Koruptor Surya Darmadi Mau Hibahkan Aset Rp 10 Triliun ke Danantara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Terpidana korupsi sekaligus bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi berniat menghibahkan aset senilai Rp 10 triliun berupa kebun sawit dan pabriknya di Kalimantan Barat ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Pernyataan hibah itu disampaikan melalui tim kuasa hukum Surya Darmadi dengan menyerahkan dokumen kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam persidangan, Jumat (10/10/2025).
“Baik ya, jadi untuk surat yang sudah sampaikan terdakwa melalui penasihat hukum sudah kami terima,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso, mengatakan kliennya menyerahkan dana kebun sawit dan pabrik itu untuk membantu pemerintah.
“Aset kebun plus pabrik kelapa sawit. Total nilainya bersih itu sekitar Rp 10 triliun,” kata Handika.
Namun, Handika memohon pemerintah bersedia menyelesaikan persoalan kebun dan pabrik kelapa sawit Surya Darmadi di Riau dengan mekanisme Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurut Handika, kebun-kebun kelapa sawit di Riau itu bermasalah karena belum dilengkapi Surat Keputusan (SK) pelepasan lahan kawasan hutan, hak guna usaha (HGU), dan lainnya.
“Jadi, sanksinya administratif. Bayar denda, bayar dana reboisasi, bukan melalui jalur Tipikor, jalur TPPU (tindak pidana pencucian uang),” tutur Handika.
Pengacara itu menyebut kliennya merasa didiskriminasi karena penyerobotan lahan PT Duta Palma Group menggunakan kasus korupsi.
Sementara, banyak perambah hutan lainnya diselesaikan menggunakan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Kenapa Grup Duta Palma pakai Undang-Undang Tipikor?” ujar Handika.
Diketahui, Surya Darmadi dihukum 16 tahun penjara dalam kasus korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah.
Surya Darmadi sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya 16 tahun bui.
Namun, permohonan itu ditolak majelis PK pada Mahkamah Agung.
Kini, Surya Darmadi masih menjalani proses hukum sebagai pemilik 7 perusahaan di bawah PT Duta Palma Group yang menjadi terdakwa korporasi.
Karena mendekam di Nusakambangan, Surya Darmadi mengikuti sidang secara online.
Sampai saat ini, Kejaksaan Agung telah menyita uang dan aset Surya Darmadi senilai triliunan rupiah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: MA
-
/data/photo/2025/08/27/68ae964561b39.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Dicari Tak Ketemu, Kejagung Minta Tolong ke Pengacara Bantu Hadirkan Silfester Matutina Nasional
Dicari Tak Ketemu, Kejagung Minta Tolong ke Pengacara Bantu Hadirkan Silfester Matutina
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta pihak kuasa hukum untuk membantu menghadirkan terpidana fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, Silfester Matutina, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna merespons pernyataan pengacara Silfester, Lechumanan, yang menyatakan bahwa kliennya berada di Jakarta.
“Sebagai penegak hukum yang baik, ya sesama kita (jaksa dan pengacara) menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan. Katanya kan ada di Jakarta. Ya, bantulah penegak hukum, bawalah ke kita,” ujar Anang, saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Anang menyebut, hingga saat ini, Kejaksaan masih berupaya mencari keberadaan Silfester.
Namun, ia memastikan langkah-langkah hukum untuk pelaksanaan eksekusi terhadap Silfester telah dilakukan oleh jaksa eksekutor.
“Kami mencari. Yang jelas, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan,” kata Anang.
“Yang jelas, jaksa eksekutor sedang berusaha untuk menghadirkan yang bersangkutan,” sambung dia.
Saat ditanya apakah Silfester sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Anang menegaskan bahwa status tersebut belum ditetapkan.
“Belum, ini kita belum (menetapkan). Nanti punya strategi sendiri,” ujar dia.
Anang juga menepis dugaan adanya pihak yang sengaja membantu pelarian Silfester.
Namun, ia kembali mengimbau agar pihak-pihak terkait, termasuk kuasa hukum, dapat beritikad baik membantu proses hukum.
“Tolong bantu saja kalau memang betul (yang bersangkutan) ada di Jakarta, dihadirkan,” kata Anang.
Silfester Matutina divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2019 karena menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla.
Putusan tersebut dikuatkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Meski sudah inkrah, eksekusi terhadap Silfester hingga kini belum dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara, saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/10/2025), pengacara Silfester, Lechumanan, mengatakan, kliennya berada di Jakarta.
“Pak Silfester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya,” kata Lechumanan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/04/15/67fe379fa360c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Terpidana Korupsi Surya Darmadi Dijebloskan ke Nusakambangan Nasional
Terpidana Korupsi Surya Darmadi Dijebloskan ke Nusakambangan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Terpidana korupsi kasus penyerobotan lahan kawasan hutan, Surya Darmadi alias Apeng kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Kuasa hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso mengatakan, beberapa bulan lalu, kliennya sudah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dari Lapas Cibinong.
Setelah dua bulan mendekam di sana, Surya Darmadi dikembalikan ke Lapas Cibinong karena kondisi kesehatannya memburuk.
“Setelah itu dikembalikan lagi ke Cibinong, karena kondisi tadi. Jarak sekitar dua bulan, dikembalikan lagi ke Nusakambangan,” kata Handika, saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).
“Jadi, per hari yang kedua sampai hari ini itu sudah hampir dua bulan berjalan,” tambah dia.
Dengan demikian, saat ini Surya Darmadi sudah mendekam di Lapas Nusakambangan untuk kedua kalinya.
Pantauan
Kompas.com
, Surya Darmadi tidak lagi menghadiri sidang dugaan korupsi penyerobotan lahan dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat secara langsung. Ia hadir melalui sambungan virtual.
Pada 7 Juli 2025 lalu, Surya Darmadi masih menghadiri sidang secara langsung dan protes karena asetnya disita Kejaksaan Agung.
Handika mengaku keberatan dengan keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) yang memindahkan kliennya ke Nusakambangan.
Menurut dia, Surya Darmadi bukanlah orang yang terlibat kejahatan serius dan berisiko tinggi sebagaimana terpidana kasus terorisme dan gembong narkotika.
Handika mengatakan, Surya Darmadi sudah berusia lanjut sakit-sakitan. Taipan berusia 73 tahun itu menderita jantung, masalah pendengaran, dan fisik yang melemah karena usia.
“Pak Surya itu tidak layak untuk ditempatkan di Nusakambangan. Karena di sana kan kriterianya yang berisiko tinggi, terlibat kejahatan-kejahatan yang serius berisiko tinggi,” tutur Handika.
“Nah, dari segi itu, Pak Surya tidak layak,” sambung dia.
Pengacara senior itu memandang, penempatan Surya Darmadi di Nusakambangan sebagai bentuk penyiksaan.
“Siapa yang nyiksa, yang punya kepentingan? Siapa dia? Wallahu a’lam,” ujar Handika.
Diketahui, Surya Darmadi dihukum 16 tahun penjara dalam kasus korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Perbuatannya disebut merugikan keuangan negara triliunan rupiah.
Surya Darmadi sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya 16 tahun bui.
Namun, permohonan itu ditolak majelis PK pada Mahkamah Agung.
Kini, Surya Darmadi masih menjalani proses hukum sebagai pemilik 7 perusahaan di bawah PT Duta Palma Group yang menjadi terdakwa korporasi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/04/6890813e0a322.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Keberadaan Silfester Matutina Diketahui, tetapi Kapan Dieksekusi? Nasional
Keberadaan Silfester Matutina Diketahui, tetapi Kapan Dieksekusi?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Teka-teki keberadaan Komisaris ID Food sekaligus terpidana kasus pencemaran nama baik, Silfester Matutina, sudah terpecahkan.
Pengacara Silfester, Lechumanan, mengatakan bahwa kliennya berada di Jakarta.
“Pak Silfester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya,” kata Lechumanan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Silfester Matutina sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2019 karena menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla.
Putusan tersebut dikuatkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Meski sudah inkrah, eksekusi terhadap Silfester hingga kini belum dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Lechumanan juga menilai pasal yang dijerat kepada Silfester dalam perkara tersebut sudah kedaluwarsa sehingga tidak perlu dilakukan eksekusi.
“Bahwa jelas pasal yang menjerat Pak Silfester telah kedaluwarsa. Menjalankan putusan terkait dengan undang-undang hukum pidana yaitu Pasal 84, 85. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi,” tuturnya.
Meski demikian, dia mengaku sudah mengajukan permohonan kepada Kejari Jaksel terkait penundaan eksekusi karena akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua.
“Jadi kita sudah berkomunikasi, yang artinya komunikasi kami itu mengajukan permohonan tidak dilaksanakan eksekusi. Karena perkara ini sudah kedaluwarsa. Jadi jangan dipaksakan. Kalau dipaksakan, kami akan ajukan upaya hukum terhadap Kejari Jakarta Selatan,” ucap dia.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sebelumnya terus mencari keberadaan Silfester Matutina untuk segera dieksekusi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan, Kejari Jaksel sudah memanggil Silfester.
“Seingat saya sudah melakukan pemanggilan. Tinggal langkah hukum apa lagi, tinggal tanyakan saja ke Kejari Jakarta Selatan selaku jaksa eksekutor,” kata Anang saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Anang menuturkan, Silfester sempat tidak hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) karena alasan sakit.
Pihak pengadilan menerima surat keterangan sakit dari rumah sakit di Jakarta.
Namun, Anang mengaku tidak mengingat detail nama rumah sakit tersebut.
“Waktu sidang PK yang pertama, yang bersangkutan sakit, tidak bisa hadir. Ada surat keterangan dari rumah sakit seperti itu. Saya lupa rumah sakitnya mana, nanti saya tanya lagi ke Kejari Jakarta Selatan,” ujarnya.
Saat ditanya soal kemungkinan penjemputan paksa, Anang menegaskan bahwa keberadaan Silfester hingga kini belum diketahui secara pasti.
“Ya ini belum dapat, sedang dilakukan pencarian. Namanya dicari, kan kalau sudah tahu tinggal ini (dijemput) saja kan,” ucapnya.
Namun demikian, Anang tidak menutup kemungkinan upaya paksa tetap bisa dilakukan meski Silfester dalam kondisi sakit.
Menurutnya, jika hal itu terjadi, penahanan dapat dibantarkan di rumah sakit.
“Ya bisa saja. Sementara waktu itu, karena di PK kan yang bersangkutan enggak hadir. Hanya ada surat keterangan sakitnya,” kata Anang.
Secara terpisah, Komisi Kejaksaan (Komjak) mendorong Kejari Jakarta Selatan agar eksekusi segera dilaksanakan.
Komisioner Komjak Nurokhman mengatakan Kejari Jaksel sudah menunjuk jaksa eksekutor, tetapi belum menentukan tanggal pasti pelaksanaan.
“Untuk tanggalnya sejauh ini on progress. Kita sama-sama menunggu,” ujar dia pada Kamis (14/8/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Mendagri: Inspektorat daerah harus kawal program prioritas dan TKD
Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pentingnya peran Inspektorat Daerah dalam mengawal pelaksanaan program-program prioritas pemerintah pusat dan memastikan efisiensi Transfer keuangan Daerah (TKD) di tengah tekanan fiskal tahun depan.
Menurut Tito, Inspektorat Daerah atau Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) tidak hanya bertugas melakukan audit rutin, tetapi juga harus menjadi garda terdepan dalam memastikan setiap rupiah anggaran daerah digunakan secara efektif dan memberi dampak nyata bagi masyarakat.
“Inspektorat jangan hanya turun setelah ada masalah. Sejak perencanaan, mereka harus menilai apakah program itu efisien, boros, atau tidak perlu. Dengan begitu, potensi penyimpangan bisa dicegah sejak awal,” kata Tito di Jakarta, Kamis.
Tito menekankan, pengawasan yang ketat perlu difokuskan pada program-program prioritas nasional yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Di antaranya program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, Desa Nelayan, serta program ketahanan pangan.
Program-program tersebut bukan hanya bagian dari agenda pemerataan kesejahteraan, tetapi juga menjadi strategi pemerintah dalam mengalihkan efisiensi TKD. Karena itu, Tito meminta Inspektorat Daerah memastikan implementasinya berjalan transparan dan tepat sasaran.
“Program nasional seperti MBG dan ketahanan pangan bisa menggerakkan rantai pasok dan memperkuat perputaran ekonomi daerah, karena uangnya beredar langsung di wilayah itu,” jelas Tito.
Tito juga mengingatkan pemerintah daerah agar mulai menyiapkan strategi menghadapi efisiensi TKD 2026, dengan cara menata ulang prioritas belanja. Menurutnya, daerah perlu memangkas belanja birokrasi yang tidak produktif, seperti rapat berulang, perjalanan dinas, atau acara seremonial yang menyedot banyak biaya.
“Seperti saat pandemi COVID-19, kegiatan seremonial bisa dikurangi drastis. Fokus pada program yang benar-benar jadi barangnya, jangan sampai anggaran jadi bancakan,” tegasnya.
Selain efisiensi belanja, Tito juga mendorong daerah melakukan inovasi fiskal dengan mengoptimalkan potensi pajak daerah tanpa membebani masyarakat kecil. Ia mencontohkan pajak restoran, hotel, dan parkir yang masih sering bocor dan belum masuk kas daerah.
“Buat sistem agar pajak yang ada tidak bocor. Jangan menambah beban baru ke rakyat kecil, tapi pastikan potensi pajak yang sudah ada bisa masuk penuh ke kas Pemda,” katanya.
Dalam konteks tata kelola, Tito menilai Inspektorat Daerah merupakan tulang punggung pengawasan pemerintahan di daerah. Sebagai pengawas internal, mereka memiliki posisi strategis untuk memberi peringatan dini, bimbingan hukum, hingga evaluasi pelaksanaan program.
“Inspektorat punya kewenangan melakukan pemeriksaan. Kalau ditemukan pelanggaran dan terbukti melanggar hukum, bisa ditindak. Bahkan kepala daerah bisa diberhentikan lewat mekanisme putusan Mahkamah Agung,” tuturnya.
Ia menambahkan, koordinasi antara Inspektorat Jenderal Kemendagri dan Inspektorat Daerah di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota perlu diperkuat agar sistem pengawasan berjalan seragam dan efektif di seluruh Indonesia.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5376041/original/019591100_1759990582-1001023359.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ortu Menolak Damai, Polisi Periksa 5 Siswa SMP yang Bully Temannya Sendiri di Palopo Sulsel
Sebelumnya, sebuah video pendek yang memperlihatkan aksi perundungan dan pengeroyokan sejumlah siswa SMP terhadap seorang temannya viral di berbagai platform media sosial. Video tersebut langsung menuai kecaman publik.
Dalam rekaman yang beredar, tampak seorang siswa berseragam celana biru dan batik biru-putih memukul korban yang sudah tergeletak di tanah. Tak berhenti di situ, pelaku menarik baju korban sambil mengejeknya. Setelah korban bangun, pelaku menyandarkannya ke dinding sekolah dan melontarkan kata-kata kasar.
Tidak hanya satu orang, seorang siswa lain yang mengenakan tas hitam-putih juga ikut menganiaya. Ia terlihat menendang punggung korban dengan brutal.
Belakangan diketahui, peristiwa itu terjadi di SMP Negeri 13 Kambo, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 14.30 Wita. Korban berinisial RL (13), sementara pelaku pengeroyokan tercatat ada lima orang, masing-masing berinisial MA (13), MT (13), AR (13), A (13), dan R (13).
Fina, ibu kandung korban, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan pihak keluarga telah melaporkan kasus itu secara resmi ke kepolisian.
“Saya di Samarinda sekarang. Tadi malam sudah melapor ke Polres, diantar sama neneknya,” kata Fina kepada Liputan6.com, Kamis (9/10/2025).
Menurut Fina, pengeroyokan itu bermula ketika anaknya menolak menuruti perintah para pelaku. Penolakan itu memicu kemarahan hingga berujung pada pemukulan.
“Anak saya lagi makan nasi kuning, tiba-tiba ditarik lalu dipukul, diajak duel sama ini anak jagoan,” jelasnya.
Fina mengaku sangat kesal dengan insiden yang menimpa buah hatinya tersebut. Ia menegaskan para pelaku harus mendapat sanksi yang setimpal.”
“Kalau informasi yang saya dapat, pelaku sudah dinonaktifkan dari sekolah. Tapi saya akan pantau apakah betul sudah dikeluarkan atau tidak. Kalau tidak, saya akan tuntut sekolah,” ucapnya dengan nada kesal.
Ia juga menyebut video yang beredar hanya merekam sebagian kecil dari kejadian. Sebelum video dibuat, anaknya sudah dianiaya terlebih dahulu.
“Video ini cuma sepotong. Anak saya sudah dipukuli lama sebelum kejadian itu direkam. Bahkan ini bukan pertama kalinya, sudah sering anak saya dipukul sama itu anak jagoan,” ungkapnya.
Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma, membenarkan laporan tersebut. Ia menyebut kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Palopo.
“Sudah dilaporkan. Sempat kita upayakan mediasi dulu, tapi gagal,” ujarnya.
-

Simak Jadwal TKA SMA 2025, Ada Tiga Gelombang Hingga November
Bisnis.com, JAKARTA – Tes kemampuan akademik (TKA) bagi siswa-siswi SMA sederajat akan dimulai dalam waktu dekat. TKA SMA 2025 akan dilaksanakan pada awal November dan dibagi dalam tiga gelombang selama dua hari setiap gelombangnya.
Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kamis (9/10/2025),
Berikut jadwal TKA SMA yang dibagi ke dalam tiga gelombang:
Gelombang 1: Senin – Selasa, 3 – 4 November 2025
Gelombang 2: Rabu – Kamis, 5 – 6 November 2025
Gelombang 3 (Khusus): Sabtu – Minggu, 8 – 9 November 2025
Gelombang ketiga adalah gelombang tambahan yang hanya ditujukan untuk Paket C/PKPPS Ulya, dan yang sederajat. Sedangkan untuk SMA/MA, SMK/MAK/SMALB hanya terdapat dua gelombang.
Setiap gelombang, terdapat dua hari pelaksanaan. Tiap harinya terdapat tiga sesi berbeda dengan jenis asesmen tertentu. Berikut rincian waktu sesi, dengan waktu mengikuti zona waktu tempat pengujian/zona waktu lokal:
Hari Pertama (waktu persesi: 150 menit) TKA SMA:
Sesi I: 07.30 – 10.00
Sesi II: 10.30 – 13.00
Sesi III: 14.00 – 16.30
Jenis Asesmen TKA SMA:
* Latihan (10 menit)
* Bahasa Indonesia (45 menit)
* Matematika (50 menit)
* Bahasa Inggris (45 menit)
Hari Kedua (waktu persesi: 130 menit):
Sesi I: 07.30 – 09.40
Sesi II: 10.10 – 12.20
Sesi III: 13.30 – 15.40
Jenis Asesmen:
* Latihan (10 menit)
* Mata Pelajaran Pilihan Pertama (60 menit)
* Mata Pelajaran Pilihan Kedua (60 menit
Soal yang akan diujikan akan memiliki dua metode menjawab, yaitu pilihan ganda biasa dan pilihan ganda kompleks. Pilihan ganda biasa diharuskan untuk menjawab satu jawaban benar, sedangkan pilihan ganda kompleks memilih beberapa jawaban benar yang berbeda.
Meskipun TKA tidak wajib diikuti dan tidak menjadi penentu kelulusan siswa/i, hasil dari TKA akan digunakan sebagai hasil tes terstandar untuk menunjukkan capaian akademik siswa/i. Hasil tes tersebut dapat digunakan sebagai pemenuhan syarat untuk seleksi penerimaan murid baru ke jenjang pendidikan tinggi.
Hasil TKA juga dapat digunakan sebagai salah satu syarat untuk berbagai kepentingan seleksi akademik lainnya. Oleh karena itu perlu dipertimbangkan dengan matang sebelum murid memutuskan untuk tidak mengikuti TKA.
TKA diharapkan agar siswa/i mempunyai laporan pencapaian akademik berdasarkan penilaian yang terstandar, sehingga dapat digunakan untuk berbagai kepentingan yang memerlukan informasi capaian akademik individu murid.
/data/photo/2024/08/13/66baaff85a994.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2025/10/09/68e78f6dce990.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)