Kementrian Lembaga: MA

  • Duh! Data 5 Juta Pelanggan Qantas Bocor di Dark Web

    Duh! Data 5 Juta Pelanggan Qantas Bocor di Dark Web

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekitar lima juta pelanggan maskapai Qantas dilaporkan menjadi korban kebocoran data besar-besaran yang dilakukan oleh kelompok peretas internasional Scattered Lapsus$ Hunters. Data pribadi tersebut telah beredar di dark web.

    Melansir laman The Guardian pada Senin (13/10/2025) kebocoran ini merupakan bagian dari serangan yang menargetkan lebih dari 40 perusahaan global, termasuk Qantas, Google, Toyota, Disney, McDonald’s, dan Air France-KLM. 

    Pemerintah Australia memperkirakan jumlah upaya penipuan (scam) akan meningkat tajam setelah insiden ini. Qantas mengonfirmasi data pelanggan yang bocor mencakup nama, alamat email, dan nomor keanggotaan frequent flyer milik lebih dari 5 juta pelanggan. 

    Beberapa catatan bahkan mencantumkan alamat rumah dan kantor, tanggal lahir, nomor telepon, jenis kelamin, hingga preferensi makanan. Sejumlah politisi federal juga termasuk di antara korban kebocoran, menurut pernyataan Koordinator Keamanan Siber Nasional Australia.

    Meski begitu, Qantas menegaskan tidak ada data berupa dokumen identitas, kartu kredit, rincian keuangan, kata sandi, maupun PIN yang bocor. Para peretas juga tidak berhasil mengakses akun frequent flyer pelanggan.

    Qantas telah mendapatkan perintah pengadilan dari Mahkamah Agung New South Wales untuk mencegah akses, penyebaran, atau penggunaan data yang dicuri. Menteri Keamanan Siber Tony Burke menegaskan bahwa mengakses data curian di dark web adalah tindakan ilegal.

    “Tidak ada alasan untuk mencoba mencari data itu, bahkan jika Anda hanya ingin memeriksa milik Anda sendiri,” ujarnya. 

    Namun, pemerintah Australia memperkirakan data yang sudah terlanjur bocor akan tetap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber untuk menipu masyarakat. Qantas mengaku telah menerima laporan meningkatnya kasus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.

    Pemerintah Australia dan Qantas meminta masyarakat waspada terhadap panggilan telepon atau email mencurigakan yang mengaku dari perusahaan resmi. “Jika Anda menerima panggilan tak terduga, tutup telepon dan hubungi kembali melalui saluran resmi,” ujar Burke. 

    Peneliti utama Data61 CSIRO, Dr. Marthie Grobler, memperingatkan data frequent flyer bisa dimanfaatkan untuk membuat penipuan yang tampak meyakinkan, seperti tawaran penukaran poin atau pengaturan ulang jadwal penerbangan palsu. Qantas menegaskan agar pelanggan hanya merespons email resmi yang diakhiri dengan domain @qantas.com atau @qantas.com.au, bukan alamat palsu seperti qantas.net atau qantas.biz. Otoritas privasi nasional juga menyarankan masyarakat untuk mengganti kata sandi email dan mengaktifkan autentikasi dua langkah. 

    Qantas sendiri telah membuka layanan bantuan 24 jam dan menyediakan panduan perlindungan identitas bagi pelanggan terdampak. Hingga saat ini, Qantas belum menawarkan kompensasi bagi pelanggan yang terdampak. Menteri Burke mengatakan fokus pemerintah masih pada penyelidikan dugaan pelanggaran kewajiban perlindungan data yang dapat berujung pada denda bagi perusahaan.

    Sementara itu, firma hukum Maurice Blackburn menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum berupa gugatan perwakilan (class action) atas nama pelanggan Qantas. Firma tersebut sebelumnya telah mengajukan keluhan resmi terkait kebocoran data ini pada Juli lalu. Menurut Qantas, peretas tidak mendapatkan data melalui penipuan langsung terhadap pelanggan, melainkan dengan menyusup ke sistem pusat layanan pelanggan (call centre) pada Juni lalu dan mengakses platform layanan pelanggan.

    Investigasi dari Google menunjukkan kelompok peretas berpura-pura menjadi staf dukungan teknis (IT support) dan menipu pegawai perusahaan agar memberikan akses ke sistem Salesforce—platform penyimpanan data pelanggan.

    Salesforce menegaskan tidak ada kerentanan perangkat lunak yang dimanfaatkan dan sistem mereka tidak diretas secara langsung.

  • Menimbang Penguatan MPR
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Oktober 2025

    Menimbang Penguatan MPR Nasional 13 Oktober 2025

    Menimbang Penguatan MPR
    Djarot Saiful Hidayat, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Gubernur DKI Jakarta (2017), Wakil Gubernur DKI Jakarta (2014-2017) dan Walikota Blitar (2000-2010). Kini ia menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Periode 2024-2029.
    SETELAH
    amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 selama empat tahap (1999–2002), lanskap ketatanegaraan Indonesia berubah secara fundamental.
    Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang semula menjadi “penjelmaan seluruh rakyat Indonesia” dan disebut secara eksplisit dalam Penjelasan UUD 1945 sebagai lembaga tertinggi negara, kini menempati posisi sederajat dengan lembaga tinggi negara lainnya: Presiden, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
    Perubahan ini dimaksudkan untuk menghindari konsentrasi kekuasaan politik sebagaimana terjadi pada masa Orde Baru, ketika MPR memiliki kewenangan nyaris absolut—mulai dari menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) hingga mengangkat dan memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden.
    Melalui amandemen tahap pertama hingga keempat UUD 1945, pasal-pasal yang mengatur MPR diubah secara signifikan.
    Pasal 1 ayat (2) yang sebelumnya berbunyi “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat” diubah menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
    Sementara Pasal 3 UUD 1945 kini membatasi kewenangan MPR hanya pada tiga hal: mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan wakil presiden, serta memberhentikan presiden/wakil presiden dalam masa jabatannya sesuai ketentuan konstitusi.
    Akibatnya, dalam praktik ketatanegaraan modern, MPR kehilangan fungsi strategisnya sebagai lembaga yang memberikan arah ideologis dan haluan kebijakan jangka panjang.
    Ia menjadi lembaga seremonial: bekerja menjelang Sidang Tahunan, pelantikan presiden, atau ketika wacana amandemen muncul.
    Padahal, sejarah menunjukkan bahwa eksistensi MPR sejak awal kemerdekaan tidak hanya bersifat formal, tetapi konseptual—ia dimaksudkan sebagai wadah tertinggi bagi musyawarah kebangsaan dan penjabaran cita-cita konstitusi.
    Dari sinilah muncul wacana baru: perlu atau tidak MPR diperkuat kembali?
    Dalam konteks hukum tata negara, MPR merupakan lembaga konstitusional yang diatur dalam Bab II UUD 1945.
    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) memperjelas strukturnya, yakni terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu.
    Namun, UU MD3 tidak menambah kewenangan substantif MPR sebagaimana diatur dalam UUD. Karena itu, jika ingin memperkuat MPR secara kelembagaan, jalur konstitusional yang tersedia ada dua: melalui Amandemen UUD 1945 atau perubahan terbatas UU MD3.
    Wacana yang berkembang di internal MPR, sebagaimana tercermin dalam Rapat Konsultasi Pimpinan MPR dan DPD (2023–2024), adalah menghidupkan kembali semangat haluan negara dalam bentuk baru yang disebut Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
    Dasar rasionalnya jelas: sistem pemerintahan presidensial tanpa arah pembangunan jangka panjang yang mengikat antarpemerintahan berpotensi menimbulkan disorientasi kebijakan nasional.
    Setiap pergantian pemerintahan membawa prioritas baru, kadang bertentangan dengan visi jangka panjang negara. Dalam jangka panjang, hal ini menciptakan ketidakefisienan pembangunan dan kebingungan birokrasi.
    Gagasan PPHN sebenarnya berakar pada GBHN yang pernah ditetapkan MPR di masa lalu. Bedanya, PPHN tidak dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan eksekutif, tetapi memberi kerangka ideologis dan strategis bagi pembangunan nasional.
    Dengan demikian, PPHN akan menjadi dokumen politik kenegaraan yang memandu arah kebijakan, bukan mengatur teknis pelaksanaan program.
    Kewenangan MPR untuk menetapkan PPHN dapat dirancang melalui Amandemen kelima secara Terbatas UUD 1945.
    Wacana ini telah dibahas sejak periode MPR 2019–2024, bahkan pernah masuk ke dalam Rekomendasi MPR Tahun 2021 tentang Perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara.
    Secara hukum, rekomendasi ini merujuk pada Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 yang memberi wewenang kepada MPR untuk “mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.”
    Artinya, secara konstitusional, MPR dapat memperluas perannya dengan melakukan amandemen yang bersifat terbatas untuk memasukkan kembali kewenangan penetapan haluan negara.
    Selain itu, Pasal 37 UUD 1945 memberikan mekanisme amandemen yang sah: usulan perubahan dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya sepertiga anggota MPR, disetujui dua pertiga anggota yang hadir, dan disahkan oleh setidaknya separuh dari seluruh anggota MPR.
    Dengan dasar hukum ini, gagasan penguatan MPR tidak melanggar prinsip konstitusionalitas—asal dilakukan secara transparan, bertahap, dan mendapat dukungan politik yang memadai.
    Lebih jauh, secara filosofis, penguatan MPR dapat dipahami sebagai usaha untuk menyambung kembali tradisi permusyawaratan dan ideologisasi negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat: “…yang berkedaulatan rakyat berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”
    Dalam kerangka itu, MPR bukan sekadar lembaga administratif, melainkan lembaga ideologis yang menjaga agar arah bangsa tetap sejalan dengan cita-cita kemerdekaan.
    Gagasan memperkuat MPR tentu tidak lepas dari kekhawatiran akan kemunduran demokrasi. Kritik paling keras datang dari kalangan yang khawatir bahwa penguatan MPR akan membuka jalan bagi kembalinya sistem otoritarian seperti masa Orde Baru—terutama bila diikuti gagasan agar presiden kembali dipilih oleh MPR.
    Namun, pandangan semacam ini tidak seluruhnya berdasar. Penguatan MPR yang kini dibicarakan tidak dimaksudkan untuk mengurangi legitimasi rakyat, melainkan untuk memperkuat fondasi ideologis dan keberlanjutan kebijakan negara.
    Dalam sistem demokrasi modern, lembaga semacam State Policy Council atau National Planning Commission lazim ditemukan di banyak negara.
    Di China, peran arah kebijakan jangka panjang dipegang oleh National Development and Reform Commission.
    Di Singapura, fungsi itu diemban oleh Ministry of National Development yang merumuskan Strategic National Directions lintas pemerintahan.
    Bahkan di Amerika Serikat, National Security Council dan Office of Management and Budget menjadi penentu arah kebijakan lintas presiden.
    Dengan kata lain, memiliki lembaga yang mengawal arah negara bukanlah hal yang bertentangan dengan demokrasi, selama lembaga itu tidak mengambil alih kedaulatan rakyat, melainkan menjaganya dalam bingkai konsistensi nasional.
    Jika MPR diberi kembali mandat untuk menetapkan PPHN, maka arah pembangunan nasional akan memiliki kesinambungan lintas pemerintahan.
    Visi jangka panjang seperti pembangunan sumber daya manusia, kedaulatan pangan, penguatan pertahanan nasional, serta transformasi energi dan teknologi, tidak akan lagi bergantung pada selera politik lima tahunan.
    Lebih dari itu, MPR dapat berperan sebagai penjaga konsensus kebangsaan. Dalam situasi politik yang makin fragmentaris dan pragmatis, keberadaan lembaga yang memiliki fungsi ideologis dan kebangsaan menjadi penting. Ia bisa menjadi ruang musyawarah nasional yang melampaui kepentingan partai politik.
    Sesuai amanat Pasal 3 UUD 1945 dan UU MD3, MPR juga berwenang menyampaikan rekomendasi hasil kajian konstitusional kepada lembaga negara lain.
    Kewenangan ini dapat diperluas melalui revisi undang-undang agar MPR dapat memantau pelaksanaan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi dalam setiap kebijakan nasional.
    Dengan begitu, MPR kembali menjadi lembaga moral konstitusional yang tidak sekadar bersidang, tetapi juga berhikmat dalam memandu bangsa.
    Namun, penguatan MPR harus dilakukan dengan prinsip keterbatasan konstitusional. Artinya, MPR tidak boleh mengintervensi pelaksanaan pemerintahan harian (eksekutif), tidak boleh menjadi lembaga politik praktis.
    Selain itu, MPR tidak boleh memiliki kewenangan yang tumpang tindih dengan Mahkamah Konstitusi atau DPR. Ia harus berdiri sebagai lembaga penjaga arah, bukan pengendali kekuasaan.
    Dalam konteks politik kekinian, penguatan MPR justru bisa menjadi momentum rekonsolidasi nasional.
    Ketika polarisasi politik semakin tajam dan ideologi negara sering dipelintir oleh kepentingan pragmatis, MPR dapat menjadi rumah besar kebangsaan yang meneguhkan kembali nilai dasar persatuan.
    Seperti ditegaskan Ketua MPR dalam Sidang Tahunan 2024, “Penguatan MPR bukan untuk mengambil kekuasaan, tetapi untuk menjaga arah dan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.”
    Pada akhirnya, bangsa yang besar adalah bangsa yang tahu ke mana ia menuju. Dalam kerangka itu, penguatan MPR bukan nostalgia masa lalu, melainkan penegasan peran masa depan.
    Ia bukan antitesis dari demokrasi, tetapi fondasi bagi demokrasi yang berhaluan dan makin bermartabat.
    Dua puluh tahun lebih setelah amandemen UUD 1945, bangsa ini telah belajar banyak dari dinamika demokrasi yang cair. Namun, demokrasi tanpa arah dapat kehilangan substansi kebangsaannya.
    Dalam situasi dunia yang kian tidak pasti, Indonesia membutuhkan lembaga yang menjaga kesinambungan, arah, dan jiwa bangsa.
    MPR, dengan sejarah dan landasan konstitusionalnya, memiliki potensi untuk mengisi kekosongan itu.
    Penguatan MPR bukan berarti menghidupkan kembali supremasi lembaga, tetapi membangun kembali kesadaran bersama bahwa negara memerlukan haluan—sebuah kompas moral dan ideologis yang menuntun setiap pemerintahan agar tidak tersesat dalam pragmatisme politik jangka pendek.
    Jika bangsa ini ingin bertahan dalam arus globalisasi dan gejolak ideologis, maka memperkuat MPR berarti memperkuat kompas bangsa itu sendiri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pilu Karyawati Panti Jompo Ngaku Disekap dan Disuruh Squat Jump 300 Kali

    Pilu Karyawati Panti Jompo Ngaku Disekap dan Disuruh Squat Jump 300 Kali

    Jakarta

    Karyawati panti jompo di Bogor Utara, Kota Bogor, diduga menjadi korban penyekapan hingga disuruh squat jump 300 kali. Polisi masih mendalami kasus ini.

    Romo Kristo selaku perwakilan keluarga karyawati mengungkap penyebab dugaan penyekapan tersebut. Dia menyebut korban disekap karena bercanda menyembunyikan tempat makan milik teman sesama pegawai.

    “Mengenai penyebabnya, permasalahan berawal dari hal sepele, bercanda dan saling sembunyi tempat makan. Rupanya, kejadian itu dilaporkan ke pimpinan (pengurus panti). Dari situ, pimpinan mengambil tindakan yang katanya untuk pembinaan, tetapi ternyata melampaui batas kemanusiaan,” kata Romo Kristo kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

    Kristo menduga selain disekap, korban juga mengalami kekerasan lain. Menurutnya, korban diduga mengalami masalah di kakinya akibat dihukum squat jump sebanyak 300 kali.

    “Ada dugaan penyiksaan karena salah satu anak terlihat pincang, jalannya setengah mati, karena disuruh squat jump 300 kali dan disekap di dalam ruangan sendiri. Itu yang sedang diproses sekarang,” ucapnya.

    Karyawati Disekap

    Kristo menyebut, ada dua pegawai wanita yang diduga mengalami penyekapan di panti jompo. Salah satu korban disebut disekap dalam kamar kosong selama dua malam.

    “Yang mengalami penyekapan sebenarnya ada dua orang. Satu di antaranya sekarang sedang dirawat di rumah sakit dan telah divisum. Sedangkan satu lagi sudah pulang lebih dulu dan dalam satu-dua hari ke depan proses hukumnya akan ditindaklanjuti oleh kepolisian,” ujar Kristo.

    Dia berharap pihak kepolisian dapat menangani kasus tersebut secara profesional. Menurutnya, semua pekerja berhak diperlakukan secara manusiawi apapun profesinya.

    “Kita berharap pihak kepolisian bisa menangani kasus ini secara profesional, sehingga memberi efek jera, bagi siapa pun yang menerima tenaga kerja. Semua pencari kerja, apapun profesinya, harus diperlakukan dengan baik dan diperlakukan secara manusiawi,” katanya.

    Sementara itu, Kapolsek Bogor Utara AKP Enjo Sutarjo membenarkan adanya kejadian tersebut. Dia menyebut korban juga sudah melaporkan terkait dugaan penyekapan.

    “Iya, terkait itu kasusnya sedang ditangani. Korban sudah lapor, laporannya (terkait) dugaan penyekapan. Kalau penganiayaan nggak ada, nggak ada (laporan) penganiayaan,” ucap AKP Enjo ketika dimintai konfirmasi.

    Polisi Dalami Dugaan Penyekapan

    Polisi masih mendalami dugaan penyekapan ini. Salah satu yang didalami adalah dugaan kekerasan atau penganiayaan.

    “Terkait adanya dugaan penganiayaan, hal itu masih kami dalami karena korban setelah diamankan langsung dibawa ke rumah sakit, sehingga belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho, Sabtu (11/10).

    Saat ini, karyawati tersebut sudah menjalani fisum di rumah sakit. Aji mengatakan pihak kepolisian masih menunggu hasil daripada visum tersebut.

    “Untuk luka-luka pada korban, kami masih menunggu hasil visum dari rumah sakit. Setelah hasilnya keluar, baru bisa kami sampaikan,” jelasnya.

    Pengakuan Korban

    Salah satu karyawati diduga disekap karena bercanda menyembunyikan tempat makan teman sesama pegawai. Korban juga mengaku dihukum squat jump sebanyak 300 kali.

    “Untuk sanksi yang diberikan kemarin itu ada dua korban yang diberikan sanksi squat jump 300 kali, tapi penyekapan itu cuma satu orang saja, atas nama Marta itu yang dilakukan penyekapan,” kata pengacara korban Fransisco de Tango ketika dihubungi detikcom, Minggu (12/10).

    “Untuk insiden yang viral itu saya jelaskan bahwa benar terjadi, tetapi bukan tujuh orang disekap di sini (di panti jompo). Tetapi diduga ada salah satu yang disekap di sini dan prosesnya pun di kepolisian sedang kita jalankan,” imbuhnya.

    Fransisco menambahkan, sejumlah pegawai wanita sudah dijemput dari panti jompo. Mereka memutuskan berhenti bekerja dari panti jompo dan telah dipenuhi hak dan kewajibannya.

    “Pada hari ini penyerahan ketiga adik-adik kita dari NTT oleh ketua yayasan. Pada malam kemarin kita melakukan penjemputan 5 orang dan saat ini 3 orang, kemudian pada malam sebelumnya juga kita lakukan penjemputan 1 orang,” kata Fransisco.

    “Jadi adik-adik NTT ini benar-benar bekerja di sini, dalam bekerjanya ada yang menjadi OB ada yang menjadi perawat, karena yayasan ini merupakan yayasan yang mengurusi para lansia yang ada di kota Bogor,” imbuhnya.

    Korban dugaan penyekapan berinisial MA mengaku dihukum squat jump sebanyak 300 kali dan disekap selama dua hari oleh pengurus yayasan. Dia mengaku dihukum karena bercanda menyembunyikan tempat makan sesama teman pegawai.

    “Awalnya sih saya bareng teman, tapi awalnya itu saya bercanda. Terus, pas sembunyi tempat makan itu, istirahat. Pas sudah istirahat, sorenya kerja lagi. Sekitar jam 5 sore kami dipanggil sama ibu (pengurus panti jompo) karena sembunyi tempat makan teman,” kata MA kepada wartawan.

    “Habis itu malamnya kami disuruh squat jump 300 kali, terus tangan diituin, saya squat jump 300 kali. Saya sama teman saya namanya Regina, tetapi teman saya langsung pulang. (Disekap) di kamar, kondisinya kosong. Dua hari saya di situ,” imbuhnya.

    Pihak Panti Jompo Dipanggil Polisi

    Polisi sudah melayangkan surat panggilan kepada pihak panti jompo untuk dimintai keterangan. Kemungkinan pemeriksaan dilakukan esok hari.

    “Surat permintaan keterangan sudah disampaikan (ke panti jompo). (Status) masih sebagai saksi, (diperiksa) antara hari Selasa atau Rabu,” kata Kapolsek Bogor Utara AKP Enjo Sutarjo dihubungi detikcom, Minggu (12/10).

    Enjo menyebutkan saat ini sudah ada empat orang yang diperiksa sebagai saksi. Dua di antaranya adalah satpam atau sekuriti panti jompo yang dilaporkan menyekap karyawati.

    “Kalau satpam sama karyawan sudah diminta keterangan. Total sudah empat saksi yang dimintai keterangan. Kita masih mendalami kasusnya, makanya pihak-pihak masih kita mintai keterangan,” kata Enjo.

    Halaman 2 dari 4

    (rdp/fas)

  • 8
                    
                        Surya Darmadi Mau Hibahkan Aset Rp 10 Triliun, Legislator: Salah Maknai soal Hibah
                        Nasional

    8 Surya Darmadi Mau Hibahkan Aset Rp 10 Triliun, Legislator: Salah Maknai soal Hibah Nasional

    Surya Darmadi Mau Hibahkan Aset Rp 10 Triliun, Legislator: Salah Maknai soal Hibah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menegaskan, kawasan hutan adalah kekayaan negara sehingga tidak dikenal istilah hibah.
    Hal ini disampaikan Misbakhun menanggapi pernyataan dari terpidana kasus korupsi sekaligus bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi yang ingin menghibahkan aset senilai Rp 10 triliun berupa kebun sawit dan pabriknya ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
    “Hutan itu adalah kekayaan negara yang dikuasai oleh negara berdasarkan konstitusi. Jadi, tidak bisa dihibahkan oleh siapa pun,” ujar Misbakhun saat dihubungi, Minggu (12/10/2025).
    Misbakhun menilai, pihak Surya Darmadi telah salah memaknai kata hibah. Sebab, hutan yang disinggung itu bukan milik perseorangan, tapi milik negara.
    Apalagi, hutan yang telah menjadi kebun sawit itu dinilai telah dialihfungsikan secara tidak sah.
    “Hutan yang sejatinya milik negara, tapi sudah dialihfungsikan secara tidak sah dan melalui proses prosedur yang benar kemudian mau dihibahkan. Jelas itu salah memaknai hibah,” tegas politikus Partai Golkar ini.
    Misbakhun menegaskan, proses hibah hanya bisa dilakukan kepada negara, bukan spesifik ke pihak tertentu.
    “Tidak bisa pemberi hibah menentukan akan diberikan kepada pihak tertentu seperti Danantara karena Danantara adalah bagian dari negara,” katanya.
    Namun, dia mengingatkan bahwa status aset juga harus diperjelas sebelum hibah dilakukan.
    “Kita harus hati-hati sekali. Status asetnya harus
    clear and clean
    dari aspek kasus hukum dan aspek legalitas lainnya,” ujar Misbakhun.
    Atas hal-hal tersebut, Misbakhun menilai bahwa hibah yang disinggung Surya Darmadi tidak tepat.
    “Surya Darmadi hanya memiliki hak guna usaha atas perkebunan. Jadi, kalau yang mau dihibahkan itu tanah yang sedang bermasalah dengan alih fungsi hutan maka itu sebenarnya masih bukan aset milik pribadi Surya Darmadi yang mau dihibahkan,” katanya menegaskan.
    Sebelumnya diberitakan, Surya Darmadi berniat menghibahkan aset senilai Rp 10 triliun berupa kebun sawit dan pabriknya di Kalimantan Barat ke Danantara.
    Pernyataan hibah itu disampaikan melalui tim kuasa hukum Surya Darmadi dengan menyerahkan dokumen kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam persidangan pada Jumat, 10 Oktober 2025.
    “Baik ya, jadi untuk surat yang sudah sampaikan terdakwa melalui penasihat hukum sudah kami terima,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.
    Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso, mengatakan kliennya menyerahkan dana kebun sawit dan pabrik itu untuk membantu pemerintah.
    Diketahui, Surya Darmadi dihukum 16 tahun penjara dalam kasus korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah.
    Surya Darmadi sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya 16 tahun bui.
    Namun, permohonan itu ditolak majelis PK pada Mahkamah Agung.
    Kini, Surya Darmadi masih menjalani proses hukum sebagai pemilik tujuh perusahaan di bawah PT Duta Palma Group yang menjadi terdakwa korporasi.
    Karena mendekam di Nusakambangan, Surya Darmadi mengikuti sidang secara
    online
    .
    Sampai saat ini, Kejaksaan Agung telah menyita uang dan aset Surya Darmadi senilai triliunan rupiah.
    Sementara itu, MA dalam putusan kasasi, mengurangi nominal uang pengganti yang harus dibayarkan Surya Darmadi dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau dari Rp 41,989 triliun menjadi Rp 2,2 triliun.
    Hal ini sebagaimana putusan yang diketuk Ketua Majelis Kasasi Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana pada 14 September 2023.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Perkelahian Warga Pecah di Kintamani Bali, 2 Tewas, 1 Luka Berat
                        Denpasar

    8 Perkelahian Warga Pecah di Kintamani Bali, 2 Tewas, 1 Luka Berat Denpasar

    Perkelahian Warga Pecah di Kintamani Bali, 2 Tewas, 1 Luka Berat
    Tim Redaksi
    BANGLI, KOMPAS.com
    – Perkelahian antarwarga pecah di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, pada Minggu (12/10/2025) pagi.
    Dua orang warga meninggal dunia, sementara satu lainnya mengalami luka berat akibat peristiwa ini.
    Kepala Polres Bangli AKBP James IS Rajagukguk menyampaikan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.30 Wita.
    Berdasarkan informasi kepolisian, dua korban meninggal masing-masing berinisial PM dan JS. Satu warga lainnya yang mengalami luka berat berinisial JMR.
    Tiga orang yang diduga sebagai pelaku, yakni MA, JW, dan MB, -yang seluruhnya warga Banjar Tabu, ditangkap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
    “Begitu mendapat informasi, personel kami langsung menuju tempat kejadian,” ujar dia, Minggu (12/10/2025) dalam keterangannya.
    Ia menambahkan, polisi juga berkoordinasi dengan para tokoh masyarakat serta keluarga korban dan pelaku untuk mencegah munculnya ketegangan di wilayah tersebut.
    “Personel kami juga ditempatkan di sekitar lokasi kejadian untuk memastikan keamanan masyarakat tetap terjaga,” tambah dia.
    Sementara itu, motif atau pun hal pemicu hingga terjadi peristiwa tersebut pun masih dalam penyelidikan.
    Penyidik Polres Bangli, kata James, memeriksa para pelaku dan saksi guna mengungkap penyebab pasti terjadinya insiden itu.
    “Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku dan mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ecoton Rayakan Kemenangan Gugatan Ikan Mati Massal dengan “Ngintir” di Kali Brantas

    Ecoton Rayakan Kemenangan Gugatan Ikan Mati Massal dengan “Ngintir” di Kali Brantas

    Surabaya  (beritajatim.com)— Suasana penuh semangat mewarnai aksi “Ngintir Kali Brantas” yang digelar tim Ecoton sebagai wujud syukur atas kemenangan gugatan kasus ikan mati massal di Sungai Brantas.

    Membawa poster bertuliskan “Ayo Rek Besuk Sungai Brantas” dan “Brantas Seger Waras”, Alaika Rahmatullah dan Prigi Arisandi bersama tim Ecoton memulai perjalanan dari Kali Surabaya. Aksi ini bukan sekadar selebrasi, tetapi juga kampanye penyadaran publik untuk menjaga sungai sebagai sumber kehidupan masyarakat Jawa Timur.

    Menurut Alaika Rahmatullah, Koordinator Kampanye Ecoton, aksi ini merupakan bentuk rasa syukur atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Gubernur Jawa Timur dan Menteri PUPR dalam kasus kematian massal ikan di Kali Brantas.

    “Kami bersyukur atas putusan MA yang bersifat inkracht van gewijsde, artinya keputusan ini sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak bisa diganggu gugat,” ujarnya.

    Sebagai bentuk perayaan, tim Ecoton akan melakukan susur sungai dari sumber Brantas di Batu, Malang, hingga hilir di Jagir, Wonokromo.

    Kegiatan ini menjadi bagian dari program “Besuk Sungai Brantas”, sebuah kampanye yang bertujuan mengajak masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan melestarikan ekosistem sungai.

    “Kemenangan ini adalah hadiah ulang tahun Jawa Timur. Kami ingin merayakannya dengan cara yang bermanfaat: menyusuri Brantas dari Batu hingga Surabaya lewat berenang, berjalan kaki, bersepeda, dan berperahu,” kata Prigi Arisandi, Koordinator Program Besuk Sungai Brantas.

    Ia menambahkan, kegiatan dimulai pada Minggu, 12 Oktober 2026, dengan aksi ngintir berenang di Kali Surabaya.

    Rute Susur Sungai Brantas

    Rangkaian kegiatan akan berlangsung hampir sebulan penuh dengan rute sebagai berikut:

    12–15 Oktober: Susur Kali Surabaya (Mlirip–Jagir)

    16–18 Oktober: Sumber Brantas – Kota Malang

    19–22 Oktober: Malang – Karangkates – Wlingi – Tulungagung

    24–27 Oktober: Tulungagung – Kediri

    28–31 Oktober: Kediri – Megaluh, Jombang

    2–5 November: Jombang – Mlirip

    Enam Kegiatan Utama Selama “Besuk Sungai Brantas”

    Dalam perjalanannya, tim Ecoton akan melakukan berbagai kegiatan ilmiah dan edukatif, antara lain:

    Inventarisasi sumber pencemaran limbah industri.

    Pemetaan timbulan sampah dan pohon plastik di sepanjang aliran sungai.

    Identifikasi komunitas peduli Brantas.

    Sosialisasi putusan MA terkait kewajiban Gubernur Jatim dan Menteri PUPR serta KLHK untuk melaksanakan 10 tuntutan Ecoton.

    Pengujian kualitas air dan pemantauan pelanggaran pemanfaatan bantaran.

    Uji mikroplastik di berbagai titik aliran sungai.

    Dengan aksi ini, Ecoton berharap semangat menjaga Sungai Brantas dapat menular ke seluruh lapisan masyarakat, agar sungai terbesar di Jawa Timur itu kembali bersih dan sehat bagi generasi mendatang. [aje]

  • Anggota DPR Minta Rencana Surya Darmadi Hibahkan Aset Rp 10 Triliun Dikaji

    Anggota DPR Minta Rencana Surya Darmadi Hibahkan Aset Rp 10 Triliun Dikaji

    Anggota DPR Minta Rencana Surya Darmadi Hibahkan Aset Rp 10 Triliun Dikaji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Anggota Komisi VI DPR RI Sartono Hutomo menilai, rencana hibah Rp 10 triliun dari koruptor sekaligus bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, perlu didahului dengan kajian yang mendalam.
    Sartono mengatakan, kajian ini diperlukan untuk memastikan pengalihan aset atau dana dengan nilai besar tidak melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku.
    “Tentu kami di Komisi VI DPR RI tidak berbicara menolak atau setuju. Kami lebih mendorong agar setiap rencana pengalihan aset dalam jumlah besar, terutama yang berasal dari terpidana, dikaji terlebih dahulu secara hukum yang sah atau sesuai konstitusi dan dilakukan secara transparan,” ujar Sartono saat dihubungi Minggu (12/10/2025).
    Sartono menegaskan, pengalihan dana ini tidak bisa dilakukan tanpa kajian yang jelas.
    Pasalnya, jika landasan hukumnya tidak pasti, pengalihan dana ini justru bisa menjadi temuan hukum baru di masa mendatang.
    “Jika pihak seperti Danantara atau siapapun tetap memproses penyerahan aset tersebut tanpa kepastian hukum, maka hal itu berpotensi menimbulkan temuan hukum di waktu yang akan datang,” ujar dia.
    Politikus Partai Demokrat ini menegaskan, jika rencana hibah disetujui, proses pengalihan dana ini perlu koordinasi antarlembaga.
    Namun, Sartono mengaku, berdasarkan pengetahuannya, selama ini untuk kasus korupsi tidak dikenal istilah hibah.
    Dalam kasus-kasus terdahulu, proses pengambilalihan aset merupakan mekanisme penyitaan dari aparat penegak hukum setelah terbukti adanya korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang.
    “Setahu saya, tolong dikoreksi, tidak ada undang-undang yang mengatur hibah dari koruptor ke negara secara langsung, tetapi harta hasil korupsi dapat disita negara melalui proses hukum, terutama tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata dia.
    Sebelumnya diberitakan, terpidana korupsi sekaligus bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, berniat menghibahkan aset senilai Rp 10 triliun berupa kebun sawit dan pabriknya di Kalimantan Barat ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
    Pernyataan hibah itu disampaikan melalui tim kuasa hukum Surya Darmadi dengan menyerahkan dokumen kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam persidangan, Jumat (10/10/2025).
    “Baik ya, jadi untuk surat yang sudah sampaikan terdakwa melalui penasihat hukum sudah kami terima,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.
    Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso, mengatakan kliennya menyerahkan dana kebun sawit dan pabrik itu untuk membantu pemerintah.
    Diketahui, Surya Darmadi dihukum 16 tahun penjara dalam kasus korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah.
    Hukuman 16 tahun penjara itu berhatan hingga peninjauan kembali yang diputus oleh Mahkamah Agung.
    Namun, MA mengurangi nominal uang pengganti yang harus dibayarkan Surya Darmadi dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dari Rp 41,989 triliun menjadi Rp 2,2 triliun.
    Kini, Surya Darmadi masih menjalani proses hukum sebagai pemilik 7 perusahaan di bawah PT Duta Palma Group yang menjadi terdakwa korporasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tragis! Anggota Geng Motor di Makassar Tewas Kecelakaan saat Hendak Berbuat Onar

    Tragis! Anggota Geng Motor di Makassar Tewas Kecelakaan saat Hendak Berbuat Onar

    Satu orang diketahui inisial MA mengalami luka parah, sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bayangkara, namun nyawanya tidak tertolong. Dua orang lainnya dinyatakan selamat, satu di rawat di rumah sakit dan satu lainnya diserahkan ke Polsek Panakukang karena masuk daftar pencarian orang.

    “Ada tiga orang. Ditemukan senjata tajam jenis busur. Satu orang diambil keluarganya karena meninggal, satu masih dirawat di rumah sakit dan satu lagi  dibawa anggota Polsek Panakukang. Dia dijemput karena melakukan pembusuran di wilayah sana,” tuturnya. 

    Saat ditanyakan apakah mereka terpengaruh alkohol saat berkendara, dan mobil boks yang ditabrak tersebut sedang parkir atau berjalan di jalan raya, Syarifuddin tidak merinci, karena keterangan saksi masih dikumpulkan.

     

  • Fakta-Fakta Penunggak Pajak RI: Jumlahnya Ribuan WP, Ada yang Sudah Pailit

    Fakta-Fakta Penunggak Pajak RI: Jumlahnya Ribuan WP, Ada yang Sudah Pailit

    Bisnis.com, BOGOR — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap ada jumlah penunggak pajak yang terdata oleh otoritas ada ribuan wajib pajak (WP), tidak hanya sebanyak 200 wajib pajak atau WP. 

    Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut ada 200 penunggak pajak besar dengan piutang sebesar Rp60 triliun. Namun, itu hanya penunggak pajak dengan piutang besar

    Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal menjelaskan bahwa penagihan piutang pajak sejatinya adalah tugas utama dari seksi penagihan di setiap kantor pusat pratama (KPP). Apabila mengacu pada peraturan perundang-undangan baru, penagihan piutang mulai dilakukan setelah habis masa jatuh tempo pembayaran kewajiban dan WP menyetujui surat ketetapan pajak (SKP) yang diterbitkan

    Penagihan oleh otoritas juga mulai dilakukan apabila perkaranya memeroleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), baik pada saat pengadilan tingkat pertama maupun terakhir (Mahkamah Agung

    Meski demikian, dia meluruskan informasi bahwa 200 WP yang kini tengah disoroti oleh otoritas hanya sebagian dari penunggak pajak yang ada. Aslinya, ada ribuan WP yang dikategorikan sebagai penunggak pajak

    “Yang penunggak pajak itu jumlahnya banyak, ribuan, tetapi itu sebagian dikerjakan di KPP, sebagian menjadi atensinya di kantor [pusat]. Karena ini tugas akhirnya itu yang menagih itu teman-teman di KPP, juru sita pajak,” terang Yon pada acara Media Gathering APBN 2026, Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025

    Adapun penunggak pajak besar, terang Yon, biasanya adalah WP yang memiliki kewajiban pembayaran pajak besar pula. Penagihannya sulit dilakukan sehingga mendapatkan atensi otoritas pusat

    Di sisi lain, terdapat beberapa alasan mengapa masih ada WP yang belum melunasi kewajibannya. Apalagi ketika perkaranya sudah berstatus inkrah. Biasanya, kata Yon, WP dimaksud sudah mengalami pailit

    Khusus untuk 200 penunggak pajak besar, Yon menyebut Menkeu Purbaya ingin piutangnya diselesaikan hingga akhir tahun. “Ini akan kita kelola sampai dengan akhir tahun. Kita selesaikan di mana yang bisa kita selesaikan dalam waktu cepat,” pungkasnya

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut bahwa penunggak pajak besar yang telah diputus inkrah telah membayar kewajiban secara bertahap. Total baru Rp7 triliun yang dibayar ke kas negara

    “Saya harus bicara dulu dengan Dirjen Pajak saya seperti apa, tapi saya harapkan sih sebagian besar sudah masuk menjelang akhir tahun,” terangnya kepada wartawan saat ditemui di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

  • Viral Polisi Izinkan Tahanan Peluk Anak di Muaro Jambi, Alasan Aipda Handoko Bikin Haru

    Viral Polisi Izinkan Tahanan Peluk Anak di Muaro Jambi, Alasan Aipda Handoko Bikin Haru

    GELORA.CO  – Momen haru terekam di Polsek Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, ketika seorang anggota polisi bernama Aipda Handoko membuka pintu sel agar seorang tahanan bisa memeluk anaknya yang masih kecil.

    Aksi tersebut viral di media sosial dan menuai banyak pujian dari warganet karena dinilai penuh nilai kemanusiaan.

    Dalam video yang beredar, terlihat seorang bocah laki-laki berusia sekitar enam tahun memeluk dan mencium ayahnya dari balik jeruji besi. Bocah itu tampak begitu rindu setelah lama tak bertemu ayahnya yang berstatus tahanan titipan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi karena kasus illegal drilling. 

    Tahanan berinisial MA itu diketahui sudah tiga bulan mendekam di Mapolda Jambi sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejari Muaro Jambi dan dititipkan di Polsek Sekernan. Saat kunjungan keluarga, sang anak tak kuasa menahan rindu dan langsung memeluk ayahnya meski terhalang jeruji.

    Melihat momen haru tersebut, Aipda Handoko yang bertugas di Unit Reskrim Polsek Sekernan mengaku tak tega. Ia akhirnya membuka pintu sel dan mengizinkan MA memeluk anaknya di luar sel selama dua menit. Dalam rekaman video, keduanya tampak berpelukan erat hingga sang anak tertidur di pangkuan ayahnya.

    “Saat itu yang datang istrinya, anak, dan keponakan tahanan. Awalnya saya hanya memberi kesempatan anak itu bermain dari luar sel. Tapi waktu saya lihat dia sampai tiduran di depan pintu sambil berpelukan, hati saya terenyuh,” ujar Aipda Handoko, Sabtu (11/10/2025).

    Ia menambahkan, kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat agar menjauhi perbuatan melanggar hukum yang bisa merugikan diri sendiri dan keluarga.

    “Ini jadi gambaran supaya masyarakat tidak terlibat kasus hukum. Kasihan anak dan keluarga yang ikut menanggung akibatnya,” ujarnya.

    Aksi penuh empati ini ramai dibagikan di berbagai platform media sosial. Banyak warganet menilai tindakan Aipda Handoko menunjukkan sisi humanis aparat kepolisian dalam menjalankan tugasnya