Djuyamto Jadi Saksi Mahkota, Apa Artinya?
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Terdakwa Djuyamto, yang merupakan hakim nonaktif diperiksa sebagai saksi mahkota dalam perkara dugaan suap majelis hakim yang memberikan vonis
onslag
atau vonis lepas untuk tiga korporasi
crude palm oil
(CPO).
Hakim pun meminta Djuyamto untuk berkata sejujurnya atau membuka semua persoalan di balik kasus tersebut.
“Kami majelis berharap kalau sejujur-jujurnya, ya jangan tanggung-tanggung begitu. Buka saja lah semuanya biar persoalan ini lebih jelas dan kita bisa melihat proses masing-masing,” ujar Hakim Ketua Effendi, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).
Effendi menyinggung, selama persidangan, Djuyamto sudah sempat mengaku bersalah dan membenarkan telah menerima suap untuk memberikan vonis lepas kepada para korporasi.
Majelis hakim berharap, kejujuran ini Djuyamto perlihatkan kembali pada saat ia diperiksa sebagai saksi mahkota.
“Majelis mengingatkan ke saudara Djuyamto ya, sumpah yang kemarin masih melekat dan dari persidangan ke persidangan kita sudah lalui, saudara juga sudah memberikan keterangan yang pada pokoknya saudara sampaikan ke tahap penyidikan sudah membenarkan begitu ya,” kata Effendi.
Lantas, apakah maksud dari saksi mahkota tersebut? Berikut penjelasannya:
Saksi mahkota adalah tersangka dan/atau terdakwa yang menjadi saksi untuk tersangka dan/atau terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana.
Istilah saksi mahkota dapat ditemukan pada kasasi yang diajukan oleh kejaksaan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2437 K/Pid.Sus/2011.
”
Walaupun tidak diberikan suatu definisi otentik dalam KUHAP mengenai saksi mahkota (kroongetuide), namun berdasarkan perspektif empirik maka saksi mahkota didefinisikan sebagai saksi yang berasal atau diambil dari salah seorang tersangka atau terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana, dan dalam hal mana kepada saksi tersebut diberikan mahkota
,” bunyi dalam putusan tersebut.
Mahkota yang dimaksud adalah dalam bentuk ditiadakan penuntutan terhadap perkaranya atau diberikannya suatu tuntutan yang sangat ringan, apabila perkaranya dilimpahkan kepada pengadilan atau dimaafkan atas kesalahan yang pernah dilakukan.
Dalam praktiknya, penggunaan saksi mahkota dalam peradilan pidana disebabkan karena keterbatasan alat bukti dalam pembuktian perkara pidana.
Saksi mahkota digunakan dalam bentuk penyertaan (
deelneming
), di mana terdakwa yang satu dijadikan saksi terhadap terdakwa lainnya.
Bentuk penyertaan meliputi segala bentuk terlibatnya orang, baik secara psikis maupun fisik, dengan melakukan perbuatan yang berbeda-beda, tetapi dari perbuatan-perbuatan tersebut saling menunjang sehingga terjadi tindak pidana.
Penggunaan saksi mahkota dalam pembuktian dapat diterapkan pada semua jenis tindak pidana dan tidak ada batasan.
Saksi mahkota digunakan dengan cara memisahkan berkas perkara (splitsing) sehingga saksi mahkota dapat memberikan keterangan terhadap terdakwa lain dalam perkara tersebut.
Referensi:
Amin, Rahman. 2020.
Perlindungan Hukum Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia: Studi Perkara Tindak Pidana Narkotika
. Yogyakarta: Deepublish.
Mulyadi, Lilik. 2015.
Perlindungan Hukum terhadap Whistle Blower dan Justice Collaborator dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime
. Bandung: Alumni.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: MA
-

Serapan Anggaran BGN, Kementan, dan Kemen PU Terendah, Dana Rp70 Triliun Dikembalikan ke Kas Negara
Dia merinci, BGN baru membelanjakan anggaran sebesar Rp19,7 triliun per 30 September 2025, setara 16,9 persen dari proyeksi Rp116,6 triliun.
Kemudian Kementerian PU merealisasikan belanja Rp41,3 triliun atau 48,2 persen dari proyeksi Rp85,7 triliun dan Kementan membelanjakan Rp9 triliun atau 32,8 persen dari proyeksi Rp27,3 triliun.
Sementara itu, 12 K/L lain yang menerima pagu besar telah melaporkan realisasi di atas 50 persen.
Seperti Kementerian Pertahanan yang menerima pagu terbesar senilai Rp247,5 triliun telah merealisasikan belanja Rp167,1 triliun atau 67,5 persen. Kemudian, Polri telah menyerap Rp103 triliun atau 74,3 persen dari pagu Rp138,5 triliun.
Demikian halnya Kementerian Kesehatan yang telah membelanjakan Rp62,8 triliun atau 73 persen dari pagu Rp86,1 triliun. Kementerian Sosial telah menyerap Rp59 triliun atau 74,2 persen dari Rp79,6 triliun.
Adapin Kementerian Keuangan yang menerima alokasi Rp71,5 triliun telah membelanjakan Rp63,1 triliun atau 88,3 persen. Kemenkeu menjadi kementerian dengan realisasi serapan tertinggi.
Lebih lanjut, Kementerian Agama menyerap dana Rp52,5 triliun atau 75,2 persen dari Rp69,9 persen; Kementerian Pendidikan, Sains, dan Teknologi menyerap Rp36,8 triliun atau 69,4 persen dari Rp52,9 triliun; serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah merealisasikan Rp31,4 triliun atau 66,8 persen dari Rp47 triliun.
Beralih ke Kementerian Perhubungan telah membelanjakan Rp13,6 triliun atau 58,8 persen dari Rp23,1 triliun; Kejaksaan RI Rp13,4 triliun atau 55,8 persen dari Rp24 triliun; Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rp9,8 triliun atau 65 persen dari Rp15,1 triliun; serta Mahkamah Agung Rp9,5 triliun atau 76,5 persen dari Rp12,4 triliun.
-

Lagi Asyik Nongkrong di Kafe, Buronan Kasus Penipuan Ditangkap Jaksa
JAKARTA – Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menangkap terpidana kasus penipuan, Lilik Suciati (49), saat sedang nongkrong di kafe di Jalan Adi Sucipto, Tulungagung, Jawa Timur.
Perempuan asal Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, itu tidak menyangka kehadiran petugas kejaksaan yang datang untuk menjemputnya menjalani hukuman atas perkara penipuan mobil yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Eksekusi berlangsung cukup alot. Lilik sempat terlibat adu argumen dengan jaksa yang hendak memakaikan rompi tahanan berwarna kuning.
Namun setelah proses persuasif, petugas akhirnya berhasil menggiring terpidana ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.
“Yang bersangkutan sudah kami panggil sebelumnya namun tidak hadir. Begitu kami mendapat informasi keberadaannya, tim langsung bergerak melakukan eksekusi,” ujar Kasi Intelijen Kejari Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti dilansir ANTARA, Selasa, 14 Oktober.
Ia menjelaskan, pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1189 K/PID/2025 tanggal 6 Agustus 2025, yang menyatakan Lilik bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Menurut Amri, eksekusi tersebut sempat menjadi prioritas Kejari Tulungagung karena terpidana sebelumnya diketahui bepergian ke luar negeri sehingga dikhawatirkan melarikan diri.
“Kami memastikan putusan pengadilan benar-benar dijalankan,” katanya menegaskan.
Kasus penipuan ini berawal pada Mei 2023. Lilik diketahui memanfaatkan nama sopirnya, Komarudin, untuk mengajukan kredit mobil melalui perusahaan pembiayaan Mandiri Finance.
Dengan uang muka dari Lilik, Komarudin membeli Suzuki Ertiga Sporty, yang kemudian diserahkan kepada majikannya.
Komarudin semula dijanjikan tetap dipekerjakan sebagai sopir pribadi dan diberi pekerjaan tambahan dalam pembuatan pagar rumah milik Lilik.
Namun seluruh janji itu tak pernah dipenuhi. Angsuran mobil pun tidak dibayarkan, hingga pihak leasing menagih ke Komarudin.
Merasa dirugikan, Komarudin melaporkan perbuatan Lilik ke polisi. Jaksa Penuntut Umum Kejari Tulungagung kemudian menuntut hukuman tiga tahun penjara.
Pengadilan Negeri Tulungagung memvonis dua tahun, dan setelah banding, Pengadilan Tinggi memutuskan hukuman menjadi 1 tahun 6 bulan penjara, yang kemudian dikuatkan Mahkamah Agung.
-

Respons Tayangan Viral Santri Ngesot dan Kiai Terima Amplop, Menag Nasaruddin Minta Media Tidak Mengusik Pesantren
GELORA.CO – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar merespon video viral santri ngesot dan kiai terima amplop yang tayang di Trans7. Dia merasa prihatin atas tayangan tersebut. Nasaruddin meminta media tidak mengusik kehidupan pesantren, apalagi dengan narasi yang negatif.
Nasaruddin mengatakan pesantren adalah lembaga pendidikan yang menanamkan adab kepada santrinya. Untuk itu dia kecewa dengan tayangan yang menggambarkan aktivitas pesantren tersebut, apalagi disertai dengan narasi yang tendensius.
“Kenapa mengusik orang yang mengajak orang beradab. Kenapa yang tidak diusik adalah orang-orang yang berkebalikannya (tidak beradab),” kata Nasaruddin di komplek Bandara Halim Perdanakusuma (15/10) pagi. Dia mengatakan di masyarakat banyak kelompok yang kehilangan adab. Seharusnya kelompok-kelompok yang tidak beradab seperti, diangkat untuk dikritisi.
Dia menegaskan, selaku Menteri Agama merasa sangat kaget dan prihatin atas tayangan itu. Imam Besar Masjid Istiqlal itu menjelaskan dari sekian ratus tahun berdirinya pondok pesantren di Indonesia, sangat berjasa untuk menciptakan masyarakat di Indonesia yang beradab. Menurut Nasaruddin keberadaban Indonesia menjadi kebanggaan Indonesia. Di dalam pesantren dibudayakan bagaimana seorang murid menghargai seorang guru. Bagaimana seorang santri menghormati kiainya.
“Jangan melihat pemandangan apa yang terjadi di situ. Tetapi energi spiritual yang diperoleh melalui pesantren,” jelasnya. Dari pembiasaan adab di pesantren, para santri memahami bagaimana yang seharusnya dilakukan seorang anak kepada kedua orang tua. Lebih jauh lagi, bagaimana yang seharusnya dilakukan seorang rakyat dan pemimpin.
“Di mana ada rakyat yang santun, biasanya di situ ada pemimpin yang beribawa,” katanya. Suasana kebatinan seperti itu yang diperkenalkan pondok pesantren, hingga Indonesia jadi bangsa yang berkadilan dan beradab ini.
Dia menegaskan masyarakat Indonesia seharusnya berterima kasih kepada pondok pesantren. Nasaruddin menyebut sudah tiga abad pondok pesantren berbiasa dalam menciptakan masyarakat Indonesia yang santun. “Tidak pada tempatnya kita mengusik ketenangan kepada pondok pesantren,” katanya.
“Saya mohon kepada kita semuanya, mari kita memberikan tempat yang terhormat kepada para kiai, para pondok pesantren. Karena guru peradaban bangsa kita adalah para pondok pesantren,” jelasnya. Nasaruddin berharap kejadian tayangan Trans7 itu terakhir kali dan tidak terulang di kemudian hari. Harus jadi pelajaran bagi media dalam menghadirkan tayangan yang berkualitas.
Sebelumnya kecaman datang dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. Dia menyatakan keberatan dan protes keras terhadap tayangan program “Expose Uncensored” di Trans7 yang ditayangkan pada Senin, 13 Oktober 2025.
Menurutnya, tayangan tersebut tidak hanya melanggar prinsip jurnalisme. Tetapi juga melecehkan pesantren dan tokoh-tokohnya. Dia menilai isi tayangan tersebut secara terang-terangan telah menghina dan merendahkan dunia pesantren.
Tidak hanya menyentuh institusi pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia. Tetapi juga menyudutkan tokoh-tokoh pesantren yang sangat dihormati oleh warga Nahdliyin
Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menindak stasiun televisi bersangkutan. Respon tersebut disampaikan Ketua MUI Bidang Infokom (Informasi dan Komunikasi) KH Masduki Baidlowi di Jakarta (14/10).
Masduki mengatakan tindakan tegas dari KPI diperlukan, karena tayangan Trans7 melalui program Expose dianggap menyinggung pesantren dan Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri KH Anwar Manshur.
Masduki sangat menyayangkan tayangan tersebut. Karena dinilai tidak cover both side, crosscheck, profesional dan sangat tendensius. Dia menegaskan MUI meminta sesuai regulasi dan peraturan yang ada agar KPI menegur Trans 7. “Karena ini penyiarannya sangat tendensius. Yang disinggung ini pesantren besar berpengaruh, tokohnya juga pengurus PBNU,” kata Masduki.
Mantan Staf Khusus Wakil Presiden Ma’ruf Amin itu menilai tayangan tersebut merupakan persoalan serius yang tidak main-main. Pasalnya terjadi tayangan yang tidak bermutu. Bahkan cenderung menghina tradisi yang ada di pesantren.
“Saya kira sangat berbahaya kalau tidak dilakukan tindakan oleh KPI bisa menimbulkan tanggapan yang emosional. Saya kira jangan sampai terjadi,” sambungnya. Masduki mengungkapkan Alumni Pondok Pesantren Lirboyo juga telah mengadukan persoalan ini ke MUI. Dia menegaskan bahwa tayangan tersebut sangat tendensius.
MUI meminta KPI harus segera memanggil dan menegur Trans 7, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab dan terlibat dalam tayangan tersebut. “Jangan-jangan yang terlibat memiliki agenda tendensius karena mungkin ada perbedaan-perbedaan pemahaman yang secara idelogis,” jelasnya. Sehingga akhirnya menimbulkan siaran seperti itu. Baginya kondisi seperti itu sangat berbahaya.
-

Sedang Nongkrong, Perempuan di Tulungagung Ditangkap Kejaksaan
Tulungagung (beritajatim.com) –Seorang perempuan paruh baya di Tulungagung diamankan Kejaksaan Negeri setempat saat sedang asyik nongkrong di sebuah kafe. Perempuan tersebut diketahui bernama Lilik Suciati (48), warga Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan.
Pihak Kejaksaan mengeksekusi terdakwa kasus penipuan ini berdasarkan hasil putusan kasasi Mahkamah Agung. Sesuai putusan tersebut Lilik harus menjalani hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Kasi Intelijen Amri Rahmanto Sayekti mengatakan kasus penipuan ini terjadi pada tahun 2023 lalu. Lilik meminjam nama seseorang untuk mengambil kredit mobil baru. Sesuai perjanjian nantinya Lilik yang akan membayar kredit tersebut setiap bulan.
Namun hal tersebut tidak dilakukannya. Pihak finance kemudian melaporkan Lilik ke pihak berwajib atas dugaan penggelapan barang fidusia. “Kasus ini mulai disidangkan sejak bulan September 2024 lalu,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).
Berdasarkan putusan PN Tulungagung, Lilik dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman pidana selama dua tahun. Atas putusan tersebut Lilik mengajukan banding. Hasil putusan banding Lilik tetap dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan. Namun Lilik masih mengajukan kasasi ke MA atas putusan ini.
Pada bulan Agustus lalu, MA memutuskan menolak kasasi yang diajukan Lilik. “Berdasarkan putusan MA, kasasi ditolak dan Lilik harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan,” tuturnya.
Pihak Kejaksaan sendiri sebenarnya sudah melayangkan surat panggilan kepada terdakwa untuk mematuhi putusan kasasi tersebut. Namun terdakwa tidak pernah memenuhi surat panggilan ini. Kejaksaan lalu mendapat laporan keberadaan terdakwa di sebuah kafe.
Mereka lalu melakukan eksekusi dan membawa terdakwa ke Lapas Tulungagung. “Saat ini terdakwa sudah kita masukkan ke dalam Lapas Tulunagung untuk menjalani hukumannya, eksekusi kita lakukan di sebuah kafe,” pungkasnya. [nm/suf]
-

Purbaya Beri Peringatan ke Kementerian/Lembaga: 16 Hari Lagi Saya Sisir Anggaran!
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut akan segera menyisir anggaran kementerian/lembaga yang belum dibelanjakan secara optimal sampai dengan akhir Oktober 2025.
Pada konferensi pers APBN KiTa edisi Oktober 2025, diketahui realisasi belanja baru mencapai Rp800,9 triliun atau 62,8% dari outlook laporan semester I/2025 yakni Rp1.275,6 triliun.
Dari Rp800,9 triliun itu, belanja 15 kementerian/lembaga dengan anggaran terbesar baru Rp692 triliun atau 63,1% dari outlook yakni Rp1.097,3 triliun. Beberapa di antaranya adalah Badan Gizi Nasional (BGN) yang melaksanakan Makan Bergizi Gratis (MBG) baru 16,9%, Kementerian Pekerjaan Umum (48,2%) dan Kementerian Pertanian 32,8%.
Purbaya menyebut pihaknya akan tetap membantu pengawasan belanja kementerian/lembaga yang rendah penyerapannya, termasuk MBG. Dia menyinggung bahwa penyisiran anggaran akan dilakukan pada akhir Oktober ini terhadap kementerian/lembaga yang belum optimal membelanjakan anggarannnya.
“Untuk penyisiran anggaran ini kan tanggal 14 [Oktober], 16 hari lagi untuk kementerian/lembaga mempersiapkan penyerapan anggaran sampai akhir tahun, kalau enggak nanti akhir Oktober saya akan mulai sisir, saya akan mulai pindahkan, saya realokasikan ke tempat yang lain kalau mereka enggak bisa belanja,” terangnya di gedung kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Adapun terdapat total 15 kementerian/lembaga dengan anggaran besar yaitu Polri, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, BGN, Kementerian Pertahanan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, serta Kementerian Keuangan.
Kemudian, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Kejaksaan Agung, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Mahkamah Agung.
Purbaya tak memerinci sekiranya mana kementerian/lembaga yang berpotensi menjadi sasaran penyisiran anggaran. Dalam paparannya, dia hanya menyebut BGN, Kementan, dan Kemen PU dengan anggaran terbesar tetapi memiliki realisasi terendah.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan bahwa prioritas utama pihaknya adalah memastikan kementerian/lembaga belanja semaksmal mungkin. Pihaknya sudah mengidentifikasi mana kementerian/lembaga yang cepat dan lambat membelanjakan anggarannya sampai akhir September 2025.
Namun demikian, pihaknya juga ingin mereka tetap memastikan belanjanya dilakukan dengan tata kelola yang bagus dan bisa berdampak langsung ke masyarakat. “Jadi, enggak kemudian belanjanya nanti terlalu cepat malah jadi enggak bagus. Kita ingin tata kelolannya bagus dan berdampak bagi masyarakat,” terang Febrio.
Saat ditanya apabila kementerian/lembaga dengan realisasi terendah itu akan menjadi sasaran realokasi anggaran, Febrio tidak menjawab. Dia hanya memastikan pihaknya akan memastikan seluruh instansi pemerintahan belanja lebih cepat melalui penyisiran.
“Lagi-lagi fokusnya bukan masalah geser-menggeser. Ini kita ingin membantu K/L untuk belanja lebih cepat. Itu saja, nanti kita coba lihat setelah akhir Oktober ya,” terangnya.
-

Cara Daftar Cek Kesehatan Gratis di Sekolah via WA Kemenkes
Jakarta –
Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di sekolah masih berlangsung. Kini, orang tua atau wali murid bisa mendaftarkan anak ke program dengan lebih mudah melalui layanan WhatsApp (WA) resmi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Mengutip informasi dari laman resmi Indonesia Baik, pendaftaran CKG sekolah via WhatsApp ini meliputi beberapa langkah yang cukup mudah untuk diikuti. Mulai dari mengirim pesan ke nomor WA resmi, mengisi data diri, dan mengikuti prosedurnya secara lengkap dan benar.
Berikut informasi lengkapnya.
Cara Daftar CKG Sekolah Lewat WAKirim pesan ke WA Kemenkes RI di nomor 081110500567Pilih menu “Cek Kesehatan Gratis” lalu klik “Ya”Ikuti petunjuk, klik tautan http://link.kemkes.go.id/daftarckgLanjutkan ke WA Layanan Kesehatan Primer di nomor 081278878812Ketik pesan “Kado”, lalupilih menu “Pendaftaran”Klik tautan yang dikirim, lalu isi formulir pendaftaranIsi Data Diri dan Skrining Mandiri SiswaIsi data diri secara lengkap dan benarPilih kategori pekerjaan: “Pelajar“Masukkan lokasi kecamatan sesuai tempat sekolahPilih nama sekolah dan jenjang pendidikanCentang pernyataan persetujuan lalu klik “Simpan”Setelah berhasil, akan dapat tiket CKG SekolahKlik “Isi Skrining” untuk menjawab pertanyaan kesehatan siswaLengkapi seluruh pertanyaan hingga selesai
Catatan: Orang tua atau wali murid perlu memastikan untuk mengisi data dan memilih kategori kelas anak dengan benar dan lengkap. Apabila salah dalam memilih level kelas saat mendaftarkan anak, silakan lakukan pendaftaran ulang.
Bagaimana Jika Link Skrining Error?Akses form skrining di alamat ini form.kemkes.go.id/ckgMasukkan “Nomor Tiket” dan “Tanggal Lahir” siswaLanjutkan pengisian skrining kesehatan mandiri hingga selesai
Sebagai informasi, CKG Sekolah ditujukan pada anak usia sekolah (7-17 tahun) untuk identifikasi faktor risiko kesehatan, deteksi dini kondisi pra penyakit dan deteksi penyakit lebih awal. Program ini berlaku untuk seluruh peserta didik SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK atau sederajat.
(wia/imk)
-

Ribuan Muslim India Ditangkap karena Nyatakan ‘I Love Muhammad’
GELORA.CO – Aparat keamanan di India sebulan belakangan melakukan penangkapan dan penuntutan besar-besaran terkait penggunaan tulisan “Aku Cinta Muhammad” oleh umat Islam di sana. Beberapa rumah mereka telah dibuldoser. Lebih dari 2.500 orang telah didakwa sementara penangkapan memicu protes yang lebih luas.
Selama sebulan terakhir, polisi India menggerebek beberapa pasar dan rumah, menangkap pria Muslim di negara bagian yang diperintah oleh partai nasionalis Hindu pimpinan Perdana Menteri Narendra Modi. Asal muasal dugaan kejahatan mereka umumnya adalah tulisan “Aku Cinta Muhammad”, yang mengacu pada Nabi Muhammad, di poster, kaos, atau di postingan media sosial.
Aljazirah melaporkan, pihak berwenang mengatakan ekspresi tersebut mengancam “ketertiban umum”. Sejauh ini, setidaknya 22 kasus telah dilaporkan terhadap lebih dari 2.500 umat Islam. Setidaknya 40 orang telah ditangkap di berbagai negara bagian yang diperintah oleh Partai Bharatiya Janata (BJP), menurut Asosiasi Perlindungan Hak Sipil (APCR) nirlaba.
Pada 4 September, umat Islam yang tinggal di kota Kanpur di negara bagian Uttar Pradesh di India sedang merayakan Maulid Nabi dan lingkungan tertentu memasang papan lampu bertuliskan, “I Love Muhammad” alias “Aku Cinta Muhammad”.
Tulisan di papan tersebut, yang meniru papan tanda populer “I Love New York”, menuai kritik dari beberapa umat Hindu setempat. Awalnya, pengaduan mereka menyatakan bahwa papan yang menyala tersebut merupakan bentuk baru dari perayaan tradisional, padahal undang-undang di Uttar Pradesh melarang penambahan baru pada perayaan keagamaan publik. Sekitar 20 persen penduduk Kanpur adalah Muslim.
Lini Masa Diskriminasi di India
Berdasarkan pengaduan, polisi mengajukan kasus terhadap dua puluhan orang dengan tuduhan yang jauh lebih serius: mendorong permusuhan atas dasar agama. Tuduhan tersebut membawa hukuman hingga lima tahun penjara jika terdakwa terbukti bersalah.
Peristiwa di Kanpur menuai kritik luas dari para pemimpin politik Muslim, dan protes terhadap tindakan polisi menyebar ke negara bagian lain, termasuk Telangana di India selatan, Gujarat dan Maharashtra di barat, dan di Uttarakhand serta Jammu dan Kashmir di utara. Penggunaan tulisan “Aku Cinta Muhammad” itu kemudian menyebar di seluruh negeri – mulai dari media sosial hingga kaos.
Hampir 270 km jauhnya dari Kanpur, di Bareilly, Uttar Pradesh, sekelompok orang berpartisipasi dalam demonstrasi yang diserukan oleh seorang imam setempat menentang penangkapan di Kanpur. Mereka bentrok dengan polisi pada tanggal 26 September.
Polisi membalas dengan tindakan keras, menangkap 75 orang, termasuk imam, Tauqeer Raza, kerabatnya dan para pembantunya. Setidaknya empat bangunan milik para tersangka dibuldoser oleh pihak berwenang setempat.
Dalam beberapa tahun terakhir, ratusan warga Muslim India kehilangan rumah mereka akibat pembongkaran tersebut, yang seringkali dilakukan tanpa pemberitahuan apapun dari pihak berwenang, atau perintah pengadilan. Mahkamah Agung India telah mengamati bahwa pembongkaran tidak dapat digunakan sebagai bentuk hukuman di luar hukum, dan memperingatkan bahwa otoritas negara harus memberikan pemberitahuan terlebih dahulu sebelum menghancurkan properti apa pun. Namun, di lapangan, perintah tersebut seringkali tidak dipatuhi, kata para aktivis.
Sementara itu, puluhan Muslim lainnya ditangkap di berbagai negara bagian – termasuk beberapa di negara bagian Gujarat, tempat asal Modi – karena unggahan di media sosial dan video yang mengusung slogan “Aku Cinta Muhammad”.
Konstitusi India menjamin kebebasan beragama dan hak untuk mengekspresikannya. Pasal 25 melindungi kebebasan setiap individu untuk menjalankan agamanya. Warga negara juga dilindungi berdasarkan Pasal 19(1)(a), yang menjamin hak atas kebebasan berbicara dan berekspresi, kecuali hal tersebut secara langsung memicu kekerasan atau kebencian.
Polisi sebagian besar mendakwa mereka yang ditangkap berdasarkan ketentuan hukum yang melarang pertemuan besar yang bertujuan untuk melakukan “kerusakan”, atau tindakan yang diduga memicu ketegangan agama. Namun, ketentuan ini telah diterapkan terhadap mereka yang ditangkap karena postingan di media sosial, atau mengenakan kaos bertuliskan “I Love Muhammad”.
Nadeem Khan, koordinator nasional APCR, organisasi nirlaba yang melacak kasus-kasus ini, telah mengajukan tuntutan hukum sebelumnya terhadap pejabat pemerintah karena juga menargetkan umat Islam untuk berekspresi di media sosial, atau ketika rumah mereka dibuldoser.
Khan mengatakan kepada aljazirah bahwa pihak berwenang dengan hati-hati menggunakan ketentuan hukum yang tidak berfokus pada ekspresi “I Love Muhammad” itu sendiri, namun pada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh mereka yang menggunakan ekspresi tersebut atau memprotes tindakan keras polisi terkait.
“Mereka tahu bahwa tidak ada undang-undang yang mengkriminalisasi ungkapan ‘I Love Muhammad’,” kata Khan.
Khan mencatat bahwa di seluruh India, gambar dewa Hindu yang memegang senjata tradisional sudah lama menjadi hal yang lumrah. “Gambar-gambar ini ada di setiap sudut negara; apakah itu juga harus menyinggung atau mengancam seluruh umat Islam?” dia bertanya. “Semua orang harus memahami bahwa pemerintah tidak bisa mengkriminalisasi agama seperti ini,” tambahnya mengacu pada Islam.
Sejak 2014, ketika Modi mengambil alih kekuasaan di New Delhi, India secara konsisten merosot dalam sejumlah indeks demokrasi internasional. Kriminalisasi hak masyarakat atas kebebasan berekspresi dan keyakinan beragama merupakan preseden yang sangat meresahkan, kata Aakar Patel, ketua dewan Amnesty International India.
“Menargetkan orang-orang dengan slogan seperti ‘I Love Muhammad’’, yang bersifat damai dan tanpa hasutan atau ancaman apa pun, tidak memenuhi ambang batas pembatasan pidana baik berdasarkan hukum konstitusi India atau hukum hak asasi manusia internasional,” kata Patel kepada Aljazirah.
/data/photo/2025/10/15/68ef5fc101f99.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5380970/original/062845900_1760441111-Polisi_ungkap_kasus_pembuangan_jasad_bayi_di_Kalsel.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)