Kementrian Lembaga: MA

  • Hacker Sebut Kominfo Idiot, Netizen RI Malah Ikut Nyinyir

    Hacker Sebut Kominfo Idiot, Netizen RI Malah Ikut Nyinyir

    Jakarta, CNN Indonesia

    Alih-alih membela Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang diledek user forum gelap Bjorka terkait kebocoran data SIM card, netizen RI malah turut memanaskan suasana.

    Mulanya, Bjorka mengaku memiliki 1,3 miliar data registrasi SIM card warga RI sambil menyertakan jutaan sampe. Pakar siber menyebut sampel-sampel itu valid.

    Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate pun membantah pihaknya jadi sumber kebocoran data dengan dalih tak menyimpannya. Ia pun memberikan dua tips soal kebocoran data, jaga nomor induk kependudukan (NIK) dan ganti password atau one time password.

    Terakhir, Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan meminta hacker tidak melakukan serangan siber di Indonesia karena merugikan masyarakat.

    “Kalau bisa jangan nyerang lah, orang itu perbuatan illegal access kok. Setiap serangan itu yang dirugikan rakyatnya,” kata dia, di kantornya, Jakarta, Senin (5/9).

    Pesan Semuel itu ditangkap oleh Bjorka. User forum gelap tersebut melontarkan pesan balasan yang sinis.

    “My Message to Indonesian Goverment: Stop being an idiot (pesan saya untuk pemerintah Indonesia: berhentilah jadi orang bodoh, red),” ucapnya, di situs BreachForums, Selasa (6/9) pukul 08.58 WIB itu.

    Berita soal pesan balasan hacker pun mengemuka. Namun, netizen RI justru ramai-ramai menyindir Kominfo ketimbang membela lembaga negaranya.

    Akun @ariefchristian menyatakan, “request hacker dong untuk nge hack data bapak ini, hilangkan semua datanya, seakan gak pernah ada di dunia, cuma jadi beban.”

    [Gambas:Twitter]

    Akun @ilhamdhi mengibaratkan ucapan Kominfo ini bak permintaan adiknya saat main gim. “Kaya adik gue pas maen game, bentar bang jgn nyerang dulu,” kicaunya.

    [Gambas:Twitter]

    Senada, @vrzky menyindir, “Shame on you @kemkominfo. Mau taruh di mana itu yang katanya harga diri bangsa kalo kementeriannya aja dilecehin gini?”

    [Gambas:Twitter]

    Warganet @wahyu_djanti88 menyebut sekelas Kominfo mestinya bisa memberi pernyataan lebih cerdas dibanding ini.

    “Kalo cm begitu doang, buanyak tuh yg bisa jadi kominfo. Ga perlu gaji n fasilitas gedhe. Kumis aj tebel, tp ma penjahat kq cm bilang ‘minta hacker jangan menyerang’,” sinisnya.

    [Gambas:Twitter]

    Bahkan, @testermelon mengaku terang-terangan mendukung pesan balasan hacker itu.

    “Ajegile. I don’t always support criminals. But this time, too many truth in those 4 words, I have to stand behind it. Stop being an idiot,” cetusnya.

    [Gambas:Twitter]

    Dengan ragam ‘kejenakaan’ kementerian itu, akun @GusDark4 pun mengunggah tulisan “Wear it…” sambil menyertakan T-Shirt bertuliskan “Clown Minfo”.

    [Gambas:Twitter]

    CNNIndonesia.com sudah mengirim pesan kepada Semuel dan juga Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi ihwal pesan balasan hacker tersebut. Namun, belum ada respons hingga berita ini dirilis.

    (tim/arh)

    [Gambas:Video CNN]

  • Google Search dan Maps Bakal Tandai Faskes yang Layani Aborsi

    Google Search dan Maps Bakal Tandai Faskes yang Layani Aborsi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Raksasa teknologi Google akan memberikan tanda untuk fasilitas kesehatan (faskes) yang menyediakan layanan aborsi AS pada platform Penelusuran (Search) dan (Maps).

    Pemberian label tersebut dilakukan Google untuk membantu para wanita yang kebingungan ketika mencari layanan tersebut. Langkah ini dilakukan Google setelah adanya tekanan dari anggota parlemen Amerika Serikat (AS) yang juga meminta informasi tersebut tersedia di Google.

    Menurut parlemen AS, tanda ini diperlukan agar orang tidak keliru saat mendatangi fasilitas kesehatan yang menyediakan aborsi.

    Pada pertengahan Juni, lebih dari 20 anggota kongres dari Partai Demokrat menulis surat kepada CEO Google, Sundar Pichai. Isinya, mereka meminta Google menyediakan informasi yang lebih tepat soal klinik yang menyediakan aborsi.

    Menurut para anggota kongres itu, hasil pencarian yang salah bisa membahayakan keselamatan para wanita. “Mengarahkan para wanita ke klinik palsu yang termasuk misinformasi dan tidak menyediakan pelayanan kesehatan yang komprehensif adalah berbahaya bagi kesehatan wanita dan merendahkan integritas pencarian Google,” demikian pernyataan dalam surat tersebut.

    Dalam pembaruan nanti, Google akan menggunakan label seperti “menyediakan aborsi” dan “mungkin tidak menyediakan aborsi” untuk membedakan hasil pencarian klinik aborsi dan pusat krisis kehamilan.

    Klinik aborsi disebut menyediakan perawatan medis, sementara pusat krisis kehamilan tidak menyediakan layanan aborsi, tetapi malah membujuk orang untuk membatalkan aborsi.

    Dilansir dari CNN, untuk mendapatkan konfirmasi suatu lokasi memang menawarkan aborsi, Google mengatakan akan menghubungi bisnis secara langsung atau menggunakan sumber data yang dapat dipercaya.

    Google tidak merinci sumber data mana yang akan digunakan, tetapi mereka mengatakan sudah melakukan ini ketika pengguna mencari stasiun pengisian EV atau merek vaksin Covid-19 tertentu.

    Lebih lanjut, Google mengatakan peluncuran tanda baru ini sebagai bagian dari serangkaian peningkatan pada cara Google menampilkan dan memberi tanda hasil pencarian untuk tempat-tempat tertentu di Penelusuran dan Maps.

    Dilansir dari TechCrunch, seorang juru bicara Google mengatakan akan memberi pengguna konteks tambahan tentang hasil pencarian yang mereka lihat.

    “Ketika orang menuju ke Google untuk menemukan informasi lokal, kami bertujuan untuk membantu mereka dengan mudah menjelajahi berbagai tempat yang tersedia sehingga mereka dapat menentukan mana yang paling membantu mereka,” kata juru bicara Google dalam sebuah pernyataan.

    “Kami sekarang meluncurkan pembaruan yang memudahkan orang menemukan tempat yang menawarkan layanan yang mereka telusuri, atau memperluas hasil mereka untuk melihat lebih banyak opsi. Kami mengikuti proses pengujian dan evaluasi standar kami untuk mengonfirmasi bahwa pembaruan ini lebih bermanfaat bagi orang-orang,” tambahnya.

    Selain fasilitas aborsi, pembaruan tanda ini kini memungkinkan pengguna untuk mencari stasiun pengisian mobil listrik terdekat, sejumlah tempat yang menawarkan jasa tertentu, hingga rumah sakit untuk veteran.

    Sebelumnya, Mahkamah Agung AS, yang didominasi hakim dari kalangan Republik, membatalkan hak aborsi atau yang dikenal sebagai kasus Roe v Wade, Jumat (24/6).

    Hak aborsi sebelumnya menjadi hak federal alias seluruh negara bagian AS sejak 1970-an. Dengan putusan MA AS itu, wewenang aborsi tersebut diserahkan ke pemerintah negara bagian masing-masing.

    Kasus itu kemudian mmeicu demo besar di sejumlah wilayah di AS atas nama hak privasi hingga menyeret raksasa teknologi Google dan lainnya.

    (lom/lth)

    [Gambas:Video CNN]

  • Filter Ferdy Sambo Viral di TikTok, Kreator Mengaku Cuma Iseng

    Filter Ferdy Sambo Viral di TikTok, Kreator Mengaku Cuma Iseng

    Jakarta, CNN Indonesia

    Filter Ferdy Sambo yang dibuat augmented reality creator @Rizalduhhh sedang viral di media sosial Tiktok. Dia menyebut filter ini dibuat hanya karena iseng.

    Rizal (28) mengaku hanya mengikuti topik yang sedang hangat. Saat membuat filter ini, kasus Ferdy Sambo dan Brigadir J sedang menjadi pusat perhatian.

    “Lagi pada bahas tentang Ferdy Sambo kan, jadi saya iseng-iseng. Untuk bikinnya, kurang lebih 1-2 hari. Yang lama itu untuk saya mikirin konsepnya,” ujar Rizal seperti dikutip detik.

    Rizal membuat filter tersebut pada 17 Agustus, tetapi perlu waktu kurang lebih sepekan menunggu persetujuan TikTok untuk akhirnya filter Ferdy Sambo dapat hadir di platform tersebut.

    Setelah filternya diunggah dan akhirnya viral, Rizal mengaku banyak yang mengkhawatirkan dirinya. Pasalnya, nama Ferdy Sambo dinilai “berbahaya” oleh sejumlah orang.

    “Kalau saya nggak (takut), kan cuma iseng. Malahan banyak yang DM ‘Kak, nggak takut?’. Soalnya banyak pro kontra, kan. Saya mah cuma bikin filter-nya doang. Masalah pakainya sekreatif orang-orang. Apalagi, dia (Ferdy Sambo) udah banyak beritanya,” terang Rizal.

    Tak hanya memberi peringatan, netizen juga meminta Rizal untuk membuat filter almarhum Brigadir J. Namun Rizal menyebut dirinya menolak karena merasa bukan hal yang pantas untuk melakukan hal tersebut. Terlebih, keluarga dan Indonesia sedang berduka akibat kepergian Brigadir Yosua.

    Kasus pembunuhan Brigadir Yoshua dengan tersangka utama Irjen Ferdy Sambo memang jadi perhatian publik selama beberapa pekan ke belakang. Beberapa nama terseret menjadi tersangka dalam kasus ini, termasuk istrinya Sambo, Putri Candrawathi.

    Pada awal kasus ini bergulir hanya ada satu orang tersangka, yakni Bharada E. Namun kini ada total lima tersangka termasuk Bripka Ricky Rizal, Bharada E dan Kuat Ma’ruf.

    Perkembangan terbaru dari kasus ini akan membuat rekonstruksi yang mempertemukan Ferdy Sambo dan Bharada E.

    Rencananya, rekonstruksi akan dilakukan pada Selasa, 30 Agustus 2022 di TKP Duren Tiga.

    (lom/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Korban Pertamax Oplosan Berhak Tuntut Ganti Rugi, Ini Jalur Hukumnya

    Korban Pertamax Oplosan Berhak Tuntut Ganti Rugi, Ini Jalur Hukumnya

    PIKIRAN RAKYAT – Pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax yang diduga dioplos, berhak menuntut ganti rugi kepada perusahaan tata kelola minyak. Atas kerugian yang diderita ini, tuntutan bisa diajukan baik ke pengadilan maupun ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

    Firman T. Endipradja Dosen Politik Hukum Perlindungan Konsumen Pascasarjana Universitas Pasundan mengatakan hukum atau peraturan perundang-undangan tidak mengatur tentang penyampaian permohonan maaf atas megakorupsi yang merugikan rakyat banyak ini.

    Hal tersebut untuk menyikapi permintaan maaf dari Direktur Pertamina atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.

    Tetapkan 9 tersangka

    Dikatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tersebut. Dengan demikian, dapat dikatakan Kejagung sudah membuktikan ada ketidaksesuaian standar dalam produk BBM jenis Pertamax ini.

    Firman yang juga Mantan Ketua Perhimpunan BPSK se-Jawa Barat ini menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), PT Pertamina sebagai BUMN adalah termasuk pelaku usaha yang dapat dikenakan tiga sanksi sekaligus atas kasus ini. Yaitu, sanksi perdata, sanksi pidana, dan sanksi administratif.

    Ketentuan Pasal 19 UUPK menyebutkan, pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Pemberian ganti rugi tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.

    “Jadi, tidak hanya sanksi perdata dalam bentuk penggantian ganti rugi atau kompensasi yang dapat dikenakan. Juga sanksi pidana yang maksimal hukumannya 5 tahun penjara, sampai dengan sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha,” ujarnya.

    Bagi konsumen perseorangan yang selama ini mengonsumsi Pertamax oplosan, dapat menuntut Pertamina melalui tiga jalur upaya hukum. Yakni gugatan ke pengadilan atau ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), membuat laporan polisi atau ke KPK, ataupun menggugat secara administratif ke MA atau PTUN.

    Khusus tuntutan ganti rugi/kompensasi konsumen melalui BPSK, UUPK menyebutkan BPSK adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Badan ini dibentuk untuk menangani penyelesaian sengketa konsumen yang efisien, cepat, murah dan profesional.

    Firman melanjutkan, BPSK dibentuk oleh pemerintah di kabupaten dan kota untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan. BPSK sebagai lembaga quasi yudisial berperan dalam mengadili dan menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan serta menjatuhkan putusan berdasarkan ketentuan dalam UUPK.

    “Putusan majelis BPSK bersifat final dan mengikat dan wajib mengeluarkan putusan paling lambat dalam waktu 21 hari kerja setelah gugatan diterima. Dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak menerima putusan BPSK, pelaku usaha wajib melaksanakan putusan tersebut,” kata Firman.

    Apabila Putusan BPSK tidak dijalankan oleh pelaku usaha, BPSK menyerahkan putusan tersebut kepada penyidik untuk melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Putusan BPSK merupakan bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk melakukan penyidikan.

    Selain itu, UUPK menganut asas pembuktian terbalik (Pasal 22 dan Pasal 28 UUPK). Artinya dengan bukti awal, konsumen bisa mengajukan gugatan/tuntutan ganti rugi ke Pertamina melalui BPSK.

    “Atas kejadian ini cukup banyak masyarakat pengguna Pertamax yang marah dan kecewa, sehingga tidak terlalu aneh jika ada gerakan massal dari konsumen untuk menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dengan menuntut haknya berupa ganti rugi melalui BPSK,” ujarnya.

    Terlebih, Hukum Perlindungan Konsumen sudah menyediakan Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Konsumen (Hukum Formil) yaitu Kepmenperindag Nomor 350/MPP/KEP/ 12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News