Kementrian Lembaga: MA

  • Cemarkan Nama Baik Manager Citraland, Anwari Dijebloskan ke Rutan Medaeng

    Cemarkan Nama Baik Manager Citraland, Anwari Dijebloskan ke Rutan Medaeng

    Surabaya (beritajatim.com) – Anwari, Direktur Utama PT Artorius Telemetri Sentosa (Turbo Net) ini dieksekusi oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ke Rutan Medaeng. Anwari oleh Mahkamah Agung dinyatakan bersalah karena melakukan pencemaran nama baik terhadap Nada Putri Parastati, City Manager Citraland Surabaya.

    Proses eksekusi terhadap Anwari terjadi di kantor Kejari Tanjung Perak di Jalan Kemayoran Baru No 1, Surabaya, Selasa (21/5/2024) kemarin. “Kemarin sudah dilaksanakan eksekusi atas nama terpidana Anwari bin Yusuf Bintoro,” ujar Tomy Herlix, Kasubsi A Bidang Intelijen Kejari Tanjung Perak, Rabu (22/5/2024).

    Tidak ada perlawanan dalam proses eksekusi terhadap Anwari. Dengan didampingi kuasa hukumnya, Anwari menyerahkan diri ke kantor Kejari Tanjung Perak sekitar pukul 14.00 WIB. “Terpidana Anwari kemudian dieksekusi untuk menjalani hukuman di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo,” terangnya.

    Tomy menjelaskan, Direktur Utama PT Artorius Telemetri Sentosa (Turbo Net) itu dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1819 K/Pid.Sus/2023 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya. “Terpidana dihukum penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan,” paparnya.

    Dalam putusan tersebut, Anwari terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Perlu diketahui, kasus yang menjerat Anwari berawal saat dirinya melalui akun Whatsapp miliknya mengirim pesan kepada Asep Fransetiadi yang berisi pesan: Suami Bu Nada Putri saat ini ditahan di Lapas Situbondo. Di Polsek Sukomanunggal dia. Menggelapkan uang perusahaan Rp 322 juta, sesuai keterangannya uang itu dibuat untuk kebutuhan keluarga. Dalam perkara ini, dia masih sebagai status saksi, selesai gelar perkara akan ditingkatkan menjadi tersangka melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan uang dalam jabatan oleh penyidik Sukomanunggal korban PT ADP. Modus: uang perusahaan tidak disetorkan. Berita itu beneran ya?

    Atas pesan tersebut, Asep keesokan harinya menjawab tidak mengetahui perihal persoalan tersebut. Anwari kemudian mengirim pesan lagi berbunyi: Apa mungkin uang Rp 322 juta itu dipake Bu Nada untuk beli jabatan di Citraland? Saksi Asep menjawab chat tersebut dengan menuliskan: Maksudnya gimana?

    Setelah menerima chat tersebut, Asep kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Nada Putri. Asep menunjukkan langsung pesan tersebut kepada Nada Putri dan ternyata pesan melalui Whatsapp tersebut tidak hanya dikirim Anwari kepada Asep. Namun beberapa teman kantor Nada Putri juga mendapatkan pesan tersebut yang dikirim oleh Anwari, bahkan sebagian dari warga kawasan perumahan Citraland juga menanyakan kebenaran pesan tersebut kepada Nada Putri.

    Pihak manajemen Citraland Surabaya pernah menegur Anwari. Namun Anwari menyebut menuliskan pesan tersebut berdasarkan berita yang diterimanya dari sumber yang tidak dikenal.

    Merasa dicemarkan nama baiknya, Nada Putri kemudian melaporkan Anwari ke polisi. Singkat cerita, Anwari kemudian ditetepkan sebagai tersangka dan diadili di PN Surabaya.

    Di PN Surabaya, Anwari dijatuhi vonis 1 tahun penjara dan denda 50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Tak terima atas vonis tersebut, Anwari menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya hingga kasasi ke Mahkamah Agung.

    Namun upaya Anwari lolos dari hukuman tak membuahkan hasil sama sekali. Hakim tingkat banding dan tingkat kasasi justru menguatkan putusan PN Surabaya. Putusan kasasi yang dibacakan oleh majelis hakim agung yang diketuai Salman Luthan itu dibacakan pada Juni 15 Juni 2023.

    Meski putusan yang menjeratnya telah inkraht atau berkekuatan hukum tetap, Anwari masih tak terima. Terbaru, Anwari mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). [uci/ian]

  • Komplotan Pencuri Motor Nobar Timnas di Kota Malang Akhirnya Dibekuk

    Komplotan Pencuri Motor Nobar Timnas di Kota Malang Akhirnya Dibekuk

    Malang (beritajatim.com) – Aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi usai Laga Timnas Indonesia Vs Vietnam pada 26 April 2024 lalu akhirnya terungkap. 5 pemuda berhasil diringkus polisi karena terbukti melakukan pencurian motor dengan kekerasan di Kota Malang.

    Mereka adalah, AHR (27), MNS (22), AAP (18), MA (23), dan S (21). Sedangkan korban adalah RWP (25) dan MDW (23).

    Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, kronologis curas berawal saat korban usai nobar mendapati salah satu pelaku duduk di motor korban. Kemudian korban menegur pelaku dan pergi. Ternyata, pelaku dan komplotannya mengikuti korban dan meneriaki maling. Bahkan korban dituduh mencuri HP pelaku.

    “Komplotan ini beraksi di depan toko Karya Baru Kecamatan Klojen Kota Malang. Korban saat itu usai nonton bareng Timnas di Alun-alun. Korban ini kemudian dipepet pelaku, lalu dipukul ramai-ramiai, 2 HP milik korban diambil,” ujar Danang.

    Setelah itu pelaku berhasil ditangkap pada 7 Mei 2024 lalu. Dari hasil penyelidikan diketahui salah satu pelaku asal Bantur Kabupaten Malang sempat berencana kabur ke Flores namun tim Satreskrim mengamankan pelaku terlebih dahulu.

    “Setelah mengamankan pelaku kemudian mengembang ke pelaku lain. HP ini dijual pada seseorang senilai Rp900 ribu, sehingga setiap orang mendapat Rp180 ribu,” ujar Danang.

    Sebagai informasi modus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan komplotan ini kerap terjadi di Kota Malang. Pelaku menuduh korban mencuri kemudian dijadikan modus merampas barang berharga milik korban. Polisi pun meminta agar masyarakat langsung mengarahkan pelaku ke kantor polisi.

    “Kalau ada masyarakat yang mengalami kejadian seperti ini, arahkan pelaku datang ke kantor polisi, laporkan pada kami. Biasanya pelaku ini berkeliling dan meyisir jalan untuk mencari target yang random kemudian beraksi ketika ada kesempatan,” ujar Danang.

    Akibat perbuatannya, komplotan pemuda ini dijerat psal 365 KUHP subsider pasal 363 KUHP atau pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Serta penadah dikenai pasal 480 KUHP dengam ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (luc/ian)

  • Akibat Cekcok, Jadi Motif Pemuda di Bangil Hendak Tawuran

    Akibat Cekcok, Jadi Motif Pemuda di Bangil Hendak Tawuran

    Pasuruan (beritajatim.com) – Dua pemuda yang diamankan polisi akibat meresahkan warga di Kecamatan Bangil bermula saling adu mulut. Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, Selasa (14/5/2024).

    Doni menjelaskan sebelum kejadian terdapat kedua gerombolan pemuda yang berada di jalan Kancilmas, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Setelahnya dilokasi kejadian, kedua gerombolan pemuda tersebut melakukan adu mulut, dan salah satu diantaranya menantang pemuda lainnya.

    Merasa tak terima, segerombolan pemuda pulang kerumah untuk mengambil senjata tajam yang telah disimpannya. Rasa emosi yang sudah memuncak mengakibatkan gerombolan pemuda tersebut terpantik dan ingin melawannya.

    “Setelah mengambil senjatanya, pemuda tersebut langsung mendatangi gerombolan yang berada di jalan Kancilmas. Akibatnya sempat terjadi kejar-kejaran hingga masuk dalam sebuah perumahan,” jelas Doni.

    Namun aksi kejar-kejarannya tersebut terhenti setelah diketahui seorang satpam perumahan dan membubarkan segerombolan pemuda tersebut. Sehingga pada saat malam tersebut tidak ada tindak kekerasan, namun perilaku pemuda tersebut sangat meresahkan warga, dikarenakan mengacungkan senjata tajamnya ke jalanan.

    Diketahui sebelumnya, empat dari lima orang pemuda yang terekam CCTV di sekitaran perempatan jalan Kancilmas, Kecamatan Bangil berhasil diamankan. Namun dari empat pemuda yang diamankan dua lainnya hanya menjadi saksi dan dua lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

    “Dua pemuda kami bebaskan karena statusnya hanya sebagai saksi. Sementara dua lainnya dari status saksi kami naikkan menjadi pelaku. Dua pelaku tersebut masih dibawah umur dengan inisial MA (17) dan MT (16) yang merupakan warga Kecamatan Bangil,” tutupnya.

    Akibatnya kedua pemuda tersebut harus mendekam dipenjara dengan status anak dengan berkebutuhan hukum. Keduanya dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat No 12 dengan ketentuan kepemilikan senjata tajam. (ada/ian)

  • Gerombolan Pemuda Bawa Sajam di Bangil Berhasil Diamankan

    Gerombolan Pemuda Bawa Sajam di Bangil Berhasil Diamankan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah meresakan warga, sejumlah pemuda yang terekam CCTV dengan membawa senjata tajam akhirnya diamankan oleh Polres Pasuruan. Dari lima pemuda empat diantaranya berhasil diamankan.

    Namun dari keempat pemuda tersebut, dua di antaranya hanya menjadi saksi sedangkan dua pemuda lainnya telah ditetapkan menjadi tersangka. Menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Meidianto mengatakan bahwa dua pemuda ini berhasil diamankan di sekitar alun-alun Bangil.

    “Kami berhasil mengamankan segerombolan pemuda yang membawa sajam yang sempat viral di jalan Kancilmas, Kecamatan Banil, Kabupaten Pasuruan. Mereka diamankan pada Senin (13/5/2024) sekitar pukul 21.00 WIB,” jelasnya.

    Doni juga mengatakan bahwa kedua pemuda tersebut masih di bawah umur, sehingga pihak kepolisian menetapkan kedua pelaku sebagai anak berhadapan dengan hukum. Identitas kedua pemuda tersebut yakni MA (17) dan MT (16) keduanya merupakan warga Kecamatan Bangil.

    Dari tangan kedua pemuda tersebut, polisi berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua buah senjata tajam berjenis celurit dan satu buah pedang dengan ukuran 70 centimeter.

    Barang bukti tersebut sebelumnya sempat disembunyikan oleh pelaku dan berusaha menghilangkannya dengan cara dibakar seperti halnya baju yang dikenakan pelaku saat kejadian. Sementara untuk barang bukti senjata tajam disembunyikan pelaku di belakang lemari dalam rumahnya.

    “Keduanya kami kenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat No 12 dengan ketentuan kepemilikan senjata tajam. Sehingga kami berpesan kepada orang tua agar terus mengawasi anaknya pada saat malam hari,” ungkap Doni. (ada/ian)

  • Beasiswa Kader NU Berprestasi! PWNU Jatim Tawarkan Kuliah Gratis di Kampus Ternama

    Beasiswa Kader NU Berprestasi! PWNU Jatim Tawarkan Kuliah Gratis di Kampus Ternama

    Surabaya (beritajatim.com)- – Kabar gembira bagi para kader Nahdlatul Ulama (NU) di Jawa Timur (Jatim) dan sekitarnya. Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim membuka program Beasiswa Prestasi Keagamaan untuk tahun 2024.

    Beasiswa ini ditujukan bagi para kader NU berprestasi yang ingin melanjutkan studi di perguruan tinggi.

    Program ini merupakan wujud komitmen PWNU Jatim dalam mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul di kalangan Nahdliyin.

    Diharapkan dengan adanya beasiswa ini, para kader NU dapat meningkatkan kualitas pendidikannya dan berkontribusi positif bagi kemajuan organisasi dan bangsa. Ingin tahu persyaratanna? Berikut informasi lengkapnya mulai persyaratan, jadwal ujian dan pengumuman.

    Pendaftaran:

    Beasiswa Prestasi Keagamaan PWNU Jatim 2024 dibuka mulai 14 Mei hingga 14 Juni 2024. Pendaftaran dilakukan secara online melalui website https://beasiswa.pwnujatim.or.id/ .

    Ujian:

    Para pendaftar akan mengikuti ujian tes tulis keagamaan dan umum yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 2024 di PWNU Jatim.

    Pengumuman:

    Pengumuman kelulusan akan dilakukan melalui perguruan tinggi masing-masing pada bulan Juni-Juli 2024.

    Informasi Lebih Lanjut:

    Untuk informasi lebih lanjut mengenai beasiswa ini dengn mengakses link brosur kampus mitra berikut: https://s.id/BrosurKampusMitra24

    Persyaratan Umum:

    – Mendapatkan rekomendasi dari PCNU setempat/lembaga dan Banom PWNU Jatim/pondok pesantren.
    – Lulusan SMA/MA sederajat 2 tahun terakhir untuk PTN.
    – Lulusan SMA/MA sederajat 5 tahun terakhir untuk PTNU.

    Persyaratan Khusus:

    – Memiliki sertifikat atau surat keterangan hafalan Al-Quran minimal 10 juz.
    – Memiliki sertifikat juara 1/2/3 MTQ (semua bidang) tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, atau internasional.
    – Memiliki sertifikat/surat keterangan keahlian membaca kitab kuning.
    Pendaftaran:

    Jangan lewatkan kesempatan emas ini! Segera daftar dan raih mimpimu untuk kuliah di perguruan tinggi!

    [aje]

  • Banyak Perusahaan Gulung Tikar, AKPI Kembali Cetak Kurator Baru

    Banyak Perusahaan Gulung Tikar, AKPI Kembali Cetak Kurator Baru

    Surabaya (beritajatim.com) – Dalam kurun waktu setahun ini, Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) mencatat ada 700 perusahaan di Indonesia yang mengalami gulung tikar. Ditengah maraknya perusahaan yang pailit tersebut, AKPI menggelar pendidikan kurator yang diikuti oleh 50 peserta baik dari kalangan advokat maupun akuntan publik.

    Imran Nating ketua umum AKPI mengharapkan agar para calon kurator tersebut bekerja secara profesional. Selama menjalani pendidikan, mereka akan dilatih seperti apa hukum kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang didalam ketentuan aturan perundang-undangan.

    Imran mengatakan, masa pendidikan bagi calon kurator berlangsung di dua kota di Indonesia, yakni di Jakarta dan di Surabaya. Bila di kota pahlawan diikuti 50 orang, maka di bekas ibu kota negara tersebut, kegiatan ini diikuti 100 peserta.

    Imran melanjutkan, setelah menjalani pendidikan ini para calon kurator akan menjalani dua ujian secara tertulis maupun lisan. Nah bagi peserta yang lulus dua ujian tersebut, akan direkomendasikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memperoleh lisensi sebagai kurator negara.

    ” Namun tak mudah para kurator ini untuk lulus dari pendidikan, jadi memang harus benar-benar memperhatikan materi yang diberikan oleh para pemateri,” ujarnya.

    Meski pendidikan bagi calon kurator secara periodik digelar, Imran menegaskan, materi yang diberikan tidak mengalami banyak perubahan. Kecuali bila ada update aturan perundang-undangan maupun surat edaran Mahkamah Agung tentang kepailitan.

    “Sepanjang tidak ada update peraturan perundang-undangan, itu tidak ada secara signifikan berubah. Atau mungkin ada tambahan terkait kondisi di lapangan,” ujarnya, Senin (6/5/2024).

    Pada kesempatan itu, Imran juga menegaskan mengenai pentingnya kurator bekerja secara profesional dan sesuai kode etik.

    Oleh sebab itu, pihaknya telah membentuk sebuah dewan yang dinamai sebagai Dewan Standar Profesi. Dewan ini kata dia, bertugas untuk mendesain supaya kurator bekerja secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan.

    “Pendidikan kita [APKI] memang menekankan itu semuanya profesionalitas dan penegakan kode etik,” ujarnya. [uci/ian]

  • AKPI Bakal Tindak Tegas Terhadap Kurator Nakal

    AKPI Bakal Tindak Tegas Terhadap Kurator Nakal

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Imran Nating bakal menindak tegas adanya kurator yang nakal. Dia tak menampik, memang ada oknum kurator yang berbuat curang dalam menangani perkara kepailitan.

    Baru-baru ini Mahkamah Agung (MA) menghukum Rochmad Herdito dan Wahid Budiman, dua orang kurator yang menyebabkan perusahaan sehat dan solven serta hanya mempunyai satu kreditur yaitu BCA dengan kolektibilitas lancar, menjadi pailit.

    Vonis MA terhadap dua kurator tersebut membuktikan jika masih ditemukan mafia kepailitan di tanah air. “Perkara itu setahunnya itu ada ratusan, lalu berapa yang bermasalah. Berdasarkan laporan dalam setahun ini saja ada 700 perkara kepailitan di Indonesia, yang mungkin laporan mengenai kode etik atau pidana tidak sampai satu persennya,” ujar Imran kepada wartawan di Surabaya, Senin (6/5/2024).

    Rendahnya kasus pelanggaran kode etik di tubuh AKPI dikatakannya, berkat pendidikan ketat yang menekankan pentingnya bekerja sesuai aturan main, profesional serta sesuai kode etik saat menyeleksi para calon kurator.

    “Kita ada dewan standar profesi namanya, yang mendesain bagaimana kurator bekerja supaya compare dengan peraturan perundang-undangan. Tidak semua organisasi punya standar profesi, mungkin dewan etik punya tapi dewan standar profesi tidak. Nah kita [AKPI] ada,” ucapnya.

    Ditambahkan oleh Sekretaris Jenderal AKPI Rafles Siregar, bahwa AKPI tak segan menjatuhkan sanksi tegas terhadap para kurator nakal. “Memang ada satu dua yang kita dengar [bertugas] tidak sesuai dengan kode etik. Dan itu di AKPI ada mekanisme untuk mengujinya, yaitu dengan melaporkan kode etik kepada Dewan Kehormatan dan Dewan Kehormatan AKPI, kalau ada pelanggaran, tidak segan-segan dan tidak sungkan akan memberikan sanksi, mulai dari ringan hingga berat,” tegas Rafles.

    Namun demikian, ia juga menegaskan, bahwa pihaknya selama ini sudah berusaha keras memberikan pendidikan yang baik. Hanya saja kata dia, kondisi di lapangan memang terkadang menjerumuskan para kurator melakukan berbagai penyimpangan. Dan hal itu menurutnya, tergantung masing-masing individu.

    “Sedangkan tugas kita sebagai organisasi adalah berinvestasi dengan pendidikan yang baik, menjelaskan kode etik dengan baik, melakukan pengawasan dengan baik dan bermitra dengan Kementerian Hukum dan HAM dan pengadilan dengan baik. Dan itu sudah kita maksimalkan dan akan kita terus maksimalkan,” tegasnya.

    Sebagai bentuk ketegasan AKPI, Rafles menyebut selama organisasinya ini berdiri acapkali menerima laporan masyarakat mengenai adanya kurator nakal dan pihaknya langsumg menindaklanjuti dengan menjalankan serangkaian pemeriksaan. Setelah dinilai bersalah, Dewan Kehormatan AKPI selanjutnya menjatuhkan sanksi tegas mulai dari sekedar teguran lisan, tertulis, hukuman ringan, pemberhentian sementara sampai dipecat. “Itu ada semua, disesuaikan dengan berat tidaknya pelanggaran,” singkat dia. [uci/kun]

  • Pj Wali Kota Kediri Berangkatkan Lomba Kirab dan Konser Drumband

    Pj Wali Kota Kediri Berangkatkan Lomba Kirab dan Konser Drumband

    Kediri (beritajatim.com) – Pj Wali Kota Kediri Zanariah memberangkatkan Lomba Kirab dan Konser Drumband, Minggu (5/5/2024). Lomba ini diikuti 10 grup drumband tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan Umum. Para peserta start dari Memorial Park dan finish di Halaman Balai Kota.

    Lomba ini menyedot antusias masyarakat, dimana di sepanjang jalan banyak masyarakat menyaksikan penampilan para peserta.

    “Senang sekali hari ini kita berkumpul dengan semangat penuh kegembiraan dan kebanggaan. Menyaksikan lomba dan konser drumband tingkat pelajar dan umum se-Kota Kediri,” ujarnya.

    Zanariah mengungkapkan ajang ini bukan hanya tentang kompetisi, tetapi juga tentang menghargai bakat, dedikasi, dan semangat yang dimiliki setiap peserta. Dengan drumband anak-anak terbiasa tampil sehingga meningkatkan kepercayaan diri, kerjasama tim, kebugaran, serta menumbuhkan jiwa kepemimpinan.

    Pj Wali Kota Kediri Berangkatkan Lomba Kirab dan Konser Drumband

    “Saya sangat bangga menjadi bagian dari acara ini dan saya yakin para peserta telah mempersiapkan diri sebaik-baiknya. Mereka telah melatih diri dengan tekun dan semangat untuk memberikan penampilan yang mengesankan,” ungkapnya.

    Pj Wali Kota Kediri juga menambahkan drumband bukan hanya sekedar melodi dan irama. Tetapi juga tentang kegembiraan semangat anak-anak dalam menghadapi perubahan dan tantangan baru.

    Dalam menghadapi tantangan masa depan yang semakin kompleks, harus dipastikan anak-anak dibekali dengan pendidikan dan keterampilan yang tepat.

    Selain keterampilan akademik, anak-anak juga perlu dibekali keterampilan sosial, kreativitas, dan kemampuan untuk bekerja dalam tim. Panggunaan gawai harus dibatasi. Orang tua harus mendukung apapun bakat anak selagi positif.

    “Terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam acara ini. Mari kita nikmati pertunjukan yang luar biasa ini,” imbuhnya.

    Turut hadir, Wakapolres Kediri Kota selaku Ketua Umum PDBI Kota Kediri Kompol Dodik Tri Hendro, Kepala Dinas Pendidikan Anang Kurniawan, Kepala Disbudparpora Zachrie Ahmad, Kabag Kesra Ahmad Jainuddin, Ketua Harian PDBI Kota Kediri Sulaiman, dan tamu undangan lainnya. [nm/aje]

  • Daftar ke PKB, Mantan Kadispendik Jember Jelaskan Status sebagai Mantan Napi

    Daftar ke PKB, Mantan Kadispendik Jember Jelaskan Status sebagai Mantan Napi

    Jember (beritajatim.com) – Achmad Sudiyono, mantan kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjelaskan statusnya sebagai mantan narapidana saat mendaftarkan diri dalam penjaringan kandidat bupati di kantor Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Jember, Rabu (1/5/2024).

    Divonis bersalah oleh hakim dalam perkara korupsi saat menjabat, Sudiyono baru bebas pada 19 Januari 2019. “Saya orang yang taat hukum. Alhamdulillah semua sudah saya jalani,” katanya.

    Sudiyono lantas menceritakan kronologi kasus yang membelitnya pada 2010. Saat itu Pemerintah Kabupaten Jember memperoleh dana alokasi khusus (DAK) untuk pengadaan kelengkapan sekolah negeri dan swasta sebesar Rp 84 miliar. “Itu terbesar seluruh Indonesia dan dinyatakan sebagai contoh terbaik dalam pelaksanaan DAK,” katanya.

    “Tapi dalam perjalanannya, ada persoalan. Buku-buku yang dibeli berdasarkan konsorsium dinyatakan tidak betul. Bagaimana? Yang mencetak buku itu bukan toko-toko di Jember, tapi konsorsium yang ditunjuk pemerintah. Kalau bukunya dianggap jelek, ngapain dipilih. Tugas saya waktu itu memilih buku yang sesuai dengan keadaan masyarakat di Jember, karena buku perpustakaan,” kata Sudiyono.

    Saat itu, menurut Sudiyono, tidak ada kecacatan. “Bahkan tidak ada temuan satu rupiah pun dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Tapi saya taat hukum. Kalau aparat penegak hukum menyelidiki sendiri, menghitung sendiri, kemudian menuntut sendiri, itu hak,” katanya.

    Majelis hakim pengadilan tingkat pertama memvonis penjara satu tahun tujuh bulan. “Sebagai warga negara sudah saya buktikan. Hakim memberi pertimbangan khusus kepada saya bahwa Achmad Sudiyono bukan koruptor. Achmad Sudiyono tidak menggunakan uang negara. Achmad Sudiyono sebagai kepala dinas tidak menggunakan uang yang disangkakan. Kesalahan administrasi, tidak ada evaluasi,” kata Sudiyono.

    Namun belakangan Mahkamah Agung menjatuhkan vonis bersalah. “Kesalahan administrasi lari ke pidana. Ini bagian tidak terpisahkan dari politik waktu itu. Yang penting saya bukan orang yang najis, walau bukan orang suci,” katanya.

    Sudiyono mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Ia tetap divonis menjalani hukuman satu tahun penjara. “Karena saya bukan koruptor, bukan pencuri uang rakyat, saya berusaha mencari keadilan dengan mendatangi Mahkamah Agung. Akhirnya alhamdulillah, dari setahun vonis jadi empat tahun,” katanya.

    Berdasarkan Peraturan KPU RI, Sudiyono berhak mencalonkan diri. Namun ia harus menjelaskan rekam jejaknya sebagai mantan narapidana. “Saya tidak malu. Semua sudah saya jalankan. Apa yang menjadi pertimbangan hakim, jadi motivasi saya. Saya orang yang taat hukum. Hak politik saya tidak dicabut,” katanya. [wir]

  • Konser Musik Mafest di Malang Batal, Pembeli Tiket Protes belum Dapat Refund

    Konser Musik Mafest di Malang Batal, Pembeli Tiket Protes belum Dapat Refund

    Malang (beritajatim.com) – Ramai diperbincangkan konser Mafest Volume 3 di Lapangan Rampal, Kota Malang tak jadi digelar. Padahal sejumlah penonton telah membeli tiket sejak jauh hari.

    “Sampai sekarang gak ada kejelasan dari pihak Mafest. Saya beli 2 tiket early bird dengan harga masing-masing tiket Rp45 ribu,” ujar Wimmy Yudha Rabu, (17/4/2024).

    Wimmy menuturkan rencana awal konser digelar pada Jumat (8/3/2024) di Lapangan Rampal, Kota Malang. Kemudian tidak kunjung digelar kini ada informasi bahwa konser diundur pada Rabu (17/4/2024) hari ini namun juga tidak ada kejelasan.

    Konser ini sedianya menghadirkan sederet musisi tanah air seperti Gildcoustic, Ronkads, Rebellion Rose, Karna Mereka dan Closehead Feat Pras Teguh.

    “Kemarin ada yang mengajukan refund juga tapi belum dikembalikan dananya. Kalau saya menunggu,” ujar Wimmy.

    Wimmy berharap ada itikad baik dari pihak penyelenggara konser untuk bisa memberikan kepastian kepada para pembeli tiket. Ia juga sudah mencoba untuk menghubungi pihak penyelenggara melalui media sosial namun tak mendapat respons apapun. Bahkan, komentar di postingan akun Instagram resmi @ma_fest.id banyak yang dihapus.

    “Berharap itikad baik dari pihak penyelenggara. Kalau misal dibatalkan ya dikembalikan uangnya. Misal terlaksana ya saya tunggu. Saya belum dapat informasi. Di DM (direct message) adminnya tidak membalas. Komen di postingan dihapus banyak,” ujar Wimmy.

    Senada dengan Wimmy salah satu pembeli tiket lainnya adalah Fera Chalyscha. Tidak tanggung-tanggung ia mengaku sudah terlanjur membeli 6 tiket konser dengan harga masing-masing Rp65 ribu tapi tak dapat kepastian.

    “Harusnya 8 Maret, terus H-3 batal, akhirnya saya refund tapi belum masuk sampai sekarang,” katanya.

    Padahal menurut Fera saat gelaran konser Mafest Volume 2 di Graha Cakrawala Universitas Negeri Malang beberapa waktu lalu panitia menggelar lancar. Saat itu ia membeli tiket VVIP seharga Rp400 ribu.

    “Dulu pernah waktu di graha cakrawala berjalan lancar. Terus ngadain lagi gak tahu kok jadi gini,” ujar Fera.

    Sementara itu, Project Manager Mafest, Ozi mengaku bahwa konser yang diundur pada 17 April 2024 tersebut resmi dibatalkan. Untuk mekanisme refund atau pengembalian uang tiket, saat ini sedang proses secara bertahap.

    “Terkait refund sampai saat ini tim Mafest masih tetap me refund dana pembeli tiket. Tim lapangan ada kendala untuk sosialisasi, karena ternyata akun IG kita diretas. Kemudian bagi pembeli tiket yang belum menerima refund, tapi sudah mengajukan refund kendala ada di pengisian no rekening pembeli digit kurang atau salah, itu ada,” ujar Ozi.

    Ozi memastikan bahwa pihak Mafest sudah mengirimkan link formulir pengisian ulang ke masing-masing pembeli tiket untuk segera dilakukan refund.

    “Sampai saat ini masih berjalan (refund). Yang belum mengajukan refund sudah dikirimkan email berupa link pengajuan refund,” ujar Ozi. (luc/ian)