Kementrian Lembaga: MA

  • Ini Tuntutan Massa Demo ‘No Kings Protes Kebijakan Trump

    Ini Tuntutan Massa Demo ‘No Kings Protes Kebijakan Trump

    Jakarta

    Warga Amerika Serikat melakukan demo besar-besaran di seluruh 50 negara bagian AS sambil menyerukan ‘No Kings’ atau bukan raja, sebagai pelampiasan kemarahan atas kebijakan Presiden AS Donald Trump. Demo tersebut salah satunya karena massa menilai adanya ancaman terhadap demokrasi di AS.

    Dilansir AFP, BBC, dan CNN, Minggu (19/10/2025), ada sejumlah tema utama yang menjadi sorotan seperti ancaman yang dirasakan terhadap demokrasi, penggerebekan Imigrasi dan pengerahan pasukan pemerintah di kota-kota AS, serta pemotongan program federal, terutama layanan kesehatan

    Demo yang digelar di Times Square, New York City, pada Sabtu pagi diikuti ribuan orang. Jalanan dan pintu masuk kereta bawah tanah dipenuhi pengunjuk rasa yang memegang spanduk bertuliskan slogan-slogan seperti “Demokrasi bukan Monarki” dan “Konstitusi tidak opsional”.

    Penyelenggara dan pengunjuk rasa yang turun ke jalan mengatakan acara tersebut berlangsung damai.

    Anti-kekerasan adalah prinsip inti dari acara No Kings, demikian pernyataan kelompok tersebut di situs webnya. Penyelenggara juga mendesak semua peserta untuk mengurangi potensi pertengkaran.

    Di New York, sebagian massa meneriakkan “inilah demokrasi” diiringi tabuhan drum yang hampir konstan di latar belakang, diiringi lonceng sapi dan alat-alat musik.

    Departemen Kepolisian New York mengatakan lebih dari 100.000 orang telah berkumpul untuk berunjuk rasa secara damai di kelima wilayah kota, dan tidak ada penangkapan yang dilakukan terkait protes tersebut.

    Di Times Square, seorang petugas polisi yang berjaga memperkirakan lebih dari 20.000 orang berdemonstrasi di 7th Avenue.

    Ancaman Demokrasi

    Dalam demo tersebut terdapat spanduk warna-warni menyerukan kepada masyarakat untuk “melindungi demokrasi,”. Sementara massa aksi lainnya menuntut AS menghapuskan badan Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) yang menjadi pusat tindakan keras anti-imigran Trump.

    Para demonstran mengecam apa yang mereka sebut sebagai taktik keras miliarder Republik tersebut, termasuk serangan terhadap media, lawan politik, dan imigran ilegal.

    “Saya tidak pernah menyangka akan hidup untuk menyaksikan kematian negara saya sebagai negara demokrasi,” ujar seorang lansia, Colleen Hoffman (69), kepada AFP saat ia berdemo di Broadway, New York.

    “Kita berada dalam krisis, kekejaman rezim ini, otoritarianisme. Saya merasa tidak bisa berdiam diri di rumah dan tidak berbuat apa-apa,” lanjutnya.

    Seorang penulis dan editor lepas, Beth Zasloff, mengatakan ia mengaku mengikuti demo di New York karena ia merasa marah dan tertekan atas apa yang disebutnya “gerakan menuju fasisme dan pemerintahan otoriter” yang terjadi di bawah pemerintahan Trump.

    “Saya sangat peduli dengan Kota New York. Berada di sini bersama banyak orang lain memberi saya harapan,” kata Zasloff.

    Kritik Kebijakan Imigrasi

    Diketahui, sejak kembali menjabat Gedung Putih pada bulan Januari, Trump telah menggunakan perintah eksekutif untuk membubarkan sebagian badan-badan pemerintahan federal dan mengerahkan pasukan Garda Nasional ke kota-kota AS meskipun ada keberatan dari gubernur negara bagian.

    Ia juga telah meminta para pejabat tinggi penegak hukum di pemerintahan untuk mengadili mereka yang dianggap sebagai musuh-musuhnya.

    Presiden mengatakan tindakannya diperlukan untuk membangun kembali negara yang sedang krisis dan menepis klaim bahwa ia seorang diktator atau fasis, sebagai sesuatu yang histeris.

    Namun, para kritikus memperingatkan bahwa beberapa langkah pemerintahannya tidak konstitusional dan merupakan ancaman bagi demokrasi Amerika.

    Sementara itu, seorang warga New Jersey yang tumbuh besar di Italia bernama Massimo Mascoli (68), mengatakan ia melakukan demo karena ia khawatir AS mengikuti jejak yang sama dengan negara asalnya pada abad lalu.

    “Saya adalah keponakan seorang pahlawan Italia yang meninggalkan pasukan Mussolini dan bergabung dengan perlawanan,” kata Mascoli.

    “Dia disiksa dan dibunuh oleh kaum fasis, dan setelah 80 tahun, saya tidak menyangka akan menemukan fasisme lagi di Amerika Serikat.”

    Di antara kekhawatirannya, Mascoli khususnya mengkhawatirkan tindakan keras imigrasi pemerintahan Trump dan pemotongan anggaran kesehatan bagi jutaan warga Amerika.

    “Kita tidak bisa mengandalkan Mahkamah Agung, kita tidak bisa mengandalkan pemerintah,” ujarnya kepada BBC.

    “Kita tidak bisa mengandalkan Kongres. Kita memiliki semua lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang semuanya menentang rakyat Amerika saat ini. Jadi, kita berjuang,” ujarnya.

    Protes Pemotongan Program Federal

    Anthony Lee, yang bekerja di Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) dan merupakan salah satu dari banyak pegawai federal yang dirumahkan setelah penutupan pemerintah, mengatakan ia datang ke demonstrasi tersebut untuk melindungi layanan publik. Lee, presiden cabang Serikat Pekerja Departemen Keuangan Nasional di DC, menghadiri acara tersebut bersama sekelompok pegawai federal yang tergabung dalam serikat pekerja.

    “Saya telah menjadi pegawai negeri selama lebih dari 20 tahun, dan melihat kehancuran yang dialami pemerintah kita, layanan publik kita, selama beberapa bulan terakhir sungguh menakutkan,” kata Lee.

    Trump Disebut Diktator

    Pemimpin Minoritas Senat dan Demokrat New York, Chuck Schumer, juga bergabung dalam protes tersebut.

    “Kita tidak punya diktator di Amerika. Dan kita tidak akan membiarkan Trump terus mengikis demokrasi kita,” tulis Schumer di kolom X bersama foto dirinya yang sedang mengangkat spanduk bertuliskan “perbaiki krisis layanan kesehatan,” katanya.

    Halaman 2 dari 2

    (yld/gbr)

  • Polresta Sidoarjo Gelar Lomba Pelajar Kamtibmas untuk Ciptakan Generasi Muda Kreatif

    Polresta Sidoarjo Gelar Lomba Pelajar Kamtibmas untuk Ciptakan Generasi Muda Kreatif

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Polresta Sidoarjo terus berkomitmen untuk membina dan mengembangkan potensi generasi muda melalui berbagai kegiatan positif. Salah satunya adalah perlombaan antar pelajar SMA, MA, dan SMK sederajat yang dilaksanakan pada Minggu (19/10/2025).

    Perlombaan ini bertujuan untuk memperebutkan Piala Kapolresta Sidoarjo 2025 dengan melibatkan lebih dari 60 tim yang akan bertanding di berbagai cabang, termasuk debat kamtibmas, bola basket, bola voli, dan futsal.

    Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kapolresta Sidoarjo, Komisaris Besar Polisi Christian Tobing, di Gedung Serbaguna Polresta Sidoarjo. Dalam acara tersebut, turut hadir Wakapolresta Sidoarjo AKBP M.Z. Rofik, pejabat utama Polresta Sidoarjo, serta perwakilan dinas terkait dan para peserta yang berasal dari berbagai sekolah di Kabupaten Sidoarjo.

    Dalam sambutannya, Kombes Pol. Christian Tobing menyampaikan bahwa perlombaan ini adalah bagian dari upaya cooling system sekaligus untuk menyalurkan bakat dan menggali potensi generasi muda agar lebih terarah dalam hal yang positif dan kreatif.

    “Kegiatan ini merupakan wujud nyata Polri untuk masyarakat, harapan kami para pelajar atau generasi muda kita tumbuh kreatif dengan potensi yang dimilikinya, kritis dan membangun serta menjadi pelopor cinta kamtibmas di lingkungannya,” kata Kombes. Pol. Christian Tobing.

    Polresta Sidoarjo berharap kegiatan ini dapat mendorong para pelajar untuk menjadi contoh bagi teman-teman mereka dalam mencegah kenakalan remaja seperti balap liar, peredaran narkoba, dan berbagai masalah sosial lainnya. Selain itu, diharapkan mereka dapat terus meningkatkan semangat belajar melalui kegiatan-kegiatan positif.

    Salah satu peserta lomba, M. Nabil, mengungkapkan kebahagiaannya karena mendapat kesempatan untuk ikut serta dalam perlombaan pelajar kamtibmas ini. “Kita merasa ada perhatian dari pihak kepolisian untuk berlomba-lomba meningkatkan prestasi, dengan diberikan kesempatan mengikuti kegiatan perlombaan memperebutkan Piala Kapolresta Sidoarjo 2025. Semoga kegiatan ini bisa diadakan secara rutin,” ungkap Nabil.

    Dengan terlaksananya perlombaan seperti ini, Polresta Sidoarjo berharap dapat membentuk generasi muda yang tidak hanya kreatif dan berprestasi, tetapi juga bertanggung jawab dan peduli terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). [isa/suf]

  • Cerita Korban Kabur dari Tempat Penyekapan di Pondok Aren: Lompat Pagar hingga Celana Robek – Page 3

    Cerita Korban Kabur dari Tempat Penyekapan di Pondok Aren: Lompat Pagar hingga Celana Robek – Page 3

    Dia menjelaskan, sembilan tersangka punya peran berbeda-beda. Ade Ary membeberkan, MAM (41), bertindak sebagai koordinator lapangan sekaligus eksekutor.

    Dia yang merencanakan, menyediakan mobil, hingga turut menyiksa korban. Lau, ada seorang perempuan berinsial NN (52), yang bertugas sebagai koordiator lapangan sekaligus memancing korban dengan dalih transaksi jual beli mobil.

    “Kemudian memeras korban,” ucap dia.

    Ade Ary melanjutkan, tersangka VS (33) menyuruh rekannya merekam video penyiksaan yang sempat viral, ikut menjaga korban agar tidak kabur, dan menyediakan rumah penyekapan.

    Sementara HJE (25), S (35), Z (34), I, dan MA (39) berperan sebagai eksekutor, ikut menyiksa korban, serta menyediakan tempat dan kendaraan.

    Terakhir, Ade Ary menjelaskan peran APN (25). Dia bertugas merekam video penyiksaan.

    “Dan dia berada dalam proses ikut juga dalam rangkaian proses membawa korban dari awal,” ucap dia.

    Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa mobil dengan pelat nomor palsu dan sebuah airsoft gun. Polisi kini masih menelusuri soal motif dan kemungkinan jaringan lain yang terlibat.

    “Penyidik masih terus melakukan pengembangan, apa hubungan antara tersangka yang satu dengan yang lain. Apa hubungan antara tersangka dengan korban, ini masih terus dilakukan pendalaman rekan-rekan. Apa motif mereka secara pasti, secara fakta hukumnya, ini masih dilakukan pendalaman,” ujar dia.

  • Cerita di Balik Over Kredit Alphard Berujung Penyekapan dan Penyiksaan – Page 3

    Cerita di Balik Over Kredit Alphard Berujung Penyekapan dan Penyiksaan – Page 3

    Liputan6.com, Tangerang – Di balik transaksi jual-beli mobil berujung penyekapan dan penyiksaan, rupanya ada cerita tentang over kredit mobil Toyota Alphard senilai Rp400 juta.

    Kanit III Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Kadek Dwi, membeberkan duduk perkaranya.

    “Jadi awalnya itu terjadi mau oper kredit mobil Alphard awalnya,” kata dia kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).

    Menurut Kadek, perkara ini dimulai dari tersangka A, pemilik Alphard, yang mengalihkan kredit mobilnya kepada N (52). N baru membayar Rp75 juta, masih punya sisa tunggakan sekitar Rp400 juta.

    “Jadi tersangka A itu kepada si N. Nah, baru dibayar Rp 75 juta Masih hutang kurang lebih 400 juta, Dengan janji akan di-over kredit,” ujar dia.

    Tapi, belum juga lunas, N malah menjual lagi mobil itu ke orang lain. Belakangan diketahui orang itu adalah Indra alias Riky alias I, yang merupakan salah satu korban penyekapan.

    “Nah, dalam perjalanannya si N ini ternyata tidak memenuhi kewajibannya. Dia jual lagi ke orang lain,” ucap dia.

    Dari situlah semuanya berawal. Si A kejar si Indra dengan maksud hendak menjual mobil, padahal mau cari tahu mobilnya dibawa ke mana.

    “Nah, begitu sudah di-transfer Rp49 juta, mau mengajak ketemuan, terus diculik,” ujar dia.

    Terkait kasus ini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kadek menyebut di antara tersangka itu tidak semuanya saling kenal.

    “Karena kan yang 9 ini ada yang baru kenal dalam usaha bisnis. Jadi tersangka yang lain itu cuma (ikut-ikutan), Enggak tahu masalahnya tapi dia pinjemin rumah gitu,” ucap dia.

    Dia menerangkan, ada yang ikut karena disuruh, bahkan ada yang sekadar merekam video tanpa tahu masalah utamanya. Ada juga yang cuma meminjamkan rumah.

    Menurut Kadek, pelaku utama tetap A, si pemilik Alphard yang merasa dirugikan. Ia mengatur pertemuan, memerintahkan agar korban dibawa ke rumah MA, dan mengintrogasi mereka soal keberadaan mobil. Tapi dengan cara yang melanggar hukum.

    “I udah jual lagi ke orang. Cuma dalam pelaksanaannya dia minta uangnya balik dilakukan dengan cara yang salah dan melawan hukum kan,” ujar dia.

    Dia menyebut, rumah yang digunakan untuk mengitrogasi korban itu diketahui milik MA. Padahal, mereka sama sekali tidak kenal dengan para korban. Namun akhirnya ikut terseret karena berada di tempat dan waktu yang salah.

    “MA tuh gak kenal sama mereka. Gak tau juga masalahnya. Karena dia berada di tempat dan waktu yang salah sehingga menjadi tersangka,” ucap dia.

     

  • Hal-hal yang Belum Terungkap di Balik Kasus Penyekapan Brutal Pondok Aren
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 Oktober 2025

    Hal-hal yang Belum Terungkap di Balik Kasus Penyekapan Brutal Pondok Aren Megapolitan 19 Oktober 2025

    Hal-hal yang Belum Terungkap di Balik Kasus Penyekapan Brutal Pondok Aren
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap tiga pria dan satu wanita di sebuah rumah dua lantai di Jalan Eboni 2, Pondok Aren, Tangerang Selatan, masih menyimpan banyak tanda tanya.
    Selain kekerasan yang dialami para korban, sejumlah temuan janggal di lokasi kejadian juga belum dijelaskan secara terperinci oleh kepolisian.
    1. Mobil berpelat dinas Polri
    Di dalam garasi rumah itu terdapat satu mobil Kijang Innova hitam berpelat dinas Polri.
    Ketua RW 06, Boy Irfan (54), mengatakan mobil itu sudah lama berada di lokasi sebelum kasus terjadi.
    “Sudah lama, tapi saya enggak perhatiin dari kapan,” ujar Boy kepada Kompas.com, Rabu (15/10/2025).
    Menurut Boy, mobil itu masih terparkir ketika tim Resmob Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan pada Senin (13/10/2025) malam.
    Sementara itu, Kanit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol I Kadek Dwi, menyatakan keberadaan mobil berpelat dinas Polri itu tidak berkaitan dengan tindak pidana.
    “Itu mobil sudah mogok lama, enggak ada kaitannya sama peristiwa,” kata dia.
    “Palsu itu, pelat palsu itu,” ujarnya lagi.
    Namun hingga kini, polisi belum menjelaskan secara rinci asal-usul mobil berpelat dinas itu, apakah digunakan secara ilegal serta apa motif di balik penggunaan pelat palsu itu.
    2. Seragam polisi dan senjata rakitan
    Ketua RT 14 RW 06, Airlangga (45), yang ikut mendampingi penggeledahan, mengatakan polisi juga menemukan sejumlah barang mencurigakan di dalam rumah itu.
    “Ditemukan beberapa setel seragam polisi, satu pucuk senjata rakitan, airsoft gun, dan enam butir peluru,” kata Airlangga kepada Kompas.com.
    Barang-barang tersebut disita dan dibawa ke kantor polisi bersama lima orang yang diamankan, termasuk satu perempuan.
    Keberadaan seragam dan senjata itu menambah misteri, apakah para pelaku berusaha menyamar sebagai aparat, atau justru ada oknum yang terlibat langsung.
    3. Motif penyekapan masih samar
    Polisi menduga peristiwa ini bermula dari sengketa over kredit mobil Toyota Alphard antara Adrian (41) dan Nunung (52).
    Dalam proses jual beli, mobil berpindah tangan ke beberapa orang tanpa pelunasan, hingga akhirnya memicu kemarahan Adrian dan berujung pada penculikan serta penyiksaan.
    Polisi telah menetapkan tersangka kepada Adrian dan Nunung, serta tujuh orang lainnya—VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, dan MA (39).
    Polisi menyebut para pelaku bukan bagian dari satu komplotan tetap dan tidak memiliki hubungan keluarga.
    4. Mobil Alphard yang jadi pangkal sengketa
    Mobil Alphard yang menjadi sumber sengketa hingga kini belum ditemukan.
    Menurut Kadek, mobil itu berpindah tangan dari Nunung ke Indra, lalu dijual kembali ke pihak lain.
    “Belum ketemu tuh (sampai sekarang mobilnya),” ujarnya.
    Ketidakjelasan keberadaan mobil ini menjadi potongan penting yang masih hilang dari keseluruhan perkara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Duduk Perkara Sengketa Alphard Berujung Penyekapan di Pondok Aren
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 Oktober 2025

    Duduk Perkara Sengketa Alphard Berujung Penyekapan di Pondok Aren Megapolitan 19 Oktober 2025

    Duduk Perkara Sengketa Alphard Berujung Penyekapan di Pondok Aren
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    — Polisi mengungkap duduk perkara di balik kasus penyekapan dan penyiksaan empat orang di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
    Peristiwa yang menyeret sembilan pelaku itu ternyata bermula dari transaksi alih kredit mobil Toyota Alphard yang berujung sengketa.
    Kanit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol I Kadek Dwi, memastikan sembilan pelaku tersebut bukan merupakan satu komplotan.
    “Bukan, karena kan yang sembilan ini ada yang baru kenal dalam usaha bisnis,” kata Kadek saat dikonfirmasi, Sabtu (18/10/2025).
    Ia juga menegaskan, para pelaku tidak memiliki hubungan keluarga satu sama lain.
    “Enggak ada, enggak ada (hubungan keluarga),” ujarnya.
    Kasus ini bermula dari transaksi over kredit mobil Alphard antara tersangka Adrian (41) dan Nunung (52).
    “Awalnya itu terjadi mau over kredit mobil Alphard awalnya dari tersangka A kepada N. Baru dibayar Rp75 juta, masih utang kurang lebih Rp400 juta,” ungkap Kadek.
    Dalam perjalanan transaksi itu, Nunung menjual mobil tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Adrian.
    Karena merasa dirugikan, Adrian kemudian menculik dan menyekap Nunung selama tiga pekan untuk mencari tahu keberadaan mobil.
    Selama penyekapan, Nunung mengaku bahwa mobil itu sudah berpindah tangan kepada Indra alias Riky.
    Nunung kemudian meminta uang muka (DP) dan mengatur pertemuan.
    “Nah, begitu (Indra) sudah ditransfer Rp 49 juta, (Nunung) mau mengajak ketemuan (Indra),” kata Kadek.
    Indra bersama istrinya, Dessi Juwita, serta dua rekannya, Nurul alias Ibenk dan Ajit Abdul Majid, datang ke sebuah angkringan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (11/10/2025) malam.
    Namun, mereka justru diculik dan dibawa ke rumah milik MA (39), rekan bisnis Adrian, di Pondok Aren.
    “Betul, sebenarnya si N (Nunung) ini yang bermasalah, tapi dia juga menjadi korban (penyekapan), diculik juga dia. Bahkan sudah hampir tiga pekan,” jelas Kadek.
    Dalam penyekapan itu, Indra akhirnya mengaku bahwa Alphard yang dibelinya dari Nunung sudah dijual kembali ke pihak lain.
    “Dia (Indra) yang beli Alphard-nya dari si N. Sama dia (Nunung) dijual lagi. Belum ketemu tuh (sampai sekarang mobilnya),” ujar Kadek.
    “(Sama Indra) dijual lagi ke orang lain. Makanya, maksudnya diinterogasi (Indra, istri, dan dua rekannya disekap), dia (Adrian) mau cari tahu di mana (mobilnya),” lanjutnya.
    Selama penyekapan, tiga korban pria mengalami penyiksaan bergantian oleh para pelaku.
    Dessi berhasil melarikan diri pada Senin (13/10/2025) dan melapor ke Polda Metro Jaya, sehingga kasus ini terungkap.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan peran sembilan tersangka dalam kasus ini.
    Adrian disebut berperan sebagai koordinator lapangan, perencana, eksekutor, penyedia mobil, sekaligus memeras korban.
    “Saudari NN (Nunung) itu perannya sebagai koordinator lapangan, kemudian memancing agar korban mau ikut, kemudian memeras korban,” ujar Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (16/10/2025).
    Tersangka VS bertugas merekam kejadian yang kini viral di media sosial dan menjaga korban agar tidak kabur.
    Ia juga menyediakan rumah sebagai tempat penyekapan.
    “Tersangka yang keempat adalah HJE, 25 tahun. Perannya itu ikut menyiksa korban. Kelima, tersangka S, 35 tahun, sebagai eksekutor, menyiksa korban dan juga menyediakan rumah,” lanjut Ade Ary.
    APN turut membawa empat korban dari Jagakarsa dan merekam video penyiksaan, sementara Z ikut menyiksa korban.
    “I sebagai eksekutor, koordinator lapangan, menyediakan mobil, dan juga menyiksa korban,” kata Ade Ary.
    Adapun MA (39) menyediakan rumah yang digunakan untuk menyekap para korban.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • LPSK Nilai Tepat soal Tersangka Penembak Bos Rental Diwajibkan Bayar Restitusi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 Oktober 2025

    LPSK Nilai Tepat soal Tersangka Penembak Bos Rental Diwajibkan Bayar Restitusi Nasional 18 Oktober 2025

    LPSK Nilai Tepat soal Tersangka Penembak Bos Rental Diwajibkan Bayar Restitusi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati menilai, putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menolak kasasi tiga anggota TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang terlibat pembunuhan berencana terhadap IA, pemilik rental mobil di Tangerang sudah tepat.
    “Putusan ini menegaskan posisi korban dalam sistem peradilan pidana militer sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas pemulihan,” kata Sri dalam keterangan resmi, Sabtu (18/10/2025).
    Dalam amar putusannya Nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025, majelis hakim memperbaiki pidana dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara serta mewajibkan dua terdakwa utama membayar restitusi sebesar Rp 576.298.300 kepada keluarga korban dan korban luka.
    “LPSK menilai keputusan tersebut penting dalam penerapan restitusi di ranah peradilan militer,” lanjut Sri.
    Restitusi adalah gambaran bentuk kerugian korban yang sudah valid secara kerugian. Sementara santunan adalah iktikad baik dan tidak menjadikan hak dari restitusi menjadi hilang.
    “Putusan kasasi kasus penembak bos Rental telah memperhatikan kerugian korban,” lanjut Sri.
    Sri menilai, putusan tersebut penting dalam sistem hukum pidana militer yang mulai menempatkan korban sebagai subjek hukum yang harus dipulihkan, bukan sekadar saksi penderita.
    Dalam pandangannya, restitusi yang diwajibkan kepada para pelaku menunjukkan bahwa pemulihan korban kini diakui sebagai bagian dari keadilan substantif dalam proses peradilan pidana.
    Langkah majelis hakim secara eksplisit memerintahkan pembayaran restitusi sebagai bentuk penguatan asas tanggung jawab pelaku terhadap akibat hukum dari tindakannya.
    “Kalau pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup, ia tidak punya kewajiban membayar. Padahal keluarga korban masih harus menanggung kerugian besar, baik secara ekonomi maupun psikologis,” ujar Sri.
    Sri menambahkan bahwa arah pemidanaan di Indonesia kini menunjukkan perubahan paradigma yang semakin kuat, dari sekadar menghukum pelaku menuju pada pemulihan korban sebagai bagian dari keadilan yang utuh.
    Ia juga menilai Mahkamah Agung (MA) dan peradilan militer mulai berpijak pada prinsip keadilan restoratif, di mana tanggung jawab pidana mencakup juga kewajiban hukum untuk memperbaiki akibat dari perbuatan.
    “Kami melihat Mahkamah Agung melalui putusan ini sudah berpijak pada prinsip keadilan restoratif. Pemidanaan tidak cukup menghukum pelaku, tapi juga harus mengembalikan hak korban,” tegas Sri.
    Dalam perkara ini, LPSK memberikan perlindungan menyeluruh kepada para terlindung, meliputi layanan pemenuhan hak prosedural, dan perlindungan keamanan saat persidangan.
    Selain itu, pendampingan hukum dan psikologis, serta fasilitasi restitusi mulai dari penilaian kerugian hingga pemantauan pelaksanaan putusan kepada tujug terlindung yang terdiri dari saksi dan anggota keluarga korban.
    Dalam putusan kasasi, hakim menjatuhkan ketentuan bahwa Terdakwa I Klk. Bah. Bambang Apri Atmojo dihukum pidana penjara 15 tahun dan dipecat dari dinas militer. Dia juga dibebankan restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 209.633.500 dan kepada korban luka Ramli sebesar Rp 146.354.200.
    Restitusi wajib dibayar paling lambat 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dilaksanakan, Oditur Militer memberi perintah tambahan 14 hari.
    Bila masih tidak dipenuhi, harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban. Jika harta tidak mencukupi, dikenai pidana kurungan 3 bulan, dengan memperhitungkan pembayaran yang telah dilakukan secara proporsional.
    Sementara itu, terdakwa II Sertu Bah. Akbar Adli dihukum pidana penjara 15 tahun dan dipecat dari dinas militer, dan membayar restitusi kepada keluarga Alm sebesar Rp 147.133.500 dan kepada korban luka Ramli sebesar Rp 73.177.100.
    Ketentuan pelaksanaan, penyitaan, dan kurungan pengganti berlaku sama seperti terdakwa pertama. Sementara terdakwa III Sertu Kom. Rafsin Hermawan dihukum pidana penjara 3 tahun dan dipecat dari dinas militer.
    Dalam perkara terpisah yang diputus Pengadilan Negeri Tangerang, tiga pelaku sipil yakni Isra bin Alm. Sugiri, Iim Hilmi, dan Ajat Supriyatna, juga dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi masing-masing sebesar Rp 56.666.666 kepada ahli waris almarhum Ilyas Abdurrahman.
    Bila tidak dibayar dalam 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, pengadilan berwenang menyita dan melelang harta para terpidana, dengan pidana kurungan pengganti empat bulan jika tidak mampu membayar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Terungkap Motif Penyekapan di Pondok Aren: Pelaku Ingin Cari Tahu Keberadaan Alphard
                        Megapolitan

    6 Terungkap Motif Penyekapan di Pondok Aren: Pelaku Ingin Cari Tahu Keberadaan Alphard Megapolitan

    Terungkap Motif Penyekapan di Pondok Aren: Pelaku Ingin Cari Tahu Keberadaan Alphard
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polisi mengungkapkan motif pelaku utama, Adrian (41) dan Nunung (52) menyekap empat korban di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
    Mereka ingin mengetahui keberadaan mobil Toyota Alphard.  Pasalnya mobil itu sudah dijual oleh pasangan suami istri sekaligus korban, Indra alias Riky dan Dessi Juwita, kepada pihak lain.
    “Dia (Indra) yang beli Alphard-nya dari si N. Sama dia (Nunung) dijual lagi. Belum ketemu tuh (sampai sekarang mobilnya),” ujar Kanit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol I Kadek Dwi saat dikonfirmasi, Sabtu (18/10/2025).
    “(Sama Indra) dijual lagi ke orang lain. Makanya, maksudnya diinterogasi (Indra, istri, dan dua rekannya disekap), dia (Adrian) mau cari tahu di mana (mobilnya),” jelas Kadek lagi.
    Kasus penyekapan berujung penyiksaan terhadap empat korban di Pondok Aren berawal dari transaksi alih kredit mobil Toyota Alphard antara tersangka, yakni Adrian (41) dan Nunung (52).
    Para korban adalah pasangan suami istri Indra alias Riky dan Dessi Juwita serta dua rekan mereka, Nurul alias Ibenk dan Ajit Abdul Majid.
    “Awalnya itu terjadi mau over kredit mobil Alphard awalnya dari tersangka A kepada N. Baru dibayar Rp 75 juta, masih utang kurang lebih Rp 400 juta,” ujar dia.
    Dalam perjalanan over kredit ini, Nunung tidak memenuhi kewajibannya dengan menjual Alphard itu kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Adrian.
    Karena tidak mendapat kejelasan, Adrian mulai curiga dan kesal.
    Ia kemudian menculik Nunung dan menyekapnya selama tiga pekan untuk mencari tahu keberadaan mobil itu.
    Dalam penyekapan tersebut, Nunung mengaku mobil telah pindah tangan kepada Indra.
    Alhasil, Nunung meminta uang down payment (DP). “Nah, begitu (Indra) sudah ditransfer Rp 49 juta, (Nunung) mau mengajak ketemuan (Indra),” kata dia.
    Indra bersama Dessi, Nurul alias Ibenk, dan Ajit Abdul Majid berangkat ke sebuah angkringan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Sabtu (11/10/2025) malam untuk bertemu dengan Nunung.
    Namun, Nunung datang bersama beberapa pelaku lain dan menculik keempatnya, lalu menyekap mereka di rumah milik tersangka MA (39), rekan bisnis Adrian, di Pondok Aren.
    “Betul, sebenarnya si N (ini yang bermasalah), tapi dia juga menjadi korban (penyekapan), diculik juga dia. Bahkan sudah hampir tiga pekan,” ungkap Kadek.
    Dalam proses penyekapan empat korban ini, Indra akhirnya mengaku bahwa mobil Alphard itu juga sudah pindah tangan ke pihak lain.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, MA berperan sebagai koordinator lapangan, perencana, eksekutor, penyedia mobil, dan memeras korban.
    “Saudari N itu perannya sebagai koordinator lapangan, kemudian memancing agar korban mau ikut, kemudian memeras korban,” ujar Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (16/10/2025).
    Ketiga, VS memerintahkan salah satu tersangka untuk merekam kejadian tersebut, yang videonya kini viral di berbagai akun media sosial.
    Selain itu, VS juga bertugas menjaga korban agar tidak melarikan diri serta menyediakan rumah sebagai tempat penyekapan.
    “Kemudian tersangka yang keempat adalah HJE, 25 tahun. Perannya itu ikut menyiksa korban. Kelima, tersangka S, 35 tahun, sebagai eksekutor, menyiksa korban dan juga menyediakan rumah,” ungkap Ade Ary.
    Keenam, APN sebagai tersangka yang merekam video dan turut membawa empat korban dari wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.
    Ketujuh, Z berperan menyiksa korban. Sementara, I sebagai eksekutor, koordinator lapangan, menyediakan mobil, dan juga menyiksa korban.
    “Kemudian yang kesembilan, saudara MA ini usianya 39 tahun. Perannya menyediakan rumah,” jelas dia.
    Dalam kasus ini, terdapat sedikitnya empat korban, yakni pasangan suami istri Indra dan Dessi Juwita, serta dua rekan mereka, Nurul alias Ibenk dan Ajit Abdul Majid.
    Mereka diculik dari sebuah angkringan kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (11/10/2025).
    Selama penyekapan, tiga korban pria mengalami penyiksaan dari para pelaku secara bergantian.
    Pada Senin (13/10/2025), Dessi berhasil melarikan diri hingga akhirnya melaporkan ke Polda Metro Jaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gak Sangka, Segini Biaya Service Besar Suzuki Satria FU150 Produksi 2012

    Gak Sangka, Segini Biaya Service Besar Suzuki Satria FU150 Produksi 2012

    Jakarta

    Bagi pemilik motor Suzuki pasti tahu benar, value for money klaim Suzuki bukan isapan jempol semata. Nah kali ini hal tersebut dibuktikan dari pemilik Suzuki Satria FU150 produksi 2012, saat melakukan service besar.

    13 tahun menggunakan Suzuki Satria untuk beraktivitas sudah ratusan ribu kilometer sudah pasti dilalui. Tidak disangka, ternyata saat melakukan service besar hanya memakan biaya Rp 2.216.498. Jika melihat riwayat selama 13 tahun, jelas angka tersebut bisa dikatakan sangat murah, meski dengan catatan perawatan setiap bulannya harus rutin dilakukan, dan tidak semua bagian mengalami kerusakan.

    Service besar Suzuki Satria FU150 Tahun atau kelahiran 2012 memang terbilang Tricky atau sulit, karena pemeriksaan secara menyeluruh harus benar-benar dilakukan, mengingat usia ‘tidak lagi muda’.

    “Wah ini harus diperiksa secara menyeluruh. Lihat ini mesin oli yang rembes di ruang mesin. Dan ini klakson sudah tidak berfungsi ya,” ujar mekanik dealer Suzuki motor, Heru, PT Indo SunMotor Gemilang (ISG) sebagai subsidiaries dari PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) untuk roda dua (R2).

    Wal hasil service besar pun dilakukan dengan membongkar mesin. Hasilnya untuk service secara total menghabiskan dana hingga Rp 2.216.498. Berikut penggantian part yang dilakukan.

    – KELUHAN

    1. SB
    2. CEK SEMUA ESTIMASI KERUSAKAN

    – JASA PERBAIKAN

    1. SERVICE BESAR : Rp 198.198
    2. SKIR KLEP (NEW) : Rp 79.279
    3. OVERBOS BAUT : Rp 76.577

    Suzuki Satria FU 2012 Foto: dok. Istimewa- PEMAKAIAN SPAREPART / MATERIAL

    1. 09289-04002-000 / SEAL,VALVE STEM OIL (4 Piece) : Rp 37.836
    2. 09482-00457-000 / SPARK PLUG U24ESR-N (1 Piece): Rp 19.369
    3. 11141-25G10-000 / GASKET CYLINDER HEAD (1 Piece): Rp 69.369
    4. 11173-47E10-000 / GASKET CYLINDER HEAD COVER NO.1 (1 Piece): Rp 53.604
    5. 11483-25G10-000 / GASKET MAGNETO COVER(NA) (1 Piece): Rp 13.063
    6. 12100-25G10-0F0 / PISTON KIT STD (1 Piece): Rp 170.270
    7. 12614-25G00-000 / CLUCTH STARTER ONE WAY (CXR53425-1&N-Y) (1 Piece): Rp 429.279.
    8. 12760B25G01N000 / CHAIN COMP, CHAMSHAFT DRIVE (1 Piece): Rp 108.108.
    9. 12771-25G10-000 / GUIDE CAM CHAIN NO.1 (1 Piece): Rp 19.820.
    10. 12811-25G10-000 / TENSIONER,CAM CHAIN (1 Piece): Rp 45.495
    11. 12837-12K00-000 / GASKET,TENSIONER ADJUSTER(NA) (1 Piece): Rp 4.054.
    12. 12891-25G10-000 / TAPPET (4 Piece): Rp 138.740.
    13. 12911-16E00-000 / VALVE INTAKE (2 Piece): Rp 63.964.
    14. 12912-16E00-000 / VALVE,EXHAUST (2 Piece): Rp 105.406.
    15. 14181-47E20-000 / GASKET EXH PIPE(NA) 1 Piece): Rp 8.108.
    16. 16510-45H20-000 / FILTER ENGINE OIL (1 Piece): Rp 8.108.
    17. 37400-25G20-000 / SWITCH ASSY,HANDLE LH (1 Piece): Rp 286.486.
    18. 990G0-21050-001 ECSTAR 10W40 SL MA SS (1L) (1 Piece): Rp 61.712.

    Sehingga memiliki biaya part perbaikan mencapai Rp 1.996.845, ditambah PPN 12 persen sebesar Rp 219,653, mencapai total biaya service besar mencapai Rp 2.216.498. Bagaimana detikers, murah banget kan?

    (lth/din)

  • Duduk Perkara Sengketa Alphard Berujung Penyekapan di Pondok Aren
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 Oktober 2025

    1 Kasus Penyekapan di Pondok Aren Berawal dari Transaksi Over Kredit Mobil Alphard Megapolitan

    Kasus Penyekapan di Pondok Aren Berawal dari Transaksi Over Kredit Mobil Alphard
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kasus penyekapan berujung penyiksaan terhadap empat korban di Pondok Aren, Tangerang Selatan, berawal dari transaksi alih kredit mobil Toyota Alphard antara tersangka, yakni Adrian (41) dan Nunung (52).
    Para korban adalah pasangan suami istri Indra alias Riky dan Dessi Juwita serta dua rekan mereka, Nurul alias Ibenk dan Ajit Abdul Majid.
    “Awalnya itu terjadi mau over kredit mobil Alphard awalnya dari tersangka A kepada N. Baru dibayar Rp 75 juta, masih utang kurang lebih Rp 400 juta,” ujar Kanit 3 Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol I Kadek Dwi saat dikonfirmasi, Sabtu (18/10/2025).
    Dalam perjalanan over kredit ini, Nunung tidak memenuhi kewajibannya dengan menjual Alphard itu kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Adrian.
    Karena tidak mendapat kejelasan, Adrian mulai curiga dan kesal.
    Ia kemudian menculik Nunung dan menyekapnya selama tiga pekan untuk mencari tahu keberadaan mobil itu.
    Dalam penyekapan tersebut, Nunung mengaku mobil telah pindah tangan kepada Indra. Alhasil, Nunung meminta uang down payment (DP).
    “Nah, begitu (Indra) sudah ditransfer Rp 49 juta, (Nunung) mau mengajak ketemuan (Indra),” kata dia.
    Indra bersama Dessi, Nurul alias Ibenk, dan Ajit Abdul Majid berangkat ke sebuah angkringan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Sabtu (11/10/2025) malam untuk bertemu dengan Nunung.
    Namun, Nunung datang bersama beberapa pelaku lain dan menculik keempatnya, lalu menyekap mereka di rumah milik tersangka MA (39), rekan bisnis Adrian, di Pondok Aren.
    “Betul, sebenarnya si N (ini yang bermasalah), tapi dia juga menjadi korban (penyekapan), diculik juga dia. Bahkan sudah hampir tiga pekan,” ungkap Kadek.
    Dalam proses penyekapan empat korban ini, Indra akhirnya mengaku bahwa mobil Alphard itu juga sudah pindah tangan ke pihak lain.
    “Dia (Indra) yang beli Alphard-nya dari si N. Sama dia (Nunung) dijual lagi. Belum ketemu tuh (sampai sekarang mobilnya),” ujar Kadek.
    “(Sama Indra) dijual lagi ke orang lain. Makanya, maksudnya diinterogasi (Indra, istri, dan dua rekannya disekap), dia (Adrian) mau cari tahu di mana (mobilnya),” jelas Kadek lagi.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, MAM berperan sebagai koordinator lapangan, perencana, eksekutor, penyedia mobil, dan memeras korban.
    “Saudari NN itu perannya sebagai koordinator lapangan, kemudian memancing agar korban mau ikut, kemudian memeras korban,” ujar Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (16/10/2025).
    Ketiga, VS memerintahkan salah satu tersangka untuk merekam kejadian tersebut, yang videonya kini viral di berbagai akun media sosial.
    Selain itu, VS juga bertugas menjaga korban agar tidak melarikan diri serta menyediakan rumah sebagai tempat penyekapan.
    “Kemudian tersangka yang keempat adalah HJE, 25 tahun. Perannya itu ikut menyiksa korban. Kelima, tersangka S, 35 tahun, sebagai eksekutor, menyiksa korban dan juga menyediakan rumah,” ungkap Ade Ary.
    Keenam, APN sebagai tersangka yang merekam video dan turut membawa empat korban dari wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.
    Ketujuh, Z berperan menyiksa korban. Sementara, I sebagai eksekutor, koordinator lapangan, menyediakan mobil, dan juga menyiksa korban.
    “Kemudian yang kesembilan, saudara MA ini usianya 39 tahun. Perannya menyediakan rumah,” jelas dia.
    Dalam kasus ini, terdapat sedikitnya empat korban, yakni pasangan suami istri Indra dan Dessi Juwita, serta dua rekan mereka, Nurul alias Ibenk dan Ajit Abdul Majid.
    Mereka diculik dari sebuah angkringan kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (11/10/2025).
    Selama penyekapan, tiga korban pria mengalami penyiksaan dari para pelaku secara bergantian.
    Pada Senin (13/10/2025), Dessi berhasil melarikan diri hingga akhirnya melaporkan ke Polda Metro Jaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.