Kementrian Lembaga: MA

  • Gugatan BCS ke P3SRS Pakuwon Center Tunjungan Plaza Ditolak

    Gugatan BCS ke P3SRS Pakuwon Center Tunjungan Plaza Ditolak

    Surabaya (beritajatim.com) – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan PT Best Crusher Sentalindojaya (BCS) terhadap Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) TP 5 Surabaya ditolak oleh majelis hakim PN Surabaya. Dalam putusan hakim yang dilakukan secara ecourt disebutkan bahwa gugatan yang diajukan BCS tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp235 ribu.

    Menanggapi putusan tersebut, Billy Handiwiyanto dari kantor Handiwiyanto Law Firm selaku kuasa hukum Tergugat mengatakan bahwa pihaknya sudah melihat putusan tersebut melalui website resmi PN Surabaya.

    Billy menjelaskan, gugatan sederhana yang diajukan oleh penggugat adalah prematur. Penggugat mendalilkan bahwa P3SRS Pakuwon Center Tunjungan Plaza 5 belum pernah dicatatkan dan tidak memiliki nomor registrasi ketiadaan legalitas yang sesuai ketentuan undang-undang sehingga menyebabkan pelanggaran hukum administrasi adalah kesimpulan yang sangat keliru.

    Dijelaskan Billy, PT Pakuwon Jati Tbk sebagai pelaku pembangunan membentuk P3SRS Pakuwon Center Tunjungan plaza 5 untuk kepentingan pengelolaan perkantoran Pakuwon Center.

    “Perlu digarisbawahi perkantoran Pakuwon Center berada di kawasan Superblok yang di dalamnya terdiri dari apartemen, perkantoran serta mall. Nah untuk memisahkan pengelolaan antara masing-masing unit agar tertib administrasi dibentuklah P3SRS berdasarkan pernyataan keputusan rapat pengurus pemilik dan penghuni satuan rumah susun TP 5 nomor 57 tanggal 9 Februari yang dibuat dihadapan notaris Anita Anggawidjaja SH,” ujar Billy, Sabtu, 15 Juni 2024.

    Pembentukan P3SRS Pakuwon Center Tunjungan plaza 5 ini sudah sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Satuan Rumah Susun, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 serta Keputusan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 1997 tentang Rumah Susun.

    Dijelaskan Billy, PT. Best Crusher Sentralindojaya (Rudy Widjaja) melakukan Perjanjian Pengikatan
    Jual Beli Sarusun di Tunjungan Plaza 5 – Superblok pada tanggal 16 November 2017 dimana Berita Acara Serah Terima Sarusun TP 5 tersebut juga dilakukan pada hari itu juga yang berarti PT. Best Crusher Sentralindojaya (Rudy Widjaja) unit tersebut sejak tahun 2017.

    Akta Jual Beli (AJB) dilakukan pada tanggal 21 April 2022 antara PT. Pakuwon Jati Tbk. dengan PT. Best Crusher Sentralindojaya (Rudy Widjaja);

    ” Kami sudah mengajukan surat permohonan terkait pengurusan P3SRS di Kawasan Superblok tanggal 10 Agustus 2023 dan pihak Pemkot sudah menjawab dengan surat resmi pada tanggal 25 Agustus 2023 yang pada intinya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta pertanahan kota Surabaya sedang berkoordinasi dan konsultasi terkait peraturan perundang-undangan P3SRS pada Kawasan superblok. Bahwa P3SRS ini telah terbentuk sejak tahun 2016,” ujar Billy.

    Atas ditolaknya gugatan PT Best Crusher Sentralindojaya oleh hakim PN Surabaya, Billy mengatakan masih mempelajari putusan. Tidak menutup kemungkinan, Billy akan melakukan upaya hukum karena pihaknya menangkap adanya dugaan keterangan palsu dalam gugatan yang diajukan pihak PT Best Crusher Sentralindojaya.

    ” Kita masih pelajari putusannya, kalau memang kita temukan adanya dugaan keterangan palsu, tentunya kita tidak akan tinggal diam. Kita akan melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana,” ujar Billy.

    Perlu diketahui, dalam gugatan sederhana tersebut yang pada intinya PT. Best Crusher Sentralindojaya (Rudy Widjaja) meminta ganti kerugian 2 periode yaitu Oktober 2023 – Desember 2023 dan Januari 2024 – Maret 2024 sebesar Rp. 50.519.841 sedangkan PT. Best Crusher Sentralindojaya (Rudy Widjaja) sudah melakukan pembayaran IPL sejak 16 November 2017 sampai Januari 2024 dengan total nominal Rp550.800.000;

    Bahwa sesuai dengan Perma No. 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No. 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang menentukan nilai gugatan Materiil paling banyak Rp500.000.000;

    Bahwa Gugatan Sederhana No. 34/Pdt.GS/2024/PN.Sby telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 13 Juni 2024 dengan amar putusan, Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);

    Menghukum Pengggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp235 ribu. [uci/beq]

  • Cara Registrasi Online Lomba KSM Kemenag, Ayo Jadi Jagoan Sains

    Cara Registrasi Online Lomba KSM Kemenag, Ayo Jadi Jagoan Sains

    Jakarta

    Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah di bawah Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyelenggarakan ajang Kompetisi Sains Madrasah (KSM) pada tahun 2024. Pendaftaran peserta kompetisi ini masih dibuka hingga tanggal 23 Juni 2024.

    Meskipun nama kompetisi ini menunjukkan bahwa sasarannya adalah siswa madrasah, namun pada kenyataannya siswa dari satuan pendidikan SD, SMP, dan SM juga diperbolehkan untuk mendaftar.

    Kompetisi ini menawarkan berbagai bidang lomba yang dapat diikuti, seperti matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), hingga Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). Namun, tidak semua siswa madrasah atau satuan pendidikan dapat mengikuti kompetisi ini. Kompetisi ini hanya berlaku bagi siswa kelas 4 atau 5 SD/MI, kelas 7 atau 8 MTs/SMP, dan kelas 10 atau 11 MA/SMA pada tahun ajaran 2023/2024.

    Agar tidak ketinggalan informasi mengenai KSM 2024, calon peserta dapat memeriksa persyaratan peserta dan jenis-jenis lomba dibawah ini yang dilansir dari laman resmi KSM Kementerian Agama.

    Cara Buat akun KSM Kemenag 2024

    Untuk pendaftaran awal Kompetisi Sains Madrasah (KSM) 2024, dilakukan di masing-masing satuan pendidikan atau madrasah. Namun, untuk tahap lanjutan setelah tahap awal di madrasah masing-masing, pendaftaran KSM 2024 dilakukan secara online. Adapun cara pendaftaran online untuk tahap lanjutan KSM Madrasah 2024 sebagaimana diinformasikan di laman resmi, adalah sebagai berikut:

    1. Akses laman https://ksm.kemenag.go.id/.

    2. Klik tombol ‘Buat Akun’ untuk membuat akun baru.

    3. Isi formulir Data Lembaga dengan mengisi jenis akun, nama, jenjang pendidikan, Nomor Statistik Madrasah (NSM), nomor WhatsApp aktif, dan status, kemudian klik ‘Langkah Selanjutnya’.

    4. Isi alamat lengkap lembaga pada kolom Pengisian Alamat, lalu klik ‘Langkah Selanjutnya’.

    5. Buat password akun pada kolom Pembuatan Password, setelah itu klik ‘Langkah Selanjutnya’.

    6. Klik tombol ‘Buat Akun’ untuk menyelesaikan proses pembuatan akun.

    7. Setelah akun berhasil dibuat, Anda akan menerima notifikasi di WhatsApp yang berisi informasi akun dan tautan untuk login.

    8. Akses tautan yang diberikan pada notifikasi WhatsApp, lalu login dengan menggunakan username dan password yang telah dibuat.

    9. Ikuti instruksi yang diberikan, lengkapi data yang diperlukan, dan lakukan Pendaftaran Peserta KSM sesuai petunjuk.

    Jenis Lomba di KSM 2024

    1. Kategori Perorangan

    MI/SMP: Matematika dan IPAS

    MTs/SMP: Matematika, IPA, dan IPS

    MA/SMA: Matematika, fisika, kimia, biologi, geografi, dan ekonomi

    2. Kategori Beregu

    Pada kategori lomba beregu dalam KSM 2024, setiap satuan pendidikan hanya diperbolehkan untuk mendaftarkan satu regu saja. Jika ada gabungan dari dua madrasah yang ingin berpartisipasi, mereka hanya bisa mengirimkan maksimal satu regu.

    Namun, jika gabungan yang terbentuk berasal dari tiga madrasah, maka mereka bisa mengirimkan paling banyak dua regu untuk berkompetisi dalam kategori beregu KSM 2024.

    Berikut ini beberapa bidang di SKM dalam kategori beregu:

    MI/SMP : Matematika dan IPAS (maksimal 3 siswa per regu)

    MTs/SMP: Matematika, IPA dan IPS (maksimal 3 siswa per regu)

    MA/SMA: Matematika, fisika, kimia, biologi, geografi, dan ekonomi (maksimal 3 siswa per regu)

    Tahapan Seleksi KSM 2024

    1. Kompetisi Sains Madrasah (KSM) dimulai dari tingkat satuan pendidikan, di mana peserta ditunjuk langsung oleh guru atau pihak sekolah/madrasah.

    2. Selanjutnya, KSM Tahap I atau seleksi tingkat kabupaten/kota diselenggarakan secara online.

    3. KSM Tahap II adalah seleksi tingkat provinsi. Peserta di tingkat ini merupakan 5% siswa terbaik dari jumlah peserta seleksi KSM tingkat kabupaten/kota sebelumnya.

    4. KSM Tahap III adalah final di tingkat nasional. Pada tahap ini, hanya akan ada 10 peserta terbaik yang bersaing.

    5. Tahap terakhir adalah KSM Tahap IV atau grand final. Tahap ini diikuti oleh tiga peserta terbaik dari setiap kategori dan jenjang untuk menentukan pemenang medali emas, perak, dan perunggu.

    Syarat Daftar KSM 2024

    1. Warga Negara Indonesia (WNI).

    2. Peserta harus terdaftar sebagai siswa aktif di madrasah atau sekolah negeri maupun swasta, dan hal ini harus dibuktikan dengan kepemilikan NISN yang valid.

    3. Siswa kelas 4 atau 5 MI/SD, kelas 7 atau 8 MTs/SMP, kelas 10 atau 11 MA/SMA tahun ajaran 2023/2024.

    4. Setiap siswa hanya dapat mengikuti satu bidang kompetisi saja dalam KSM 2024.

    5. Jika terbukti menggunakan joki untuk menggantikan dirinya dalam kompetisi, peserta dapat dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti KSM selama tiga tahun berturut-turut.

    Jadwal Pelaksanaan KSM 2024Periode pendaftaran untuk KSM tingkat kabupaten/kota dibuka dari tanggal 7-23 Juni 2024.Proses verifikasi peserta KSM tingkat kabupaten/kota dilakukan pada tanggal 8-24 Juni 2024.Pengumuman peserta yang lolos untuk mengikuti KSM tingkat kabupaten/kota akan disampaikan pada tanggal 26 Juni 2024.Ujicoba atau simulasi KSM akan diselenggarakan pada tanggal 28-30 Juni 2024.KSM tingkat kabupaten/kota akan diselenggarakan pada tanggal 1-3 Juli 2024.Pengumuman pemenang KSM tingkat kabupaten/kota akan disampaikan pada tanggal 5 Juli 2024.KSM tingkat provinsi akan diselenggarakan pada tanggal 5-6 Agustus 2024.Pengumuman pemenang KSM tingkat provinsi akan disampaikan pada tanggal 9 Agustus 2024.Final dan grand final KSM tingkat nasional akan diselenggarakan pada tanggal 3-8 September 2024.

    *Artikel ini ditulis oleh Fadhila Khairina Fachri, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.

    (fyk/fyk)

  • Selama 5 bulan, Ada 1.122 Janda dan Duda Baru di Blitar

    Selama 5 bulan, Ada 1.122 Janda dan Duda Baru di Blitar

    Blitar (beritajatim.com) – Angka perceraian di Blitar Raya masih cukup tinggi. Selama 5 bulan awal tahun 2024 ini, tercatat sudah ada 1.122 pasangan yang memutuskan bercerai.

    Artinya selama awal tahun 2024 ini, ada 1.122 janda dan duda baru di Bumi Penataran. Faktor penyebab perceraian tersebut adalah permasalahan ekonomi dan pertengkaran.

    Data di pengadilan agama kelas IA Blitar selama bulan januari hingga Mei tercatat ada 1508 pengajuan perceraian baik cerai talak maupun cerai gugat. Dari pengajuan kasus perceraian ini ada 264 cerai talak yang dikabulkan dan 858 cerai gugat yang dikabulkan.

    sehingga total ada 1122 pasangan yang sudah resmi bercerai dan ada 386 pasangan dicabut dan tidak dikabulkan perceraiannya oleh hakim.

    “Paling banyak penyebab perceraian karena pertengkaran terus menerus. Karena banyak pasangan yang kurang pemahaman dalam membina rumah tangga. Apalagi terkait masalah ekonomi. Mahkamah Agung sudah mewanti-wanti, untuk mempersulit masalah perceraian ini,’’ ujar Plt Humas Pengadilan Agama kelas IA Blitar, Ahmad Syaukani, Senin (10/06/2024).

    Secara aturan ada beberapa regulasi yang memberikan syarat pada pengajuan cerai talak dapat dikabulkan, jika suami tidak memberikan nafkah lagi selama 1 tahun. Selain itu, jika ada alasan cerai pertengkaran terus menerus dan berpisah.

    Harus memenuhi syarat untuk 6 bulan perpisahan dan telisik pertengkarannya. Jika tidak ada pertengkaran tiba-tiba salah satu pasangan pergi, perceraian dapat dikabulkan jika sudah berpisah selama 2 tahun

    Semua regulasi itu digunakan untuk pencegahan awal dari perceraian. Tidak hanya itu, PA juga memberikan pemahaman kepada para advokat, agar dapat bijak dalam mendampingi kliennya. Sehingga PA tidak terkesan untuk menjadi tempat mudahnya terciptanya perceraian.

    Menurutnya, pasangan suami istri (pasutri) tetap difasilitasi untuk mediasi. Hal itu sesuai regulasi yang berlaku, yakni merujuk produk hukum Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi. Utamanya dalam menangani perkara kontensius.

    Hasil dari mediasi itu diklasifikasikan sesuai dengan keputusan hakim dan pasutri yang mengajukan perceraian. Oleh karena itu, hakim bisa saja memutuskan permohonan cerai itu dikabulkan, dicabut, atau ditolak.

    “Banyak pasangan mengaku belum siap menghadapi permasalahan rumah tangga sehingga sering memicu perselisihan secara terus menerus. Perceraian ini banyak terjadi pada pasangan usia produktif atau dibawah 30 tahun,’’ ungkapnya.

    Sementara itu, untuk perceraian karena faktor ekonomi mayoritas karena suami malas bekerja dan justru bergantung kepada istri. Perempuan dianggap bisa membantu bekerja, Sehingga hal ini juga memicu terjadi pertengkaran hingga perceraian.

    Syaukani menyebut tidak hanya dua faktor ini yang menjadi penyebab perceraian, ada faktor meninggalkan salah satu pihak seperti suami yang tiba tiba hilang kontak selama beberapa tahun. Selain itu, poligami lalu istri tidak terima, Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Zina, mabuk, judi dan beberapa faktor lain.

    “Pengajuan kasus perceraian di pengadilan agama Blitar diketahui paling banyak istri yang menggugat cerai. Namun PA berusaha untuk dapat mediasi pasangan yang mengajukan cerai. Kami berusaha untuk menekan angka perceraian, meskipun begitu semua keputusan ada di setiap pasangan,’’ pungkasnya.(owi/kun)

  • Selama 2 Bulan Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan Jaringan Bandar Sabu

    Selama 2 Bulan Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan Jaringan Bandar Sabu

    Pasuruan (beritajatim.com) – Selama dua bulan trakhir, Polres Pasuruan Kota amankan empat orang pelaku peredaran narkoba jenis sabu. Satu dari empat orang tersangka tersebut berasal dari Kota Pasuruan, sementara tiga lainnya berasal dari Kabupaten Pasuruan.

    Diketahui keempat pelaku tersebut yakni MA dan S merupakan warga Kecamatan Nguling sementara IA sendiri warga Kecamatan Lekok. Sedangkan satu pelaku dari Kota Pasuruan yakni AN warga Kecamatan Panggungrejo.

    Menurut Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Andria Diana Putra, penangkapan bermula dari pelaku MA yang sering beroperasi di wilayah tempat tinggalnya. Pada Rabu (24/5/2024) sore, petugas berhasil menangkap MA dan setelah itu melakukan pengembangan hingga menemukan tiga pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkoba.

    “Keempat tersangka kami tangkap di lokasi berbeda. Awalnya kami tangkap MA dan kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menemukan tiga tersangka lain yang terlibat dalam peredaran narkoba,” ujar Andria dalam Jumpa Pers di Halaman Mapolres Pasuruan Kota, Rabu (5/6/2024).

    Dari penangkapan keempat tersangka itu, polisi berhasil menyita sabu-sabu seberat 37,59 gram. Rinciannya, 14,13 gram dari MA, 6,5 gram dari IA, 1,9 gram dari S, dan 15,81 gram dari AN.

    Selain sabu-sabu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lainnya dari tangan keempat pelaku. Diantaranya yakni alat hisap, ponsel, uang tunai ratusan ribu, dan satu sepeda motor yang digunakan untuk transaksi oleh pelaku S.

    “Para pelaku ini merupakan bandar narkoba jenis sabu yang di edarkan di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Mereka sudah melakukan kegiatan ini sekitar kurang lebih satu tahun lamanya,” lanjutnya.

    Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ada/ted)

  • Polsek Kejayan Pasuruan Tangkap DPO Pencurian PT Bantuan Alam Tunggal Abadi

    Polsek Kejayan Pasuruan Tangkap DPO Pencurian PT Bantuan Alam Tunggal Abadi

    Pasuruan (beritajatim.com) – Polsek Kejayan berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) pencurian yang terjadi di PT. Bantuan Alam Tunggal Abadi pada Senin (29/5/2023) malam. Pelaku ini berhasil menghilang selama satu tahun setelah melakukan oencurian dengan enam orang rekan lainnya.

    Diketahui pelaku berinisial MA (21) warga Dusun Dermo, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Polisi mengamankan pelaku di rumah mertuanya di Desa Semut, Kecamatan Purwodadi pada Senin (3/6/2024) sekitar pukul 00.15 WIB.

    “Kami berhasil mengamankan satu orang yang selama ini masuk dalam DPO dengan kasus pencurian. Pelaku berinisial MA ini kami amankan saat sedang tertidur di rumah mertuanya di wilayah Kecamatan Purwodadi,” kata Kapolsek Kejayan, AKP Marti.

    Marti mengatakan bahwa pada Senin (29/5/2023) pukul 21.30 WIB, terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di dalam PT. Bantuan Alam Tunggal Abadi. Pelaku AR, KA, AN, FK, dan BD (DPO) mencuri sejumlah barang milik perusahaan. MA berperan sebagai “kapten” dan bertugas mengawasi situasi di sekitar TKP.

    Setelah berhasil mencuri, para pelaku membawa barang hasil curian tersebut dengan sepeda motor dan meninggalkan TKP. Mereka menggunakan seperangkat alat las untuk melakukan aksi pencurian ini.

    “Sebelumnya kami berhasil mengamankan empat orang pelaku yang juga turut andil dalam kasus pencurian tersebut. Setelah mengumpulkan informasi, kami mengamankan 1 orang DPO dan masih ada 1 orang DPO yang sampai saat ini belum kami amankan,” jelasnya.

    Dari hasil penangkapan MA, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya yakni dua tabung nitrogen, satu tabung LPG, stik las, kunci inggris dan juga linggis. Hal ini kemudian mengakibatkan korban mengalami kerugian berkisar Rp15 juta.

    MA dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e, dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun penjara. [ada/beq]

  • Cabuli Adik Ipar, Pria di Lamongan Masih Bisa Tersenyum

    Cabuli Adik Ipar, Pria di Lamongan Masih Bisa Tersenyum

    Lamongan (beritajatim.com) – MA (35), seorang pria  di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur masih bisa tersenyum usai dibekuk petugas kepolisian. Pasalnya, ia telah tega mencabuli adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur.

    Berdasarkan informasi dari kepolisian, korban berinisial HA (15), yang masih berstatus pelajar dan merupakan adik ipar pelaku.

    “Iya, hari ini terduga pelaku berinisial MA telah kami amankan di Mapolsek Paciran dengan koordinasi bersama Kanit PPA Polres Lamongan untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolsek Paciran, AKP Achmad Purnomo, Sabtu (1/6/2024).

    Purnomo menjelaskan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku ini merupakan tindak lanjut dari penanganan laporan yang diterima oleh Kanit Reskrim Polres Lamongan. Dari situ, pihaknya bersama jajaran lantas bergegas melakukan serangkaian penyelidikan.

    “Terduga pelaku berada di dalam rumahnya. Kemudian kita bawa ke Polsek Paciran dan selanjutnya dilakukan interogasi,” terangnya.

    Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas, Purnomo menjelaskan bahwa pelaku mengakui semua perbuatannya. Pelaku memang telah mencabuli adik iparnya tersebut sejak tahun lalu.

    “Pelaku mengaku telah melakukan pencabulan terhadap adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur, yang dimulai sejak Januari 2023 hingga kedoknya terbongkar,” jelasnya.

    Sebagai informasi, perbuatan pelaku ini pertama kali dilaporkan oleh keluarga korban yakni mertuanya yang tak terima atas kejadian ini, pada tanggal 13 Mei 2024 ke Polres Lamongan.

    Dalam laporan itu, korban telah dicabuli oleh pelaku yang masih kakak iparnya sendiri beberapa kali. Terakhir pelaku melakukan aksi bejatnya itu pada Minggu 12 April 2024, di rumah pelaku. [riq/ian]

  • Suami Jual Isteri Dengan Layanan Threesome Dihukum 2,5 Tahun

    Suami Jual Isteri Dengan Layanan Threesome Dihukum 2,5 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim PN Surabaya Cokia Ana Pontianak menjatuhkan hukuman selama dua tahun enam bulan pada Adi Laksamana Putra. Dia dinyatakan terbukti bersalah lantaran menjual isterinya sendiri dengan menawarkan layanan threesome. Alasannya karena kebutuhan ekonomi sehingga dia menawarkan isterinya tersebut ke lelaki hidung belang melalui media sosial.

    Dalam putusan majelis hakim disebutkan Terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. “Mengadili, menyatakan Terdakwa Adi Laksamana Putra bersalah, menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan,” ujar hakim dalam amar putusannya.

    Dalam dakwaan JPU menyebutkan, bahwa sekitar pada bulan Maret 2023, terdakwa Adi Laksamana Putra merayu istrinya dengan mengatakan kepada istrinya yaitu saksi RW isteri Terdakwa : “ma onok wong turu bareng” (dalam bahasa Indonesia : ma, ada orang tidur atau berhubungan badan bersama dengan orang lain), kemudian saksi Ritawati menjawab “emoh yah, aku eling anakku” (dalam bahasa Indonesia : tidak mau karena ingat anak saya), namun terdakwa menjawab “gak opo ma gawe kebutuhane awak dewe” (tidak apa-apa untuk kebutuhan kita).

    Karena terdakwa mengatakan itu, saksi RW kemudian menyetujui dengan syarat harus ditemani terdakwa saat melakukan hubungan badan dengan orang lain.

    Selanjutnya sekitar satu minggu kemudian saksi RW diberitahu oleh terdakwa Adi Laksamana bahwa sudah ada orang yang mau berhubungan badan dengan dengan tarif Rp.500 ribu lalu saksi RW menjawab “sembarang” (dalam bahasa Indonesia : terserah).

    “Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB saksi RW dibawa terdakwa ke sebuah hotel di daerah Surabaya bertemu dengan seorang laki-laki yang saksi tidak kenal dan laki-laki tersebut memberikan uang Rp 500 ribu kepada terdakwa yang digunakan untuk kebutuhan saksi RW,” kata JPU.

    Masih Kata JPU dalam surat dakwaannya, setelah kejadian tersebut terdakwa sering mengajak saksi berhubungan badan dengan orang lain, bertiga ataupun lebih dengan laki-laki yang menggunakan jasa pelayanan seksual yang ditawarkan terdakwa melalui media sosial antara lain Fantasi Pasutri, Tempatnya berbagi tubuh istri dan shere Fantasy Pasutri.

    Bahwa, tanggal 2 Desember 2023 sekitar pukul 12.00 WIB saksi RW dihubungi terdakwa, kalau ada seseorang yang memesan. Kemudian terdakwa bersama istrinya pergi ke Pop Hotel di Jalan Diponogoro Surabaya.

    Kemudian pada tanggal 3 Desember 2023 sekitar pukul 00.30 WIB ada lagi yang memesan untuk berhubungan badan bertiga dengan terdakwa yaitu saksi Widodo masuk ke kamar hotel yang sudah dipesan terdakwa, yaitu di kamar nomor 505 di lantai 5 POP Hotel Jl. Diponegoro No.33, Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya,

    Selanjutnya terdakwa memberikan kertas Bill pemesanan hotel kepada saksi Widodo dan saksi Widodo memberikan sejumlah uang kepada terdakwa. Namun sekitar 25 menit kemudian terdengar suara pintu kamar diketok dan saat dibuka anggota Ditreskrimum Polda Jatim. Kemudian petugas mengamankan terdakwa dan istrinya serta Widodo.

    “Atas Perbuatan Terdakwa Adi Laksamana Putra, didakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 296 KUHP,” tegas JPU. [uci/kun]

  • Mantan Agen CIA Akui Bersalah Jadi Mata-mata China

    Mantan Agen CIA Akui Bersalah Jadi Mata-mata China

    Washington DC

    Seorang mantan agen Badan Intelijen Pusat Amerika Serikat (AS) atau CIA mengaku bersalah atas tuduhan menjadi mata-mata China. Dia mengakui telah memberikan sejumlah besar informasi pertahanan rahasia Washington kepada otoritas Beijing.

    Seperti dilansir AFP, Sabtu (25/5/2024), Alexander Yuk Ching Ma, yang kini berusia 71 tahun, tadinya merupakan warga Hong Kong yang kemudian dinaturalisasi menjadi warga negara AS. Dia ditangkap sejak tahun 2020 lalu atas tuduhan menjadi mata-mata China.

    Ma telah mengakui bahwa dirinya memberikan “informasi rahasia pertahanan nasional AS dalam jumlah besar” kepada otoritas China tahun 2001 silam, meskipun pada saat itu dia sudah 12 tahun lamanya tidak bekerja untuk CIA.

    Departemen Kehakiman AS dalam pernyataannya pada Jumat (24/5) menyebut pertemuan antara Ma dengan perwakilan Biro Keamanan Negara Shanghai diprakarsai oleh seorang mantan agen CIA lainnya, yang merupakan saudara sedarah Ma yang lahir di Shanghai dan juga menjadi warga naturalisasi AS.

    Mantan agen CIA yang masih kerabat Ma itu diidentifikasi oleh Departemen Kehakiman AS sebagai “co-conspirator #1” atau “CC #1” dalam dakwaan.

    Disebutkan Departemen Kehakiman AS bahwa pada akhir pertemuan ketiga mereka di sebuah hotel di Hong Kong, “sejumlah agen intelijen China memberikan uang tunai sebesar US$ 50.000 kepada CC #1 yang dihitung oleh Ma”.

    “Ma dan CC #1 juga menyepakati pada saat itu untuk terus membantu (agen-agen intelijen China),” sebut Departemen Kehakiman AS.

    Pada tahun 2003, Ma dipekerjakan sebagai ahli bahasa oleh Biro Investigasi Federal (FBI) di Hawaii “sebagai bagian dari rencana investigasi, untuk bekerja di lokasi tertentu di mana aktivitasnya bisa dipantau” dan kontaknya dengan otoritas China bisa diselidiki.

    Tahun 2006, menurut Departemen Kehakiman AS, Ma “meyakinkan CC #1 untuk menyerahkan identitas setidaknya dua individu yang digambarkan dalam foto-foto yang diberikan kepada Ma” oleh para agen intelijen China.

    Ma mengakui bahwa informasi yang telah diberikan oleh dirinya pada tahun 2001 “akan digunakan untuk merugikan Amerika Serikat atau menguntungkan” otoritas China.

    Ma bekerja untuk FBI hingga tahun 2012, dan tidak diketahui secara jelas bagaimana kedoknya sebagai mata-mata bisa dibongkar.

    Ma telah mengakui perjanjian pengakuan bersalah, yang jika diterima oleh pengadilan AS, maka akan memastikan dia bekerja sama dengan otoritas AS dan mungkin mendapatkan hukuman 10 tahun penjara yang bisa dijatuhkan kepadanya pada persidangan 11 September mendatang.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/idh)

  • Tuntut Eksekusi Tanah Dibatalkan, Karyawan BMI Demo PN Kepanjen

    Tuntut Eksekusi Tanah Dibatalkan, Karyawan BMI Demo PN Kepanjen

    Malang (beritajatim.com) – Ratusan karyawan PT Bumi Menara Internusa (BMI) yang berada di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang melakukan aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang, Rabu (22/5/2024).

    Mereka menuntut eksekusi tanah puluhan tahun milim pabrik pengolahan hasil perikanan itu, dibatalkan. Pasalnya, hak tanah diatas pabrik tiba-tiba digugat oleh seseorang dengan dalih ahli waris yang sudah dimenangkan sampai ke MK (Mahkamah Konstitusi).

    “Dan sebentar lagi akan dieksekusi oleh PN Kepanjen dengan adanya putusan bahwa, tanah kami dianggap tidak sesuai denga hukum yang berlaku,” kata Purnawan, salah satu karyawan saat berunjukrasa.

    Secara administrasi, tanah yang ditempati PT BMI itu adalah, hasil penjualan yang sah. Sebab ibu Rasmi Rasti (pemilik tanah pertama), saat itu mewariskan ke anaknya yang bernama Sunarwan. Sunarman ini memiliki saudara 12 orang, diantaranya Rasmi.

    “Kemudian, Sunarman menjual tanah itu ke Kasiatun. Oleh Kasiatun, dijual ke Indrawinoto pada tahun 1984,” katanya.

    “Tanah itu juga sudah ada SHM (sertifikat hak milik), bahwa tanah tersebut legal,” lanjut Purnawan

    Lantaran dibeli secara sah, tanah itu didirikan PT BMI hingga saat ini. Namun, PT BMI yang menampung 2.500 karyawan itu, tiba-tiba digugat lantaran dinilai penjualannya tidak sah. Karena, mereka mengganggap penjualan itu seharusnya melalui ahli warisnya.

    “Mereka menganggap Bu Rasmi Rasti dengan Bu Rasmi adalah satu nama. Padahal berbeda,” tegasnya.

    Namun, seiiring berjalannya gugatan itu, PN mengabulkan hingga putusan ke MK, bahwa, tanah yang ditempati BMI dianggap tidak sesuai dengan hukum. Akhirnya mau diambil alih.

    “Dengan ini kami melakukan demo meminta tanah itu jangan dieksekusi sebelum peninjauan kembali (PK) didengar oleh seluruh komponen pimpinan jajaran, terutama dari Kementerian Agraria kemudian dari Pengadilan Mahkamah Agung,” ucapnya.

    “Karena nanti akan ada PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) besar-besaran,” Purnawan mengakhiri. (yog/ian)

  • Eksekusi Gudang Penggilingan Padi dan Rumah di Mojokerto Diwarnai Perlawanan

    Eksekusi Gudang Penggilingan Padi dan Rumah di Mojokerto Diwarnai Perlawanan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Eksekusi gudang penggilingan padi dan rumah di Desa Gebang Malang, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Rabu (22/5/2024) diwarnai perlawanan oleh pihak termohon. Pihak termohon, Untung Subagio berusaha menghalangi dan menutup pintu gerbang penggilingan padi.

    Akibatnya, Tim Sita Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dan pihak pemohon pemenang lelang terpaksa membuka paksa pintu gerbang dengan menggunakan las karbit. Las karbit terpaksa digunakan untuk membuka pintu pagar penggilingan padi yang ditutup oleh pihak termohon.

    Ini karena pihak termohon menolak dan berusaha menghalangi proses eksekusi yang dimenangkan oleh pihak pemohon, Leo Sunadi Margo dan Yulianto Margo. Kakak-beradik warga Sidoarjo ini memenangkan dalam perkara lelang beberapa tahun lalu.

    Meski sempat dihalangi oleh keluarga termohon, Tim Juru Sita PN Mojokerto berhasil masuk. Tim Juru Sita PN Mojokerto langsung meminta pekerja dari pihak pemohon untuk mengeluarkan seluruh barang dari dalam dalam gudang penggilingan dan rumah termohon.

    Proses pengosongan gudang penggilingan dan rumah termohon membutuhkan banyak waktu dan puluhan pekerja. Lantaran dari dalam gudang penggilingan banyak terdapat sekam, sisa hasil penggilingan padi. Sehingga para pekerja memasukkan sekam ke dalam glansing untuk selanjutnya diangkut ke dalam truk.

    Sementara tampak ratusan petugas gabungan dari TNI/Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto tampak berjaga. Selain itu, tampak sejumlah relawan dari Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Mojokerto serta petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) turut disiagakan.

    Panitera PN Mojokerto, Anak Agung Nyoman Diksa mengatakan, dalam perkara eksekusi delapan bidang tanah, gudang dan rumah tersebut, pihak pemohon Leo Sunadi Margo dan Yulianto Margo memenangkan perkara lelang dari salah satu bank dengan nilai lelang Rp2,9 miliar.

    “Kami laksanakan eksekusi berdasarkan putusan risalah lelang KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Sidoarjo maka Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto memerintahkan eksekusi secara paksa. Walaupun termohon eksekusi telah melakukan gugatan dalam perkara Nomor 4 dan 5 Tahun 2022,” ungkapnya.

    Namun gugatan termohon eksekusi tidak diterima sehingga pihak ketiga melakukan perlawanan untuk menangguhkan eksekusi. Berdasarkan Putusan PN Mojokerto ditolak dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Saat ini perkara tersebut dalam tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

    Kuasa Hukum Pemohon, Sony Hermawan mengatakan, pemohon memenangkan obyek lelang namun pihak termohon tidak bersedia mengosongkan secara sukarela. “Makanya kami mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan, kurang lebih 2 tahun lebih (perlawanan),” katanya.

    Meski sempat melakukan perlawanan dan penolakan, pihak keluarga termohon tidak bisa berbuat banyak melihat seluruh barang dan mesin penggilingan dikeluarkan oleh pihak pemohon. Atas eksekusi ini, pihak termohon menilai jika eksekusi cacat hukum karena proses negosiasi masih berjalan. [tin/ian]