Kementrian Lembaga: MA

  • 6 Terdakwa Pengeroyokan di Bojonegoro Sidang di PN Surabaya, ini Alasannya

    6 Terdakwa Pengeroyokan di Bojonegoro Sidang di PN Surabaya, ini Alasannya

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sebanyak 6 terdakwa pelaku pengeroyokan di Desa Mojoranu Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro mulai disidangkan. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/6/2024).

    Enam terdakwa yang disidang ini adalah para pelaku yang sudah dewasa. Persidangan perdana digelar di PN Surabaya karena kesepakatan dari Muspida, yakni Bupati, Polres, Kodim, dan PN Bojonegoro dengan alasan keamanan.

    Humas PN Bojonegoro Hario Purwo Hantoro mengatakan, pelimpahan pemeriksaan perkara di PN Surabaya ini karena di PN Surabaya keamanannya lebih terjamin dan pelimpahan perkara ke PN Surabaya sudah disetujui Mahkamah Agung.

    “Intinya sebelumnya ada permohonan dari Polres Bojonegoro untuk persidangan perkara tersebut dipindahkan ke PN Surabaya dengan alasan keamanan akan lebih kondusif,” ujarnya.

    Persidangan yang digelar di PN Surabaya tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan persetujuan Forkompinda. Kemudian Mahkamah Agung mengeluarkan persetujuan supaya perkara tersebut disidangkan di PN Surabaya.

    “Demi efektivitas dan efisiensi perkara maka ditunjuk PN Surabaya untuk menyidangkan perkara tersebut. Dasar hukum pelimpahan pemeriksaan perkara tersebut sesuai Pasal 85 KUHAP,” pungkasnya.

    Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Reza Aditya Wardana membenarkan dengan adanya pelimpahan pemeriksaan perkara enam terdakwa kasus pengeroyokan korban berinisial GMA (18), warga Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander Bojonegoro. “Sidang perdana digelar hari ini di PN Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan,” ujarnya.

    Enam terdakwa yang disidangkan itu berinisial SH (22), JB dan OE (26), RP, BW, dan RS (23). Sebelumnya, dalam perkara yang sama, sebanyak tiga terdakwa lain yang masih anak-anak juga telah disidang dan sudah menjalani vonis.

    Terdakwa anak itu divonis hukuman 3 tahun penjara sesuai Pasal 170 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat ( 3) KUHP dan atau Pasal 358 KUHP tentang Pengeroyokan.

    Kasus pengeroyokan ini sebelumnya sempat menjadi sorotan publik karena awalnya polisi menyatakan korban meninggal dunia sebab kecelakaan tunggal. Setelah mendapat sorotan, polisi akhirnya melakukan penyelidikan ulang dan diketahui ternyata korban meninggal karena kasus pengeroyokan. Kasus tersebut, terjadi di Desa Mojoranu Kecamatan Dander, pada Minggu (11/2/2024) sekitar pukul 01.30 WIB. [lus/kun]

  • Video Iptu Rudiana Terpantau Bermain Bulu Tangkis di Tengah Desakan Kasus Vina

    Video Iptu Rudiana Terpantau Bermain Bulu Tangkis di Tengah Desakan Kasus Vina

    Di tengah pengusutan kasus Vina, ayah Eky yakni Iptu Rudiana sedang bermain bulu tangkis.

    Tayang: Kamis, 27 Juni 2024 11:27 WIB

    TRIBUNNNEWS.COM – Kasus pembunuhan Vina dinilai makin kusut lantaran muncul berbagai saksi.

    Di tengah pengusutan kasus tersebut, ayah Eky, yakni Iptu Rudiana, tak muncul di depan publik.

    Namun, kini beredar foto Iptu Rudiana sedang bermain bulu tangkis.

    Adapun foto itu diunggah oleh Humas Polres Cirebon Kota pada Rabu (26/6/2024), dengan keterangan perlombaan bulu tangkis dalam acara Hari Bhayangkara ke-78.

    Dalam foto itu terlihat Iptu Rudiana menggunakan kaos olahraga warna biru putih yang dipadukan dengan celana hitam.

    Ayah Eky itu tampak berpose sembari memegang raket.

    Bersama Iptu Rudiana, terlihat pula beberapa pejabat Polres Cirebon Kota, Kapolres Cirebon Kota AKBP Rano Hadiyanto dan Kasat Narkoba AKP Ma’ruf Murdiyanto.

    Namun, berselang beberapa menit, Humas Polres Cirebon Kota menghapus foto tersebut.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Prabowo Duduk Sejajar Jokowi dan Para Menko Saat Sidang Kabinet di Istana, Begini Analisis Pengamat

    Prabowo Duduk Sejajar Jokowi dan Para Menko Saat Sidang Kabinet di Istana, Begini Analisis Pengamat

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin sidang paripurna Kabinet membahas ekonomi terkini di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (24/6/2024).

    Ada yang menarik dari rapat seluruh anggota Kabinet yang digelar di Istana Negara, Jakarta tersebut.

    Yakni, saat Menteri Pertahanan Prabowo Subianto duduk di samping Presiden Jokowi.

    Biasanya dalam rapat paripurna Kabinet hanya para Menteri Koordinator yang duduk sejajar dengan Presiden dan Wakil Presiden.

    Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Survei dan Polling Indonesia Igor Dirgantara menyebut, hal itu merupakan wujud sinkronisasi kepemimpinan untuk keberlanjutan pemerintahan ke depan. 

    “Itu menunjukan bahwa komitmen kuat Pak Prabowo ketika menggantikan Pak Jokowi di Oktober 2024 nanti akan tegas melanjutkan program-program dari pemerintahan Pak Jokowi,” kata Igor, dalam keterangannya Rabu (26/6/2024).

    Sejak diumumkan sebagai presiden terpilih di Pilpres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jokowi sudah melakukan sinkronisasi kepemimpinan.

    Satu dianyaranya dengan memperkenalkan Prabowo sebagai presiden terpilih Indonesia di hadapan delegasi KTT World Water Forum ke-10 di Bali bulan lalu. 

    Selain itu, Prabowo juga mendapatkan penugasan untuk hadir di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) terkait Gaza untuk merespon isu geopolitik internasional. 

    Di dalam negeri, lanjut Igor, Prabowo menjadi pengarah dalam koalisi pemerintahan ke depan.

    Apalagi koalisi Indonesia maju (KIM) makin mesra. Untuk itu, program-program yang akan dieksekusi ke depan pasca pelantikan pada Oktober 2024 nanti adalah keberlanjutan, baik itu makan siang bergizi, pembangunan ibu kota Nusantara (IKN) hingga hilirisasi.

    “Arah koalisi Indonesia maju dari pemerintahan Prabowo-Gibran sangat ditentukan oleh kepemimpinan dari Menhan Prabowo pasca pelantikan nanti gitu. Jadi seperti makan siang bergizi, IKN, hilirisasi itu membutuhkan persatuan dan rekonsiliasi elit dan itu ditunjukkan dengan kebesaran hati Pak Prabowo dengan Pak Jokowi,” ucapnya.

    Terkait dengan isu keretakan Prabowo-Jokowi pasca pilpres, Igor memastikan hal tersebut tidak akan terjadi.

    Sebab menurutanya sejak awal Prabowo sudah menyatakan komitmennya untuk melanjutkan program pemerintahan Jokowi. 

    Prabowo, kata Igor, memiliki sikap prajurit patriotik yang memegang teguh komitmennya. 

    Maka, antara Jokowi dan Prabowo tidak akan dipisahkan, sebab keduanya membawa spirit untuk mewujudkan Indonesia Maju.

    “Spirit Pak Prabowo itu keberlanjutan dari Pak Jokowi dan itu yang harus diterima oleh misalnya ketika PDIP menjadi oposisi, sudah jelas posisi Pak Prabowo adalah di pemerintahan dan pemerintahan ini adalah melanjutkan program-program Jokowi,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, dalam rapat paripurna Kabinet tersebut, Prabowo duduk di samping kanan Jokowi. Ia diapit Presiden dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Selain Itu, mereka yang duduk di depan yakni Wapres Ma’ruf Amin,  Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Polhukam Hadi Tjhajanto, dan Menko PMK Muhadjir Effendy.

    Mereka duduk menghadap para Menteri Kabinet Indonesia Maju.

    Deputi Protokol, pers dan media Sekretariat Presiden Yusuf Permana mengatakan bahwa Prabowo duduk di depan sebagai Presiden terpilih.

    “Iya Karena posisi beliau sebagai Presiden terpilih,” katanya.

    Hal yang sama juga disampikan Airlangga Hartarto. Ia mengatakan Prabowo duduk di depan bersama Presiden, Wapres, dan para Menko sebagai Presiden terpilih.

    “Iya sebagai Presiden elected,” kata Airlangga. (*)

  • Banding KPK Dikabulkan, Suap Mantan Hakim PN Surabaya Dilanjut

    Banding KPK Dikabulkan, Suap Mantan Hakim PN Surabaya Dilanjut

    Surabaya (beritajatim.com) – Banding yang diajukan KPK atas perkasa suap yang menjerat Gazalba Saleh, mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Alhasil, perkara gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa Gazalba Saleh dilanjutkan.

    Terdakwa Gazalba Saleh sebelumnya divonis bebas. Vonis bebas tersebut dianulir melalui putusan perkara Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan bebas Gazalba Saleh yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin 27 Mei 2024.

    “Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawanan tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono dalam sidang di ruang utama PT DKI Jakarta, Senin (24/6/2024).

    Perlawanan ini diajukan KPK lantaran Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

    Majelis Hakim Tinggi menyatakan surat dakwaan jaksa KPK telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Dengan demikian, Pengadilan Tinggi memerintahkan Pengadilan Tipikor untuk melanjutkan pemeriksaan perkara yang menjerat Hakim Agung nonaktif tersebut. “Surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama Gazalba Saleh,” kata hakim

    Memerintahkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan melanjutkan mengadili dan memutus perkara a quo,” imbuh dia.

    Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Gazalba Saleh telah menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 62.898.859.745 atau Rp 62,8 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

    Dalam eksepsi, majelis hakim Pengadilan Tipikor berpandangan, jaksa KPK tidak berwenang menuntut Hakim Agung dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana nota keberatan tim hukum Gazalba Saleh.

    Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim sependapat dengan tim hukum Gazalba yang menilai bahwa jaksa KPK tidak menerima pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung RI untuk melakukan penuntutan terhadap Gazalba Saleh.

    Majelis Hakim Tinggi menyatakan surat dakwaan jaksa KPK telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Dengan demikian, Pengadilan Tinggi memerintahkan Pengadilan Tipikor untuk melanjutkan pemeriksaan perkara yang menjerat Hakim Agung nonaktif tersebut. “Surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama Gazalba Saleh,” kata hakim.

    “Memerintahkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan melanjutkan mengadili dan memutus perkara a quo,” imbuh dia.

    Perlu diketahui, dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Gazalba Saleh telah menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 62.898.859.745 atau Rp 62,8 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

    Dalam eksepsi, majelis hakim Pengadilan Tipikor berpandangan, jaksa KPK tidak berwenang menuntut Hakim Agung dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana nota keberatan tim hukum Gazalba Saleh.

    Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim sependapat dengan tim hukum Gazalba yang menilai bahwa jaksa KPK tidak menerima pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung RI untuk melakukan penuntutan terhadap Gazalba

    Lihat Perkembangannya Ketentuan menuntut ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Dengan demikian, KPK diminta langsung membebaskan Gazalba Saleh setelah putusan dibacakan.

    “Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,” kata Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan sela. Gazalba pun telah dibebaskan dari Rutan KPK setelah pembacaan putusan sela tersebut. [uci/beq]

  • Anak Diprank Orangtuanya, Dikira Miskin Ternyata Raja Ecommerce

    Anak Diprank Orangtuanya, Dikira Miskin Ternyata Raja Ecommerce

    Jakarta

    Viral di medsos cerita Zhang Zilong, anak orang kaya yang baru tahu dirinya bergelimang harta di usia 20-an. Kisah ini menghebohkan internet karena bagaikan cerita di sinetron-sinetron yang kadang di luar nalar.

    Ceritanya begini. Ada sebuah keluarga kecil dengan satu anak laki-laki. Anak itulah yang dinamakan Zhang Zilong. Zhang junior dan keluarga tinggal di rumah kecil di Pingjiang, Provinsi Hunan, China. Sehari-harinya, mereka hidup dengan sederhana.

    Melansir South China Morning Post (SCMP) Jumat (21/6/2024), sang ayah, Zhang senior, diketahui memiliki bisnis makanan tradisional China yakni latiao bermerek Mala Prince (Spicy Prince). Brand ini dibangun sejak Zhang junior baru lahir. Zhang tahu pekerjaan ayahnya, tapi dirinya diyakinkan bahwa keluarganya masih memiliki utang yang harus dilunasi. Karena itu, Zhang tumbuh menjadi pribadi yang mandiri dan bekerja keras.

    Zhang menempuh pendidikannya dengan usaha keras. Tak main-main, dia dikabarkan berkuliah di salah satu sekolah terbaik di Hunan. Itu berarti, Zhang sendiri merupakan anak yang pintar.

    Lulus dari universitas, Zhang memiliki mimpi yang tak muluk-muluk, dia hanya ingin menjadi seorang karyawan. Dia pun mencari pekerjaan dengan gaji CNY 6.000 atau sekitar Rp 13,5 juta supaya bisa membantu orangtuanya melunasi utang-utang yang sebenarnya tidak pernah ada itu.

    Tapi, sudah cukup menyimpan rahasia, sang ayah tiba-tiba saja mengungkap bahwa mereka tidak benar-benar miskin. Zhang dan keluarga kemudian pindah ke villa mewah yang bernilai CNY 10 juta atau Rp 22,6 miliar. Hidup Zhang Zilong bisa dibilang berubah dalam satu malam.

    Walaupun dibohongi selama 24 tahun, Zhang mengaku tidak marah dengan ayahnya. Dia tahu bahwa apa yang dilakukan ayahnya semata-mata hanya untuk membuat dirinya menjadi pribadi yang sederhana dan pekerja keras. Dia mengatakan bahwa baik ayahnya maupun dirinya sendiri tidak mau membuatnya disebut sebagai ‘fu er dai’ atau ‘generasi kaya kedua’. Itu adalah istilah untuk menyebut anak orang kaya yang hidup dimanja.

    Lalu apakah kaya membuat Zhang Bahagia? Tentu saja, detikers. Dia pun mengakui sendiri ketika diwawancara oleh influencer Douyin @Xiangxiangdazouzhan.

    “Menjadi kaya membuatku bahagia,” ucapnya.

    Pada akhirnya, Zhang pun bekerja di perusahaan milik ayahnya. Dia bermimpi untuk membantu perusahaan go public dan membantu melebarkan penjualan di pasar internasional. Ayahnya mengatakan akan mempertimbangkan mewariskan perusahaan latiao miliknya jika dia merasa kinerja anaknya baik.

    Latiao Mala Prince sangat terkenal di ecommerce. Bahkan, kamu bisa menemukannya saat mencarinya di market terkenal Indonesia. Mala Prince mampu mencetak CNY 600 juta setiap tahunnya atau setara dengan Rp 1,3 triliun.

    Mendengar kisah yang benar-benar di luar nurul ini, netizen di berbagai belahan dunia pun menuliskan komentar mereka. Banyak yang tidak menyangka dengan cerita bak dongeng ini.

    “Dongeng yang luar biasa. Katak biasa berubah menjadi pangeran Mala,” kata salah satu orang di Douyin.

    “Saya percaya ceritanya. Merek ini baru mulai mengiklankan dirinya sendiri dalam beberapa tahun terakhir. Pasti karena pangeran sudah lulus dan tidak perlu bersembunyi lagi,” sahut yang lain.

    “Cara dia berbicara dan berpenampilan tampak jujur serta rendah hati. Keluarganya mendidiknya dengan sangat baik,” ujar netter.

    Coba deh kamu tanya ke mama papa kalian, detikers, jangan-jangan mereka juga lagi ngeprank kalian. Kasih tahu sekarang aja gapapa Pa, Ma, berat banget hidup jadi dewasa, hihihi.

    (ask/fay)

  • Cara Cek KJP Juni 2024 Secara Online di kjp.jakarta.go.id

    Cara Cek KJP Juni 2024 Secara Online di kjp.jakarta.go.id

    Jakarta

    Pencairan dana KJP Plus tahap 1 akan dilakukan pada minggu kedua Juni 2024. Peserta didik dapat cek KJP tersebut secara online di kjp.jakarta.go.id.

    Awalnya, dana tersebut akan dicairkan pada Mei 2024, akan tetapi mengalami keterlambatan. Hal tersebut dijelaskan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.

    Dikutip detikINET dari akun Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta, sebanyak 460.143 peserta didik akan menjadi penerima dana KJP Plus pada bulan Mei dan Juni 2024. Maka dari itu, siswa perlu mengetahui cara mengecek KJP 2024 secara online melalui situs resminya.

    Cara Cek KJP Juni 2024 di kjp.jakarta.go.idBuka laman resmi KJP di kjp.jakarta.go.idLalu, pilih layanan ‘Periksa Status Penerimaan KJP’ di bagian ‘pencarian’Kemudian, masukkan NIK KTP orang tua penerima KJP Plus Juni 2024Selanjutnya, klik ‘Tahun’ dan pilih salah satu tahun yang adaBerikutnya, klik ‘Tahap’ dan pilih salah satu tahap yang adaTerakhir, kamu tinggal mengklik ‘cek’ dan data penerima KJP Plus Juni 2024 akan muncul.Jumlah Dana Bantuan KJP Plus Tahap 1 2024

    Selain cara mengecek penerima dana KJP Plus, tentunya juga perlu mengetahui jumlah dana bantuan yang diberikan oleh KJP Plus 2024. Adapun besaran dana bantuannya berbeda-beda berdasarkan tingkat pendidikan.

    Dilansir dari akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, berikut ini adalah jumlah dana bantuan KJP Plus Tahap 1 2024.

    Sekolah Dasar (SD/MI)

    Berikut adalah rincian bantuan yang diterima oleh siswa dari sekolah dasar atau madrasah negeri:

    Biaya rutin per bulan: Rp. 135.000Biaya berkala per bulan: Rp. 115.000

    Adapun jika siswa menempuh pendidikan di sekolah swasta maka akan mendapatkan tambahan bantuan SPP sebesar Rp. 130.000 per bulan.

    Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs)

    Berikut adalah rincian bantuan yang diterima oleh siswa dari sekolah menengah pertama atau madrasah negeri:

    Biaya rutin per bulan: Rp. 185.000Biaya berkala per bulan: Rp. 115.000

    Jika siswa bersekolah di sekolah swasta maka akan mendapatkan tambahan bantuan SPP sebesar Rp. 170.000 per bulan.

    Sekolah Menengah Atas (SMA/MA)

    Di bawah ini adalah rincian besar dana bantuan yang akan diterima oleh siswa sekolah menengah atas atau madrasah negeri:

    Biaya rutin per bulan: Rp. 235.000Biaya berkala per bulan: Rp. 185.000

    Untuk siswa yang bersekolah di sekolah swasta maka akan mendapatkan dana bantuan SPP sebesar Rp. 290.000 per bulan.

    Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

    Untuk siswa dari sekolah menengah kejuruan akan mendapatkan besaran dana bantuan seperti berikut ini:

    Biaya rutin per bulan: Rp. 235.000Biaya berkala per bulan: Rp. 215.000

    Tambahan dana bantuan SPP akan diberikan kepada siswa yang berasal dari sekolah swasta sebesar Rp. 240.000 per bulan.

    PKBM

    Adapun untuk PKBM, besaran dana bantuan KJP yang diterima peserta didik adalah sebagai berikut:

    Biaya rutin per bulan: Rp 185.000Biaya berkala per bulan: Rp. 115.000

    Itulah tadi cara untuk mengecek KJP Plus Tahap 1 Juni 2024 secara online melalui situs resmi KJP yaitu kjp.jakarta.go.id. Semoga informasi yang didapatkan bermanfaat!

    *Artikel ini ditulis oleh Mohammad Frizki Pratama, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.

    (fyk/afr)

  • Kuasa Hukum Sebut Tantri-Hasan Tak Bisa Dituntut 2 Kali

    Kuasa Hukum Sebut Tantri-Hasan Tak Bisa Dituntut 2 Kali

    Surabaya (beritajatim.com) – Kuasa hukum mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin suaminya mengajukan eksepsi dalam sidang lanjutan TPPU di PN Tipikor Surabaya. Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum menyebut bahwa kedua kliennya tersebut tak bisa dituntut untuk kedua kalinya.

    Untuk itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menolak dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kami kuasa hukum terdakwa meminta mejelis hakim menolak dakwaan jaksa karena terlalu mengada-ngada, tidak jelas dan mengaburkan fakta sebenarnya,” kata Diaz Wiriardi, kuasa hukum terdakwa saat membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (20/6/2024).

    Selain itu, dia meminta majelis hakim untuk membebaskan kedua terdakwa mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin suaminya dari dakwaan jaksa, serta mengembalikan seluruh harta yang disita akibat perkara tersebut.

    Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, keduanya dianggap melanggar pasal 12B tentang Gratifkasi serta pasal 3 dan pasal 4 UU TPPU. Jaksa juga merinci semua gratifikas yang diterima kedua terdakwa selama 2013 hingga 2021 yang totalnya mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

    Uang dari hasil gratifikasi dari berbagai pihak seperti pihak swasta hingga ASN Pemkab Probolinggo dirupakan aset berupa tanah, kendaraan hingga perhiasan.

    Menurut Diaz, jaksa tidak jelas dalam menguraikan perbuatan gratifikasi yang didakwakan kepada kedua terdakwa. “Menurut uraian jaksa, gratifikasi dilakukan melalui perantara orang lain. Ternyata kebanyakan dari penerimaan uang atau barang tersebut kepada lembaga pesantren dan dan ormas NU, tanpa mengurai lebih lanjut keterkaitan penerimaan uang atau barang oleh pihak lain tersebut dengan para terdakwa,” jelasnya.

    Akibat ketidakjelasan dakwaan itu, maka hal tersebut akan merugikan hak-hak terdakwa di dalam melakukan pembelaan, dan berpotensi akan menyesatkan hakim di dalam mengambil keputusan.

    Selain dianggap tidak jelas dan kabur, para terdakwa dalam eksepsinya juga menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh jaksa dianggap bersifat “ne bis in idem” alias perkara yang diajukan saat ini sama dengan perkara sebelumnya yang telah diputus oleh hakim. Vonis pada perkara pertama bahkan telah berkekuatan hukum tetap.

    “Ne bis in idem merupakan asas hukum yang mengandung pengertian bahwa seseorang tidak boleh dituntut sekali lagi karena perbuatan yang baginya telah diputuskan oleh hakim,” katanya.

    Ia menjelaskan, saat ini kedua terdakwa sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 30 K/Pid.Sus/2023 tanggal 31 Januari 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Berdasarkan putusan pengadilan tersebut, kedua dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UU Tipikor. “Dengan adanya frasa suap tersebut, maka pada prinsipnya penerimaan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 12 B UU Tipikor tersebut adalah sama dengan penerimaan suap,” tegasnya.

    Ia menyebut, menurut prinsip dan karakteristiknya perbuatan penerimaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 12 B UU Tipikor adalah sama atau serupa dengan perbuatan penerimaan suap sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 12 huruf b UU UU Tipikor.

    “Sama-sama merupakan perbuatan penerimaan suap, maka perkara pidana yang saat ini didakwakan pada kedua terdakwa masuk kategori ne bis in idem. Berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (1) KUHP dan Pasal 18 ayat (5) UU HAM, tidak dapat lagi dilakukan penuntutan,” tegasnya.

    Dalam perkara pertama, keduanya divonis 4 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

    Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan suap terkait dengan seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021. Hasan dan istrinya terjerat sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan. [uci/kun]

  • Terancam Ditahan, Remaja Bawa Sajam hendak Tawuran di Indrapura Surabaya

    Terancam Ditahan, Remaja Bawa Sajam hendak Tawuran di Indrapura Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – 5 Remaja yang ketahuan membawa sajam (senjata tajam) saat hendak tawuran di Jalan Parang Kusumo, Indrapura, Rabu (19/06/2024) kemarin terancam ditahan setelah polisi menjerat kelima remaja dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak.

    Kanit Reskrim Polsek Bubutan, Optu Vian Wijaya mengatakan pihaknya tetap menjerat kelima remaja sesuai dengan hukum yang berlaku. Sehingga, kelima remaja itu tidak langsung dikembalikan ke orang tua walaupun telah menerima pembinaan di Polsek Bubutan.

    “Ada perlakuan khusus untuk anak-anak, proses hukum sesuai aturan perundang-undangan anak,” kata Vian, Kamis (20/06/2024).

    Vian menjelaskan, pihaknya telah mengundang para orang tua untuk menjelaskan kesalahan para anak-anak. Vian juga telah menyampaikan perihal ancaman penahanan yang akan menjerat kelima remaja itu.

    “Orangtua sudah kami panggil, untuk kami beri imbauan dan edukasi,” imbuhnya.

    Untuk mencegah kejadian serupa terjadi, Vian menghimbau kepada orang tuan agar menjaga anak-anaknya tidak keluar jam malam. Ia meminta peran orang tua untuk mendidik dan bisa mengendalikan anaknya agar tidak berbuat kriminal atau merugikan orang lain. Ia menegaskan tidak segan-segan menindak kelompok yang membuat resah masyarakat Bubutan.

    “Kegiatan tawuran selain merugikan diri sendiri juga merugikan orang lain. Kami tindak tegas semua yang mengganggu kamtibmas di wilayah Bubutan,” pungkasnya.

    Diketahui, 5 remaja berinisial ADS (15) warga Krembangan, FA (15) warga Krembangan, BT (15) warga Jalan Indrapura, MA (18) warga Krembangan, serta AH (19) warga Krembangan ditangkap Tim Respati Polrestabes Surabaya saat akan tawuran. Dari kelimanya, polisi mengamankan barang bukti 3 senjata tajam dan satu handphone. [ang/aje]

  • Aksi Gangster kembali Muncul di Surabaya, Hendak Tawuran di Indrapura

    Aksi Gangster kembali Muncul di Surabaya, Hendak Tawuran di Indrapura

    Surabaya (beritajatim.com)- Aksi gangster kembali muncul di Surabaya. Terbaru, dua kelompok gangster hendak melakukan aksi tawuran di Jalan Parang Kusuma, Indrapura, Surabaya, Rabu (19/06/2024) dini hari. Beruntung tawuran itu berhasil dicegah.

    Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Teguh Santoso mengatakan pihaknya mengetahui adanya aksi dua kelompok gangster itu dari siaran langsung di media sosial. Kedua gangster sama-sama menyiarkan aksi persiapan mereka di media sosial.

    “Setelah mendapatkan informasi. Tim kami langsung mendatangi lokasi,” kata Teguh, Kamis (20/06/2024).

    Ketika tim respati datang, para pemuda yang semula bergerombol langsung kocar kacir. Anggota kepolisian lantas melakukan pengejaran dan penyisiran disekitar area. Hasilnya 5 remaja anggota gangster diamankan polisi.

    Kelima pemuda yang diamankan adalah ADS (15) warga Krembangan, FA (15) warga Krembangan, BT (15) warga Jalan Indrapura, MA (18) warga Krembangan, serta AH (19) warga Krembangan. Kelima anggota gangster yang masih berusia anak-anak itu lantas dibawa ke Polsek sekitar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    “Mereka kami amankan setelah sempat bersembunyi di berbagai titik. Lalu kami serahkan ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

    Dari penangkapan 5 anggota gangster itu, polisi menyita tiga buah senjata tajam. Dua jenis celurit dan satu lainnya senjata sabit. Selain menyita senjata tajam, polisi juga mengamankan handphone yang digunakan untuk mendokumentasi persiapan tawuran itu.

    “Para pemuda itu, disangkakan dengan UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam,” pungkas Teguh. [ang/aje]

  • Penulis India Dijerat UU Anti-Terorisme gegara Pidatonya 14 Tahun Lalu

    Penulis India Dijerat UU Anti-Terorisme gegara Pidatonya 14 Tahun Lalu

    New Delhi

    Penulis India peraih penghargaan Booker Prize, Arundhati Roy dijerat dengan UU Anti Terorisme. Arundhati Roy dijerat dengan UU ini karena pidatonya soal Khasmir pada 2010.

    Dilansir BBC dan The Guardian, Selasa (18/6/2024) Pejabat tinggi di pemerintahan Delhi, VK Saxena, mengizinkan tindakan hukum terhadap Roy berdasarkan undang-undang anti terorisme, bersama dengan mantan profesor universitas, Sheikh Showkat Husain.

    Diketahui bahwa yang terjerat UU ini sulit untuk mendapat jaminan. Seringkali mereka harus menjalani penahanan bertahun-tahun hingga persidangan selesai.

    Pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi dituduh menggunakan undang-undang tersebut untuk membungkam kritik, termasuk aktivis, jurnalis, dan anggota masyarakat sipil.

    Roy (62) yang dikenal sebagai seorang penulis dan aktivis yang vokal, dijerat UU ini karena pidatonya pada 2010. Saat itu, ia berbicara soal Khasmir.

    Pada saat itu, Kashmir yang dikelola India sedang dalam kekacauan, dan penduduk setempat menggambarkannya sebagai pemberontakan sengit melawan India. Pernyataan Roy tersebut muncul setelah tewasnya puluhan pengunjuk rasa sejak demonstrasi pro-kemerdekaan baru pecah pada awal tahun itu.

    Roy membela haknya atas kebebasan berbicara segera setelah kontroversi tersebut. “Di surat kabar, beberapa orang menuduh saya memberikan ‘pidato kebencian’, ingin India pecah. Sebaliknya, apa yang saya katakan berasal dari cinta dan kebanggaan,” tulisnya dalam tanggapannya.

    Roy awalnya dituduh melakukan penghasutan, namun Mahkamah Agung menangguhkan undang-undang penghasutan era kolonial pada Mei 2022; menerapkan biaya UAPA memungkinkan negara untuk melewati undang-undang pembatasan dan melanjutkan kasus tersebut.

    Roy telah menjadi pengkritik keras pemerintahan Modi, yang dituduh oleh kelompok hak asasi manusia menargetkan aktivis dan memberangus kebebasan berpendapat. Izin untuk menuntutnya diberikan tepat setelah Modi terpilih kembali untuk masa jabatan ketiga.

    Banyak yang memandang hal ini sebagai sinyal politik bahwa BJP akan melanjutkan taktik kuatnya, bahkan dalam pemerintahan koalisi.

    (rdp/imk)