Kementrian Lembaga: MA

  • Pasca Putusan Bebas Ronald Tannur, Trotoar Depan PN Surabaya Banjir Karangan Bunga

    Pasca Putusan Bebas Ronald Tannur, Trotoar Depan PN Surabaya Banjir Karangan Bunga

    Surabaya (beritajatim.com) – Pasca putusan bebas Ronald Tannur, trotoar di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dibanjiri karangan bunga. Sejumlah karangan bunga itu disinyalir sebagai bentuk protes dan kecewa masyarakat atas putusan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.

    Pantauan Beritajatim.com pada Sabtu (27/07/2024) di trotoar depan PN Surabaya, sejumlah karangan bunga dengan kalimat menyindir terpasang berjajar menghadap ke Jalan Raya Arjuno. Belum diketahui secara pasti siapa pengirim karangan bunga ini.

    “Ga tahu mas. Kita bagian kirim cuman mengirim saja,” kata salah satu pengirim.

    Salah satu karangan bunga di depan PN Surabaya.

    Beberapa karangan bunga mencantumkan nama pengirim yang nyeleneh. Seperti karangan bunga dari KPK (Komunitas Pecinta Karaoke) yang bertuliskan ‘Vonismu lebih keras daripada Miras’. Lalu ada pengirim dari Jarjit Singh salah satu tokoh kartun Upin Ipin yang menuliskan ‘dua tiga tutup botol vonismu konyol’.

    Lalu juga ada karangan bunga yang mencantumkan pengirim Paguyupan Bakul Jamu Gendong yang menuliskan ‘sebelum sidang minum antangin pak Hakim biar ga masuk angin’. Ada juga karangan bunga yang mencantumkan dari Vegas Family yang menuliskan ‘katanya wakil Tuhan, kenapa putusannya dukung kelakuan setan’.

    Salah satu karangan bunga di depan PN Surabaya.

    Dimas Yemahura kuasa hukum keluarga korban Dini Sera mengucapkan rasa terimakasih atas dukungan masyarakat yang sama-sama mengkritisi putusan hakim yang membebaskan Ronald Tannur. Menurut Dimas, Dukungan masyarakat, pejabat publik, tokoh akademisi dan media saat ini merupakan hal yang dibutuhkan oleh keluarga untuk menatap kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberi dukungan kepada keluarga korban dengan berbagai support seperti karangan bunga yang sudah terpasang pasca putusan. Kami sekeluarga optimis bahwa nantinya di proses selanjutnya terdakwa akan dihukum maksimal,” kata Dimas kepada Beritajatim.com.

    Dimas menjelaskan pihak keluarga masih optimis mendapatkan keadilan di proses Kasasi. Rasa optimis itu berlandaskan pada rasa percaya kepada niat JPU dan Makhkamah Agung (MA) untuk memproses putusan kontroversial itu. Selain itu, dukungan masyarakat luas juga menjadi modal keluarga untuk terus berupaya mencari keadilan.

    Salah satu karangan bunga di depan PN Surabaya.

    “Ada dua hal. Pertama niat baik dari JPU dan MA yang akan memproses keputusan dari hakim lalu juga dukungan yang terus mengalir. Kami perwakilan keluarga masih optimis dan berterima kasih kepada masyarakat,” tuturnya.

    Diketahui sebelumnya, Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik membebaskan Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih, Dini Sera Afrianti. Ronald Tannur terbebaskan dari 3 pasal yang menjeratnya. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 (3) KUHP tentang penganiayaan dan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa. Atas ketiga pasal itu, JPU menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun kurungan penjara.

    Namun saat hari putusan dibacakan dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, hakim Erintuah mengatakan bahwa Terdakwa Ronald Tannur dibebaskan dan lolos dari dakwaan JPU. (ang/ian)

  • Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, Pengacara Korban Minta Demikian

    Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, Pengacara Korban Minta Demikian

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI yang terlibat kasus penganiayaan kekasihnya Dini Sera Afrianti di Blackhole KTV Club pada Oktober 2023 lalu, oleh majlis hakim di PN Surabaya, kuasa hukum keluarga almarhum Dimas Yemahura Alfarauq meminta JPU yang menangani maupun Kejari Surabaya untuk melakukan banding.

    Putusan di PN Surabaya yang menyidangkan dengan Hakim Ketua Erintuah Damanik tersebut dinilai Dimas sebagai matinya keadilan di Republik Indonesia, khususnya di Pengadilan Negeri Surabaya.

    “Kami mengecam keras putusan majlis hakim membebaskan terdakwa karena hakim menilai tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut,” ucapnya Kamis (25/7/2024).

    Selain meminta Kajari Surabaya melakukan upaya hukum berikutnya, Dimas juga meminta badan pengawasan hakim di Mahkamah Agung untuk melakukan serangkaian pemeriksaan investigasi dan penindakan terhadap tiga majelis hakim yang menyidangkan.

    Ia tidak akan segan-segan melaporkan ketiga hakim jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran kode etik ataupun pelanggaran-pelanggaran yang lain, termasuk dugaan penyuapan dan penyalahgunaan hukum dalam memutuskan perkara ini.

    “Kami ingin KPK juga melakukan investigasi pengawasan terhadap majelis hakim ini jika ditemukan adanya indikasi dan adanya bukti dugaan penyalahgunaan hukum dalam tindak pidana korupsi ataupun penyuapan jika buktinya cukup kami minta agar KPK juga melakukan penindakan terhadap majelis hakim ini,” pintanya tegas.

    Dimas menjelaskan ada beberapa kejanggalan-kejanggalan yang menjadi catatan hukum. Yakni dalam proses persidangan yang berjalan pihaknya melihat beberapa kali hakim melakukan perbuatan atau sikap-sikap yang menurutnya bersikap tendensius, dan bahkan sering beberapa kali hakim mengintervensi atau menghentikan pada saat saksi memberikan keterangan di dalam persidangan.

    “Yang paling saya ingat adalah pada saat persidangan pemeriksaan ahli forensik di mana pada saat itu ahli forensif dari RSUD Dr Sutomo dihentikan keterangannya oleh majelis hakim. Padahal ahli itu sedang menerangkan dengan jelas apa saja penyebab kematian kematian daripada korban,” ungkapnya.

    Sambung Dimas, dan ada juga kata-kata yang sedikit dia kutip di akhir persidangan atau di akhir keterangan dari saksi dari forensik hakim mengatakan tahu dari mana kamu kalau yang membunuh itu dia (Gregorius Ronald Tannur, red). “Menurut saya ucapan racun tersebut kurang beretika kurang menjaga sosial option terhadap almarhum terhadap keluarga almarhum,” paparnya.

    Seperti diketahui, Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti di Blackhole KTV Club, yang merupakan seorang janda asal Sukabumi. Saat itu, Gregorius Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti mengunjungi tempat hiburan Blackhole KTV di Lenmarc Mall Jalan Mayjend Jonosewojo, Surabaya.

    Di sana, Gregorius Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti disebut berkaraoke dan mengonsumsi minuman keras (Miras). Saat akan pulang, keduanya kemudian terlibat cekcok. Di dalam lift menuju basement parkir, Gregorius Ronald Tannur menendang kaki dan memukul kepala Dini Sera Afrianti dengan botol miras sebanyak dua kali. Ketika keluar lift, Dini Sera Afrianti kemudian terduduk di samping kiri mobil Gregorius Ronald Tannur. Kemudian, Gregorius Ronald Tannur kemudian melindas Dini Sera Afrianti hingga terseret sejauh lima meter. (isa/kun)

  • Polres Pasuruan Amankan Pedagang Pentol yang Nyambi Jual Sabu

    Polres Pasuruan Amankan Pedagang Pentol yang Nyambi Jual Sabu

    Pasuruan (beritajatim.com) – Muhammad Khoirul Anam (29) tak hanya berjualan pentol, melainkan juga berjualan sabu. Akibatnya, Anam diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan.

    Menurut Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto mengatakan bahwa Anam diamankan pada Selasa (16/7/2024) lalu. Anam diamankan pada warung pentol depan MA Ma’arif Bangil.

    “Pelaku kami amankan saat berada di sebuah warung pemtol yang berada di Desa Bangil, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Pelaku kami amankan dengan barang bukti sabu yang dimiliki olehnya,” jelas Agus, Senin (22/7/2023).

    Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Rembang ini sebelum diamankan sempat menyembunyikan barang bukti sabu di bawah batu. Tak hanya disembunyikan dibawah batu, sabu milik anam juga dibungkus dengan alat PCR.

    Dari tangan pelaku, polisi mengamankan enam kantong plastik yang berisi sabu dengan rata-rata 0,36 gram. Dengan total sabu yang diamankan memiliki berat total 2,37 gram.

    “Kami mengamankan enam buah alat PCR yang digunakan oleh pelaku untuk mengelabuhi petugas. Kemudian alat tersebut didisembunyikan di bawah batu, sabu yang dimiliki pelaku kurang lebih 2,37 gram,” tambahnya.

    Tak hanya sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone dan juga sepeda motor Suzuki Satria warna hitam yang digunakan pelaku saat mengedarkan sabu.

    Saat ini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ada/kun)

  • Buron Kasus Penipuan Tertangkap di Sidoarjo

    Buron Kasus Penipuan Tertangkap di Sidoarjo

    Surabaya (beritajatim.com) – Buron atau DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus penipuan Firman Ageng Pamenang tertangkap di Perumahan Green Mansion, Waru, Sidoarjo pada Jumat (19/7/2024). Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

    Penangkapan itu sekaligus sebagai kado istimewa perayaan HUT (Hari Ulang Tahun) Adhayksa ke 64. Firman diketahui merupakan DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 214K/Pid/2019 tanggal 17 Juni 2019, dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan.

    “Firman Ageng adalah terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 214K/Pid/2019 tanggal 17 Juni 2019, dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1),” ujar I Made Agus Mahendra Iswara, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak.

    Penangkapan ini, kata Agus, hasil sinergi yang kuat antara Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sekaligus menjadi kado istimewa bagi Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 tahun 2024.

    “Ini adalah kado istimewa bagi kami di Kejari Tanjung Perak dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-64,” pungkasnya. [uci/suf]

  • Mengintip Gaji-Tunjangan Keponakan Prabowo yang Jadi Wamenkeu

    Mengintip Gaji-Tunjangan Keponakan Prabowo yang Jadi Wamenkeu

    Jakarta

    Thomas Djiwandono resmi dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara Kamis (17/7). Dengan begitu Thomas akan segera berduet dengan Sri Mulyani Indrawati di Kemenkeu.

    Sebagai seorang Wakil Menteri, keponakan Prabowo yang satu ini berhak mendapat gaji serta berbagai fasilitas dari negara. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.

    Dalam aturan itu disebutkan sejumlah fasilitas yang didapat Thomas sebagai Wamenkeu mulai dari pemberian gaji dan tunjangan, rumah dan kendaraan dinas hingga jaminan kesehatan. Segala fasilitas ini nantinya akan ditanggung oleh Kementerian Keuangan tempat ia bekerja.

    “Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pemenuhan hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Wakil Menteri dibebankan pada anggaran masing-masing Kementerian,” tulis Pasal 7 aturan tersebut.

    Untuk fasilitas berupa hak keuangan yang diterima, wakil menteri berhak mendapat tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja. Dalam hal ini besaran tunjangan jabatan sebesar 85% dari tunjangan jabatan menteri, dan tunjangan kinerja sebesar 135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon 1a dengan peringkat jabatan tertinggi.

    “85% dari tunjangan jabatan menteri sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 mengenai Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu,” tulis Pasal 2 Ayat 1 Huruf (a) PMK tersebut.

    “135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon I.a dengan peringkat jabatan tertinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai tunjangan kinerja yang berlaku pada Kementerian tempat Wakil Menteri bertugas,” sambung Pasal 2 Ayat 1 Huruf (b).

    Besaran tunjangan jabatan menteri negara dan pejabat lain yang kedudukannya setingkat atau setara adalah sebesar Rp 13.608.000/bulan. Jika dikalkulasi, maka 85% dari tunjangan tersebut adalah sekitar Rp 11,56 juta/bulan.

    “Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penghasilan setelah dipotong pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 2 Ayat (3).

    Kemudian untuk pemberian fasilitas kendaraan dinas diberikan paling tinggi sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas untuk pejabat struktural eselon Ia. Sedangkan untuk rumah dinas diberikan dengan standar di bawah menteri dan di atas pejabat struktural eselon Ia.

    “Dalam hal kementerian bersangkutan belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi Wakil Menteri, kepada Wakil Menteri dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 35.000.000 setiap bulan,” tulis Pasal 5 Ayat (2).

    Kemudian untuk jaminan kesehatan diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Tertentu.

    (das/das)

  • Ringkus 2 Pengedar, Polres Pasuruan Amankan 18 Gram Sabu

    Ringkus 2 Pengedar, Polres Pasuruan Amankan 18 Gram Sabu

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Pasuruan terus gencar melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan. Hal ini terbukti dengan di amankannya dua orang pengedar narkoba jenis sabu.

    Kedua pelaku tersebut diamankan setelah polisi mendapat laporan dari warga sekitar terkait adanya transaksi jual beli sabu. Menurut Kasatresnarkoba, Iptu Agus Yulianto mengatakan bahwa keduanya diamankan di waktu yang berdekatan.

    “Kami telah mengamankan dua orang pengedar narkoba jenis sabu. Pertama kami mengamankan seorang pelaku berinisial MA (24) dan kemudian pada dari hasil pengembangan kami mengamankan seorang lagi berinisial WR (40),” jelas Agus Selasa (16/7/2024).

    Agus juga menjelaskan bahwa pelaku yang pertama kali diamankan yakni MA yang merupakan warga Desa Minggir, Kecamatan Winongan yang diamankan pukul 04.00 WIB. Sedangkan pelaku berinisial WR warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan yang diamankan sekitar pukul 07.00 WIB.

    Dari kedua pelaku, polisi berhaail mengamankan total sabu dengan berat kurang lebih 18 gram. Agus membeberkan dari tangan pelaku MA polisi berhasil mengamankan sabu siap edar yang dibungkus menjadi sembilan kantong plastik dengan berat 1,9 gram.

    Sementara itu, dari tangan pelaku WR (40) barang bukti yang diamankan yakni sabu dengan berat 17,41 gram. Tak hanya itu polisi juga dua unit handphone dari tangan dua pelaku tersebut. “Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (ada/kun)

  • Viral Pemuda Mabuk Hadang Bus Harapan Jaya di Jombang, Ini Sikap Polisi

    Viral Pemuda Mabuk Hadang Bus Harapan Jaya di Jombang, Ini Sikap Polisi

    Jombang (beritajatim.com) – Viral sebuah video yang berisi dua pemuda dalam pengaruh miras (minuman keras) melakukan aksi meresahkan. Dia mengejar bus di Jl Raya Balongbesuk Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.

    Dua pemuda yang menggunaka sepeda motor matic tersebut lantas memotong laju bus. Dia menghampiri sopir bus dan memukul kaca menggunakan batu. Nah, hal itulah yang memicu amarah penumpang.

    Penumpang bus kemudian turun. Bersama warga mereka beramai-ramai menghajar dua pemuda berkaus hitam tersebut. Pengeroyokan baru berhenti Ketika sejumlah petugas dari Polres Jombang mendatangi lokasi. Kedua pemuda dalam pengaruh alcohol itu pun diamankan.

    Berdasarkan pemeriksaan, kedua pelaku berinisial MA (22) dan dan SZ (22). Keduanya warga Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Jombang. Sedangkan pengemudi bus ES (47) asal Nglegok Blitar dan kondektur DS (26) asal Kepanjen Kidul Kota Blitar.

    Peristiwa perusakan kaca bus Harapan Jaya di Jalan Raya Provinsi, masuk Desa Balongbesuk Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang yang dilakukan oleh dua orang pemuda berakhir damai.

    “Setelah kejadian, kedua belah pihak yakni kedua pelaku dan sopir bus bertemu di Polres Jombang. Mereka bersepakat damai,” kata Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi humas Iptu Kasnasin, Jumat (12/7/2024).

    Hasil pertemuan itu diketahui dari pihak kru bus PO Harapan Jaya menghendaki agar permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan dengan tuntutan penggantian kerusakan kaca spion. Pelaku menyanggupinya. “Dengan demikian peristiwa ini berakhir damai,” tandasnya. [suf]

  • Lima Pemuda Asal Pulau Bawean Diamankan Polisi Usai Terlibat Perkosaan

    Lima Pemuda Asal Pulau Bawean Diamankan Polisi Usai Terlibat Perkosaan

    Gresik (beritajatim.com)- Lima pemuda asal Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Gresik, diamankan polisi usai terlibat kasus perkosaan. Mereka diduga memerkosa seorang gadis berusia 14 tahun secara bergantian.

    Kelima tersangka yang berurusan dengan polisi masing-masing berinisial MA (19), SA (26), ZR (19), dan AS (22). Berdasarkan informasi yang dihimpun kasus perkosaan ini bermula di warkop Kecamatan Tambak, Pulau Bawean.

    Saat itu korban dijemput oleh MA dan ZR dengan mengendarai motor dari rumah temannya. Selanjutnya, korban dibawa menuju ke warkop. Setelah sampai di lokasi kejadian, disana sudah ada dua pelaku lainnya, AS dan SA.

    Selang beberapa menit kemudian, MA menghampiri korban yang lagi menunggu di atas motor lalu menarik tangan korban. Saat ditarik, korban berusaha berontak dan berteriak melawan pelaku.

    Namun, pelaku tetap memaksa korban masuk ke dalam ruang dapur warung kopi. Pelaku MA langsung melakukan rudapaksa kepada korban. Dia melakukannnya secara bergantian.

    Saat dikonfirmasi, Kepala Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Gresik Ipda Hepi Muslih Riza membenarkan kejadian tersebut. Dia menegaskan bahwa pelaku sudah diamankan.

    “Korban disetubuhi secara bergantian oleh MA, SA, ZR dan AS. Setelah disetubuhi korban diantar pulang ke rumah temannya inisial D,” katanya, Rabu (10/7/2024).

    Hepi mengungkapkan para pelaku sudah diamankan serta ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Gresik. “Semua pelaku kami jerat Pasal 81 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang tindak pidana anak dibawah umur,” ungkapnya. [dny/suf]

  • Mahkamah Agung Belum Putus Kasasi Sahat Tua Simandjuntak

    Mahkamah Agung Belum Putus Kasasi Sahat Tua Simandjuntak

    Surabaya (beritajatim.com) – Mahkamah Agung belum memutuskan upaya hukum kasasi yang dilakukan Sahat Tua P Simandjuntak. Dari pantauan di website PN Surabaya, kasus Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim ini masih belum diputuskan apakah kasasinya diterima apa ditolak.

    Dalam website tersebut juga tercatat bahwa Mahkamah Agung (MA) menerima berkas kasasi dari PN Surabaya pada Selasa, 9 Januari 2024. Namun sudah memasuki bulan ke Juli, perkara tersebut masih belum diputus.

    Upaya hukum Sahat dilakukan setelah dalam tahap tingkat pertama, dia dihukum sembila ntahun penjara. Putusan itu dikuatkan pada tingkat banding.

    Majelis Hakim tinggi yang terdiri dari Haryono, Herman Heller Hutapea, dan Eddy Joenarso menyatakan Terdakwa Sahat Tua Simandjuntak telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan beberapa tindak korupsi secara bersama-sama. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sahat dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan  apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama  enam bulan,” bunyi putusan hakim tinggi PT Surabaya sebagaimana dalam website PN Surabaya.

    Menghukum terhadap Terdakwa Sahat untuk membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp39,5 miliar, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana  tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama empat tahun.

    Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak Terdakwa Sahat Tua Simandjuntak untuk menduduki dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

    Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. [uci/beq]

  • Klarifikasi Kuasa Hukum Kurator yang Dihukum 2 Tahun Penjara

    Klarifikasi Kuasa Hukum Kurator yang Dihukum 2 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Kuasa hukum dua kurator, yakni Rochmad Herdita SH dan Wahid Budiman SH, yang dihukum dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) memberikan klarifikasi. Tim kuasa hukum dari Law Office Dedi Suwarsono and Partner keberatan atas beberapa hal yang termuat di beritajatim.com dengan judul Rekayasa Kepailitan, Dua Kurator Divonis 2 Tahun Penjara dan AKPI Bakal Tindak Tegas Terhadap Kurator Nakal.

    Kuasa hukum kedua Terdakwa kurator tersebut menyebutkan, dalam PKPU perkara yang ditangani kliennya sesuai daftar piutang tetap tanggal 2 Agustus 2021 maupun 7 September 2021 disebutkan bahwa kreditor dalam PKPU ini ada 10, baik itu kreditor preferen, separatis maupun konkuren.

    “Bahwa tindakan klien kami baik selaku tim pengurus maupun kurator PT Alam Galaxy (Dalam PKPU) tidak menyebabkan PT Alam Galaxi dinyatakan pailit sebab PT Alam Galaxi dinyatakan pailit karena adanya penolakan dari dua kreditor konkuren terhadap proposal rencana perdamaian yang diajukan PT Alam Galaxy sehinggq tidak memenuhi letemtuan pasal 281 ayat (1) UUK KPPU,” ujar Dedi Suwarsono and Partner dalam klarifikasi yang dikirimkan ke beritajatim.com.

    Dijelaskan Dedi Suwarsono, jumlah piutang kreditor Atika Ashiblie SH sebesar Rp 77.814.124.932 dan Hadi Sutiono sebesar Rp 89.674.927.164 dalam PKPU telah dinyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap jauh sebelum kasasi pidana.

    Sehingga, kata Dedi, terdapat putusan yang saling bertentangan putusan perdata dan pidana.

    Tim kuasa hukum dua kurator tersebut keberatan atas pernyataan Roy Revanus Anadarko, Direktur PT Alam Galaxy bahwa kliennya telah melakukan penggelembungan tagihan PT Alam Galaxy karena faktanya tagihan tersebut telah disahkan oleh pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap. [uci/but]