Kementrian Lembaga: MA

  • Sidang Penganiayaan Santri di Kediri, 2 Terdakwa Dituntut 15 Tahun Penjara

    Sidang Penganiayaan Santri di Kediri, 2 Terdakwa Dituntut 15 Tahun Penjara

    Kediri (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menggelar sidang kasus penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya Bintang Balqis Maulana (14) santri PPTQ Al-Hanifiyyah Kabupaten Kediri.

    Dalam sidang lanjutan yang dipimpin oleh majelis hakim, Divo Ardiyanto, Sri Haryanto dan Rofi Heryanto tersebut, dua orang terdakwa M Aisy Afifuddin (19) asal Nganjuk dan M Nasril Ilham (18) asal Sidoarjo, Jawa Timur dituntut hukuman selama 15 tahun penjara.

    Jaksan Penuntut Umum (JPU) Nanda Yoga Rohmana mengatakan, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penganiayaan hingga mengakibatkan meninggalnya korban. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan pasa 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak.

    Dalam materi tuntutan tersebut, JPU memaparkan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Pertama, perbuatan terdakwa menyebabkan kematian. Kemudian terdakwa menghilangkan nyawa seseorang dengan cara sadis.

    “Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat. Perbuatan terdakwa menimbulkan duka berkepangan bagi keluarga,” terang Nanda Yoga, pada Selasa (6/8/2024).

    Sebelumnya, AF (16) dan AK (17) terdakwa kasus penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya korban dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, pada Selasa 26 Maret 2024.

    Selanjutnya kedua terdakwa dijatuhi vonis hukuman 6 tahun 6 bulan penjara pada Rabu, 27 Maret 2024. Mereka terbukti melanggar pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

    Bintang Balqia Maulana (14) santri asal Afdeling Kampunganyar, Dusun Kendenglembu, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi bernasib malang.

    Santri PPTQ Al-Hanifiyyah Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri meninggal akibat dianiaya oleh para terdakwa di lingkungan pesantren. Jasadnya penuh luka saat diantar ke rumah duka.

    Kepulangan jenazah pada Sabtu 24 Februari 2024 dini hari disambut isak tangis keluarga. Mereka tak menyangka bungsu dari tiga bersaudara itu meninggal dengan kondisi yang tidak wajar.

    Selanjutnya kepolisian menetapkan empat orang santri senior sebagai tersangka. Mereka MN (18) asal Sidoarjo, MA (19) asal Nganjuk, AF (16) asal Denpasar dan AK (17) asal Surabaya. [nm/kun]

  • Undur Diri, PM Bangladesh Hasina Mengungsi ke India

    Undur Diri, PM Bangladesh Hasina Mengungsi ke India

    Jakarta

    Lengsernya Sheikh Hasina didorong aksi protes massal di Bangladesh melawan sistem kuota untuk pegawai negeri. Terdorong oleh kematian hampir 100 orang dalam kerusuhan sehari sebelumnya, ribuan demonstran menyerbu kediaman kepala pemerintahan, Senin (5/8).

    Hasina tiba pada hari Senin di sebuah kota di India yang berbatasan dengan Bangladesh dengan helikopter militer, menurut seorang pejabat militer yang berbicara dengan syarat anonim. Tidak jelas apakah India akan menjadi pelarian akhir atau dia akan berpergian ke negara lain.

    Kepergian Perdana Menteri Sheikh Hasina dikhawatirkan bakal menciptakan ketidakstabilan yang lebih parah di negeri yang telah menghadapi serangkaian krisis, mulai dari pengangguran dan korupsi hingga perubahan iklim.

    Panglima militer menduduki istana di Bangladesh?

    Beberapa jam setelah PM Hasina muncul di televisi nasional menaiki helikopter militer bersama saudara perempuannya, Panglima Militer Jenderal Waker-uz-Zaman mengatakan akan meminta arahan presiden untuk membentuk pemerintahan sementara di Dhaka.

    Dia berjanji bahwa militer akan melakukan penyelidikan atas tindakan mematikan terhadap aksi protes yang dipimpin mahasiswa dan memicu kemarahan terhadap pemerintah.

    “Percayalah pada militer, kami akan menyelidiki semua pembunuhan dan menghukum yang bertanggung jawab,” katanya. “Saya telah memerintahkan agar tidak ada tentara dan polisi yang terlibat dalam penembakan apa pun.”

    Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!

    Protes berdarah di Bangladesh dimulai dengan damai saat mahasiswa yang frustrasi menuntut diakhirinya sistem kuota untuk pekerjaan pegawai negeri. Menurut demonstran, sistem ini cuma menguntungkan kandidat yang memiliki hubungan dengan Partai Liga Awami pimpinan Sheikh Hasina.

    Perempuan berusia 76 tahun itu merupakan kepala pemerintahan wanita terlama di Bangladesh dan terpilih untuk masa jabatan keempat berturut-turut dalam pemungutan suara bulan Januari lalu yang diboikot oleh lawan-lawan politiknya. Akibatnya, ribuan anggota oposisi dipenjara jelang pemungutan suara.

    Kaum oposisi menuduh Hasina bertindak semakin otokratis dan menyebut pemerintahannya sebagai ancaman bagi demokrasi. Aksi protes terus berlanjut bahkan setelah Mahkamah Agung bulan lalu memerintahkan pemerintah mengurangi sistem kuota, yang menyisihkan hingga 30 persen pekerjaan pemerintah untuk anggota keluarga veteran yang bertempur dalam perang kemerdekaan melawan Pakistan.

    Pemerintah berusaha meredakan demonstrasi dengan kekerasan, yang menyebabkan hampir 300 orang tewas sejak pertengahan Juli.

    Kelumpuhan di Bangladesh

    Setidaknya 95 orang, termasuk setidaknya 14 polisi, tewas dalam bentrokan di ibu kota pada hari Minggu (4/8), menurut surat kabar Prothom Alo. Ratusan lainnya mengalami luka-luka.

    Setidaknya 11.000 orang telah ditangkap dalam beberapa minggu terakhir. Kerusuhan tersebut juga mengakibatkan penutupan sekolah dan universitas di seluruh negeri. Sementara kepolisian sempat memberlakukan jam malam dan perintah tembak di tempat.

    Pihak berwenang juga memutus jaringan internet seluler pada hari Minggu dalam upaya untuk meredakan kerusuhan, dan jaringan internet diputus sebentar pada Senin pagi. Langkah itu merupakan pemadaman internet kedua di Bangladesh sejak bulan Juli. Layanan telah dipulihkan pada Senin sore.

    Selama akhir pekan, para pengunjuk rasa menyerukan sikap “nonkooperatif”, mendesak warga untuk tidak membayar pajak atau tagihan listrik, serta tidak masuk kerja pada hari Minggu yang merupakan hari kerja di Bangladesh.

    Kantor, bank, dan pabrik dibuka, tetapi para pekerja di Dhaka dan kota-kota lain berjuang untuk pergi bekerja karena banyak transportasi umum dihentikan di tengah kekhawatiran akan kekerasan.

    Hasina menawarkan untuk berbicara dengan para pemimpin mahasiswa pada hari Sabtu, tetapi seorang koordinator menolak dan menuntut pengunduran dirinya.

    rzn/hp (ap, rtr)

    (ita/ita)

  • Layanan Digitalisasi PTSP Ternyata Adopsi Lounge Pelayanan Publik Banyuwangi

    Layanan Digitalisasi PTSP Ternyata Adopsi Lounge Pelayanan Publik Banyuwangi

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Layanan digitalisasi Pelayanan Satu Pintu (PTSP) kini banyak diterapkan di sejumlah instansi di Indonesia. Tak terkecuali bagi Pengadilan di seantero nusantara.

    Terbukti, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi produk hukum. Tak banyak yang tahu, ternyata layanan PTSP itu salah satunya terinspirasi dari Lounge Pelayanan Publik Banyuwangi.

    “Di seluruh pengadilan (negeri dan agama) di Indonesia sekarang telah dilengkapi PTSP. Salah satunya karena terinspirasi dari Banyuwangi,” ungkap Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, MH, saat melakukan kunjungan di Banyuwangi, Jumat (2/8/2024).

    Menurutnya, di tiap pengadilan saat ini terdapat ruang PTSP. Mulai dari ruangan memberikan layanan bagi masyarakat pencari keadilan, dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui digitalisasi.

    “Singkatnya pada 2017, saat kami masih menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial berkunjung ke Banyuwangi. Kala itu, sempat mengunjungi Lounge Pelayanan Publik yang ada di Kantor Pemkab Banyuwangi,” terangnya.

    Lounge Pelayanan Publik Banyuwangi merupakan ruang bagi siapa saja yang berkunjung ke kantor Pemkab Banyuwangi. Di dalam ruang ini disediakan sejumlah komputer besar di dalamnya terdapat berbagai data seputar kinerja pemerintah daerah. Semua bisa mengakses, termasuk informasi-informasi pelayanan publik.

    “Saat itu saya diajak dan ditunjukkan di sebuah ruangan, yang menyediakan layanan untuk mengakses berbagai program kerja melalui digitalisasi. Saat itulah saya terinspirasi, ini bisa diterapkan di kantor pengadilan,” kata Syarifuddin.

    Dari sini, Syarifuddin merancang program layanan serupa. Bahkan, pihaknya lantas mengirim tim untuk memperdalam program tersebut ke Banyuwangi.

    “Saya mengirim tim untuk mempelajari dan memperdalam apa yang telah diterapkan di Banyuwangi itu. Akhirnya tercetuslah program PTSP di pengadilan seluruh Indonesia,” jelas Syarifuddin. (rin/ian)

  • Pengacara Klaim Gratifikasi Eks Bupati Probolinggo Tak Terbukti

    Pengacara Klaim Gratifikasi Eks Bupati Probolinggo Tak Terbukti

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang dugaan gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa mantan bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin, suaminya, dilanjutkan. Sidang dengan agenda pembuktian ini sudah memasuki pekan ke tiga, kuasa hukum terdakwa klaim belum ada bukti maupun saksi yang mengatakan dua kliennya melakukan gratifikasi.

    Sebagian besar saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tidak mengungkap secara langsung keterlibatan kedua terdakwa dalam perkara gratifikasi yang didakwakan.

    Salah satunya adalah kesaksian mantan staf Sekda Kabupaten Probolinggo Edi Suyitno yang dicecar jaksa perihal uang sumbangan untuk Pesantren HATI saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis, 1 Agustus 2024 sore. Termasuk juga Budi, staf bagian keuangan Pemkab Probolinggo.

    Dalam kesaksian keduanya tidak ditemukan benang merah bahwa uang sumbangan yang dikumpulkan untuk kepentingan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin. Melainkan sumbangan untuk Pondok Pesantren HATI dan PCNU Probolinggo.

    Menurut Penasihat Hukum Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin, Diaz Wiriadi, pada sidang-sidang sebelumnya dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU juga tidak terbukti adanya gratifikasi untuk kepentingan kedua terdakwa.

    “Seperti sedekah Jumat Berkah yang langsung diberikan makanan, sumbangan idul qurban juga langsung dibelikan sapi untuk disembelih. Banyak dakwaan yang mengarah gratifikasi untuk terdakwa padahal di fakta persidangan,” katanya.

    Termasuk menurutnya sumbangan untuk Pesantren HATI dan PCNU Kabupaten Probolinggo. “Kesaksian saksi pekan lalu menyebut bahwa sumbangan langsung dimasukkan ke rekening PCNU dan pesantren HATI tanpa melalui terdakwa,” jelasnya.

    Di fakta persidangan juga terungkap bahwa sumbangan-sumbangan dari pejabat Pemkab tidak berdasarkan perintah dari Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin.

    “Tidak pernah ada perintah dari kedua terdakwa dan lapor kepada kedua terdakwa, melainkan mereka hanya bersedekah. Jadi harus dibedakan mana gratifikasi dan mana sedekah,” ujar Diaz.

    Dalam perkara saat ini, Hasan dan Tantri didakwa melanggar pasal 12B tentang Gratifkasi serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU.

    Dalam dakwaannya, jaksa merinci semua gratifikas yang diterima kedua terdakwa selama Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari menjabat. Totalnya ada lebih dari Rp100 miliar lebih.

    Uang dari hasil gratifikasi dari berbagai pihak seperti pihak swasta hingga ASN Pemkab Probolinggo dirupakan aset berupa tanah, kendaraan hingga perhiasan.

    Kedua terdakwa sendiri saat ini sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 30 K/Pid.Sus/2023 tanggal 31 Januari 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap. [uci/beq]

  • Edarkan Pil Koplo, 2 Remaja di Bondowoso Diringkus Polisi

    Edarkan Pil Koplo, 2 Remaja di Bondowoso Diringkus Polisi

    Bondowoso (beritajatim.com) – Sebab mengedarkan pil koplo berlogo Y, dua remaja di Kabupaten Bondowoso diringkus oleh Satresnarkoba Polres setempat. Kedua tersangka itu berinisial MA (20) dan DB (19). Mereka menjual pil setan itu dengan dikemas plastik dan diedarkan eceran.

    Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono mengatakan, Satreskoba Polres Bondowoso meringkus keduanya di dua hari yang berbeda. “Kedua pelaku beserta barang bukti berupa pil logo Y tersebut berhasil diamankan oleh Satreskoba Polres Bondowoso di tempat yang berbeda,” ungkapnya, Kamis (1/8/2024).

    Tersangka MA berhasil diamankan di rumah temannya di Desa Tarum, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso. “Sedangkan tersangka DB diamankan saat tersangka berada di rumahnya yang beralamat di Desa Jurangsapi, Kecamatan Tapen, Bondowoso,” beber Kapolres.

    Satreskoba Polres Bondowoso berhasil menangkap para pelaku tersebut berdasarkan informasi dan melalui serangkaian penyelidikan. “Tersangka MA mengedarkan pil logo Y dengan cara menjual secara bebas dalam bentuk eceran,” ucapnya.

    Barang haram itu dikemas dalam plastik kecil isi 3 butir dengan harga Rp10 ribu dan seterusnya sesuai kelipatan. “Sementara tersangka DB mengemas dalam bentuk eceran yang dikemas dalam plastik klip isi 9 butir dengan harga Rp30 ribu,” terangnya.

    Menurut keterangan kedua tersangka, mereka mendapatkan barang itu dari seseorang yang berasal dari Kabupaten Situbondo yang kini dalam proses penyelidikan. “Saat ini petugas Satreskoba Polres Bondowoso terus melakukan pengembangan terkait kasus Narkotika tersebut dan akan terus memburu para pelaku,” tegasnya.

    Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU. RI. No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. “Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bondowoso untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. [awi/suf]

  • Hakim PN Surabaya Bebaskan Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat

    Hakim PN Surabaya Bebaskan Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Suswanti SH,. MHum membebaskan advokat Victor Sukarno Bachtiar SH sekaligus terdakwa pada kasus dugaan pemalsuan surat tagihan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. Hitakara.

    Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum (onslag) oleh majelis hakim. Ketua majelis hakim pada putusannya menyebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, seperti yang didakwakan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melainkan masuk dalam perbuatan keperdataan.

    “Melepaskan terdakwa Victor Sukarno Bachtiar atas segala tuntutan hukum serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya di depan hukum,” kata ketua majelis hakim Suswanti SH,.MHum diruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa (30/7/2024).

    Hakim Suswanti dalam salah satu pertimbangannya menyebut tuduhan terdakwa Victor Sukarno Bachtiar memakai surat palsu telah diuji dengan dikabulkannya putusan PKPU, putusan Pailit, putusan Kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang semuanya telah resmi mengabulkan dengan putusan Nomer 1258 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.

    “Menimbang oleh karena terdakwa sudah ditahan maka harus dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan,” sebut hakim Suswanti.

    Mendengar vonis bebas ini, terdakwa Victor Sukarno Bachtiar langsung berdiri dan disambut tepuk tangan dari tim kuasa hukumnya sambil menyebut hidup advokat.

    Sebaliknya, mendengar putusan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya langsung menyatakan akan mengajukan Kasasi. Sebab pada persidangan Kamis 18 Juli 2024 menyatakan terdakwa Victor Bahctiar Sukarno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “bersama-sama dengan sengaja memakai surat palsu, atau yang dipalsukan seolah-olah asli, bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian” sebagaimana Dakwaan Alternatief Kesatu dan menuntutnya dengan pidana penjara selama 2 tahun.

    “Kami Kasasi, bukti-bukti pemalsuanya sangat jelas,” kata Jaksa Darwis saat dikonfirmasi selesai sidang.

    Diketahui, terdakwa Victor Sukarno Bachtiar didakwa diancam pidana sebagaimana ketentuan pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Jaksa Kejati Jatim Dwi Hartanta, dalam surat dakwaannya menjelaskan, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa Victor Sukarno ini terjadi tanggal 28 September 2022 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2022 di kantor Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Arjuno no 16–18 Kecamatan Sawahan, Surabaya.

    PT. Hitakara, lanjut Jaksa Dwi Hartanta, berdasarkan akte pendirian nomor 67 tertanggal 26 Oktober 2010, di Notaris PPAT I Putu Chandra, S.H. di Denpasar; bergerak di bidang pembangunan, perdagangan dan jasa, yang berhubungan dengan usaha real estate dan property, jasa penyewaan dan pengelolaan property.

    “Terhitung sejak 01 Maret 2013 PT. Hitakara memulai proses pembangunan Hotel Harris Resort Benoa Bali, sekarang menjadi Hotel Tijili Benoa dengan konsep kondotel,” ungkap Jaksa Dwi Hartanta, mengutip isi surat dakwaannya. Jum’at (28/6/2024).

    Pembangunan Hotel Resort Benoa Bali, sambung penuntut umum, selesai tanggal 31 Mei 2017, memiliki kamar sebanyak 270 kamar. Dari jumlah itu, 60 kamar diantaranya disewakan jangka panjang kepada para penyewa termasuk kepada Tina, Linda Herman dan Novian Budianto.

    Dalam hal sewa kamar dalam jangka panjang antara Hotel Harris Resort Benoa Bali dengan Linda Herman, Tina serta Novian Budianto ini dibuatkan surat pemesanan unit hotel, serta Surat Perjanjian Sewa Menyewa Jangka Panjang.

    “Surat Perjanjian kamar hotel dalam jangka panjang itu, perjanjian sewa menyewa jangka Panjang Unit Hotel Harris Resort Benoa Bali nomor : 028/PS-Harris Benoa/V/2013 tanggal 15-05-2013 antara PT. Hitakara dengan Ny. Tina, Perjanjian sewa menyewa jangka Panjang Unit Hotel Harris Resort Benoa Bali nomor : 025/PS-Harris Benoa/X/2013 tanggal 15-05-2013 antara PT. Hitakara dengan Ny. Linda Herman, Perjanjian sewa menyewa jangka Panjang Unit Hotel Harris Resort Benoa Bali nomor : 003/PS-Harris Benoa/X/2015 tanggal 19-10-2015 antara PT. Hitakara dengan Bapak Novian Budianto,” papar Jaksa Dwi Hartanta, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaannya.

    Selain itu, lanjut Jaksa Dwi Hartanta, dibuatkan juga surat perjanjian pengelolaan antara Tina, Linda Herman, dan juga Novian Budianto dengan PT. Tiga Sekawan Benoa selaku pengelola unit hotel.

    Adapun bentuk surat perjanjian pengelolaan ketiganya dengan PT. Tiga Sekawan Benoa tersebut, Perjanjian Sewa Menyewa Jangka Panjang Pengelolaan Unit Hotel Haris Resort Benoa Bali nomor : 028/PP-Harris Benoa/V/2013, rumusan pendapatan bagi hasil yaitu 4.1.4 tanggal 16 Mei 2013, antara PT. Tiga Sekawan Benoa dengan Tina, Perjanjian Sewa menyewa Jangka Panjang Pengelolaan Unit Hotel Haris Resort Benoa Bali nomor : 028/PP-Harris Benoa/V/2013, rumusan pendapatan bagi hasil yaitu 4.1.4 tanggal 16 Mei 2013, antara PT. Tiga Sekawan Benoa dengan Tina, Perjanjian Sewa menyewa Jangka Panjang Pengelolaan Unit Hotel Haris Resort Benoa Bali nomor : 025/PP-Harris Benoa/V/2013 Rumusan Pendapatan Bagi Hasil 4.1.4 tanggal 18 Mei 2013, antara PT. Tiga Sekawan Benoa dengan Ny. Linda Herman, Perjanjian Sewa menyewa Jangka Panjang Pengelolaan Unit Hotel Haris Resort Benoa Bali nomor : 003/PP-Harris Benoa/V/2013 Rumusan Pendapatan Bagi Hasil 4.1.4 tanggal 19 Mei 2013, antara PT. Tiga Sekawan Benoa dengan Novian Budianto.

    “Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan korban yaitu PT. Hitakara berakibat adanya utang yang jatuh tempo dan bahkan dinyatakan Pailit, sehingga mengakibatkan kerugian materiil sebesar Rp.363.528.293.407 yang diderita PT. Hitakara,” pungkas jaksa Kejati Jatim Dwi Hartanya. [uci/ian]

  • LBH FSPMI Jatim: Kami Minta Hakim Erintuah Damanik Dipecat

    LBH FSPMI Jatim: Kami Minta Hakim Erintuah Damanik Dipecat

    Surabaya (beritajatim.com) – LBH Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim meminta agar hakim Erintuah Damanik dipecat. Hal itu sebagai bentuk sanksi karena sudah menjatuhkan vonis bebas yang dijatuhkan pada Terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

    Tuntutan agar hakim Erintuah Damanik dipecat diutarakan oleh Agus Suprianto dari LBH FSPMI Jatim usai ditemui oleh Didi Rachmadi, Ketua PN Surabaya. “Dari kesimpulan yang kami sampaikan ke Ketua PN Surabaya, intinya kami masyarakat tidak puas dengan vonis bebas Ronald Tannur. Kami minta hakim Erintuah Damanik dipecat atau di-nonaktifkan,” tegasnya.

    Namun, kata Agus, Ketua PN Surabaya mengaku tidak mempunyai wewenang untuk memecat atau menonaktifkan Erintuah Damanik sebagai hakim. “Yang punya wewenang adalah Mahkamah Agung. Tapi dari aspirasi kami, Ketua PN akan melaporkannya ke Mahkamah Agung,” ungkapnya.

    Agus berjanji akan terus mengawal apakah PN Surabaya benar-benar melakukan evaluasi dan melaporkan aspirasi massa ke Mahkamah Agung.

    “ Kami akan pastikan bahwa aspirasi tersebut benar disampaikan dan PN Surabaya benar-benar melakukan evaluasi,” paparnya.

    Menurutnya, seharusnya Ronald Tannur tidak dijatuhi vonis bebas atas perkara tewasnya Dini Sera Afrianti. “Melihat putusan paling jelek Ronald Tannur harusnya divonis pasal unsur ketidaksengajaan menyebabkan orang meninggal dunia,” jelas Agus.

    Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah massa dari berbagai elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung PN Surabaya. Mereka menuntut keadilan atas vonis bebas yang dijatuhkan hakim Erintuah Damanik terhadap Ronald Tannur. [uci/ian]

  • Demo Vonis Bebas Ronald Tannur di PN Surabaya, Hakim Damanik Akan Dilaporkan ke KPK

    Demo Vonis Bebas Ronald Tannur di PN Surabaya, Hakim Damanik Akan Dilaporkan ke KPK

    Surabaya (beritajatim.com)-Masa aksi LBH buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung PN Surabaya, terkait vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Senin hari ini.

    Masa aksi itu mencecar Erintuah Damanik, Ketua Majelis Hakim pemutus perkara anak dari DPR RI itu. Ia dinilai kontroversial, dan LBH akan melapor ke KPK.

    “Tuntutan kami Ketua Pengadilan Surabaya untuk mengkoreksi dan mengevaluasi; terhadap hakim – hakim yang ada di PN Surabaya khususnya Erintuah Damanik dan teman – teman hakim yang mengadili terkait perkara pembunuhan ini,” terang Tim Kuasa Hukum BBH Damar Muhamad Shobur, Senin (29/7).

    Shobur menjelaskan bahwa putusan vonis bebas ini menciderai keadilan. Kata dia, hakim memutar balikkan fakta – fakta rekontruksi dan hasil visum korban.

    “Didakwakan 3 Pasal berlapis itu dibebaskan oleh seorang hakim bernama Erintuah Damanik hakim PN Surabaya. Diproses rekontruksi perkara sudah mengakui kalau dia (terdakwa) sudah bener bener melindas, dan memasukkan orang sekarat ke dalam bagasi,” papar Shobur didahapan awak media.

    Malah ini berbeda, lanjut Shobur, hakim menyebut matinya (korban) Dini Sera Afriyani karena alkohol. Yang padahal, divisum kematian korban tertera jelas diakibatkan kekerasan benda tumpul.

    “Ini saya bacakan divisum itu, sebab kematiannya (korban) karena luka robek ‘majemuk’ pada organ hati akibat dari kekerasan benda tumpul sehingga terjadi pendarahan hebat,” imbuh dia.

    Melihat kontroversialnya penanganan kasus anak DPR RI terdakwa kasus pembunuhan yang bebas ini, Tim Kuasa Hukum mencurigai ada permainan, dan akan melaporkan Hakim Erintuah Damanik di KPK.

    “Untuk ke KPK, kami masih mengumpulkan bukti bukti suratnya sudah jadi. Karena ini ada indikasi permainan. Dalam minggu ini (melaporkan)” jelas dia.

    Selain itu, Shobur menambahkan saat ini timnya telah membagi tugas. Ada yang ke komisi 3 DPR RI, ada yang ke Kejaksaan mengurus memori banding KY dan ada ke Bawas Mahkamah Agung (MA).

    “Hari ini kita memang menyelesaikan yang di KY dan Bawas di MA. Untuk minta keseriusan dalam menyusun memori kasasi ke MA,” tandas Shobur.

    Diketahui, dalam demontrasi hari ini disertai aksi tabur bunga terhadap mendiang Dini Sera Afriyani. Dan ada aksi sumbang koin untuk Ketua Majelis Hakim di PN Surabaya, Erintuah Damanik. [ram/aje]

  • Tuding Trump Banyak Bohong, Kamala Haris Ngaku Underdog di Pilpres AS

    Tuding Trump Banyak Bohong, Kamala Haris Ngaku Underdog di Pilpres AS

    Jakarta

    Wakil Presiden AS Kamala Harris mengakui perjuangan berat untuk mengalahkan Donald Trump pada Pemilu di bulan November. Namun Harris mengatakan kampanyenya digerakkan oleh rakyat sembari menyebut Trump banyak berbohong mengenai rekam jejaknya.

    Dilansir AFP, Minggu (28/7/2024), saat Trump berpidato di konferensi bitcoin di Tennessee, Harris berbicara di acara penggalangan dana di Massachusetts dengan tamu selebriti termasuk penyanyi-penulis lagu James Taylor dan pemain cello Yoyo Ma.

    “Kami adalah underdog dalam perlombaan ini, tetapi ini adalah kampanye yang digerakkan oleh rakyat,” katanya kepada khalayak di acara tersebut, yang menurut kampanyenya akan menghasilkan $1,4 juta.

    Menurutnya Trump menggunakan beberapa kebohongan dalam melakukan kampanyenya. Ia menyebut Trump dengan sebutan aneh.

    “Donald Trump telah menggunakan beberapa kebohongan liar tentang rekam jejak saya. Dan beberapa dari apa yang dia dan calon wakil presidennya katakan, yah, itu aneh sekali,” katanya.

    Tim kampanye Harris telah mengadopsi kata ‘aneh’ sebagai istilah umum baru untuk menggambarkan retorika agresif Trump.

    Serangannya mencakup tuduhan bahwa Harris ingin melegalkan pembunuhan bayi yang baru lahir, yaitu kebohongan yang berasal dari dukungan kuat wakil presiden terhadap hak aborsi.

    Mantan jaksa penuntut California itu juga menantang Trump untuk berdebat, setelah tim kampanyenya mengatakan minggu ini bahwa dia tidak akan setuju untuk mempertahankan pertarungan yang disiarkan televisi pada tanggal 10 September yang sebelumnya dijadwalkan dengan Biden.

    “Saya berharap dia mempertimbangkan kembali karena kami memiliki banyak hal untuk dibicarakan,” katanya.

    (yld/gbr)

  • Pengakuan Transpuan yang Diperdaya Ikuti Terapi Konversi di Siberia

    Pengakuan Transpuan yang Diperdaya Ikuti Terapi Konversi di Siberia

    Jakarta

    Di peternakan terpencil di Siberia, laki-laki itu menyuruh Ada menggenggam sebilah pisau. Seekor babi menguik di depan mereka.

    “Cepat potong,” ujar si pria. “Kalau kamu mau lanjut dioperasi, kamu mesti paham apa artinya pengebirian.”

    Ada seorang transpuan kala itu baru berusia 23 tahun. Dia diperdaya masuk ke pusat terapi konversi setelah melela atau mengungkapkan orientasi seksual ke keluarganya sendiri.

    Pada musim panas 2021, sanak saudara Ada meminta ditemani ke Novosibirsk untuk menjalani operasi jantung.

    Seorang supir menyambut Ada dan saudaranya di bandara. Setelah perjalanan panjang, tiba-tiba saja mobil berhenti. Saudara Ada bergegas keluar dari kendaraan dan supir tadi mendesak Ada menyerahkan smartwatch dan ponselnya.

    “Sekarang kami akan menyembuhkan kamu dari penyimpangan,” ujarnya lugas.

    “Baru setelah satu paket baju hangat tiba dua pekan kemudian, saya sadar kalau waktu saya di sini bukan cuma untuk dua minggu atau satu bulan,” tutur Ada.

    Desakan untuk memotong organ babi tadi membuat Ada terkena serangan panik.

    Akhirnya, setelah sembilan bulan, dia berhasil keluar dari peternakan itu. Seseorang meninggalkan ponselnya begitu saja dan Ada menggunakannya untuk menelepon pihak yang berwajib.

    Polisi mengirim anggotanya ke pusat terapi konversi itu dan Ada diperbolehkan pergi karena dia disekap di sana.

    BBC mengontak pusat itu tetapi individu yang diwawancarai menyanggah dirinya tahu menahu soal program terapi konversi. Kami juga menghubungi saudara Ada tetapi tidak ada tanggapan.

    Ada berhasil angkat kaki dari peternakan terpencil di Siberia itu setelah sembilan bulan “menjalani terapi” (BBC)

    Bulan demi bulan yang dijalani Ada di peternakan itu adalah momen terendah dalam perjuangan hidupnya mulai dari keluarga, masyarakat luas, dan kini UU anti-LGBT Rusia yang semakin mencekik kaum minoritas gender di negara itu.

    Hak-hak asasi manusia komunitas transgender di Rusia kian terkikis secara sistematis oleh strategi politis pemerintah yang menyerang kelompok minoritas yang rawan, ujar pakar independen PBB, Graeme Reid.

    Menurut Reid, satu tahun setelah Rusia mengesahkan UU yang melarang operasi penggantian jenis kelamin, orang-orang transgender Rusia semakin terasing dari “hak-hak paling mendasar atas identitas legal dan akses ke layanan kesehatan”.

    UU yang baru juga melarang siapa pun untuk mengganti detail pribadi dalam dokumen-dokumen mereka. Ada adalah satu dari sekian banyak orang yang mengubah nama mereka secara resmi sebelum UU itu resmi berlaku pada Juli 2023.

    Sejak invasi skala penuh Rusia ke Ukraina, Presiden Vladimir Putin melampiaskan kemarahannya ke Barat dan hak-hak LGBT. Putin mengeklaim dirinya memperjuangkan nilai-nilai tradisional Rusia.

    Dalam sebuah forum kebudayaan di St Petersburg, Putin meremehkan orang-orang transgender dengan menyebut mereka “transformer atau trans apalah itu”.

    Pada akhir 2023, kementerian kehakiman Rusia mengeluarkan aturan baru yang mendeklarasikan “gerakan LGBT internasional” sebagai organisasi ekstremis.

    Ada berdiri di depan Mahkamah Agung di Moskow ketika lembaga itu mendeklarasikan “gerakan LGBT internasional” sebagai organisasi ekstremis (Reuters)

    Organisasi yang dimaksud otoritas itu tidaklah ada tetapi mereka tidak peduli. Siapa pun yang dinyatakan bersalah karena mendukung apa yang kini dianggap “aktivitas ekstrem” bisa dipenjara selama 12 tahun.

    Bahkan sekadar menampilkan bendera pelangi bisa berujung denda atau penjara empat tahun apabila kembali melanggar.

    UU baru itu sudah mulai memboyong orang ke meja hijau. Bulan Maret silam, dua anak muda menangis ketakutan di hadapan hakim di kota Orenburg.

    Tindak kriminal yang mereka lakukan adalah menjalankan usaha bar yang sering dikunjungi komunitas LGBT. Kasus ini masih berlangsung.

    Setelah Ada melarikan diri dari pusat terapi konversi di Siberia, dia pindah ke sebuah flat kecil di Moskow. Dia memberi ruang aman bagi orang-orang transgender yang membutuhkan bantuan. Namun, UU anti-LGBT ini membuat Ada habis kesabaran.

    “Saya tidak bisa lagi tinggal di sini… saya harus angkat kaki dari Rusia,” ujar Ada dari rumah barunya di Eropa.

    BBCOtoritas Rusia mengambil anak-anak yang diadopsi Francis setelah dia menjalani operasi mastektomi

    Selain Ada, seorang warga Rusia, Francis hengkang dari negaranya pada 2018. UU anti-LGBT ini membuatnya urung untuk pulang kampung.

    Bahkan sebelum adanya peraturan perundang-undangan yang diskriminatif, otoritas di kampung halamannya di Yekaterinburg sudah menindaknya.

    “Sejauh ingatan saya, saya tahu kalau saya ini bukan perempuan,” ujar Francis.

    Namun pada tahun 2017, dia menikah dengan Jack dan melahirkan tiga orang anak. Jack dan Francis juga mengadopsi dua orang anak.

    “Saya bilang ke suami saya, ‘Bisa saja ini keliru tapi rasanya saya ini transgender.’”

    Mereka sepakat bahwa Francis perlu berkonsultasi dengan dokter.

    “Mereka bilang, ‘Kamu ini transgender, 100%.’ Saya merasa jauh lebih baik. Semuanya sekarang masuk akal… saya mengerti sekarangini adalah jati diri saya.”

    Francis mulai menjalani proses transisi, tetapi tak lama kemudian aparat setempat mengintervensi. Mereka mengambil anak-anak yang Francis adopsi dan, menurut Francis, ketiga anak kandungnya juga akan diambil.

    Keluarga Francis kabur dari Rusia dan sejak itu mereka tinggal di Spanyol.

    BBC / Francis’s family archiveFoto Francis sewaktu masih kanak-kanak

    Ally, seorang non-biner yang menggunakan kata ganti orang “they”, meninggalkan Rusia pada tahun 2022 setelah negara itu menginvasi Ukraina.

    Keputusan Ally lebih bernuansa politis dan tidak terkait dengan tekanan terhadap komunitas LGBT. Namun, Ally mengaku dirinya tetap terkena dampak dari tekanan itu.

    Waktu Ally masih berumur 14 tahun, seseorang bertanya: “Kamu perempuan atau laki-laki?”

    “Pertanyaan itu membuat hati ini riangsaya senang karena dia tidak bisa membedakan saya ini laki-laki atau perempuan dari tampilan luar saja.”

    Bertahun-tahun kemudian, Ally berkata kepada seorang temannya: “Aku tidak merasa perempuan, tapi aku tidak merasa laki-laki juga.”

    Temannya itu memandang Ally dan berkata: “Oh, OK. Itu masuk akal.”

    “Kami kemudian melanjutkan makan seolah tidak ada apa-apa. Itu adalah salah satu momen paling bahagia dalam hidup saya.”

    Ally sekarang tinggal di Georgia dan tahun lalu dia memutuskan untuk menjalani mastektomi. Keluarga dekatnya masih belum tahu.

    “Kalau saya bilang ke orang tua saya, ‘Pa, Ma, aku lesbian,’ sepertinya lebih gampang dibandingkan, ‘Pa, Ma, saya sudah memotong payudara saya dan tolong panggil saya ‘they’.”

    Ally memperoleh diagnosa medis dan memilih nama yang netral gender sebelum Rusia mengeluarkan UU yang melarang operasi pergantian kelamin. Namun, Ally tidak bisa lagi mengganti paspor atau dokumen penting lainnya.

    Hal yang sama dirasakan Francis: semua dokumennya mencantumkan nama lamanya. Ini artinya setiap kali Francis dimintai identitas atau mengisi formulir, dia menghadapi kebingungan orang-orang.

    Meski begitu, Francis mengakui kehidupannya di Spanyol cukup baik. Dia menemukan pekerjaan yang disukainya di pabrik tekstil.

    Seperti Ally, Francis mengakui iklim intoleran yang digaungkan UU anti-LGBT ini memperburuk hubungannya dengan keluarganya sendiri.

    “Ibu sekarang tidak mau lagi bicara dengan saya.” ujarnya.

    “Dia merasa saya ini aib bagi keluarga, dia juga malu berhadapan dengan tetangga. Seolah-olah saya ini orang aneh, pencuri, atau pembunuh.”

    Di sisi lain, Ally menyebut tinggal di luar negeri di tengah perang Ukraina menimbulkan kompleksitas tersendiri.

    “Di Rusia, otoritas dan orang-orang konservatif tidak menyukai kami karena kami transgender. Orang-orang di luar Rusia tidak menyukai karena kami orang Rusia,” ujar Ally

    Bagi Ada, yang benar-benar diinginkan komunitas trans adalah “agar orang-orang bebas mau berpakaian seperti apa saja tanpa khawatir akan dihajar mentah-mentah… saya cuma ingin orang-orang tidak perlu memutar otak untuk bisa bertahan hidup.”

    (ita/ita)