Kementrian Lembaga: MA

  • SK Pemberhentian Keanggotaan PSHT dari IPSI Kabupaten Kediri Dinilai Cacat Hukum

    SK Pemberhentian Keanggotaan PSHT dari IPSI Kabupaten Kediri Dinilai Cacat Hukum

    Kediri (beritajatim.com) – Surat Keputusan (SK) pemberhentian status keanggotaan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dalam Ikatan Pencak Silat (IPSI) Kabupaten Kediri dinilai cacat hukum. Selain itu, SK yang selama ini menuai polemik tersebut juga tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga (AD/ART) IPSI Tahun 2021.

    Hal ini diketahui dari audiensi antara PSHT Kabupaten Kediri bersama Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana dan Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto di ruang Pamenang kantor Pemerintahan Kabupaten Kediri, pada Kamis (15/8/2024).

    Dari pertemuan itu, Ketua Harian IPSI Pengprov Jawa Timur menyampaikan tentang SK pemberhentian tersebut yang tercatat dalam notulensi rapat audensi dinyatakan tidak sah. Hal itu karena penerbitannya setelah Pengurus Pengkab IPSI kabupaten Kediri dinyatakan demisioner sejak tanggal 6 Juni 2024.

    Kuasa Hukum PSHT Rudi Hartono, S.H., M.H menyebut, bahwa SK tersebut cacat hukum karena dikeluarkan oleh pengurus IPSI yang sudah demisioner di saat mereka telah habis melewati masa 6 bulan dari masa bhakti kepengurusan berdasarkan AD/ART IPSI.

    “Jadi hasilnya adalah SK untuk pemberhentian keanggotaan PSHT tertanggal 6 Agustus 2024 itu ternyata diterbitkan oleh Ketua IPSI yang telah demisioner. Jadi produk itu cacat hukum dan itu lantang disampaikan oleh Ketua Harian IPSI Provinsi Jatim,” kata Rudi, usai audiensi, pada Kamis (15/8/2024).

    Ketua PSHT Cabang Kabupaten Kediri Agung Hadiono,S.H.,M.H mengaku lega dengan statement dari Ketua Harian IPSI Pengprov Jatim pada rapat audensi berkaitan dengan polemik SK Pembatalan tersebut. Keputusan ini sempat menuai polemik di tengah dualisme perguruan silat yang berpusat di Madiun tersebut.

    Menurut Agung, setelah adanya putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung Nomor 68 PK/TUN/2022 jo Putusan Peninjauan Kembali Kedua Nomor: 237 PK/TUN/2022 dan dengan ditindaklanjuti dengan Penetapan Pengadilan Tata usaha Negara Jakarta Nomor: 217/G/2019/PTUN.JKT, tanggal 26 Februari 2024 tentang Pemulihan Eksekusi Badan Hukum maka sengketa Administratif tentang pengujian produk tata usaha negara menjadi berakhir juga.

    “Sehingga Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU0010185.AH.01.07 Tahun 2019 menjadi berlaku Kembali atau Berkekuatan Hukum lagi,” tegas Agung.

    Agung juga menegaskan bahwa Kabupaten Kediri harus menjadi titik awal bersatunya organisasi besar yang dirintis Ki Hadjar Hardjo Oetomo di tahun 1922 itu, maka Kediri harus jadi pionir, sebagai embrio Langkah awal menuju rekonsiliasi kedua belah pihak meskipun rekonsiliasi yang dibangun belum bisa sempurna.

    “Karena titik utamanya ada pada pengurus pusat, setidaknya kami yang di tataran kabupaten dapat bekerja sama dengan saling menghormati dan tetap menjaga Marwah persaudaraan,” lanjut Agung.

    Pihaknya berharap sama-sama diakomodir. “Baik itu dari PSHT kepemimpinan Pak Taufik maupun kepemimpinan Pak Murdjoko, semuanya PSHT, jadi dua-duanya harus diakomodir. Jika kemudian faktanya di Kediri ada dua kepengurusan PSHT menurut kami tidak jadi persoalan ini kan hanya tinggal waktu saja kapan kami bisa melakukan rekonsiliasi,” jelasnya.

    Agung bersama Forkopimda pun sepakat untuk sama-sama menjaga harkamtibmas serta membina prestasi olahraga silat di Bumi Panjalu Kediri.

    “Kami bersama Forkopimda sepakat menciptakan Kediri ini guyub rukun, sama-sama kita jaga Harkamtibmas di Kabupaten Kediri ini agar nantinya jadi contoh kota/kabupaten lain. Misalkan kita masih berbeda kepengurusan tapi kita dapat sama-sama berkembang saling menghormati. Ini adalah langkah awal embrio rekonsiliasi,” tambahnya.

    Menurut Agung, permasalahan ini memang terjadi di seluruh Indonesia karena terjadi di level tataran pusat terjadi dua kepemimpinan. Maka, di tingkatan bawah baik itu provinsi, maupun kota kabupaten juga terjadi hal yang sama.

    “Kami sangat optimis bisa melakukan rekonsiliasi dari bawah sepanjang kita memiliki niatan yang baik,” tandasnya. [nm/ian]

  • Tindaklanjuti Laporan terhadap Hakim Damanik, Bawas Periksa Sejumlah Saksi

    Tindaklanjuti Laporan terhadap Hakim Damanik, Bawas Periksa Sejumlah Saksi

    Surabaya (beritajatim.com) – Pengacara korban Dini Sera Afrianti yakni Dimas Yemahura menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik yang memvonis bebas Terdakwa Ronald Tannur.

    Dimas menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) selama kurang lebih tiga jam.

    Ada 25 pertanyaan yang dijawab Dimas terkait majelis hakim yang memimpin persidangan kasus pembunuhan tersebut.

    “ Sekitar 25 pertanyaan bagaimana hakim memimpin persidangan, pertimbangan hakim yang tidak sesuai fakta, kejanggalan dalam putusan hakim,” ujar Dimas, Selasa (13/8/2024).

    Dimas mengaku tetap menaruh harapan dan keyakinan kepada Komisi Yudisial, karena demi terciptanya keadilan dan penegakan hukum yang baik.

    Lebih lanjut Dimas mengatakan, bantuan dan support dari berbagai pihak adalah senjata yang paling maksimal sekarang. Jika tidak ada tokoh publik dan media tidak mungkin rakyat mendapat keadilan

    “Pemeriksaan dilaksanakan di kantor kami untuk mempermudah fleksibilitas dan irit pembiayaan, kedua agar kami agar diberi keleluasaan menyampaikan bukti-bukti,” ujarnya.

    Pemeriksaan di sini kata Dimas, sifatnya tertutup hanya dari Tim Supervisi, namun intinya tidak ada kepentingan apa pun dan pemeriksaan ini dilakukan Tim Bawas Hakim Mahkamah Agung.

    “Materi pemeriksaannya laporan kami terhadap 3 hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heri Anindyo terkait putusan bebas terhadap Ronald,” ujarnya.

    Pertanyaan terkait sikap dan perilaku hakim dalam persidangan, objektivitas hakim dalam memeriksa perkara dan mempertimbangkan keputusan, ketiga apakah ada dugaan tentang indikasi jual beli kasus.

    “Sudah saya sampaikan ke tim pemeriksa bukti-bukti dan pendapat saya selama persidangan di PN Surabaya,” ujarnya.

    Bukti rekaman yang dilakukan oleh tersangka setelah tersangka melakukan pelindasan terhadap korban di basemen Lenmarc Surabaya. Seolah-olah tersangka tidak mengenal korban, tersangka melihat korban tergeletak malah mengaku tidak mengenal korban. Dan menertawakan korban.

    Bukti foto-foto korban sebelum dilakukan autopsi. Saat pertama tiba di dr. Soetomo dan foto-foto menunjukkan bekas ban di lengan korban dan memar-memar di sekujur badan korban.

    Untuk kasasi saat ini sudah dikirim memori kasasi. Tentunya nanti akan ada kontra memori kasasi dari kuasa hukum terdakwa. Kami berharap nanti majelis hakim di tingkat kasasi yang memeriksa bisa objektif, berkeadilan.

    “ Saya harap majelis hakim kasasi memutus perkara ini dengan tindak pidana pembunuhan,” ujarnya. [uci/ian]

  • Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae atas Bebasnya Ronald Tannur

    Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae atas Bebasnya Ronald Tannur

    Surabaya (beritajatim.com) – Bebasnya Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti mematik rasa peduli dan simpati terhadap korban.

    Baik kelompok maupun individu, menunjukkan kepedulian terhadap kasus kematian Dini Sera Afrianti. Kali ini, Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Peradi Surabaya mengajukan amicus curiae untuk mengkritisi putusan bebas Gregorius Ronald Tannur.

    Johanes Dipa Widjaja, ketua tim pengajuan amicus curiae, menyatakan bahwa dokumen tersebut diterima oleh Mahkamah Agung pada Senin (12/8/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Ia mengungkapkan bahwa pengajuan ini dilakukan karena merasa bahwa kasus ini tidak mendapatkan keadilan yang semestinya.

    “Baru pertama kalinya Pengadilan Negeri Surabaya menerima karangan bunga dalam jumlah yang begitu banyak. Hakim tampak tidak aktif dalam menggali fakta dan hanya berorientasi pada keterangan terdakwa, menyimpulkan bahwa korban tewas akibat minuman alkohol,” ujar Johanes.

    Majelis hakim yang mengatakan bahwa kematian Dini Sera Afrianti disebabkan oleh alkohol kata Johanes Dipa adalah hal yang sangat keliru. Tidak masuk akal bahwa minuman alkohol bisa menyebabkan kematian.

    Meskipun hasil autopsi menunjukkan adanya alkohol dalam tubuh Dini Sera Afrianti, kematiannya disebabkan oleh luka robek yang diakibatkan oleh tekanan benda tumpul.

    Ada bukti visum et repertum dan keterangan ahli yang tidak bisa terbantahkan. Pihaknya sebagai advokat, merasa perlu mengawal keadilan melalui amicus curiae ini dengan beberapa catatan kritis.

    Sementara Ketua DPC Peradi Surabaya, Hariyanto, mengatakan bahwa pengajuan amicus curiae dilakukan setelah melalui diskusi dengan 30 pengacara, baik dari pengurus maupun anggota.

    Mereka berharap Majelis Hakim Agung dapat mempertimbangkan masukan ini dalam memutus perkara dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah serta menjatuhkan pidana sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.

    Peradi Surabaya Saat Melakukan Konpres Terkait Kasus Ronald Tannur.

    Saat ini, kasus Ronald Tannur berada dalam tahap kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan. Putusan bebas Ronald Tannur, yang dibuat oleh Hakim Erintuah Damanik bersama Mangapul dan Heru Hanindyo, akan ditinjau kembali oleh Mahkamah Agung. DPC Peradi Surabaya berharap amicus curiae ini dapat memberikan masukan bagi Majelis Hakim Agung dalam proses kasasi.

    Amicus Curiae merupakan orang perseorangan atau organisasi yang bukan merupakan pihak dalam suatu perkara hukum, tetapi diperbolehkan membantu pengadilan dengan memberikan informasi, keahlian, atau wawasan yang berkaitan dengan permasalahan dalam perkara tersebut.

    “Ada rasa keadilan yang ter cederai maka kami tuangkan dalam bentuk Amicus Curiae kolektif menjadi satu kesatuan, karena DPC Peradi adalah kolegial untuk menentukan sikap,” ujar Hariyanto saat konferensi pers di kantor DPC Peradi Surabaya, Senin (12/8/2024).

    Hariyanto menjelaskan, pihaknya tidak mengajukan eksmanasi atau tindakan menguji atau membahas ulang berbagai aspek dalam proses pengadilan karena kasus ini kini tengah bergulir di Mahkamah Agung.

    “Melalui pengurus kami melakukan Amicus Curiae, karena kasus ini kan masih bergulir di MA. untuk itu yang tepat adalah Amicus Curiae, kalau eksmanasi itu kalau sudah final. Kalau belum final itu Amicus Curiae saya anggap lebih tepat,” katanya.

    Ada delapan point penjelasan dalam Amicus Curiae. Mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli hingga penjelasan soal visum et repertum penyebab kematian korban.

    “Termasuk masalah sebab kematian di Visum Et Rapertum tadi, ini kami jelaskan di Amicus Curiae,” jelasnya..

    Hariyanto menyebut, pihaknya baru menyatakan sikap atas perkara Ronald Tannur karena Peradi menunggu salinan putusan dari pengadilan.

    “Kami harus menunggu (salinan) putusan resmi. Tanpa itu kami tidak asal bicara, setelah dapat , salinan putusan resminyang diekspos, baru kami bisa bicara berdasarkan hukum yang kita ketahui,” pungkas dia. [uci/ian]

  • Putusan PK Bersihkan Nama Baik Yuyun Masita Pengusaha Restoran Kediri

    Putusan PK Bersihkan Nama Baik Yuyun Masita Pengusaha Restoran Kediri

    Kediri (beritajatim.com) – Yuyun Masita Yuwono akhirnya bisa bernafas dengan lega, setelah dirinya diputus bebas dari semua dakwaan dan tidak bersalah dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung. Sebelumnya, pengusaha restoran ternama di Kota Kediri ini diputus, pada Mei 2021 diputus bersalah karena melakukan tindak pidana pencemaran nama baik oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri.

    Tetapi upaya perempuan 67 tahun ini dalam mencari keadilan tidaklah mudah. Bersama tim kuasa hukumnya, Yuyun Masita harus berjuang melalui sejumlah tahapan persidangan. Luka Fardani, selaku tim kuasa hukum Yuyun menilai putusan Mahkamah Agung sangat tepat dan memiliki dasar hukum serta mempunyai kajian ilmiah.

    “Dalam putusan ini kami selaku tim kuasa hukum menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya pada Mahkamah Agung yang telah memberikan putusan dengan pertimbangan yang menurut kami sangat berdasar hukum dan sangat mempunyai kajian ilmiah. Di mana dalam hal ini adalah lingusitik forensik karena perkara ini termasuk dalam dugaan kejahatan berbahasa,” ujar Luka Fardani,  Senin 12 Agustus 2024.

    Yuyun Masita Yuwono sempat dilaporkan oleh Wijayanto alias Wee U dalam dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Saat itu Yuyun diduga menyebarkan berita tentang pelapor di grup sosial whatsApp Dana Pangrukti. Kalimat yang dilemparkan Yuyun itu, dianggap pelapor tidak benar dan akhirnya dianggap mencemarkan nama baik.

    Yuyun diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Kediri, pada Mei 2021 lalu. Menanggapi putusan itu, tim kuasa hukum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hasilnya, majelis hakim membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kediri dan memastikan Yuyun tidak bersalah.

    Upaya hukum tidak berhenti di situ. Pihak penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Tinggi Negeri Surabaya. Dan lagi-lagi status Yuyun kembali diputus bersalah oleh Mahkamah Agung.

    Tim kuasa hukum Yuyun terus berjuang hingga titik akhir, dengan mengajukan peninjauan kembali. Mahkamah Agung dalam tingkat peninjauan kembali sependapat dengan keterangan ahli yang disampaikan tim kuasa hukum, dan memutus Yuyun bebas dari semua dakwaan serta tidak bersalah.

    “Mahkamah Agung dalam tingkat PK sependapat dengan Dr Muhammad Sinal ahli bahasa hukum dan sejalan dengan dissenting opinion salah satu majelis hakim dalam tingkat kasasi. Putusan ini menurut kami mewakili bahwa keadilan masih ada,”jelas Luka.

    Sementara itu, Yuyun sendiri terharu dan merasa bahagia atas putusan PK tersebut. Dirinya bisa lega setelah namanya kembali bersih dari dakwaan tindak pidana. “Saya sangat bersyukur sekali atas putusan ini, dan saya sampaikan terima kasih,” ucap Yuyun sambil meneteskan air matanya.

    Perkara hingga harus menempuh upaya hukum luar biasa dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung seperti yang dialami Yuyun ini, baru pertama kali terjadi di Kota Kediri. Sehingga, bisa menjadi bahan pembelajaran tersendiri bagi masyarakat yang akan mencari keadilan. [nm/suf]

  • Ma’ruf Amin Groundbreaking Istana Wapres IKN, Ditarget Selesai Sebelum HUT RI 2025

    Ma’ruf Amin Groundbreaking Istana Wapres IKN, Ditarget Selesai Sebelum HUT RI 2025

    Jakarta

    Proyek pembangunan Istana Wakil Presiden di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur resmi dimulai. Hal ini ditandai dengan prosesi peletakan batu pertama atau groundbreaking oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin.

    Dalam sambutannya, Ma’ruf Amin mengatakan, pembangunan Istana Wapres menjadi bentuk satu kemajuan Indonesia yang lebih sejahtera dan berkeadilan. Diharapkan pembangunan ini dapat membawa manfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.

    “Kita bersyukur dapat menjadi saksi sejarah pembangunan negeri kita. Pembangunan Istana Wapres IKN adalah sebuah langkah penting dalam mewujudkan masa depan Indonesia yang lebih maju, sejahtera, dan berkeadilan,” kata Ma’ruf Amin, dalam sambutannya di acara groundbreaking Istana Wapres IKN, dikutip dari Youtube Wakil Presiden RI, Senin (12/8/2024).

    Ma’ruf Amin mengatakan, acara groundbreaking Istana Wapres IKN ini merupakan salah satu bagian dari rangkaian peletakan batu pertama ke-7 dari proyek-proyek investor di IKN. Harapannya, proyek ini dapat rampung sebelum gelaran HUT Kemerdekaan RI ke-80 pada 2025 mendatang.

    “Direncanakan dapat selesai sebelum upacara HUT RI tahun 2025,” ujar Ma’ruf Amin.

    Menurutnya, pembangunan Istana Wapres IKN ini memiliki arti strategis, selain jadi kebanggaan karena merupakan karya anak bangsa, bangunan ini diharapkan dapat menjadi salah satu pusat aktivitas kenegaraan yang mencerminkan nilai-nilai kebangsaan, integritas, dan pelayanan publik.

    “Lebih dari itu, istana ini harus menjadi sumbu perubahan dan tempat lahirnya berbagai kebijakan penting yang menyangkut hajat hidup rakyat Indonesia,” imbuhnya.

    Ma’ruf Amin juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan seluruh pihak yang telah berperan dalam proses perencanaan dan persiapan pembangunan. Ia berharap, proyek ini bisa menjadi katalisator dalam peningkatan ekonomi lokal melalui peningkatan peluang kerja dan usaha.

    “Semoga pembangunan IKN termasuk Istana Wapres ini dapat berjalan lancar dan tepat waktu, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masa depan bangsa dna negara. Akhirnya, dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, proyek groundbreaking Istana Wakil Presiden di IKN saya nyatakan resmi dimulai,” pungkasnya.

    Dikutip dari keterangan resmi Otorita IKN, pembangunan Istana Wapres IKN akan dilakukan dalam dua tahapan. Tahap pertama dilakukan pembangunan istana, kantor, hunian dan bangunan penunjang yang akan diselesaikan pada Agustus 2025.

    Kemudian untuk tahap selanjutnya atau tahap kedua, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nantinya akan melaksanakan lelang kembali.

    (kil/kil)

  • Putusan Sengketa Pilpres Venezuela Akan Bersifat Final

    Putusan Sengketa Pilpres Venezuela Akan Bersifat Final

    Venezuela

    Mahkamah Agung Venezuela mengatakan putusan tentang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) akan bersifat final dan mengikat. Diketahui, hasil pilpres menuai polemik hingga memicu aksi demonstrasi di Venezuela yang menelan korban.

    “Melanjutkan penilaian yang dimulai pada tanggal 5 Agustus 2024, dengan tujuan untuk menghasilkan putusan final… Keputusannya bersifat final dan mengikat,” kata Ketua Mahkamah Agung Venezuela Carlisle Rodriguez dilansir AFP, Minggu (11/8/2024).

    Mayoritas pengamat menilai pengadilan cenderung ‘loyal’ kepada pemerintahan Presiden Venezuela Nicolas Maduro, yang telah mengklaim kemenangan tipis dalam Pilpres kali ini.

    Di sisi lain, oposisi Venezuela bersikeras mengklaim kandidat presiden merekalah, Edmundo Gonzalez Urrutia, yang menang Pilpres dengan perolehan suara 73,2%.

    Maduro sendiri telah memanggil pengadilan pada tanggal 1 Agustus untuk “mengesahkan” kemenangan tersebut.

    Mahkamah Agung mendengarkan pernyataan masing-masing kandidat, termasuk Maduro, minggu ini. Namun, kandidat oposisi Venezuela, Gonzalez Urrutia memilih mangkir dari pemanggilan MA.

    Dewan Pemilihan Nasional (CNE) telah meratifikasi kemenangan Maduro pada tanggal 2 Agustus, dengan mengatakan bahwa ia telah memenangkan 52 persen suara. Namun, mereka menolak merilis penghitungan suara yang tepat dari situs-situs pemilihan dengan alasan data tersebut telah diretas.

    Merujuk data kelompok hak asasi manusia, protes pasca-pemilu telah menewaskan 24 orang. Sementara Maduro mengatakan 2.200 orang telah ditangkap.

    Lihat juga Video: Presiden Maduro Hapus WhatsApp dari HP-nya, Sebut Ancaman Bagi Venezuela

    (taa/taa)

  • Istana Wapres di IKN Bakal Dibangun Selama Setahun

    Istana Wapres di IKN Bakal Dibangun Selama Setahun

    Jakarta

    Groundbreaking alias peresmian dimulainya proyek pembangunan Istana Wakil Presiden (Wapres) di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan berlangsung pekan depan. Jika tidak ada perubahan rencana, groundbreaking akan digelar 12 Agustus.

    Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, yang ditemui usai Pembukaan Pameran Bersama Arsip Kepresidenan, mengatakan pembangunan Istana Wakil Presiden ditargetkan berlangsung dalam waktu setahun.

    “Satu tahun (proses pembangunannya),” kata Basuki di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Kamis (8/8/2024).

    Selain Istana Wapres, rencananya di periode yang sama juga akan diselenggarakan groundbreaking investor swasta ke-7 di IKN. Setidaknya akan ada empat proyek yang di-groundbreaking, mencakup proyek BCA, Intiland, RGE, hingga Swissbell Hotel.

    “Pak Presiden 11 (Agustus) sore sudah sampai sore sampe sana (IKN). Tanggal 12, 13, 14, beliau baru kembali. Di antara itu ada groundbreaking, hanya empat proyek. Salah satunya Istana Wapres,” ujar Plt Kepala Otorita IKN itu.

    Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Juru Bicara Kementerian PUPR Endra Atmawidjaja mengatakan, ada rencana prosesi groundbreaking IKN akan digelar pada 12 Agustus 2024 usai gelaran Sidang Kabinet perdana di IKN.

    “Ini lagi dibicarakan tentang rencana groundbreaking (istana Wapres) dengan Wapres. Tanggal 12 (Agustus) sesudah Sidang Kabinet Paripurna,” kata Endra, ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2024).

    Namun demikian, ia menekankan, rencana tersebut masih dapat berubah sewaktu-waktu. Wacana ini muncul seiring dengan rencana Wapres Ma’ruf Amin ke IKN pada momentum Sidang Kabinet tersebut.

    “Kalau nanti Pak Wapres hadir di IKN pada saat Sidang Kabinet Paripurna yang dijadwalkan tanggal 12 Agustus yang akan datang, kita akan usulkan sekaligus groundbreaking Istana Wapres. Tapi ini subject to pembicaraan yang sedang berlangsung sekarang. Masih tergantung dari pembicaraan teknis yang sedang kita lakukan,” jelasnya

    (shc/hns)

  • Selama Bulan Juli, Polres Pasuruan Kota Ungkap 2 Kasus Narkoba

    Selama Bulan Juli, Polres Pasuruan Kota Ungkap 2 Kasus Narkoba

    Pasuruan (beritajatim.com) – Selama bulan Juli 2024 Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan dua orang pengedar barang berbahaya. Kedua orang tersebut yakni MI dan MA yang merupakan warga dari wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

    Hal ini disampaikan Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara saat ditemui di Mapolresta Pasuruan. Davis mengatakan bahwa hal ini dilakukan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

    “Kami berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan pil Tryhexypenidyl. Keduanya kami amankan dalam kurun waktu pada bulan Juli 2024,” jelas Davis, Kamis (8/8/2024).

    Davis juga menjelaskan bahwa pada Senin (22/7/2024) sekitar pukul 15.34 WIB polisi berhasil mengamankan seorang tersangka dengan inisial MI. MI diamankan karena ketahuan menyimpan barang bukti sabu dengan berat total 21,37 gram.

    Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 1 juta dan juga kartu ATM yang digunakan pelaku untuk transaksi.

    Kemudian pada Rabu (31/7/2024) Satresnarkoba Polres Pasuran Kota Kembali mengamankan palaku pengedar dan penjual pil Tryhexypenidyl. Pelaku MA ini diamankan dari hasil pengembangan Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota.

    Dari tangan MA, polisi berhasil mengamankan pil Tryhexypenidyl dengan total 5.200 butir. Polisi juga mengamankan satu unit handphone merk Redmi yang digunakan untuk transaksi.

    “Kami akan terus meningkatkan operasi dan pencegahan, serta memperkuat koordinasi dengan instansi terkait dan masyarakat. Peredaran narkoba adalah masalah serius yang memerlukan penanganan komprehensif. Kami berkomitmen untuk menjaga wilayah ini tetap aman dari ancaman Narkoba.” jelas AKBP Davis. (ada/but)

  • Ma’ruf Amin Beberkan Empat Cara Kelola Keanekaragaman Hayati RI

    Ma’ruf Amin Beberkan Empat Cara Kelola Keanekaragaman Hayati RI

    Jakarta – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyatakan keanekaragaman hayati sangat vital bagi kehidupan manusia. Untuk itu, dia meminta agar krisis keanekaragaman hayati di Indonesia segera ditangani.

    Hal itu disampaikannya dalam Peluncuran Strategi dan Rencana Aksi Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Indonesia (Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2025-2045. Dokumen ini diharapkan bisa menjadi panduan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga keanekaragaman hayati di Indonesia.

    “Dampak krisis ini harus segera ditangani secara komprehensif dan progresif agar sumber pangan kita dan generasi mendatang tetap tersedia dan turut mengakselerasi pembangunan,” kata Ma’ruf Amin, Kamis (8/8/2024).

    Ma’ruf Amin memberikan empat pesan agar menjadi perhatian bersama dalam mengelola keanekaragaman hayati. Pertama, pastikan pengelolaan keanekaragaman hayati dilakukan dengan cara holistik, baik ekosistem daratan maupun perairan.

    “Pengelolaan ini harus dimulai dari perencanaan tata ruang yang inklusif, pemulihan dan perlindungan ekosistem spesies dan genetik, serta pengendalian risiko pencemaran lingkungan,” beber Ma’ruf Amin.

    Kedua, Ma’ruf Amin mendorong agar pemanfaatan keanekaragaman hayati dilakukan secara berkelanjutan dan berkeadilan. Hal ini dilakukan dengan pengimplementasian standar-standar keberlanjutan dan penggunaan inovasi dan teknologi.

    Ketiga, Ma’ruf Amin meminta mobilisasi pendanaan bagi pengembangan keanekaragaman hayati yang memadai dan kolaboratif. Pengembangan skema-skema pembiayaan inovatif seperti penerbitan green dan blue bond, green sukuk, transfer fiskal berbasis ekologi, serta berbagai insentif bagi pihak swasta dalam pelestarian keanekaragaman hayati.

    Keempat, Ma’ruf Amin meminta agar sinergi dan kolaborasi multipihak ditingkatkan. Menurutnya, dukungan pihak swasta, filantropi dan dunia internasional sangat penting tidak hanya dalam membantu pengelolaan keanekaragaman hayati di Indonesia, namun juga menjaga pelestarian dan keseimbangan ekosistem global.

    “Seluruh keanekaragaman hayati menjadi masa depan Indonesia dan modal pembangunan berkelanjutan. Potensi besar ini harus dapat dikelola dan dimanfaatkan dengan menggunakan prinsip-prinsip yang ramah lingkungan, seimbang, berkeadilan, sistematis, terukur dan partisipatif,” pungkas Ma’ruf Amin.

    (aid/rrd)

  • Ma’ruf Amin Sebut Produksi Ikan Tuna-Tongkol RI Tembus Rp 39 T

    Ma’ruf Amin Sebut Produksi Ikan Tuna-Tongkol RI Tembus Rp 39 T

    Jakarta

    Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyatakan Indonesia memiliki keanekaragaman hayati laut yang bernilai tinggi. Dari produksi ikan tuna, cakalang dan tongkol saja nilainya disebut mencapai Rp 39 triliun di 2023.

    “Indonesia memiliki keanekaragaman hayati laut yang memiliki nilai ekonomis tinggi, seperti total nilai produksi ikan tuna, cakalang dan tongkol pada 2023 mencapai Rp 39 triliun,” kata Ma’ruf Amin dalam Peluncuran Strategi dan Rencana Aksi Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Indonesia (Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan/IBSAP) 2025-2045, Kamis (8/8/2024).

    Ma’ruf Amin meminta agar potensi besar itu dapat dikelola dan dimanfaatkan dengan menggunakan prinsip-prinsip yang ramah lingkungan dan terukur. Pasalnya keanekaragaman hayati sangat vital bagi kelangsungan hidup manusia

    “Dengan demikian keanekaragaman hayati Indonesia tidak hanya dapat mendukung ketahanan pangan dan energi, tapi juga sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru melalui pengembangan ekonomi hijau dan biru,” ucapnya.

    Sebagai negara dengan kekayaan alam dan laut yang melimpah, Indonesia disebut sebagai negara dengan jumlah keanekaragaman hayati terbesar di dunia, dengan 22 tipe ekosistem alami yang tersebar pada 7 wilayah ekoregion dengan kekhasan masing-masing. Indonesia juga diakui sebagai salah satu negara dengan jumlah spesies endemik burung mamalia dan reptil terbesar di dunia.

    Ironisnya, krisis keanekaragaman hayati berada di depan mata dan menjadi ancaman semua. Melalui peluncuran IBSAP 2025-2045, diharapkan bisa menjadi panduan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga keanekaragaman hayati di Indonesia.

    Melalui IBSAP 2025-2045, semua pihak diminta turut berpartisipasi dalam menjaga keanekaragaman hayati dengan ikut memantau dan mengelola berbagai langkah-langkah pelestarian lingkungan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

    “Dampak krisis ini harus segera ditangani secara komprehensif dan progresif agar sumber pangan kita dan generasi mendatang tetap tersedia dan turut mengakselerasi pembangunan,” ucap Ma’ruf Amin.

    (aid/rrd)