Kementrian Lembaga: MA

  • Sisa 2 Bulan Jadi Menkominfo, Budi Arie Akui Masih Banyak PR

    Sisa 2 Bulan Jadi Menkominfo, Budi Arie Akui Masih Banyak PR

    Jakarta

    Kurang dari dua bulan, masa jabatan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie akan berakhir. Dia mengaku masih banyak hal yang perlu diselesaikan.

    Ditemui di acara peluncuran film dokumenter APJJI ‘Derang Daring’, Jumat (30/8/2024), Budi Arie mengatakan bahwa transformasi digital memang selalu bergerak. Karena itu, tidak pernah ada kata usai untuk mengerjakan seputar isu tersebut.

    “Nggak ada yang bilang selesai dan nggak ada yang belum selesai, harus dilanjutkan. Jadi harus bergerak terus. Seperti data, data kan dinamis, berkembang. Nah, transformasi digital juga harus berkembang,” jabar Budi Arie.

    Budi Arie menekankan bahwa masih banyak tugas yang harus dikerjakan Kominfo. Misalnya soal isu coverage, Kominfo harus memastikan infrastruktur digital di seluruh Indonesia sudah memadai. Terlebih, akses konektivitas telah menjadi isu utama.

    Budi Arie Setiadi resmi dilantik menjadi Menkominfo pada 17 Juli 2023, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Budi Arie dilantik langsung oleh Presiden Joko Widodo.

    Pelantikan dihadiri sejumlah pejabat negara, di antaranya Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Ketua MK Anwar Usman, Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, KSP Moeldoko, Menlu Retno LP Marsudi, Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, hingga Ketua Wantimpres Wiranto.

    Sebelum pergi, Budi Arie ditanya soal kemungkinannya bergabung dengan kabinet baru. Dengan singkat, dia menjawab itu adalah hak Prabowo selaku Presiden Terpilih.

    “Wah, kalau itu hak prerogatif Pak Prabowo,” ujarnya sambil berlalu.

    (ask/fay)

  • Dua Perguruan Silat di Surabaya Nyaris Bentrok, Diduga Dendam

    Dua Perguruan Silat di Surabaya Nyaris Bentrok, Diduga Dendam

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua perguruan silat di Surabaya nyaris bentrok pada Minggu (25/8/2024) malam. Diduga, insiden yang hampir terjadi ini dipicu aksi balas dendam.

    Beruntung, petugas Respati Polrestabes Surabaya lebih cepat bertindak. Sehingga potensi bentrik dua kelompok perguruan silat itu bisa dicegah.

    Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Teguh mengatakan dua kelompok yang hendak bentrok itu adalah Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKSPI) Kera Sakti dan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Dugaan polisi, aksi bentrok dilatarbelakangi dendam.

    “Kami amankan delapan pemuda yang tergabung dengan perguruan silat di Jalan Diponegoro. Diduga ingin balas dendam,” kata Teguh, Selasa (27/8/2024).

    Delapan pemuda yang diamankan adalah WN (23) warga Jember, MA (19) warga Pulosari, RA (18) warga Tegalsari, STP (18), SP (25) dan FN (27) warga Kutisari Utara, Lalu AA (18) warga Kalijudan. Para pemuda itu diamankan dari 50 pemuda yang berkendara secara berkelompok.

    Mereka sebelumnya berkumpul di Terminal Joyoboyo dan hendak berangkat ke wilayah Surabaya Barat. “Mereka (IKSPI) berniat melakukan aksi balas dendam terhadap anggota perguruan PSHT yang diduga terlibat dalam insiden pengeroyokan di Karang Menjangan Surabaya,” imbuh Teguh.

    Aksi kejar-kejaran sempat terjadi. Dari 50 pemuda polisi mengamankan 3 sepeda motor dan 8 pemuda yang hendak bentrok. Kini, tiga sepeda motor yang sudah diamankan oleh tim Respati Polrestabes Surabaya dititipkan ke Polsek Wonokromo.

    “Untuk pemeriksaan di Polsek Wonokromo. Pihak kepolisian juga sudah memanggil ketua Ranting IKSPI untuk berkoordinasi dan penanganan lebih lanjut,” tutur Teguh. [ang/beq]

  • KY Minta MA Bentuk Majelis Kehormatan Untuk Pemberhentian Hakim Damanik CS

    KY Minta MA Bentuk Majelis Kehormatan Untuk Pemberhentian Hakim Damanik CS

    Jakarta (beritajatim.com) – Pimpinan dan Anggota Komisi Yudisial (KY) memenuhi undangan rapat konsultasi dari Pimpinan DPR RI untuk membahas pengawasan terhadap vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/8/2024) di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta.

    Dalam rapat itu, KY mengungkapkan majelis hakim PN Surabaya perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby yang menjatuhkan vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur direkomendasikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hakim pensiun.

    “Menjatuhkan sanksi berat kepada hakim terlapor berupa pemberhentian  tetap dengan hak pensiun dan mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH),” terang Anggota KY selalu Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito.

    Menurut Joko, KY telah melakukan pemeriksaan terhadap hakim terlapor guna mendapatkan klarifikasi dan penjelasan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Senin (19/8/2024) di Pengadilan Tinggi Surabaya. Berdasarkan Rapat Pleno KY pada Senin (26/8/2024) memutuskan bahwa hakim terlapor terbukti melanggar KEPPH.

    Yaitu, adanya perbedaan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan dan penyebab kematian korban DSA yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

    “Para terlapor dalam sidang pembacaan putusan tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung dan/atau memberikan penilaian tentang barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh Penuntut Umum, tetapi pertimbangan bukti berupa CCTV dimaksud muncul dalam pertimbangan hukum Terlapor,” tambah Joko.

    Temuan-temuan di atas telah disampaikan KY dalam rapat konsultasi yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Bahkan, Komisi III DPR RI menilai bahwa KY telah bekerja maksimal dalam menangani pelanggaran kode etik tersebut.

    Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menambahkan bahwa KY segera akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, yang ditembuskan kepada presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan para terlapor.

    “MKH merupakan forum pengambilan keputusan terhadap hakim yang diusulkan untuk dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian, baik atas usul KY maupun usul MA. Petikan putusannya akan disampaikan oleh KY kepada pihak pelapor. Sementara itu, putusan lengkapnya akan disampaikan kepada Ketua MA. Namun, saat ini masih dalam proses minutasi di KY,” jelas Mukti Fajar. [uci/kun]

  • Janji-janji Kamala Harris Usai Resmi Jadi Calon Presiden AS

    Janji-janji Kamala Harris Usai Resmi Jadi Calon Presiden AS

    Washington DC

    Kamala Harris resmi menjadi calon Presiden Amerika Serikat dari Partai Demokrat. Harris, yang merupakan Wakil Presiden AS saat ini, juga menyampaikan sejumlah janji usai menerima pencalonannya.

    Kamala Harris menerima pencalonan sebagai presiden AS dari Demokrat di Chicago, Amerika Serikat, Kamis (22/8) waktu setempat. Dia menjanjikan ‘jalan baru ke depan’ jika mengalahkan Donald Trump dari Partai Republik dalam Pilpres AS November mendatang.

    “Atas nama rakyat, atas nama setiap orang Amerika, terlepas dari partai, ras, jenis kelamin, atau bahasa yang digunakan nenek anda, saya menerima pencalonan dari anda,” kata wanita berusia 59 tahun itu, disambut sorak sorai yang meriah.

    “Saya akan menjadi presiden yang menyatukan kita dalam aspirasi tertinggi kita. Masa depan selalu layak diperjuangkan. Dan itulah perjuangan yang sedang kita jalani saat ini. Perjuangan untuk masa depan Amerika,” imbuh Harris seperti dilansir kantor AFP, Jumat (23/8/2024).

    Teriakan ‘USA’ memenuhi arena saat para politisi Demokrat yang gembira menobatkan Harris sebagai pembawa panji mereka. Harris pun berjanji untuk menjadi ‘presiden bagi semua orang Amerika’. Dia mencoba menjangkau para pemilih AS yang belum menentukan pilihan.

    “Dengan pemilihan umum November, warga Amerika memiliki kesempatan singkat untuk melupakan kepahitan, sinisme, dan pertikaian yang memecah belah di masa lalu, kesempatan untuk memetakan jalan baru ke depan,” ujarnya.

    Harris juga menceritakan kisah pribadinya sebagai anak dari ibu tunggal yang bekerja dan kariernya sebagai jaksa. Harris mengatakan dia memiliki latar belakang dan pengalaman untuk mengabdi kepada negara.

    Dia menegaskan dirinya berbeda dengan Trump, yang katanya, hanya bekerja untuk dirinya sendiri dan ‘teman-teman miliardernya’. Sebagai calon presiden perempuan kulit hitam pertama dari Partai Demokrat di AS, Harris telah mengalahkan keunggulan Trump dalam beberapa jajak pendapat.

    Dia juga menarik banyak orang dan mengumpulkan dana yang memecahkan rekor untuk kampanyenya. Kini, tantangannya adalah memperkenalkan dirinya kepada warga AS yang masih beradaptasi dengan kandidat Demokrat yang baru tersebut.

    Demokrat sendiri awalnya ingin mencalonkan Presiden AS saat ini, Joe Biden, untuk melawan Trump di Pilpres 2024. Namun, Biden mengundurkan diri setelah penampilannya dalam debat dengan Trump menuai kritik dan tekanan dari internal Demokrat.

    “Saya tahu ada orang-orang dengan berbagai pandangan politik yang menonton malam ini. Dan saya ingin Anda tahu: Saya berjanji untuk menjadi presiden bagi semua warga Amerika,” kata Harris.

    Harris bakal berduet dengan Tim Walz (60). Walz mengaku merasa terhormat bisa menjadi cawapres AS dari Demokrat.

    Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

    Janji Pulangkan Sandera dan Akhiri Perang di Gaza

    Harris pun menyampaikan janji yang menggebu-gebu untuk mengakhiri perang di Gaza. Dia juga mengaku ingin memerangi tirani di seluruh dunia, yang sangat kontras dengan capres Donald Trump dari Partai Republik.

    “Dalam pergulatan abadi antara demokrasi dan tirani, saya tahu di mana saya berdiri dan saya tahu di mana Amerika Serikat seharusnya berada,” kata Harris.

    Harris pun Harris menyampaikan janji untuk mengamankan Israel, membawa pulang para sandera dari Gaza dan mengakhiri perang di daerah kantong Palestina tersebut. Janji itu disampaikkannya setelah berhari-hari protes dari para pendukung Palestina yang kecewa karena tidak mendapat tempat berbicara di konvensi tersebut.

    “Sekaranglah saatnya untuk menyelesaikan kesepakatan penyanderaan dan gencatan senjata,” katanya diiringi sorak sorai.

    “Dan saya tegaskan, saya akan selalu membela hak Israel untuk membela diri dan saya akan selalu memastikan Israel memiliki kemampuan untuk membela diri,” imbuhnya.

    Dia mengatakan perang telah menghancurkan Gaza. Dia mengatakan banyak nyawa tak berdosa yang hilang akibat perang.

    “Apa yang terjadi di Gaza selama 10 bulan terakhir sangat menghancurkan. Begitu banyak nyawa tak berdosa yang hilang, orang-orang yang putus asa dan kelaparan terus-menerus melarikan diri demi keselamatan. Skala penderitaan ini sangat memilukan,” katanya.

    “Presiden Biden dan saya berupaya untuk mengakhiri perang ini sehingga Israel aman, para sandera dibebaskan, penderitaan di Gaza berakhir dan rakyat Palestina dapat mewujudkan hak mereka atas martabat, keamanan, kebebasan, dan penentuan nasib sendiri,” imbuh Harris.

    Harris juga menggambarkan serangkaian hal yang kontras dengan Trump. Dia menuduh Trump tidak memperjuangkan kelas menengah, berencana memberlakukan kenaikan pajak melalui usulan tarif, dan menjadi penyebab gerakan untuk mengakhiri hak konstitusional untuk bisa memilih dalam melakukan aborsi dengan penunjukan personel Mahkamah Agung AS olehnya.

    Harris juga mencatat putusan Mahkamah Agung baru-baru ini tentang kekebalan presiden dan risiko yang akan timbul jika Trump kembali berkuasa. “Bayangkan saja Donald Trump tanpa pagar pembatas,” katanya.

    Halaman 2 dari 2

    (haf/haf)

  • Kisruh UU Pilkada, Pakar Hukum Tata Negara: DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi

    Kisruh UU Pilkada, Pakar Hukum Tata Negara: DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi

    Surabaya (beritajatim.com) – Dosen Hukum Tata Negara FH (Fakultas Hukum) Universitas Surabaya (Ubaya) Prof.Dr.Hesti Armiwulan S.,S.H.,M.Hum, menilai bahwa DPR yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pencalonan kepala daerah adalah bentuk pembangkangan konstitusi.

    Sebagai dosen hukum tata negara, Prof Dr Hesti menilai bahwa MK adalah lembaga negara yang kedudukan dan kewenangannya diatur oleh Undang Undang Dasar (UUD). MK mempunyai kewenangan salah satunya adalah menguji undang undang terhadap UUD.

    Itu artinya MK adalah sebagai pengawal dari UUD. Jadi Putusan MK itu sejatinya adalah penegasan UUD RI tahun 1945 sebagai hukum yang tertinggi.

    Seluruh komponen penyelenggara negara, kata Prof Dr Hesti, harus tunduk pada putusan MK, karena sifatnya adalah menjadi peradilan tingkat pertama dan terakhir dan bersifat final.

    “Artinya DPR sebagai pembentuk UU, juga harus tunduk dan melaksanakan Putusan MK, bukan malah menafsirkan yang berbeda dengan putusan MK. Tapi apa yang terjadi? DPR itu seolah olah ingin menunjukkan bahwa kekuasaan dia itu melebihi konstitusi sehingga dia menganulir Putusan MK melalui cara mengubah Undang-Undang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota,” ujarnya, Kamis (22/8/2024).

    Dalam aspek hukum atau yang dikenal dengan rule of law. Apa yang dilakukan anggota DPR ini bukan merupakan prinsip negara hukum, tapi menjadikan hukum itu sebagai alat kekuasaan.

    “Jadi mengubah UU pemilihan gubernur, bupati/walikota yang tidak sesuai dengan Putusan MK jelas meligitimasi kehendak dari kekuasaan bukan prinsip negara hukum yang demokratis,” katanya.

    “Dengan DPR merubah UU pemilihan gubernur, walikota, bupati dan tidak melaksanakan putusan MK sesungguhnya DPR itu telah melakukan pembangkangan terhadap konstitusi yang dalam bahasa hukum kita sebut inkonstitusionalisme (Melanggar konstitusi),” tambahnya.

    Prof Dr Hesti mengatakan, masyarakat harus mengetahui bahwa MK membuat dua putusan, putusan pertama no 60/ PUU tahun 2024 dan Putusan MK no 70/PUU tahun 2024.

    Harusnya, kata Hesti, berdasarkan putusan MK itu, pencalonan gubernur, bupati dan walikota itu tidak hanya diberikan kepada partai politik yang memiliki kursi 20 % di DPRD melainkan disamakan dengan pencalonan dari perseorangan.

    Yang maknanya, Parpol yang tidak mempunyai kursi di DPRD namun memiliki suara sah saat Pemilu dapat mengusulkan calon Gubernur, Bupati/Walikota. Putusan no 70 berkaitan dengan usia minimal calon Gubernur dan wakil Gubernur.

    Kalau di putusan MA, mengubah peraturan KPU. Peraturan KPU itu dasar hukum pembentukannya adalah UU Pemilihan gubernur, walikota dan bupati sesuai pasal 7 ayat 2 huruf e menentukan syarat sebagai calon gubernur dan wakil gubernur mininal adalah 30 tahun.

    Oleh KPU pasal 7 ayat 2 e tersebut ditegaskan lagi melalui Peraturan KPU yang dimaksud dengan minimal 30 tahun itu sejak penetapan calon oleh KPU. Per KPU oleh MA diubah bahwa yang dimaksud dengan minimal 30 tahun itu setelah pelantikan.

    “Kalau setelah pelantikan, namanya bukan calon, tapi sudah menjadi Gubernur/Wakil Gubernur terpilih,” ujarnya .

    MA mempunyai kewenangan untuk menguji peraturan perundangan di bawah undang undang, dalam hal ini PP dan seterunya termasuk per KPU. Posisi per KPU dibawah undang undang. Dan yang diubah MA adalah per KPU tapi undang undangnya tetap sebagaiman ditentukan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e. Padahal peraturan KPU itu merujuk pada Undang undang.

    Melalui Putusan MK no.70 ketentuan Pasal 7 ayat (2) e dipertegas oleh MK. Nah, mana yang lebih tinggi, bukan melihat MK dan MA sama-sama sebagai peradilan tertinggi, tapi dilihat dari kewenangan pengujian peraturan perundangan.

    Kalau MA itu, lanjut Hesti, menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU, kalau MK itu menguji undang undang terhadap UUD. “Dari situ saja sudah kelihatan, bahwa posisinya lebih tinggi MK karena MK menguji undang undang terhadap UUD. Mana yang harus diikuti? Ya sudah jelas putusan MK ini yang final dan mengikat. Putusan MK inilah yang harus dilaksanakan oleh KPU,” ujarnya.

    Sikap presiden dalam hal ini juga inkonsisten, ketika putusan MK ini menguntungkan pihaknya maka dengan lantang dan serta merta mereka mengatakan bahwa putusan MK itu final dan mengikat dan harus dihormati dan dipatuhi karena itu prinsip hukum.

    Ketika putusan MK tersebut tidak menguntungkan mereka tapi mereka berusaha menganulir. Nah itu dikatakan bahwa mereka tidak konsisten. Bukan keputusan yang diputuskan oleh para negarawan tapi ini adalah putusan yang berdasarkan kepentingan politik sesaat.

    Maka menurut Prof Dr Hesti, saatnya masyarakat mengetahui bahwa dalam situasi seperti ini bukan tarik menarik kepentingan politik, karena situasi seperti ini membahayakan eksistensi kehidupan bernegara yang berdasarkan konstitusi.

    “Jadi masyarakat itu harus diberikan kesadaran bahwa kita ini bukan alat kekuasaan, karena rakyat itu sebagai pemegang kedaulatan tertinggi kita harus melakukan satu action bersama yaitu menolak tentang keberadaan undang undang yang tidak melaksanakan Putusan MK,” urainya.

    “Kalau DPR tetap egois, undang undang yang dibentuk DPR itu akan menjadi tidak efektif kalau KPU sebagai penyelenggara pemilu tetap tunduk dan patuh pada putusan MK,” lanjutnya.

    Jadi menurut Hesti kuncinya adalah di penyelenggara pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Kalau KPU berdasarkan kehendak DPR maka KPU melakukan pembangkangan terhadap konstitusi. Apakah KPU, DKPP maupun Bawaslu bisa melaksanakan amanah konstitusi.

    Kalau DPR tetap mengesahkan undang undang yang tidak sesuai dengan syarat formil dan matreiil maka pihaknya juga tidak akan tinggal diam. Yakni, akan mengajukan permohonan ke MK untuk membatalkan undang-undang tersebut. “Ini bisa dikatakan momen reformasi jilid 2,” tutupnya. [uci/suf]

  • Video Adegan Ranjang Pelajar Mojokerto, Di Sekolah Tak Terlihat Nakal

    Video Adegan Ranjang Pelajar Mojokerto, Di Sekolah Tak Terlihat Nakal

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sejak beberapa hari ini, masyarakat di Mojokerto digegerkan dengan beredarnya video mesum. Kedua pelaku dalam video berdurasi 3 menit 7 detik tersebut diperankan oleh pasangan pelajar di Kabupaten Mojokerto.

    Informasi yang diterima beritajatim.com menyebutkan, jika pemeran perempuan merupakan pelajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) dan pemeran laki-laki adalah pelajar di Madrasah Aliyah (MA) yang ada di Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

    Video tersebut diambil di sebuah rumah beberapa bulan lalu. Namun video tersebut baru tersebarluas di masyarakat Mojokerto sejak beberapa hari lalu dan viral. Keduanya diketahui merupakan berstatus pelajar dan pasangan kekasih.

    Guru Bimbingan Konseling (BK) Kelas 8, SMPN 1 Jetis, Arinta Linda Nela membenarkan jika pemeran perempuan dalam video tak senonoh tersebut merupakan salah satu anak didiknya. Namun ia mengaku tidak tahu kapan video tersebut dibuat.

    “Iya tapi kami tidak tahu karena kejadiannya kapan juga tidak tahu. Baru viral pas tahun ajaran baru kemarin, pertengahan Juli lalu. Nggak tahu kok viral lagi. Kami mengetahui video tersebut dari teman sesama guru yang memberitahu,” ungkapnya, Kamis (22/8/2024).

    Dari video tersebut diketahui jika pemeran perempuan merupakan siswi SMPN 1 Jetis kelas 8 berinisial SDF. Pihak sekolah kemudian ke rumah siswi tersebut untuk mengkonfimasi kebenarannya kabar tersebut ke wali murid dan pihak keluarga.

    “Iya benar siswa sini. Kelas 8 yang cewek, yang cowok bukan pelajar sini. Kami sebagai guru BK konfirmasi ke wali kelas untuk menelusuri kasus ini dan ke rumahnya, dari keterangan pihak keluarga juga tidak tahu kapan video itu dibuat,” katanya.

    Menurutnya, video tersebut tersebar pada Tahun Ajaran (TA) 2024/2025 baru sudah berjalan sekitar satu minggu atau dua minggu. Arinta menjelaskan, jika yang bersangkutan juga masih sempat bersekolah di awal TA baru lalu.

    “Tahun ajaran baru berjalan satu atau dua minggu, anaknya juga sempat masuk sekolah. Saya nggak tahu kok video-nya viral lagi. Iya sama kekasihnya. Iya tapi tidak tahu karena bukan pelajar di sini. Kurang tahu karena buka murid di sini,” ujarnya

    Arinta menambahkan, dari keterangan sejumlah saksi jika yang bersangkutan melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan kekasihnya. Namun ia mengaku tidak mengenal pemeran laki-laki dalam video tersebut.

    “Dia baik, pendiam, cukupan, tidak terlihat nakal, anaknya sopan (pemeran perempuan), saya tidak mengejar kelas. Saya baru bertemu satu kali saat mengajar di kelasnya jadi tidak begitu hafal dengan dia,” jelasnya. [tin/but]

  • Demo Kawal Putusan MK, Instagram DPR RI Digeruduk Netizen

    Demo Kawal Putusan MK, Instagram DPR RI Digeruduk Netizen

    Jakarta

    Aksi demo Kawal Putusan MK tak hanya dilakukan dengan aksi turun langsung ke jalan, tetapi juga menggaungkannya secara masif lewat berbagai media sosial.

    Sejak Rabu (21/8) malam, tagar #KawalPutusanMK Gedung DPR sudah ramai di X masih berlanjut hingga sekarang. Gerakan Kawal Putusan MK bermula untuk mengawal agenda Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menggelar rapat untuk membahas Rancangan Undang-undang Pilkada. Agenda tersebut digelar sebagai respons atas aturan ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia calon kandidat di Pilkada yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) sehari sebelumnya.

    Sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi demo mengawal putusan MK terkait Pilkada hari ini. Aksi dilakukan di depan Gedung DPR dan Gedung MK oleh berbagai elemen masyarakat mulai dari Partai Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mahasiswa, aktivis ’98 hingga guru besar.

    Informasi terkini, DPR menunda rapat paripurna hari ini. Penundaan dilakukan dengan alasan kuota forum tak kunjung tercapai. Meski demikian, masyarakat tetap melakukan aksinya, termasuk di ranah virtual dengan menggeruduk akun Instagram @dpr_ri.

    Setiap postingan terbaru akun Instagram resmi milik DPR RI ini ramai dikomentari netizen terkait isu Kawal Putusan MK.

    [Gambas:Instagram]

    “Kalo rakyat turun ke jalan temui ya bapak ibu yang terhormat,” kata @ibxxxxxxxxxr.

    “Pas pemilu ngemis ngemis ke rakyat, giliran rakyat minta keadilan malah gak didenger. Semoga ada angin besar di DPR sample robohin gedungnya,” cetus @yuxxxxxxxx9.

    “Kalian bukan wakil kami. Gak sudi, cih!,” sebut @nsxxxxh.

    “Bapak ibu yang terhormat, gak takut sama akhirat?,” kata @icxxxxq.

    “Pas pencalonan gibran: keputusan MK final dan mengikat. Pas pencalonan kaesang: keputusan MK biasa direvisi lewat MA. Cukup Paak! Ini udah keterlaluan ugal-ugalan,” akun @rgxxxxxz geram.

    “Sidangnya ditunda, kawal terus jangan lengah. Bisa-bisa tengah malem rakyat lagi tidur tiba-tiba disahkan!” sebut @adxxxxh.

    (rns/fay)

  • Formasi, Persyaratan, Cara Daftar, dan Jadwalnya

    Formasi, Persyaratan, Cara Daftar, dan Jadwalnya

    Jakarta

    Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 membuka pendaftaran dengan berbagai formasi. Pendaftaran CPNS 2024 mulai dibuka pada 20 Agustus 2024 jam 17.45 WIB.

    Seleksi CPNS 2024 akan serentak dibuka di seluruh Indonesia pada 20 Agustus-6 September 2024. Simak informasi lengkapnya di bawah ini.

    Formasi CPNS 2024

    Pemerintah membuka 250.407 formasi CPNS 2024, yang terbagi atas 114.706 formasi instansi pusat dan 135.701 formasi instansi daerah.

    Dirangkum dari laman resmi masing-masing instansi dan detikEdu, berikut adalah daftar formasi CPNS 2024 lengkap:

    Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek): 15.462 formasiKementerian Agama (Kemenag): 20.772 formasiKementerian Kesehatan (Kemenkes): 8.607 formasiKementerian Perhubungan (Kemenhub):
    – Tenaga Teknis: 1.385 formasi
    – Tenaga Kesehatan: 6 formasiKementerian Sosial (Kemensos):
    – Tenaga Teknis: 125 formasi
    – Tenaga Kesehatan 141 formasiKementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR):
    – Tenaga Teknis: 6.385 formasi
    – Tenaga Kesehatan: 3 formasiBadan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu): 1.984 formasiKementerian Pertahanan (Kemenhan):
    – Tenaga Teknis: 13.687 formasi
    – Tenaga Kesehatan: 4.597 formasiBadan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM): 781 formasiKejaksaan Agung (Kejagung): 11.030 formasi (gabung formasi PPPK)Lembaga Administrasi Negara (LAN): 144 formasiMahkamah Agung (MA): 4.949 formasiBadan SAR Nasional (Basarnas): 1.389 formasiCara Cek Formasi CPNS 2024Buka laman sscasn.bkn.go.idPada halaman utama, klik menu ‘Layanan Informasi’Pilih opsi ‘Info Lowongan’ dari menu yang muncul.Isi kolom ‘Jenis Pengadaan’ dengan jenis formasi’.Isi kolom ‘Instansi’ dengan nama instansi yang sesuai.Klik tombol ‘Cari’ dan informasi mengenai formasi CPNS 2024 pun akan muncul.Link Pendaftaran CPNS 2024

    Link pendaftaran CPNS 2024 bisa diakses melalui sscasn.bkn.go.id.

    Proses pendaftaran dilakukan secara online. Calon pendaftar perlu membuat akun SSCASN dan mendaftar pada formasi tujuannya.

    Pada laman tersebut, akan ada informasi daftar instansi pusat atau daerah beserta jumlah kebutuhan CPNS.
    Informasi seputar pendaftaran CPNS 2024 juga bisa dipantau melalui resmi BKN di bkn.go.id/layanan/sscasn.

    Cara Daftar CPNS 2024Buka sscasn.bkn.go.idLogin ke akun SSCASNLengkapi data diri dan unggah swafotoPastikan kembali informasi yang disubmit sudah tepatKlik ‘Selanjutnya’Pilih jenis FormasiPilih jenis seleksi CPNSPilih formasi lulusan atau tingkat pendidikan yang dibukaUnggah dokumen yang dimintaProses pendaftaran CPNS 2024 selesai.Syarat CPNS 2024

    Mengacu pada Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, secara umum, berikut adalah beberapa syarat CPNS 2042:

    Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.Mempunyai kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.Mempunyai kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu, yang masih berlaku dari lembaga profesi berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain, yang ditentukan oleh instansi pemerintah.Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

    Syarat Dokumen CPNS 2024

    Sejatinya persyaratan dokumen dan ketentuan administrasi pendaftaran CPNS 2024 bisa berbeda-beda. Ada syarat khususnya juga, hal ini tergantung dari masing-masing instansi yang didaftar.

    Jadwal Pendaftaran CPNS 2024

    Berdasarkan surat nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024, berikut merupakan jadwal CPNS 2024:

    19 Agustus – 2 September 2024 : Pengumuman Seleksi.20 Agustus – 6 September 2024 : Pendaftaran Seleksi.20 Agustus – 13 September 2024 : Seleksi Administrasi.14 – 17 September 2024 : Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi.18 – 28 September 2024 : Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi.18 – 20 September 2024 : Masa Sanggah.18 – 22 September 2024 : Jawab Sanggah.21 – 27 September 2024 : Pengumuman Pasca Masa Sanggah.29 September – 1 Oktober 2024 : Penarikan data final SKD CPNS.2 – 8 Oktober 2024 : Penjadwalan SKD CPNS.9 – 15 Oktober 2024 : Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS.16 Oktober – 14 November 2024 : Pelaksanaan SKD CPNS.23 Oktober – 16 November 2024 : Pengolahan Nilai SKD CPNS.17 – 19 November 2024 : Pengumuman Hasil SKD CPNS.20 November – 17 Desember 2024 : Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Non-CAT.20 – 22 November 2024 : Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT.23 – 25 November 2024 : Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi.26 – 28 November 2024 : Penarikan data final SKB CPNS.29 November – 3 Desember 2024 : Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT.4 – 8 Desember 2024 : Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT.9 – 20 Desember 2024 : 21 Pelaksanaan SKB CPNS.17 Desember 2024 – 4 Januari 2025 : Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS.5 – 12 Januari 2025 : Pengumuman Hasil CPNS.13 – 15 Januari 2025 : Masa Sanggah.13 – 19 Januari 2025 : Jawab Sanggah.15 – 20 Januari 2025 : Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah.16 – 22 Januari 2025 : Pengumuman Pasca Sanggah.23 Januari – 21 Februari 2025 : Pengisian DRH NIP CPNS.22 Februari – 23 Maret 2025 : Usul Penetapan NIP CPNS.

    (khq/fds)

  • KY Periksa Majelis Hakim yang Putus Bebas Ronald Tannur

    KY Periksa Majelis Hakim yang Putus Bebas Ronald Tannur

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Pemeriksaan dilakukan di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

    Tiga majelis hakim yang menjalani pemeriksaan adalah Erintuah Damanik (ketua majelis hakim), Mangapul (hakim anggota) dan Heru Hanindyo (hakim anggota). Ketiganya diperiksa oleh KY sekitar pukul 13.00 Wib.

    Humas PT Surabaya Bambang Kustopo mengatakan, Pengadilan Tinggi statusnya hanya meminjamkan tempat pada KY untuk memeriksa tiga hakim tersebut.

    “Ada surat masuk ke kami dari KY agar menyediakan tempat sekitar jam 13.00 Wib mau kesini. Jadi terkait waktu itu yang menentukan dari pihak sana, bukan dari kita,” ujar Bambang, Senin (19/8/2024).

    Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memastikan bahwa majelis hakim yang memutus bebas Ronald Tannur masih berdinas seperti biasa karena belum ada indikasi melakukan pelanggaran. Hal itu disampaikan oleh Humas PN Surabaya Alex Adam Faisal.

    Alex mengatakan pemeriksaan terhadap majelis hakim Erintuah Damanik bukanlah kewenangan PN Surabaya. Sebab yang hanya bisa melakukan pemeriksaan atau melakukan klarifikasi atau verifikasi adalah badan pengawasan MA maupun Pengadilan Tinggi (PT).

    “Itupun (PT), dia mendapatkan delegasi. Tapi sampai saat ini belum ada petunjuk atau perintah ataupun permohonan untuk melakukan klarifikasi atau pemeriksaan. Sehingga sampai saat ini hakim semuanya masih berjalan seperti biasa, kecuali nanti ada pemeriksaan atau klarifikasi yang menentukan atau menemukan adanya indikasi-indikasi pelanggaran,” ujarnya.

    Alex memastikan, sampai saat ini ketiga hakim itu tetap bekerja dan bekerja seperti biasa.

    Alex menambahkan, ada mekanisme tertentu untuk menyatakan atau menonaktifkan hakim tersebut, diantaranya harus dinyatakan melanggar dulu. Melanggar itu juga harus ada pemeriksaan dulu, ada yang harus diklarifikasi dan harus ada yang melakukan pemeriksaan.

    Alex menyebutkan pemeriksaan ada dua, yakni dari eksternal yang dilakukan KY. Apabila KY sudah turun, artinya bawas tidak ada lagi pemeriksaan. Begitu pula sebaliknya.

    Apabila salah satu sudah misal bawas berarti KY nanti tinggal bekerjasama. Karena hasil dari pemeriksaan tersebut akan dimusyawarahkan, akan dibicarakan.

    “Karena ini terikat kode etik, maka kita dilarang mengomentari putusan-putusan yang dilakukan oleh rekan-rekan atau hakim lainnya. Karena putusan bebas jadi harus kasasi, selama 14 hari sejak putusan itu dibacakan,” Senin (29/7/2024). [uci/but]

  • HUT ke-79 RI, Mahasiswa Ajukan Amicus Curiae Soal Vonis Bebas Ronald Tannur ke MA

    HUT ke-79 RI, Mahasiswa Ajukan Amicus Curiae Soal Vonis Bebas Ronald Tannur ke MA

    Surabaya (beritajatim.com) – Gerakan Mahasiswa Peduli Keadilan dari berbagai kampus di Indonesia, melayangkan dokumen Amicus Curiae kepada Mahkamah Agung (MA) terkait bebasnya terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, tepat di HUT ke- 79 RI , Sabtu (17/8/2024) hari ini.

    Amicus Curiae, atau dikenal ‘sabahat pengadilan’ ini dilayangkan setelah disusun dan dikaji banyak civitas akademika. Kemudian dikirim ke MA sebagai pertanda bahwa, putusan Majelis Hakim PN Surabaya kepada Ronald Tannur kurang tepat.

    “Kita prihatin, dan hari ini puncak kemuakan kami atas banyaknya putusan putusan dari pengadilan yang justru sangat menciderai keadilan itu sendiri. Terutama dalam kasus Gregorius Ronald Tannur terduga yang membunuh korban Dini Sera Afrianti,” papar salah satu perwakilan mahasiswa, Mohammad Fajar At Toriq di halaman Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Sabtu (17/8/24) siang.

    Toriq mengatakan, putusan Hakim Ketua Erintuah Damanik, bias dengan fakta fakta pengadilan dan pendapat ahli. Sehingga di tenggat waktu memori kasasi ini, MA dimohon bisa mengoreksi putusan itu.

    “Kami harap dengan Amicus Curiae ini dan tepat di momen HUT ke- 79 RI, MA bisa mengembalikan marwah pengadilan. Dengan ikut serta mempertimbangkan hukuman setimpal terdakwa, ” tegasnya.

    Senada dengan Toriq, Helmy Fardiansyah Effendi, koordinator BEM nusantara Jawa Timur menyebut, kasus Ronald Tannur merupakan case kecil, bukti ke- tidak adilan yang ada di Indonesia. “Mahasiswa menyuarakan pendapat bukan hanya dengan menggelar demontrasi saja. Kita sekarang ini harus memiliki langkah nyata, salah satunya dengan berkirim Amicus Curiae,” tambah Helmy. [kun]

    Gerakan Mahasiswa Peduli Keadilan ini adalah gabungan dari beberapa elemen teroganisir mahasiswa di Indonesia, diantaranya:

    BEM Nusantara Jatim yang terdiri 143 kampus se Jawa Timur.

    ISMKI Wilayah 4 terdiri dari sebanyak 38 kampus di Indonesia.

    Aliansi Pemuda Peduli Hukum

    BEM Universitas Wijaya Kusuma Surabaya UWKS

    BEM Universitas Bhayangkara

    BEM Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

    BEM FH Universitas Surabaya (Ubaya)

    Debate Community Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

    UKM Fordimapelar Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya