Kementrian Lembaga: MA

  • Eksaminasi Perkara Mardani H. Maming, Pakar Hukum: SK Bupati Tidak Langgar UU Minerba

    Eksaminasi Perkara Mardani H. Maming, Pakar Hukum: SK Bupati Tidak Langgar UU Minerba

    Jakarta (beritajatim.com) Putusan pengadilan terhadap terpidana kasus suap izin pertambangan, Mardani H Maming mendapat sorotan dari sejumlah pakar hukum. Mereka menyebut SK Bupati tidak melanggar UU Minerba.

    Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar juga menegaskan jika SK Bupati itu belum tentu melanggar UU Minerba. Karena itu, pengadilan yang akan menguji putusan tersebut.

    “SK Bupati itu harus diuji di PTUN apakah melanggar UU atau tidak? Nanti, PTUN akan menjelaskan bagian mana yang melanggar dan bagian mana yang tidak, itu terkait kewenangannya atau materinya. Jadi, memang belum tentu melanggar UU Minerba,” ungkapnya, Minggu (6/10/2024).

    Pada awal tahun 2024 ini, Centre for Local and Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) telah mengadakan eksaminasi kasasi MA atas perkara yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu.

    Ada sepuluh eksaminator yang hadir dan memberikan catatan di antaranya Hanafi Amrani, Ridwan, Mudzakkir Eva Achjani Zulfa, Mahrus Ali, Karina Dwi Nugrahati Putri, Ratna Hartanto, Ridwan Khairandy, Arif Setiawan, dan Nurjihad.

    Anotasi dari para pakar tersebut kemudian dituangkan dalam sebuah karya buku berjudul “Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim Dalam Menangani Perkara Mardani H Maming’”.

    Saat acara bedah buku di Sleman, Yogyakarta pada Sabtu (5/10/2024), salah satu eksaminator sekaligus editor Mahrus Ali menilai perbuatan Mardani Maming yang mengeluarkan SK Bupati Nomor 296/2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dari PT BKPL kepada PT PCN, tidak melanggar aturan.

    “Norma pasal 93 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba itu ditujukan kepada pemegang IUP, bukan pada jabatan Bupati. Sepanjang syarat dalam ketentuan tersebut terpenuhi, maka peralihan IUP diperbolehkan,” kata pengajar Hukum Pidana FH UII itu.

    Guru Besar Hukum Administrasi Negara FH UII, Ridwan mengatakan, permohonan peralihan IUP-OP itu tidak perlu melampirkan syarat administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial. Pasalnya, persyaratan tersebut melekat pada izin yang telah dialihkan.

    Menurut eksaminator lainnya yang merupakan dosen Departemen Hukum Bisnis FH UGM, Karina Dwi Nugrahati Putri, jika dapat dibuktikan bahwa penerimaan uang oleh PT TSP dan PT PAR murni berasal dari keuntungan pengoperasian pelabuhan PT ATU berdasar perjanjian yang sah, maka asumsi bahwa penerimaan tersebut berkaitan dengan peralihan IUP-OP melalui SK Bupati menjadi tidak berdasar.

    “Judex Facftie telah mengesampingkan alat-alat bukti yang terungkap di persidangan mengenai adanya penerimaan uang oleh PT TSP dan PT PAR tidak ada kaitannya dengan peralihan IUP-OP dan bukan sebagai hadiah,” jelas Karina.

    Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Mardani H Maming dijatuhi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

    Mardani juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar. Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. [hen/aje]

  • Bagai Langit dan Bumi Beda Sikap Melania dan Trump soal Hak Aborsi

    Bagai Langit dan Bumi Beda Sikap Melania dan Trump soal Hak Aborsi

    Jakarta

    Kandidat capres Amerika Serikat (AS) Donald Trump dengan tegas menolak hak aborsi. Berbeda dengan suaminya, Melania Trump justru menyuarakan dukungan kuat untuk hak aborsi di negaranya dalam memoar terbarunya yang akan dirilis.

    Sebagaimana diketahui, Trump pernah bicara soal penandatanganan larangan aborsi secara nasional dan keengganannya untuk memerinci beberapa pandangannya mengenai masalah ini bertentangan dengan banyak anggota gerakan evangelis.

    Meski banyak anggota gerakan yang ingin melihat Trump berbuat lebih banyak untuk membatasi aborsi, mereka memujinya sebagai tokoh yang paling memperjuangkan tujuan tersebut karena perannya dalam menunjuk hakim Mahkamah Agung AS yang membatalkan hak aborsi nasional pada tahun 2022. Trump menyoroti hal tersebut dengan mengatakan pihaknya telah melakukan hal luar biasa.

    “Kami melakukan sesuatu yang luar biasa,” ujarnya.

    Namun, katanya, urusan aborsi akan dikembalikan kepada masyarakat untuk memutuskan di negara bagian.

    “Setiap pemilih harus pergi dengan hati dan melakukan apa yang benar, tapi kita juga harus terpilih,” katanya.

    Meskipun dia masih memuji pembalikan kasus Roe v Wade, Trump juga memperingatkan bahwa aborsi dapat menjadi hal yang rumit secara politik bagi Partai Republik. Selama berbulan-bulan, dia menunda pertanyaan tentang posisinya mengenai larangan nasional.

    Melania Trump Dukung Aborsi

    Sayangnya, sikap Trump ini tak senafas dengan sikap istrinya, Melania Trump. Berdasarkan kutipan memoarnya, seperti dilansir AFP, Jumat (4/10/2024), Melania menulis bahwa “sangat penting untuk menjamin agar perempuan memiliki otonomi dalam menentukan pilihan mereka untuk memiliki anak, berdasarkan pendirian mereka sendiri, terbebas dari intervensi atau tekanan apa pun dari pemerintah”.

    Disebutkan juga oleh Melania dalam memoarnya, menurut laporan The Guardian yang mendapatkan salinannya sebelum diterbitkan pekan depan, bahwa “membatasi hak perempuan untuk memilih apakah akan mengakhiri kehamilan yang tidak diinginkan sama saja dengan menyangkal kendali atas tubuhnya sendiri”.

    Batalnya Hak Aborsi

    Pendapat Melania ini sangat berbeda dengan pendapat Trump, yang sering menyombongkan diri bahwa hakim-hakim Mahkamah Agung yang dipilihnya pada era pemerintahannya telah membuka jalan bagi pembatalan Roe v. Wade, dan berakhirnya hak nasional untuk aborsi.

    Roe v. Wade merujuk pada keputusan penting Mahkamah Agung AS tahun 1973 silam, yang pada intinya menyatakan Konstitusi AS secara umum melindungi hak untuk melakukan aborsi.

    Namun tahun 2022 lalu, Mahkamah Agung AS membatalkan putusan tersebut yang berarti mengakhiri hak konstitusional atas aborsi. Sejak saat itu, setidaknya 20 negara bagian AS menerapkan pembatasan penuh atau sebagian, dengan Georgia melarang sebagian besar aborsi setelah usia kehamilan enam minggu.

    Halaman 2 dari 3

    (rdp/rdp)

  • Empat Polisi Gadungan Peras Pengguna Narkoba, Bawa Pistol Mainan untuk Takuti Korban

    Empat Polisi Gadungan Peras Pengguna Narkoba, Bawa Pistol Mainan untuk Takuti Korban

    Surabaya (beritajatim.com) – Empat polisi gadungan diamankan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim lantaran melakukan pemerasan terhadap pengguna narkoba berinisial S.

    Empat pria itu adalah HR (36) warga Magersari, Sidoarjo, KA (46) warga Desa Wunut, Sidoarjo, OL (23) asal Candi, Sidoarjo dan MR (21) asal Trate, Gresik. Diketahui OL dan MR masih berstatus sebagai mahasiswa.

    Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan, salah satu tersangka berinisial MR merupakan teman dekat korban. Saat itu, tersangka MR dan korban membeli dan mengkonsumsi sabu bersama.

    “Minggu (01/09/2024) kemarin korban diajak tersangka MR untuk membeli dan nyabu di Jalan Sawah Pulo, Surabaya,” kata Suryono, Jumat (4/10/2024).

    Aksi pemerasan itu sudah direncanakan. Setelah mengkonsumsi sabu, MR sengaja menyisakan sedikit barang bukti sabu dan dimasukan ke dalam kantong korban S. Oleh korban S sisa sabu itu dimasukan ke dalam dompet.

    Usai nyabu di Sawah Pulo, korban dan MR lantas berpindah ke minimarket di kawasan Graha Jenggolo Timur, Sidoarjo. Setelah tiba, mereka sempat berbelanja minum dan duduk di minimarket. Tidak berselang lama, korban dihampiri oleh dua tersangka lainnya berinisial KA dan MA. Bahkan, keduanya memborgol tangan korban S.

    “Pelapor ditangkap oleh tersangka KA dan MA. Kedua tangan korban bahkan diborgol  di belakang. Kedua tersangka itu, mengaku sebagai anggota Polri saat melakukan aksi penangkapan,” imbuhnya.

    Usai diborgol, korban digelandang ke sebuah warung kopi (warkop) kawasan Stadion Jenggolo. Korban diintimidasi sambil ditodong pistol agar mengakui perbuatan mengkonsumsi narkoba. Setelah habis-habisan diintimidasi, korban disekap di sebuah penginapan Jalan Mustang, Kwadengan Barat, Sidoarjo.

    Dia disekap selama 2 hari sejak ditangkap. Selama disekap, korban terus dianiaya. Ia juga dipaksa untuk menyerahkan uang tebusan agar kasus yang menimpanya tak dilanjutkan.

    “Tersangka HRP cs yang mengaku sebagai Polisi itu, memaksa korban untuk meminta uang, supaya segera dibebaskan. Dengan rasa ketakutan, korban pun menghubungi saudaranya untuk meminta uang tebusan senilai Rp 50 Juta,” tandas Suryono.

    Namun, saudara korban hanya memiliki uang senilai Rp 15 Juta. Setelah disepakati, saudara korban pun diminta menyerahkan uang itu di suatu tempat. “Cara bertemu di Puspa Agro, Sukodono, Sidoarjo,” tegas dia.

    Sebelum menuju lokasi penyerahan uang saudara korban lebih dulu berkoordinasi dengan pihak kepolisian. “Di lokasi itu, kami berhasil meringkus para tersangka,” tutup mantan Kapolres Madiun itu. [ang/suf]

  • Polres Situbondo Bekuk Residivis Perampokan Pengguna Sabu

    Polres Situbondo Bekuk Residivis Perampokan Pengguna Sabu

    Situbondo (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo Polda Jatim berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

    Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,11 gram, sementara pemasok sabu hingga kini masih dalam pengejaran petugas.

    Tersangka berinisial MA (29), merupakan warga Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. MA ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba pada Selasa, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 18.30 WIB di Kampung Krajan, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo.

    Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersangka MA berawal dari laporan masyarakat ke Polsek Banyuglugur terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif yang akhirnya mengarah pada penangkapan tersangka.

    “Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,11 gram, sebuah alat hisap atau bong, serta mengamankan sepeda motor yang digunakan tersangka,” jelas AKP Muhammad Luthfi, Jumat (4/10/2024).

    AKP Muhammad Luthfi juga mengungkapkan bahwa tersangka MA adalah residivis kasus perampokan yang sebelumnya telah meresahkan masyarakat. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pemasok sabu yang diduga terhubung dengan jaringan pengedar narkotika di wilayah Situbondo.

    “Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (ted)

  • 7 Mobil Terparkir di Mapolres Bangkalan, Diduga Sitaan KPK

    7 Mobil Terparkir di Mapolres Bangkalan, Diduga Sitaan KPK

    Bangkalan (beritajatim.com) – Sebanyak tujuh mobil terparkir di halaman Mapolres Bangkalan dan dipasangi garis polisi. Diduga, mobil-mobil tersebut merupakan sitaan KPK.

    Tujuh unit mobil tersebut yakni Toyota Avanza full stiker putih bertuliskan Kaconk Mahfud Institute dengan nomor polisi L 1761 WV, bus mini berwarna merah dengan nopol M 7006 HB, Honda CRV Prestige dengan nopol M 788 LS, Innova Venturer putih dengan nopol L 1281 GH, Pajero hitam dengan nopol L 888 BY, Toyota Alpard hitam dengan nopol L 988 MA dan Toyota Hilux merah dengan nopol L1096 UUl.

    Salah satu petugas kepolisian yang enggan disebut namanya mengaku jika mobil tersebut bukanlah hasil sitaan instansinya. Namun, dia enggan menjelaskan pihak yang menyita mobil tersebut.

    “Tidak,” singkatnya, Jumat (4/10/2024).

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga kembali melakukan penggeledahan di Bangkalan. Lembaga antirasuah itu diduga sudah ada di Bangkalan sejak tiga hari.

    Pj Bupati Bangkalan, Arief M Edie mengatakan kunjungan KPK dalam rangka evaluasi Monitoring Center for Prevention (MCP) di Pemkab Bangkalan.

    “Iya betul ada kunjungan dari Tim korsupgah dalam rangka monev MCP, kegiatan tersebut sudah terjadwal seminggu sebelumnya. Hanya agenda itu yang kami ketahui,” ujarnya, Rabu (2/10/2024).

    Terpisah, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika membenarkan adanya penggeledahan di salah satu tempat di Jawa Timur.

    “Iya betul ada penggeledahan di Jatim. Untuk lengkapnya nunggu selesai kegiatan berlangsung. Nanti kita rilis secara resmi,” tandasnya. [sar/beq]

  • Beda dengan Suaminya, Melania Trump Dukung Hak Aborsi

    Beda dengan Suaminya, Melania Trump Dukung Hak Aborsi

    Washington DC

    Mantan Ibu Negara Amerika Serikat (AS), Melania Trump, menyuarakan dukungan kuat untuk hak aborsi di negaranya dalam memoar terbarunya yang akan dirilis. Sikap ini sangat kontras dengan suaminya, mantan Presiden Donald Trump, yang secara terang-terangan mendukung larangan aborsi.

    Sikap berbeda dari Melania ini dengan cepat menuai reaksi tim kampanye Wakil Presiden AS Kamala Harris, yang merupakan capres AS dari Partai Demokrat yang menjadi rival utama Trump sebagai capres Partai Republik dalam pemilu November mendatang.

    Berdasarkan kutipan memoarnya, seperti dilansir AFP, Jumat (4/10/2024), Melania menulis bahwa “sangat penting untuk menjamin agar perempuan memiliki otonomi dalam menentukan pilihan mereka untuk memiliki anak, berdasarkan pendirian mereka sendiri, terbebas dari intervensi atau tekanan apa pun dari pemerintah”.

    Disebutkan juga oleh Melania dalam memoarnya, menurut laporan The Guardian yang mendapatkan salinannya sebelum diterbitkan pekan depan, bahwa “membatasi hak perempuan untuk memilih apakah akan mengakhiri kehamilan yang tidak diinginkan sama saja dengan menyangkal kendali atas tubuhnya sendiri”.

    Pendapat Melania ini sangat berbeda dengan pendapat Trump, yang sering menyombongkan diri bahwa hakim-hakim Mahkamah Agung yang dipilihnya pada era pemerintahannya telah membuka jalan bagi pembatalan Roe v. Wade, dan berakhirnya hak nasional untuk aborsi.

    Roe v. Wade merujuk pada keputusan penting Mahkamah Agung AS tahun 1973 silam, yang pada intinya menyatakan Konstitusi AS secara umum melindungi hak untuk melakukan aborsi.

    Namun tahun 2022 lalu, Mahkamah Agung AS membatalkan putusan tersebut yang berarti mengakhiri hak konstitusional atas aborsi. Sejak saat itu, setidaknya 20 negara bagian AS menerapkan pembatasan penuh atau sebagian, dengan Georgia melarang sebagian besar aborsi setelah usia kehamilan enam minggu.

    Aborsi menjadi isu utama bagi para pemilih dalam persaingan pemilihan presiden AS yang berlangsung sengit. Tim kampanye Harris mengambil tindakan atas kesenjangan yang muncul.

    “Menyedihkan bagi perempuan di seluruh Amerika, suami Nyonya Trump dengan tegas tidak setuju dengannya dan menjadi alasan mengapa lebih dari satu dari tiga perempuan Amerika hidup di bawah Larangan Aborsi Trump yang mengancam kesehatan, kebebasan, dan kehidupan mereka,” ucap juru bicara tim kampanye Harris, Sarafina Chitika, dalam pernyataannya.

    “Donald Trump telah memperjelasnya: Jika dia menang pada November, dia akan melarang aborsi secara nasional, menghukum para perempuan, dan membatasi akses perempuan terhadap layanan kesehatan reproduksi,” sebut Chitika.

    Trump Komentari Perbedaan Sikap Istrinya Soal Hak Aborsi

    Trump telah memberikan komentar soal perbedaan sikap antara dirinya dan sang istri. Dalam wawancara dengan Fox News pada Kamis (3/10), Trump mengatakan bahwa pendapat mengenai aborsi berbeda-beda di seluruh AS, dan bahwa dia mendorong istrinya untuk mengungkapkan pendapatnya dengan jujur.

    “Kami sudah membicarakannya, dan saya mengatakan, ‘Kamu harus menulis apa yang kami yakini. Saya tidak akan memberitahumu apa yang harus dilakukan. Kamu harus menulis apa yang kamu yakini’,” ucap Trump.

    “Ada beberapa orang yang sangat, sangat beraliran sayap kanan dalam isu ini, artinya, tanpa terkecuali. Dan ada orang-orang lainnya yang memandangnya sedikit berbeda dari itu,” imbuhnya.

    Sikap Melania itu menuai kemarahan dari para aktivis anti-aborsi di AS. “Sulit untuk mengikuti logika dengan mempublikasikan buku mantan Ibu Negara tepat sebelum pemilu dan meremehkan pesan Presiden Trump kepada para pemilih pro-life. Aborsi mengakhiri nyawa yang tidak bersalah dan kebalikan dari pemberdayaan,” kritik Kristan Hawkins dari Students for Life of America dalam pernyataan via media sosial X.

    Namun demikian, diketahui bahwa sejumlah mantan Ibu Negara AS dari Partai Republik lainnya, seperti Nancy Reagan, Barbara Bush dan Laura Bush, juga mengambil posisi pro-choice mengenai aborsi, meskipun setelah mereka meninggalkan Gedung Putih.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Hakim Bebaskan 2 Pengacara yang Didakwa Melakukan Pemalsuan Surat

    Hakim Bebaskan 2 Pengacara yang Didakwa Melakukan Pemalsuan Surat

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua majelis hakim yang diketuai Zaifudin Zuhri SH.,MHum membebaskan dua terdakwa yang berprofesi sebagai advokat.

    Dalam putusannya hakim menyebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, seperti yang didakwakan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melainkan masuk dalam perbuatan keperdataan.

    Indra Ari Murto dan Riansyah, dua orang pengacara dari kantor hukum Presisi Lawfirm Jakarta Pusat, yang dipenjara karena menjadi terdakwa pada kasus dugaan pemalsuan surat tagihan pada PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) PT. Hitakara, dibebaskan dari segala tuntutan hukum (Onslag).

    Sebelumnya, keduanya dituntut Jaksa Kejari Surabaya dengan pidana selama 2 tahun penjara karena terbukti secara bersama-sama memakai surat yang diduga palsu yang bila dipakai dapat menimbulkan kerugian sebagaimana dalam Pasal 263 Jo 55 KUHP.

    “Melepaskan terdakwa Indra Ari Murto dan terdakwa Riansyah dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak terdakwa Indra Ari Murto dan terdakwa Riansyah dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya di depan hukum,” katanya diruang sidang Cakra, PN Surabaya. Kamis (03/10/2024).

    Hakim Zaifudin Zuhri dalam salah satu pertimbangannya menyebut tuduhan terdakwa Indra Ari Murto dan terdakwa Riansyah memakai surat palsu telah diuji dengan dikabulkannya putusan PKPU, putusan Pailit, putusan Kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang semuanya telah resmi mengabulkan dengan putusan Nomer 1258 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.

    “Menimbang oleh karena terdakwa sudah ditahan, maka harus dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan,” lanjut hakim Zaifudin Zuhri.

    Mendengar vonis bebas ini, terdakwa Indra Ari Murto dan terdakwa Riansyah dengan mata berkaca-kaca diminta berdiri oleh tim kuasa hukumnya untuk bersama-sama sambil mengepalkan tangan meneriakan ucapan “Hidup Advokat… Hidup Advokat,”

    Ditanya oleh ketua majelis hakim Zaifudin Zuhri apakah kedua terdakwa menerima putusan ini,? Terdakwa Indra Ari Murto dan terdakwa Riansyah secara bersamaan mengatakan menerima.

    “Kami terima Yang Mulia,” ucap terdakwa Indra Ari Murto dan terdakwa Riansyah secara bersamaan.

    Sebaliknya, sikap berbeda ditunjukkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” singkatnya.

    Dikonfirmasi selesai sidang, Dr. Abdul Salam SH,.MH, ketua tim penasehat hukum terdakwa Indra Ari Murto dan terdakwa Riansyah mengatakan sudah meyakini bahwa kliennya akan dijatuhi vonis bebas oleh majelis hakim.

    Keyakinan itu ungkap Salam, dia ketahui semenjak rekan dari kedua terdakwa tersebut yakni Victor Sukarno Bachtiar divonis bebas pada bulan yang lalu.

    “Tapi pertimbangan majelis hakim kali ini lebih teliti dan lebih dalam. Masuknya ke ranah Kepailitan. Tidak ada tindak pidananya yang langsung dibahas. Karena memang perkara perdata khusus yang locusnya memang tidak ada masuk dalam perkara pidana seperti yang apa didakwakan Jaksa yakni Pasal 263 Ayat (2), 242 Ayat (1),” katanya.

    Salam berharap agar kedepan para penegak hukum jangan mengkriminalisasi lagi Advokat. Karena Advokat dalam menjalankan profesinya dilindungi hukum.

    “Dalam Pasal 16 sudah jelas, Advokat mempunyai hak imunitas. Profesi advokat itu pekerjaan Yang Mulia. Ovicium Nobile,” harapnya.

    Bukan itu saja, Salam juga mengatakan kalau dalam PKPU PT. Hitakara tersebut, pihaknya sudah membuktikan tidak pemalsuan.

    “Contoh, seperti yang dikatakan oleh saksi ahli dari Jaksa yakni Pak Ginting. PKPU itu kan ada prosesnya. Ada verifikasi utang, ada hakim pengawas ada renvoi, ada hakim pemutus dan lain sebagainya. Kasihan dua Advokat ini sudah ditahan lebih dari 6 bulan. Kami berharap kedepan, Polisi dan Jaksa lebih hati-hati dan belajar tentang hukum Kepailitan dan PKPU,” pungkas Salam. [uci/ian]

  • KY Respon Rencana Cuti Massif Hakim untuk Peningkatan Kesejahteraan

    KY Respon Rencana Cuti Massif Hakim untuk Peningkatan Kesejahteraan

    Jakarta (beritajatim.com) – Rencana cuti massif yang disuarakan oleh Solidaritas Hakim Indonesia sebagai bentuk penyampaian aspirasi untuk peningkatan kesejahteraan hakim di seluruh Indonesia telah diketahui oleh Komisi Yudisial (KY). Informasi ini diperoleh dari pemberitaan media massa serta surat permohonan audiensi yang diajukan oleh Solidaritas Hakim Indonesia kepada KY untuk membahas isu tersebut.

    Komisi Yudisial pada prinsipnya memahami dan mendukung langkah para hakim dalam upaya meningkatkan kesejahteraan mereka. Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangan persnya pada Rabu (2/10/2024) menyatakan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak para hakim.

    “Hakim adalah personifikasi negara dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang kewenangannya diperoleh dari konstitusi. Oleh karena itu, negara wajib memenuhi hak keuangan dan fasilitas hakim sebagai bentuk independensi hakim. KY bersama MA berkomitmen mengupayakan tercapainya tujuan tersebut,” ujar Mukti Fajar.

    Pada 27 September 2024, KY juga telah mengadakan pertemuan dengan Kementerian Keuangan guna membahas berbagai isu kesejahteraan hakim, termasuk gaji, tunjangan, pensiun, serta fasilitas lainnya seperti rumah dinas, transportasi, jaminan kesehatan, dan pendidikan anak.

    Sebagai langkah lanjut, KY akan menginisiasi forum pertemuan dengan MA, Bappenas, dan Kemenkeu untuk menindaklanjuti permintaan para hakim sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

    Mengenai rencana cuti massif, KY berharap agar para hakim dapat bersikap bijak demi memastikan aspirasi tersampaikan tanpa mengganggu penyelenggaraan peradilan serta hak-hak pencari keadilan. KY juga menyatakan kesiapannya untuk menerima audiensi dari Solidaritas Hakim Indonesia. [uci/beq]

  • Isu Meutya Hafid Jadi Menkominfo Prabowo, Ini Reaksi Budi Arie

    Isu Meutya Hafid Jadi Menkominfo Prabowo, Ini Reaksi Budi Arie

    Jakarta

    Tak hanya soal jumlah kementerian Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming yang jadi pembahasan hangat di masa transisi, tapi juga menteri yang akan mengisi instansi tersebut. Salah satunya Meutya Hafid yang dikabarkan akan menduduki jabatan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) mendatang.

    Budi Arie Setiadi yang saat ini mengembang tugas Menkominfo turut merespon kabar penunjukan Meutya.

    “Betul (Meutya Hafid jadi Menkominfo). Soal nanti bagaimana, itu terserah presiden,” ujar Budi ditemui awak media seusai acara Peluncuran Sistem Nasional Peringatan Dini Kebencanaan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Selasa (1/10/2024).

    Adapun, masa pemerintahan Kabinet Indonesia Maju Joko Widodo dan Ma’aruf Amin tinggal menyisakan 19 hari lagi yang nantinya akan dilanjutkan oleh pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

    Selama sisa waktu itu, Budi menjelaskan akan terus menjalani tugas-tugas sebagai Menkominfo, seperti melakukan harmonisasi regulasi yang sampai sekarang menjadi pekerjaan rumah.

    “Salah satu pekerjaan rumah yang 19 hari ini bagaimana soal harmonisasi tentang regulasi-regulasi, khususnya tentang PDP (Pelindungan Data Pribadi) dan juga mengenai revisi PP 71 tentang daya tarik investasi, khususnya di sektor ITE, khususya lagi data center dan sebagainya,” tutur Budi.

    Lebih lanjut mengenai revisi PP 71 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik agar Indonesia dapat bersaing lagi mengenai investasi data center yang saat ini tengah berkembang seiring penggunaan layanan digital.

    “Direvisi supaya lebih atraktif karena kita kan bersaing dengan negara-negara lain dengan Johor di Malaysia. Kita harus membuat kebijakan yang lebih menarik,” kata Budi.

    “Contohnya begini, listrik di Johor 8 sen, kan kita harus compete dong, kan kita berkompetisi dengan negara lain soal hal-hal, seperti listrik harganya 8 sen per kWh, terus bebas pajak barang modal CPU dan GPU-nya. Nah, itu kan kita harus diskusikan dengan kementerian keuangan, kebijakan fiskalnya,” pungkasnya.

    [Gambas:Youtube]

    (agt/fyk)

  • Brasil Minta X Bayar Denda Tambahan Rp 27,8 Miliar Sebelum Cabut Pemblokiran

    Brasil Minta X Bayar Denda Tambahan Rp 27,8 Miliar Sebelum Cabut Pemblokiran

    Jakarta

    Perselisihan antara X, platform yang sebelumnya bernama Twitter, dengan pemerintah Brasil sepertinya akan segera berakhir. Tapi pemerintah Brasil masih punya satu permintaan sebelum mencabut blokir X di negaranya.

    Menurut laporan Reuters, Mahkamah Agung Brasil mengatakan X dapat kembali beroperasi di negara tersebut setelah membayar denda sebesar 10 juta real Brasil atau sekitar Rp 27,8 miliar.

    Hakim Alexandre de Moraes secara spesifik mendenda X pada tanggal 19 September 2024 karena memulihkan layanannya di Brasil untuk sebagian orang walaupun statusnya masih diblokir. Moraes juga kembali mendenda X setelah mengabaikan pemblokiran untuk kedua kalinya pada 23 September melalui Starlink.

    Jumlah tersebut belum termasuk denda sebesar 18,3 juta real Brasil (Rp 50,9 miliar) yang dijatuhkan sebelumnya kepada X. Pemerintah Brasil membekukan rekening milik X dan Starlink, dua perusahaan milik Elon Musk, untuk membayar denda tersebut.

    Moraes mengatakan pengadilan bisa menggunakan dana yang sudah dibekukan dari rekening X dan Starlink. Tapi, Starlink harus membatalkan bandingnya terhadap pemblokiran dana tersebut, seperti dikutip dari TechCrunch, Minggu (29/9/2024).

    Polemik ini dimulai ketika pemerintah Brasil meminta X untuk take down dan membekukan sejumlah akun yang diduga menyebarkan disinformasi di platform media sosial tersebut. Musk menolak permintaan tersebut karena dianggap sebagai bentuk penyensoran.

    Alih-alih mematuhi perintah otoritas Brasil, Musk malah menutup kantor X di Brasil pada akhir Agustus lalu. Sebagai balasannya, Moraes memerintahkan provider internet di Brasil untuk memblokir akses ke X dan mengancam pengguna yang menggunakan VPN untuk mengakses X dengan denda sebesar 50.000 real per hari.

    Tapi belum lama ini X dan Musk sepertinya berubah pikiran dan akhirnya setuju untuk menghapus akun yang diminta, membayar denda, dan menunjuk perwakilan hukum di Brasil.

    Akun Global Government Affairs milik X juga mengaku telah mematuhi permintaan pemerintah Brasil. Dalam postingannya di X, mereka mengatakan tetap menghormati kedaulatan negara tempatnya beroperasi dan menyediakan akses untuk pengguna di Brasil sangat penting bagi demokrasi.

    (vmp/vmp)