Kementrian Lembaga: MA

  • Kejagung Usut Asal-usul Harta Zarof Ricar Senilai Hampir Rp1 Triliun

    Kejagung Usut Asal-usul Harta Zarof Ricar Senilai Hampir Rp1 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut temuan harta milik, tersangka kasus dugaan suap makelar vonis Ronald Tannur, Zarof Ricar (ZR) senilai Rp996 miliar.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan pendalaman itu akan dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus ini hingga Zarof Ricar.

    “Nah ini [uang tunai Rp920 miliar dan emas 51 kilogram] akan terus dilakukan pendalaman itu, itu bagian dari itu ya,” ujarnya di Jakarta, Selasa (29/10/2024).

    Harli menambahkan, salah satu yang telah diperiksa soal harta yang dimiliki eks petinggi Mahkamah Agung (MA) itu adalah Lisa Rahmat (LR). 

    Lisa diperiksa terkait dengan posisi aset Zarof Ricar senilai Rp996 miliar itu di kasus dugaan suap vonis kasus Ronald Tannur.

    “Kemarin langsung didalami pemeriksaan saksi terhadap LR ya kan, pengacara itu. Nah termasuk kepada ZR, nah ini seperti apa nanti posisi 920 miliar dan 51 kg emas ini,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Zarof Ricar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur pada Jumat (25/10/2024). 

    Dalam penetapan tersangka itu, Kejagung telah menyita uang Rp5,7 miliar, 74,4 juta dolar Singapura, US$1,8 juta, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan 51 kilogram emas batangan. Totalnya, jika dikonversikan mencapai Rp996 miliar.

  • Ironi Hakim RI: Banyak yang Tuntut Naik Gaji vs Makelar Kasus Rp1 Triliun

    Ironi Hakim RI: Banyak yang Tuntut Naik Gaji vs Makelar Kasus Rp1 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Profesi hakim di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menciduk eks petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang menimbun uang tunai dan emas seberat 51 kilogram dengan total hampir Rp1 triliun di rumahnya. 

    Kejagung telah mengamankan barang bukti dari tersangka Zarof Ricar, eks petinggi Mahkamah Agung (MA), berupa uang tunai dan emas batangan hingga mencapai Rp996 miliar.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar AF mengatakan bahwa uang Rp996 miliar tersebut berupa emas batangan seberat 51 kilogram dan uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang. Qohar merinci bahwa ada Rp5,7 miliar, 74,4 juta dolar Singapura, US$1,8 juta, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan 51 kilogram emas batangan.

    “Semua barang bukti itu kita amankan dari rumah tersangka mantan petinggi MA inisial ZR (Zarof Ricar) yang berlokasi di kawasan Senayan dan di penginapan ZR di Hotel Le Meridien Bali,” tuturnya di Jakarta, Jumat (25/10/2024).

    Menurut Qohar, setelah ditelusuri penyidik, uang tersebut didapatkan oleh tersangka Zarof Ricar dari sejumlah kliennya sejak tahun 2012-2022.

    Selama menjadi petinggi MA Zarof Ricar sering menjadi makelar kasus dan mendapatkan imbalan dari kliennya.

    “Penyidik juga sebenarnya kaget ya bahwa tersangka ini menyimpan uang hampir Rp1 triliun di rumahnya dan emas beratnya 51 kilogram,” katanya.

    Kasus Ronald Tannur 

    Penggeledahan rumah serta penangkapan Zarof Ricar tidak terlepas dari kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian yang dilakukan oleh Ronald Tannur. 

    MA mengendus adanya campur tangan Zarof dengan para hakim yang menangani kasus Ronald Tannur hingga yang bersangkutan sempat diputus bebas. Lantaran mendapat sorotan masyarakat, MA bakal mendalami dugaan tersangka Zarof Ricar (ZR) yang menghubungi salah satu hakim berinisial S sebelum putusan kasus Ronald Tannur di tingkat kasasi.

    Perlu diketahui, terdapat tiga hakim agung yang memutus kasus penganiayaan Ronald Tannur di tingkat kasasi, yakni Ketua Majelis Soesilo (S) serta hakim anggota Ainal Mardhiah (A) dan Sutarjo (S). Ketiganya memvonis Ronald Tannur 5 tahun pidana.

    Juru Bicara MA Yanto mengatakan pihaknya mendapatkan informasi soal komunikasi Zarof dengan hakim S dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

    “Ada tersangka [ZR] yang tertangkap itu keterangan dari Kejagung bahwa sudah menghubungi salah satu majelis hakim dengan inisial S. Oleh karena itu, ya tentunya itu lah yang akan kita tindak lanjuti ya itu,” ujarnya di MA, Senin (28/10/2024).

    MA kini telah memutuskan untuk membuat tim khusus yang akan memeriksa etik ketiga hakim agung yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur.

    Tim itu terdiri dari hakim agung Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua dan dua hakim anggota Jupriyadi dan Nor Ediyono. 

    “Pimpinan Mahkamah Agung secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi,” pungkasan. 

    Hakim Minta Naik Gaji 

    Terungkapnya uang dengan jumlah hampir Rp1 triliun di kediaman eks petinggi MA semakin mencoreng wajah peradilan di Indonesia. Bukan cuma perkara mafia kasus, kelakuan Zarof Hicar justru ironis jika dibandingkan dengan nasib banyak hakim di Indonesia. 

    Pada awal Oktober 2024, Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) melakukan aksi mogok kerja untuk meminta kenaikan gaji dan tunjangan. Para hakim ini menilai kerja keras mereka tidak sepadan dengan pendapatan yang mereka terima. Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Camilla Bania Lombia mengemukakan meskipun hanya 148 hakim yang ikut aksi mogok kerja, namun ada 1.800 hakim dari seluruh Indonesia yang mendukung aksi tersebut dan memberikan donasi. 

    “Jadi yang mendukung aksi gerakan ini tuh mulai dengan berbagai donasi dan segala macamnya itu 1.800-an hakim,” tuturnya di Jakarta, Selasa (8/10).

    Camilla juga mengungkapkan alasan para hakim tersebut menggelar demo lantaran sudah mengangkat ‘bendera putih’ atas gaji yang mereka terima selama ini.

    “Jadi keadaan hidup di daerah yang sangat mahal, itu sudah tidak bisa lagi untuk kami [para hakim] bertahan dengan keadaan seperti ini,” katanya.

    Bahkan, kata dia, untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari tidak sedikit hakim yang mengambil pekerjaan sampingan, seperti mengajar dan berjualan. Namun, dia memastikan hal tersebut dilakukan tanpa melanggar kode etik hakim

    “Kalau saya, untuk tetap menjaga integritas, saya banyak mengambil side job ya seperti translation atau mengajar yang masih sesuai dengan kode etik hakim,” ujar Camilla.

    Saat mengadu para hakim diterima oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto berjanji akan memperhatikan kesejahteraan hakim di Indonesia. Dirinya mengakui sudah sejak lama menaruh perhatian yang besar dan sudah memiliki rencana untuk memperbaiki kondisi para hakim.

    Hal ini disampaikan Prabowo melalui panggilan telepon saat audiensi Pimpinan DPR RI dengan Solidaritas Hakim Indonesia di Ruang Komisi III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024). Prabowo berpendapat bahwa lembaga yudikatif Indonesia harus sangat kuat. Dia memandang kualitas-kualitas hidup para hakim harus diperbaiki.

    “Harus dijamin supaya para hakim itu sangat mandiri dan bisa menjalankan tugas sebagai hakim dengan sebaik-baiknya. Karena itu dari dulu rencana saya ingin memperbaiki remunerasi penghasilan para hakim supaya menjadi sangat baik. Itu pandangan saya dari dulu,” tutur dia.

    Lebih lanjut, presiden terpilih itu meminta para hakim untuk sabar sebentar karena begitu dia menerima estafet dan mandat kepemimpinan, dia akan benar-benar memperhatikan para hakim.

    Supaya, tambah Prabowo, negara bisa menghilangkan korupsi, para hakim tidak bisa disogok, para hakim tidak bisa dibeli, dan para hakim harus terhormat. Maka dari itu, para hakim harus mendapat perhatian negara dan mendapatkan penghasilan yang memadai.

    “Sehingga dia [para hakim] punya harga diri yang sangat tinggi. Dan dia tidak perlu untuk cari tambahan,” ucapnya.

  • Viral Bumil Melompat dari Gedung RS gegara Tak Dibolehkan Lahiran Caesar

    Viral Bumil Melompat dari Gedung RS gegara Tak Dibolehkan Lahiran Caesar

    Jakarta

    Viral di media sosial cerita seorang ibu hamil yang meninggal secara tragis akibat tidak diperbolehkan melahirkan secara caesar.

    Ternyata kejadian tersebut benar adanya. Pada tahun 2017, China dihebohkan dengan kematian seorang ibu hamil dengan melompat dari gedung rumah sakit karena dilarang melahirkan caesar.

    Dikutip dari BBC, wanita berusia 26 tahun, bermarga Ma, melompat dari jendela rumah sakit di provinsi Shaanxi utara. Anak yang dikandungnya juga tewas.

    Huo Junwei, seorang dokter di rumah sakit Yulin Number One, mengatakan kepada China Economic Daily bahwa Ma “meninggalkan bangsal dua kali dan memberi tahu keluarganya bahwa rasa sakitnya tak tertahankan, dan bahwa ia menginginkan operasi caesar, tetapi keluarganya tidak mengizinkan prosedur tersebut.”

    Sebuah pernyataan dari rumah sakit mengatakan bahwa Ma sedang hamil 41 minggu, dan bahwa dokter telah memutuskan bahwa “lingkar kepala janin yang besar berarti bahwa persalinan normal akan sangat berisiko”.

    Pihak rumah sakit mengatakan bahwa ketika staf medis meminta pendapat keluarga, mereka menolak operasi dan ingin terus memantau situasi.

    “Dokter dan perawatnya juga menyarankan suaminya untuk mengizinkan operasi, tetapi semua permintaan ditolak,” kata pernyataan itu.

    Ma dilaporkan menjadi emosional dan kehilangan kendali karena rasa sakit, dan melompat keluar gedung pada hari itu dan meninggal.

    Di tahun tersebut, berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Negara, Kabinet China, institusi medis harus mendapatkan persetujuan dari pasien dan tanda tangan dari anggota keluarga sebelum melakukan operasi, tetapi dokter dapat membuat keputusan tanpa persetujuan dalam keadaan darurat.

    (kna/kna)

  • Rumah Mewah 4 Lantai Zarof Ricar di Bilangan Senayan, Tempat Bekas PNS MA Simpan Uang Rp 1 Triliun

    Rumah Mewah 4 Lantai Zarof Ricar di Bilangan Senayan, Tempat Bekas PNS MA Simpan Uang Rp 1 Triliun

    GELORA.CO – – Rumah yang berdiri di Jalan Senayan nomor 8, Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terlihat mewah.

    Rumah itu berada di atas lahan seluas 20×30 meter persegi. Terbilang luas untuk bangunan tempat tinggal di bilangan jantung Ibu Kota Jakarta.

    Sang pemilik rumah bukanlah pengusaha dengan omzet miliaran rupiah setiap bulannya, melainkan mantan seorang PNS yang pernah bekerja di Mahkamah Agung (MA), lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

    Sang pemilik yang bernama Zarof Ricar, akhirnya diketahui menyimpan uang tunai hampir Rp1 triliun dan emas batangan 51 kilogram.

    Hal itu terungkap ketika petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan pada Kamis, 24 Oktober 2024.

    Di hari yang sama, Zarof ditangkap dan ditahan pihak Kejagung karena kasus dugaan suap terkait penanganan kasasi terpidana kasus dugaan penganiayaan kekasih, Ronald Tannur.

    Awak redaksi Tribunnews.com menyambangi rumah itu pada Senin (28/10/2024) kemarin.

    Rumah Zarof yang berada di pinggiran Jalan Senayan itu diapit oleh dua unit rumah mewah.

    Dinding bangunan rumah tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat kasus Ronal Tannur itu didominasi warna krem di seluruh dindingnya.

    Warna krem tersebut berpadu dengan beberapa kusen jendela yang dicat berwarna putih.

    Sedangkan di luar area kediaman Zarof Ricar, terlihat pagar utama yang dicat dengan warna hitam.

    Hitamnya pagar tersebut semakin pekat karena dipadukan dengan lembaran-lembaran fiber warna senada yang dipasang menempel di pagar bagian dalam.

    Di samping kiri pagar utama, terdapat sebuah tembok yang tingginya setengah dari pagar utama. 

    Adapun di atas tembok itu dipasang pagar berbentuk persepi panjang, lengkap dengan fiber yang warnanya senada dengan pagar utama.

    Dari sela-sela fiber yang dipasang begitu rapat di pagar rumah Zarof Ricar, terlihat di bagian halaman yang membentuk huruf “L”, satu unit mobil Toyota Camry hitam bernomor polisi B 1856 UAG, satu unit mobil warna silver berjenis city car, dan tiga unit kendaraan roda dua.

    Dua di antara motor yang terparkir diketahu merupakan satu unit Honda Vario dan satu unit Yamaha Aerox. 

    Di tembok krem tersebut dipasang beberapa roster yang menambah kesan mewah rumah tersebut. 

    Guna mempercantik dan berfungsi sebagai pagar rumah, sang pemilik meletakkan sejumlah tanaman hias diletakkan dalam pot permanen yang dibangun menempel dengan tembok.

    Masuk ke halaman rumah, tampak bagian jalannya menggunakan bebatuan kecil. Terdapat taman di bagian paling kiri halaman yang dihiasi rerumputan.

    Di depan halaman kediaman terdapat bangunan utama. Ada pintu masuk rumah di bagian tengah.

    Di samping kiri pintu masuk terdapat sebuah jendela ukuran besar. Sedangkan, di samping kanannya ada garasi yang panjangnya sekira 10 meter.

    Luas bagian dalam garasi kira-kira muat untuk memarkirkan dua unit mobil jenis city car.

    Tribunnews mendapat informasi rumah mewah milik Zarof Ricar ini memiliki empat lantai.

    Di lantai satu rumah itu, terdapat tangga untuk menghubungkan satu lantai ke lantai lainnya.

    Di rumah mewah itu tidak ada kolam renang. Kemudian, ada lebih dari dua kamar di lantai tiga. 

    Di dalam rumah Zarof, ada bagian yang menyambung dengan rumah sang anak yang berada di samping kanan kediamannya, yang bernomor 6.

    Adapun luas lahan rumah anak dari Zarof tak jauh berbeda dengan milik orang tuanya.

    Kesan mewahnya pun juga tak begitu jauh berbeda. 

    Rumah anak dari Zarof berpagar hitam dan ditutupi fiber hitam dari bagian dalam pagar

  • Surono Lihat Mesin Uang Milik Kejagung Rusak Gegara ‘Dipaksa’ Hitung Duit Zarof Ricar Sebanyak Rp1 T

    Surono Lihat Mesin Uang Milik Kejagung Rusak Gegara ‘Dipaksa’ Hitung Duit Zarof Ricar Sebanyak Rp1 T

    GELORA.CO  – Tak pernah terpikir dalam benak Surono, dirinya akan menjadi saksi penting dalam peristiwa yang menyedot perhatian publik.

    Sebagai seorang satpam kompleks perumahan, Surono diminta menjadi saksi penggeledahan pihak Kejagung di rumah Zarof Ricar, mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA (2012 hingga 2022).

    Penggeledahan pada Kamis, 24 Oktober 2024 itu akhirnya menguak temuan mencengangkan.

    Ada uang nyaris Rp1 triliun dan emas batangan 51 kilogram dalam kediaman mantan PNS di Jalan Senayan nomor 8, Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tersebut.

    Beberapa jam sebelum penggeledahan, sang pemilik rumah, Zarof, telah ditangkap petugas Kejagung, ratusan kilometer dari rumahnya, tepatnya di Hotel Le Meridien, Bali.

    Kepada Tribunnews, Surono, yang menjadi saksi penggeledahan mengungkap beberapa hal yang terjadi ketika itu.

    “Penggeledahan itu berlangsung sejak siang hari hingga tengah malam. Saya diminta untuk membantu pengamanan saat penggeledahan berlangsung,” katanya.

    Awalnya, kata Surono, dia dan dua anggota keamanan lainnya dihubungi Ketua RW setempat untuk segera ke rumah Ketua RW itu, pada siang hari sekira setelah azan waktu Zuhur.

    Sesampainya di kediaman Ketua RW. 006,  mereka bertemu sejumlah petugas dari Kejagung, dan diminta untuk menemani para petugas berseragam itu menuju ke rumah Zarof Ricar.

    “Penggeledahan dimulai sekira pukul 14.00 WIB. Tempat pertama yang digeledah adalah kamar yang terletak di lantai tiga rumah mantan pejabat MA itu,” ujar Surono seraya menjelaskan rumah Zarof itu memiliki empat lantai.

    Kamar yang digeledah itu tergolong mewah dengan luas lebih sekira 10×6 meter. Di dalamnya terdapat tempat tidur, televisi, dan mesin pendingin ruangan.

    Surono cs tidak sendiri dalam menyaksikan penggeledahan. Proses itu juga disaksikan oleh istri dari Zarof Ricar, seorang asisten rumah tangga (ART), seorang petugas keamanan rumah Zarof, dua orang petugas dari kelurahan, dan dua orang anggota Polisi Militer TNI.

    “Dari kamar yang di dalamnya terdapat sebuah brankas tersebut, ditemukan sejumlah uang dan emas Antam,” katanya.

    Namun, jelas Surono ada “insiden” kecil ketika penggeledahan pertama berlangsung.

    Pasalnya, mesin penghitung uang yang digunakan mengalami malfungsi karena saking banyaknya uang yang harus dihitung.

    “Waktu itu sempat ada jeda, mesin hitungnya error. Jadi sempat di-cancel, nunggu mesin hitung dari pihak Kejaksaan. Petugas bilang akan ambil dari (kantor Kejagung) Blok M katanya,” katanya.

    Proses mendatangkan mesin hitung itu berlangsung sekira 1 jam.

    Setelah mesin scanner untuk mendeteksi keaslian uang dan mesin penghitung uang itu tiba, penggeledahan kembali dilakukan.

    Sekira pukul 16.00 WIB, Surono menyebut, dilakukan penghitungan uang yang ditemukan berupa dollar Singapura.

    Penghitungan mata uang asing ini berlangsung hingga setelah azan maghrib berkumandang.

    Di saat yang bersamaan, datang sejumlah petugas Kejagung tambahan untuk menggeledah rumah mewah yang berada di samping kanan kediaman Zarof Ricar.

    Surono mengatakan, rumah tersebut ditempati salah satu anak Zarof.

    Katanya, terdapat bagian dalam rumah Zarof yang menyambung dengan rumah sang anak yang bernomor 6 tersebut.

    Surono juga mengungkapkan, istri Zarof tampak bolak-balik kamar mandi saat penggeledahan berlangsung.

    “Istrinya sih biasa aja. Tapi kayaknya bolak-balik ke kamar mandi untuk ambil wudhu,” ucap Surono.

    Surono mengaku tak memantau aktivitas penggeledahan sampai selesai.

    Dan menurutnya, masih ada kamar di rumah Zarof Ricar yang belum dilakukan penghitungan uang yang ditemukan.

    Meski begitu, ia tidak mengetahui secara pasti jumlah uang dan emas yang ditemukan di masing-masing lokasi penggeledahan itu.

    Meski demikian, berdasarkan patroli yang dilakukannya pada Kamis malam, penggeledahan masih terus berlangsung hingga pukul 24.00 WIB.

    Belum pernah bertemu

    Selama tinggal dan berjaga di sekitaran RW. 006, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu,Surono mengaku belum pernah bertemu langsung dengan Zarof.

    Bahkan, katanya, sepanjang para petugas keamanan di RW setempat mengumpulkan iuran keamanan dari rumah ke rumah, tak satu pun mereka bertemu dengan Zarof.

    “Kalau kita mengumpulkan iuran keamanan ketemunya sama security rumahnya aja. Uangnya  dititipin ke security-nya,” jelasnya

  • MA Selidiki Komunikasi Zarof Ricar dengan Hakim yang Vonis Ronald Tannur

    MA Selidiki Komunikasi Zarof Ricar dengan Hakim yang Vonis Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) bakal mendalami dugaan tersangka Zarof Ricar (ZR) yang menghubungi salah satu hakim berinisial S sebelum putusan kasus Ronald Tannur di tingkat kasasi.

    Perlu diketahui, terdapat tiga hakim agung yang memutus kasus penganiayaan Ronald Tannur di tingkat kasasi, yakni Ketua Majelis Soesilo (S) serta hakim anggota Ainal Mardhiah (A) dan Sutarjo (S). Ketiganya memvonis Ronald Tannur 5 tahun pidana.

    Juru Bicara MA Yanto mengatakan pihaknya mendapatkan informasi soal komunikasi Zarof dengan hakim S dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

    “Ada tersangka [ZR] yang tertangkap itu keterangan dari Kejagung bahwa sudah menghubungi salah satu majelis hakim dengan inisial S. Oleh karena itu, ya tentunya itu lah yang akan kita tindak lanjuti ya itu,” ujarnya di MA, Senin (28/10/2024).

    MA kini telah memutuskan untuk membuat tim khusus yang akan memeriksa etik ketiga hakim agung yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur.

    Tim itu terdiri dari hakim agung Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua dan dua hakim anggota Jupriyadi dan Nor Ediyono. 

    “Pimpinan Mahkamah Agung secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi,” pungkasan. 

  • Pihak Zarof Ricar Siapkan Upaya Perlawanan di Kasus Ronald Tannur

    Pihak Zarof Ricar Siapkan Upaya Perlawanan di Kasus Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA — Penasihat hukum tersangka Zarof Ricar, Handika Honggowongso sedang menyiapkan upaya hukum terkait kasus yang menjerat kliennya.

    Adapun, Zarof merupakan tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat, suap atau gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur oleh hakim PN Surabaya.

    “Kami sedang menyiapkan langkah-langkah pembelaan yang dimungkinkan oleh hukum untuk menangani perkara tersebut,” ujar Handika dalam keterangan resmi, Sabtu (26/10/2024).

    Handika meminta agar seluruh pihak tidak berspekulasi atas kasus yang menjerat kliennya itu. Sebab, hal tersebut bisa merusak kredibilitas jajaran hakim agung di Mahkamah Agung.

    “Kami mengimbau kepada semua pihak, supaya tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, jangan membangun opini yang mengarah pada trial by press yang merugikan kepentingan hukum klien kami sekaligus merusak kredibilitas jajaran hakim agung di Mahkamah Agung,” tutur Handika.

    Peran Zarof Ricar

    Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan Zarof diduga berperan menjadi perantara antara pengacara Ronald Tannur dengan tiga hakim agung berinisial S, A dan S. Dalam hal ini, Zarof bakal menerima bayaran Rp1 miliar.

    “Pada bulan Oktober 2024, Tersangka LR menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung atas nama S, A dan S yang menangani perkara kasasi Terdakwa Ronald Tannur,” ujar Abdul di Kejagung, Jumat (25/10/2024).

    Hanya saja, karena jumlah otu terlalu banyak, maka Zarof tidak mau menerima uang tersebut. Oleh karena itu, Lisa kemudian menukarkan uang Rp5 miliar itu ke money changer yang berlokasi di Jakarta Selatan.

    “Uang tersebut lalu disimpang oleh ZR di dalam brankas yang berada di ruang kerja rumah ZR,” tambahnya.

    Adapun, penyidik Kejagung juga telah menyita aset sebesar Rp920 miliar hingga emas 51 kg di kediaman Zarof di kawasan Senayan, Jakarta. 

    Uang itu diduga dikumpulkan Zarof lantaran terkait kasus gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung selama 2012-2022.

  • Zarof Ricar Simpan Duit Hampir Rp1 T dan Vonis Ronald Tannur, MA Bakal Bina Hakim

    Zarof Ricar Simpan Duit Hampir Rp1 T dan Vonis Ronald Tannur, MA Bakal Bina Hakim

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) bakal melakukan pembenahan internal usai eks petingginya, Zarof Ricar diduga menjadi makelar kasus sejak 2012-2022, salah satunya terkait vonis untuk Ronald Tannur.

    Juru Bicara MA Yanto mengatakan pihaknya bakal menggelar pembinaan intensif kepada hakim-hakim di bawah naungan MA.

    “Ke depan tentu akan intensif akan selalu rutin melakukan pembinaan kepada hakim agar tidak lagi terjadi hal yang terjadi harus kemudian,” ujarnya di Gedung MA, Senin (28/10/2024).

    Selanjutnya, Yanto jyga menuturkan MA bakal membina seluruh pimpinan pengadilan tinggi, pengadilan tata usaha negara (PTUN), pengadilan agama hingga pengadilan militer.

    Pengarahan dan pembinaan itu, kata dia, nantinya bakal dilaksanakan langsung oleh sejumlah pimpinan dari MA.

    “Rencananya pimpinan MA akan melakukan pembinaan dan pengarahan kepada seluruh pimpinan pengadilan tinggi, tadi sudah dimulai dengan melakukan pembinaan dan pengarahan kepada ketua pengadilan tinggi agama se-Indonesia,” tambahnya.

    Adapun, Yanto menegaskan bahwa dirinya tidak akan pandang bulu untuk memberantas oknum-oknum hakim yang berperilaku menyimpang.

    “Tentunya MA berkomitmen tidak akan melindungi anggota yang tidak benar,” pungkasnya.

  • Vonis 5 Tahun Ronald Tannur Terlalu Ringan, MA: Itu Hak Hakim!

    Vonis 5 Tahun Ronald Tannur Terlalu Ringan, MA: Itu Hak Hakim!

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) angkat bicara soal putusan kasasi Ronald Tannur di kasus penganiayaan mantan kekasihnya hingga tewas terlalu ringan. 

    Juru Bicara MA Yanto mengatakan bahwa vonis Ronald Tannur itu merupakan kewenangan dari hakim. Dalam hal ini, lanjutnya, hakim kasasi menilai Tannur melanggar Pasal 351 KUHP.

    Pasal 351 itu mengatur tentang penganiayaan. Apabila penganiayaan itu dilakukan hingga tewas, maka sesuai Pasal 351 KUHP ayat (3) ancaman hukumannya paling lama mencapai 7 tahun.

    “Jadi kan yang KUHP itu 351 itu kan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. itu ancaman pidananya paling tinggi adalah 7 tahun. Nah, terhadap pemidanaan itu menjadi hak daripada majelis hakim yang menangani,” ujarnya di MA, Senin (28/10/2024).

    Dengan demikian, Yanto menekankan bahwa vonis atas perbuatan Roland Tannur tersebut murni dari hasil kewenangan dan penilaian hakim. Menurutnya, MA sebagai lembaga yang menaunginya tidak dapat mencampuri dalam putusan itu.

    “Lembaga tidak bisa mendikte [hakim]. Karena hakim adalah mandiri dan independen, maka sepenuhnya adalah kewenangan majelis hakim,” pungkasan.

    Sebagai informasi, salah satu pihak yang kecewa atas vonis Ronald Tannur di tingkat kasasi itu adalah Kajati Jawa Timur Mia Amiati. 

    Dia mengaku kecewa atas putusan kasasi 5 tahun kepada Ronald Tannur lantaran dinilai pihaknya masih terlalu ringan.

    Meskipun begitu, dengan adanya putusan kasasi tersebut telah menyatakan bahwa Ronald Tannur terbukti salah dalan tewasnya Dini Sera (29).

    “Jadi, artinya bahwa di sini terdakwa benar-benar terbukti bersalah, meskipun dari kami kecewa, boleh kecewa, tapi kami sudah bisa berbesar hati karena Ronald terbukti bersalah. Pertama [Ronald Tanur] itu terbukti bersalah,” ujar Mia.

  • Penampakan Ronald Tannur dengan Kepala Botak Setelah Masuk Rutan Surabaya

    Penampakan Ronald Tannur dengan Kepala Botak Setelah Masuk Rutan Surabaya

    Surabaya, Beritasatu.com – Tersangka Gregorius Ronald Tannur atau dikenal Ronald Tannur yang merupakan anak Edward Tannur seorang anggota DPR asal NTT tampil dengan bentuk yang berbeda. Pasalnya, setelah dijebloskan ke penjara, Ronald tampak terlihat dengan kepala botaknya.

    Penampilan Ronald Tannur dengan kepala botak itu terlihat saat ia sedang menjalani pemeriksaan kesehatan. Kepala Rutan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur menyebut Ronald Tannur tidak langsung ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Alasannya, Ronald Tannur masih dibutuhkan untuk penyidikan perkara lain.

    “Betul yang bersangkutan (Ronald Tannur) masih akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng,” ujar Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng Tomi Elyus, Senin (28/10/2024).

    Tomi menjelaskan, Ronald Tannur masih dibutuhkan jaksa untuk menjadi saksi dalam perkara lain. Untuk memudahkan proses penyidikan, maka Ronald Tannur dititipkan sementara di Rutan Surabaya yang dekat dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim).

    Untuk pemindahannya, lanjut Tomi, akan dilakukan apabila Ronald Tannur memang sudah tidak dibutuhkan dalam perkara lain.

    “Berapa lama waktunya ditahan di rutan akan bergantung pada seberapa lama proses hukum terkait,” jelas Tomi.

    Tomi Elyus membeberkan, pihaknya menerima Ronald Tannur berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1466/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024.

    Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan koordinasi untuk melakukan eksekusi ke Rutan Surabaya.

    “Saudara RT tiba pukul 19.30 WIB dan langsung dilakukan pengecekan dokumentasi, pengambilan data untuk kelengkapan selama berada di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya serta dilakukan pengecekan kesehatan dan dinyatakan sehat. Dan sesuai prosedur, Ronald Tannur juga dibotakin,” tuturnya.