Kementrian Lembaga: MA

  • Sritex Ajukan Kasasi Putusan Pailit, Pakar Sebut Kemungkinan Menang Kecil

    Sritex Ajukan Kasasi Putusan Pailit, Pakar Sebut Kemungkinan Menang Kecil

    Bisnis.com, JAKARTA – Peluang PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex untuk memenangkan kasasi terhadap putusan pailit yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang dinilai kecil. 

    Dalam perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg terkait pembatalan perdamaian atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Sritex Group disebutkan bahwa perusahaan tersebut lalai memenuhi kewajiban pembayaran kepada pemohon yaitu PT Indo Bharat Rayon. 

    Pakar Hukum Bisnis dan Industri Frank Alexander Hutapea mengatakan, untuk memenangkan pengajuan kasasi atas putusan tersebut, Sritex harus memiliki bukti konkret yang menunjukkan bahwa perusahaan tidak lalai maupun kredit macet. 

    “Sekarang, di kasasi ini walaupun kemungkinannya kecil, tetapi pernah ada kasasi dikabulkan tapi bukan dari aspek hukumnya, melainkan dari aspek kemanusian dan kepentingan umum,” kata Frank kepada Bisnis, Selasa (29/10/2024). 

    Dia mencontohkan, terdapat salah satu kasus yang kasasi atas kepailitannya dikabulkan lantaran ada pertimbangan bahwa perusahaan menjalankan aspek kemanusiaan, kepentingan umum, dan tidak untuk mencari keuntungan. 

    Adapun, kasus yakng dimaksud yakni tercatut dalam putusan Mahkamah Agung (MA) No.1262 K/Pdt. Sus-Pailit/2022 yang menggugat pailit Yayasan Rumah Sakit Karsa. Namun, dengan pertimbangan kemanusiaan, status pailit dibatalkan. 

    “Jadi apakah kasasi ini boleh atau tidak? Boleh hukum formilnya, untuk mengajukannya. Tetapi pertimbangan hukumnya kan apabila ada kesalahan pembuktian fakta di pengadilan negeri,” jelasnya. 

    Dalam kasus Sritex, Frank menerangkan terdapat tiga solusi atau jalan keluar dari putusan pailit tersebut. Pertama, kasasi dapat dikabulkan apabila terdapat alasan nonhukum, sebagai contoh alasan kemanusiaan, kepentingan umum dan tidak untuk keuntungan. 

    Solusi kedua, Sritex tetap dipailitkan dan menempuh jalur pemberesan aset perusahaan yang digunakan untuk membayar hak tanggungan kepada buruh pekerjanya sebagai kreditor preferen. 

    “Buruh memiliki hak preferen, diutamakan sebelum mereka [kreditur]. Jadi hasil dari pemberesan dari harta pailit digunakan untuk membayar pesangon buruhnya, tapi tetap pailit karena secara UU hanya ada pemberesan aset,” jelasnya. 

    Solusi alternatif lain yang tidak memiliki payung hukum dan tidak menjadi opsi yakni terkait hak khusus dari presiden. Hak-hak tersebut mencakup injeksi pendanaan dari pemerintah dan pembukaan status pailit. 

    Kendati demikian, melihat kelangsung bisnis Sritex dan kondisi keuangan yang saat ini disebut masih sulit, maka pendanaan pun hanya menjadi solusi sementara. 

    “Kalau mau dibuat kaya gini ya dibikin aja di-approve oleh disetujui kreditur 100%, yang jadi hambatannya dalah approval dari 100% kreditur karena proposal mereka beda-beda kecuali melanjutkan proposal perdamaian dari yang kemarin macet itu,” terangnya. 

  • Survei CRC Pilwalkot Makassar: Appi-Aliyah Tertinggi, Unggul di 13 Kecamatan

    Survei CRC Pilwalkot Makassar: Appi-Aliyah Tertinggi, Unggul di 13 Kecamatan

    Liputan6.com, Makassar – Celebes Research Center (CRC) merilis hasil survei terbaru Pemilihan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Makassar 2024. Survei itu dilakukan di 15 Kecamatan se-Kota Makassar pada 2-6 Oktober 2024. 

    Untuk diketahui, pada Pilwalkot Makassar 2024, ada empat Pasang Calon (Paslon) yang bertarung yakni Munafri Arifuddin-Aliyan Mustika Ilham (MULIA), Andi Seto Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi (Sehati). Selanjutnya Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi (INIMI) dan Amri Arsyid-Abd Rahman Bando (AMAN).

    Direktur Eksekutif CRC, Imam Soeyoeti mengatakan bahwa survei ini menggunakan metode multistage random sampling kepada 400 responden. Seluruh responden dipilih secara acak dan proporsional di seluruh kecamatan sesuai dengan jumlah penduduknya. 

    “Kami melakukan quality control secara random terhadap 20 persen, dari total sampel. Artinya ada sekira 80 responden yang didatangi langsung atau ditelpon secara acak dari kuesioner untuk memastikan surveyor betul-betul ke lapangan,” kata Imam dalam konferensi pers di Makassar, Selasa (29/10/2024).

    Hasilnya, paslon MULIA meraih elektabilitas 44,75 persen, disusul INIMI 28 persen. Sementara di posisi ketiga ada pasangan Sehati dwngan elektabilitas 18,75 persen dan AMAN yang hanya meraih 4 persen. 

    “Jadi, gambarannya adalah paslon Appi-Aliyah yang paling berpeluang memenangkan pilkada andai pemilihan digelar awal Oktober,” jelas Imam.

    Imam memaparkan bahwa tingginya elektabilitas MULIA sejalan dengan tingginya popularitas dan likeabilitasnya Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham. Bahkan dari 15 kecamatan yang ada di Kota Makassar, MULIA unggul di 13 Kecamatan yakni Biringkanaya, Tamalate, Manggala, Tallo, Panakkukang, Tamalanrea, Makassar, Mariso, Mamajang, Bontoala, Ujung Tanah, Ujung Pandang dan Sangkarrang.

    “Paslon MULIA hanya tak unggul di Kecamatan Rappocini dan Wajo. Dimana kedua kecamatan ini menempatkan INIMI yang unggul,” sebut Imam. 

    Lebih jauh Imam memaparkan bahwa sekitar 36 persen warga di Kota Makassar masih menjadi swing voters. Dengan rincian 29 persen warga yang sudah menentukan pilihan tapi masih bisa berubah dan 7 persen yang memang belum menentukan pilihan atau tidak menjawab. 

    “Dengan angka itu, artinya lebih dari sepertiga pemilih ini masih menjadi Swing Voters,” imbuhnya. 

     

    Simaklah video pilihan berikut ini: 

    Menjelang pendaftaran pilkada serentak 2024, beragam persiapan dilakukan termasuk sosialisasi peraturan baru. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, bakal calon Wali Kota dan Bupati boleh mendaftar meski belum genap berusia 25 tahun.

  • Kuasa Hukum Jessica Wongso Yakini Rekaman CCTV di Kafe Olivier Telah Dimanipulasi
                
                    
                            Megapolitan
                        
                        29 Oktober 2024

    Kuasa Hukum Jessica Wongso Yakini Rekaman CCTV di Kafe Olivier Telah Dimanipulasi Megapolitan 29 Oktober 2024

    Kuasa Hukum Jessica Wongso Yakini Rekaman CCTV di Kafe Olivier Telah Dimanipulasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso meyakini rekaman CCTV di Kafe Olivier, tempat pertemuan Jessica dengan Wayan Mirna Salihin, sebenarnya telah  dimanipulasi.
    Rekayasa ini diyakini terjadi setelah membandingkan sejumlah kesaksian para ahli dalam beberapa berita acara pemeriksaan (BAP).
    “Apabila dikaitkan dengan BAP dari saksi ahli Christopher dan BAP ahli Muhammad Nur Al Azhar, maka benar rekaman CCTV 9 (di Kafe Olivier) memang telah direkayasa karena ada 100
    frame
    yang dihilangkan,” ujar salah satu penasehat hukum
    Jessica Wongso
    , Andra Reinhard Pasaribu dalam persidangan di Ruang Kusuma Atmadja 4 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
    Andra menjelaskan, dalam BAP milik ahli Muhammad Nur Al Azhar pada 8 Januari 2016 lalu, rekaman CCTV bernomor 9 di Kafe Olivier ini disebut memiliki 50.910 frame.
    Sementara, dalam BAP milik ahli Christopher Hariman, untuk rekaman CCTV yang sama hanya memiliki 50.810 frame.
    “Adanya selisih 100 frame ini membuktikan bahwa ada dugaan rekayasa yang telah dilakukan pada rekaman CCTV tersebut,” imbuh Andra.
    Terlebih rekaman CCTV 9 yang diyakini versi lengkap ini disebutkan belum pernah ditampilkan di persidangan. Kuasa hukum mengatakan, rekaman CCTV 9 ini justru dimiliki oleh ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin dan belum pernah dihadirkan di persidangan.
    “Dalam wawancara dengan Karni Ilyas, saksi Darmawan mengakui secara tegas bahwa ada bagian rekaman CCTV tersebut yang selama ini dia miliki atau simpan dan belum pernah ditampilkan di persidangan,” imbuh Andra.
    Kuasa hukum meyakini, rekaman yang belum pernah dihadirkan di sidang ini adalah sesuatu yang janggal. Terlebih, ada sejumlah bagian yang telah dipotong-potong.
    Sebelumnya diberitakan, Jessica Kumala Wongso, kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang dikenal sebagai kasus kopi sianida itu.
    Jessica bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) untuk mendaftarkan PK.
    “Jadi begini saya datang ke tempat ini, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica,” kata Otto saat ditemui wartawan di lokasi, Rabu.
    Otto mengatakan, PK merupakan upaya hukum yang menjadi hak setiap pihak berperkara ketika dia tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan.
    Berkas dengan nomor No.7/ Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Oktober 2024 akan terlebih dahulu dilengkapi administrasinya dan diproses sesuai mekanisme hukum yang ada sebelum diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diputus.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo ke Luar Negeri Pekan Depan, Gibran Bakal Jadi Plt Presiden – Page 3

    Prabowo ke Luar Negeri Pekan Depan, Gibran Bakal Jadi Plt Presiden – Page 3

    Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, tidak ada pembagian kerja yang spesifik antara Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Menurut dia, semua pekerjaan menjadi tanggung jawab bersama.

    “Ya semua menjadi tanggung jawab kita bersama-sama, enggak ada itu (pembagian kerja), semua menjadi tanggung jawab sama-sama,” kata Mensesneg kepada wartawan di Akademi Militer (Akmil) Magelang Jawa Tengah, Sabtu (27/10/2024).

    Namun ada beberapa kondisi yang membuat Gibran bisa menggantikan sementara pekerjaan Prabowo. Misalnya, saat Prabowo lawatan ke luar negeri, Gibran akan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Presiden.

    Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Wapres ke-13 RI Ma’ruf Amin pun pernah menjadi Plt Presiden saat Presiden ketujuh RI Joko Widodo atau Jokowi kunjungan kerja ke luat negeri.

    “Nanti pada saat misalnya Pak Presiden sedang berkunjung ke luar negeri ya Bapak Wakil Presiden yang memimpin, kira-kira begitu,” tutur Prasetyo.

  • Kejagung Periksa Pengacara Ronald Tannur, Usut Asal-usul Harta Zarof Ricar

    Kejagung Periksa Pengacara Ronald Tannur, Usut Asal-usul Harta Zarof Ricar

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut asal-usul aset senilai Rp996 miliar milik tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat vonis Ronald Tannur, Zarof Ricar (ZR).

    Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat menjelaskan perkembangan kasus yang belakangan ini menarik perhatian publik.

    “Nah ini [uang tunai Rp920 miliar dan emas 51 kilogram] akan terus dilakukan pendalaman itu, itu bagian dari itu ya,” ujarnya di Jakarta, Selasa (29/10/2024).

    Harli menambahkan, salah satu yang telah diperiksa soal harta yang dimiliki eks petinggi Mahkamah Agung (MA) itu adalah Lisa Rahmat (LR). 

    Lisa diperiksa terkait dengan posisi aset Zarof Ricar senilai Rp996 miliar itu di kasus dugaan suap vonis kasus Ronald Tannur.

    “Kemarin langsung didalami pemeriksaan saksi terhadap LR ya kan, pengacara itu. Nah termasuk kepada ZR, nah ini seperti apa nanti posisi 920 miliar dan 51 kg emas ini,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Zarof Ricar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur pada Jumat (25/10/2024). 

    Dalam penetapan tersangka itu, Kejagung telah menyita uang Rp5,7 miliar, 74,4 juta dolar Singapura, US$1,8 juta, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan 51 kilogram emas batangan. Totalnya, jika dikonversikan mencapai Rp996 miliar.

  • Pengamat: Hukuman Mati bagi Pelaku Korupsi Tak Bisa Ditawar – Page 3

    Pengamat: Hukuman Mati bagi Pelaku Korupsi Tak Bisa Ditawar – Page 3

    Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menyatakan kecewa atas perilaku hakim nakal yang belakangan diamankan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap atas vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Hal itu terjadi belum lama dari ditekennya kenaikan gaji dan tunjangan hakim.

    “Terhadap peristiwa tersebut MA merasa kecewa dan prihatin, karena peristiwa ini telah mencederai kebahagiaan dan rasa syukur terhadap rekan-rekan hakim seluruh Indonesia atas perhatian pemerintah yang telah menaikkan tunjangan dan gaji hakim,” tutur Juru Bicara MA Yanto di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).

     Kenaikan gaji dan tunjangan hakim itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024, tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 mengenai hak keuangan dan fasilitas hakim di bawah Mahkamah Agung (MA).

    “Terhadap tiga orang hakim pengadilan di Surabaya tersebut setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksanaan Agung, maka secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh presiden atas usul MA,” jelas dia.

    Yanto menegaskan MA menghormati segala proses hukum yang tengah berlangsung di Kejagung terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga terlibat suap atas vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.

    “Dan apabila di kemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden,” Yanto menandaskan.

  • Menag Nasaruddin Rampingkan Struktur, Satuan Kerja Ini Tak Lagi di Bawah Kemenag – Page 3

    Menag Nasaruddin Rampingkan Struktur, Satuan Kerja Ini Tak Lagi di Bawah Kemenag – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengharapkan perampingan struktur organisasi di Kementerian Agama (Kemenag) dapat meningkatkan profesionalitas kinerja jajaran kementerian. Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/10/2024).

    “Kementerian Agama RI itu mengalami perampingan. Mudah-mudahan perampingan itu akan memberikan kontribusi terwujudnya Kementerian Agama yang lebih profesional,” ujar Nasaruddin.

    Ia menyebutkan bahwa profesionalitas yang ditingkatkan ini diharapkan dapat berkontribusi dalam membangun Indonesia yang lebih besar dan kuat. Nasaruddin menjelaskan, struktur organisasi Kemenag sebelumnya dianggap “gemuk” dan perlahan-lahan mulai dirampingkan oleh pemerintah.

    Beberapa langkah perampingan yang telah dilakukan antara lain memindahkan Peradilan Agama dari Kemenag ke Mahkamah Agung, mengalihkan satuan kerja penelitian dan pengembangan ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta menyerahkan kewenangan zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

    “Dulu juga wakaf all in di Kemenag, sekarang sudah ada BWI, Badan Wakaf Indonesia,” tambah Nasaruddin yang dikutip dari Antara.

    Selain itu, di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, juga dibentuk Badan Haji dan Umrah sebagai lembaga mandiri yang terpisah dari Kemenag, dengan tujuan meningkatkan fokus penyelenggaraan ibadah ke Tanah Suci.

     

  • Tuduhan Baru Sean “Diddy” Combs Diduga Melakukan Rudapaksa pada Anak 10 Tahun

    Tuduhan Baru Sean “Diddy” Combs Diduga Melakukan Rudapaksa pada Anak 10 Tahun

    Jakarta, Beritasatu.com – Sean “Diddy” Combs kembali menjadi sorotan setelah dituduh melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak laki-laki berusia 10 tahun dalam pengaduan baru yang merupakan bagian dari rangkaian tuntutan hukum yang diajukan terhadapnya.

    Dikutip dari Variety, Selasa (29/10/2024), gugatan yang diajukan di Mahkamah Agung Negara Bagian New York ini adalah yang terbaru dari pengacara Tony Buzbee. Ia juga telah mengumumkan rencana untuk mengajukan 120 tuntutan hukum baru terhadap Combs dalam beberapa bulan ke depan.

    Gugatan ini adalah salah satu dari dua tuntutan hukum yang diajukan di New York pada hari yang sama, seorang penggugat lain juga mengeklaim dirinya mengalami kekerasan seksual oleh Combs pada 2008 saat mengikuti audisi untuk “Making the Band” pada usia 17 tahun.

    Dalam gugatan pertama yang dilaporkan oleh Variety, seorang pria yang disebut John Doe dan kini tinggal di California mengeklaim insiden kekerasan tersebut terjadi pada 2005.

    Pada saat itu, anak laki-laki tersebut masih berusia 10 tahun dan memiliki cita-cita untuk menjadi aktor atau rapper.

    Untuk mendukung impian karier putra mereka, orang tua anak tersebut menyewa seorang konsultan industri yang menyarankan mereka untuk terbang dari Los Angeles ke New York untuk bertemu dengan tokoh-tokoh di dunia musik.

    Selama perjalanan tersebut, konsultan mengatur agar Combs bertemu dengan anak laki-laki itu untuk ikut audisi.  Selanjutnya, meminta agar pertemuan itu berlangsung secara pribadi sebelum bertemu keluarganya.

    Lebih lanjut, konsultan tersebut kemudian meninggalkan anak laki-laki itu sendirian di kamar hotel Combs.

    Anak itu membawakan beberapa lagu rap untuk Combs, yang memberi tahu bahwa ia dapat menjadikannya seorang bintang dan menanyakan seberapa besar keinginannya.

    Setelah itu, orang lain yang ada di ruangan memberikan soda kepada anak laki-laki tersebut untuk kemudian diminumnya.

    Tak lama kemudian, anak tersebut mulai merasa tidak enak badan. Menurut pengacara penggugat, hal itu disebabkan oleh minuman tersebut yang diduga dicampur dengan obat-obatan, seperti ekstasi.

    Setelah meminum soda itu, Combs diduga melakukan tindakan melawan hukum terhadap anak tersebut, yakni melakukan pelecehan yang sebelumnya korban dibuat tidak sadarkan diri.

  • Segini Gaji Hakim Setelah Naik di Akhir Era Jokowi – Page 3

    Segini Gaji Hakim Setelah Naik di Akhir Era Jokowi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan kenaikan gaji dan tunjangan hakim sebelum turun dari jabatannya, pada 18 Oktober 2024 lalu.

    Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024, tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 mengenai hak keuangan dan fasilitas hakim di bawah Mahkamah Agung (MA).

    Dalam PP tersebut tertuang, bahwa kenaikan gaji hakim akan dilakukan secara berkala, dengan syarat telah memenuhi masa kerja golongan. Selain itu, kenaikan gaji berkala akan diberikan jika dalam penilaian dengan predikat kinerja tahunan paling rendah dinyatakan baik.

    “Pemberian kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 3D dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh atasan langsung hakim yang bersangkutan atas nama pejabat yang berwenang,” tulis Pasal 3E PP Nomor 44 Tahun 2024.

    Terkait rincian gaji dalam PP tersebut, tertulis untuk hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara, bagi hakim golongan III mendapatkan gaji pokok paling kecil Rp2.785.700 dan paling besar Rp5.180.700. Sementara gaji hakim golongan IV akan menerima paling kecil Rp3.287.800 dan terbesar Rp6.373.200.

    Selanjutnya, untuk kenaikan tunjangan hakim Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Militer, bagi hakim tingkat pertama mulai dari Rp11.900.000 sampai dengan Rp37.900.000. Sedangkan hakim tingkat banding mulai dari Rp38.200.000 sampai dengan Rp56.500.000.

    Tak hanya kenaikan gaji, para hakim juga akan mendapatkan tunjangan keluarga dengan hitungan untuk istri/suami senilai 10 persen dari gaji dan anak 2 persen dari gaji, tunjangan beras 10 kilogram yang dapat diberikan dalam bentuk uang, hingga tunjangan kemahalan.

    Berikut besaran gaji pokok hakim berdasarkan golongan, menurut PP nomor 44 tahun 2024, dirangkum Liputan6.com, Selasa (29/10/2024).

    Gaji Hakim Golongan III

    Golongan III/a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
    Golongan III/b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
    Golongan III/c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
    Golongan III/d: Rp3.154.000 – Rp5.180.700

    Golongan IV/a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
    Golongan IV/b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
    Golongan IV/c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
    Golongan IV/d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
    Golongan IV/e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

     

     

  • Kasus Zarof Ricar, Kejagung Buka Suara Soal Dugaan Aliran Dana ke Sebuah Film

    Kasus Zarof Ricar, Kejagung Buka Suara Soal Dugaan Aliran Dana ke Sebuah Film

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait dugaan aliran dana Zarof Ricah ke sebuah film yang ia garap. Selain merupakan makelar kasus (markus) di Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricah juga merupakan produser sebuah film.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar tak menjawab gamblang dugaan aliran dana tersebut. Dikatakannya, hal tersebut merupakan ranah penyidik.

    “Itu penyidik yang paham,” ujat Harli saat dihubungi Selasa (29/10/2024).

    Harli hanya memastikan bahwa pihaknya belum mengagendakan pemanggilan terhadap artis maupun pihak lain yang terlibat dalam film garapan Zarof.

    “(Saat ini) enggak ada informasi soal (pemanggilan) itu,” kata Harli.

    Sebelumnya, Kejagung menangkap pensiunan pejabat MA Zarof Ricar. Deretan uang nyaris Rp 1 triliun dan 51 kilogram emas disita.

    “Uang hingga emas tersebut didapat Zarof dari hasil ia menangani kasus-kasus di MA. Saat menjabat sebagai badan diklat,” kata Qohar.