Kementrian Lembaga: MA

  • Infografis Babak Baru Kasus Penyuapan Hakim dalam Perkara Ronald Tannur dan Sepak Terjangnya – Page 3

    Infografis Babak Baru Kasus Penyuapan Hakim dalam Perkara Ronald Tannur dan Sepak Terjangnya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Nama Gregorius Ronald Tannur menjadi perhatian publik dalam sepekan terakhir. Betapa tidak? Berturut-turut mulai penangkapan 3 hakim beserta 1 pengacara yang diduga terlibat penyuapan dalam vonis bebas Ronald Tannur. Selanjutnya, mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar diringkus dengan dugaan makelar kasus pengurusan kasasi Ronald Tannur.

    Ronald Tannur merupakam terdakwa kasus penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afriyanti pada 4 Oktober 2023. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), justru menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus tersebut.

    Babak baru kasus Ronald Tannur pun dimulai. Pada Kamis 24 Oktober 2024 atau sehari usai penangkapan hakim, MA membatalkan vonis bebas terdakwa Ronald Tannur lewat putusan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum.

    Hari yang sama Mahkamah Agung juga memberhentikan sementara 3 hakim pemvonis bebas terdakwa Ronald Tannur. Tim Gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) pun bergerak cepat. Pada Minggu 27 Oktober 2024, Ronald selaku terpidana kasus pembunuhan Dini Sera ditangkap di kediamannya, Kompleks Pakuwon City, Surabaya, Jatim.

    Sejauh ini, ada 5 orang ditetapkan tersangka dalam skandal suap hakim dalam perkara Ronald Tannur. Terdiri dari 3 hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hanindya, serta Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur. Terakhir Zarof Ricar, mantan petinggi MA.

    Aroma dugaan skandal suap pun terendus. Terhitung uang Rp 20 miliar disita Kejagung saat menggeledah rumah hingga apartemen milik 3 hakim PN Surabaya. Pun demikian saat menggeledah rumah Zarof Ricar, penyidik dikagetkan temuan uang asing dengan total nilai mendekati Rp 1 triliun.

    Bagaimana rentetan babak baru dugaan penyuapan hakim dalam perkara Ronald Tannur? Bagaimana pula sepak terjangnya? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

  • PPATK Analisis Harta Majelis Kasasi yang Anulir Vonis Ronald Tannur

    PPATK Analisis Harta Majelis Kasasi yang Anulir Vonis Ronald Tannur

    Jakarta

    Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menganalisis harta kekayaan majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menganulir putusan bebas Gregorius Ronald Tannur menjadi hukuman 5 tahun penjara. Selain majelis kasasi, PPATK juga menganalisis harta kekayaan pihak lain yang terkait dengan kasus sengkarut Ronald Tannur.

    “Iya (melakukan analisis), kami koordinasikan dengan teman-teman penyidik. Kami laksanakan tugas dan kewenangan kami sesuai aturan yang berlaku,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi, Selasa (29/10/2024).

    “Sesuai yang ditangani oleh penyidik termasuk (menganalisis harta kekayaan) pihak-piak lainnya yang terkait,” lanjutnya.

    Ivan menjelaskan PPATK menganalisis harta kekayaan sesuai dengan konstruksi kasus.
    Nantinya, temuan itu akan dilaporkan kepada penegak hukum.

    “Pada dasarnya PPATK akan menelusuri aliran dana sesuai dengan konstruksi kasus yang ada. Semua temuan-temuan PPATK akan disampaikan kepada penegak hukum terkait,” ujarnya.

    Sebelumnya, MA membatalkan putusan bebas Gregorius Ronald Tannur di kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini Sera. MA menganulir putusan dari vonis bebas menjadi hukuman 5 tahun penjara.

    “Kabul Kasasi Penuntut Umum Batal Judex Facti,” demikian isi amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10/2024).

    “Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP-Pidana penjara selama 5 (lima) tahun-barang bukti = Conform Putusan PN – P3 : DO,” tambahnya.

    Saat itu, Majelis hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana didakwakan oleh jaksa. Hakim pun membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa.

    Kini, ketiga hakim yang menangani perkara itu ditangkap oleh Kejaksaan Agung. Ketiganya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap. Ketiga hakim itu ditangkap di Jatim dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sesaat setelah terjaring OTT.

    (dek/dnu)

  • Jangan sampai ada PHK karyawan Sritex!

    Jangan sampai ada PHK karyawan Sritex!

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Foto Istimewa)

    Presiden Prabowo: Jangan sampai ada PHK karyawan Sritex!
    Dalam Negeri   
    Nandang Karyadi   
    Minggu, 27 Oktober 2024 – 14:27 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah menegaskan tidak ingin ada PHK karyawan Sritex pasca perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara itu dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer di radio Elshinta, Minggu (27/1024) ditengah kegiatan pembekalan kabinet Merah Putih di Komplek Akmil, Magelang, Jawa Tengah.

    Pasca PT. Sri Rejeki Isman (Sritex) dinyatakan pailit, informasi tersebut langsung diterima oleh Presiden Prabowo, jelas Immanuel. Empat kementerian yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Tenaga Kerja langsung dipanggil oleh Presiden Prabowo untuk mengatasi persoalan yang dihadapi Sritex.

    “Jangan sampai ada PHK, saya tidak mau 20 ribu karyawan Sritex harus dirumahkan dan harus dicari solusinya,” perintah presiden seperti diungkapkan Immanuel Ebenezer kepada 4 kementerian yang dipanggil termasuk dirinya. 

    Immanuel memaparkan sejumlah skema, mulai dari pengurangan gaji karyawan hingga pengambilalihan Sritex.

    “Nasib puluhan ribu karyawan Sritex yang terancam PHK tidak boleh dibiarkan dan harus dicari solusinya,” tambah Immanuel.

    Pihak Sritex telah menyampaikan kondisi yang dialaminya hingga dinyatakan pailit. Immanuel mengungkapkan, pemilik Sritex telah bertemu langsung dengan Presiden Prabowo Subianto dan menjelaskan duduk persoalan yang dihadapi. Namun Immanuel tidak menjelaskan detail masalahnya yang dimaksud.

    Upaya pengajuan kasasi terkait putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah telah dilayangkan pihak Sritex ke Mahkamah Agung (MA). Immanuel mengatakan, pemerintah akan menunggu proses hukum yang tengah berjalan sambil mencari solusi untuk menyelamatkan para karyawan dari ancaman PHK.

    Seperti diketahui, perusahaan raksasa tekstil ternama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) diputus pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang Jawa Tengah. Putusan itu terdaftar dengan nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin (21/10/2024). (Dwi)

    Sumber : Radio Elshinta

  • Bisnis Keadilan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Oktober 2024

    Bisnis Keadilan Nasional 30 Oktober 2024

    Bisnis Keadilan
    Pengajar pada Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Gunung Djati Bandung
    MANTAN
    pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, ditangkap oleh Kejaksaan Agung karena diduga menjadi makelar kasus Ronald Tannur.
    Uang tunai dan emas batangan dengan nilai mencapai hampir Rp 1 triliun ikut disita dalam operasi penangkapan yang dilakukan secara senyap.
    Dalam rangkaian yang sama, tiga orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memeriksa kasus Ronald Tannur ditangkap tim Kejaksaan (
    Kompas.com
    , 28/10/2024).
    Kejadian itu semakin membuat masyarakat mengelus dada lebih dalam lagi. Tidak berlebihan kalau kita mengatakan bahwa
    keadilan
    telah diperlakukan sebagai barang dagangan oleh sejumlah oknum yang menggawangi tatanan hukum.
    Peradilan tak lagi menjadi pilar kokoh yang menaungi hak dasar manusia, melainkan bertransformasi menjadi ladang bisnis.
    Keadilan
    dipasangi label harga oleh mereka. Siapa saja yang berani membayar lebih akan mendapat pelayanan “lebih baik”.
    Miris dan ironi, pengadilan berubah fungsi, bukan lagi tempat di mana argumen hukum diperdebatkan dengan sengit dan jujur.
    Pengadilan dijadikan arena tawar-menawar yang mirip pasar malam, penuh intrik, bisikan “diskon” atau “penawaran khusus” bagi mereka yang berani manawar harga tinggi.
    Ruang sidang yang semestinya menjunjung tinggi kebenaran menjadi lapak transaksi para oknum makelar, menjadi tempat di mana “harga keadilan” dapat dikompromikan demi kepentingan “peminat” yang mau menebak harga.
    Ketika kita tidak berniat dan berupaya menghentikan keadilan dijadikan barang dagangan, para penegak hukum akan kehilangan jati diri.
    Hakim, jaksa, hingga aparat penegak hukum lain yang “masih suci” bisa tergiur ikut-ikutan menjadi pedagang, bukan penjaga keadilan dan kebenaran.
    Kita sangat miris apabila proses penegakan keadilan tidak lagi merujuk pada pasal dan ayat di undang-undang, tetapi pada negosiasi yang terjadi di belakang layar. Praktik ini akan menciptakan ketidakadilan berantai (
    cumulative injustice
    ).
    Mereka yang tidak memiliki akses atau tidak mampu “membeli” keadilan cukup sekadar meratapi nasib yang direnggut oleh ketidakadilan struktural.
    Para pencari keadilan dari kalangan bawah akan menjadi sekadar penyumbang angka-angka laporan jumlah kasus. Lain halnya dengan mereka yang berduit bisa tersenyum lebar dengan hasil putusan yang dikendalikan harga penawaran.
    Implikasi dari praktik perdagangan keadilan akan berdampak secara sosial. Masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada institusi hukum, menciptakan sinisme terhadap siapa pun yang mewakili hukum.
    Hukum yang seharusnya menjadi simbol kesucian akan dilihat sebagai instrumen kotor keuntungan finansial. Hal ini akan memperlemah keutuhan sosial dan memicu rasa frustasi kolektif yang semakin dalam.
    Ketika keadilan diperdagangkan, maka hukum dan tatanannya akan kehilangan keabsahannya. Seperti kapal tanpa jangkar, hukum menjadi hanyut ke mana arus uang membawanya.
    Akibatnya, putusan hukum yang dihasilkan oleh sistem ini tidak lagi memiliki legitimasi moral di mata masyarakat, baik lokal maupun global.
    Peraturan menjadi tidak jelas atau abu-abu, dan interpretasi hukum tergantung siapa yang memiliki keleluasaan finansial.
    Ketika keadilan diperdagangkan, peraturan akan banyak bermunculan, tapi kebenaran menjadi langka. Praktik dagang keadilan akan melahirkan budaya pura-pura bermoral.
    Akan banyak penegak hukum di depan publik berpidato tentang pentingnya integritas, tetapi tetap terjebak dalam kubangan “bisnis” keadilan.
    Ketidaksingkronan antara realitas sebenarnya di balik layar dengan retorika di panggung semakin merusak kredibilitas tatanan hukum.
    Ketika keadilan didagangkan para makelar, tatanan hukum, terutama lembaga peradilan, akan menjadi seperti arena pialang saham yang dipenuhi kalkulasi untung-rugi,
    selling and buying
    , dan spekulasi liar.
    Harga keadilan bisa naik atau turun sesuai siapa yang mampu membayar harga tertinggi.
    Para makelar hukum memainkan peran sebagai spekulan, “memutar” nasib para pihak yang berperkara.
    Keadilan bukan lagi tujuan luhur, melainkan sekadar instrumen permainan yang makin menjauh dari prinsip-prinsip keadilan yang sebenarnya.
    Keputusan hukum tak akan lagi murni berdasarkan kebenaran dan bukti, melainkan lebih sering dipengaruhi oleh tawar-menawar di balik layar, layaknya perdagangan saham yang ditentukan oleh informasi orang dalam.
    Nilai keadilan bergeser dari sakralitas hukum menjadi komoditas yang siap dijual bagi siapa pun yang sanggup memenuhi nominal yang mereka tetapkan.
    Praktik dagang saham keadilan akan mengancam ritual hukum yang serius menjadi praktik spekulasi.
    Sistem hukum yang semestinya berjalan objektif berubah menjadi mesin kalkulasi, tempat keputusan hukum yang ditakar dengan perhitungan untung-rugi.
    Pasal dan ayat dalam undang-undang yang semula diharap menjadi pilar kokoh malah menjadi “aset spekulatif” yang naik-turun sesuai permintaan pasar.
    Sementara itu, mereka yang tak sanggup “berinvestasi” terpaksa menerima risiko ditinggalkan dalam pusaran pasar keadilan yang penuh intrik, taktik dan spekulasi.
    Perdagangan saham keadilan hanya menguntungkan “investor” kelas atas yang bisa menjangkau “harga hukum”.
    Keadilan semakin sulit diakses oleh mereka yang benar-benar membutuhkan. Keadilan bukan lagi soal benar atau salah, melainkan soal besar kecilnya modal yang dikeluarkan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasil Rapat Pleno, Zulmansyah Sekedang Ditunjuk sebagai Plt Ketum PWI Pusat

    Hasil Rapat Pleno, Zulmansyah Sekedang Ditunjuk sebagai Plt Ketum PWI Pusat

    Jakarta, Gatra.com – Rapat Pleno PWI Pusat yang mengundang Dewan Kehormatan, Dewan Penasehat, Pengurus Harian, Ketua Komisi dan Direktur, menunjuk Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat H Zulmansyah Sekedang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PWI Pusat. Rapat berlangsung di Kantor PWI Pusat, Rabu (24/7) siang.

    Rapat Pleno PWI Pusat secara hybrid itu antara lain dihadiri Ketua Dewan Penasehat H Ilham Bintang dan Sekretaris H Wina Armada, Ketua Dewan Kehormatan Sasongko Tedjo dan Sekretaris Nurcholis MA Basyari serta Ketua Bidang Organisasi Zulmansyah Sekedang dan banyak pengurus lainnya.

    Rapat Pleno PWI Pusat digelar Ketua Bidang Organisasi berdasarkan surat DK PWI Nomor: 53/DK/PWI-P/VII/2024 dengan tujuan menunjuk Plt Ketua Umum PWI menggantikan Hendry Ch Bangun yang sudah diberhentikan penuh oleh DK PWI pada 16 Juli 2024 lalu.

    “Rapat Pleno Pengurus PWI akhirnya menunjuk Kabid Organisasi sebagai Plt Ketum. Tugas utamanya adalah segera menggelar KLB dalam waktu secepat-cepatnya,” kata Zulmansyah, mantan Ketua PWI Riau dua periode. 

    Saat konferensi pers, wartawan juga sempat mempertanyakan status Zulmansyah Sekedang yang sudah diberhentikan pada 23 Juli lalu dari jabatannya sebagai Kabid Organisasi PWI Pusat.

    Dalam Rapat Pleno juga sempat disinggung hal itu. Namun, kata Zulmansyah, semua sepakat pemberhentiannya sebagai Kabid Organisasi tidak sah.

    “Dalam rapat sepakat pemberhentian itu tidak sah. Karena yang mengundang rapat dan memberhentikan sudah diberhentikan sebagai anggota PWI,” pungkasnya.

    86

  • Respons Kubu Jessica Wongso Disebut Manfaatkan Film Dokumenter Ice Cold

    Respons Kubu Jessica Wongso Disebut Manfaatkan Film Dokumenter Ice Cold

    Jakarta

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Jessica Kumala Wongso memanfaatkan film dokumenter ‘Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso’ untuk menarik simpati masyarakat. Apa kata pihak Jessica menanggapi pernyataan tersebut?

    “Itu salah besar ya. Kita mana bisa intervensi itu, dokumenter itu, ice cold itu. Itu murni mereka buat sendiri. Jadi kita nggak ada memanfaatkan itu,” kata kuasa hukum Jessica Wongso, Sordame Purba usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

    Sordame mengatakan apa yang ditampilkan dalam film dokumenter itu merupakan apa adanya. Dia membantah jika pihaknya memanfaatkan film dokumenter tersebut.

    “Dan apa yang ada di dalam itu, sebenarnya apa adanya, kalau kemudian ada pihak-pihak yang merasa dirugikan itu, itu di luar pengetahuan kami ya. Karena memang semua sama, pihak daripada produsernya itu untuk meminta pendapat daripada semua pihak. Kita sendiri sampai itu ditayang, kita nggak tahu apa isinya. Jadi nggak mungkin. Jadi itu hanya, ya biasalah dari mereka ya,” ujarnya.

    Kuasa hukum Jessica lainnya, Hidayat Bostam menyebut produser film dokumenter itu juga meminta keterangan dari berbagai pihak termasuk dari jaksa. Dia mempersilakan masyarakat menilai film itu dan permohonan PK Jessica.

    “Mungkin saya tambahin sedikit tentang dokumenter ya. Jadi semua pihak diberikan kesempatan untuk memberikan satu, apa namanya, masuk tanggapannya dalam persidangan ya. Waktu 2016. Jaksa juga muncul, semua muncul. Nah, jadi dokumenter itu melihat, dan itu juga jangan kita yang menilai, yang menilai sebagai masyarakat, seperti apa,” ujar Hidayat Bostam.

    “Ya lelah sekali ya, hari yang melelahkan. Kalian juga lelah, semoga istirahat malam ini yang tenang. Jadi kita siap berjuang lagi minggu depan,” ujar Jessica.

    Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut terpidana Jessica Kumala Wongso memanfaatkan momentum film dokumenter untuk menarik simpati. Jaksa menyebut film dokumenter itu berhasil mengelabui sebagian besar masyarakat.

    “Pemohon Peninjauan Kembali ketiga dan kuasa hukumnya tampak juga memanfaatkan momentum dokumenter Jessica Wongso yang disiarkan oleh Netflix, yang secara ironis berhasil mengelabui sebagian besar masyarakat Indonesia,” kata Jàksa Sandy Handika saat memberikan jawaban atas memori PK Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

    “Mereka yang merasa inferior terhadap produk luar negeri menganggap bahwa dokumenter tersebut hanya karena diproduksi oleh pihak asing memiliki kebenaran yang lebih tinggi derajatnya, daripada putusan hukum di Indonesia. Padahal, fakta-fakta dalam perkara ini sudah diuji dan terbukti secara jelas di berbagai tingkat peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung melalui kasasi dan dua kali Peninjauan Kembali,” ujarnya.

    Dia mengatakan banyak ahli dari berbagai disiplin ilmu juga telah memberikan keterangan dalam persidangan tersebut. Dia menyebut Jessica dan kuasa hukumnya berusaha memutarbalikkan kenyataan yang dibungkus nuansa internasional melalui film dokumenter tersebut.

    “Beragam ahli ditemukan dari berbagai disiplin ilmu pun sudah dihadirkan untuk menyampaikan pengetahuan dan analisisnya. Namun pemohon Peninjauan Kembali ketiga dan kuasa hukumnya tetap berusaha memutar balikkan kenyataan, dengan menyalurkan narasi palsu yang dibungkus dengan nuansa internasional seolah-olah untuk memancing simpati dan mempengaruhi persepsi publik,” ujarnya.

    (mib/azh)

  • Temuan Duit Hampir Rp 1 T Zarof Ricar Dinilai Tanda Krisis Sistem Hukum

    Temuan Duit Hampir Rp 1 T Zarof Ricar Dinilai Tanda Krisis Sistem Hukum

    Jakarta

    Masyarakat dihebohkan dengan penemuan uang Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas di kediaman Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Pakar hukum dan pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho mengatakan sistem hukum di Indonesia tengah mengalami krisis serius.

    “Ketika mantan pejabat peradilan ditemukan menyimpan uang dalam jumlah fantastis, ini tidak hanya menjadi peringatan, tetapi juga ancaman bagi kredibilitas sistem hukum kita. Ini adalah cerminan bahwa ada krisis serius dalam pengawasan dan akuntabilitas pada level tertinggi peradilan,” ujar Hardjuno kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).

    Kandidat Doktor Hukum dan Pembangunan dari Universitas Airlangga (Unair) itu mengatakan kasus ini mengungkap celah besar dalam sistem hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan. Dia menduga kasus ini tak melibatkan satu orang.

    “Saat uang sebesar itu ditemukan di rumah seorang mantan pejabat peradilan, ini tidak bisa dianggap hanya sebagai kasus perorangan. Ini adalah masalah sistemik yang mengindikasikan betapa lemahnya mekanisme kontrol internal di institusi peradilan,” katanya.

    Menurut Hardjuno, temuan ini bisa menjadi momentum untuk mendorong reformasi yang lebih mendalam. Ia juga mengusulkan agar ada pengetatan pengawasan terhadap aset dan harta pejabat peradilan, serta transparansi yang lebih tinggi.

    “Kita butuh reformasi yang tidak hanya memperketat aturan, tetapi juga mekanisme pengawasan yang memungkinkan setiap praktik korupsi terdeteksi lebih dini. Transparansi menjadi kebutuhan utama.Kasus ini harus menjadi peringatan keras bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk mereka yang seharusnya menegakkan hukum. Jika kita tidak bertindak tegas sekarang, maka kepercayaan publik terhadap peradilan akan semakin runtuh,” tambahnya.

    Sebelumnya, uang sebesar Rp 920 miliar ditemukan penyidik Kejagung usai melakukan rangkaian penggeledahan di kediaman milik Zarof Ricar. Uang fantastis itu diakui Zaro sebagai hasil pengurusan perkara selama bertugas di MA.

    “Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang. Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (25/10).

    Qohar mengatakan Zarof mengaku menerima sejumlah uang dari tindakan kongkalikong perkara di Mahkamah Agung. Perbuatan sebagai makelar kasus itu diakui Zarof telah dilakukannya lebih dari 10 tahun silam.

    “Berdasarkan keterangan yang bersangkutan ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purnatugas,” ujar Qohar.

    Namun Harta Zarof yang dilaporkan sebesar Rp 51 miliar di LHKPN. Berdasarkan situs e-LHKPN KPK, Zarof menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK pada Maret 2022. LHKPN itu disetorkan Zarof untuk akhir jabatannya sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA.

    (azh/azh)

  • Kasus Emas ANTAM, Saksi Sebut Budi Said yang Minta Kekurangan Emas

    Kasus Emas ANTAM, Saksi Sebut Budi Said yang Minta Kekurangan Emas

    Jakarta (beritajatim.com) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi jual beli emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) dengan terdakwa Budi Said. Dalam Sidang nomor perkara 78/Pid.Sus.TPK/2024/PNJkt.Pst ini menghadirkan beberapa saksi di antaranya Eksi Anggraeni.

    Dalam kesaksiannya, Eksi mengaku membuat surat keterangan kekurangan emas di di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01, diminta dan didesain oleh Budi sendiri. Surat itu kemudian menjadi dasar bagi Budi untuk menggugat perdata PT ANTAM di pengadilan.

    “Semua konsep surat itu berasal dari arahan Budi Said,” ujar Eksi di depan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

    Menurutnya, surat keterangan kekurangan serah emas sebanyak 1.136 kilogram dari BELM Surabaya 01 ANTAM dibuat atas permintaan Budi Said melalui telepon.

    Eksi mengungkapkan, sekitar Oktober atau November 2018, dia dihubungi oleh Budi untuk mendokumentasikan semua transaksi pembelian emas di ANTAM, termasuk tanggal pembelian, jumlah dana yang disetor ke rekening ANTAM, nomor faktur, dan waktu penyerahan barang. “Semua perhitungan itu, arahannya dari Pak Budi,” tambahnya dalam persidangan.

    Setelah konsep surat disusun, Eksi mendatangi BELM Surabaya 01 untuk meminta surat keterangan tersebut kepada Kepala Butik, Endang Kumoro. Namun, Endang sedang menunaikan ibadah umroh saat itu.

    Eksi kemudian menemui Ahmad Purwanto, seorang pejabat di butik, dan Misdianto, pegawai administrasi. Permintaan surat keterangan dari Budi Said disampaikan kepada Purwanto, dengan Eksi mengonfirmasi bahwa surat tersebut memang permintaan Budi.

    Usai surat selesai dibuat, Eksi menyerahkannya ke rumah Budi Said di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Surabaya. Namun, Budi menolak karena surat tersebut tidak ditandatangani oleh Endang. Setelah Endang kembali dari umroh, Eksi kembali ke butik untuk meminta surat yang sama dengan tanda tangan Endang. “Setelah saya serahkan, Pak Budi bilang, ‘Ini benar, Bu’,” kata Eksi.

    Dalam sidang, jaksa menunjukkan surat bertanggal 16 November 2018, yang menyebutkan harga emas Rp 505 juta per kilogram. Eksi menyatakan, harga tersebut sesuai dengan informasi dari dirinya kepada Budi, meski harga resmi ANTAM pada 2018 berkisar Rp 590 juta per kilogram.

    Saat jaksa menanyakan keabsahan surat itu, Eksi mengaku harga di surat itu memang tidak sesuai dengan harga resmi ANTAM yang tertera di faktur. Eksi menambahkan, catatan pembayaran itu pun tidak sesuai dengan tanggal di faktur, karena dia menuliskannya berdasarkan instruksi Budi Said.

    Seperti diketahui, JPU Kejaksaan Agung mendakwa Budi Said atas dugaan korupsi terkait pembelian emas ANTAM, dan tindak pidana pencucian uang. Dalam dakwaan yang dibacakan pada persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Budi Said diduga terlibat dalam transaksi pembelian 5,9 ton emas yang direkayasa agar seolah-olah terlihat terdapat pembelian 7 ton emas dari Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01.

    Jaksa mengungkapkan, Budi Said juga melakukan transaksi pembelian emas dengan harga sebesar Rp505.000.000 per kilogram itu jauh di bawah standar dan tidak sesuai prosedur ANTAM. Dia bekerja sama dengan broker Eksi Anggraeni serta beberapa terpidana yang merupakan mantan pegawai ANTAM, termasuk Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto.

    Dalam dua transaksi utama, Budi Said pertama kali membeli 100 kilogram emas dengan harga Rp25.251.979.000, yang seharusnya hanya berlaku untuk 41,865 kilogram. Hal tersebut mengakibatkan selisih emas sebesar 58,135 kilogram yang belum dibayar. Sedangkan pada transaksi kedua, Budi Said membeli 5,9 ton emas seharga Rp3.593.672.055.000, dan secara melawan hukum mengklaim adanya kurang serah sebanyak 1.136 kilogram.

    Dalam kasus ini, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 1,16 triliun yang terdiri dari Rp92.257.257.820 dari pembelian pertama dan Rp 1.073.786.839.584 dari pembelian kedua. Angka ini dihitung berdasarkan kekurangan fisik emas ANTAM di BELM Surabaya 01 dan kewajiban ANTAM untuk menyerahkan 1.136 kg emas kepada Budi Said sesuai Putusan Mahkamah Agung No. 1666K/Pdt/2022 tertanggal 29 Juni 2022.

    Atas perbuatannya, Budi Said dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

    Selain itu, Budi Said juga terancam pidana sesuai dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. [hen/ian]

  • Buntut Kasus Zarof Ricar, KPK Dorong DPR Bahas RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal

    Buntut Kasus Zarof Ricar, KPK Dorong DPR Bahas RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal agar segera disahkan. Hal itu tak lepas dari kasus dugaan suap pengurusan perkara penganiayaan dengan terdakwa Ronald Tannur di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret eks pejabatnya, Zarof Ricar (ZR).

    Terkait kasus itu, penyidik Kejagung sempat menggeledah rumah Zarof di Senayan, Jakarta Selatan. Saat penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai yang nilainya hampir Rp 1 triliun. Uang tersebut diduga merupakan hasil dari perannya selaku makelar kasus di MA sejak 2012. Temuan uang tunai yang fantastis tersebut menjadi perhatian KPK.

    “Sebagaimana yang sama-sama kita ketahui bahwa selain RUU Perampasan Aset, kita juga mendorong terkait Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal di DPR,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

    “Informasi terakhir bahwa RUU tersebut belum menjadi prioritas oleh para wakil rakyat di Senayan,” tambahnya.

    KPK mendorong agar DPR memahami urgensi dari kedua RUU tersebut untuk segera dibahas. Dua rancangan regulasi tersebut diyakini dapat menutup celah korupsi.

    “Bertujuan untuk bisa memitigasi risiko seperti yang sudah disampaikan tadi, ditemukannya suap dalam bentuk uang tunai baik itu rupiah maupun valuta asing,” ucapnya.

    Tessa menerangkan, menelusuri uang tunai bukan perkara mudah bagi aparat penegak hukum. Oleh sebab itu, dia mendorong agar kedua RUU tersebut segera dibahas DPR.

    “Tentunya hal ini cukup menyulitkan aparat penegak hukum, tidak hanya KPK tetapi juga Kejaksaan Agung maupun kepolisian. Kembali lagi, KPK menekankan pentingnya pembahasan RUU Perampasan Aset dan Uang Kartal ini untuk dapat dibahas oleh para wakil rakyat di DPR,” tuturnya.

  • Kala Nama Tito Karnavian Disebut-sebut di Sidang PK Jessica Wongso
                
                    
                            Megapolitan
                        
                        29 Oktober 2024

    Kala Nama Tito Karnavian Disebut-sebut di Sidang PK Jessica Wongso Megapolitan 29 Oktober 2024

    Kala Nama Tito Karnavian Disebut-sebut di Sidang PK Jessica Wongso
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sempat disebutkan dalam sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso untuk kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
    Nama Tito muncul saat salah satu kuasa hukum Jessica, Sordame Purba membacakan percakapan antara ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin yang diwawancara oleh jurnalis senior Karni Ilyas pada salah satu stasiun televisi pada Oktober 2023 lalu.
    Saat itu, Edi dan Karni tengah membahas sebuah rekaman CCTV terkait peristiwa pembunuhan yang terjadi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Lebih tepatnya, ketika cairan yang diduga adalah sianida tengah dimasukkan ke dalam suatu wadah.
    “Ini lihat nih. Ini dia (Jessica) masukin sesuatu nih, sianida nih. Ini kita di Polda waktu itu ramai ramai, sama Pak Tito, Pak Krishna. Jadi kita potong dulu ini, lagi tunggu
    loading
    dulu,” ujar Sordame meniru ucapan Edi dalam persidangan di Ruang Kusuma Atmadja 4 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
    Dalam rangkaian percakapan yang dibacakan Sordame, Karni Ilyas disebutkan mempertanyakan kehadiran Tito dalam momen pengecekannya rekaman CCTV saat itu.
    Seperti yang diketahui, Tito Karnavian menjabat sebagai kapolda Metro Jakarta dari Juni 2015 sampai Maret 2016. Sementara, Krishna Murti menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
    “Pak Tito melihat ini justru dia panas tuh, ‘Wah lu buka lah, bukalah sidangnya nih
    scientific
    , ramai nih’, dia bilang begitu,” lanjut Sordame masih meniru Tito.
    Saat itu, Edi disebutkan tidak membuka rekaman CCTV ini di persidangan karena dia ingin Jessica tidak dihukum mati. Edi meyakini, jika rekaman CCTV ini dibuka , Jessica dapat mendapatkan hukuman maksimal.
    “Ini kenapa kita enggak keluarkan dulu waktu sidang? Kita enggak mau dia dihukum mati. Biarin, dia kesiksa kalau bisa seumur hidup, maksud saya begitu. Saya menginginkan begitu, jangan dihukum mati, keenakan dia,” lanjut Sordame sebagai Edi.
    Mengetahui adanya rekaman CCTV yang tidak dibuka di persidangan, kuasa hukum meyakini hal ini menjadi salah satu landasan untuk pihaknya mengajukan permohonan peninjauan kembali lagi.
    Sebelumnya diberitakan, Jessica Kumala Wongso, kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang dikenal sebagai kasus kopi sianida itu.
    Jessica bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) untuk mendaftarkan PK.
    “Jadi begini saya datang ke tempat ini, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica,” kata Otto saat ditemui wartawan di lokasi, Rabu.
    Otto mengatakan, PK merupakan upaya hukum yang menjadi hak setiap pihak berperkara ketika dia tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan.
    Berkas dengan nomor No.7/ Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Oktober 2024 akan terlebih dahulu dilengkapi administrasinya dan diproses sesuai mekanisme hukum yang ada sebelum diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diputus.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.