Kementrian Lembaga: MA

  • KPK Yakin MA Profesional Tangani PK Kasus Mardani Maming – Page 3

    KPK Yakin MA Profesional Tangani PK Kasus Mardani Maming – Page 3

    Sebelumnya, masyarakat tengah dihebohkan dengan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming. Terpidana korupsi Mardani H Maming sendiri telah kalah 3 kali berturut-turut baik di pengadilan tingkat pertama hingga kasasi.

    Pengadilan tingkat pertama sedianya telah memvonis Mardani H Maming bersalah dan harus menjalani kehidupan di bui selama 10 tahun, serta denda Rp500 juta.

    Mantan Ketua Himpunan pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini, terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN). Itu dilakukan saat Mardani H Maming menjabat Bupati Tanah Bumbu.

    Majelis hakim yang diketuai Hero Kuntjoro juga mengenakan pidana tambahan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp110,6 miliar dengan ketentuan, jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan 2 tahun kurungan.

    Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani H Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal justru menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun.

    Masih tak terima, Mardani H Maming mengajukan kasasi ke MA. Hakim Agung Suhadi didampingi Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto, tegas menolak kasasi tersebut.

    Selain itu, majelis hakim MA menghukum Mardani H Maming harus membayar uang pengganti Rp110.604.371.752 (Rp110,6 miliar) subsider 4 tahun penjara.

    Nama Mardani H Maming pun kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.

    Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024. Saat ini PK Mardani H Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA.

     

  • Masa Penahanan Pemeran Video Asusila “Enak Yank” Diperpanjang hingga 40 Hari

    Masa Penahanan Pemeran Video Asusila “Enak Yank” Diperpanjang hingga 40 Hari

    Jambi, Beritasatu.com – Masa penahanan dua tersangka pemeran video asusila “enak yank” yang sempat viral, berinisial KN dan MA, diperpanjang hingga 40 hari ke depan. Perpanjangan masa tahanan ini berlaku mulai Selasa (29/10/2024) hingga 7 Desember 2024.

    Pejabat Sementara (Ps) Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini menjelaskan perpanjangan masa tahanan ini diperlukan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

    “Iya, masa penahanan terhadap dua tersangka tersebut diperpanjang selama 40 hari ke depan,” ujarnya pada Kamis (31/10/2024).

    Sebelumnya, pada Rabu (9/10/2024), KN dan MA ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Mapolda Jambi. Penahanan ini dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi.

    Menurut Reza, proses penahanan ini diberlakukan setelah tersangka hadir dalam pemanggilan kedua. Pada pemanggilan pertama yang dijadwalkan pada 26 September 2024, kedua tersangka sempat tidak hadir. Namun, dalam pemanggilan kedua, KN dan MA akhirnya datang didampingi kuasa hukum dan disaksikan oleh keluarga masing-masing.

    “Kami juga telah menyampaikan surat penangkapan dan penahanan kepada orang tua tersangka,” ungkapnya.

    Atas tindakan mereka, kedua tersangka dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 6, dan Pasal 8 Undang-Undang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

  • Komisi VIII DPR RI apresiasi pengumpulan ZIS BAZNAS Tahun 2024

    Komisi VIII DPR RI apresiasi pengumpulan ZIS BAZNAS Tahun 2024

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Komisi VIII DPR RI apresiasi pengumpulan ZIS BAZNAS Tahun 2024
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Rabu, 30 Oktober 2024 – 14:07 WIB

    Elshinta.com – Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengapresiasi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) terkait pengumpulan zakat, infak, sedekah (ZIS) hingga triwulan III tahun 2024 yang telah mencapai Rp28,7 triliun secara nasional. 

    Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI, H. Marwan Dasopang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (29/10/2024). Turut hadir, Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., dan Ketua BWI, Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, MA., serta jajaran Pimpinan BAZNAS RI. 

    “Komisi VIII DPR RI mengapresiasi pengumpulan zakat nasional yang hingga triwulan III tahun 2024 mencapai Rp28.749.783.717.985,” ujar Marwan.

    Marwan menyampaikan, BAZNAS RI perlu meningkatkan koordinasi dan sinergisitas pengumpulan zakat dengan lembaga amil zakat lainnya, sehingga target pengumpulan tahun 2025 yang mencapai Rp50 triliun dapat terealisasikan.

    “BAZNAS perlu memastikan penguatan kelembagaan, sumber daya manusia, jaringan, dan teknologi pengelolaan zakat agar target yang telah ditetapkan tahun 2025, sebesar Rp49.999.769.495.000 dapat terealisasi,” katanya. 

    Sementara itu, Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menambahkan, koordinasi BAZNAS RI dengan BAZNAS Daerah dan lembaga amil zakat berjalan baik. Katanya, hal ini dibuktikan dengan penyelenggaraan Rakornas BAZNAS maupun Rakornas LAZ yang berjalan sukses.

    “Rakornas BAZNAS RI tahun 2024 yang dibuka oleh Bapak Presiden Joko Widodo telah berjalan dengan sukses, menghasilkan 17 resolusi. Sementara Rakornas LAZ tahun 2024 yang digelar belum lama ini juga menghasilkan 11 resolusi,” katanya.

    Kiai Noor menyampaikan, terkait pengumpulan ZIS tahun 2025, BAZNAS Pusat, BAZNAS Daerah, dan LAZ se-Indonesia telah menyepakati target sebesar Rp50 triliun yang tercantum dalam Resolusi Rakornas LAZ 2024.

    “Untuk pengumpulan ZIS triwulan III tahun 2024 sudah mencapai Rp28,7 triliun, masih ada waktu dua bulan, dan akan terus bertambah. Sementara dalam Rakornas LAZ 2024 kemarin, kita telah menyepakati untuk target tahun 2025 menjadi Rp50 triliun,” pungkasnya.

    RDP tersebut juga dihadiri Pimpinan BAZNAS RI Bidang Perencanaan, Kajian, dan Pengembangan Dr. Zainulbahar Noor, SE, M.Ec, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Saidah Sakwan MA., Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan H. Rizaludin Kurniawan M.Si, CFRM., Deputi I BAZNAS RI Bidang Pengumpulan H. Arifin Purwakananta, serta Deputi II BAZNAS RI Dr H. M Imdadun Rahmat, M.Si.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Hilmi Firdausi Beri Nasihat untuk Pejabat Usai Penetapan Tersangka Tom Lembong: Jangan Tebang Pilih

    Hilmi Firdausi Beri Nasihat untuk Pejabat Usai Penetapan Tersangka Tom Lembong: Jangan Tebang Pilih

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Ustaz Hilmi Firdausi angkat suara terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi. Ia menyoroti kasus tersebut.

    Menurutnya, apa yang terjadi pada Tom Lembong karena kebijakannya saat menjabat Menteri Perdagangan. Karenanya ia meminta hal sama dilakukan pada pejabat lain.

    “Jika seorang mantan menteri ditangkap karena kebijakannya, maka hal yang sama juga harus dilakukan kepada pejabat & mantan pejabat lain yang bersalah,” kata Hilmi dikutip dari unggahannya di X, Kamis (31/10/2024).

    “Tanpa melihat yang bersangkuatan dekat dengan kekuasaan atau menjadi lawan politik,” tambahnya.

    Hilmi meminta pihak berwenang tak tebang pilih dalam menegakkan hukum. Apalagi hanya untuk melindungi kesalahan penguasa.

    “Jangan tebang pilih apalagi melindungi sebuah kesalahan karena yang bersangkutan ada di lingkaran kekuasaan,” ucapnya.

    Menurutnya, hukum tidak bisa ditegakkan berdasarkan kemauan penguasa.

    “Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya hingga tercipta rasa keadilan publik. Yang kemarin sangat geram karena ada makelar kasus di MA selama 10 tahun yang ditangkap dengan bukti sitaan hingga 1 T,” bebernya.

    Hilmi pun memberi nasihat bagi para pemangku kebijakan dan penegak hukum. Mengutip Surah Al Maidah ayat 8.

    “Untuk semua pejabat & penegak hukum di negeri ini, izinkan saya memberi nasihat dengan mengutip firman Allah SWT di QS Al Ma’idah ayat 8,” ucapnya.

    “Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan,” kata Hilmi mengutip ayat di Al Quran.
    (Arya/Fajar)

  • Brasil Gugat Meta dan TikTok: Dianggap Ancam Kesehatan Mental Anak-Anak – Page 3

    Brasil Gugat Meta dan TikTok: Dianggap Ancam Kesehatan Mental Anak-Anak – Page 3

    Sebelumnya, perseteruan antara Elon Musk dengan pemerintah Brasil kembali memanas. Kali ini, platform media sosial X (dulunya Twitter) menjadi korbannya.

    Mengutip The Verge, Minggu (1/9/2024), seorang hakim Mahkamah Agung Brasil, Alexandre de Moraes, memerintahkan pemblokiran X setelah Elon Musk gagal menunjuk perwakilan hukum di negara tersebut.

    Keputusan ini diambil setelah Musk menutup kantor X di Brasil awal bulan ini, sebagai respons atas ancaman penangkapan terhadap perwakilan hukun perusahaan oleh de Moraes.

    de Moraes mengatakan, Badan Telekomunikasi Nasional (Anatel) untuk membatasi akses ke medsos X dalam waktu 24 jam. “Apple dan Google memiliki waktu lima hari untuk menghapus X dari toko aplikasi mereka masing-masing.”

    Selain diblokir, negara ini juga mengenakan denda harian sebesar 50.000 real Brasil atau sekitar USD 8.911 ke pengguna yang mencoba akses X melalui jaringan pribadi virtual (VPN), seperti yang dilaporkan Poder360.

    Pemblokiran X di Brasil menimbulkan pertanyaan serius tentang kebebasan berpendapat di era digital. Musk sendiri mengecam keputusan tersebut, menyebutnya sebagai upaya “menghancurkan demokrasi untuk tujuan politik”.

     

  • 10 Hari Menjabat Presiden, Prabowo Tancap Gas Kejar Koruptor, Warganet: Menyala!

    10 Hari Menjabat Presiden, Prabowo Tancap Gas Kejar Koruptor, Warganet: Menyala!

    Warganet Apresiasi Prabowo Langsung Tancap Gas Kejar Koruptor: Sikat Terus Pak

    Warganet Senang Prabowo Gerak Cepat Sikat Koruptor: Baru Juga Sebulan Pak

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto mendapat sorotan para warganet di berbagai platform sosial media lantaran gerak cepat pemerintahannya dalam memberantas para koruptor.

    Mereka menyoroti beberapa pihak yang ditangkap atas dugaan korupsi belakangan ini sejak Prabowo dilantik sebagai presiden.

    “Sikat terus Pak koruptor yang merugikan negara,” tulis akun @folkshitt di Instagram yang menuai banyak respons warganet.

    Terkuak sejumlah kasus korupsi yang terungkap di awal pemerintahan Prabowo-Gibran seminggu pasca resmi dilantik, yakni mantan Plt Kadisdik Madina yang ditangkap atas dugaan kasus korupsi Rp 4,7 miliar, mantan Pejabat MA yang diduga makelar kasus Ronald Tannur, hingga kemarin malam Kejagung beberkan kasus korupsi impor gula di mana mantan menteri perdagangan Tom Lembong menjadi tersangka yang membuat negara merugi hingga Rp 400 miliar.

    “Tiap hari buka sosmed ada aja yg ketangkep, sehari bisa ungkap 4 kasus lebih buset pelan pelan Napa, saya org nya kagetan pak,” ujar akun @renaldifirgiansy*** merespons postingan itu.

    “WOHO000 HAJAARRR PAK PRESIDEN!!!!” seru akun @sisilia***

    Respons warganet juga terlihat di platform TikTok di mana mereka mengapresiasi kinerja Prabowo yang baru saja dilantik.

    “Belum ada satu bulan,” tulis akun @radhii.exe yang mengunggah kompilasi kasus korupsi yang terungkap beberapa hari ini.

    “Baru kali ini liat cowo bisa dipegang omongan-nya,” tulis komentar akun @wynaaaaaaa***

  • Tradisi Bagonteng Sambut Kedatangan 4 Paslon di Debat Pilkada Sumbawa
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        31 Oktober 2024

    Tradisi Bagonteng Sambut Kedatangan 4 Paslon di Debat Pilkada Sumbawa Regional 31 Oktober 2024

    Tradisi Bagonteng Sambut Kedatangan 4 Paslon di Debat Pilkada Sumbawa
    Tim Redaksi
    SUMBAWA, KOMPAS.com –
    Empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
    pilkada

    Sumbawa
    , Nusa Tenggara Barat (NTB) beradu gagasan pada debat perdana yang digelar KPU setempat.
    Debat publik dengan tema Ekonomi, Pelayanan Publik dan Lingkungan Hidup berlangsung di La Grande Hotel Grand Sumbawa mulai pukul 09.00 Wita, Kamis (31/10/2024).
    Saat tiba di lokasi debat, para paslon dan pendukung disambut tradisi bagonteng yang diikuti alunan bunyi alu dan nisung yang berpadu merdu.
    Bagonteng dalam tradisi Sumbawa pertanda dimulainya suatu acara besar.
    Paslon nomor urut 2, Syarafuddin Jarot, dan Mohamad Ansori (Jarot-Ansori) menjadi pasangan yang pertama datang ke lokasi.
    Menggunakan setelan baju putih, celana hitam dan rompi coklat, keduanya kompak beriringan masuk ke dalam arena.
    Selanjutnya, paslon nomor urut 1 Dewi Noviany dan Ir Talifuddin (Novi-Talif) menjadi yang kedua tiba di lokasi debat.
    Novi akrab disapa menggunakan baju putih, rok hitam bermotif dan jilbab hijau
    lime
    , sedangkan Talifuddin menggunakan baju putih celana hitam dan kopiah.
    Keduanya memberikan salam kompak sembari tersenyum pilih nomor satu.
    Sementara, paslon nomor urut 4 Mahmud Abdullah dan Burhanuddin Jafar Salam (Mo-BJS) menjadi yang ketiga tiba di arena debat.
    Paslon ini tampak tersenyum dengan salam empat jari menggunakan setelan baju putih lengan panjang dan kopiah hitam.
    Paslon nomor urut 3 Abdul Rafiq dan Sahril (Rafiq-Sahril) menjadi yang terakhir tiba di arena.
    Mereka kompak menggunakan baju putih lengan panjang dan celana panjang serta menggunakan sapu yaitu penutup kepala khas Sumbawa bagi pria.
    Acara pembukaan dimulai dengan tari Nguri yaitu tari penyambutan tamu bagi masyarakat Sumbawa.
    “Momen debat ini bagian dari kampanye visi misi para Paslon kepada publik,” kata Komisioner KPU Sumbawa Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM, Heri Kurniawansyah saat ditemui di lokasi acara.
    KPU membagi debat perdana dalam enam segmen. Segmen pertama mencakup pembukaan, pembacaan tata tertib, dan penyampaian visi-misi paslon.
    Segmen kedua dan ketiga pendalaman visi- misi paslon. Segmen keempat dan kelima dilanjutkan dengan pertanyaan antar paslon, saling bertanya, dan menanggapi.
    “Segmen enam atau segmen terakhir adalah
    closing statement
    paslon sekaligus penutup,” kata dia.
    Tim panelis yang berjumlah lima orang berasal dari akademisi, praktisi dan professional.
    Mereka adalah Prof, Dr. Saleh Ending, MA, Dr. Nurhidayat Sardini, Dr. Irpan Suriadiata, SHI., MH, Sabarudin, SE, MM, dan Syamsul Hidayat, PhD.
    Empat paslon ini akan merebut suara dari 374.351 pemilih yang tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT)
    Pilkada
    Sumbawa 2024. Para pemilih tersebar di 24 kecamatan. 
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Pertimbangkan Gandeng PPATK untuk Telusuri Aliran Suap Zarof Ricar
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Oktober 2024

    Kejagung Pertimbangkan Gandeng PPATK untuk Telusuri Aliran Suap Zarof Ricar Nasional 31 Oktober 2024

    Kejagung Pertimbangkan Gandeng PPATK untuk Telusuri Aliran Suap Zarof Ricar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) akan mempertimbangkan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (
    PPATK
    ) unutk menelusuri aset dan aliran dana eks pejabat
    Mahkamah Agung
    (MA)
    Zarof Ricar
    yang kini berstatus sebagai tersangka suap terkait pengurusan perkara.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, kerja sama dengan PPATK akan dilakukan apabila penyidik melihat kebutuhan penelusuran lebih lanjut terhadap aliran dana yang ditemukan dalam kasus ini.
    “Kita akan lihat kebutuhan penyidikan. Jika memang dibutuhkan lembaga lain seperti PPATK, tentunya kita akan kolaborasi, tetapi semua ini harus dilakukan secara simultan,” kata Harli di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
    Harli menegaskan, kasus Zarof adalah kasus yang kompleks, sehingga diperlukan langkah simultan dan menyeluruh untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.
    Ia menyebutkan bahwa Kejagung akan bekerja teliti agar tidak ada bagian dari penyelidikan yang terbengkalai.
    “Ini seperti
    puzzle
    , setiap kepingnya harus dirangkai untuk memberikan gambaran utuh dari peristiwa yang terjadi. Masyarakat juga harus memahami, proses ini dibatasi waktu, jadi kami berusaha melakukan yang terbaik agar semua berjalan secara maksimal,” ujar Harli.
    Harli melanjutkan, Kejagung juga akan menerapkan metode pembuktian terbalik untuk menelusuri sumber aliran dana suap atau gratifikasi eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
    Metode itu digunakan karena Zarof masih bungkam soal asal-usul uang senilai Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas yang ditemukan di rumahnya.
     
    “Kalau menerima uang atau aset gratifikasi di atas Rp 10 juta, harus bisa dijelaskan asalnya. Zarof sendiri masih diam terkait ini, jadi kami akan menempuh mekanisme pembuktian terbalik, sesuai aturan yang berlaku,” ujar Harli. 
    Ia menjelaskan, metode pembuktian terbalik membebankan tanggung jawab pembuktian kepada pihak penerima dana atau aset yang diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi.
    “Jika Zarof tidak bisa membuktikan asal asetnya, konsekuensinya harus dia tanggung. Namun, kami juga akan tetap menelusuri secara menyeluruh, hingga kasus ini tuntas dengan jelas,” ujar dia.
    Untuk diketahui, Zarof kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan yang sempat dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
    Saat menggeledah kediaman Zarof, penyidik Kejagung menemukan uang tunai senilai Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas yang nilainya saat ini lebih dari Rp 75 miliar.
    Artinya, bila ditotal, harta yang disita Kejagung dari rumah Zarof Ricar mencapai Rp 995 miliar atau nyaris menyentuh angka Rp 1 triliun.
    Aset itu disebut-sebut sudah dikumpulkan sejak tahun 2012, mengindikasikan Zarof sudah terlibat praktik makelar kasus sejak lama.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penuhi gizi mustahik, BAZNAS distribusikan 2.500 paket Sajian Berkah Bergizi

    Penuhi gizi mustahik, BAZNAS distribusikan 2.500 paket Sajian Berkah Bergizi

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Penuhi gizi mustahik, BAZNAS distribusikan 2.500 paket Sajian Berkah Bergizi
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Rabu, 30 Oktober 2024 – 21:22 WIB

    Elshinta.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI melalui program Bank Makanan melakukan pendistribusian 2.500 paket Sajian Berkah Bergizi untuk masyarakat miskin di wilayah Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat.

    Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Saidah Sakwan MA. mengatakan, BAZNAS mengoperasionalkan dapur umum lapangan di daerah Kelurahan Pengasinan dengan melibatkan masyarakat sekitar, dengan menyediakan paket Sajian Berkah Bergizi, lengkap dengan sayur dan buah untuk memenuhi kebutuhan gizi mustahik.

    “Selanjutnya paket makanan tersebut didistribusikan kepada masyarakat miskin di wilayah Kelurahan Pengasinan. Rata-rata mereka adalah para pekerja serabutan dengan penghasilan yang tak menentu,” kata Saidah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (30/10).

    Menurut Saidah, program ini menjadi ikhtiar BAZNAS dalam rangka memberikan bantuan yang diperlukan untuk masyarakat yang membutuhkan. 

    Pihaknya juga berharap, BAZNAS dapat menjadi garda terdepan dalam membantu masyarakat dalam meringankan kebutuhan asupan makanan bergizi bagi masyarakat.

    “Semoga pendistribusian paket Sajian Berkah Bergizi ini dapat membantu meringankan kebutuhan asupan makanan bergizi bagi masyarakat yang masih hidup dengan kondisi ekonomi terbatas,” imbuhnya.

    Saidah mengatakan, bantuan ini merupakan buah dari kebaikan yang terus dilakukan masyarakat melalui BAZNAS, yang mana manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

    Program Bank Makanan BAZNAS merupakan salah satu upaya memberikan akses makanan sehat untuk orang yang kekurangan dan membutuhkan melalui pendekatan kolaboratif, bekerja sama dengan berbagai pihak untuk membantu meringankan beban warga terdampak dengan menyediakan makanan bergizi dalam situasi darurat.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Bolehkah Merayakan Halloween? Ini Hukumnya Menurut Islam

    Bolehkah Merayakan Halloween? Ini Hukumnya Menurut Islam

    Jakarta, Beritasatu.com – Saat musim gugur tiba, banyak rumah di dunia Barat dihiasi dengan labu dan dekorasi menyeramkan. Halloween adalah perayaan populer yang identik dengan kostum menakutkan, dekorasi hantu, dan kegiatan seperti trick or treat.

    Asal usul Halloween berasal dari Samhain, sebuah festival Pagan yang dirayakan oleh bangsa Celtic setiap 31 Oktober. Malam ini diyakini sebagai waktu ketika arwah dan makhluk gaib mendekati dunia manusia. Untuk mengusir roh-roh tersebut, orang-orang menyalakan api unggun dan mengenakan kostum.

    Pada banyak negara Barat, Halloween dianggap sebagai bentuk hiburan atau perayaan budaya, tanpa menonjolkan makna spiritual. Namun, bagi sebagian umat Islam, perayaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai hukum dan keabsahannya.

    Kekhawatiran ini muncul karena elemen-elemen ritual dan simbolisme dalam Halloween yang dianggap bertentangan dengan ajaran Islam. Banyak yang merasa bahwa partisipasi dalam Halloween bisa mengarah pada tindakan syirik atau menyekutukan Allah, terutama karena adanya unsur pengagungan terhadap roh atau kekuatan lain.

    Namun, apakah merayakan Halloween diperbolehkan, ataukah haram dalam pandangan Islam? Simak penjelasannya di bawah ini.

    Hukum Halloween dalam Islam
    Dalam Islam, terdapat ajaran yang melarang seorang muslim meniru atau mengikuti adat istiadat yang bertentangan dengan akidah Islam. Rasulullah Saw bersabda:

    مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

    “Barang siapa yang meniru suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka”. (HR Abu Dawud)

    Hadis ini sering dijadikan landasan bagi sebagian ulama untuk melarang umat Islam dari ikut serta dalam perayaan yang memiliki akar tradisi non-Islam, contohnya adalah perayaan Halloween.

    Mengikuti perayaan ini dapat mengikis identitas dan nilai-nilai Islam. Hal ini juga membuat seorang Muslim menjadi tidak peka terhadap hal-hal yang bertentangan dengan akidahnya, melemahkan keimanan, dan bahkan menyiratkan persetujuan terhadap praktik yang tidak sesuai ajaran Islam.

    Ayat Al-Qur’an yang melarang umat muslim meniru adat yang bertentangan dengan Islam juga terdapat dalam surah Al-Ma’idah ayat 51:

    يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَتَّخِذُوا الۡيَهُوۡدَ وَالنَّصٰرٰۤى اَوۡلِيَآءَ ​ۘ بَعۡضُهُمۡ اَوۡلِيَآءُ بَعۡضٍ​ؕ وَمَنۡ يَّتَوَلَّهُمۡ مِّنۡكُمۡ فَاِنَّهٗ مِنۡهُمۡ​ؕ اِنَّ اللّٰهَ لَا يَهۡدِى الۡقَوۡمَ الظّٰلِمِيۡنَ‏ ٥١

    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpinmu; sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sungguh, Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim”. (QS Al-Ma’idah: 51)

    Ayat tersebut mengingatkan umat muslim untuk berhati-hati agar tidak meniru praktik keagamaan dari agama lain. Hal ini bukan berarti dilarang untuk bersikap ramah atau menghormati penganut agama lain.

    Namun, sebaiknya Anda tidak mengadopsi perayaan atau ritual keagamaan mereka. Merayakan hari raya non-Islam, seperti Halloween, dianggap meniru praktik yang tidak sejalan dengan ajaran Islam.

    Dalam Islam, hanya ada dua hari raya yang harus dirayakan, yaitu Idulfitri dan Iduladha, Rasulullah Saw bersabda:

    عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ لِأَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ يَوْمَانِ فِي كُلِّ سَنَةٍ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَلَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ قَالَ كَانَ لَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا وَقَدْ أَبْدَلَكُمْ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الْأَضْحَى

    Artinya: Dari Anas bin Malik, Rasulullah bersabda: “Kaum jahiliyah dalam setiap tahunnya memiliki dua hari yang digunakan untuk bermain. Ketika Nabi Muhammad datang ke Madinah, Rasulullah bersabda: Kalian memiliki dua hari yang biasa digunakan bermain, sesungguhnya Allah telah mengganti dua hari itu dengan hari yang lebih baik, yaitu Idulfitri dan Iduladha”. (HR Abu Dawud dan An-Nasa’i)

    Dengan demikian, menghadiri perayaan Halloween dianggap ikut serta dalam tradisi yang bukan bagian dari ajaran Islam, meskipun niatnya sekadar untuk bersenang-senang. Islam mengajarkan agar kesenangan umat muslim difokuskan pada dua hari raya yang telah disyariatkan, sehingga tetap menjaga nilai dan identitas Islam dalam setiap perayaan.