Kementrian Lembaga: MA

  • Setahun Dampingi Prabowo, Gibran Harus Perbaiki Kualitas Diri

    Setahun Dampingi Prabowo, Gibran Harus Perbaiki Kualitas Diri

    GELORA.CO -Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka perlu segera membangun kepercayaan masyarakat terhadap kualitas kepemimpinannya di tahun kedua memimpin Indonesia bersama Presiden Prabowo Subianto.

    Menurut Analis komunikasi politik Hendri Satrio, citra Gibran yang selama ini bergantung pada bantuan ayahnya, Joko Widodo, telah menimbulkan persepsi negatif di kalangan publik. Sehingga, publik tidak melihat kontribusi nyata dari Gibran selama menjabat sebagai wakil presiden.

    “Menurut saya, Gibran harus membuktikan kualitasnya agar masyarakat percaya, bukan hanya menghindari persepsi bahwa perannya hanyalah tidak mengganggu presiden,” ujar Hensat kepada RMOL, Rabu, 22 Oktober 2025.

    Selama masa jabatannya sebagai Wali Kota Solo dan Wakil Presiden, Gibran sering dikaitkan dengan pengaruh Jokowi, yang membuat harapan publik terhadap kontribusinya terbatas.

    Hal ini membuat Gibran secara kualitas berbeda dengan wakil presiden sebelumnya seperti Ma’ruf Amin, Boediono, atau Jusuf Kalla, yang dianggap mampu memberikan dukungan substansial kepada presiden.

    “Jadi yang harus diperbaiki Gibran itu adalah kepercayaan masyarakat akan kualitas dia, trust level terhadap kualitas dia. Karena selama ini kan citranya dia jadi wali kota dibantu oleh bapaknya, jadi wapres pun dibantu oleh bapaknya,” ujarnya.

    Terkait dengan cara meningkatkan kualitasnya, Hensat berpendapat bahwa Gibran saat ini perlu fokus ke isu-isu krusial yang masih menggantung di mata masyarakat, contohnya adalah ijazah.

    “Tunjukkan saja ijazahnya bahwa memang dia punya ijazah, jangan seperti bapaknya yang gantung-gantung sekarang,” pungkas Hensat. 

  • Legislator: Lembaga pendidikan Islam harus memiliki daya saing global

    Legislator: Lembaga pendidikan Islam harus memiliki daya saing global

    “Ini perlu saya kemukakan, karena pendidikan Islam merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional dan tidak akan bisa dipisahkan. Makanya mari kita bersama-sama mendorong agar lembaga pendidikan Islam terus maju dan mampu berdaya saing glo

    Pamekasan (ANTARA) – Anggota Komisi VIII DPR RI Ansari menyatakan, kualitas lembaga Pendidikan Islam, baik dari sisi infrastruktur, sumber daya manusianya dan tata kelola perlu terus ditingkatkan, agar mampu berdaya saing di tingkat global.

    “Ini perlu saya kemukakan, karena pendidikan Islam merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional dan tidak akan bisa dipisahkan. Makanya mari kita bersama-sama mendorong agar lembaga pendidikan Islam terus maju dan mampu berdaya saing global. Sebagai anggota DPR RI saya akan terus menyuarakan agar Lembaga Pendidikan Islam mendapatkan perhatian serius dari pemerintah,” katanya saat menjadi pembicara pada acara workshop bertema ‘Peningkatan Kompetensi dan Profesionalisme Guru Madrasah’ oleh Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel, Surabaya, di Pamekasan. Selasa.

    Saat ini, sambung dia, Komisi VIII DPR RI yang menjadi mitra Kementerian Agama juga terus berupaya mendorong peningkatan kualitas pendidikan Islam di berbagai daerah di Indonesia melalui dukungan anggaran dan pengawasan aktif.

    “Karena hemat kami, sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, sudah semestinya pendidikan Islam kita ini menjadi salah-satu pendidikan Islam terbaik di dunia dan berdaya saing global,” katanya.

    Pada kesempatan itu, Ansari juga memaparkan data lembaga pendidikan Islam yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia, seperti pondok pesantren, ma’had aly dan madrasah di berbagai tingkatan.

    Jumlah pondok pesantren terdata sebanyak 42.433 lembaga, dan Ma’had Aly sebanyak 89 lembaga.

    Sementara untuk Madrasah, terdiri dari atas 26.794 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 19.432 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan 10.147 Madrasah Aliyah (MA).

    “Dari sisi kuantitas, lembaga pendidikan Islam yang ada di negeri ini memang sudah banyak. Tapi dari sisi kualitas, nampaknya perlu terus dibenahi dan ini yang menjadi tugas kami selaku wakil rakyat di Komisi VIII DPR RI yang membidani lembaga pendidikan Islam ini,” kata Ansari.

    Selain Ansari yang juga menjadi pembicara dalam kegiatan itu, Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya, Prof. Dr. Muhammad Tohir.

    Ia berharap pendidikan Islam di Indonesia terus mengalami peningkatan, baik secara kualitas maupun secara kuantitas serta adanya dukungan politik yang berpihak dari pemerintah.

    “Cita ideal kita agar ke depan Lembaga Pendidikan Islam yang ada di negeri ini mampu berdaya saing dengan baik dan mampu mencetak generasi bangsa yang bertakwa, berakhlak mulia, seimbang antara spiritual dan intelektual,” katanya.

    Pewarta: Abd Aziz
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Warga China Pengguna iPhone Ramai-ramai Mengeluh, Ada Apa?

    Warga China Pengguna iPhone Ramai-ramai Mengeluh, Ada Apa?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Apple akhirnya bangkit dari keterpurukan berkat seri iPhone 17 teranyar. Firma riset Counterpoint melaporkan penjualan awal iPhone 17 dalam 10 hari pertama melampaui kinerja generasi pendahulunya di China dan Amerika Serikat (AS).

    Laporan firma riset IDC mencatat pengiriman iPhone di kuartal-III (Q2) 2025 naik 2,9% secara tahun-ke-tahun. Agaknya Apple berhasil menggenjot minat beli masyarakat berkat desain baru, serta kemampuan kamera yang jauh meningkat.

    Bersamaan dengan kabar baik tersebut, Apple kembali diterpa keluhan pengguna di China. Sebanyak 55 orang yang tergabung dalam kelompok pengguna iPhone dan iPad mengajukan keluhan ke regulator pasar China terkait bisnis Apple.

    Mereka menuduh Apple menyalahgunakan dominasinya dengan membatasi distribusi dan pembayaran aplikasi ke platform miliknya. Hal itu dilakukan sembari mematok komisi tinggi yang dianggap merugikan pengguna.

    Keluhan yang diajukan ke Administrasi Negara untuk Regulasi Pasar China bersamaan dengan ketegangan dagang antara Beijing dan Washington yang kian memanas. Kedua negara masih terlibat ‘perang’ tarif tinggi dan pembatasan teknologi satu sama lain.

    Adapun pengajuan ini dipimpin oleh pengacara Wang Qiongfei. Secara garis besar, Apple dinilai melakukan 3 pelanggaran utama terhadap Undang-Undang Anti-Monopoli China. Pertama, memaksa konsumen untuk membeli barang digital secara eksklusif melalui sistem Pembelian Dalam Aplikasi Apple.

    Kedua, membatasi unduhan aplikasi iOS ke App Store. Terakhir, membebankan komisi hingga 30% pada pembelian dalam aplikasi.

    Apple tak segera menanggapi permintaan komentar dari Reuters.

    Ini menandai gugatan kedua terhadap Apple yang dipimpin oleh Wang. Kasus serupa yang diajukan pada tahun 2021 telah ditolak oleh pengadilan Shanghai tahun lalu.

    Wang mengatakan kepada Reuters bahwa ia memperkirakan gugatan administratif ini akan diproses lebih cepat oleh regulator dibandingkan gugatan perdata sebelumnya, yang putusannya sedang ia ajukan banding ke Mahkamah Agung Rakyat China.

    Pengadilan tersebut telah mendengarkan argumen banding tersebut pada Desember 2024 dan putusannya masih tertunda, menurut Wang.

    Di tengah ketegangan dengan Washington, China baru-baru ini meluncurkan serangkaian investigasi antimonopoli yang menargetkan perusahaan teknologi AS, termasuk produsen chip Qualcomm, yang menghadapi penyelidikan atas akuisisi perusahaan Israel, Autotalks.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Korban Hilang di Sukosari Bondowoso Ditemukan di Jurang Sedalam 10 Meter

    Korban Hilang di Sukosari Bondowoso Ditemukan di Jurang Sedalam 10 Meter

    Bondowoso (beritajatim.com) —Setelah melalui upaya pencarian intensif selama beberapa hari, tim SAR gabungan akhirnya menemukan korban hilang atas nama Denisa alias Bu Ahik, warga Dusun Jati Rejo, Desa Kerang, Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso, pada Selasa (21/10/2025) pagi.

    Plt Kalaksa BPBD Bondowoso, Kristanto, menyampaikan bahwa korban ditemukan oleh seorang petani tebu di dasar jurang sedalam sekitar 10 meter, tidak jauh dari area perkebunan setempat.

    “Sekitar pukul 07.15 WIB kami menerima laporan dari warga yang menemukan korban di dalam jurang sungai. Tim SAR gabungan langsung menuju lokasi untuk melakukan evakuasi dan membawa korban ke Puskesmas Sukosari guna menjalani observasi medis,” ujar Kristanto.

    Ia menjelaskan, pencarian korban dilakukan sejak dilaporkan hilang oleh pihak keluarga pada Sabtu (18/10/2025). Korban diketahui memiliki riwayat depresi dan terakhir terlihat pada Kamis dini hari, 16 Oktober 2025, setelah sebelumnya sempat menjalani pengobatan di RS Bhayangkara Bondowoso.

    Sejak laporan diterima, tim gabungan yang terdiri dari BPBD Bondowoso, Koramil dan Polsek Sukosari, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, relawan SAR MA, relawan BP 13.11, dan masyarakat setempat melakukan pencarian menyisir wilayah Desa Kerang, Desa Sukosari Lor, hingga perbatasan Desa Wonokusumo dan Bondoarum.

    “Medan yang kami hadapi cukup berat. Banyak jurang, semak tebu, dan bambu yang rapat, sehingga butuh kehati-hatian dalam penyisiran. Pencarian juga sempat terkendala cuaca mendung dan medan berlumpur,” tambah Kristanto.

    BPBD Bondowoso juga menyiagakan peralatan lengkap seperti motor trail, tandu, senter, hingga perlengkapan rapling untuk menjangkau area sulit. Setiap tim dibagi menjadi empat sru (kelompok pencarian) agar area pencarian lebih luas.

    Kristanto menambahkan, keberhasilan evakuasi ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi lintas sektor yang solid.

    “Kami mengapresiasi semua pihak yang terlibat, termasuk masyarakat yang terus membantu sejak awal laporan diterima. Semangat kebersamaan ini adalah bentuk nyata dari kesiapsiagaan dan kepedulian terhadap sesama,” ungkapnya. (awi/ted)

  • Polres Metro Jakpus bongkar pabrik ekstasi rumahan di Kedoya Jakbar

    Polres Metro Jakpus bongkar pabrik ekstasi rumahan di Kedoya Jakbar

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Pusat membongkar pabrik ekstasi rumahan di kawasan Kedoya Utara, Jakarta Barat, dan menangkap tujuh orang dengan menyita sejumlah barang bukti.

    “Ini merupakan hasil kerja keras jajaran kami dalam mengusut jaringan peredaran narkotika di Jakarta,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, terbongkarnya pabrik ekstasi bermula pada Minggu (12/10) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, di mana petugas menangkap IS (39), seorang kurir yang diketahui akan mengirim bahan baku utama (MDMA) kepada PR di daerah Pesing, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

    Dari hasil pemeriksaan, kata Susatyo, tim kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan aktivitas produksi narkotika. Saat digerebek petugas menemukan enam orang tengah memproduksi ekstasi.

    Keenam orang yang diamankan di lokasi yaitu PM (35) sebagai kepala produksi, TM (35) sebagai pengendali proses, MAF (31) sebagai mixer, MAN (33) sebagai mekanik dan pengemas, MA (32) sebagai penghitung dan pengemas, serta AA (26) yang turut membantu proses pengemasan.

    “Dari lokasi penggerebekan, kami menyita 3.232 butir ekstasi dengan berat total 1,7 kilogram, serta bahan adonan seberat 4,1 kilogram dan berbagai bahan pencampur dengan total berat 30-40 kilogram,” ujarnya.

    Selain itu, kata Susatyo, barang bukti lain meliputi dua unit mesin pencetak narkotika, satu mesin pencampur, timbangan digital, wadah aluminium, alkohol, plastik bening, serta delapan unit telepon genggam.

    “Jika seluruh bahan baku diolah, jumlahnya diperkirakan bisa mencapai 80.000 butir ekstasi,” katanya.

    Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan mengungkapkan bahwa tiga orang pelaku di antaranya merupakan pemain lama di dunia narkoba.

    “Satu orang residivis kasus narkoba dengan hukuman delapan tahun, satu orang pernah jadi kurir dengan vonis lima tahun, dan satu lainnya pernah terjerat kasus liquid narkotika selama empat tahun,” katanya.

    Menurut Rahmat, para pelaku baru menyewa tempat di Kedoya Utara pada 29 Oktober 2025 dan langsung menyiapkan perlengkapan produksi.

    Para pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menkeu Purbaya Digugat Eks Karyawan Kertas Leces Bayar Rp1.900 di PN Jakpus

    Menkeu Purbaya Digugat Eks Karyawan Kertas Leces Bayar Rp1.900 di PN Jakpus

    Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 1.900 eks karyawan PT Kertas Leces (Persero) menggugat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

    Dalam gugatan yang teregister dengan nomor perkara 716Pdt.G/2025/PN.JKT.PST itu, Purbaya digugat hanya sebesar Rp1.900. 

    Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Selasa (21/10/2025), gugatan ini dilayangkan Paguyuban Karyawan Aliansi Karyawan Bersatu PT Kertas Leces, mewakili ribuan pekerja yang telah 13 tahun menunggu pembayaran gaji dan pesangon, pascaperusahaan milik negara tersebut dinyatakan pailit. 

    Eko Novriansyah Putra, kuasa hukum para penggugat mengatakan, nilai gugatan yang hanya Rp1 per orang, atau Rp1.900 secara keseluruhan, dimaksudkan bukan untuk nominal, melainkan simbol pertanggungjawaban moral negara terhadap nasib ribuan buruh BUMN pertama yang pailit secara hukum tetap di Indonesia. 

    Eko menjelaskan, PT. Kertas Leces (Persero) yang sempat menjadi perusahaan kertas terbesar di Asia Tenggara, resmi pailit berdasarkan Putusan PN Niaga Surabaya No. 01/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2018/PN.Niaga.Sby jo. 05/PKPU/2014/PN.Niaga.Sby, 25 September 2018. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung No. 43 PK/Pdt.Sus-Pailit/2019 pada 28 Maret 2019.

    “Pascaputusan, hakim pengawas dan tim kurator menetapkan 14 sertifikat tanah seluas kurang lebih 74 hektar di Probolinggo sebagai boedel pailit dengan nilai estimasi  sekitar Rp700 miliar. Namun, hingga kini Kementerian Keuangan belum menyerahkan sertifikat tersebut kepada kurator, padahal telah ada penetapan Hakim Pengawas dan surat resmi S-934/KN.5/2019. Keterlambatan ini menyebabkan hak pekerja senilai Rp145,9 miliar tidak dapat dibayarkan,” jelasnya.

    Menurut Eko, tindakan pejabat publik yang menunda pelaksanaan putusan hukum termasuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata, serta bertentangan dengan Pasal 15 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 21 huruf (b) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

    Selain itu penundaan pelaksanaan putusan hukum juga dinilai berseberangan dengan Putusan MK No. 67/PUU-XI/2013, yang menegaskan bahwa hak atas upah pekerja harus didahulukan dari tagihan negara 

    “Negara tidak boleh diam ketika pekerjanya sendiri dizalimi oleh birokrasi. Gugatan Rp1 ini adalah simbol bahwa keadilan sosial masih bisa diperjuangkan melalui jalur hukum, dan butuh niat baik dari Menteri Keuangan,” pungkasnya. 

  • Arab Saudi Eksekusi Mati Demonstran Antipemerintah

    Arab Saudi Eksekusi Mati Demonstran Antipemerintah

    Riyadh

    Otoritas Arab Saudi mengumumkan pihaknya telah mengeksekusi mati seorang pria, yang menurut kelompok hak asasi manusia (HAM) dan pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), merupakan seorang demonstran yang ikut unjuk rasa antipemerintah.

    Pria tersebut masih di bawah umur ketika berpartisipasi dalam aksi protes antipemerintah, yang tergolong langka di Saudi, pada tahun 2011 lalu.

    “Hukuman mati telah dilaksanakan terhadap Abdullah al-Derazi, seorang warga negara Saudi, di Provinsi Timur,” demikian dilaporkan Saudi Press Agency (SPA), seperti dilansir New Arab, Selasa (21/10/2025).

    Eksekusi mati itu diumumkan pada Senin (20/10) waktu setempat, dengan SPA menyebut Al-Derazi dihukum mati atas “terorisme”.

    Pada April lalu, para pakar PBB menyerukan pembebasan Al-Derazi, dengan mengatakan bahwa penahanannya sewenang-wenang dan dia menggunakan haknya untuk memprotes perlakuan pemerintah Saudi terhadap minoritas Muslim Syiah.

    Sejak awal tahun 2025, menurut pengumuman resmi, Saudi telah mengeksekusi mati sedikitnya 300 orang. Sepanjang tahun 2024 lalu, Riyadh telah melaksanakan 338 eksekusi mati — rekor yang mungkin akan dilampaui pada tahun ini.

    Mengenai Al-Derazi, organisasi HAM Amnesty International melaporkan bahwa Al-Derazi dinyatakan bersalah atas dakwaan terorisme bersama delapan orang lainnya karena ikut unjuk rasa antipemerintah yang digelar di Provinsi Timur pada tahun 2011.

    “Keluarganya mengetahui tentang eksekusi mati itu melalui media sosial,” kata peneliti pada Organisasi HAM Saudi Eropa (ESOHR), Duaa Dhainy.

    “Mereka tidak diberi kesempatan untuk mengucapkan selamat tinggal kepada Abdullah, tidak diberi pemberitahuan resmi oleh otoritas Arab Saudi untuk memberitahu mereka tentang eksekusi mati tersebut, dan jenazahnya belum diserahkan kepada keluarga,” sebutnya.

    Hukuman mati untuk Al-Derazi, menurut Amnesty International, telah dikonfirmasi secara rahasia oleh Mahkamah Agung Saudi, bersama dengan hukuman mati oleh Jalal al-Labbad, pemuda lainnya yang dieksekusi mati pada Agustus lalu.

    Saudi merupakan negara yang paling produktif melaksanakan eksekusi mati di dunia, dengan mengeksekusi mati 33 orang terkait terorisme sepanjang tahun ini dan 202 orang lainnya terkait pelanggaran narkoba.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • 3
                    
                        Purbaya Sebut Jual Beli Jabatan di Bekasi, Kasus Apa Itu?
                        Nasional

    3 Purbaya Sebut Jual Beli Jabatan di Bekasi, Kasus Apa Itu? Nasional

    Purbaya Sebut Jual Beli Jabatan di Bekasi, Kasus Apa Itu?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut ada kasus jual beli jabatan di Bekasi, Jawa Barat. Kasus apa itu?
    Kasus jual beli jabatan disebut Purbaya saat dia mengulas secara umum kasus-kasus yang terjadi selama tiga tahun terakhir di pelbagai daerah.
    “Data KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga mengingatkan kita dalam tiga tahun terakhir masih banyak kasus daerah, audit BPK di Sorong dan Meranti, jual beli jabatan di Bekasi sampai proyek fiktif BUMD di Sumatera Selatan. Artinya reformasi tata kelola ini belum selesai,” ucap Purbaya dalam Rapat Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 yang digelar di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Senin (20/10/2025).
    Kata Purbaya, masalah korupsi di daerah mengakibatkan kebocoran anggaran dan menghambat pembangunan.
    Lantas, bagaimana sebenarnya kasus jual beli jabatan di Bekasi?
    Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, membantah ada praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahannya.
    “Ada enggak suara di Kota Bekasi yang jual beli jabatan, sekarang
    lu
    merasakan enggak? Dengar enggak?,” ujar Tri saat ditemui di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Selasa (21/10/2025).
    Tri memastikan bahwa seleksi pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi sudah dilakukan dengan terbuka dan transparan.
    Berdasarkan catatan pemberitaan
    Kompas.com
    , kasus jual beli jabatan pernah terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
    Pada 5 Januari 2022, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus proyek dan jual beli jabatan. Salah satu dari 12 orang yang kena OTT adalah Rahmat Effendi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Bekasi.
    Rahmat Effendi didakwa menerima Rp 10 miliar dari persekongkolan pengadaan barang dan jasa.
    Soal jual beli jabatan, dia juga didakwa meraup Rp 7,1 miliar dari setoran para ASN di lingkungan Pemkot Bekasi.
    Pengadilan Negeri Bandung telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Rahmat Effendi atau biasa disebut sebagai Pepen karena terbukti bersalah dalam suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
    Rahmat Effendi dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hak politik Rahmat untuk dipilih turut dicabut selama lima tahun setelah hukuman penjara selesai dilaksanakan.
    Hukuman terhadap eks Wali Kota Bekasi itu kemudian diperberat di tingkat banding menjadi 12 tahun penjara. Selain itu, majelis hakim mewajibkan Pepen membayar pidana denda senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
    Rahmat Effendi kemudian mengajukan Peninjauan Kembali atau PK. 7 Agustus 2024, MA menolak PK yang diajukan Rahmat Effendi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Berapa Triliun Korupsi Harvey Moeis hingga Berujung Disitanya Aset Sandra Dewi?
                        Nasional

    1 Berapa Triliun Korupsi Harvey Moeis hingga Berujung Disitanya Aset Sandra Dewi? Nasional

    Berapa Triliun Korupsi Harvey Moeis hingga Berujung Disitanya Aset Sandra Dewi?
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Harvey Moeis yang kini berstatus terpidana kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah masih meninggalkan persoalan kepada istrinya, yakni Sandra Dewi, terkait aset.
    Pasalnya, Sandra Dewi saat ini mengajukan keberatan karena aset atas namanya ikut disita untuk membayar uang pengganti pidana yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis.
    Harvey Moeis yang merupakan suami Sandra Dewi terseret dalam kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah.
    Kasus korupsi timah ini berkembang menjadi salah satu perkara lingkungan terbesar dalam sejarah hukum Indonesia
    Pada Maret 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Kasus tersebut diketahui melibatkan 22 tersangka, termasuk pejabat tinggi dan pengusaha.
    Keterlibatan Harvey dalam kasus tersebut bermula pada 2018-2019. Pada saat itu, ia menghubungi Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
    Harvey menghubungi Mochtar untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
    Dari situlah, muncul kesepakatan bahwa kegiatan akomodir pertambangan timah liar di-cover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.
    Harvey kemudian menghubungi beberapa smelter, yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIM, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
    Saat menghubungi beberapa smelter, Harvey meminta para pihak menyisihkan sebagian dari keuntungannya.
    Dana tersebut diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana
    corporate social responsibility
    (CSR) yang dikirim para pengusaha smelter kepada Harvey melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka Helena Lim.
    Peran Harvey Moeis sebagai tersangka dalam perkara ini merugikan negara sebesar Rp 271,06 triliun akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
    Kerugian lingkungan ini dihitung berdasarkan total luas galian yang mencapai 170.363.064 hektar yang tersebar di kawasan hutan dan non-kawasan hutan Bangka Belitung.
    Namun, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merevisi jumlah kerugian tersebut menjadi Rp 300 triliun.
    Dengan besarnya kerugian yang ditimbulkan, kasus ini menjadi sorotan besar dalam dunia pertambangan Indonesia, terutama terkait praktik korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam.
    Suami dari aktris Sandra Dewi itu kini resmi menyandang status terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya.
    Harvey Moeis dihukum 20 tahun penjara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya, pada Selasa (1/7/2025).
    Selain pidana badan dan denda, ia juga mendapatkan hukuman pidana pengganti dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
    Sebelum penjatuhan hukuman terhadap Harvey Moeis, hakim sepakat dengan jaksa terkait barang-barang yang milik dan terkait Harvey Moeis yang dirampas untuk negara. Termasuk aset atas nama Sandra Dewi.
    “Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa,” kata hakim anggota Jaini Basir saat membacakan pertimbangannya di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
    Adapun aset yang disita adalah sebagai berikut:
    Pada Senin (21/10/2024), Sandra Dewi pun keberatan karena jaksa turut menyita 88 tas mewah milik pemain film dan sinetron itu.
    Pasalnya, tas-tas mewah tersebut didapatkannya dari hasil kerja kerasnya selama 10 tahun melalui endorsement maupun kerja sama dengan pemilik
    brand
    .
    Pihak
    endorsement
    yang memberikan tas
    branded
    seperti Louis Vuitton, Christian Dior, ataupun toko-toko
    online
    dan
    offline
    .
    “Jadi ketika barang datang, kalau harganya sekitar Rp 50 juta, saya
    posting
    8 kali. Kalau Rp 100 juta,
    posting
    -nya 16 kali, kalau Rp 150 juta, pasti
    posting
    24 kali. Di atas Rp 150 juta, saya
    posting
    30 sampai 32 kali,” ujar Sandra Dewi saat bersaksi dalam sidang pembuktian di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).
    Namun, kerja sama
    endorsement
    ini tidak dicatat dengan perjanjian tertulis. Semua foto Sandra Dewi menggunakan tas tersebut diunggah di akun Instagram-nya, @sandradewi88.
    Selain 88 tas mewah, beberapa bidang tanah dan bangunan atas nama Sandra Dewi yang ikut disita oleh negara adalah:
    Selain itu, rekening deposito senilai Rp 33 miliar milik Sandra Dewi juga ikut disita dan dirampas untuk negara.
    Pada Senin (23/12/2024), pengacara Harvey Moeis, Andi Ahmad, heran dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memerintahkan semua aset kliennya disita, termasuk atas nama andra Dewi.
    Andi mengatakan, Harvey Moeis dan Sandra Dewi telah meneken perjanjian pisah harta. Namun, hakim tetap memerintahkan jaksa untuk merampas aset atas nama Sandra Dewi.
    KOMPAS.com/Syakirun Ni’am Aktris Sandra Dewi usai menghadiri sidang dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis untuk kedua kalinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).
    Adapun aset Sandra Dewi yang turut dirampas di antaranya adalah 88 tas
    branded
    yang diklaim diperoleh dari
    endorsement
    (iklan).
    “Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam,” kata Andi saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
    Menurut Andi, perintah penyitaan ini membuat tim kuasa hukum mempertanyakan pertimbangan majelis hakim.
    Sebab, dalam hukum, perjanjian pisah harta membuat kepemilikan dan penguasaan aset suami istri terpisah. Sementara itu, aset yang sudah dipisah secara hukum tidak bisa dianggap tercampur.
    Artinya, kekayaan milik istri yang tidak terjerat hukum tidak bisa dianggap sebagai bagian dari aset sang suami yang menjadi terdakwa dan bisa disita.
    Andi menuturkan, tidak sedikit aset kliennya yang diperintahkan majelis hakim kepada jaksa untuk dirampas itu diperoleh sebelum terjadinya tindak pidana (tempus delicti) korupsi pada tata niaga timah di Bangka Belitung. Adapun
    tempus delicti
    tata niaga timah ini terjadi pada kurun 2015-2022.
    Deposito senilai Rp 33 miliar, tas
    branded
    , dan perhiasan Sandra Dewi misalnya, sudah diperoleh sejak sebelum 2015 dari kerja-kerjanya sebagai model dan aktris.
    “Ada aset yang didapat pada 2012 dan 2010, jauh sebelum dugaan tindak pidana terjadi. Ini yang akan kami dalami dalam analisis kami,” tutur Andi.
    Kini, Harvey Moeis telah divonis 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara.
    Majelis Hakim mengatakan, perbuatan Harvey Moeis berupa tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun itu sangat menyakiti hati rakyat.
    ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga Artis Sandra Dewi (kanan) bersiap meberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). Sandra Dewi menjadi saksi untuk terdakwa Harvey Moeis yang merupakan suami Sandra, serta dua terdakwa lainnya, Suparta dan Reza Andriansyah.
    Kini pada Jumat (17/10/2025), sidang terkait keberatan Sandra Dewi dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari pihak Kejagung selaku Termohon.
    Jaksa menghadirkan Ahli Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, untuk dimintai keterangannya.
    Usai Hibnu diambil sumpahnya, masing-masing kubu, baik dari pengacara Sandra Dewi selaku Pemohon maupun jaksa selaku Termohon bergantian mengajukan pertanyaan.
    Pertanyaan yang dilontarkan berkisar pada topik keabsahan harta milik pihak ketiga dengan penyitaan dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Hal ini juga dipertegas oleh hakim dalam sesi pertanyaan khusus majelis.
    “Apakah harta yang diperoleh seseorang pihak ketiga, jauh sebelum tempus tindak pidana terjadi, dapat dikategorikan sebagai harta yang tidak terkait korupsi, menurut ahli?” tanya Hakim Rios.
    Hibnu mengatakan, harta tersebut bisa dinilai tidak terkait dengan kasus korupsi. Namun, menurutnya, selama status pemilik aset masih terkait dengan terdakwa, aset tersebut masih bisa disita oleh negara sebagai upaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
    Namun, Hibnu menjelaskan, semisal pihak ketiga itu bisa membuktikan asetnya tidak terkait dengan tindak pidana korupsi, aset itu tidak bisa disita untuk negara.
    Hakim Rios kembali mempertegas jawaban ahli terkait hal ini. “Ini subjeknya adalah suami istri, bukan korporasi. Salah satu pasangan memperoleh jauh sebelum tindak pidana perampasan tadi (kemudian pasangannya) didakwa melakukan korupsi dan diadili tipikor, dalam hal ini, ini termasuk harta terkait atau tidak terkait?” tanya Hakim Rios lagi.
    Hibnu tetap pada pendiriannya. Menurutnya, penyitaan aset punya banyak pendekatan yang patut diperhitungkan.
    “Kalau melihat pendekatan pihak, tidak terkait. Tapi, kalau pendekatan korupsi, ada bagian pengembalian uang negara. Ada dua penegakan yang harus dipakai,” jawab Hibnu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MA Anulir Vonis Seumur Hidup 2 Eks Prajurit TNI di Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

    MA Anulir Vonis Seumur Hidup 2 Eks Prajurit TNI di Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) telah menganulir vonis penjara seumur hidup untuk dua mantan prajurit TNI penembak bos rental mobil Ilyas Abdurrahman di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak.

    Dalam putusannya, MA telah menolak kasasi penuntut umum dan sejumlah terdakwa. Namun, MA juga telah memutuskan vonis terdakwa I Bambang Apri Atmojo dan terdakwa Akbar Adli menjadi 15 tahun.

    “Terdakwa I pidana penjara selama 15 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” bunyi amar putusan kasasi nomor 213 K/MIL/2025, dikutip Senin (20/10/2025).

    Kemudian, Bambang wajib membayar biaya restitusi kepada keluarga Ilyas sebesar Rp209,6 juta dan kepada Ramli selaku korban luka insiden penembakan sebesar Rp146,3 juta.

    Sementara itu, untuk mantan prajurit Akbar Adli diwajibkan membayar biaya kerugian kepada keluarga korban Ilhas sebesar Rp147 juta dan Ramli Rp73 juta.

    Sementara, terdakwa III Rafsin Hermawan hanya dikurangi pidana penjara selama tiga tahun. Hal tersebut lebih kecil dibandingkan vonis sebelumnya dengan hukuman empat tahun. Selain itu, Rafsin juga mendapatkan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

    Kronologi Kasus

    Kasus ini bermula saat pria bernama Hendri menyewa mobil dari tempat rental milik (alm) Ilyas Abdurrahman pada 1 Januari 2025. Sewa itu dilakukan tiga hari dengan bayaran Rp1,5 juta. 

    Namun, usut punya usut ternyata mobil itu dijual ke oknum TNI dengan harga Rp40 juta. Setelah transaksi itu, anak Ilyas yakni Agam Muhammad mendapati bahwa dua GPS pada mobil Brio yang disewakan ke oknum TNI ini mengalami malfungsi. Alhasil, tersisa satu unit GPS yang berada di mobil tersebut.

    Setelah itu, bos rental Ilyas dan adiknya langsung melakukan pengejaran terhadap mobil Brio itu ke titik terakhir sinyal GPS yang ada. Akhirnya, mobil itu ditemukan di Saketi, Pandeglang.

    Namun, upaya pengejaran pertama itu gagal setelah kedua pihak mengalami cekcok dan oknum TNI yakni eks Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo mengacungkan senjata api.

    Setelah itu, bos rental Ilyas sempat melaporkan kejadian ke Polsek Cinangka. Namun, permintaan Ilyas tak diindahkan oleh kepolisian yang tengah berjaga kala itu.

    Singkatnya, Ilyas kemudian melakukan upaya pengambilan kembali mobil Brio itu setelah rombongan oknum TNI terlacak parkir di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak. 

    Setelah itu, kedua pihak kembali cekcok dan Bambang melepaskan tembakan hingga mengenai dada dan bahu Ilyas. Tembakan itu, kemudian membuat pemilik rental Ilyas meninggal dunia. Sementara, rekannya Ramli mengalami Ramli, luka-luka.