Kementrian Lembaga: MA

  • Terpopuler: Momen Terakhir Dina Mariana dengan Ezra Mandira hingga Ibu Ronald Tannur Ditahan

    Terpopuler: Momen Terakhir Dina Mariana dengan Ezra Mandira hingga Ibu Ronald Tannur Ditahan

    Jakarta, Beritasatu.com – Kabar duka meninggalnya artis cilik legendaris era 1970-an, Dina Mariana, menjadi berita terpopuler yang menarik perhatian pembaca Beritasatu.com, Senin (4/11/2024). Sang anak, Ezra Mandira menceritakan momen terakhir dirinya bersama sang ibunda yang tutup usia setelah berjuang melawan kanker rahim.

    Berita lainnya yang masuk kategori terpopuler, yakni ibu Ronald Tannur yang ditahan setelah ditetapkan tersangka kasus suap hakim PN Surabaya, sosok Sunaryanta dan Mahmud Ardi Widanto maju Pilbup Gunungkidul 2024, Denny Sumargo yang mendatangi rumah Farhat Abbas, dan Razman Arif Nasution yang ditetapkan tersangka pencemaran nama baik.

    Berikut top 5 news atau lima berita terpopuler Beritasatu.com.

    1. Dina Mariana Tutup Usia, Ezra Mandira Ceritakan Momen Terakhir dengan Ibunda
    Eks personel grup musik HIVI!, Ezra Mandira Sugandi, mengenang momen-momen terakhir yang dihabiskan bersama ibundanya, artis cilik legendaris era 1970-an, Dina Mariana, sebelum mengembuskan napas terakhir.

    Ezra mengungkapkan, ia banyak menghabiskan waktu bersama sang ibu selama masa-masa akhir hidupnya.

    “Sebelum beliau berpulang, kami menghabiskan banyak waktu bersama di rumah, lebih banyak bersama keluarga juga,” ujar Ezra kepada Beritasatu.com di rumah duka, Depok, Jawa Barat, Senin (4/11/2024).

    2. Jadi Tersangka Penyuap 3 Hakim PN Surabaya, Ibunda Ronald Tannur Langsung Ditahan
    Setelah lima jam diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi bebasnya terpidana Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW), ibunda Ronald Tannur, langsung ditetapkan tersangka dan ditahan.

    MW menjadi tersangka pemberi suap melalui kuasa hukumnya, Lisa Rachmad, kepada para hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan juga mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang lebih dahulu juga ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung.

    Ibunda Ronald Tannur ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jatim selama 20 hari ke depan.

    3. Sosok Sunaryanta dan Mahmud Ardi Widanto yang Maju pada Pilkada Kabupaten Gunungkidul 2024
    Mantan Bupati Kabupaten Gunungkidul Sunaryanta, kembali mencalonkan diri pada pemilihan bupati dan wakil bupati (pilbup) dalam Pilkada 2024, berpasangan dengan Mahmud Ardi Widanto, yang merupakan anak dari Bendahara Umum DPP PAN Totok Daryanto.

    Pasangan calon ini diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN). Selain PAN, Sunaryanta dan Mahmud Ardi juga mendapatkan dukungan dari beberapa partai lain, termasuk PPP, PSI, Partai Ummat, Garuda, dan Partai Gelora.

    Pada pemilihan anggota DPRD Gunungkidul sebelumnya, PAN meraih 45.579 suara, PPP 6.371 suara, PSI 9.934 suara, Partai Ummat 6.541 suara, Partai Garuda 535 suara, dan Partai Gelora 2.071 suara.

    4. Denny Sumargo Datangi Rumah Farhat Abbas yang Menantang Ingin Memukul
    Denny Sumargo tampaknya ingin menunjukkan sikap gentleman kepada Farhat Abbas. Tanpa takut dengan tantangan dari pengacara tersebut, pria asal Makassar ini mendatangi rumah Farhat pada Minggu (3/11/2024) malam.

    Kunjungan ini terungkap melalui sebuah unggahan di YouTube. Dalam video itu, Denny terlihat percaya diri mengenakan jaket kulit hitam, topi putih, dan kacamata saat mengunjungi kediaman Farhat.

    Denny mengungkapkan, dirinya telah membuat janji untuk bertemu dengan Farhat. Mantan suami Nia Daniaty tersebut bahkan mengetahui alamat rumah Farhat melalui pesan.

    5. Razman Arif Nasution Jadi Tersangka, Nikita Mirzani: Kasihan Enggak Bisa Preskon Lagi
    Nikita Mirzani telah mengetahui pengacara Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution dipanggil Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan pengambilan sidik jari pada Senin (4/11/2024).

    Razman tersangkut kasus dugaan pencemaran nama baik. Nikita berharap agar Razman segera ditahan oleh pihak kepolisian.

    “Razman diperiksa kesehatan dan sidik jarinya jangan-jangan mau ditahan. Kasihan ya nanti enggak bisa preskan-preskon lagi. Gimana tuh Razman?” kata Nikita Mirzani dalam akun Instagram miliknya dikutip Beritasatu.com, Senin (4/11/2024).

  • G-Dragon Gaet Label Palestina untuk Lagu ‘Power’

    G-Dragon Gaet Label Palestina untuk Lagu ‘Power’

    Jakarta, Beritasatu.com – Penyanyi  asal Korea Selatan, G-Dragon resmi comeback dengan single terbaru berjudul Power. Namun, ternyata di balik lagu tersebut ada campur tangan label dari Palestina.

    Dalam karya terbarunya ini, personel grup idola K-Pop BigBang itu mendapat banyak pujian karena bekerja sama dengan label independen Palestina, Empire.

    Diketahui, perusahaan label tersebut didirikan oleh Ghazi Shami, yakni seorang pengusaha Palestina yang kerap vokal dalam memperjuangkan tanah airnya dari agresi Israel.

    Keputusan pemilik nama lengkap Kwon Ji Yong itu untuk berkolaborasi dengan Empire menarik perhatian penggemar di seluruh dunia, terutama karena pengaruh besarnya di industri K-Pop.

    “Sebenarnya saya bukan penggemar G-Dragon, tetapi saya sangat menghormati G-Dragon. Artinya dia juga mendukung Palestina, luar biasa, bangga,” tulis @ma***.

    “Terima kasih G-Dragon telah memilih untuk mendukung Palestina,” ujar @sap***.

    “Dia bisa saja bergabung dengan label besar lainnya, tetapi G-Dragon lebih memilih label independen yang mendukung Palestina,” kata @mi***.

    Ini merupakan perilisan lagu pertama G-Dragon di bawah naungan agensi Galaxy Corporation. Sebelumnya, pada 20 Desember 2023, ia mengumumkan perpisahannya dari YG Entertainment dan pada hari yang sama bergabung dengan Galaxy Corporation.

    Tak hanya itu saja, Power juga meraih kesuksesan di berbagai platform streaming musik iTunes di sejumlah negara, termasuk Indonesia.

    Dilansir dari Soompi, single Power yang dirilis pada 31 Oktober 2024 ini dengan cepat melesat ke puncak tangga lagu iTunes internasional.

    Hingga 1 November 2024 waktu setempat, Power berhasil menduduki posisi nomor satu di tangga lagu iTunes Top Songs di setidaknya 15 wilayah, seperti Taiwan, Hong Kong, Finlandia, Vietnam, Thailand, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Peru, Filipina, Malaysia, Kamboja, Kazakhstan, Makau, Mongolia, dan Oman.

    Lagu ini juga masuk dalam sepuluh besar di 28 wilayah lainnya, termasuk Jepang, Norwegia, Singapura, Irlandia, Indonesia, Bahrain, Brasil, Kirgizstan, Paraguay, Kolombia, Rusia, India, dan Meksiko.

    Di negara asalnya, yaitu Korea Selatan (Korsel) Power menguasai tangga lagu di beberapa platform, seperti Melon, Genie, Bugs, dan Vibe.

    Video musiknya pun berhasil mencapai lebih dari 10 juta tampilan di YouTube dengan cepat, tepatnya sekitar pukul 23.00 pada 1 November 2024 waktu Korea Selatan.

  • Kejagung Gandeng PPATK Usut Dugaan Keluarga Sembunyikan Aset Zarof Ricar – Page 3

    Kejagung Gandeng PPATK Usut Dugaan Keluarga Sembunyikan Aset Zarof Ricar – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan keluarga mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menyembunyikan aset di kasus suap dan gratifikasi. Sejauh ini, upaya tersebut turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    “Kita sudah minta ke PPATK untuk terkait dengan transaksi-transaksi yang bersangkutan. Tapi kan tidak bisa langsung diberi, kita harus tunggu dulu, kita sudah minta,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

    Selain itu, Kejagung juga berupaya menyasar ke sejumlah bank demi mengetahui aset para tersangka yang terlibat di kasus penanganan perkara Ronald Tannur itu.

    “Bahkan kita juga minta beberapa bank untuk mengetahui simpanan para tersangka, kita sudah lakukan,” jelas dia.

    Yang pasti, kata Qohar, pihaknya bekerja keras demi menemukan seluruh aset milik Zarof Ricar, yang dalam penggeledahan di rumahnya pun ditemukan uang senilai hampir Rp1 triliun dan emas seberat 51 kilogram.

    “Dan yang terakhir kita sudah lakukan penelusuran aset-aset mereka yang ada di Kasubdit Penelusuran Aset Jampidsus. Semua kita lakukan secara maksimal,” Qohar menandaskan.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Dalam proses vonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ternyata ada andil dari mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR).

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, kuasa hukum Ronald Tannur yakni Lisa Rahmat (LS) meminta bantuan Zarof Ricar agar dapat mengkondisikan hakim PN Surabaya.

    “LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial R, dengan maksud untuk memilih majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

     

  • Siapa Pejabat PN Surabaya Inisial R Yang Bantu Atur Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur? – Page 3

    Siapa Pejabat PN Surabaya Inisial R Yang Bantu Atur Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengulas peran tersangka Zarof Ricar (ZR) di kasus vonis bebas Ronald Tannur. Mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) itu nyatanya berperan memperkenalkan kuasa hukum Lisa Rahmat (LR) kepada pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial R, untuk mengatur majelis hakim.

    “Jadi ZR ini hanya mengenalkan (tersangka LR ke R),” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

    Menurutnya, ZR tidak sepenuhnya ikut dalam pelaksanaan atau pun pengurusan perkara Ronald Tannur di PN Surabaya.

    Diketahui, pengaturan majelis hakim untuk persidangan memerlukan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Namun begitu, Qohar tidak mengulas lebih jauh sosok inisial R, apakah merupakan Ketua PN Surabaya pada masa penanganan kasus Ronald Tannur, atau hanya pejabat biasa.

    “Mengenalkan dengan pejabat yang ada di Surabaya, di PN sana. Pengadilan Negeri ya, PN,” kata Qohar.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah melakukan pemblokiran terhadap rekening mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan keluarganya, imbas temuan uang senilai hampir Rp1 triliun dan emas seberat 51 kilogram saat penggeledahan di kediamannya.

    “Jadi kita sudah melakukan langkah-langkah terkait pembelokiran ya, aset-aset yang bersangkutan tim kita lagi lacak di mana saja aset mereka, baik itu beruapa barang maupun berupa uang ya, kita sudah lakukan itu,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).

    Qohar mengaku tidak hapal jumlah rekening yang telah diblokir lantaran diduga terafiliasi dengan Zarof Ricar. Sementara soal aset lainnya pun masih dalam penelusuran penyidik.

    “Nah ini jumlah yang diblokir saya ndak hafal, kan banyak sekali ya. Apalagi, ya banyak lah yang kita cari ya. Itu kan juga kalau aset masih dalam pencarian juga,” jelas dia.

     

     

  • Kronologi Ibu Ronald Tannur Bersekongkol dengan Pengacara untuk Suap Hakim PN Surabaya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 November 2024

    Kronologi Ibu Ronald Tannur Bersekongkol dengan Pengacara untuk Suap Hakim PN Surabaya Nasional 4 November 2024

    Kronologi Ibu Ronald Tannur Bersekongkol dengan Pengacara untuk Suap Hakim PN Surabaya
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ibu Ronald Tanur, Meirizka Widjaja (MW) menjadi tersangka.
    MW dianggap bersekongkol dengan pengacara untuk menyuap hakim Pengadilan Negeri Surabaya, agar anaknya divonis bebas dalam kasus penyiksaan hingga tewas sang kekasih, Dini Sera Afriyanti.
    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, persekongkolan itu berawal dari pertemuan MW dengan Lisa Rahmat (LR) yang merupakan kuasa hukum Ronald Tannur tahun lalu.
    Qohar mengatakan bahwa tersangka MW awalnya menghubungi Lisa Rahmat (LR) yang merupakan pengacara Ronald Tannur untuk meminta LR menjadi kuasa hukum Ronald Tannur.
    “MW memiliki hubungan yang dekat dengan LR sejak lama karena anak LR dan Ronald Tannur sempat satu sekolah,” kata Abdul Qohar di Kejagung Jakarta, Senin (4/11/2024).
    “Jadi mereka sudah lama saling kenal,” tambah dia.
    Cerita berawal pada 5 Oktober 2023, ketika LR bertemu di salah satu kafe di Surabaya dengan MW untuk membicarakan masalah Ronald Tannur.
    Pertemuan berlanjut pada tanggal 6 Oktober 2023 di kantor LR di Surabaya.
    Dalam pertemuan lanjutan itu, LR menyampaikan kepada MW terkait dengan biaya yang dibutuhkan untuk mengurus kasus Ronald Tannur dan langkah yang akan ditempuh.
    “Lalu LR meminta kepada Zarof Ricar (ZR) (mantan pejabat MA) agar dikenalkan dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur,” ujar dia.
    LR kemudian bersepakat dengan MW untuk biaya pengurusan Ronald Tannur. Adapun biaya tersebut berasal dari uang MW.
    “Jika ada biaya yang dikeluarkan LR yang terpakai maka tsk MW akan mngganti dikemudian hari. Dalam permintaan dana terkit pengurusan perkara, LR juga selalu meminta persetujuan MW,” lanjut Qohar.
    Qohar menjelaskan, LR meyakinkan MW untuk menyiapkan uang untuk mengurus perkara Ronald Tannur agar dibebaskan oleh majelis hakim PN Surabaya.
    Awalnya, istri mantan anggota DPR Edward Tannur itu memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar.
    Setelah majelis hakim PN Surabaya mengetuk vonis bebas bagi Ronald Tannur, MW kembali memberikan Rp 2 miliar, sehingga totalnya Rp 3,5 miliar.
    “Terhadap uang Rp 3,5 miliar itu, LR berikan ke majelis hakim yang menangani pekara. MW saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” tegasnya.
    Penahanan tersebut berdasarkan surat perintah PRINT-53/F.2/fd.2/11/2024 tertanggal 4 November 2024. Ia ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
    Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MW menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Direktorat Penyidikan Jampidsus di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Surabaya.
    MW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menkum Supratman Lapor ke Prabowo soal Putusan MK Tentang UU Ciptaker

    Menkum Supratman Lapor ke Prabowo soal Putusan MK Tentang UU Ciptaker

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah telah membahas tentang imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Cipta Kerja.

    Lebih lanjut, Supratman menyebut pihaknya sore ini telah melapor ke Presiden Prabowo Subianto. Adapun pelaporan ini berlangsung pada pukul 16.30 WIB.

    “Kami akan mengumumkan kepada presiden, terkait langkah-langkah yang harus diambil,” pungkasnya seusai raker dengan Komisi XIII DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (4/11/2024).

    Tak hanya itu, dia juga menjelaskan tidak ada kekosongan hukum soal putusan MK tersebut, karena di dalam keputusan itu sudah jelas bahwa ada perintah untuk menyusun UU dalam waktu dua tahun.

    “Bahwa ada perintah MK dalam waktu dua tahun disusun sebuah Undang-Undang dan mengeluarkan klaster ketenagakerjaan menjadi undang-undang sendiri, yakni UU ketenagakerjaan, harusnya tidak ada masalah, waktu bagi pembuat undang-undang itu masih sangat cukup ya,” jelasnya.

    Walaupun demikian, Supratman menegaskan akan menindaklanjuti hal tersebut dengan maksimal. Dia juga menyebutkan dari 21 pasal yang dibatalkan oleh MK, yang paling mendesak saat ini terkait dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP).

    “Karena itu harus ditetapkan. Nanti Pak Menko Perekonomian akan lebih menjelaskan soal itu, karena beliau yang mengkoordinasi soal itu. Tapi yang pasti pemerintah taat dan patuh terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

    Menanggapi hal itu, Airlangga mengatakan bahwa pemerintah akan menghormati putusan MK. Selain itu, dia menekankan bahwa pemerintah akan menjalankan putusan tersebut.

    Lebih lanjut, Airlangga mengaku bahwa Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga sudah bekerja untuk mengurangi risiko ketenagakerjaan atas putusan anyar ini. Selain itu, pemerintah juga akan berdiskusi dengan berbagai pihak mulai dari organisasi buruh serta asosiasi pengusaha terkait putusan MK. 

    “Saya yakin bahwa sebenarnya Mahkamah Agung Mahkamah Konstitusi hanya memperkuat kebijakan tenaga kerja kita,” imbuhnya saat ditemui seusai acara Kadin Indonesia bertajuk Diplomatic—Economic Reception Dinner di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Jumat (1/11/2024) malam.

  • Kejagung Gandeng PPATK Untuk Usut Aliran Dana Zarof Ricar ke Istri dan Anak

    Kejagung Gandeng PPATK Untuk Usut Aliran Dana Zarof Ricar ke Istri dan Anak

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dari tersangka Zarof Ricar ke istri dan anaknya.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menegaskan bahwa penyidik tidak akan berhenti mengusut aliran uang dari tersangka Zarof Ricar ke siapa pun, termasuk ke anak dan isterinya.

    Jika terbukti menerima aliran uang haram tersebut, menurut Harli, tidak menutup kemungkinan anak dan isteri Zarof Ricar juga bakal diseret.

    “Kita juga gandeng PPATK untuk mendalami aliran uang ke siapa saja. Termasuk ke sana ya [keluarga],” tuturnya di Kejaksaan Agung Senin (4/11/2024).

    Berdasarkan catatan Bisnis, tim Penyidik Kejaksaan Agung telah memblokir rekening milik tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat suap perkara di Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR). 

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus alias Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengemukakan pemblokiran itu merupakan upaya penyidik dalam melacak aset milik Zarof. 

    “Jadi kita juga sudah melakukan langkah-langkah terkait pemblokiran aset-aset yang bersangkutan tim kita lagi lacak dimana saja aset mereka baik itu berupa barang maupun berupa uang,” ujarnya di Kejagung, Kamis (31/10/2024). 

    Hanya saja, Abdul Qohar masih belum bisa menjelaskan jumlah rekening yang telah diblokir tersebut. Qohar mengaku pihaknya telah banyak melakukan pemblokiran atas rekening milik Zarof Ricar.

    Di samping itu, Qohar juga menyatakan penyidik Jampidsus telah memeriksa 15 saksi, termasuk anak dan istri Zarof dalam kasus dugaan pemufakatan jahat di MA itu. 

    “Ya termasuk itu ya [anak dan istri], kan saya bilang tidak harus semua saya sampaikan tapi kalau istrinya sudah. Untuk kasus itu adalah sekitar 15-an sudah kita periksa,” pungkasnya.

    Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur pada Jumat (25/10/2024).  

    Dalam penetapan tersangka itu, Kejagung telah menyita uang Rp5,7 miliar, 74,4 juta dolar Singapura, US$1,8 juta, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan 51 kilogram emas batangan. Totalnya, aset Zarof yang telah disita Kejagung itu mencapai Rp996 miliar.

  • Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka Pemberi Suap

    Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka Pemberi Suap

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan wanita berinisial MW yang merupakan ibu kandung dari Ronald Tannur sebagai tersangka pemberi suap vonis bebas terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengemukakan bahwa tim penyidik telah menemukan cukup bukti untuk menetapkan Meirizka Widjaja jadi tersangka gratitikasi kepada eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.

    Merizka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    “Kami sudah mendapatkan alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan MW menjadi tersangka,” tuturnya di Kejaksaan Agung, Senin (4/11/2024) .

    Qohar mengemukakan tersangka Meirizka Widjaja telah mengeluarkan uang sebesar Rp1,5 miliar dan diserahkan ke pengacara Lisa Rahmat untuk mengurus perkara dan mengatur siapa saja hakim yang nantinya mengurus perkara Ronald Tannur di PN Surabaya.

    “LR ini bersepakat dengan tersangka MW untuk biaya pengurusan perkara berasal dari tersangka MW. MW mengeluarkan biaya Rp1,5 miliar dan apanila ada biaya lain yang dikeluarkan LR, pakai uang LR dulu,” katanya.

    Selanjutnya, menurut Qohar, tersangka Lisa Rahmat menalangi uang kepengurusan perkara tersebut sampai putusan di PN Surabaya sebesar Rp2 miliar.

    “Jadi total uang yang dikeluarkan adalah Rp3,5 miliar. Terhadap uang Rp3,5 miliar tersebut, menurut tersangka LR diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara itu,” ujarnya.

  • Ketika Yasonna Minta Pemerintah Tak "Nitip" UU Kejar Tayang dan Singgung Aparat Rebutan "Kavling"…
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 November 2024

    Ketika Yasonna Minta Pemerintah Tak "Nitip" UU Kejar Tayang dan Singgung Aparat Rebutan "Kavling"… Nasional 4 November 2024

    Ketika Yasonna Minta Pemerintah Tak “Nitip” UU Kejar Tayang dan Singgung Aparat Rebutan “Kavling”…
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan
    Menteri Hukum
    dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang kini menjadi anggota Komisi XIII
    DPR
    RI,
    Yasonna
    Laoly, menyampaikan dua hal dalam rapat kerja komisi bersama Menteri Hukum
    Supratman Andi Agtas
    di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11/2024).
    Pertama, Yasonna meminta agar
    pemerintah
    tidak lagi membuat undang-undang secara kejar tayang dan menjadikan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebagai lembaga titipan undang-undang tersebut.
    “Karena Pak Menteri ini mantan Ketua Baleg, kita sering membahas undang-undang bersama, ada keinginan untuk pembahasan undang-undang ke depannya lebih dalam, tidak kejar tayang karena potensialnya bisa menimbulkan banyak soal,” kata Yasonna.
    Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini pun menyinggung perihal Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang digugat oleh buruh dan gugatannya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
    “Kita pengalaman, Pak Menteri, membahas Rancangan Undang-undang Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi baru saja mengabulkan gugatan dari buruh tentang ini,” ujarnya.
    Yasonna berharap rancangan undang-undang ke depannya selalu melalui pembahasan yang panjang, termasuk dari segi sosiologis, yuridis, dan filosofis.
    “Sebagai orang yang sangat berpengalaman di Baleg tentu kita menitipkan kepada pemerintah melalui Pak Menteri, ke depannya boleh kita katakan cara-cara pembahasan perundang-undangan lebih kita bahas secara mendalam, kecuali revisi-revisi singkat, barangkali,” katanya.
    “Saya ikut serta dalam pemerintahan 10 tahun kurang 3 bulan, jadi saya tahu benar soal kejar tayang ini. Juga teman-teman kalau kita mau jujur, titipan-titipan rencana undang-undang dari pemerintah ke DPR, ini kan dibuka saja lah,” ujar Yasonna lagi.
    Kedua, Yasonna mendesak agar proses
    Revisi UU
    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (
    KUHAP
    ) bisa dikebut.
    Dia pun menyinggung soal aparat berebut kavling saat membahas mandeknya pembahasan
    revisi KUHAP
    .
    “Pembahasannya, kalau di kalangan pemerintah sulit memang hukum acara pidana, bisa kita pahami. Antara penegak hukum biasa lah saling berebut kavlingnya,” katanya
    “Saya kira memang ini perlu, demi kepentingan rakyat, asasi manusia, perlindungan dan proses, proses yang baik dalam penegakan hukum,” ujar Yasonna lagi.
    Dia lantas menyinggung soal kasus yang menimpa Mahkamah Agung (MA). Tetapi, Yasonna tak menyebutkan secara detail kasus yang dimaksud.
    “Dari segi undang-undang saya meminta, karena kita tahu beberapa belakangan ini ada persoalan besar yang menimpa Mahkamah Agung, peradilan kita,” kata Yasonna.
    Namun, saat ditanya wartawan, Yasonna tidak menjelaskan apa maksud dari pernyataan-pernyataannya di dalam ruang rapat.
    Dia hanya menekankan bahwa revisi KUHAP penting demi mewujudkan proses peradilan yang lebih adil.
    Diketahui, MA tengah disorot usai penangkapan Zarof Ricar (ZR) yang ternyata eks pejabat tinggi MA. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diduga terlibat kasus suap pengurusan perkara di MA
    Penangkapan hingga penetapan tersangka ZR jadi perhatian publik karena didapati uang tunai lebih dari Rp 920 miliar dari hasil penggeledahan di kediamannya.
    Kemudian, dua hakim agung pada MA, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati diketahui terjerat kasus korupsi.
    Sebagai informasi, revisi KUHAP merupakan salah satu RUU yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) jangka menengah periode 2020-2024.
    Rancangan
    beleid
    itu juga masuk prolegnas prioritas tahun 2024 namun tak kunjung beres hingga keanggotaan DPR RI periode 2019-2024 beres.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Respons Bukalapak (BUKA) soal Permintaan Ganti Rugi Rp107 Miliar Harmas Jalesveva

    Respons Bukalapak (BUKA) soal Permintaan Ganti Rugi Rp107 Miliar Harmas Jalesveva

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA) atau Bukalapak buka suara terkait vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang meminta perusahaan membayar kerugian senilai Rp107 miliar kepada PT Harmas Jalesveva.

    Permasalahan ini berawal ketika Bukalapak dikabarkan memutus sepihak perjanjian sewa Gedung One Belpark Office milik PT Harmas Jalesveva. 

    BUKA mengubah rencananya dari yang awalnya ingin menyewa seluruh lantai gedung, justru batal, yang berdampak pada kerugian bagi PT Harmas Jalesveva.

    Harmas Jalesveva merugi karena merasa telah menyediakan gedung sesuai permintaan Bukalapak. Saat gedung selesai, Bukalapak tidak jadi menyewa dan menyebut Harmas terlambat menyelesaikan pembangunan dan belum membayar kerugian. 

    Sekretaris Perusahaan Bukalapak Cut Fika Lutfi mengakui bahwa perusahaan telah menerima Putusan Kasasi No. 2461 K/PDT/2024 melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk kasus perdata dengan PT Harmas Jalesveva.

    Cut Fika menyampaikan bahwa terdapat prosedur hukum yang wajib dipenuhi oleh para pihak sebelum eksekusi atas keputusan tersebut dapat dilakukan.

    “Dan perseroan saat ini sedang berupaya mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah tersebut,” kata Cut Fika dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), seperti dikutip pada Senin (4/11/2024).

    Sebagai langkah menindaklanjuti ketetapan hukum tersebut, emiten bersandi saham BUKA itu memutuskan untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Putusan Kasasi No. 2461 K/PDT/2024 melalui PN Jakarta Selatan.

    Meski divonis untuk membayar kerugian senilai Rp107 miliar, Bukalapak mengeklaim bahwa perusahaan tidak merasakan dampak material yang dirasakan secara langsung terhadap operasional dan keuangan atas kasus hukum tersebut.

    Lebih lanjut, BUKA menyatakan bahwa perusahaan juga berkomitmen untuk senantiasa menjaga stabilitas operasional dan kepatuhan hukum dengan memperkuat kebijakan internal, serta melaksanakan evaluasi berkala terhadap proses operasional.

    “Langkah-langkah ini bertujuan untuk mencegah potensi masalah hukum dan memastikan keberlanjutan operasional perusahaan,” ungkapnya.

    Bukalapak juga mengaku tidak ada informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan, serta dapat mempengaruhi harga saham BUKA yang belum diungkapkan kepada publik.

    Jika menengok perdagangan pada hari ini, Senin (4/11/2024), harga saham BUKA dibuka di zona merah, yakni di harga Rp123 per saham. Hingga pukul 16.06 WIB, saham BUKA masih bergerak anjlok dengan harga Rp122 atau turun 2,40%.

    Sepanjang perdagangan, saham BUKA bergerak di level Rp120–Rp125 dengan volume saham sebesar 268,61 juta dan turnover senilai Rp44,81 miliar. Sementara itu, kapitalisasi pasar (market cap) BUKA adalah Rp12,58 triliun.

    Adapun, emiten perdagangan elektronik ini juga mendapatkan notasi khusus, yakni perusahaan tercatat yang tidak menerapkan saham dengan hak suara multipel dan tercatat di papan ekonomi baru.