Kementrian Lembaga: MA

  • Malam ini, KPU Sumut gelar debat publik kedua Pilkada 2024

    Malam ini, KPU Sumut gelar debat publik kedua Pilkada 2024

    Sumber foto: Diurnawan/elshinta.com.

    Malam ini, KPU Sumut gelar debat publik kedua Pilkada 2024
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Rabu, 06 November 2024 – 16:24 WIB

    Elshinta.com – Rabu (6/11) malam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut kembali menggelar Debat Publik Kedua Pilkada Sumut dengan menghadirkan Cagubsu dan Cawagubsu nomor 1 Bobby-Surya dan Nomor 2 Edy-Hasan di Hotel Santika Dyandra, Medan.

    “Adapun moderator debat publik kedua ini yakni Nurleli, SSos, MIKom dari Inews dan Setia Pandia, SH, MIKom dari TVRI,” ujar Ketua KPU Sumut Agus Arifin melalui Komisioner Sitori Mendrofa kepada wartawan ketika ditemui di Gedung KPU Sumut, Selasa (5/11/2024).

    Sama seperti sebelumnya, debat ini, ungkapnya akan berlangsung dalam durasi 180 menit (3 jam) yang akan disiarkan secara langsung (live) di dua televisi yakni TVRI dan INews yang dimulai tepat pukul 20.00 WIB. 

    Di mana debat publik yang bertemakan “Peningkatan daya saing daerah dan pembangunan berkelanjutan. Sedangkan sub tema Memajukan Daerah dan Menyelesaikan persoalan daerah” di bagi dalam enam segmen dengan moderator sebagai penanya yang pertanyaannya bersumber dari panelis dan ahli atau pakar.

    Menurutnya, debat nantinya diawali dengan pembukaan penyampaian visi dan misi masing-masing paslon, lalu masuk ke segmen di mana-masing masing paslon akan mendapat dua pertanyaan setiap segmennya.

    Acara debat nantinya maksimal diperuntukkan untuk kapasitas 300 hadirin mulai KPU Sumut, crew, para undangan dua pasangan calon serta massa pendukungnya.

    “KPU Sumut memperbolehkan masing-masing paslon membawa 100 orang massa pendukungnya,” paparnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Diurnawan, Rabu (6/11). 

    Sebelumnya, KPU Sumut telah menetapkan sembilan panelis dan tema debat pertama Debat Publik Pilkada Sumut 2024.

    Terdapat sembilan panelis untuk debat pertama Pilgub Sumut ini berasal dari kalangan profesional, akademisi, dan tokoh masyarakat.

    Adapun  panelis Debat Pertama Pilgub Sumut yakni Dr Nispul Khair, Dr Hatta Ridho, Dadang Darmawan Pasaribu, Prof Hisarma Saragih, Mahmul Siregar,  Moammar Andar Roemare Siregar, Prof Hasan Sazali, Assoc Prof Mujahiddin dan Zakaria Siregar.

    KPU Sumut juga menetapkan Tim perumus debat publik yang terdiri dari kalangan akademisi dan tokoh masyarakat dari Dr Taufik Walhidayah (UMA), Dr Maraimbang Daulay, MA (UINSU),  Dr Zakaria Siregar, Dr Hisar Siregar SH, MHum, Dr Ibnu Affan, SH, MHum (Rektor UNU Sumut), Dr Edy Ikhsan, SH, MH (Warek I USU), Dr Sarintan E Damanik, MSi, Prof Dr Agus Sani, MAP (Rektor UMSU) dan Dr H Tigor Panusunan Siregar (tokoh masyarakat).

    “Hal itu sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota Wakil Walikota,” tuturnya. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Zarof Ricar Akui Uang Rp1 Triliun Hasil Perkara, tapi Lupa Perkara Mana Saja – Page 3

    Zarof Ricar Akui Uang Rp1 Triliun Hasil Perkara, tapi Lupa Perkara Mana Saja – Page 3

    Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan keluarga mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menyembunyikan aset di kasus suap dan gratifikasi. Sejauh ini, upaya tersebut turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    “Kita sudah minta ke PPATK untuk terkait dengan transaksi-transaksi yang bersangkutan. Tapi kan tidak bisa langsung diberi, kita harus tunggu dulu, kita sudah minta,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

    Selain itu, Kejagung juga berupaya menyasar ke sejumlah bank demi mengetahui aset para tersangka yang terlibat di kasus penanganan perkara Ronald Tannur itu.

    Bahkan kita juga minta beberapa bank untuk mengetahui simpanan para tersangka, kita sudah lakukan,” jelas dia.

    Yang pasti, kata Qohar, pihaknya bekerja keras demi menemukan seluruh aset milik Zarof Ricar, yang dalam penggeledahan di rumahnya pun ditemukan uang senilai hampir Rp1 triliun dan emas seberat 51 kilogram.

    “Dan yang terakhir kita sudah lakukan penelusuran aset-aset mereka yang ada di Kasubdit Penelusuran Aset Jampidsus. Semua kita lakukan secara maksimal,” Qohar menandaskan.

    Reporter: Rahmat Baihaqi

    Sumber: Merdeka.com

  • Raih juara di ISEF, BAZNAS RI apresiasi program pengentasan kemiskinan BAZNAS Jabar

    Raih juara di ISEF, BAZNAS RI apresiasi program pengentasan kemiskinan BAZNAS Jabar

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Raih juara di ISEF, BAZNAS RI apresiasi program pengentasan kemiskinan BAZNAS Jabar
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Rabu, 06 November 2024 – 14:07 WIB

    Elshinta.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mengapresiasi BAZNAS Provinsi Jawa Barat yang berhasil meraih Juara 1 kategori Champion of The Champion Lembaga ZISWAF se-Indonesia dalam acara Anugerah International Sharia Economic Forum (ISEF) Award 2024 yang diselenggarakan Bank Indonesia (BI) di Jakarta. 

    Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menyampaikan, prestasi tersebut tidak hanya menjadi bukti nyata bahwa upaya dan inovasi dalam program pengentasan kemiskinan yang digalakkan BAZNAS Jawa Barat mampu menunjukkan hasil yang konkret dan positif.

    “BAZNAS RI mengapresiasi kerja keras seluruh pengelola zakat, relawan, dan para pihak yang terlibat dalam merealisasikan program-program yang memberdayakan mustahik dan mendorong kesejahteraan umat,” ujar Kiai Noor, dalam keterangan tertulis, Senin (4/11/2024). 

    Menurutnya, dengan semangat kolaborasi dan sinergi, BAZNAS di berbagai daerah termasuk Jawa Barat telah memperkuat misi besar untuk menjadikan zakat sebagai solusi permasalahan sosial dan ekonomi yang dihadapi masyarakat.

    “Capaian di ISEF ini juga menjadi pemicu semangat bagi kita semua untuk terus berinovasi dan berjuang dalam pengelolaan zakat yang transparan, profesional, dan amanah. Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah untuk meningkatkan layanan dan manfaat yang dirasakan oleh mustahik di seluruh Indonesia,” katanya.

    Kiai Noor berharap, prestasi yang diraih BAZNAS Jabar ini mampu menginspirasi BAZNAS di provinsi lain untuk terus berbenah dan memperkuat kontribusi dalam membangun masyarakat yang lebih mandiri dan berdaya.

    “Terima kasih kepada seluruh jajaran BAZNAS Jawa Barat, mitra, dan semua pihak yang telah mendukung upaya ini. Mari kita terus bekerja bersama untuk menghadirkan manfaat yang lebih luas dan keberkahan bagi umat,” katanya.

    Sementara itu, pada Anugerah ISEF Award 2024, ketua tim ISEF BAZNAS Jabar Rachmat Ari Kusumanto memaparkan terkait “Optimasilasi Dana Zakat untuk Penanganan Percepatan Penurunan Daerah Kemiskinan Ekstrem melalui Dhuafa Investor dan Pra Koperasi”.

    ” Dhuafa Investor (bagian dari Program Mustahik to Pengusaha – MtoP ) adalah program pemberdayaan ekonomi mustahik melalui pola Investasi kepada Pengusaha/Saudagar, dengan keuntungan (yang tertuang dalam Akad Kerjasama) antara lain, mustahik dapat pekerjaan, dapat bagi hasil dan pengembalian dana investasi,” ujarnya.

    Sementara, lanjut Rahmat, program Pra Koperasi merupakan langkah strategis BAZNAS Jabar bekerja sama dengan Pemprov Jabar dalam memberdayakan masyarakat miskin ekstrem agar dapat mandiri secara ekonomi.

    Dia berharap, kerja sama antara Pemprov Jabar melalui BAPPEDA Jabar dan BAZNAS ini dapat menjadi model pemberdayaan ekonomi yang efektif dan berkelanjutan, khususnya bagi masyarakat miskin ekstrem yang masih kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar.

    “Dua program ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami berharap program ini dapat berjalan dengan sukses dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, serta penghargaan yang kami terima ini menjadi motivasi ke depan untuk terus berupaya memberikan yang terbaik untuk umat,” harapnya.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Saksi Akui Ada Kelebihan Emas yang Diberikan kepada Budi Said

    Saksi Akui Ada Kelebihan Emas yang Diberikan kepada Budi Said

    Jakarta (beritajatim.com) – Misdianto, seorang tenaga administrasi di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam mengungkapkan, dalam transaksi antara Budi Said dan Antam, terdapat beberapa kali transaksi di mana jumlah emas yang diserahkan kepada Budi Said ternyata lebih besar daripada jumlah yang tertera di faktur resmi.

    “Terdapat transaksi Budi Said dengan jumlah 100 Kg emas tetapi uang yang masuk hanya Rp25 miliar atau setara dengan 41 Kg emas. Ada juga selisih 152,8 kg di Butik Surabaya, itu merupakan akumulasi dari penyerahan berlebih kepada Eksi Anggraeni,” ujar Misdianto.

    Pernyataan itu disampaikan Misdianto dalam sidang kasus dugaan korupsi dalam jual beli emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) dengan terdakwa Budi Said yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    Misdianto, dalam kesaksiannya, mengakui pernah menerima sejumlah uang dan kendaraan dari Budi Said pada periode Maret hingga April 2018. “Saya menerima uang tunai, kendaraan Kijang Innova, serta sejumlah uang dalam bentuk dolar AS melalui Eksi,” ujar Misdianto di hadapan Majelis Hakim.

    Dalam kesempatan itu Misdianto juga mengungkapkan adanya dugaan manipulasi dokumen dalam transaksi pembelian emas oleh terdakwa. Salah satunya yakni penggunaan surat keterangan yang awalnya ditujukan untuk keperluan perbankan, namun kemudian dialihfungsikan sebagai alat bukti dalam gugatan perdata ‘Crazy Rich’ Surabaya tersebut terhadap ANTAM.

    “Surat keterangan yang dibuat pada 16 November tersebut sebenarnya tidak benar. Awalnya, saya diberitahu bahwa surat ini untuk keperluan perbankan, tetapi akhirnya digunakan untuk gugatan perdata terhadap ANTAM,” jelas Misdianto.

    Menanggapi fakta baru dalam persidangan pidana Budi Said, Ahli Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai kesaksian ini dapat melemahkan dasar gugatan perdata Budi Said terhadap ANTAM. Sebab, surat keterangan tersebut menjadi salah satu bukti dalam gugatan perdata yang diajukan Budi Said.

    “Keterangan saksi bisa melemahkan bukti gugatan Budi Said. Karena, keterangan saksi itu merupakan alat bukti, selain keterangan ahli, bukti surat, dan petunjuk,” kata Fickar saat dihubungi wartawan.

    Menurut Fickar, meski keterangan Eksi telah melemahkan dasar gugatan Budi Said, namun terkait apakah kesaksian ini bisa membatalkan gugatan perdata Budi Said, Fickar menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada majelis hakim yang berwenang memutus perkara.

    “Keterangan saksi tersebut memang sudah melemahkan dasar gugatan Budi Said terhadap ANTAM, tetapi keputusan perdata sepenuhnya berada di tangan hakim,” jelas Fickar.

    Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Budi Said atas dugaan korupsi terkait pembelian emas ANTAM dan tindak pidana pencucian uang. Dalam dakwaannya, Budi Said diduga merekayasa transaksi pembelian 5,9 ton emas agar seolah-olah terlihat terdapat pembelian 7 ton emas dari BELM Surabaya 01.

    Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,16 triliun, yang terdiri dari Rp 92.257.257.820 pada pembelian pertama dan Rp 1.073.786.839.584 pada pembelian kedua. Angka ini dihitung berdasarkan kekurangan fisik emas ANTAM di BELM Surabaya 01 dan kewajiban ANTAM untuk menyerahkan 1.136 kg emas kepada Budi Said sesuai Putusan Mahkamah Agung No. 1666K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.

    Atas perbuatannya, Budi Said dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

    Selain itu, Budi Said juga terancam pidana berdasarkan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. [hen/suf]

  • Tuntas Diperiksa Kejagung, Zarof Ricar dan 3 Hakim PN Surabaya Naik Mobil Tahanan Berbeda

    Tuntas Diperiksa Kejagung, Zarof Ricar dan 3 Hakim PN Surabaya Naik Mobil Tahanan Berbeda

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka kasus suap dalam putusan bebas Gregorius Ronald Tannur, pada Rabu (6/11/2024), sekitar pukul 18.55 WIB.

    Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, keempat tersangka selesai diperiksa dalam waktu yang berbeda. Keempatnya juga dibawa kembali menuju rumah tahanan menggunakan tiga mobil tahanan yang berbeda.

    Tersangka pertama yang meninggalkan gedung Kejagung adalah hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo. Seusai pemeriksaan, ia dibawa kembali ke Rutan KPK pada pukul 17.20 WIB.

    Kemudian diikuti tersangka Erintuah Damanik yang juga merupakan hakim PN Surabaya. Ia dibawa kembali ke Rutan Cipinang pada pukul 17.45 WIB.

    Terakhir, tersangka yang merupakan pensiunan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan hakim PN Surabaya Mangapul dibawa ke Rutan Salemba cabang Kejagung. Keduanya meninggalkan Kejagung menggunakan mobil tahanan yang sama pada pukul 18.55 WIB.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa agenda pemeriksaan lanjutan terhadap empat tersangka tersebut adalah pendalaman lebih jauh terhadap peran masing-masing tersangka.

    “Penyidik sedang mendalami apakah ZR ini sesungguhnya berperan sejak pada tahap proses persidangan di tingkat pengadilan negeri, sejauh mana perkenalan antara ZR dengan ketiga oknum ini,” kata Harli.

    Menurut Harli, penyidik juga ingin menggali peran Zarof Ricar. Apakah dia sudah lama mengenal ketiga hakim tersebut atau hanya berkomunikasi saat menangani kasus Ronald Tannur.

    “Apakah memang ketiga oknum hakim ini sudah mengenal ZR atau ada keterkaitan dengan penanganan perkara sejak di Pengadilan Negeri Surabaya,” kata dia.

    “Jika itu ya, tentu siapa yang memperkenalkan, siapa yang menghubungkan antara ZR dengan ketiga hakim ini,” imbuhnya.

  • KPU Kaltim sebut Iffa Rosita melalui seleksi anggota KPU RI sejak 2022

    KPU Kaltim sebut Iffa Rosita melalui seleksi anggota KPU RI sejak 2022

    ANTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur menanggapi dilantiknya Iffa Rosita sebagai anggota KPU RI. Iffa Rosita sebelumnya merupakan anggota KPU Kaltim untuk periode 2019-2024 dan kembali terpilih pada periode 2024-2029 dan telah menjalani seleksi Anggota KPU RI sejak 2022. (Hanifan Ma’ruf/Andi Bagasela/Farah Khadija)

  • Kasus Ronald Tannur, Kejagung Dalami Peran Zarof Ricar

    Kasus Ronald Tannur, Kejagung Dalami Peran Zarof Ricar

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa pensiunan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) dan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Rabu (6/11/2024). Kejagung ingin mendalami lebih jauh peran Zarof Ricar dalam kasus ini.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui lebih jauh peran antara Zarof Ricar dengan tiga hakim, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

    “Penyidik sedang mendalami apakah ZR ini sesungguhnya berperan sejak pada tahap proses persidangan di tingkat pengadilan negeri, sejauh mana perkenalan antara ZR dengan ketiga oknum ini,” kata Harli kepada wartawan Rabu (6/11/2024).

    Menurut Harli, penyidik ingin menggali peran Zarof Ricar, apakah dia sudah lama mengenal ketiga hakim tersebut atau hanya berkomunikasi saat menangani kasus Ronald Tannur.

    “Apakah memang ketiga oknum hakim ini sudah mengenal ZR atau ada keterkaitan dengan penanganan perkara sejak di Pengadilan Negeri Surabaya,” kata dia.

    “Jika itu ya, tentu siapa yang memperkenalkan, siapa yang menghubungkan antara ZR dengan ketiga hakim ini,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Kejagung memeriksa pensiunan MA Zarof Ricar dan tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak dari mantan anggota DPR yang menganiaya pacarnya, Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, MW sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat anaknya tersebut.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik seusai memeriksa yang bersangkutan pada Senin (4/11/2023). Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Meirizka Widjaja langsung ditahan.

     

  • "Jangan Sampai Paman Birin Jadi Kasus Harun Masiku Jilid 2"
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 November 2024

    "Jangan Sampai Paman Birin Jadi Kasus Harun Masiku Jilid 2" Nasional 6 November 2024

    “Jangan Sampai Paman Birin jadi Kasus Harun Masiku Jilid 2”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar kaburnya Gubernur Kalimantan Selatan
    Sahbirin Noor
    usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) tak menjadi kasus
    Harun Masiku
    jilid 2.
    “Jangan sampai kasus Paman Birin menjadi kasus Harun Masiku jilid 2. Hal tersebut mengingat adanya kemiripan antara kasus Harun Masiku dan Paman Birin di mana ada relasi dengan kekuasaan pada kedua kasus tersebut,” kata Praswad dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024).
    Praswad yakin KPK memiliki kemampuan teknis dalam penanganan kasus Sahbirin Noor. Namun, seperti kasus Harun Masiku, terkadang ada aspek politis yang lebih tinggi.
    Ia mengatakan, Pimpinan KPK pada masa akhir jabatannya harus dapat menunjukkan kinerjanya dalam menangkap Sahbirin Noor.
    “Jangan sampai gagal untuk kesekian kalinya,” ujarnya.
    Terlebih, kata Praswad, aturan dari Mahkamah Agung (MA) menyebutkan adanya larangan bagi orang yang kabur untuk bisa mengajukan praperadilan, sebagaimana tertuang pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018.
    “Untuk itu, jangan sampai publik dibohongi melalui akrobat politik dalam penanganan kasus ini. Harus
    clear
    posisi Mahkamah Agung maupun KPK dalam penanganan kasus ini,” ucap dia.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin, melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 6 Oktober.
    Informasi mengenai pelarian Paman Birin terungkap saat anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah, membacakan tanggapan atas permohonan praperadilan Paman Birin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
    “Sampai saat persidangan ini berlangsung, Pemohon (Paman Birin) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya,” kata Indah di Ruang Sidang Nomor 7 PN Jaksel, Selasa (5/11/2024).
    Indah menjelaskan bahwa tim penyidik KPK telah melakukan pencarian di sejumlah lokasi, namun gubernur tersebut tidak dapat ditemukan.
    Penyidik KPK telah menggeledah beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Paman Birin, antara lain, rumah dinas Gubernur Kalsel, kantor Gubernur Kalsel, kediaman pribadi Paman Birin, rumah Dinas PUPR Kalsel, dan lokasi lainnya.
    “Pemohon telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan/SPDP namun tetap tidak menunjukkan dirinya,” lanjut Indah.
    Indah juga mencatat bahwa Paman Birin tidak menghadiri beberapa kegiatan resmi Pemerintah Provinsi Kalsel, seperti Rapat Paripurna DPRD Kalsel dan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kalsel pada 16 Oktober.
    Tugas-tugas gubernur saat ini diambil alih oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel, meskipun Paman Birin tidak dalam keadaan ditahan oleh KPK.
    “Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Pemohon tidak pernah muncul lagi di publik,” tambah Indah.
    Ditemui usai persidangan, Kuasa hukum Paman Birin, Soesilo, mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya.
    Ia mengaku sudah lama tidak berkomunikasi dengan Paman Birin.
    Meskipun demikian, Soesilo memastikan bahwa Paman Birin tidak pergi ke luar negeri karena KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegahnya.
    “Di mananya (Paman Birin) persis tentu tidak tahu ya karena saya tidak bergandengan terus dengan Pak Gubernur,” ungkap Soesilo.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Eks Pejabat MA Zarof Ricar Akui Dapat Rp 1 Triliun dari Hasil Urus Perkara
                        Nasional

    7 Eks Pejabat MA Zarof Ricar Akui Dapat Rp 1 Triliun dari Hasil Urus Perkara Nasional

    Eks Pejabat MA Zarof Ricar Akui Dapat Rp 1 Triliun dari Hasil Urus Perkara
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, eks pejabat
    Mahkamah Agung

    Zarof Ricar
    (ZR) mengakui uang dan emas hampir Rp 1 triliun yang disita di rumahnya merupakan hasil dari pengurusan perkara.
    “Itu pengakuannya yang menyatakan bahwa uang dan emas itu merupakan hasil dari pengurusan perkara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Kejagung, Rabu (6/11/2024).
    Harli mengatakan, berdasarkan pengakuan tersebut, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan asal-usul dari aset yang ditemukan.
    “Sangat tergantung bagaimana ZR memberikan keterangannya dalam perkara ini. Kita juga terus melakukan pendalaman dari berbagai barang bukti yang sudah didapat,” jelas Harli.
    Kejagung juga masih terus menggali hubungan antara Zarof Ricar dan pihak-pihak yang menggunakan “jasa” dalam mengurus perkara.
    Sejauh ini, baru diketahui satu perkara yang diurus oleh eks Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan
    MA
    itu.
    Zarof ditangkap Kejagung karena menjadi makelar suap dalam vonis bebas Ronald Tannur, anak anggota DPR yang menganiaya kekasihnya hingga tewas. 
    Meski sudah pensiun dari MA, Zarof nyatanya bisa menjadi perantara suap antara pengacara Ronald Tannur dan tiga hakim PN Surabaya. 
    Selanjutnya, Kejagung berharap Zarof bisa membuka keterlibatan pihak lain dalam suap pengurusan perkara pada kasus lainnya.
    “Kita mengharapkan bahwa Zarof Ricar kooperatif dan membuka informasi apakah ada keterlibatan pihak lain,” jelas Harli.
    Dalam kasus ini, KY juga turut berkoordinasi dengan Kejagung terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
    Harli menyebut bahwa setelah perkara ini diputus di Pengadilan Negeri Surabaya, KY telah melakukan langkah pemeriksaan etik.
    “Namun, terkait hasilnya, itu menjadi wewenang KY dan biasanya hanya disampaikan kepada pelapor, bukan ke kami,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Periksa Lagi Eks Pejabat MA Zarof Ricar dan 3 Hakim Kasus Ronald Tannur

    Kejagung Periksa Lagi Eks Pejabat MA Zarof Ricar dan 3 Hakim Kasus Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali periksa tiga oknum hakim Pengadilan Negeri alias PN Surabaya dan eks petinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dalam perkara dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Ketiga oknum hakim PN Surabaya sekaligus tersangka itu yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.

    “Hari ini pemeriksaan lanjutan 3 oknum hakim dan ZR di Kejagung,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (6/11/2024).

    Harli menambahkan, pemeriksaan lanjutan ini dilakukan mendalami peran Zarof dan tiga oknum hakim terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya.

    Hanya saja, Harli menekankan bahwa dalam pemeriksaan itu, keempatnya diperiksa secara terpisah atau tidak dikonfrontasi.

    “Dalam rangka pemeriksaan lanjutan dan pendalaman terkait dengan peran-peran dari yang bersangkutan dalam perkara ini,” tambahnya.

    Adapun sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan Zarof diduga berperan menjadi perantara antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat dengan tiga hakim agung berinisial S, A dan S.

    Dalam hal ini, Zarof bakal menerima bayaran Rp1 miliar. Namun, karena jumlah otu terlalu banyak, maka Zarof tidak mau menerima uang tersebut. Oleh karena itu, Lisa kemudian menukarkan uang Rp5 miliar itu ke money changer yang berlokasi di Jakarta Selatan.

    Penyidik Kejagung juga telah menyita aset sebesar Rp920 miliar hingga emas 51 kg di kediaman Zarof di kawasan Senayan, Jakarta. 

    Uang itu diduga dikumpulkan Zarof lantaran terkait kasus gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung selama 2012-2022.