Kementrian Lembaga: MA

  • Top 3 News: Zarof Ricar Akui Uang Rp1 Triliun dan Emas 51 Kg Hasil Urus Perkara – Page 3

    Top 3 News: Zarof Ricar Akui Uang Rp1 Triliun dan Emas 51 Kg Hasil Urus Perkara – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Para penyidik di Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menyelidiki asal usul uang hampir Rp1 triliun yang ditemukan saat menggeledah rumah mantan Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar. Itulah top 3 news hari ini.

    Zarof mengaku lupa dari kasus mana saja uang tersebut berasal. Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu 6 November 2024.

    Saat ini, penyidik sedang mengumpulkan berbagai petunjuk untuk melacak aliran dana yang melibatkan Zarof Ricar, yang dikenal sebagai Makelar Kasus atau Markus. Mereka berharap Zarof dapat bersikap lebih kooperatif agar kasus ini dapat terungkap dengan jelas.

    Sementara itu, truk tanah tabrak seorang anak perempuan berusia 9 tahun di Jalan Raya Salembaran, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 7 November 2024. Insiden ini memancing amarah warga setempat.

    Akibatnya, warga merusak sejumlah truk tanah lainnya yang melintas di lokasi, melemparkan batu, serta kayu kepada petugas kepolisian yang melerai kegaduhan massa.

    Dalam video yang beredar, anak perempuan berusia 9 tahun tersebut tampak masih sadar dan menangis kesakitan tepat di bawah ban depan truk. Pasalnya kaki bocah tersebut terlihat berdarah-darah. Oleh warga anak tersebut langsung dievakuasi ke RSUD Kabupaten Tangerang.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait organisasi Pro Jokowi atau Projo membela Budi Arie Setiadi yang merupakan ketua umumnya, lantaran dikaitkan dengan praktik judi online yang menjerat para pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Sebelum diangkat sebagai Menteri Koperasi Indonesia, Budi Arie merupakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Hal itu disampaikan Sekjen Projo, Handoko.

    Handoko menegaskan, Budi Arie Setiadi selama 15 bulan mengabdi sebagai Menkominfo fokus pada tugas khusus yang dibentuknya, yakni pemberantasan judi online. Pasalnya, saat dilantik memang situasi di Indonesia sedang dihebohkan oleh urusan judol.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Kamis 7 November 2024:

    Penyidik Jampidsus menangkap mantan pejabat di Mahkamah Agung, Zarof Ricar dalam dugaan kasus suap penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur. Penyidik Jampidsus juga menyita uang tunai senilai hampir Rp1 triliun dan logam mulia seberat 51 kilogram d…

  • Nabi Muhammad Dituduh Zina, Gempa Laporkan Tiktokers Prof Dr Metatron ke Polda Jatim

    Nabi Muhammad Dituduh Zina, Gempa Laporkan Tiktokers Prof Dr Metatron ke Polda Jatim

    Liputan6.com, Surabaya – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam aliansi Masyarakat Anti Penistaan Agama (Gempa) melaporkan nama tiktok Prof. Dr. Metatron LC, MA ke Unit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.

    Laporan itu terkait dugaan tindak pidana penistaan agama Islam dan penyebaran kebencian terhadap kitab suci Al-Qur’an.

    Menurut Basori Alwi, dirinya tidak hanya melaporkan nama akun tiktok Prof. Dr. Metatron, Lc, MA, namun juga melaporkan tiga nama kanal YouTube yang menjadi sarana dalam menyampaikan narasi penistaan agama Islam, dan ujaran kebencian terhadap kitab suci Al-Qur’an, yakni masing-masing bernama kanal YouTube suara kebenaran, blesmigad dan sang debaters.

    “Kalau melihat tayangan video dari kanal YouTube suara kebenaran, blesmigad dan sang debaters terlapor ini benar benar ada niat jahat dengan membawa kitab suci Al-Qur’an sambil memelintir arti maupun tafsir isi Al-Qur’an,” ujar pemuda aktivis GP Ansor PAC Wonocolo Surabaya ini di Mapolda Jatim, Kamis malam (7/11/2024).

    Alwi menambahkan, selain itu tiktokers Prof Dr. Metatron, Lc, MA tersebut juga beberapa kali melontarkan kalimat dengan tuduhan dan fitnah serius kepada Nabi Muhammad SAW.

    “Narasi mereka begitu melukai saya sebagai umat Islam, karena nabi Muhammad dituduh dan difitnah berzina dengan pembantunya, berbuat asusila, dan punya grup Whatsap dengan Allah,” ucapnya.

     

  • Komisi VII DPR RI bentuk panja untuk penyelesaian masalah Sritex

    Komisi VII DPR RI bentuk panja untuk penyelesaian masalah Sritex

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Komisi VII DPR RI bentuk panja untuk penyelesaian masalah Sritex
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Kamis, 07 November 2024 – 22:23 WIB

    Elshinta.com – Komisi VII DPR RI akan membentuk panitia kerja (panja) untuk penyelesaian masalah pailit yang terjadi di perusahaan tekstil Sritex yang berada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

    Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay pada kunjungannya di Sritex Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis mengatakan panja tersebut akan membahas bagaimana menyelamatkan industri tekstil di Indonesia yang bermasalah maupun yang berpotensi bermasalah.

    “Seperti saran teman-teman, Komisi VII akan membuat panja dimaksudkan untuk mendalami lagi elemen-elemen lain terkait industri tekstil di Indonesia secara umum dan secara khusus dengan industri tekstil yang bermasalah atau berpotensi bermasalah,” katanya.

    Ia berharap dengan langkah penyelamatan tersebut industri tekstil di Indonesia dapat makin berkembang.

    “Persaingan dan kontestasi makin tinggi dan makin cepat di Indonesia. Industri tekstil di negara kita terbesar keempat di dunia, jadi potensi pasar besar sekali,” katanya.

    Melihat potensi tersebut, dikatakannya, perbaikan terhadap industri tekstil di Indonesia penting dilakukan. Harapannya industri tekstil Indonesia memiliki daya saing dengan produk luar negeri.

    Presiden Direktur PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan dalam beberapa tahun terakhir industri tekstil sedang dalam kondisi tidak baik, termasuk Sritex.

    Oleh karena itu, ia berharap kunjungan Komisi VII DPR RI bisa memberikan harapan baru bagi permasalahan kepailitan yang dihadapi oleh Sritex.

    Apalagi, diakuinya, status pailit sangat mengganggu operasional Sritex. Sebagai upaya hukum yang dilakukan, saat ini Sritex tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

    “Harapannya Mahkamah Agung bisa mengabulkan permohonan kami dan mencabut status pailit dari Sritex,” katanya.

    Sumber : Antara

  • Komisi VII DPR Bentuk Panja Selesaikan Masalah Sritex

    Komisi VII DPR Bentuk Panja Selesaikan Masalah Sritex

    Sukoharjo, Beritasatu.com – Komisi VII DPR akan membentuk panitia kerja (panja) untuk penyelesaian masalah pailit yang terjadi di perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang berada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

    Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, panja tersebut akan membahas skema menyelamatkan industri tekstil di Indonesia yang bermasalah, seperti Sritex maupun yang berpotensi bermasalah.

    “Seperti saran teman-teman, Komisi VII DPR akan membuat panja untuk mendalami lagi elemen-elemen lain terkait industri tekstil di Indonesia secara umum dan secara khusus dengan industri tekstil yang bermasalah atau berpotensi bermasalah,” kata dia pada kunjungannya di pabrik Sritex, Sukoharjo, Kamis (7/11/2024) dilansir Antara.

    Ia berharap, dengan langkah penyelamatan tersebut industri tekstil di Indonesia dapat makin berkembang. “Persaingan dan kontestasi makin tinggi dan makin cepat di Indonesia. Industri tekstil di negara kita terbesar keempat di dunia, jadi potensi pasar besar sekali,” katanya.

    Melihat besarnya potensi tekstil Indonesia, kata dia, perbaikan penting dilakukan. Harapannya, industri tekstil Indonesia memiliki daya saing dengan produk luar negeri.

    Presiden Direktur PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir industri tekstil sedang dalam kondisi tidak baik, termasuk Sritex. Oleh karena itu, ia berharap kunjungan Komisi VII DPR bisa memberikan harapan baru bagi permasalahan kepailitan yang dihadapi Sritex.

    Apalagi, diakuinya, status pailit sangat mengganggu operasional Sritex. Sebagai upaya hukum yang dilakukan, saat ini Sritex tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Harapannya Mahkamah Agung bisa mengabulkan permohonan kami dan mencabut status pailit dari Sritex,” katanya.

  • Motif Perampasan Mobil Brio Merah di Lamongan Terungkap

    Motif Perampasan Mobil Brio Merah di Lamongan Terungkap

    Lamongan (beritajatim.com) – Kasus perampasan mobil Honda Brio merah milik seorang wanita warga Surabaya yang terjadi di Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan, pada Rabu (30/10/2024) malam, akhirnya mengungkapkan motif di balik aksi kejahatan tersebut.

    Peristiwa perampasan itu terjadi di Dusu Sepat, Desa Tambakmenjangan, Kecamatan Sarirejo, sekitar pukul 23.30 WIB. Korban berinisial YA, seorang wanita berusia 52 tahun asal Surabaya, bertemu dengan tersangka yang diketahui bernama MA (24), seorang pria asal Kecamatan Sarirejo.

    Menurut penjelasan Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, setelah pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa tersangka dan korban sebenarnya saling mengenal. Dalam pertemuan itu, MA memanfaatkan kesempatan untuk merampas mobil korban dengan cara membacoknya.

    “MA mengaku memiliki banyak tanggungan hutang, sehingga ia nekad merampas mobil milik korban untuk mengatasi masalah keuangannya,” ujar Ipda Hamzaid, Kamis (7/11/2024). Namun, tersangka tidak menjelaskan secara rinci jumlah hutang yang dimilikinya, meskipun ia mengaku berniat untuk menggadaikan atau menjual mobil tersebut guna membayar utangnya.

    Meskipun demikian, rencana MA tidak berjalan sesuai keinginan. Sebelum ia sempat menjual mobil hasil perampasan, Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya di Kecamatan Sarirejo.

    “Apapun alasannya, tindakan tersebut tetap merupakan tindak pidana,” tegas Ipda Hamzaid, menegaskan bahwa hukum harus tetap ditegakkan.

    Dengan adanya penangkapan ini, aparat kepolisian berharap bisa memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan serupa di wilayah tersebut. [fak/beq]

  • Selebgram Asal Kaltara Terlibat Jaringan Narkotika Internasional, Polisi Sita 82,9 Kilogram Sabu

    Selebgram Asal Kaltara Terlibat Jaringan Narkotika Internasional, Polisi Sita 82,9 Kilogram Sabu

    Bulungan, Beritasatu.com – Seorang selebgram berinisial DK ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara) karena diduga terlibat dalam jaringan internasional peredaran narkotika.

    Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti sebanyak 82,9 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp 180 miliar.

    Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara menangkap enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika dari jaringan internasional. Keenam tersangka ini terdiri dari seorang wanita berinisial MA dan lima pria yang berinisial IS, J, WD, Selebgram DK, dan AR.

    Semua tersangka ini diduga kuat terafiliasi dengan jaringan narkoba internasional, karena barang bukti sabu-sabu yang diamankan memiliki kemasan yang serupa, yakni kemasan teh herbal yang berasal dari China.

    Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol Hary Sudwijanto mengungkapkan keenam tersangka ini berasal dari tiga kasus berbeda, tetapi total barang bukti yang berhasil disita dari mereka mencapai 82,9 kilogram sabu-sabu.

    “Sebanyak tiga kasus dengan total barang bukti 82,9 kilogram berhasil diamankan oleh Direktorat Resnarkoba Polda Kaltara, Satresnarkoba Polres Polda Kaltara, dan jajaran lainnya,” ujar Hary saat memimpin konferensi pers di Mapolda Kalimantan Utara, Kamis (7/11/2024).

    Dua Jaringan Terlibat

    Direktur Resnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Ronny Tri Prasetio menjelaskan, 82,9 kilogram sabu-sabu yang disita berasal dari dua jaringan berbeda. Jaringan pertama yang ditangkap di wilayah Kabupaten Nunukan, melibatkan tersangka MA, IS, dan J, dengan barang bukti sebanyak 5 kilogram sabu-sabu. 

    Sementara itu, jaringan kedua yang beroperasi di Kabupaten Bulungan melibatkan tersangka selebgram DK, WD, dan AR, dengan 74 bungkus sabu-sabu yang totalnya diperkirakan mencapai lebih dari 77 kilogram.

    “Jadi, dari total 74 bungkus sabu-sabu, itu merupakan satu jaringan terpisah dari jaringan yang menangani 5 kilogram sabu-sabu di Nunukan. Kedua kasus ini berbeda,” jelas Ronny.

    Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari operasi gabungan yang melibatkan Direktorat Resnarkoba Polda Kalimantan Utara, BNN, TNI, Bea Cukai, serta sejumlah lembaga penegak hukum lainnya.

    Tersangka Dijerat Hukuman Mati

    Saat ini, selebgram Kaltara yang terlibat narkoba dan lima tersangka lainnya telah ditahan di Rutan Polda Kalimantan Utara dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika. Mereka menghadapi ancaman pidana hukuman mati atas keterlibatannya dalam peredaran narkotika internasional.

  • KPK Kantongi Bukti Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Kabur dalam Status Tersangka

    KPK Kantongi Bukti Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Kabur dalam Status Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah mengantongi bukti dugaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor melarikan diri alias kabur dalam status tersangka kasus dugaan korupsi. 

    Bukti itu dibawa oleh KPK ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin, Rabu (6/11/2024). 

    Tidak hanya soal bukti bahwa kepala daerah itu diduga kabur, Biro Hukum KPK turtu menyampaikan sederet bukti soal formalitas kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat anak buah serta orang kepercayaan Sahbirin.  

    Di sisi lain, KPK turut menghadirkan bukti permulaan cukup yang sah untuk menetapkan Sahbirin sebagai tersangka. Bukti-bukti yang dibawa itu meliputi keterangan para saksi, surat dokumen, petunjuk serta bukti elektronik sesuai pasal 184 KUHAP.

    “Selain itu, bukti terkait SHB melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimna diatur dalam SEMA [Surat Edaran Mahkamah Agung] No.1/2018,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis.

    Oleh sebab itu, lembaga antirasuah mengajak masyarakat untuk terus memantau dan mengikuti perkembangan proses penanganan perkara tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemberantasan korupsi.

    Pada keterangan sebelumnya, KPK memastikan pria yang akrab disapa Paman Birin itu sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Lembaga antirasuah juga telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga tempat perbuatannya seperti kantor, rumah dinas maupun rumah pribadinya.

    KPK lalu menyoroti bahwa Sahbirin juga tidak melakukan aktivitas kesehariannya di Kantor Gubernur kendati belum ditahan. Oleh sebab itu, KPK berkesimpulan bahwa paman dari pengusaha Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam itu kabur.

    Untuk itu, kini KPK telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Sahbirin. Lembaga itu juga menilai Majelis Hakim di PN Jakarat Selatan seharusnya menolak praperadilan yang diajukan tersangka.

    Berdasarkan catatan Bisnis, lembaga tersebut telah menetapkan total tujuh orang tersangka termasuk Sahbirin pada Oktober 2024 lalu. Namun, hanya enam orang yang sudah ditahan setelah digelarnya OTT. 

  • Cek Penerima Bansos PKH 2024 di Aplikasi Cek Bansos, Ada Bantuan Ibu Hamil Sebesar Rp 3 Juta!

    Cek Penerima Bansos PKH 2024 di Aplikasi Cek Bansos, Ada Bantuan Ibu Hamil Sebesar Rp 3 Juta!

    JABAR EKSPRES – Cek penerima bansos PKH 2024 di aplikasi Cek Bansos untuk mengecek apakah Anda mendapatkan bantuan sebesar Rp 3 juta bagi ibu hamil atau tidak.

    Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial pemerintah yang terus diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu.

    Di tahun 2024, ibu hamil termasuk dalam prioritas penerima bantuan dengan nominal mencapai Rp 3 juta per tahun.

    Jika Anda ingin mengetahui apakah termasuk penerima bansos PKH 2024, sekarang pengecekan dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Cek Bansos.

    Simak informasi lengkapnya di bawah ini untuk mengetahui cara cek penerima PKH 2024, nominal bantuan, serta siapa saja yang berhak menerima bansos ini!

    PKH adalah program bantuan sosial dari pemerintah Indonesia yang ditujukan kepada keluarga miskin atau rentan miskin dengan tujuan membantu kesejahteraan mereka.

    BACA JUGA: Ada Saldo DANA Gratis Langsung Cair ke Dompet Elektronik dari Event Ini, Yuk Cek di Sini!

    Melalui program ini, bantuan diberikan kepada keluarga yang memiliki anggota dengan kategori tertentu, seperti ibu hamil, anak usia dini, pelajar, lansia, dan penyandang disabilitas berat.

    Bansos PKH 2024 juga bertujuan untuk mendorong keluarga miskin agar memiliki akses dan memanfaatkan layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial lainnya.

    Bantuan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat dan memutus rantai kemiskinan.

    Besaran Bantuan PKH 2024

    Berikut adalah rincian bantuan yang diberikan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2024.

    – Ibu Hamil dan Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp 3 juta per tahun.

    – Anak SD/MI: Rp 900 ribu per tahun.

    – Anak SMP/MTs: Rp 1,5 juta per tahun.

    – Anak SMA/MA: Rp 2 juta per tahun.

    – Lansia (di atas 70 tahun): Rp 2,4 juta per tahun.

    – Penyandang Disabilitas Berat: Rp 2,4 juta per tahun.

    Bantuan ini dicairkan setiap tiga bulan sekali atau setiap tahap pencairan, sehingga jumlah yang diterima akan disesuaikan dengan periode pencairan tersebut.

    BACA JUGA: Cara Mudah Dapat Uang Cepat Cair Rp 500 Ribu Sehari Cuma Modal Kuota Internet

    Cara Cek Penerima Bansos PKH 2024 melalui Aplikasi Cek Bansos

  • Perkara Guru Honorer Supriyani Meruncing, Ketua LBH HAMI Konawe Selatan Dipecat

    Perkara Guru Honorer Supriyani Meruncing, Ketua LBH HAMI Konawe Selatan Dipecat

    GELORA.CO – Perkara guru honorer SDN 4 Baito Supriyani dengan keluarga terduga korban penganiayaan siswa inisial D (8), anak polisi semakin meruncing. Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia atau HAMI Cabang Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) Samsuddin dipecat dari jabatannya buntut dari perdamaian antara Supriyani dan keluarga terduga korban penganiayaan.

    Ketua LBH HAMI Sultra Andri Darmawan saat ditemui mengatakan pemecatan itu merupakan sanksi tegas kepada anggotanya yang bertindak di luar koordinasi dengan pimpinan LBH HAMI Sultra, terkait dengan perkara Supriyani.

    “Samsudin diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua LBH HAMI Konsel. Dia tidak ada koordinasi soal guru Supriyani,” ujar Andri di Kendari, Rabu (6/11/2024).

    Andri menyebutkan saat ini jabatan Ketua LBH HAMI Konsel akan diisi oleh Pelaksana Sementara, yaitu La Hamidi, sampai terbentuk susunan kepengurusan LBH HAMI Cabang Konawe Selatan terbentuk. “Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” ucapnya.

    Andri  juga menegaskan terkait dengan perkara Supriyani yang saat ini masih bergulir di meja hijau akan terus dilanjutkan tanpa memperdulikan perdamaian yang dilakukan oleh Bupati Konsel Surunuddin Dangga.

    “Tetap kita lanjutkan tanpa pengaruh perdamaian apapun, dan seluruh penanganan perkara itu saya ambil alih langsung. Ibu Supriyani kan tidak pernah mengakui kesalahan, jadi perdamaian itu tidak ada gunanya, karena tidak sesuai dengan Peraturan MA,” terang Andri.

    Sebelumnya, Bupati Konsel Surunuddin Dangga berhasil mendamaikan antara Supriyani dan orang tua korban dalam perkara dugaan penganiayaan siswa inisial D (8), anak polisi.

    Ia mengatakan mediasi yang dilakukan di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati itu tidak lain untuk penyelesaian perkara antara kedua bela pihak tersebut dapat selesai dengan damai. “Sebagai orang tua kita selesaikan ini baik-baik, apalagi kita satu kampung. Mari kita saling memaafkan dan hidup rukun,” tutur Surunuddin.

    Dia menyebutkan meski telah didamaikan antara kedua bela pihak tersebut masih sementara bergulir di meja hijau, akan tetapi pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim yang menangani perkara tersebut.

    “Semoga sesuai harapan kita masalah ini segera selesai baik-baik. Namun, sekarang kita kembali kebijakan hakim soal putusan persidangan nanti. Ya harapan kami, hakim dapat mempertimbangkan putusannya,” kata Surunuddin.

  • KY Bakal Dalami Putusan MA Sunat Vonis Kasus Korupsi Mardani Maming

    KY Bakal Dalami Putusan MA Sunat Vonis Kasus Korupsi Mardani Maming

    Jakarta

    Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM meminta Komisi Yudisial (KY) turun tangan usai Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, dalam kasus korupsi dari 12 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Anggota KY Joko Sasmito mengatakan pihaknya akan mengkaji putusan tersebut.

    Joko awalnya menyatakan KY belum mendapat salinan putusan peninjauan kembali (PK) perkara Mardani. KY juga belum menerima laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim.

    “Menanggapi hal tersebut KY belum dapat salinan putusan tersebut. Disamping itu KY belum menerima laporan dugaan pelanggaran etik tentang tersebut,” kata Joko kepada wartawan, Rabu (6/10/2024) malam.

    Meski demikian, Joko menyebut KY akan mendalami putusan tersebut. Dia mengatakan KY juga sedang mencari salinan putusannya.

    “KY akan mendalami tentang putusanya, dan akan mencari salinan putusan tersebut untuk dianalisis,” ujarnya.

    KY sendiri sempat menyatakan telah mengirim surat ke pimpinan MA saat proses persidangan berjalan. KY saat itu mengirim surat sebagai bentuk pemantauan sidang usai proses PK yang diajukan Mardani Maming menjadi sorotan.

    MA Sunat Vonis Mardani Jadi 10 Tahun Bui

    Pada tingkat banding, Mardani Maming divonis 12 tahun penjara. Hukuman penjaranya tak berubah di tingkat kasasi.

    Mardani tetap tak terima dan mengajukan PK. MA telah membacakan putusan terhadap permohonan PK yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

    “Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Mardani H Maming tersebut. Membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023 tersebut,” demikian putusan PK tersebut seperti dikutip dari situs kepaniteraan MA, Selasa (5/11).

    Putusan perkara 1003 PK/Pid.Sus/2024 itu diketok majelis PK yang diketuai hakim agung Prim Haryadi dengan anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto pada Senin (4/11). Hakim juga tetap menghukum Mardani membayar uang pengganti Rp 110 miliar.

    Pukat UGM Minta Bewas MA dan KY Bertindak

    Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, menilai putusan itu menjadi sinyal buruk bagi pemberantasan korupsi.

    “Tentu saya kecewa dengan putusan tersebut. Menurunkan hukuman tidak signifikan, artinya tidak ada novum kuat yang dijadikan sebagai pertimbangan. Menurunkan hukum seperti ini menjadi sinyal buruk bagi pemberantasan korupsi,” kata peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

    Zaenur mendorong Badan Pengawas (Bawas MA dan Komisi Yudisial (KY) untuk mengaktifkan fungsi pengawasan terhadap perkara tersebut. Agar memastikan putusan tidak dipengaruhi oleh hal-hal di luar hukum.

    “Bawas MA dan Komisi Yudisial perlu mengaktifkan fungsi pengawasan mencermati perkara ini untuk memastikan putusan ini murni lahir dari pertimbangan hukum majelis hakim. Tidak dipengaruhi oleh unsur nonhukum,” ujarnya.

    (aik/haf)