Kementrian Lembaga: MA

  • Polres Probolinggo Bekuk Tiga Pria Saat Pesta Sabu, Transaksi Narkoba Terbongkar

    Polres Probolinggo Bekuk Tiga Pria Saat Pesta Sabu, Transaksi Narkoba Terbongkar

    Probolinggo (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Probolinggo berhasil mengungkap jaringan narkoba di Desa Liprak Kidul, Kecamatan Banyuanyar.

    Tiga orang pria diamankan saat tengah asyik pesta sabu di sebuah rumah pada Jumat (8/11/2024).

    Ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah MS (34), FI (26), keduanya warga Liprak Kidul, dan MA (38) warga Desa Rejing, Kecamatan Tiris. Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,32 gram, pipet kaca, timbangan digital, dan sejumlah alat hisap lainnya.

    Kasat Narkoba Polres Probolinggo, AKP Nanang Sugiyono, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di wilayah tersebut.

    “Atas dasar laporan masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi yang cukup, kami langsung melakukan penggerebekan,” ujar Nanang.

    Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa ketiga tersangka tidak hanya sebagai pengguna, namun juga terlibat dalam peredaran narkoba. Mereka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

    Kasus ini membuktikan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Kapolres Probolinggo mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.

    “Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo. Kerja sama dengan masyarakat sangat penting dalam upaya ini,” tegas Nanang. (ada/ted)

  • RUU Perampasan Aset Instrumen Esensial Pemberantasan Korupsi

    RUU Perampasan Aset Instrumen Esensial Pemberantasan Korupsi

    Jakarta: Komitmen serta keseriusan DPR menjadikan pemberantasan korupsi sebagai agenda prioritas kembali dipertanyakan publik. Pasalnya, keputusan DPR yang tidak memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam daftar usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.

    Padahal, keberdaan UU Perampasan aset ini menjadi instrumen yang sangat esensial dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

    Pengamat hukum dan pegiat antikorupsi, Hardjuno Wiwoho melihat ketidakseriusan DPR membahas RUU ini makin terlihat tatkala muncul wacara perubahan diksi dalam RUU tersebut dari “perampasan” menjadi “pemulihan” aset. Pasalnya, perubahan diksi bisa menghilangkan roh utama dari RUU tersebut. 

    “Karena bagi saya, elemen esensial dari RUU ini adalah soal Perampasan Aset dan bukan hanya pada pemulihan aset tanpa memperhatikan asal-usul harta tersebut. Yang kita kejar kan, dari mana sumber-sumber asset itu,’ ujarnya di Jakarta, Sabtu, 9 November 2024. 
     

    Meski demikian, Hardjuno mengaku tidak mau terjebak dalam polemik soal nama atau judul RUU itu nantinya. Paling penting kata dia, UU ini adalah instrumen penting untuk memperkuat langkah negara dalam menyita aset yang diduga hasil kejahatan tanpa harus melalui proses pidana yang panjang. 

    “Jujur, saya tidak mau terjebak dalam polemik diksi itu. Yang terpenting bagi saya adalah RUU itu disahkan menjadi UU. Saya tantang DPR, ayo segera sahkan RUU itu menjadi UU dalam waktu dekat untuk memberikan efek jera bagi koruptor,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Hardjuno berarap RUU ini menjadi alat efektif untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas para penyelenggara negara. Karenaya, RUU Perampasan Aset ini segera disahkan tanpa lagi terjebak dalam polemik diksi semata. Menurut Hardjuno, ketakutan ini mungkin berasal dari kerumitan konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) yang diusung dalam RUU tersebut.

    Di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris, NCB telah diterapkan secara efektif untuk menyita aset yang diduga terkait dengan kejahatan tanpa menunggu vonis pidana. Di Amerika Serikat, misalnya, pemerintah dapat menyita aset yang dicurigai dari hasil aktivitas kriminal melalui Civil Asset Forfeiture Reform Act, yang memungkinkan penyitaan aset secara perdata dalam kasus-kasus di mana bukti pidana sulit diperoleh.

    Di Inggris, pemerintah bahkan dapat menyita properti yang diduga terkait kejahatan terorganisir melalui mekanisme serupa, yang sangat berguna dalam menghadapi kasus-kasus dengan bukti tidak langsung atau saksi yang enggan bersaksi.

    Hardjuno menegaskan Indonesia harus belajar dari negara-negara tersebut, di mana mekanisme perampasan aset berbasis perdata terbukti sangat efektif dalam melawan korupsi dan kejahatan finansial yang rumit.

    “Jika DPR memahami betul manfaat RUU ini, mereka seharusnya lebih progresif dan berani dalam memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas,” tegasnya. 

    Dengan regulasi yang mendukung, negara dapat mengambil kembali kekayaan publik yang diselewengkan, bahkan dalam kasus-kasus yang kompleks seperti temuan uang Rp1 triliun di rumah mantan hakim Mahkamah Agung.

    Hardjuno juga mengingatkan bahwa pembahasan RUU ini tidak hanya bertujuan untuk memperkuat pengembalian aset negara, tetapi juga untuk memperkuat supremasi hukum di Indonesia.

    Ia menyoroti pentingnya adanya standar pembuktian tinggi dalam penerapan NCB untuk melindungi hak-hak sipil sambil tetap memberikan wewenang kepada negara untuk menyita aset yang mencurigakan. 

    Menurutnya, prinsip kehati-hatian dalam penerapan NCB, seperti yang dilakukan di Inggris, dapat diadopsi di Indonesia agar mekanisme ini sejalan dengan prinsip hak asasi manusia dan prinsip hukum yang adil.

    Di tengah kerugian negara akibat korupsi yang mencapai ratusan triliun rupiah, Hardjuno menekankan bahwa RUU Perampasan Aset dapat menjadi solusi untuk mempercepat pemulihan aset.

    Berdasarkan data dari Indonesia Corruption Watch (ICW), kerugian negara akibat korupsi yang dipulihkan melalui mekanisme pidana saat ini hanya mencakup sebagian kecil dari total kerugian. 

    “Dengan adanya RUU ini, negara diharapkan dapat mengambil langkah yang lebih tegas dan efisien dalam menyita aset korupsi, yang secara langsung akan memperkuat anggaran publik untuk kepentingan masyarakat luas,” tandas Hardjuno. 

    Hardjuno menegaskan bahwa penundaan pembahasan RUU Perampasan Aset adalah suatu kehilangan peluang bagi Indonesia untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

    “Kita butuh keberanian dan pemahaman yang lebih mendalam dari para wakil rakyat agar regulasi ini bisa segera terwujud,” jelas Hardjuno. 

    “Dengan adanya RUU ini, Indonesia dapat membangun sistem hukum yang lebih tangguh dalam menghadapi korupsi, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam menjaga kekayaan publik dari tindakan kriminal,” pungkas Hardjuno.

    Jakarta: Komitmen serta keseriusan DPR menjadikan pemberantasan korupsi sebagai agenda prioritas kembali dipertanyakan publik. Pasalnya, keputusan DPR yang tidak memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam daftar usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
     
    Padahal, keberdaan UU Perampasan aset ini menjadi instrumen yang sangat esensial dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
     
    Pengamat hukum dan pegiat antikorupsi, Hardjuno Wiwoho melihat ketidakseriusan DPR membahas RUU ini makin terlihat tatkala muncul wacara perubahan diksi dalam RUU tersebut dari “perampasan” menjadi “pemulihan” aset. Pasalnya, perubahan diksi bisa menghilangkan roh utama dari RUU tersebut. 
    “Karena bagi saya, elemen esensial dari RUU ini adalah soal Perampasan Aset dan bukan hanya pada pemulihan aset tanpa memperhatikan asal-usul harta tersebut. Yang kita kejar kan, dari mana sumber-sumber asset itu,’ ujarnya di Jakarta, Sabtu, 9 November 2024. 
     

    Meski demikian, Hardjuno mengaku tidak mau terjebak dalam polemik soal nama atau judul RUU itu nantinya. Paling penting kata dia, UU ini adalah instrumen penting untuk memperkuat langkah negara dalam menyita aset yang diduga hasil kejahatan tanpa harus melalui proses pidana yang panjang. 
     
    “Jujur, saya tidak mau terjebak dalam polemik diksi itu. Yang terpenting bagi saya adalah RUU itu disahkan menjadi UU. Saya tantang DPR, ayo segera sahkan RUU itu menjadi UU dalam waktu dekat untuk memberikan efek jera bagi koruptor,” jelasnya.
     
    Lebih lanjut, Hardjuno berarap RUU ini menjadi alat efektif untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas para penyelenggara negara. Karenaya, RUU Perampasan Aset ini segera disahkan tanpa lagi terjebak dalam polemik diksi semata. Menurut Hardjuno, ketakutan ini mungkin berasal dari kerumitan konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) yang diusung dalam RUU tersebut.
     
    Di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris, NCB telah diterapkan secara efektif untuk menyita aset yang diduga terkait dengan kejahatan tanpa menunggu vonis pidana. Di Amerika Serikat, misalnya, pemerintah dapat menyita aset yang dicurigai dari hasil aktivitas kriminal melalui Civil Asset Forfeiture Reform Act, yang memungkinkan penyitaan aset secara perdata dalam kasus-kasus di mana bukti pidana sulit diperoleh.
     
    Di Inggris, pemerintah bahkan dapat menyita properti yang diduga terkait kejahatan terorganisir melalui mekanisme serupa, yang sangat berguna dalam menghadapi kasus-kasus dengan bukti tidak langsung atau saksi yang enggan bersaksi.
     
    Hardjuno menegaskan Indonesia harus belajar dari negara-negara tersebut, di mana mekanisme perampasan aset berbasis perdata terbukti sangat efektif dalam melawan korupsi dan kejahatan finansial yang rumit.
     
    “Jika DPR memahami betul manfaat RUU ini, mereka seharusnya lebih progresif dan berani dalam memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas,” tegasnya. 
     
    Dengan regulasi yang mendukung, negara dapat mengambil kembali kekayaan publik yang diselewengkan, bahkan dalam kasus-kasus yang kompleks seperti temuan uang Rp1 triliun di rumah mantan hakim Mahkamah Agung.
     
    Hardjuno juga mengingatkan bahwa pembahasan RUU ini tidak hanya bertujuan untuk memperkuat pengembalian aset negara, tetapi juga untuk memperkuat supremasi hukum di Indonesia.
     
    Ia menyoroti pentingnya adanya standar pembuktian tinggi dalam penerapan NCB untuk melindungi hak-hak sipil sambil tetap memberikan wewenang kepada negara untuk menyita aset yang mencurigakan. 
     
    Menurutnya, prinsip kehati-hatian dalam penerapan NCB, seperti yang dilakukan di Inggris, dapat diadopsi di Indonesia agar mekanisme ini sejalan dengan prinsip hak asasi manusia dan prinsip hukum yang adil.
     
    Di tengah kerugian negara akibat korupsi yang mencapai ratusan triliun rupiah, Hardjuno menekankan bahwa RUU Perampasan Aset dapat menjadi solusi untuk mempercepat pemulihan aset.
     
    Berdasarkan data dari Indonesia Corruption Watch (ICW), kerugian negara akibat korupsi yang dipulihkan melalui mekanisme pidana saat ini hanya mencakup sebagian kecil dari total kerugian. 
     
    “Dengan adanya RUU ini, negara diharapkan dapat mengambil langkah yang lebih tegas dan efisien dalam menyita aset korupsi, yang secara langsung akan memperkuat anggaran publik untuk kepentingan masyarakat luas,” tandas Hardjuno. 
     
    Hardjuno menegaskan bahwa penundaan pembahasan RUU Perampasan Aset adalah suatu kehilangan peluang bagi Indonesia untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
     
    “Kita butuh keberanian dan pemahaman yang lebih mendalam dari para wakil rakyat agar regulasi ini bisa segera terwujud,” jelas Hardjuno. 
     
    “Dengan adanya RUU ini, Indonesia dapat membangun sistem hukum yang lebih tangguh dalam menghadapi korupsi, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam menjaga kekayaan publik dari tindakan kriminal,” pungkas Hardjuno.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (WHS)

  • Bank Makanan BAZNAS distribusikan 4.000 Sajian Berkah Bergizi untuk warga miskin di Bogor

    Bank Makanan BAZNAS distribusikan 4.000 Sajian Berkah Bergizi untuk warga miskin di Bogor

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Bank Makanan BAZNAS distribusikan 4.000 Sajian Berkah Bergizi untuk warga miskin di Bogor
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Minggu, 10 November 2024 – 20:25 WIB

    Elshinta.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI melalui program Bank Makanan BAZNAS melakukan pendistribusian 4000 paket makanan Sajian Berkah Bergizi untuk untuk masyarakat miskin di wilayah Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/11).

    Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Saidah Sakwan MA. mengatakan, pendistribusian paket makanan Sajian Berkah Bergizi ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan guna memenuhi gizi mereka. 

    “Pendistribusian makanan ini juga sebagai upaya meringankan beban mustahik, serta menjadi bagian dari upaya untuk memperkuat solidaritas sosial di masyarakat, terutama bagi mereka yang rentan, penyandang disabilitas dan masyarakat yang kurang mampu.” kata Saidah dalam keterangan tertulis, Minggu (10/11). 

    Menurut Saidah, pendistribusian makanan ini juga diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk turut serta dalam memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan. 

    “Sajian Berkah Bergizi yang disiapkan BAZNAS merujuk pada pemenuhan gizi seimbang dan proses Bank Makanan menerapkan prinsip EMAS yaitu 4 prinsip dalam pendistribusian bantuan makanan diantaranya Enak, Mudah diakses, Aman dikonsumsi, dan Sederhana dalam pengemasan,” jelasnya. 

    Pendistribusian program Bank Makanan diberikan kepada mustahik dengan asnaf fakir, miskin, dan fisabililah dengan prioritas penyaluran kepada kluster pekerja rentan, kluster difabel, kluster orang terlantar, kluster panti/yayasan dhuafa, yatim piatu serta klaster tenaga pendidik dan dakwah berpenghasilan rendah. 

    “Semoga pendistribusian ini dapat membantu meringankan kebutuhan makanan bergizi bagi masyarakat difabel dan masyarakat rentan di Kecamatan Ciseeng, Bogor,” tuturnya.

    Saidah juga mengatakan bantuan ini merupakan buah dari kebaikan yang terus dilakukan masyarakat melalui BAZNAS, yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat yang membutuhkan.

    “BAZNAS mengucapkan terima kasih atas uluran tangan dari donatur yang telah berbagi dengan masyarakat rentan yang membutuhkan bantuan. Semoga keberkahan selalu menyertai kita semua,” ucapnya.

    Untuk diketahui, BAZNAS mengoperasionalkan dapur umum lapangan di daerah Ciseeng dengan melibatkan masyarakat sekitar. Adapun paket makanan tersebut didistribusikan kepada masyarakat miskin yang berada di wilayah Kecamatan Ciseeng yang rata-rata mereka adalah para pekerja serabutan dengan penghasilan yang tak menentu. 

    Program Bank Makanan merupakan salah satu upaya BAZNAS untuk menyelesaikan dua masalah besar yaitu mengurangi jumlah makanan yang terbuang sia-sia dan memberikan akses makanan sehat untuk orang yang kekurangan melalui pendekatan kolaboratif bekerja sama dengan berbagai pihak.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Ammar Zoni Pasrah Hukuman Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Ammar Zoni Pasrah Hukuman Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Jakarta, Beritasatu.com – Masa hukuman Ammar Zoni bertambah menjadi empat tahun penjara setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menerima banding dari jaksa penuntut umum (JPU).

    Putusan ini disampaikan pada Minggu (10/11/2024), dan Ammar Zoni hanya bisa menerima dengan pasrah, menurut kuasa hukumnya, Jon Mathias.

    “Kami sudah memberitahukan hasil putusan ini kepada Ammar, dan dia hanya bisa pasrah,” ujar Jon saat dihubungi media.

    Jon mengungkapkan, pihaknya kini tengah mempersiapkan materi kasasi untuk meringankan hukuman Ammar Zoni. Hal ini lantaran JPU yang merasa tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, berencana mengajukan kasasi untuk memperberat hukuman mantan suami Irish Bella tersebut.

    “Kami sedang menyiapkan materi kontra-memori kasasi yang diajukan oleh jaksa, yang ternyata juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA),” tambah Jon.

    Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya pada 12 Desember 2024 di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, terkait kasus narkoba. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 1,32 gram dan empat paket narkoba jenis sabu seberat 4,36 gram.

    Atas perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar pada Agustus 2024.

    Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU yang menginginkan hukuman 12 tahun penjara. Akibatnya, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

    Hasilnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Ammar Zoni menjadi 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 800 juta (lebih rendah Rp 200 juta dari vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat). Apabila Ammar Zoni tidak mampu membayar denda tersebut, maka hukuman penjara akan diperpanjang selama 3 bulan sebagai pengganti denda pidana.

  • Sandi Damkar Ngamuk Lagi Alat Rusak Lagi, 4 Warga Korban Luka

    Sandi Damkar Ngamuk Lagi Alat Rusak Lagi, 4 Warga Korban Luka

    Jakarta: Sandi Butar Butar, seorang petugas pemadam kebakaran (damkar) di Kota Depok, Jawa Barat, kembali mengamuk akibat alat damkar yang ia gunakan tidak berfungsi dengan baik. 

    Sandi mengaku kecewa karena alat damkar yang digunakannya saat memadamkan api di sebuah pangkalan gas elpiji dan agen isi ulang air tidak berfungsi sehingga api tidak bisa dipadamkan dengan cepat.

    Akibatnya, empat warga yang berada di lokasi kebakaran mengalami luka bakar. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 7 November 2024 di Perumahan Tirta Mandala, Cilodong, Kota Depok.

    Kemarahan Sandi ini kembali viral di media sosial dan salah satunya diunggah akun TikTok @depokseru, dalam videonya ia menegur Kadis Damkar karena alat-alat damkar yang katanya sudah diperbaiki tapi masih rusak

    “Untuk Bapak Kadis Adnan Wahyudin ya, ini kita baru balik TKP kebakaran di Tirta Mandala sukmajaya, ada 4 orang luka bakar pak, siapa yang tanggung jawab. Bapak bilang di kejaksaan nih unit sudah dibenerin, faktanya apa Pak!” ucap Sandi.

    Kemarahan Sandi ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya, ada kejadian serupa saat Gereja di Depok kebakaran. Ia juga pernah membongkar kasus korupsi di Damkar Depok pada tahun 2021 silam melalui aksi protes di Balai Kota Depok.

    Baca juga: Dipanggil Atasan Gegara Videonya Viral, Petugas Damkar Depok Tuntut Pemeriksaan Terbuka

    Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono menilai tindakan Sandi dan koleganya membongkar borok alat Damkar tidak benar, ia menyatakan Sandi akan dibina atas tindakan dan perkataannya.

    Viralnya kasus alat Damkar Depok membuat Calon Wali Kota Depok Supian Suri bergerak. Atas insiden tersebut, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Supian Suri-Chandra menaruh rasa simpati. Pasangan yang berniat memajukan Depok ini siap menjadi garda terdepan untuk menerima keluhan warga Depok.

    Diketahui, Supian Suri-Chandra punya barisan pendukung untuk maju di Pilwalkot Depok. Dari dunia hiburan, pendukungnya adalah Ayah Rojak yang merupakan Ayah dari Ayu Ting Ting, hingga Mamah Dedeh. Paslon nomor urut 2 itu juga bahkan mendapat dukungan dari Mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

    Jakarta: Sandi Butar Butar, seorang petugas pemadam kebakaran (damkar) di Kota Depok, Jawa Barat, kembali mengamuk akibat alat damkar yang ia gunakan tidak berfungsi dengan baik. 

    Sandi mengaku kecewa karena alat damkar yang digunakannya saat memadamkan api di sebuah pangkalan gas elpiji dan agen isi ulang air tidak berfungsi sehingga api tidak bisa dipadamkan dengan cepat.
     
    Akibatnya, empat warga yang berada di lokasi kebakaran mengalami luka bakar. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 7 November 2024 di Perumahan Tirta Mandala, Cilodong, Kota Depok.
     
    Kemarahan Sandi ini kembali viral di media sosial dan salah satunya diunggah akun TikTok @depokseru, dalam videonya ia menegur Kadis Damkar karena alat-alat damkar yang katanya sudah diperbaiki tapi masih rusak
    “Untuk Bapak Kadis Adnan Wahyudin ya, ini kita baru balik TKP kebakaran di Tirta Mandala sukmajaya, ada 4 orang luka bakar pak, siapa yang tanggung jawab. Bapak bilang di kejaksaan nih unit sudah dibenerin, faktanya apa Pak!” ucap Sandi.
     
    Kemarahan Sandi ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya, ada kejadian serupa saat Gereja di Depok kebakaran. Ia juga pernah membongkar kasus korupsi di Damkar Depok pada tahun 2021 silam melalui aksi protes di Balai Kota Depok.

    Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono menilai tindakan Sandi dan koleganya membongkar borok alat Damkar tidak benar, ia menyatakan Sandi akan dibina atas tindakan dan perkataannya.
     
    Viralnya kasus alat Damkar Depok membuat Calon Wali Kota Depok Supian Suri bergerak. Atas insiden tersebut, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Supian Suri-Chandra menaruh rasa simpati. Pasangan yang berniat memajukan Depok ini siap menjadi garda terdepan untuk menerima keluhan warga Depok.

    Diketahui, Supian Suri-Chandra punya barisan pendukung untuk maju di Pilwalkot Depok. Dari dunia hiburan, pendukungnya adalah Ayah Rojak yang merupakan Ayah dari Ayu Ting Ting, hingga Mamah Dedeh. Paslon nomor urut 2 itu juga bahkan mendapat dukungan dari Mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (SUR)

  • Istri hingga Ibu Rafael Alun Diduga Ikut Cuci Uang Hasil Korupsi, Bakal Diusut KPK?

    Istri hingga Ibu Rafael Alun Diduga Ikut Cuci Uang Hasil Korupsi, Bakal Diusut KPK?

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk mengusut dugaan pencucian uang yang turut dilakukan oleh keluarga mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

    Keterlibatan keluarga Rafael dalam melakukan pencucian uang atas hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan itu awalnya terungkap dalam sidang perkara keberatan terhadap jaksa KPK beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan itu berkaitan dengan aset-aset Rafael yang dirampas untuk negara karena dinyatakan hasil tindak pidana korupsi.

    Menanggapi fakta persidangan itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut pihaknya sangat mungkin untuk meminta pertanggungjawaban secara pidana kepada keluarga Rafael apabila didukung dengan kecukupan alat bukti.

    Namun, dia menyebut saat ini lembaganya belum mengusut kembali hal itu setelah putusan pengadilan atas kasus Rafael memperoleh kekuatan hukum tetap.

    “Kembali lagi nanti tentunya jaksa penuntut umum yang tadi sudah disampaikan akan berkoordinasi dengan pimpinan, akan melaporkan, dan akan membahas itu di internal. Bila ada perkembangan, apakah ada tersangka baru atau tidak, nanti kita akan update lagi,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Minggu (10/11/2024).

    Adapun jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut keterlibatan keluarga Rafael dalam pencucian uang yang dilakukan mantan pejabat pajak itu tertuang dalam Tanggapan Penuntut Umum terhadap keberatan dari pemohon perkara keberatan No.15/Pid.Sus/Keberatan/TPK/2024/PN.Jkt.Pst.

    JPU KPK memaparkan bahwa keterlibatan keluarga Rafael sudah sudah terungkap di persidangan. Fakta persidangan itu tertuang pada dakwaan kedua dari JPU terhadap Rafael.

    Dalam tanggapan JPU kepada pemohon keberatan, mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II itu melakukan pencucian uang berupa aset tanah dan bangunan di Jalan Wijaya IV No.11 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; tanah dan bangunan di Jalan Meruta Utara dan Jalan Raya Srengseng; satu unit kendaraan VW Carravelle; serta dua unit kios BM 08 dan BM 09 Tower Ebony Kalibata City.

    Pencucian uang dengan aset-aset itu, terang JPU, juga dilakukan oleh Rafael bersama istrinya Ernie Meike Torondek, ibunya Irene Suheriani Suparman, adiknya Gangsar Sulaksono serta anaknya Christofer Dhyaksa Dharma.

    “Karena terdapat adanya suatu kerja saa yang erat dan diinsyafi dalam mewujudkan tujuan yang dikehendaki bersama, yakni adanya kesamaan kehendak dan kerja sama yang erat dan diinsyafi antara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek, Irene Suheriani Suparman, Gangsar Sulaksono, serta Christofer Dhyaksa Darmma dalam membayarkan atau membelanjakan harta serta menempatkan harta yang berasal dari tindak pidana korupsi ke dalam transaksi yang seolah-olah sah/legal,” dikutip dari tanggapan JPU atas keberatan pemohon.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, sejumlah pihak mengajukan keberatan kepada JPU KPK melalui PN Jakarta Pusat atas harta Rafael yang dirampas negara.

    Pemohon-pemohon itu meliputi Pemohon korporasi yakni CV Sonokoling Cita Rasa, sedangkan tiga Pemohon perorangan adalah Petrus Giri Hesniawan, Markus Seloadji serta Martinus Gangsar.

    Adapun Rafael saat ini sudah berstatus terpidana usai Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi menjatuhkannya hukuman pidana 14 tahun penjara.

    Putusan kasasi oleh MA juga memerintahkan agar aset Rafael dirampas dan disetorkan ke kas negara dengan nilai Rp40,5 miliar.

  • 5
                    
                        Gibran Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan di TMP Kalibata
                        Nasional

    5 Gibran Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan di TMP Kalibata Nasional

    Gibran Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan di TMP Kalibata
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka memimpin upacara
    Hari Pahlawan
    tahun 2024 di Taman Makam Pahlawan (TMP) Nasional Utama Kalibata, Jakarta, Minggu, (10/11/2024)
    Rangkaian upacara dimulai dengan penghormatan kepada arwah pahlawan yang dipimpin oleh Komandan Upacara Kolonel Pnb Lucky Indrawan, yang juga Kepala Dinas Operasi Lanud Suryadarma.
    Kemudian dalam suasana hening, sirene dibunyikan selama 60 detik untuk mengenang Pertempuran 10 November 1945 yang terjadi di Surabaya.
    Wapres Gibran
    selaku inspektur upacara selanjutnya memimpin prosesi mengheningkan cipta.
    “Mengheningkan cipta mulai,” ucapnya.
    Setelah upacara, Wapres dan pejabat negara bakal melakukan tabur bunga di pusara sejumlah pahlawan.
    Di antaranya para pahlawan yang bakal ditaburi bunga, ada empat Wakil Presiden RI era Presiden Soeharto.
    Mereka adalah Wapres ke-3 H. Adam Malik, dan Wakil Presiden ke-4 H. Umar Wirahadikusumah.
    Kemudian, Wapres ke-5 H. R. Sudharmono SH dan Wapres ke-7 yang juga Presiden ke-3 H. Bacharudin Jusuf (BJ) Habibie
    Gibran juga bakal melakukan tabur bunga di makan Hj. Kristiani Herrawati (Ani Yudhoyono), Hasri Ainun Habibie, beberapa Pahlawan Revolusi dan beberapa Pahlawan Tak di kenal.
    Dalam upacara peringatan Hari Pahlawan ini tanpak hadir sejumlah pejabat negara. Mereka adalah Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan Najamudin dan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto.
    Kemudian Menteri dan Utusan Presiden juga hadir dalam acara ini. Mereka yang terlihat adalab Zita Anjani, Amran Sulaiman, Syafrie Sjamsoedin dan Ahmad Riza Patria.
    Kemudian, Raffi Ahmad, Isyana Bagoes Oka, Lodewijk F Paulus, Natalius Pigai, Hinsa Siburian, Veronica Tan, Giring, Nusron Wahid, Ni Luh Puspa dan Budi Arie Setiadi.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wamenkumham Otto Hasibuan Siap Berantas Korupsi dan Mafia Peradilan – Page 3

    Wamenkumham Otto Hasibuan Siap Berantas Korupsi dan Mafia Peradilan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Prof. Otto Hasibuan memastikan akan memberikan perhatian besar terkait penyelesaian permasalahan mafia peradilan.

    “Bagi kami memang itu (mafia peradilan) menjadi perhatian besar,” katanya, saat membuka Rapat Kerja Nasional Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) di Semarang, Sabtu (9/11/2024).

    Diakuinya, mafia peradilan merupakan sesuatu yang menyedihkan bagi penegakan hukum dan keadilan, apalagi sampai menyeret oknum mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) dengan temuan uang yang sangat besar.

    “Kami berpendapat bahwa hal itu (mafia peradilan) sangat menyedihkan buat kita semuanya ya. Bayangkan ada (temuan) uang sampai Rp1 triliun di sana,” katanya yang dikutip dari Antara.

    Otto mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah sedemikian tegas menyampaikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.

    “Pak Prabowo sudah tegas menyatakan jangan ragu-ragu untuk memberantas korupsi itu. Saya sebagai wakil menteri, sebagai pasukannya, anak buahnya harus mem-‘backup’ dan menjalankan hal itu,” katanya.

    Mafia peradilan belakangan mencuat kembali yang diawali dari vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan berujung kematian terhadap kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti akhir Agustus lalu.

    Vonis bebas itu mengejutkan masyarakat sehingga tiga hakim yang mengadili kasus itu, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo menjadi sorotan dan dilaporkan ke Komisi Yudisial.

    Tiga hakim itu bersama kuasa hukum Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmad (LR) kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, serta ibunda Ronald berinisial MW (Meirizka Widjaja).

     

  • DPR Ditantang Sahkan RUU Perampasan Aset Tanpa Terjebak dalam Polemik Diksi Kata

    DPR Ditantang Sahkan RUU Perampasan Aset Tanpa Terjebak dalam Polemik Diksi Kata

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengamat hukum dan pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho menantang DPR periode 2024-2029 untuk segera mengesahkan dan memasukkan RUU Perampasan Aset dalam daftar usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. Hardjuno berharap DPR tak terjebak dalam polemik diksi dalam RUU tersebut dari diksi perampasan menjadi diksi pemulihan aset.

    “Jujur, saya tidak mau terjebak dalam polemik diksi itu. Yang terpenting bagi saya adalah RUU itu disahkan menjadi UU. Saya tantang DPR, ayo segera sahkan RUU itu menjadi UU dalam waktu dekat untuk memberikan efek jera bagi koruptor,” ujar Hardjuno kepada wartawan, Sabtu (9/11/2024).

    Menurut Hardjuno, polemik diksi kata perampasan dan pemulihan aset dalam RUU tersebut, di Baleg DPR beberapa waktu lalu, sebenarnya menunjukkan DPR tidak serius membahas dan mengesahkan RUU ini. Pasalnya, perubahan diksi bisa menghilangkan roh utama dari RUU tersebut.

    “Karena bagi saya, elemen esensial dari RUU ini adalah soal perampasan aset dan bukan hanya pada pemulihan aset tanpa memperhatikan asal-usul harta tersebut. Yang kita kejar kan, dari mana sumber-sumber aset itu,” tandas dia.

    Hardjuno mengatakan RUU ini adalah instrumen penting untuk memperkuat langkah negara dalam menyita aset yang diduga hasil kejahatan tanpa harus melalui proses pidana yang panjang. RUU ini menjadi alat efektif untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas para penyelenggara negara.

    Karenya, kata Hardjuno, RUU Perampasan Aset ini segera disahkan tanpa lagi terjebak dalam polemik diksi semata.

    Hardjuno mengakui polemik ini mungkin berasal dari kerumitan konsep nonconviction based asset forfeiture (NCB) yang diusung dalam RUU tersebut.

    Dijelaskan, di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris, NCB telah diterapkan secara efektif untuk menyita aset yang diduga terkait dengan kejahatan tanpa menunggu vonis pidana.

    Di Amerika Serikat, misalnya, pemerintah dapat menyita aset yang dicurigai dari hasil aktivitas kriminal melalui Civil Asset Forfeiture Reform Act, yang memungkinkan penyitaan aset secara perdata dalam kasus-kasus di mana bukti pidana sulit diperoleh.

    “Di Inggris, pemerintah bahkan dapat menyita properti yang diduga terkait kejahatan terorganisasi melalui mekanisme serupa, yang sangat berguna dalam menghadapi kasus-kasus dengan bukti tidak langsung atau saksi yang enggan bersaksi,” ungkap dia.

    Hardjuno menegaskan bahwa Indonesia harus belajar dari negara-negara tersebut, di mana mekanisme perampasan aset berbasis perdata terbukti sangat efektif dalam melawan korupsi dan kejahatan finansial yang rumit.

    “Jika DPR memahami betul manfaat RUU ini, mereka seharusnya lebih progresif dan berani dalam memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam prolegnas. Dengan regulasi yang mendukung, negara dapat mengambil kembali kekayaan publik yang diselewengkan, bahkan dalam kasus-kasus yang kompleks seperti temuan uang Rp 1 triliun di rumah mantan hakim Mahkamah Agung,” jelas dia.

  • Usainya MESSA Al Ma’soem ke-29 Lahirkan Bibit Juara, Para Peserta Tepis Isu ‘Geberasi Stroberi’

    Usainya MESSA Al Ma’soem ke-29 Lahirkan Bibit Juara, Para Peserta Tepis Isu ‘Geberasi Stroberi’

    JABAR EKSPRES – Sebanyak 116 sekolah di seluruh Jawa Barat, telah berpartisipasi dalam kompetisi tahunan yang digelar Yayasan Pendidikan Al Ma’soem, bernama Multy Event Science, Sport and, Art (MESSA) ke-29 pada 2024.

    MESSA Al Ma’soem ke-29 membuka kesempatan bagi para siswa di berbagai sekolah se Jawa Barat, untuk mengikuti kejuaraan baik di bidang akademisi maupun non-akademisi, seperti olahraga, ilmu pengetahuan dan karya seni.

    Ketua Yayasan Al Ma’soem Bandung, Ceppy Nasahi Ma’soem mengatakan, kegiatan MESSA Al Ma’soem ke-29 telah resmi ditutup, yang digelar sejak 19 Oktober sampai 9 November 2024.

    BACA JUGA: Haru Dhani Ingin Perkuat Pendidikan Mental Anak dan Pemuda dengan Kolaborasi

    “Alhamdulillah penyelenggaraan berjalan lancar. Ini semua tentu karena pertolongan Allah dan adanya kerjasama dari semua pihak,” katanya saat memberikan sambutan acara penutupan MESSA ke-29 di Dome Al Ma’soem pada Sabtu (9/11).

    Ceppy menerangkan, para peserta kejuaraan dalam mengikuti pelaksanaan MESSA Al Ma’soem ke-29, dinilai sangat antusias dan tahun ini jumlah siswa yang berkompetisi bahkan mengalami peningkatan.

    “Alhamdulillah untuk Messa tahun ini mendapatkan dukungan yang luar biasa dari Kemenpora. Sehingga tahun ini jumlah peserta lebih banyak dibandingkan tahun lalu sebanyak 48 tim atau naik 67 persen,” terangnya.

    BACA JUGA: 5 Titik Utama Pemadaman Lampu di Jakarta, Ini Daftar Lokasi yang Akan Gelap saat Malam!

    Ceppy menjelaskan, pelaksanaan kompetisi futsal atau mini soccer di MESSA Al Ma’soem, selalu menjadi salah satu kategori kejuaraan yang paling diminati para peserta.

    Adapun sekolah tingkat SMP yang berhasil meraih kejuaraan, dalam berkompetisi secara sportif di MESSA Al Ma’soem ke-29, yakni Juara 1 diduduki oleh SMPN 2 Garut dan Juara 2 oleh SMP Al Ma’soem.

    “Lomba Futsal di MESSA Al Ma’soem sudah terdaftar serta bersertifikat ditanda tangan oleh Kemenpora,” jelasnya.

    BACA JUGA: Penampilan Baru Nico Robin Makin Cantik Memesona dalam One Piece Chapter 1131

    Ceppy berharap, melalui hasil kejuaraan MESSA Al Ma’soem ke-29 ini dapat menjadi tolak ukur, untuk keberhasilan pembinaan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah masing-masing.