Kementrian Lembaga: MA

  • Taspen serahkan manfaat pensiun ke sejumlah mantan menteri era Jokowi

    Taspen serahkan manfaat pensiun ke sejumlah mantan menteri era Jokowi

    Jakarta (ANTARA) – PT Taspen (Persero) menyerahkan manfaat pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada sejumlah mantan menteri Kabinet Indonesia Maju serta mantan petinggi negara.

    Penyerahan dilakukan langsung di kantor kementerian masing-masing oleh Komisaris Utama Taspen Suhardi Alius, Plt. Direktur Utama Taspen Rony Hanityo Aprianto, dan Direktur Operasional Taspen Ariyandi sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi para menteri.

    Corporate Secretary Taspen Henra mengatakan Taspen sebagai pengelola jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara senantiasa proaktif dalam memberikan seluruh hak dan manfaat para abdi negara.

    “Taspen mengapresiasi kinerja dan seluruh pengabdian serta dedikasi para menteri kepada negara melalui penyerahan manfaat Program Pensiun dan THT. Kami berharap manfaat yang diterima dapat memberikan kesejahteraan bagi mereka dan keluarga,” ujar Henra dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

    Beberapa menteri dan petinggi negara yang menerima manfaat Pensiun dan THT secara langsung di kantornya masing-masing antara lain: Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan HAM Hadi Tjahjanto, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Selanjutnya ada juga Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Pariwisata & Ekonomi Kreatif Sandiaga S. Uno, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Ibu Siti Nurbaya Bakar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan dan Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin.

    “Nuna ikut senang saya dapat uang pensiun dari TASPEN sebesar Rp27 juta selama saya menjabat jadi Kepala Staf Presiden dan Menteri Koperasi dan UKM. Mulai 1 November akan dapat uang pensiun Rp3 juta tiap bulan. Alhamdulillah,” ujar Teten Masduki berseloroh melalui akun sosial media resminya. Nuna adalah kucing peliharaaan Teten.

    Para menteri dan petinggi negara memasuki masa pensiun pada 1 November 2024, setelah menjalankan amanah sebagai menteri selama periode pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Ma’ruf Amin dan berakhirnya masa jabatan sebagai petinggi negara.

    Adapun manfaat yang disalurkan meliputi Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua, sebagai bagian dari hak yang diterima oleh pejabat negara setelah masa baktinya.

    Sebelumya, Taspen juga telah menyerahkan manfaat pensiun dan THT secara langsung kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Istana Wakil Presiden pada pertengahan September lalu. Selain para menteri, Taspen juga memberikan layanan pensiun kepada berbagai pejabat negara lainnya, seperti anggota Dewan Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, duta besar dan kepala daerah. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

    Penyaluran manfaat pensiun dan THT tersebut merupakan wujud apresiasi pemerintah kepada pejabat negara atas dedikasi dan pengabdian selama bertugas. Sebagai pengelola program jaminan sosial ASN dan Pejabat Negara, Taspen terus berupaya menjaga kepercayaan dengan memberikan layanan yang andal dan proaktif.

    Taspen akan terus memperkuat peran pentingnya dalam mengelola program jaminan sosial bagi ASN dan pejabat negara, dengan tetap berkomitmen pada prinsip 5T dalam penyelenggaraan program pensiun, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.

    Hal itu sejalan dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir yang menekankan bahwa perusahaan BUMN harus terus mendorong produktivitas bisnis yang lebih efisien, melakukan perbaikan, dan berorientasi layanan.

    Pewarta: Citro Atmoko
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2024

  • BAZNAS RI apresiasi program pemberdayaan mustahik BAZNAS Bone

    BAZNAS RI apresiasi program pemberdayaan mustahik BAZNAS Bone

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    BAZNAS RI apresiasi program pemberdayaan mustahik BAZNAS Bone
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Senin, 11 November 2024 – 16:11 WIB

    Elshinta.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mengapresiasi program pemberdayaan ekonomi untuk mustahik melalui pemberian bantuan modal usaha dan pembinaan UMKM yang dilaksanakan oleh BAZNAS Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). 

    “Alhamdulillah ini adalah bentuk konkret dari pelayanan BAZNAS Kabupaten Bone untuk mengentaskan kemiskinan serta memperkuat ekonomi masyarakat di sana dengan memberikan akses terhadap pembiayaan produktif, seperti bantuan modal usaha ZMart, kedai minuman, penjual gorengan dan tukang jahit,” kata Pimpinan BAZNAS RI Bidang Koordinasi Nasional sekaligus Pembina Wilayah BAZNAS Provinsi se-Sulsel, KH. Achmad Sudrajat, Lc, MA, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (9/11/2024). 

    Kiai Ajat berterima kasih kepada BAZNAS Provinsi, Kabupaten/Kota dan seluruh stakeholder yang telah membantu hadirnya program pemberdayaan ekonomi BAZNAS di Kabupaten Bone.

    Menurutnya, hal ini merupakan sinergi positif yang terjalin untuk memberi manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan.

    “Alhamdulillah, kami sangat bersyukur BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota terus bergerak memberikan kebermanfaatan dan keberkahan bagi masyarakat yang membutuhkan, dan tentunya juga berkat dukungan yang positif dari seluruh stakeholder setempat,” kata Kiai Ajat.

    Kiai Ajat menambahkan, adanya bantuan modal yang diberikan kepada para mustahik di Kabupaten Bone diharapkan mampu meningkatkan produktivitas dan pendapatan masyarakat serta membantu mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Bone. 

    “Dana zakat yang disalurkan masyarakat melalui BAZNAS sangat memberikan manfaat untuk orang-orang yang ingin meningkatkan kemampuan mereka dalam bidang ekonomi. Dalam hal ini  juga BAZNAS tidak hanya memberikan dana, namun mustahik juga dibekali pelatihan. Hal ini dapat meningkatkan kemandirian masyarakat dalam mengelola perekonomian mereka,” ujarnya. 

    Adapun para penerima manfaat sebagian besar merupakan pedagang kecil, baik di pasar tradisional maupun pedagang keliling.

    Dalam kegiatan tersebut, mustahik juga diberikan motivasi, teknik pemasaran, pengelolaan keuangan, serta strategi perdagangan lainnya.

    Sementara itu, Ketua BAZNAS Bone, Drs. H. Zainal Abidin menyampaikan, program ini merupakan bentuk komitmen BAZNAS Kabupaten Bone dalam membantu meningkatkan kualitas hidup mustahik.

    “Kami berharap dengan bantuan ini, para pedagang dapat mengembangkan usaha mereka, meningkatkan pendapatan, dan secara tidak langsung juga membantu mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Bone,” ujarnya.

    “Program ini diharapkan dapat memberikan dampak jangka panjang yang positif bagi para pedagang kecil di Bone,” kata Zainal.

    Sumber : Elshinta.Com

  • PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Besok

    PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Besok

    Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor besok, Selasa (12/11/2024).

    Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin atas status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada dirinya itu bakal digelar siang hari pukul 14.00 WIB. 

    “Jadwal jam 14.00,” kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan melalui pesan singkat, Senin (11/11/2024). 

    Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang pertama praperadilan Sahbirin digelar Senin 28 Oktober 2024. Setelah enam kali sidang, Majelis Hakim menjadwalkan pembacaan putusan esok hari.

    Pihak KPK sebagai pihak termohon telah menyampaikan sejumlah bukti terkait dengan formalitas kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) serta penetapan Sahbirin sebagai salah satu tersangka. 

    Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka termasuk Sahbirin. Enam orang tersangka lainnya meliputi anak buah dan orang kepercayaan ‘Paman Birin’ telah ditahan oleh KPK pada Oktober 2024 lalu usai digelarnya OTT.

    Pada salah satu agenda sidang praperadilan, KPK menyebut telah menghadirkan bukti bahwa Sahbiri diduga melarikan diri. Untuk itu, dia disebut tidak bisa mengajukan praperadilan sebagaimana diatur oleh Mahkamah Agung (MA).

    “Bukti terkait SHB melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimna diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2018,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo beberapa waktu lalu.

    Teranyar, Sahbirin diketahui telah kembali muncul ke publik saat memimpin apel di Kantor Pemprov Kalimantan Selatan pagi ini, Senin (11/11/2024). 

  • Sidang PK Jessica Wongso Dilanjutkan 14 November 2024
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 November 2024

    Sidang PK Jessica Wongso Dilanjutkan 14 November 2024 Megapolitan 11 November 2024

    Sidang PK Jessica Wongso Dilanjutkan 14 November 2024
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Wongso akan kembali dilanjutkan, Kamis (14/11/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang lanjutan itu adalah pemeriksaan ahli dari pemohon.
    “Sidang selanjutnya hari Kamis. Hari Kamis masih ahli dari pemohon,” ujar salah satu kuasa hukum Jessica Wongso, Sordame Purba saat memberikan keterangan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
    Sordame enggan membocorkan siapa ahli yang akan mereka hadirkan. Dia mengatakan akan membocorkan identitas ahli di ruang sidang pada Kamis nanti.
    Dalam sidang hari ini sempat dijadwalkan untuk menampilkan novum atau barang bukti baru. Namun, agenda itu ditunda karena majelis hakim ingin sidang dilanjutkan terlebih dahulu dengan pemeriksaan ahli dari pihak pemohon.
    Sementara, novum berbentuk
    compact disk
    (CD) dalam amplop putih ini sempat diperlihatkan di persidangan dan diserahkan ke jaksa selaku termohon.
    Namun, CD ini dikembalikan jaksa kepada hakim untuk disimpan agar bisa diputar di persidangan selanjutnya.
    Sebelumnya diberitakan, Jessica Kumala Wongso, kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang dikenal sebagai kasus kopi sianida itu.
    Jessica bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) untuk mendaftarkan PK.
    “Jadi begini saya datang ke tempat ini, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica,” kata Otto saat ditemui wartawan di lokasi, Rabu.
    Otto mengatakan, PK merupakan upaya hukum yang menjadi hak setiap pihak berperkara ketika dia tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan.
    Berkas dengan nomor No.7/ Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Oktober 2024 akan terlebih dahulu dilengkapi administrasinya dan diproses sesuai mekanisme hukum yang ada sebelum diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diputus.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sahbirin Noor Muncul ke Publik Usai Diduga Kabur, KPK : Penyidik Sedang Bekerja

    Sahbirin Noor Muncul ke Publik Usai Diduga Kabur, KPK : Penyidik Sedang Bekerja

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor yang kembali muncul ke publik setelah diduga melarikan diri.

    Pria yang akrab disapa Paman Birin itu pagi ini memimpin apel di Pemprov Kalsel mengenakan pakaian dinas coklat. Dia muncul kembali ke publik setelah diduga melarikan diri dengan status tersangka. 

    Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut para penyidik sedang bekerja. Namun, dia tak memerinci apa yang kini dilakukan tim penyidik setelah Sahbirin kembali muncul ke publik. 

    “Saat ini Kedeputian Penindakan khususnya Direktorat Penyidikan sedang bekerja,” ujarnya kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Senin (11/11/2024). 

    Adapun Sahbirin telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Kalsel. Dia merupakan satu dari tujuh orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK sejak Oktober 2024 lalu. 

    Namun, hanya Sahbirin yang kini belum ditahan. Sebanyak enam anak buah serta orang kepercayaannya sudah mendekam di rumah tahanan (rutan) sejak Oktober 2024 lalu usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). 

    Tessa meminta agar masyarakat menunggu perkembangan penanganan kasus Sahbirin. 

    “Jadi kita tunggu saja update perkembangannya,” kata pria yang juga penyidik KPK itu. 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, penyidik KPK disebut telah mengantongi bukti dugaan Sahbirin Noor melarikan diri alias kabur dalam status tersangka kasus dugaan korupsi. 

    Bukti itu dibawa oleh KPK ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin, Rabu (6/11/2024). 

    Tidak hanya soal bukti bahwa kepala daerah itu diduga kabur, Biro Hukum KPK turut menyampaikan sederet bukti soal formalitas kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat anak buah serta orang kepercayaan Sahbirin.

    Di sisi lain, KPK turut menghadirkan bukti permulaan cukup yang sah untuk menetapkan Sahbirin sebagai tersangka. Bukti-bukti yang dibawa itu meliputi keterangan para saksi, surat dokumen, petunjuk serta bukti elektronik sesuai pasal 184 KUHAP.

    “Selain itu, bukti terkait SHB melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimna diatur dalam SEMA [Surat Edaran Mahkamah Agung] No.1/2018,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis.

  • Pakar IT Sebut Ada Bukti CCTV di Kasus Jessica Wongso yang Tak Dianalisis Polisi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 November 2024

    Pakar IT Sebut Ada Bukti CCTV di Kasus Jessica Wongso yang Tak Dianalisis Polisi Megapolitan 11 November 2024

    Pakar IT Sebut Ada Bukti CCTV di Kasus Jessica Wongso yang Tak Dianalisis Polisi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pakar Ilmu Informasi Teknologi (IT), Abimanyu Wahyu Hidayat mengatakan, ada rekaman CCTV di Kafe Olivier yang tidak diperiksa dan tidak dilaporkan oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri ketika kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin bergulir di persidangan pada 2016.
    “Bisa jadi nih. Jangan kaget ya penasehat hukum. Ini yang saya bilang tadi, ini
    channel
    9. Bisa jadi lihat kejadian (momen penuangan sianida) dari sini kan. Dan, ini yang tidak pernah diperiksa dan dilaporkan oleh labfor,” ujar Abimanyu Wahyu Hidayat saat memberikan keterangan di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (11/11/2024).
    Wahyu mengatakan, hal ini diketahuinya setelah memeriksa dan membandingkan berita acara pemeriksaan (BAP) dari sejumlah saksi dan ahli yang diperiksa di sidang tahun 2016.
    Kamera
    channel
    9 disebutkan menyorot posisi meja tempat duduk Jessica Wongso dari belakang. Kamera
    channel
    9 ini diklaim lebih dekat jaraknya ke Jessica dibandingkan dengan kamera
    channel
    7 yang menyorot dari sisi depan.
    Wahyu menjelaskan, dalam BAP ahli lainnya, keberadaan rekaman
    channel
    9 memang disebutkan. Namun, tidak terdapat keterangan mendalam terkait dengan analisis isi rekaman.
    “Saya cek BAP (
    channel
    ) nomor 9 hanya ada soal itu (ada rekaman). Yang bahas soal gerakan enggak ada, apa (gerakan), enggak ada,” lanjut Wahyu.
    Ketika ditemui usai persidangan, Wahyu menjelaskan, dalam sorotan
    channel
    9 memang ada tumbuhan dan dedaunan yang menutupi Jessica.
    Namun, tumbuhan itu diklaim tidak menghalangi pandangan untuk menyaksikan gerakan Jessica.
    “Iya memang ada dedaunan, tapi dedaunan ini sedikit. Di balik dedaunan ini kita masih bisa melihat ada pergerakan di situ,” imbuh dia.
    Wahyu meyakini, jika rekaman CCTV 
    channel
    9 ini diperiksa lebih jauh ketika persidangan dulu, banyak hal yang bisa diungkap.
    Wahyu mengaku melihat langsung rekaman
    channel
    9 ini dari komputernya yang disediakan oleh pengacara Jessica. Rekaman ini berasal dari sebuah
    compact disk
    (CD) yang didapatkan pengacara dari salah satu stasiun televisi.
    “DVD langsung dari pengacaranya, kantor pengacaranya. Saya lihat di kantornya di situ. Oh, saya sudah tonton langsung,” kata dia.
    Sebelumnya diberitakan, Jessica Kumala Wongso, kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang dikenal sebagai kasus kopi sianida itu.
    Jessica bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) untuk mendaftarkan PK.
    “Jadi begini saya datang ke tempat ini, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica,” kata Otto saat ditemui wartawan di lokasi, Rabu.
    Otto mengatakan, PK merupakan upaya hukum yang menjadi hak setiap pihak berperkara ketika dia tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan.
    Berkas dengan nomor No.7/ Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Oktober 2024 akan terlebih dahulu dilengkapi administrasinya dan diproses sesuai mekanisme hukum yang ada sebelum diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diputus.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wamendagri Bakal Cecar Sahbirin Noor Usai Disebut Kabur oleh KPK

    Wamendagri Bakal Cecar Sahbirin Noor Usai Disebut Kabur oleh KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto akan meminta penjelasan Sahbirin Noor atau Paman Birin yang muncul lagi usai dikabarkan kabur oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Bima mengemukakan pihaknya telah menunjuk pelaksana Gubernur Kalsel untuk memastikan pemerintahan tetap berjalan.

    “Kami kan sudah menunjuk pelaksana, supaya roda pemerintahan berjalan begitu. Nah kalau kemudian beliau [Sahbirin Noor] aktif kembali, maka tentu akan dalam penyesuaian dan meminta keterangan langsung dari yang bersangkutan begitu,” ujar Bima di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (11/11/2024).

    Adapun, KPK menyebut telah mengantongi bukti dugaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor melarikan diri alias kabur dalam status tersangka kasus dugaan korupsi.  

    Bukti itu dibawa oleh KPK ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin, Rabu (6/11/2024).  

    Tidak hanya soal bukti bahwa kepala daerah itu diduga kabur, Biro Hukum KPK turut menyampaikan sederet bukti soal formalitas kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat anak buah serta orang kepercayaan Sahbirin.   

    Di sisi lain, KPK turut menghadirkan bukti permulaan cukup yang sah untuk menetapkan Sahbirin sebagai tersangka. Bukti-bukti yang dibawa itu meliputi keterangan para saksi, surat dokumen, petunjuk serta bukti elektronik sesuai pasal 184 KUHAP. 

    “Selain itu, bukti terkait SHB melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimna diatur dalam SEMA [Surat Edaran Mahkamah Agung] No.1/2018,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis.

  • Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Lisa Rahman dan Staf Pribadinya

    Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Lisa Rahman dan Staf Pribadinya

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Lisa Rahman dan staf pribadinya berinisial SC terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak dari anggota DPR yang menganiaya pacarnya Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengusut kasus tersebut.

    Kejagung memeriksa Lisa terkait hubungannya dengan pensiunan Mahkama Agung (MA) Zarof Ricar. Sementara SC diperiksa terkait Lisa.

    “Terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur pada 2023 sampai2024,” kata Harli dalam keterangannya, Senin (11/11/2024).

    Harli menambahkan, seusai memeriksa Lisa dan SC, pihaknya bakal segera melengkapi berkas tersebut.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Mereka adalah Ronald Tannur, Lisa Rahma, Meirizka Widjaja, Zarof Ricar, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

  • Telkomsel Luncurkan Inisiatif ‘Jaga Cita’ Kuatkan Ekosistem Digital

    Telkomsel Luncurkan Inisiatif ‘Jaga Cita’ Kuatkan Ekosistem Digital

    Jakarta, CNBC Indonesia– Telkomsel meluncurkan inisiatif ‘Telkomsel Jaga Cita’ untuk mendukung penguatan ekosistem digital Pendidikan berkelanjutan di Indonesia. Dalam inisiatif ini, Telkomsel menawarkan berbagai program.

    Berikut beberapa program Telkomsel dalam inisiatif Telkomsel Jaga Cita

    1. Ilmupedia

    Sebagai bagian dari ekosistem Telkomsel Jaga Cita, Ilmupedia hadir untuk mendukung akses pendidikan yang merata dan berkualitas di Indonesia. Platform ini menyediakan berbagai kelas online tanpa biaya yang mencakup materi pengembangan diri, persiapan sekolah, hingga bimbingan belajar, bekerja sama dengan mitra edutech.

    Sejak pertama kali diluncurkan pada 2020, kompetisi cerdas cermat Ilmupedia Berani Jawab berhasil menarik 18.200 peserta dari kalangan pelajar SMA di 2.000 sekolah yang tersebar di lebih dari 300 kota. Pada season ke-4, Ilmupedia Berani Jawab kembali menjangkau 11.200 peserta dari pelajar SMA, SMK, dan Madrasah Aliyah (MA), dengan partisipasi dari 550 sekolah di lebih dari 200 kota.

    2. Skul.id

    Sejak 2021, Skul.id menyediakan akses gratis di sekolah-sekolah di Indonesia yang menggunakan jaringan Telkomsel atau by.U. Platform Skul.id dirancang agar mudah digunakan oleh seluruh pemangku kepentingan pendidikan, melalui berbagai perangkat, seperti smartphone, tablet, hingga komputer, dan dapat diakses di mana saja.

    Skul.id berperan sebagai solusi digital untuk manajemen pendidikan, membantu pengaturan proses belajar mengajar dan administrasi, mulai dari absensi, penilaian, hingga e-rapor. Platform ini mempermudah seluruh penggunanya dalam menjalankan proses pembelajaran, baik secara tatap muka maupun jarak jauh.

    3. Kuncie

    Platform Kuncie berperan menjadi penyedia solusi pembelajaran online, hybrid, dan offline yang ditujukan bagi para profesional dan talenta muda dalam memanfaatkan teknologi digital. Menyesuaikan dengan kebutuhan industri terkini, Kuncie berkomitmen menyusun kurikulum berkualitas tinggi yang terus diperbarui, guna memberikan pendidikan yang relevan dan bermutu.

    Para mentor, instruktur, dan mitra Kuncie adalah praktisi berpengalaman yang siap mendukung talenta muda dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang aplikatif di berbagai sektor industri profesional.

    4. Internet BAIK 

    Program Internet BAIK mendorong generasi muda untuk menggunakan internet secara produktif melalui workshop, pelatihan langsung, dan bootcamp yang mengasah keterampilan digital. Program ini mengajak para peserta berkontribusi dalam membangun ekosistem dan ruang digital yang sehat serta menjadi agen perubahan di dunia digital.

    Selama delapan tahun, Internet BAIK telah memperkuat literasi digital dan kreativitas di Indonesia dengan menghasilkan 189 bahan ajar digital, 1.100 konten kreatif, dan 165 prototipe aplikasi mobile. Program ini menjangkau lebih dari 20 ribu pelajar dan 9 ribu guru, orang tua, serta komunitas di 240 kota/kabupaten.

    5. by.U 

    by.U adalah produk seluler yang dirancang untuk mendukung generasi muda Indonesia tetap terhubung, terutama melalui layanan pendidikan digital seperti Ilmupedia dan Skul.id. Inisiatif ini menciptakan ekosistem pembelajaran berkelanjutan yang mendorong transformasi pendidikan digital yang inklusif dan kompetitif.

    Kehadiran by.U turut berperan dalam memperkuat integrasi ekosistem Telkomsel Jaga Cita. Dengan beragam benefit, konsep unik dan menarik yang ditawarkan, pelanggan by.U dapat bebas memilih jenis kuota internet yang bervariasi.

    Sebagai layanan seluler prabayar yang sepenuhnya dapat disesuaikan, by.U memenuhi kebutuhan digital anak muda yang mengutamakan konektivitas tanpa batas.

    (rah/rah)

  • Sahbirin Noor Muncul ke Publik Usai Dikabarkan Kabur oleh KPK

    Sahbirin Noor Muncul ke Publik Usai Dikabarkan Kabur oleh KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin muncul dalam apel aparatur sipil negara atau ASN di halaman Kantor Gubernur Kalsel. Senin (11/10/2024).

    Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa Sahbirin Noor tidak jelas keberadannya di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.

    Melansir Antara, Sahbirin Noor tampak mengenakan pakaian dinas. Sahbirin menegaskan kepada ASN dan karyawan/karyawati lingkup Pemprov Kalsel bahwa selama ini dirinya berada di Banua atau Kalsel.

    “Saya hari ini senang sekali melihat wajah-wajah anda semua. Alhamdulillah, mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan keselamatan kepada kita semua dan Banua kita menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur,” kata Paman Birin.

    Lebih lanjut, Paman Birin juga berpesan kepada peserta apel, agar tetap bekerja dengan penuh semangat, selalu menjalankan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), menyelesaikan target pekerjaan, mensukseskan ketahanan pangan. dan menjalin sinergi dengan kabupaten/kota se-Kalsel.

    Sebelum mengakhiri sambutannya, Paman Birin kembali memanjat doa kepada Allah SWT agar selalu diberikan keselamatan.

    “Sekali lagi, kita berdoa semoga kita semua, rakyat kita, Banua kita diselamatkan oleh Allah SWT, Amin Ya Rabbal Alamin,” ucap Paman Birin.

    Buruan KPK

    Sebelumnya, KPK menyebut telah mengantongi bukti dugaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor melarikan diri alias kabur dalam status tersangka kasus dugaan korupsi. 

    Bukti itu dibawa oleh KPK ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin, Rabu (6/11/2024). 

    Tidak hanya soal bukti bahwa kepala daerah itu diduga kabur, Biro Hukum KPK turtu menyampaikan sederet bukti soal formalitas kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat anak buah serta orang kepercayaan Sahbirin.  

    Di sisi lain, KPK turut menghadirkan bukti permulaan cukup yang sah untuk menetapkan Sahbirin sebagai tersangka. Bukti-bukti yang dibawa itu meliputi keterangan para saksi, surat dokumen, petunjuk serta bukti elektronik sesuai pasal 184 KUHAP.

    “Selain itu, bukti terkait SHB melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimna diatur dalam SEMA [Surat Edaran Mahkamah Agung] No.1/2018,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis.

    Oleh sebab itu, lembaga antirasuah mengajak masyarakat untuk terus memantau dan mengikuti perkembangan proses penanganan perkara tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemberantasan korupsi.

    Pada keterangan sebelumnya, KPK memastikan pria yang akrab disapa Paman Birin itu sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Lembaga antirasuah juga telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga tempat perbuatannya seperti kantor, rumah dinas maupun rumah pribadinya.

    KPK lalu menyoroti bahwa Sahbirin juga tidak melakukan aktivitas kesehariannya di Kantor Gubernur kendati belum ditahan. Oleh sebab itu, KPK berkesimpulan bahwa paman dari pengusaha Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam itu kabur.

    Untuk itu, kini KPK telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Sahbirin. Lembaga itu juga menilai Majelis Hakim di PN Jakarat Selatan seharusnya menolak praperadilan yang diajukan tersangka.