Kementrian Lembaga: MA

  • Soal Wacana Penerapan Kembali Ujian Nasional, Mendikdasmen Sebut Masih Dikaji – Espos.id

    Soal Wacana Penerapan Kembali Ujian Nasional, Mendikdasmen Sebut Masih Dikaji – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, memberikan sambutan dalam forum diskusi bertajuk Sambung Rasa Guru di SMAN 2 Wates, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (13/11/2024). (Istimewa)

    Esposin, KULON PROGO — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyatakan belum keputusan terkait wacana penerapan kembali ujian nasional (UN) di sekolah. Tim Kemendikdasmen, kata Mu’ti, hingga saat ini masih mengkaji hal tersebut.

    Hal itu disampaikan Mu’ti saat berbicara dalam forum diskusi bertajuk Sambung Rasa Guru di SMAN 2 Wates, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (13/11/2024). 

    Promosi
    Waspada Penipuan, Ini Cara Bedakan BRImo FSTVL yang Asli dan Palsu!

    “Soal ujian nasional itu belum ada keputusan. Kami masih berusaha melakukan pengkajian melalui tim pengkajian yang kami bentuk untuk melakukan telaah mengenai ujian nasional itu,” katanya menjawab pertanyaan salah satu guru SMK Ma’arif Wates, Rahmat Raharja, yang bertanya soal kejelasan UN dalam forum tersebut.

    Menurut Mu’ti, selama proses pengkajian tersebut akan dirumuskan soal bentuk baku UN. Oleh karena itu, dia meminta para guru untuk menunggu keputusan resmi dari Mendikdasmen.

    “[Tim kami] menelaah apakah ujian nasional [format atau bentuknya] apakah assessment nasional, assessment yang disempurnakan atau ada nanti UN versi baru atau apalah namanya. Tunggu saja sampai kami ambil keputusan,” ujar dia.

    Menteri kelahiran Kudus, 2 September 1968, itu menilai penerapan kembali UN saat ini masih menjadi pro dan kontra di masyarakat. Sehingga dia masih ingin mendengar hal tersebut dengan saksama.

    Sebelumnya, wacana penerapan UN menjadi perbincangan hangat beberapa waktu terakhir seusai Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan akan meninjau ulang kebijakan tersebut.

    Guru Besar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Kota Solo Siti Supeni menyebutkan perlunya diberlakukan kembali UN. Menurutnya, UN dalam konteks pembelajaran bisa menguji kemampuan kognitif siswa.

    “UN masih bagus dilaksanakan karena menjadi tolok ukur kognitif mereka, toh itu sifatnya penunjang pembelajaran di sekolah,” kata dia ketika dihubungi Espos, Sabtu (9/11/2024).

    Sementara itu, Pegiat Masyarakat Peduli Pendidikan Surakarta (MPPS) Pardoyo lebih setuju untuk mencari model yang lebih efisien untuk melakukan evaluasi ujian akhir. Meski UN hari ini dihapus, menurutnya, tetap perlu ada standar tertentu untuk mengukur kualitas lulusan.

    “Saya setuju untuk mencari model yang lebih tepat untuk melakukan evaluasi ujian akhir. Standar nasional harus tetap ada sehingga masyarakat tahu kualitas layanan sekolah yang diketahui dari hasil output lulusannya,” kata dia.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Andi Amar Sulaiman Kawal Wapres Gibran Selama di Sulsel

    Andi Amar Sulaiman Kawal Wapres Gibran Selama di Sulsel

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan hadir di Toraja Utara untuk menutup Sidang Raya Ke-18 Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) pada Rabu, 13 November 2024.

    Acara penutupan ini akan berlangsung di Kampus 2 Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja, dan menjadi salah satu agenda penting dalam kunjungan kerja Gibran di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang berlangsung selama dua hari.

    Selain agenda di Toraja, Wapres Gibran juga melakukan beberapa kunjungan penting lainnya di Sulsel. Ia dijadwalkan meninjau perkembangan Makassar New Port (MNP) di Makassar serta melihat simulasi program makan bergizi gratis di Kabupaten Maros.

    Menariknya, dalam rangkaian kunjungan ini, Gibran didampingi oleh Andi Amar Ma’ruf Sulaiman, anggota Komisi III DPR RI yang merupakan keponakan dari Andi Sudirman Sulaiman, Calon Gubernur Sulawesi Selatan.

    Kehadiran Andi Amar bukan hanya sebagai anggota DPR, namun juga sebagai bagian dari keluarga besar yang memiliki ikatan sejarah dan budaya yang kuat dengan masyarakat Toraja.

    Secara sosial dan kultural, Andi Sudirman Sulaiman memiliki kedekatan dengan Toraja. Ikatan ini bermula dari perkawinan paman Andi Sudirman, Andi Sumange’ Rukka, dengan Burawasia Kalo’, yang merupakan keturunan ke-4 dari Tongkonan Sandalalong, garis keturunan Tallulondong.

    Dari pernikahan ini, pasangan Andi Sumange’-Burawasia dikaruniai empat anak yang lahir dan besar di To’kaluku, Kecamatan Makale.

    Andi Sudirman Sulaiman juga memiliki ikatan kuat dengan Tana Toraja, di mana ayahnya, Andi Sulaiman, pernah bertugas sebagai anggota TNI di daerah tersebut.

  • Wamenaker tegaskan siap memantau nasib pekerja Sritex

    Wamenaker tegaskan siap memantau nasib pekerja Sritex

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengungkapkan, Kemnaker senantiasa memantau dan menaruh atensi baik pekerja maupun buruh perusahaan di Indonesia sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto termasuk soal nasib pekerja PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

     

    “Yang pasti kita akan tetap melakukan monitoring ya karena ini terkait kebutuhan kawan-kawan buruh yang harus benar-benar negara harus hadir. Jangan sampai kita abai. Ini kan di persoalan buruh ini kan persoalan kepentingan nasional juga. Karena narasinya Bapak Prabowo kita butuh pengusaha yang patriotik. Kita butuh buruh yang patriotik,” ujar Wamenaker Noel dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Rabu.

    Terkait PT Sritex yang tengah diputuskan kepailitan namun juga di sisi lain masih menjalankan operasional, Noel menyebut pihaknya akan mengunjungi perusahaan itu pada Jumat pekan ini.

     

    Ia juga menyebut akan menjalin koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Sritex serta kurator untuk memperjuangkan puluhan ribu nasib buruh yang bergantung pada perusahaan tekstil itu.

     

    “Ini kepentingan kemanusiaan bangsa, ini kepentingan kemanusiaan. Artinya jangan main-main ya berhadapan dengan puluhan ribu nasib buruh yang bergantung,” tegasnya.

    Baca juga: Sritex tegaskan tidak ada PHK pada pekerja

    Baca juga: Dirut Sritex harap MA prioritaskan permohonan kasasi homologasi

    Adapun pagi ini, Wamenaker bersama Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto melakukan konferensi pers terkait kabar PHK pekerja PT Sritex sebanyak 2.500 orang.

     

    Dalam kesempatan itu, Dirut Sritex menegaskan bahwa tidak ada PHK terhadap ribuan pekerja itu, melainkan diliburkan.

     

    “Sritex tidak melakukan PHK. Sritex tidak melakukan PHK dan dalam status kepailitan ini. Tetapi, Sritex telah meliburkan sekitar 2.500 karyawan kita,” ujar Iwan.

     

    Iwan menjelaskan karyawan yang diliburkan karena adanya persoalan mengenai pasokan bahan baku yang tersendat. Ia juga mengakui bahwa pekerja yang diliburkan tetap mendapatkan gaji.

     

     

    Jumlah itu disebut Iwan akan terus meningkat bila tidak ada keputusan dari kurator dan hakim pengawas untuk izin keberlanjutan usaha, pasalnya ketersediaan baku disebutnya hanya mampu bertahan untuk produksi selama tiga minggu ke depan.

    Diketahui bahwa Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang melalui putusan perkara dengan Nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh hakim ketua Moch. Ansor pada Senin (21/10).

    Baca juga: Pemerintah tak beri batas waktu bagi Sritex untuk izin ekspor-impor

    Pewarta: Sinta Ambarwati
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2024

  • Sritex tegaskan tidak ada PHK pada pekerja

    Sritex tegaskan tidak ada PHK pada pekerja

    Sritex tidak melakukan PHK dan dalam status kepailitan iniJakarta (ANTARA) – PT Sri Rejeki Isman (Sritex) menegaskan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 2.500 pekerja di perusahaan tekstil itu.

    “Sritex tidak melakukan PHK. Sritex tidak melakukan PHK dan dalam status kepailitan ini. Tetapi, Sritex telah meliburkan sekitar 2.500 karyawan kita,” ujar Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Rabu.

    Iwan menjelaskan karyawan yang diliburkan karena adanya persoalan mengenai pasokan bahan baku yang tersendat. Ia juga mengakui bahwa pekerja yang diliburkan tetap mendapatkan gaji.

    Jumlah itu disebut Iwan akan terus meningkat bila tidak ada keputusan dari kurator dan hakim pengawas untuk izin keberlanjutan usaha, pasalnya ketersediaan baku disebutnya hanya mampu bertahan untuk produksi selama tiga minggu ke depan.

    “Jadi, ini ada proses going concern yang harus cepat diputuskan hakim pengawas karena akan membantu kami dalam keberlanjutan, bila itu ada kita kembali,” katanya lagi.

    Kendala tersebut, kata dia, jika tidak segera diselesaikan, maka bakal menghadirkan ancaman PHK.

    Manajemen Sritex, kata dia, senantiasa mengedepankan keberlangsungan usaha serta mengusahakan agar tidak ada PHK terhadap para pekerja.

    Hal itu ia sampaikan, karena masalah lain tengah dihadapi yakni persoalan rekening bank perusahaan yang dibekukan, sehingga turut berdampak pada operasional.

    Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menegaskan bahwa PT Sritex tidak melakukan PHK.

    “Artinya, saya ingin menjawab isu liar yang tidak bertanggung jawab ini, bahwa tidak ada PHK,” kata Noel sapaan akrabnya.

    Noel juga menyebut dalam waktu dekat pihaknya juga akan mengunjungi PT Sritex untuk memastikan tidak ada PHK serta sebagai bentuk kehadiran negara.

    “Buruh itu atau pekerja itu butuh kepastian, kepastian hukum. Dan negara harus hadir. Negara harus hadir,” sebutnya.

    Baca juga: Dirut Sritex harap MA prioritaskan permohonan kasasi homologasi
    Baca juga: Komisi VII dukung langkah pemerintah tunda PHK karyawan PT Sritex
    Baca juga: Siasat cepat pemerintah amankan pekerja Sritex dari badai PHK

    Pewarta: Sinta Ambarwati
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pengamat Pendidikan Tolak Ujian Nasional Jadi Standar Kelulusan

    Pengamat Pendidikan Tolak Ujian Nasional Jadi Standar Kelulusan

    Tangerang, Beritasatu.com – Pengamat Pendidikan Darmaningtyas menolak Ujian Nasional (UN) jadi standar kelulusan pelajar di Indonesia. Dia pun mengusulkan Evaluasi Nasional (EN).

    “Saya termasuk orang yang menolak UN jadi standar kelulusan. Namun kita perlu sistem Evaluasi Nasional (EN),” paparnya dalam focus group discussion (FGD) “Mengunci Sistem Pendidikan Indonesia” di Kantor B-Universe Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (12/11/2024).

    Di sisi lain, Darmaningtyas memandang Asesmen Nasional (AN) yang digagas Mendikbudrisitek Nadiem Anwar Makarim tidak bisa diterapkan di Indonesia karena kondisi geografis.

    Alasannya dia mengaku AN hanyalah sampling. AN tidak dilakukan secara menyeluruh sehingga belum bisa jadi tolok ukur yang tepat.

    “Kritik saya terhadap Asesmen Nasional (AN) adalah sampling. Dari keragaman geografis kita sekarang tidak bisa,” lanjutnya.

    Meski demikian, pria berusia 62 tahun itu menyarankan agar AN diperbaiki. Oleh karena itu, perlu adanya langkah yang tepat untuk mengukur standar pendidikan nasional.

    “Tidak harus beralih ke UN sepenuhnya, tetapi Asesmen Nasional yang diperbaiki. Kita bisa ukur standar pendidikan nasional, tetapi tidak berdampak pada kelulusan,” tuturnya.

    Seperti diketahui, UN dilaksanakan untuk semua pelajar tingkat akhir mulai dari kelas 6, III SMP, III SMA/SMK/MA. AN hanya sampling saja dan tidak di kelas akhir.

    Sementara itu, EN yang dibahas Darmaningtyas dapat dilaksanakan di Kelas 5, 8, dan 11 untuk semua murid dan tidak hanya sampling seperti AN.

  •  BAZNAS RI dorong penguatan layanan zakat karyawan

     BAZNAS RI dorong penguatan layanan zakat karyawan

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Beri Apresiasi Mitra Pengumpulan

     BAZNAS RI dorong penguatan layanan zakat karyawan
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Selasa, 12 November 2024 – 14:06 WIB

    Elshinta.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menggelar Malam Apresiasi Mitra BAZNAS 2024 sebagai upaya mendorong pelayanan dan pengumpulan Zakat Karyawan Langsung (ZKL) di lingkungan karyawan kementerian, lembaga negara, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan swasta. 

    Acara penganugerahan untuk mitra BAZNAS tersebut dilaksanakan di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin malam (11/11/2024). Turut hadir Wakil Ketua BAZNAS RI Mo Mahdum, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Perencanaan, Kajian dan Pengembangan Prof (HC) Dr. H. Zainulbahar Noor, M.Ec., Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Saidah Sakwan, MA, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan Rizaludin Kurniawan, M.Si, CFRM, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Koordinasi Nasional KH. Achmad Sudrajat, Lc, MA., Deputi BAZNAS RI Bidang Pengumpulan Arifin Purwakananta, Deputi BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Dr. M. Imdadun Rahmat, M.Si, Direktur Pengumpulan Badan BAZNAS RI Faisal Qosim, Ketua Pelaksana Acara sekaligus Kepala Divisi Zakat Karyawan BAZNAS Mohan, juga perwakilan dari 64 Mitra BAZNAS RI yang terdiri dari 17 Kementerian, 9 Lembaga Negara, 13 BUMN, dan 21 swasta. 

    “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya, karena kehadiran Bapak/Ibu semuanya membanggakan kami sekaligus juga memperteguh keyakinan kami bahwa alhamdulillah BAZNAS selama ini mendapatkan dukungan dan bantuan yang luar biasa dari bapak ibu semuanya,” kata Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., dalam sambutannya. 

    Kiai Noor menjelaskan, sesuai dengan amanat UU No. 23 Tahun 2011, BAZNAS diamanahkan untuk melakukan pengelolaan zakat mulai dari kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengkoordinasian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan dana Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) secara nasional. 

    “Salah satu cara BAZNAS dalam melaksanakan kegiatan pengumpulan zakat itu adalah dengan memfasilitasi layanan zakat karyawan langsung, ZKL, dimana karyawan yang berada di instansi dapat menunaikan zakat profesinya secara langsung melalui BAZNAS melalui sistem payroll atau transfer,” jelasnya. 

    “Jadi, dengan adanya ZKL ini, BAZNAS memfasilitasi para pegawai yang ada di lingkungan kementerian, lembaga negara, BUMN maupun swasta dan memberikan dampak yang cukup signifikan bagi penguatan pengelolaan zakat di setiap instansi,” tambahnya. 

    Kiai Noor menerangkan, saat ini terdapat 64 Mitra ZKL BAZNAS yang telah melaksanakan pengumpulannya, dengan total pengumpulan sebesar Rp18 miliar per tahun. Ia berharap, para mitra tersebut dapat terus bekerja sama mendorong kualitas layanan dan mengoptimalkan pengumpulan dana ZIS di instansi masing-masing. 

    “Kami berharap para mitra dapat terus mendorong peningkatan pelayanan dan pengumpulan zakat karyawan di instansi masing-masing dengan mendorong kebijakan pengumpulan zakat dan peningkatan literasi zakat, dengan fasilitas layanan zakat pegawai yang ada di kementerian, lembaga negara, BUMN maupun swasta,” ucapnya. 

    Kiai Noor berharap, hal ini dapat memperkuat tata kelola zakat yang baik, efektif dan efisien, serta mendorong kemanfaatannya, salah satunya untuk membantu mensejahterakan umat dan mengentaskan kemiskinan. 

    “Kami tidak bisa membalas apapun kepada Bapak/Ibu isemuanya, para mitra yang telah memfasilitasi para muzaki, mutashoddiq, munfik di kantor dan lembaganya masing-masing,” ucapnya. 

    “Mudah-mudahan apa yang bapak ibu lakukan dalam mensyiarkan dakwah zakat ini dapat menaikkan derajat bapak ibu semua sehingga nanti di akhirat kita semua berada dibawah benderanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,” ujar Kiai Noor.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Program ZMart UPZ Masjid Nurul Ilmi Makassar dorong ekonomi masyarakat sekitar

    Program ZMart UPZ Masjid Nurul Ilmi Makassar dorong ekonomi masyarakat sekitar

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Program ZMart UPZ Masjid Nurul Ilmi Makassar dorong ekonomi masyarakat sekitar
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Selasa, 12 November 2024 – 18:22 WIB

    Elshinta.com – Kehadiran minimarket ZMart Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Nurul Ilmi Universitas Negeri Makassar (UNM) di Jalan Raya Pendidikan, Gunung Sari, Kota Makassar, Sulawesi Selatan dinilai mampu mendorong perekonomian masyarakat sekitar.

    Hal tersebut dikemukakan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI Bidang Koordinasi Nasional KH. Achmad Sudrajat, Lc. MA melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (12/11/2024).

    Menurut Kiai Ajat, begitu ia biasa disapa, selain di wilayah masjid, keberadaan ZMart UPZ BKM Nurul Ilmi juga dinilai mampu memudahkan ribuan mahasiswa UNM dalam memenuhi kebutuhan sehari- hari.

    “Tentunya dengan adanya program ZMart ini, BAZNAS dapat memantau setiap perkembangan mustahik binaan dari segi omzet usahanya,” ujar Kiai Ajat yang juga Pembina Wilayah BAZNAS Provinsi se-Sulsel.

    Alumni Al-Azhar Kairo ini menambahkan, program ZMart merupakan salah satu program unggulan BAZNAS RI yang telah terbukti memberi kesejahteraan kepada para mustahik serta mampu meningkatkan perekonomian keluarga miskin. 

    “Program ZMart ini merupakan komitmen BAZNAS dalam mendorong kesejahteraan mustahik sehingga mampu menjadikan mereka menjadi muzaki di kemudian hari” ucapnya. 

    Lebih lanjut Kiai Ajat mengharapkan, ZMart UPZ Masjid Nurul Ilmi Makassar terus berjalan lancar sehingga mampu membantu perekonomian masyarakat yang membutuhkan di sekitar.

    “Kami berharap melalui program itu para mustahik dapat berkembang dan ekonominya meningkat,” ujarnya.

    Minimarket ZMart yang diiniasi oleh UPZ BKM Nurul Ilmi UNM telah beroperasi selama 4 tahun sejak September 2021.

    Ketua BAZNAS Kota Makassar, HM Ashar Tamanggong mengapresiasi UPZ BKM Nurul Ilmi karena berinisiatif melaksanakan program ZMart ini. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk berzakat melalui UPZ atau BAZNAS Kota Makassar.

    “Kenapa kita penting berzakat lewat UPZ dan BAZNAS, karena keduanya menyalurkan bantuan dengan tepat pada sasaran yang diharapkan yakni kepada kaum dhuafa,” ujar Ashar yang juga Dirut PT Saudi Amanah Wisata Umrah dan haji Plus ini. 

    ZMart binaan BAZNAS Kota Makassar dan BKM UPZ Masjid Nurul Ilmi UNM ini diharapkan terus berkembang, sehingga keuntungannya dan dalam waktu tertentu dialokasikan untuk membantu mahasiswa dan masyarakat kurang mampu yang membutuhkan.

    “ZMart ini berada di tengah kampus UNM untuk melayani mahasiswa dan jamaah Masjid Nurul Ilmi, juga masyarakat di wilayah sekitar kampus ini. Kami menyediakan berbagai kebutuhan sehari-hari,” ujar Manajer ZMart UPZ BKM Masjid Nurul Ilmi, Nawadia Rahmat kepada awak media yang mengikuti media visit tim BAZNAS Media Center (BMC) ke BAZNAS Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pekan lalu.

    Rahmat menjelaskan, dalam melayani konsumen, ZMart UPZ BKM Nurul Ilmi telah mamanfaatkan pembayaran digital (QRIS) dan e-wallet yang sudah sangat populer digunakan oleh mahasiswa dan masyarakat sebagai alat pembayaran cashless melalui e-wallet OVO, DANA, Gopay, ShopeePay, SpeedCash, atau dari aplikasi mobile banking yang sudah banyak beredar.

    Ketua BKM UPZ Masjid Nurul Ilmi, H Kulasse Kana dan pengawas UPZ, Darwis Mallolowar menambahkan, selain ZMart, pihaknya juga memiliki sejumlah program kegiatan berupa pelatihan pembuatan kue tradisional dan pelatihan pertanian perkotaan (urban farming).

    “Alhamdulillah, kegiatan ini bisa bermanfaat bagi warga setempat karena lahan pertanian di kota terbatas,” tandasnya.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Alasan Status Tersangka Sahbirin Noor Gugur: Belum Diperiksa KPK Usai Lolos OTT

    Alasan Status Tersangka Sahbirin Noor Gugur: Belum Diperiksa KPK Usai Lolos OTT

    Bisnis.com, JAKARTA – Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkap alasan dikabulkannya praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. 

    Salah satu alasan Sahbirin dimenangkan dalam putusan praperadilan itu yakni lantaran belum adanya pemeriksaan yang dilakukan.

    “Menimbang bahwa dalam praperadilan a quo tidak terdapat bukti bahwa terhadap pemohon telah dilakukan pemeriksaan calon tersangka,” ujar Hakim Tunggal Afrizal Hady di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

    Menurut hakim, Sahbirin harus diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan tersangka karena tidak ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Untuk diketahui, enam tersangka selain Sahbirin merupakan pihak yang terjaring OTT Oktober 2024 lalu dan kini telah ditahan.

    Untuk itu, Hakim memutuskan untuk menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin.

    “Mengadili: dalam pokok perkara menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Hakim Afrizal.

    Selain itu, Hakim menyatakan penetapan Sahbirin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa merupakan tindakan yang sewenang-wenang tidak serta tidak sah dan mengikat.

    Tidak hanya itu, Hakim turut menyatakan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap Sahbirin tidak sah sehingga tidak memiliki kewenangan hukum yang mengikat.

    Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang pertama praperadilan Sahbirin digelar Senin 28 Oktober 2024. Setelah enam kali sidang, Majelis Hakim menjadwalkan pembacaan putusan esok hari.

    Pihak KPK sebagai pihak termohon telah menyampaikan sejumlah bukti terkait dengan formalitas kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) serta penetapan Sahbirin sebagai salah satu tersangka. 

    Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka termasuk Sahbirin. Enam orang tersangka lainnya meliputi anak buah dan orang kepercayaan ‘Paman Birin’ telah ditahan oleh KPK pada Oktober 2024 lalu usai digelarnya OTT.

    Pada salah satu agenda sidang praperadilan, KPK menyebut telah menghadirkan bukti bahwa Sahbirin diduga melarikan diri. Untuk itu, dia disebut tidak bisa mengajukan praperadilan sebagaimana diatur oleh Mahkamah Agung (MA).

    “Bukti terkait SHB melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimna diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2018,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo beberapa waktu lalu.

  • Sahbirin Noor Menang Praperadilan Lawan KPK, Status Tersangka Gugur!

    Sahbirin Noor Menang Praperadilan Lawan KPK, Status Tersangka Gugur!

    Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Putusan gugatan praperadilan itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024). Dalam amar putusannya, Hakim mengabulkan permohonan kepala daerah itu.

    “Mengadili: dalam pokok perkara menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady, Selasa (12/11/2024).

    Selain itu, Hakim menyatakan penetapan Sahbirin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa merupakan tindakan yang sewenang-wenang tidak serta tidak sah dan mengikat.

    Tidak hanya itu, Hakim turut menyatakan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap Sahbirin tidak sah sehingga tidak memiliki kewenangan hukum yang mengikat.

    Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang pertama praperadilan Sahbirin digelar Senin 28 Oktober 2024. Setelah enam kali sidang, Majelis Hakim menjadwalkan pembacaan putusan esok hari.

    Pihak KPK sebagai pihak termohon telah menyampaikan sejumlah bukti terkait dengan formalitas kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) serta penetapan Sahbirin sebagai salah satu tersangka. 

    Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka termasuk Sahbirin. Enam orang tersangka lainnya meliputi anak buah dan orang kepercayaan ‘Paman Birin’ telah ditahan oleh KPK pada Oktober 2024 lalu usai digelarnya OTT.

    Pada salah satu agenda sidang praperadilan, KPK menyebut telah menghadirkan bukti bahwa Sahbirin diduga melarikan diri. Untuk itu, dia disebut tidak bisa mengajukan praperadilan sebagaimana diatur oleh Mahkamah Agung (MA).

    “Bukti terkait SHB melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2018,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo beberapa waktu lalu.

  • KPK Yakin Hakim Objektif Dalam Putuskan Nasib Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

    KPK Yakin Hakim Objektif Dalam Putuskan Nasib Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Majelis Hakim bakal bertindak secara objektif dan independen dalam memutus perkara praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. 

    Untuk diketahui, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan Sahbirin siang ini, Selasa (12/11/2024), pukul 14.00 WIB. 

    “KPK meyakini Hakim akan bertindak secara objektif dan independen dalam memutus perkara ini, serta mendukung proses hukum yang telah berjalan di KPK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (12/11/2024). 

    Tessa lalu menuturkan, KPK meyakini bahwa masyarakat memberikan dukungan penuh terhadap penegakan hukum pemberantasan korupsi, untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, sekaligus pengoptimalan asset recovery.

    Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu mengatakan, dukungan masyrakat itu dipastikan terlebih karena perkara yang menjerat Sahbirin berdampak langsung pada perekonomian masyarakat. 

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kepala daerah itu merupakan satu dari tujuh orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel. 

    Dari tujuh tersangka, hanya pria yang akrab disapa Pama Birin itu yang belum ditahan. Sementara itu, enam orang yang meliputi anak buah dan orang kepercayaan Sahbirin telah lebih dulu ditahan penyidik KPK sejak Oktober 2024 lalu usai digelarnya operasi tangkap tangan (OTT). 

    Adapun dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang pertama praperadilan Sahbirin digelar Senin 28 Oktober 2024. Setelah enam kali sidang, Majelis Hakim menjadwalkan pembacaan putusan hari ini.

    Pihak KPK sebagai pihak termohon telah menyampaikan sejumlah bukti terkait dengan formalitas kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) serta penetapan Sahbirin sebagai salah satu tersangka. 

    Pada salah satu agenda sidang praperadilan, KPK menyebut telah menghadirkan bukti bahwa Sahbirin diduga melarikan diri. Untuk itu, dia disebut tidak bisa mengajukan praperadilan sebagaimana diatur oleh Mahkamah Agung (MA).

    “Bukti terkait SHB melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimna diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2018,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo beberapa waktu lalu.

    Teranyar, Sahbirin diketahui telah kembali muncul ke publik saat memimpin apel di Kantor Pemprov Kalimantan Selatan, Senin (11/11/2024).