Kementrian Lembaga: MA

  • Malaysia Layangkan Protes ke Filipina Soal Klaim di Laut China Selatan

    Malaysia Layangkan Protes ke Filipina Soal Klaim di Laut China Selatan

    Kuala Lumpur

    Pemerintah Malaysia akan melayangkan nota protes kepada otoritas Filipina terkait undang-undang (UU) maritim terbaru di negara itu, yang memicu klaim tumpang-tindih di Laut China Selatan.

    Nota protes dari Kuala Lumpur itu menyusul keluhan dari China terhadap UU Zona Maritim Filipina dan UU Jalur Laut Kepulauan, yang diklaim oleh Manila dimaksudkan untuk memperkuat klaim maritimnya dan meningkatkan integritas teritorialnya.

    Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Malaysia, Mohamad Alamin, dalam pernyataannya seperti dilansir Reuters, Jumat (15/11/2024), mengatakan bahwa pemerintah telah meninjau dokumen-dokumen terkait UU maritim terbaru Filipina itu dan mendapati dokumen itu menyinggung klaim atas Sabah di Borneo.

    “Kami akan mengirimkan nota protes hari ini untuk menunjukkan komitmen kami dalam membela hak kedaulatan Sabah dan kedaulatan negara kami,” tegas Mohamad dalam pernyataan kepada parlemen Malaysia pada Kamis (14/11) waktu setempat.

    Kementerian Luar Negeri Filipina belum memberikan tanggapan resmi atas hal tersebut.

    Filipina memiliki klaim yang tidak aktif atas bagian timur Sabah sejak masa kolonial silam, namun pernyataan resmi mengenai masalah ini jarang muncul. Namun Mahkamah Agung pada tahun 2011 lalu memutuskan bahwa klaim tersebut tidak pernah dicabut.

    Sabah merupakan salah satu negara bagian Malaysia yang ada di Borneo, satu pulau dengan wilayah Kalimantan dan Brunei Darussalam.

  • Sengketa Pasar Suko Sidoarjo, Pemdes Ajukan Kasasi ke MA

    Sengketa Pasar Suko Sidoarjo, Pemdes Ajukan Kasasi ke MA

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Sengketa tanah Pasar Desa Suko, Kec. Sidoarjo terus bergulir hingga saat ini. Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan ahli waris almarhum H. Dachlan Bin Ratmin terhadap Pemerintah Desa (Pemdes) Suko, dengan tuduhan bahwa lahan pasar suko tersebut adalah harta warisan keluarga mereka yang dikuasai tanpa izin sejak tahun 1975 silam.

    Dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Nomor : 331/Pdt.G/2023/PN.Sda tanggal 13 Mei 2024, Pemdes Suko yang diwakili oleh Kuasa Hukum Dwi Cahyono, S.H., M.H. telah berhasil memenangkan perkara, dengan putusan Gugatan Para Pengugat “Tidak Dapat Diterima” (Niet Ovankelijk Verklaard).

    Dalam putusan Hakim mengabulkan Eksepsi “Kurang Pihak” yang diajukan oleh Tergugat, dimana Ahli Waris H Dachlan Bin Ratmin berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor : 230/Pdt.P/2021/PA.Sda tanggal 29 Juli 2021 adalah sejumlah 35 (tiga puluh lima) orang, namun yang menggugat Pasar Suko hanya sejumlah 11 (sebelas) orang saja. Selebihnya tersebut tidak ditarik menjadi pihak didalam perkara.

    Putusan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo kemudian diajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur dengan Nomor Perkara : 453/Pdt/2024/PT.sby. Akan tetapi, hasil di atas berubah sangat drastis setelah Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada tanggal 07 Agustus 2024 “membatalkan” Putusan PN Sidoarjo.

    Pengadilan Tinggi Surabaya menyatakan ahli waris H Dachlan B Ratmin (11 orang) sebagai pemilik sah tanah tersebut dan menghukum Pemdes untuk mengembalikan tanah serta membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta dan uang paksa Rp 200 ribu per hari jika putusan tidak dilaksanakan.

    Tidak terima dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, 19 Agustus 2024 Pemdes Suko melalui kuasa hukumnya Dwi Cahyono, S.H., M.H., dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tiara Yustisia Jawa Timur, mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

    Dalam Memori Kasasi-nya, Pemdes Suko menegaskan sengketa Pasar Suko yang digugat oleh Ahli Waris H Dahlan B Ratmin merupakan Aset Desa Suko, mutlak hak miliknya Desa Suko, yang tercatat dalam Daftar Aset Desa yang setiap tahun dilaporkan ke Pemda Sidoarjo melalui dinas BKAD.

    Sejak zaman Kemerdekaan RI Pasar Desa Suko tersebut sudah berdiri atau beroperasi.

    “Kami memiliki bukti yang sangat kuat bahwa tanah tersebut adalah milik desa. Seharusnya, Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan Putusan PN Sidoarjo, sepatutnya upaya hukum Banding juga diputus “menolak”, karena Majelis Hakim PT Surabaya tidak mempertimbangkan secara lebih atas fakta-fakta hukum yang telah tersaji, maka putusan tersebut tidak memenuhi keadilan dan melukai serta membuat kekecewaan yang mendalam bagi warga masyaratat Desa Suko atas Pasar Suko sebagai asset desa kebanggaannya,” ujar Kuasa Hukum Pemdes Suko Dwi Cahyono S.H., M.H Jumat (15/11/2024).

    Kuasa Hukum Pemdes Suko menyampaikan, ada 3 (tiga) hal pokok yang dijadikan dasar dalam permohonan kasasinya Pemerintahan Desa Suko, (Pertama) Hakim PT Surabaya telah memutus dengan putusan “Ultra Petitum Partium”, tuntutannya 2 (dua) persil namun diputus mengabulkan 3 (tiga) persil, (Kedua) Hakim PT Surabaya tidak mempertimbangkan Eksepsi “Error in Objecto”.

    Yang mana sejak awal di peradilan tingkat pertama disampaikan bila Pasar Desa Suko alas haknya bukan berasal dari Leter C 143 a.n. Dachlan B Ratmin, dan (Ketiga) akan terjadi “KEKACAUAN HUKUM” terkait kurang pihak dimana Ahli Waris Dachlan B Ratmin sejumlah 35 (tiga puluh lima) orang akan tetapi yang menggugat hanyalah 11 (sebelas) orang saja, dimana 24 (dua puluh empat) orang lainnya tidak ditarik untuk masuk perkara sebagai para pihak.

    “Fakta yang tersaji di muka persidangan PN Sidoarjo, bahwa yang diajukan oleh Para Penggugat No. Bukti P-3 berupa Leter C No. 143 atas nama Dahlan B Ratmin adalah photocopy dari photocopy, yang tidak ada pembanding asli-nya, maka bukti surat photocopy yang tidak ada dokumen asli-nya sepatutnya tidak dapat dipertimbangkan oleh Hakim atau tidak memiliki kekuatan pembuktian yang kuat dan sempurna, sebaliknya bukti yang diajukan oleh Tergugat Nomor Bukti T-3 berupa Leter C No. 143 atas nama Dahlan B Ratmin adalah SDA (sesuai dengan aslinya) dan ada pembanding aslinya. Dari hal itu saja sudah terang dan sangat jelas Bukti No. P-3 dan Bukti No. T-3 adalah berbeda atau tidak sama”, urai Dwi.

    Langkah upaya hukum Kasasi ini mendapat dukungan penuh dari warga Desa Suko. Mereka menilai keberadaan Pasar Desa Suko sangat penting untuk mendukung perekonomian desa serta meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) dan Pasar Suko yang nyata-nyata adalah asset desa harus dipertahankan.

    “Warga Suko akan terus memperjuangkan agar aset desa berupa Pasar Suko tetap terjaga lestari hingga dinikmati oleh anak cucu kami, kami akan mempertahankan apapun resikonya,” ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Suko Pardi.

    Pak Suragil selaku sesepuh Desa Suko mengatakan, Pasar Suko ada sejak zaman kemerdekaan, bahkan ada yang mengatakan telah berdiri sebelum tahun 1945, berdiri sejak era kolonial belanda.

    “Pasar Suko ada di sebelah timurnya jalan raya Krian-Sidoarjo. Tapi tanahnya almarhum Dachlan Bin Ratmin itu berada di sebelah atau di sisi baratnya jalan raya Krian-Sidoarjo, yang saat ini termasuk menjadi Pabrik Suprama (dahulu Sampindo). Dulu, tanahnya P Dachlan dijual kepada Ibu Muani dan tanahnya Ibu Muani itu persis bersebelahan dengan tanah saya. Sebelahnya juga ada tanah milik alm. Dachlan yang saat ini sudah bersertifikat menjadi miliknya cucu Pak Dachlan (anak dari H Bakar),” jelasnya.

    Dengan kasasi yang diajukan, Pemdes Suko berharap Mahkamah Agung akan memberikan putusan yang adil dan mempertahankan Pasar Desa Suko sebagai aset desa.

    “Kami percaya pada proses hukum dan akan terus berjuang demi kepentingan masyarakat,” imbuh Kepala Desa Suko H. Sabari.

    Pada hari Senin, tanggal 11 Nopember 2024, dalam rapat koordinasi Pemdes Suko dengan BPD, LKMD dan Tokoh Masyarakat Desa Suko, Pemdes juga mengundang influencer Cak Sholeh yang terkenal dengan channelnya NO VIRAL NO JUSTICE, diminta bantuan oleh Pemdes Suko untuk membantu men-VIRAL-kan sengketa asset Desa Suko (Pasar Desa Suko red,) ini.

    Dengan harapan agar bisa terdengar, terbaca dan terlihat oleh Majelis Hakim Agung di MA Jakarta, agar supaya asset desa dapat diputus tetap menjadi asset desa milik Desa Suko.

    “Agar MA dapat mengadili secara objektif dengan putusan yang tepat, agar bisa mendengar tuntutan keadilan yang bergejolak pada warga masyarakat Desa Suko”, ujar Kades Suko. [isa/beq]

  • Tertangkap Basah, 2 Maling Motor di Cengkareng Tewas Diamuk Massa

    Tertangkap Basah, 2 Maling Motor di Cengkareng Tewas Diamuk Massa

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Dua maling motor yang beraksi di Jalan Pedongkelan, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, tewas diamuk massa.

    Keduanya tertangkap basah sedang mencuri motor warga pada Kamis (14/11/2024) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

    “Pelaku laki-laki inisial MA dan DRG meninggal dunia,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (15/11/2024).

    Ade Ary menjelaskan, petugas kepolisian mulanya mendapat informasi soal pelaku curanmor yang tertangkap oleh warga.

    Saat itu, warga yang geram dengan aksi pencurian tersebut juga memukuli kedua pelaku beramai-ramai.

    “Selanjutnya petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati kedua pelaku sudah terkapar,” ujar Ade Ary.

    Polisi kemudian membawa kedua pelaku tersebut ke RSUD Cengkareng, Jakarta Barat dengan tujuan mendapatkan perawatan.

    “Namun, sesampainya di rumah sakit, kedua pelaku dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Kabid Humas.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Turnamen Voli UIN Walisongo Tingkat SMA Berlangsung Seru, Inilah Para Juaranya – Espos.id

    Turnamen Voli UIN Walisongo Tingkat SMA Berlangsung Seru, Inilah Para Juaranya – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Tim SMA NU Al-Ma’ruf Kudus meraih Juara 1 kategori Putra pada Turnamen Voli UIN Walisongo Semarang. (Istimewa)

    Esposin, SEMARANG – Turnamen Voli Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo mempertemukan 55 tim voli dari 44 sekolah SMA/MA/SMK Se-Jawa Tengah dan digelar sejak Selasa (12/11/2024) lalu di Gedung Serbaguna UIN Walisongo.

    SMA NU Al-Ma’ruf Kudus berhasil meraih Juara 1 kategori Putra setelah mengalahkan SMK NU Ma’arif Kudus di partai Final. Sedangkan SMAN 2 Kebumen Juara 1 Putri setelah mengalahkan MAN 2 Banjarnegara di final yang digelar Kamis (14/11/2024).

    Promosi
    Bekali Peserta dengan Skill dan Pengetahuan, BRI Peduli Berdayakan Eks PMI

    Perjalanan SMA NU Al-Ma’ruf Kudus dimulai dari babak penyisihan dengan mengalahkan SMK BTB Juwana Pati, mengalahkan SMK TKM Kebumen di Babak 16 besar, mengalahkan SMK Muhammadiyah Sumowono di babak perempat final, dan mengalahkan SMK Binawiyata Sragen di Babak Semifinal sebelum akhirnya memukul telak 3-0 SMK NU Ma’arif Kudus di final.

    Di lapangan lain, perjalanan SMAN 2 Kebumen dimulai dari babak penyisihan mengalahkan SMA Kesatrian 2 Semarang, mengalahkan SMK N 3 Kendal di babak 16 besar, mengalahkan SMA NU Al-Ma’ruf Kudus di babak perempat final, dan mengalahkan SMAN 2 Bae Kudus sebelum akhirnya mengalahkan MAN 2 Banjarnegara di final.

    Tim SMAN 2 Kebumen Juara 1 Putri pada Turnamen Voli UIN Walisongo Semarang. (Istimewa)

     

    Sebagai apresiasi para juara akan mendapatkan hadiah berupa piala, piagam penghargaan, dan uang pembinaan masing-masing sebesar Rp10 juta untuk juara 1, Rp7,5 juta untuk juara 2, dan Rp5 juta untuk juara 3.

    Sukendar, Ph.D sebagai perwakilan Wakil Dekan 3 dari FUHUM menegaskan para juara juga akan mendapatkan keistimewaan masuk UIN Walisongo tanpa tes, dan berkesempatan mendapatkan beasiswa.

    “Kalian para juara sangat hebat. Kami UIN Walisongo akan mengapresiasi dengan golden ticket, berupa masuk UIN Walisongo tanpa tes. Kalian juga bisa berkesempatan mendapatkan beasiswa saat kuliah nanti,” tutur Sukendar seperti dikutip dari rilis.

    Sukendar juga berharap para atlet yang sudah sangat bertalenta ini dapat mengembangkan bakatnya hingga terus berprestasi. Tidak hanya di kancah regional, bahkan sampai nasional dan internasional. Penutupan dilanjutkan dengan penyerahan hadiah dan foto bersama semua atlet.

     

     

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • RBR Mas Pram-Bang Doel luncurkan aplikasi Jaga TPS untuk cegah kecurangan  

    RBR Mas Pram-Bang Doel luncurkan aplikasi Jaga TPS untuk cegah kecurangan  

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Pilkada Jakarta 2024

    RBR Mas Pram-Bang Doel luncurkan aplikasi Jaga TPS untuk cegah kecurangan  
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Kamis, 14 November 2024 – 21:44 WIB

    Elshinta.com – Rumah Bersama Relawan (RBR) Mas Pram-Bang Doel hari Rabu, 13 November 2024 meluncurkan aplikasi Jaga TPS yang akan digunakan oleh para relawan  yang tergabung dalam RBR. 

    Ammarsjah Purba selaku Koordinator Relawan Pramono Anung-Rano Karno mengatakan bahwa aplikasi ini ditujukan untuk mencegah kecurangan yang mungkin bisa terjadi di lapangan khususnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

    Acara peluncuran aplikasi Jaga TPS ini dilakukan bersamaan dengan dibukanya Posko Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno di Jln. M. Kahfi I no. 37, Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

    Acara yang dihadiri oleh 4.000 relawan dan beberapa tokoh masyarakat ini terlihat sangat meriah. Selain dihadiri oleh Cagub Pramono Anung, terlihat juga tokoh Ulama DR. KH. Sholihin Harasyi, MA; KH. ABD Cholid HR; KH. Hamzah Wahab; KH. M. Nurdin Hasyim; KH. Hasanuddin dan para ustad, selain itu juga hadir aktor Mandra dan tokoh relawan Anies Baswedan, La Ode Basyir. 

    Aplikasi yang dikembangkan oleh Programer RBR Dody M. Barus ini ditargetkan untuk dapat mengumpulkan 14.000 data C1 hasil Pilkada Jakarta pada 27 November 2024 nanti. “Nantinya para relawan harus memasang aplikasi pada perangkat Android-nya, kemudian mereka akan mengirimkan data hasil perhitungan sesuai dengan angka yang ada pada lembar C1 plano beserta fotonya melalui aplikasi tersebut,” ujar Dody M. Barus. 

    Dengan adanya RBR di wilayah Jagakarsa ini juga merupakan simbol bahwa semua jejaring relawan siap menjaga dan memenangkan Pramono Anung-Rano Karno khususnya di wilayah Jakarta Selatan. “Suara paslon Pram-Doel sekarang sudah 46℅ menurut survey terbaru dari SMRC. Target kita menang satu putaran, semua jejaring relawan harus siap beraksi dan bersaksi,” tegas Ammarsjah Purba. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Erick Thohir Rombak Komisaris PLN, Ini Daftar Lengkapnya

    Erick Thohir Rombak Komisaris PLN, Ini Daftar Lengkapnya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pemegang saham PT PLN (Persero) menetapkan empat komisaris baru dan memperpanjang masa jabatan dua direksi PT PLN (Persero).

    Hal ini ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Kamis (14/11/2024) di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta.

    Berdasarkan keterangan resmi PLN, RUPS ini menyepakati pemberhentian dengan hormat jajaran komisaris, antara lain:

    1. Suahasil Nazara selaku Wakil Komisaris Utama

    2. Nawal Nely sebagai Komisaris

    3. Mohamad Ikhsan sebagai Komisaris

    4. Arcandra Tahar sebagai Komisaris Independen

    5. Dudy Purwagandhi sebagai Komisaris

    Dan mengukuhkan pemberhentian Charles Sitorus sebagai Komisaris Independen.

    RUPS juga mengangkat jajaran Komisaris baru yang terdiri dari:

    1. Suahasil Nazara sebagai Wakil Komisaris Utama

    2. Aminuddin Ma’ruf sebagai Komisaris

    3. Jisman P. Hutajulu sebagai Komisaris

    4. Yazid Fanani sebagai Komisaris Independen

    5. Ali Masykur Musa sebagai Komisaris Independen

    Dengan penetapan tersebut, maka susunan jajaran Dewan Komisaris PLN terbaru berubah menjadi sebagai berikut:

    1. Burhanuddin Abdullah sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen

    2. Suahasil Nazara sebagai Wakil Komisaris Utama

    3. Susiwijono Moegiarso sebagai Komisaris

    4. Aminuddin Ma’ruf sebagai Komisaris

    5. Dadan Kusdiana sebagai Komisaris

    6. Jisman P. Hutajulu sebagai Komisaris

    7. Mutanto Juwono sebagai Komisaris Independen

    8. Andi Arief sebagai Komisaris Independen

    9. Yazid Fanani sebagai Komisaris Independen

    10. Ali Masykur Musa sebagai Komisaris Independen

    RUPS juga kembali mengangkat Darmawan Prasodjo sebagai Direktur Utama dan Sinthya Roesly sebagai Direktur Keuangan.

    Dengan pengangkatan ini, maka susunan Direksi PLN terbaru menjadi sebagai berikut:

    1. Darmawan Prasodjo sebagai Direktur Utama

    2. Sinthya Roesly sebagai Direktur Keuangan

    3. Yusuf Didi Setiarto sebagai Direktur Legal dan Manajemen Human Capital

    4. Evy Haryadi sebagai Direktur Transmisi dan Perencanaan Sistem

    5. Edi Srimulyanti sebagai Direktur Retail dan Niaga

    6. Hartanto Wibowo sebagai Direktur Perencanaan Korporat dan Pengembangan Bisnis

    7. Wiluyo Kusdwiharto sebagai Direktur Manajemen Proyek dan Energi Baru Terbarukan

    8. Adi Lumakso sebagai Direktur Manajemen Pembangkitan

    9. Adi Priyanto sebagai Direktur Distribusi

    10. Suroso Isnandar sebagai Direktur Manajemen Risiko.

    (wia)

  • Putri Zulkifli Hasan, Calon Istri Zumi Zola

    Putri Zulkifli Hasan, Calon Istri Zumi Zola

    Jakarta: Futri Zulya Savitri atau yang dikenal sebagai Putri Zulhas merupakan putri sulung Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pangan, sedang menjadi sorotan. Rencana pernikahannya dengan Zumi Zola, mantan Gubernur Jambi dan aktor, menarik perhatian publik.

    Pernikahan ini bukan hanya menyatukan dua keluarga besar di dunia politik Indonesia, tetapi juga menjadi awal baru bagi keduanya setelah menghadapi berbagai tantangan dan kontroversi.
    Ini profilnya.
     
    Kehidupan Pribadi
    Futri lahir pada 13 Mei 1988 di Jakarta dan merupakan anak sulung dari Zulkifli Hasan dan Soraya Mohamad Ali. Sebelumnya, Futri menikah dengan Ahmad Mumtaz Rais, putra Amien Rais, tetapi mereka bercerai pada tahun 2022 dan memiliki dua anak.

    Kini, Futri akan menikah dengan Zumi Zola, mantan aktor sekaligus mantan Gubernur Jambi. Zumi, yang berasal dari keluarga politisi, memiliki latar belakang unik karena pengalamannya di dunia hiburan dan politik.

    Futri menyelesaikan pendidikan Sarjana di Institut Teknologi Bandung (ITB) dalam bidang Manajemen dan kemudian melanjutkan studi di Australian National University (ANU) untuk meraih gelar Magister di bidang Bisnis Internasional.

    Ia juga memiliki berbagai sertifikasi dari lembaga-lembaga internasional, termasuk dari Harvard Kennedy School.

    Futri sebelumnya menikah dengan Ahmad Mumtaz Rais, putra pendiri PAN, Amien Rais, namun pernikahan tersebut berakhir dengan perceraian pada 2022.

    Selama proses perceraian, terungkap berbagai masalah serius, termasuk dugaan kekerasan dan masalah kesehatan mental. Mahkamah Agung akhirnya memberikan hak asuh penuh kepada Futri atas kedua anaknya.
     
    Karier Politik dan Bisnis
    Futri terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029, mewakili Dapil Lampung I. Ia juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XII DPR RI dan Ketua Fraksi PAN di DPR.

    Selain aktif di politik, Futri juga bergerak di dunia bisnis, khususnya di bidang kesehatan dan pendidikan anak. Ia mendirikan Zglow Aesthetics Clinic dan KidZ Clinic Children & Development Center.
     
    Pernikahan dengan Zumi Zola
    Futri kini menjadi perhatian publik karena rencana pernikahannya dengan Zumi Zola, mantan Gubernur Jambi dan aktor. Pernikahan ini dijadwalkan pada 15 Desember 2024 dan menarik perhatian banyak pihak karena melibatkan dua keluarga besar di politik Indonesia.

    Zumi Zola sendiri adalah seorang mantan aktor dan politisi yang pernah menjabat sebagai Gubernur Jambi. Zola memiliki karier yang cukup kontroversial, terutama karena terlibat dalam kasus suap RAPBD Jambi yang membuatnya harus menjalani hukuman penjara.

    Namun, pada tahun 2022, Zola dibebaskan bersyarat dan kini siap memulai babak baru dalam hidupnya bersama Futri.

    Pernikahan antara Futri dan Zumi Zola menjadi topik hangat di media karena melibatkan dua keluarga politisi besar di Indonesia.

    Banyak yang berharap bahwa pernikahan ini membawa kebahagiaan dan menjadi awal baru bagi keduanya setelah berbagai kontroversi yang mereka hadapi.

    Baca Juga:
    Dilantik Jadi Anggota DPR, Putri Zulhas Bangga Kenakan Kebaya Desainer Lokal

    Jakarta: Futri Zulya Savitri atau yang dikenal sebagai Putri Zulhas merupakan putri sulung Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pangan, sedang menjadi sorotan. Rencana pernikahannya dengan Zumi Zola, mantan Gubernur Jambi dan aktor, menarik perhatian publik.
     
    Pernikahan ini bukan hanya menyatukan dua keluarga besar di dunia politik Indonesia, tetapi juga menjadi awal baru bagi keduanya setelah menghadapi berbagai tantangan dan kontroversi.
    Ini profilnya.
     
    Kehidupan Pribadi
    Futri lahir pada 13 Mei 1988 di Jakarta dan merupakan anak sulung dari Zulkifli Hasan dan Soraya Mohamad Ali. Sebelumnya, Futri menikah dengan Ahmad Mumtaz Rais, putra Amien Rais, tetapi mereka bercerai pada tahun 2022 dan memiliki dua anak.
     
    Kini, Futri akan menikah dengan Zumi Zola, mantan aktor sekaligus mantan Gubernur Jambi. Zumi, yang berasal dari keluarga politisi, memiliki latar belakang unik karena pengalamannya di dunia hiburan dan politik.
    Futri menyelesaikan pendidikan Sarjana di Institut Teknologi Bandung (ITB) dalam bidang Manajemen dan kemudian melanjutkan studi di Australian National University (ANU) untuk meraih gelar Magister di bidang Bisnis Internasional.
     
    Ia juga memiliki berbagai sertifikasi dari lembaga-lembaga internasional, termasuk dari Harvard Kennedy School.
     
    Futri sebelumnya menikah dengan Ahmad Mumtaz Rais, putra pendiri PAN, Amien Rais, namun pernikahan tersebut berakhir dengan perceraian pada 2022.
     
    Selama proses perceraian, terungkap berbagai masalah serius, termasuk dugaan kekerasan dan masalah kesehatan mental. Mahkamah Agung akhirnya memberikan hak asuh penuh kepada Futri atas kedua anaknya.
     
    Karier Politik dan Bisnis
    Futri terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029, mewakili Dapil Lampung I. Ia juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XII DPR RI dan Ketua Fraksi PAN di DPR.
     
    Selain aktif di politik, Futri juga bergerak di dunia bisnis, khususnya di bidang kesehatan dan pendidikan anak. Ia mendirikan Zglow Aesthetics Clinic dan KidZ Clinic Children & Development Center.
     
    Pernikahan dengan Zumi Zola
    Futri kini menjadi perhatian publik karena rencana pernikahannya dengan Zumi Zola, mantan Gubernur Jambi dan aktor. Pernikahan ini dijadwalkan pada 15 Desember 2024 dan menarik perhatian banyak pihak karena melibatkan dua keluarga besar di politik Indonesia.
     
    Zumi Zola sendiri adalah seorang mantan aktor dan politisi yang pernah menjabat sebagai Gubernur Jambi. Zola memiliki karier yang cukup kontroversial, terutama karena terlibat dalam kasus suap RAPBD Jambi yang membuatnya harus menjalani hukuman penjara.
     
    Namun, pada tahun 2022, Zola dibebaskan bersyarat dan kini siap memulai babak baru dalam hidupnya bersama Futri.
     
    Pernikahan antara Futri dan Zumi Zola menjadi topik hangat di media karena melibatkan dua keluarga politisi besar di Indonesia.
     
    Banyak yang berharap bahwa pernikahan ini membawa kebahagiaan dan menjadi awal baru bagi keduanya setelah berbagai kontroversi yang mereka hadapi.
     
    Baca Juga:
    Dilantik Jadi Anggota DPR, Putri Zulhas Bangga Kenakan Kebaya Desainer Lokal
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (WAN)

  • Raih 218 Kursi DPR, Trump dan Republik Sapu Bersih Pemilu AS

    Raih 218 Kursi DPR, Trump dan Republik Sapu Bersih Pemilu AS

    Jakarta

    Partai Republik memenangkan 218 kursi di DPR Amerika Serikat (AS). Perolehan kursi ini melengkapi ‘sapu bersih’ partai tersebut ke tampuk kekuasaan di era pemerintahan Presiden terpilih Donald Trump mendatang.

    Dilansir Associated Press, Kamis (14/11/2024), Kemenangan Partai Republik di Arizona, bersama dengan kemenangan di California memberi Partai yang dikenal dengan julukan Grand Old Party (GOP) itu 218 kemenangan DPR. Partai Republik sebelumnya telah memperoleh kendali Senat dari Demokrat.

    Atas capaian itu, para pemimpin Partai Republik berharap dapat cepat menerapkan visi Trump. Seperti diketahui, Trump berjanji melaksanakan operasi deportasi besar-besaran, memperpanjang keringanan pajak, menghukum musuh politiknya, hingga membentuk kembali ekonomi AS.

    Ketika Trump terpilih sebagai presiden pada tahun 2016, Partai Republik juga menyapu bersih Kongres, tetapi masih menghadapi para pemimpin Republik yang menolak gagasan kebijakannya, serta Mahkamah Agung dengan mayoritas liberal. Namun, situasi serupa dipastikan tak akan terulang lagi.

    Ketika ia kembali ke Gedung Putih, Trump akan bekerja dengan Partai Republik yang telah sepenuhnya diubah oleh gerakan ‘Make America Great Again’ dan Mahkamah Agung yang didominasi oleh hakim konservatif, termasuk tiga orang yang dia tunjuk.

    Trump menggalang dukungan dari Partai Republik di sebuah hotel Capitol Hill pada Rabu pagi, menandai kehadiran pertamanya ke Washington sejak pemilihan.

    “Saya menduga saya tidak akan mencalonkan diri lagi kecuali Anda berkata, ‘Dia hebat, kita harus memikirkan hal lain’,” kata Trump dalam ruangan penuh dengan anggota parlemen yang tertawa menanggapinya.

    Lihat Video Donald Trump: Senang Rasanya Menang

    (taa/haf)

  • Kejaksaan Agung Periksa Istri Edward Tannur untuk Tersangka Zarof Ricar

    Kejaksaan Agung Periksa Istri Edward Tannur untuk Tersangka Zarof Ricar

    Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung memeriksa Meirizka Widjaja (MW) terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 sampai 2024.

    Istri mantan Anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur itu diperiksa untuk tersangka Zarof Ricar (ZR) yang merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA).

    “Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi,” kata JAM Pidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Kamis (14/11/2024).

    Menurutnya, saksi yang diperiksa berinisial MW selaku Ibu Terpidana Ronald Tannur untuk pemeriksaan terhadap Tersangka ZR dkk. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

    Sebelumya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Terpidana Ronald Tannur sebagai tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi (suap dan/atau gratifikasi) dalam penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya.

    Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024.

    Dia diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Meirizka pun langsung ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    Sementara, selain terseret dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, Zarof Ricar turut diduga menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara lainnya.

    Saat melakukan penggeledahan di rumah Zarof yang berlokasi di Senayan, Jakarta Selatan, penyidik Kejaksaan melakukan penyitaan barang bukti berupa uang yang dikonversi ke rupiah mencapai Rp 920 miliar dan logam mulia yakni emas batangan seberat 51 Kg.

    Penyidik menemukan uang dalam mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427; dalam bentuk USD 1.897.362; EUR 71.200; dan HKD 483.320. Sedang mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000.

    Kemudian ditemukan logam mulia yaitu jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah sehingga total logam mulia jenis emas antam seberat 46,9 kg.

    Satu buah dompet warna pink ditemukan 12 (dua belas) keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram; satu keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram; serta satu buah dompet pink garis yang berisikan 7 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram.

    Kemudian 1 (satu) dompet warna hitam berisikan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599; 1 (satu) buah plastik warna abu-abu berisikan 10 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram; 3 (tiga) lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025; 3 (tiga) lembar kwitansi toko emas mulia. [hen/suf]

  • Pembunuh Dieksekusi Mati Taliban Terang-terangan

    Pembunuh Dieksekusi Mati Taliban Terang-terangan

    Jakarta

    Terpidana pembunuhan di Afghanistan dieksekusi mati secara terang-terangan di depan ribuan orang. Eksekusi mati dilakukan di stadion olahraga di wilayah tersebut.

    Seperti dilansir AFP, Kamis (14/11/2024) ini menjadi eksekusi mati keenam yang dilakukan di depan publik sejak Taliban kembali berkuasa tahun 2021 lalu. Eksekusi mati itu dilakukan dengan metode hukuman tembak.

    Laporan jurnalis AFP yang ada di lokasi menyebut terpidana pria itu ditembak dengan tiga peluru di bagian dada oleh salah satu anggota keluarga korban, di depan ribuan orang yang memenuhi stadion olahraga di Gardez, ibu kota Provinsi Paktia, pada Rabu (13/11) waktu setempat.

    Malam hari sebelum eksekusi mati dilaksanakan, kantor gubernur setempat mengimbau via media sosial kepada para pejabat dan warga setempat untuk “menghadiri acara ini”, yang merujuk pada eksekusi mati itu.

    “Seorang pembunuh dijatuhi hukuman pembalasan,” demikian pernyataan yang dirilis Mahkamah Agung Afghanistan, yang menyebut nama terpidana mati itu sebagai Mohammad Ayaz Asad.

    Perintah eksekusi mati itu, menurut Mahkamah Agung Afghanistan, ditandatangani oleh pemimpin tertinggi Taliban Hibatullah Akhundzada.

    Pernyataan Mahkamah Agung Afghanistan menyebut terpidana mati itu ditahan sejak sebelum Taliban mengambil alih kekuasaan di Afghanistan. Dia divonis mati atas pembunuhan seorang pria bernama Habibullah Saif-ul-Qatal, dan kasusnya “diperiksa dengan sangat cermat dan berulang kali” oleh tiga pengadilan militer.