Kementrian Lembaga: MA

  • Beda Sikap Kejagung dan MA di Kasus Tom Lembong vs Ronald Tannur

    Beda Sikap Kejagung dan MA di Kasus Tom Lembong vs Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA – Ada dua kasus hukum yang saat ini menjadi sorotan masyarakat, yaitu penetapan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dugaan pelanggaran etik hakim yang ikut andil dalam kasasi terdakwa Ronald Tannur yang ditangani oleh Mahkamah Agung (MA). 

    Penangkapan dan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin impor gula dinilai banyak pihak tendensius dan berpotensi ke arah kriminalisasi sosok eks Mendag tersebut. Bahkan, Tom Lembong disebut tak diberikan kesempatan untuk menunjuk kuasa hukum secara pribadi saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. 

    Kuasa Hukum Tom, Sugito Atmo Pawiro mengatakan kliennya tidak mendapatkan kesempatan oleh Kejagung untuk menunjuk pengacara saat ditetapkan sebagai tersangka.

    “Pada saat pemohon [Tom] ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024, termohon [Dirdik Jampidsus Kejagung] tidak memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menghubungi dan meminta bantuan dari penasihat hukum yang sesuai kepercayaan dan hati nurani pemohon,” ujarnya dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin (18/11/2024).

    Dia menambahkan Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar justru diduga memaksakan kehendaknya untuk menunjuk penasihat hukum yang akan mendampingi Tom Lembong. Penetapan kuasa hukum Tom itu itu melalui surat Penunjukkan Penasihat Hukum Untuk Mendampingi Tersangka No. 34.F.2.Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024.

    “Sedangkan pada faktanya pemohon telah memiliki penasihat hukum pilihannya sendiri, akan tetapi termohon secara sewenang-wenang dan melawan hukum tidak memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menghubungi penasihat hukum pemohon,” tambahnya.

    Kuasa Hukum Tom, Ari Yusuf Amir menambahkan bahwa kliennya kala itu tidak bisa menolak kuasa hukum yang telah “disodorkan” Kejagung lantaran kondisi mentalnya dalam keadaan tidak baik.

    “Tentunya mentalnya [Tom] down kan pada waktu itu. Dan setelah langsung disodorkan penasihat hukum. Sehingga tidak sempat lagi berpikir, tidak dikasih kesempatan menghubungi keluarga, maupun penasihat hukumnya,” ujar Ari.

    Sebelumnya, Komisi III DPR kompak menilai penangkapan Tom Lembong pada kasus importasi gula sarat dengan nilai politis. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menilai kasus Tom Lembong memunculkan persepsi negatif dan sarat akan balas dendam politik

    Menurutnya, penetapan tersangka mantan Mendag Tom Lembong yang tengah menjadi atensi masyarakat akibat kasus dugaan korupsi impor gula itu dilakukan secara terburu-buru.

    “Kami merasakan, mendengarkan percakapan di publik, penanganan penangkapan kasus Tom Lembong itu sarat dengan dugaan balas dendam politik, ujarnya dalam Rapat Kerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Komisi III di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).

    Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Rudianto Lallo mempertanyakan penetapan tersangka Tom Lembong yang tengah menjadi atensi masyarakat akibat kasus dugaan korupsi impor gula.

    Dia menilai penetapan kasus yang terjadi secara tiba-tiba sulit apabila dinilai sebagai bentuk penegakan hukum. Lantaran, ada peluang merupakan kasus pesanan.

    “Kasus Tom Lembong, tidak ada angin, tidak ada hujan, tiba-tiba dinyatakan tersangka. Tentu memunculkan persepsi di publik. Apakah kasus ini murni penegakan hukum? Atau jangan-jangan kasus ini orderan, pesanan,” ujarnya dalam forum tersebut.

    Perbesar

    Sikap MA atas Kasasi Ronald Tannur 

    Mahkamah Agung (MA) menilai tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan para hakim yang memutus kasasi terpidana Ronald Tannur. Juru Bicara MA Yanto mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa tersangka eks pejabat MA Zarof Ricar dan tersangka tiga hakim MA, yakni Soesilo, Sutarjo, dan Ainal Mardhiah untuk mendalami pelanggaran etik yang dilakukan para pelaku.

    Dia menjelaskan dalam pemeriksaan pada waktu yang berbeda itu, MA tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan para hakim yang berperkara. 

    “Jadi dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi perkara nomor 1466K PID 2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup,” tuturnya saat konferensi pers di Jakarta, Senin (18/11).

    Yanto mengungkapkan bahwa ada fakta bahwa tersangka Zarof Ricar sempat temui ketua hakim kasasi, Soesilo. Pertemuan itu dilakukan keduanya di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024.

    “Dari pemeriksaan tersebut ditemukan fakta hanya Hakim Agung S yang pernah bertemu dengan ZR. Pertemuan itu terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar atau UNM,” katanya.

    Ketika keduanya bertemu, menurut Yanto, tersangka Zarof Ricar sempat menyinggung perkara kasasi terkait terpidana Ronald Tannur yang ditangani oleh Soesilo.

    “ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tanu tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S dan juga tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut,” ujarnya.

    Eks pejabat Mahkamah Agung Zarof RicarPerbesar

    Sementara itu, Kejagung berjanji mengusut temuan harta milik tersangka kasus dugaan suap makelar vonis Ronald Tannur, Zarof Ricar (ZR) senilai Rp996 miliar. Uang cash hampir Rp1 triliun tersebut ditemukan di rumah pribadi ZR. 

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pendalaman itu akan dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus ini hingga Zarof Ricar.

    “Nah ini [uang tunai Rp920 miliar dan emas 51 kilogram] akan terus dilakukan pendalaman itu, itu bagian dari itu ya,” ujarnya di Jakarta, Selasa (29/10/2024).

    Harli menambahkan, salah satu yang telah diperiksa soal harta yang dimiliki eks petinggi Mahkamah Agung (MA) itu adalah Lisa Rahmat (LR). 

    Lisa diperiksa terkait dengan posisi aset Zarof Ricar senilai Rp996 miliar itu di kasus dugaan suap vonis kasus Ronald Tannur.

    “Kemarin langsung didalami pemeriksaan saksi terhadap LR ya kan, pengacara itu. Nah termasuk kepada ZR, nah ini seperti apa nanti posisi 920 miliar dan 51 kg emas ini,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Zarof Ricar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur pada Jumat (25/10/2024). 

    Dalam penetapan tersangka itu, Kejagung telah menyita uang Rp5,7 miliar, 74,4 juta dolar Singapura, US$1,8 juta, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan 51 kilogram emas batangan. Totalnya, jika dikonversikan mencapai Rp996 miliar.

  • Jessica Wongso Walk Out dari Ruang Sidang Saat Jaksa Hadirkan Ahli – Page 3

    Jessica Wongso Walk Out dari Ruang Sidang Saat Jaksa Hadirkan Ahli – Page 3

    Dalam sidang permohonan PK itu, Jessica meminta dibebaskan dari dakwaan pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin.

    Meskipun Jessica sudah bebas bersyarat, Jessica tetap merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya sehingga ingin membantah dan berharap Mahkamah Agung (MA) menyatakan dirinya tidak bersalah.

    Saat membacakan memori PK dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (29/10), penasihat hukum Jessica Wongso, Andra Reinhard Pasaribu, mengatakan bahwa permintaan tersebut lantaran rekaman CCTV diduga telah direkayasa dan terbukti pada persidangan sebelumnya bahwa prosedur penyitaan rekaman CCTV tidak sesuai dengan ketentuan.

    “Putusan dari peradilan tingkat pertama sampai dengan peninjauan kembali dalam perkara ini demi hukum haruslah dibatalkan karena telah didasarkan pada rekaman CCTV yang merupakan alat bukti tidak sah,” kata Andra.

    Sejak awal, tim penasihat hukum Jessica telah melakukan pembelaan dengan menyatakan bahwa rekaman CCTV yang diputar pada persidangan telah dipotong. Namun, kala itu tim penasihat hukum tidak memiliki bukti potongan video rekaman CCTV tersebut sehingga hakim mengabaikannya.

    Kendati demikian, saat ini tim penasihat hukum Jessica menemukan potongan rekaman yang dapat membuktikan bahwa ternyata rekaman CCTV itu tidak utuh dari awal hingga akhir, yang membuat kesesatan dalam menyimpulkan perkara.

    Adapun penemu potongan rekaman CCTV yang menjadi bukti baru (novum) kasus Jessica bernama Helmi Bostam. Dia telah disumpah sebelum memori PK dibacakan.

    Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa Jessica bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.

    Sebagai terpidana yang bebas bersyarat, Jessica masih diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga 2032.

  • Alibaba Akhirnya Bangkit Usai Ditinggal Jack Ma

    Alibaba Akhirnya Bangkit Usai Ditinggal Jack Ma

    Jakarta, CNBC Indonesia – Raksasa e-commerce asal China, Alibaba, melaporkan kinerja selama kuartal ketiga (Q3) 2024. Perusahaan tersebut akhirnya dapat bangkit setelah ditinggal sang pendiri Jack ma.

    Mereka mengatakan mampu melampaui ekspektasi pasar atas laba pada kuartal September tahun ini.

    Namun, penjualan mereka turun karena lesunya ekonomi China berdampak pada belanja konsumen.

    Laba bersih Alibaba naik 58% tahun ke tahun (year-on-year/YoY) menjadi 43,9 miliar yuan (Rp 96 triliun) pada kuartal yang berakhir pada 30 September, berkat kinerja investasi ekuitas perusahaan.

    Angka ini lebih baik dibandingkan dengan perkiraan LSEG sebesar 25,83 miliar yuan.

    “Peningkatan dari tahun ke tahun terutama disebabkan oleh perubahan mark-to-market dari investasi ekuitas kami, penurunan penurunan nilai investasi kami, dan peningkatan pendapatan dari operasi,” kata perusahaan tentang lonjakan laba tahunan dalam laporan laba ruginya, dikutip dari CNBC Internasional, Senin (18/11/2024).

    Sementara itu, pendapatan Alibaba mencapai 236,5 miliar yuan, 5% lebih tinggi dibandingkan tahun lalu, tetapi di bawah perkiraan analis sebesar 238,9 miliar yuan.

    Saham perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek New York tersebut telah menguat sepanjang tahun ini, naik lebih dari 13%.

    Sentimen Penjualan

    Para investor mencermati kinerja unit bisnis utama Alibaba, Taobao dan Tmall Group, yang melaporkan kenaikan pendapatan tahunan sebesar 1% menjadi 98,99 miliar yuan pada kuartal September.

    Hasil ini muncul di waktu sulit bagi bisnis perdagangan di China, mengingat pasar ritel yang lesu di negara tersebut.

    Pasar kini tengah mengamati apakah serangkaian langkah stimulus terkini dari Beijing, termasuk paket senilai 1,4 triliun yuan selama lima tahun yang diumumkan minggu lalu, akan membantu menghidupkan kembali pertumbuhan negara dan mengekang kemerosotan pasar real estat yang sudah berlangsung lama.

    Dampaknya pada sektor ritel sejauh ini terlihat menjanjikan, dengan penjualan meningkat lebih baik dari yang diharapkan sebesar 4,8% tahun ke tahun pada Oktober.

    Sementara itu, bisnis belanja online luar negeri milik raksasa e-commerce, seperti Lazada dan Aliexpress, membukukan kenaikan penjualan sebesar 29% YoY menjadi 31,67 miliar yuan.

    Bisnis cloud tumbuh

    Cloud Intelligence Group milik Alibaba melaporkan pertumbuhan penjualan YoY sebesar 7% menjadi 29,6 miliar yuan pada kuartal September, dibandingkan dengan kenaikan tahunan sebesar 6% dalam periode sebelumnya.

    “Pertumbuhan bisnis Cloud kami meningkat pesat dari kuartal sebelumnya, dengan pendapatan dari produk cloud publik tumbuh dua digit dan pendapatan produk terkait AI menghasilkan pertumbuhan tiga digit. Kami lebih percaya diri dengan bisnis inti kami daripada sebelumnya dan akan terus berinvestasi dalam mendukung pertumbuhan jangka panjang,” kata CEO Alibaba Eddie Wu dalam sebuah pernyataan.

    (fab/fab)

  • Prabowo Targetkan Kantor dan Rumah DPR, MPR, MA hingga MK di IKN Rampung 2028

    Prabowo Targetkan Kantor dan Rumah DPR, MPR, MA hingga MK di IKN Rampung 2028

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto menargetkan pembangunan gedung kantor dan rumah dinas seluruh lembaga yudikatif dan legislatif di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan rampung pada 2028. Hal tersebut disampaikan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono.

    “Untuk 2028, itu tadi menyelesaikan perintah Bapak Prabowo untuk menyelesaikan pembangunan kantor dan hunian lembaga yudikatif, seperti Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan kantor serta hunian legislatif seperti MPR, DPR, termasuk jalan-jalannya,” ujarnya di Jakarta, Senin (18/11/2024).

    Basuki mengatakan, pembangunan fisik maupun nonfisik di IKN hingga November 2024 ini masih berjalan sesuai dengan arahan dan program Prabowo.

    Basuki mengungkapkan, target pembangunan proyek infrastruktur di IKN dibagi atas dua timeline, yakni untuk 2025 dan 2028. Pada 2025, pemerintah fokus kepada perpindahan ASN, sedangkan 2028, akan mengejar target pembangunan gedung pemerintahan.

    “Untuk 2025 saya sudah koordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini terkait kepastian awal kepindahan dari para ASN,” ujarnya.

    Berdasarkan rencana, ASN akan mulai pindah ke IKN secara bertahap pada 2025. Targetnya, pada akhir 2024 ini seluruh perkantoran dan 47 tower hunian untuk ASN akan rampung dan siap huni.

    “Ya, bertahap. Saya harus melaporkan eselon 1 berapa saja yang sudah siap, eselon 2 berapa, staf berapa, termasuk huniannya. Mulai bulan apa itu semua tergantung menpan RB,” tuturnya

    Di samping itu, Basuki juga menuturkan akan segera membangun tambahan rumah dinas untuk memfasilitasi 48 menteri Kabinet Merah Putih pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Tentunya kalau dengan kementerian menambah jadi 48, yang siap 36 sesuai dengan jumlah Kementerian Kabinet Indonesia maju. Kalau Kabinet Merah Putih jadi 48, nanti rumahnya juga pasti akan harus kita tambahkan,” katanya.

  • Tak Temukan Pelanggaran, MA Tutup Penyelidikan Hakim yang Tangani Kasasi Ronald Tannur – Page 3

    Tak Temukan Pelanggaran, MA Tutup Penyelidikan Hakim yang Tangani Kasasi Ronald Tannur – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto membeberkan hasil penyelidikan terkait dugaan suap ke majelis hakim kasasi yang dilayangkan terdakwa kasus pembunuhan Ronald Tannur.

    Hal ini menindaklanjuti fakta yang menyebut bahwa mantan petinggi MA, Zarof Ricar yang terjerat skandal ‘makelar kasus’ sempat bertemu dengan ketua majelis kasasi, Soesilo yang menangani perkara Ronald Tannur.

    “Dari pemeriksaan tersebut ditemukan fakta hanya Hakim Agung S yang pernah bertemu dengan ZR, ” kata Yanto dalam keterangannya, Senin (18/11/2024).

    Yanto menyampaikan, pertemuan Zarof dan Soesilo terjadi saat acara pengukuhan salah satu guru besar di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024. Adapun, kapasitas keduanya hadir dalam acara tersebut adalah sebagai tamu undangan. Pertemuan itu juga sifatnya insidental dan berlangsung singkat.

    Yanto mengatakan, Zarof Ricar mengakui sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung Soesilo. Yanto menegaskan, pertemuan hanya terjadi sekali.

    “Tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut,” ujar dia.

    Sementara itu, dua hakim lainnya yakni Ainal Mardhiah dan Sutarjo menyatakan tidak mengenal Zarof Ricar. Mereka berdua juga menyampaikan tidak pernah bertemu dengan mantan pejabat MA yang kini telah ditahan penyidik Kejaksaan Agung tersebut.

     

  • MA: Ketua Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur Sempat Bertemu Zarof Ricar

    MA: Ketua Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur Sempat Bertemu Zarof Ricar

    Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan Zarof Ricar sempat bertemu dengan satu dari tiga hakim agung yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur. Pertemuan itu disebut merupakan ketidaksengajaan.

    Juru Bicara MA Yanto mengatakan fakta pertemuan tersebut terungkap dalam pemeriksaan terhadap tiga hakim agung, yaitu Soesilo (S), Ainal Mardhiah (AM), dan Sutarjo (ST). Kasus kasasi Ronald Tannur diketuai Soesilo.
     
    Menurut dia, dari ketiganya hanya hakim agung Soesilo yang bertemu dengan mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR). Pertemuan terjadi dalam acara pengukuhan honoris causa di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024.

    “Pertemuan itu terjadi secara singkat. Keduanya merupakan tamu undangan dalam acara tersebut,” ujar Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA Jakarta Pusat pada Senin (18/11/2024).

    Dia menjelaskan, pertemuan antara Soesilo dengan ZR memang sempat membahas mengenai kasus Ronald Tannur. Namun, dari hasil pemeriksaan tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut.

    “Pada pertemuan insidentil dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur, tetapi tidak ditanggapi oleh hakim agung S,” ungkapnya.

    Sementara itu, untuk hakim agung Ainal Mardhiah dan Sutarjo tidak mengenal Zarof Ricar. “Adapun hakim agung A dan ST tidak dikenal oleh ZR dan tidak pernah bertemu dengan ZR. Bahwa pemeriksaan perkara kasasi Ronald Tannur berjalan secara normal selayaknya perkara kasasi pada umumnya,” tuturnya.

    Sebelumnya, MA memutuskan tak ada pelanggaran etik hakim yang menangani kasasi kasus Gregorius Ronald Tannur. Kasasi tersebut terkait vonis bebas Ronald Tannur yang diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Yanto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tak ada pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam kasasi tersebut. MA beralasan sidang tersebut berjalan normal seperti biasanya.

    “Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh majelis kasasi perkara nomor 1466K PID 2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup,” katanya kepada wartawan, Senin (18/11/2024).

    Yanto menjelaskan, Zarof Ricar (ZR) dan Lisa Rahmat telah diperiksa terkait pengajuan kasasi Ronald Tannur. Dalam pemeriksaan tersebut, kata Yanto, keduanya tak mengenal hakim yang bakal memutuskan kasasi Ronald Tannur di tingkat MA.

    “Adapun hakim agung A dan ST tidak dikenal oleh ZR dan tidak pernah bertemu dengan ZR,” kata dia.

    “Pemeriksaan perkara kasasi Ronald Tannur berjalan secara normal selayaknya perkara kasasi pada umumnya,” imbuhnya.

  • Jessica Wongso Walk Out dari Sidang Permohonan PK karena JPU Hadirkan Saksi

    Jessica Wongso Walk Out dari Sidang Permohonan PK karena JPU Hadirkan Saksi

    Jakarta, Beritasatu.com – Terpidana kasus pembunuhan berencana, Jessica Kumala Wongso, bersama tim kuasa hukumnya memutuskan untuk walk out dari sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (18/11/2024).

    Kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam menyatakan keberatan terhadap langkah jaksa penuntut umum (JPU) yang menghadirkan ahli dalam sidang PK. Menurutnya, sidang PK Jessica Wongso tersebut adalah kesempatan bagi kliennya sebagai pemohon untuk menyampaikan argumen dan bukti baru, bukan untuk pemeriksaan ahli oleh jaksa.

    “Yang mulia majelis hakim, karena kami keberatan, kami memutuskan untuk walk out,” kata Hidayat.

    Hidayat berpendapat, dalam sidang PK Jessica Wongso, jaksa seharusnya hanya memberikan tanggapan atau keberatan terhadap ahli yang dihadirkan pihaknya, bukan justru menghadirkan ahli untuk diperiksa. Apabila jaksa menghadirkan ahli, prosesnya akan menyerupai sidang kasus pembunuhan berencana yang telah berlangsung pada 2016.

    “Ini seharusnya hak terpidana yang mendapatkan novum baru, makanya kami ajukan PK,” tuturnya.

    Namun, Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo tetap mengizinkan jaksa menghadirkan ahli dalam persidangan. Ia juga mencatat keberatan Jessica dan kuasa hukumnya dalam berita acara sidang.

    Pada sidang PK Jessica Wongso tersebut, jaksa menghadirkan dua ahli digital forensik, yakni Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto. Pemeriksaan ahli tetap berlangsung meskipun Jessica dan tim kuasa hukumnya tidak berada di ruang sidang.

    Dalam permohonan PK, Jessica meminta pembebasan dari dakwaan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Meskipun telah memperoleh bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024, Jessica tetap menegaskan dirinya tidak bersalah dan berharap Mahkamah Agung mengoreksi putusan sebelumnya.

    Sebagai bagian dari status bebas bersyarat, Jessica masih diwajibkan melapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032.

  • Alasan MA Jamin Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Bersih Pelanggaran Kode Etik

    Alasan MA Jamin Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Bersih Pelanggaran Kode Etik

    Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Kepastian itu diperoleh setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap para hakim yang terlibat dalam perkara tersebut.

    “Dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi Perkara Nomor 1466/K/PID/2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup,” ujar Juru Bicara MA, Yanto, di Gedung MA, Jakarta, Senin 18 November 2024.

    Baca juga: Profil Meirizka Widjaja: Ibu Ronald Tannur yang Ditangkap Karena Kasus Suap

    Pemeriksaan Intensif di Dua Lokasi
    Majelis hakim kasasi yang diperiksa terdiri dari Hakim Agung Soesilo sebagai Ketua Majelis, serta Ainal Mardhiah dan Sutarjo sebagai anggota. Yanto menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara intensif mulai 4 hingga 12 November 2024 di dua tempat, yakni Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

    Pemeriksaan terhadap mantan pejabat MA, Zarof Ricar (ZR), dilaksanakan pada 4 November 2024 di Kejagung, Jakarta Selatan, dengan pendampingan dua jaksa dari Kejagung. “Sehingga apa yang ditanyakan oleh tim pemeriksa kepada ZR dan apa yang telah dijawab oleh ZR itu semua didengar, dilihat, dan diketahui oleh dua orang jaksa tersebut,” jelas Yanto.

    Pemeriksaan terhadap para hakim dan pihak terkait lainnya kemudian dilanjutkan pada 12 November 2024 di ruang sidang Ketua Kamar Pengawasan MA, Jakarta.
    Pertemuan Singkat Tidak Berpengaruh
    Yanto juga mengungkapkan bahwa ZR sempat bertemu dengan Hakim Agung Soesilo pada 27 September 2024 dalam acara pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri Makassar (UNM). Namun, Yanto memastikan bahwa pertemuan tersebut berlangsung singkat dan bersifat insidental.

    “Pada pertemuan insidental dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur, tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Yanto menyebutkan bahwa ZR tidak mengenal kedua hakim lainnya, yaitu Ainal Mardhiah dan Sutarjo, serta tidak pernah bertemu dengan mereka. “Adapun Hakim Agung A dan ST, tidak dikenal oleh ZR, dan tidak pernah bertemu dengan ZR,” ujarnya.
    Latar Belakang Kasus dan Kontroversi
    Kasus ini bermula dari vonis bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera pada Juli 2024. Vonis tersebut memicu kontroversi dan laporan ke Komisi Yudisial serta Badan Pengawasan MA. Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke MA.

    Pada 22 Oktober 2024, MA mengabulkan kasasi jaksa dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur. Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah Kejagung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, pengacara Lisa Rahmat, Zarof Ricar, dan pihak lainnya sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

    Dari hasil pemeriksaan ini, MA menegaskan integritas para hakim kasasi tetap terjaga. Kasus Ronald Tannur kini memasuki babak baru, dengan perhatian publik yang terus mengawal proses hukum yang berlangsung.

    Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Kepastian itu diperoleh setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap para hakim yang terlibat dalam perkara tersebut.
     
    “Dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi Perkara Nomor 1466/K/PID/2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup,” ujar Juru Bicara MA, Yanto, di Gedung MA, Jakarta, Senin 18 November 2024.
     
    Baca juga: Profil Meirizka Widjaja: Ibu Ronald Tannur yang Ditangkap Karena Kasus Suap

    Pemeriksaan Intensif di Dua Lokasi

    Majelis hakim kasasi yang diperiksa terdiri dari Hakim Agung Soesilo sebagai Ketua Majelis, serta Ainal Mardhiah dan Sutarjo sebagai anggota. Yanto menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara intensif mulai 4 hingga 12 November 2024 di dua tempat, yakni Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
    Pemeriksaan terhadap mantan pejabat MA, Zarof Ricar (ZR), dilaksanakan pada 4 November 2024 di Kejagung, Jakarta Selatan, dengan pendampingan dua jaksa dari Kejagung. “Sehingga apa yang ditanyakan oleh tim pemeriksa kepada ZR dan apa yang telah dijawab oleh ZR itu semua didengar, dilihat, dan diketahui oleh dua orang jaksa tersebut,” jelas Yanto.
     
    Pemeriksaan terhadap para hakim dan pihak terkait lainnya kemudian dilanjutkan pada 12 November 2024 di ruang sidang Ketua Kamar Pengawasan MA, Jakarta.

    Pertemuan Singkat Tidak Berpengaruh

    Yanto juga mengungkapkan bahwa ZR sempat bertemu dengan Hakim Agung Soesilo pada 27 September 2024 dalam acara pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri Makassar (UNM). Namun, Yanto memastikan bahwa pertemuan tersebut berlangsung singkat dan bersifat insidental.
     
    “Pada pertemuan insidental dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur, tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S,” tegasnya.
     
    Lebih lanjut, Yanto menyebutkan bahwa ZR tidak mengenal kedua hakim lainnya, yaitu Ainal Mardhiah dan Sutarjo, serta tidak pernah bertemu dengan mereka. “Adapun Hakim Agung A dan ST, tidak dikenal oleh ZR, dan tidak pernah bertemu dengan ZR,” ujarnya.

    Latar Belakang Kasus dan Kontroversi

    Kasus ini bermula dari vonis bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera pada Juli 2024. Vonis tersebut memicu kontroversi dan laporan ke Komisi Yudisial serta Badan Pengawasan MA. Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke MA.
     
    Pada 22 Oktober 2024, MA mengabulkan kasasi jaksa dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur. Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah Kejagung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, pengacara Lisa Rahmat, Zarof Ricar, dan pihak lainnya sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
     
    Dari hasil pemeriksaan ini, MA menegaskan integritas para hakim kasasi tetap terjaga. Kasus Ronald Tannur kini memasuki babak baru, dengan perhatian publik yang terus mengawal proses hukum yang berlangsung.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Siap-Siap, Prabowo Mulai Pindahkan PNS ke IKN di 2025 – Page 3

    Siap-Siap, Prabowo Mulai Pindahkan PNS ke IKN di 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintahan Kabinet Indonesia Merah Putih besutan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk terus melanjutkan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Termasuk rencana pemindahan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang bisa dimulai pada 2025 mendatang.

    Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono saat menyambangi Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) di Jakarta, Senin (18/11/2024).

    Pria yang juga dikenal dengan sapaan Pak Bas ini mengatakan, dirinya berjumpa dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy untuk melaporkan progres pembangunan IKN sampai November 2024. Sekaligus membahas rencana pemindahan PNS ke ibu kota baru tersebut.

    “Kemudian apa programnya ke depan, sesuai dengan perintah Presiden pak Prabowo. Timeline-nya ada dua, 2025 dan 2028. Tahun 2025 saya sudah koordinasi dengan Menpan (Rini Widyantini) tentang kepastian kepindahan awal dari ASN,” kata pak Bas.

    Mantan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini menargetkan, ekosistem IKN untuk kegiatan pemerintahan pusat bisa rampung pada Desember 2024 mendatang. Mulai dari perkantoran hingga restoran dan tempat hiburan.

    “Kalau itu emang jadi, apa yang harus dilakukan, ekosistem pada 2025. Semua perkantoran sudah akan selesai mulai Desember, hunian 47 tower sudah akan selesai, sudah siap semua,” ujarnya.

    “Ekosistem kotanya di bawah Kemenko sudah banyak gerai-gerai yang buka, selain Excelso yang sekarang, itu sudah ada beberapa, rumah makan juga,” Basuki menambahkan.

    Namun, Basuki masih menunggu keputusan resmi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), terkait jadwal pasti kapan ASN bisa mulai berpindah ke IKN di tahun depan.

    “Bertahap kan. Saya harus melaporkan apa saja yang sudah siap, atau kantor-kantor. Semua sudah siap, tapi juga eselon I berapa saja, eselon II berapa saja, staf berapa, termasuk huniannya,” ungkap dia.

    Sementara untuk tahap kedua di 2028, pembangunan IKN akan difokuskan untuk pembangunan ekosistem bagi lembaga yudikatif dan legislatif. Semisal Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), hingga DPR dan MPR.

    “Saya minta arahan beliau (Menteri PPN/Kepala Bappenas), sampai dengan 2028 untuk menyelesaikan ekosistem yudikatif, legislatif, termasuk huniannya sesuai perintah bapak Presiden yang saya harus selesaikan,” tutur Basuki.

  • KY Asumsikan Makelar Ronald Tannur Raup Rp 1 T dari 1.000 Kasus, Ini Kata MA

    KY Asumsikan Makelar Ronald Tannur Raup Rp 1 T dari 1.000 Kasus, Ini Kata MA

    Jakarta

    Nama Zarof Ricar di pusaran perkara Gregorius Ronald Tannur mencuri perhatian lantaran ditemukan uang nyaris Rp 1 triliun diduga terkait makelar kasus. Komisi Yudisial (KY) hingga Mahkamah Agung (MA) turut angkat bicara.

    Bermula dari jeratan hukum untuk Gregorius Ronald Tannur atas kematian kekasihnya yang bernama Dini Sera Afrianti. Ronald Tannur yang merupakan anak dari mantan Anggota DPR Edward Tannur itu singkat cerita divonis bebas meski kemudian di tingkat kasasi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

    Tentang vonis bebas itu, usut punya usut ternyata ada suap di baliknya. Kejaksaan Agung (Kejagung) sejauh ini menetapkan 6 orang tersangka sebagai berikut:

    1. Erintuah Damanik
    2. Mangapul
    3. Heru Hanindyo
    4. Lisa Rahmat
    5. Zarof Ricar
    6. Meirizka Widjaja

    Tiga nama pertama merupakan majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sedangkan Lisa adalah pengacara, Zarof merupakan mantan pejabat di MA sebagai makelar perkara, dan nama terakhir adalah ibu Ronald Tannur.

    Alur perkara secara singkat yaitu Meirizka meminta bantuan Lisa agar anaknya, Ronald Tannur, divonis bebas. Lisa lantas berkomunikasi dengan Zarof yang kemudian dihubungkan ke 3 hakim yang mengadili Ronald Tannur di PN Surabaya hingga terjadilah dugaan suap menyuap tersebut.

    Dugaan 1.000 Perkara di Balik Duit (Nyaris) Rp 1 T

    Secara terpisah pada 7 November 2024, Mukti Fajar Nur Dewata selaku Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY sempat angkat bicara soal temuan fantastis itu. KY sendiri memang aktif memantau perkara yang melibatkan hakim-hakim ini.

    Mukti menyampaikan asumsi terkait temuan duit hampir Rp 1 triliun dari Zarof. Apa katanya?

    “Kalau kemarin jastip satu kasus Rp 1 miliar. Kalau Rp 1 triliun berarti 1.000 kasus kan. Kalau 1.000 kasus berarti 1 kasus ada 3 hakim. Asumsi ya. Berarti cukup membahayakan karena jumlah hakim 7.800. Ini hitung-hitungan asumsi. Kalau memang seperti itu berarti KY harus benar-benar kerja keras,” imbuhnya.

    Asumsi ini lantas ditanggapi MA melalui juru bicaranya, Yanto, pada Senin, 18 November 2024. Apa kata Yanto?

    “Itu kan asumsi ya. Kalau orang hukum bicara itu fakta hukum dan evidence,” kata Yanto di Gedung MA.

    “Jumlah hakim agung itu cuma 46. Hakim di Jakarta itu 5 pengadilan kurang lebih 150. Ya artinya kan ya ditanyakan yang memberi asumsi, metodenya seperti apa, teorinya seperti apa. Kalau ditanyakan kepada kami, hakim itu berbicara fakta hukum dan evidence. Evidence yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kalau asumsi nanti beda-beda satu orang nanti dengan orang yang lain berbeda asumsinya,” imbuh Yanto.

    Terlepas dari asumsi-asumsi itu, Kejagung menegaskan temuan itu masih ditelusuri lebih lanjut. Zarof sendiri disebut masih mengingat-ingat dari mana saja uang yang dikumpulkannya itu.

    “Jadi Rp 920 miliar kami tanyakan, penyidik tanyakan, dan sampai saat ini karena duitnya banyak sekali masih belum selesai, sabar. Orang namanya sudah terlalu lama, terlalu banyak, jadi perlu mengingat-ingat kembali, sabar. Yang pasti kita tanyakan, yang pasti kita periksa yang bersangkutan, dari mana uang itu, dan untuk apa,” kata Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung pada Senin, 4 November 2024.

    Selain itu, Kejagung juga menggandeng Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana diduga hasil pengurusan perkara yang dilakukan Zarof. Pihak bank turut digandeng serta penelusuran aset juga masih dilakukan.

    (dhn/imk)