Kementrian Lembaga: MA

  • Kasasi Sengketa Pilkada Kutai Kartanegara Ditolak MA, Petahana Serukan Demokrasi Sehat

    Kasasi Sengketa Pilkada Kutai Kartanegara Ditolak MA, Petahana Serukan Demokrasi Sehat

    Liputan6.com, Kutai Kartanegara – Gugatan Sengketa Pilkada Kutai Kartanegara yang diajukan pasangan nomor urut 3 Dendi Suryadi – Alif Turiadi ditolak Mahkamah Agung (MA). Kuasa hukum pasangan ini menggugat petahana Edi Damansyah ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin karena dianggap telah dua periode.

    PT TUN Banjarmasin kemudian menolak dengan alasan penggugat tidak memiliki kedudukan hukum. Setelah gagal, Dendi-Alif mencoba ke MA namun kembali ditolak.

    Ketua tim kuasa hukum pasangan petahana Edi Damansyah – Rendi Solihin, Erwinsyah, menyambut baik putusan MA tersebut. Pilkada sebagai pesta demokrasi benar-benar terwujud dengan riang gembira.

    “Kami menghormati putusan hukum ini. Semoga dengan putusan final yang bersifat mengikat ini, kita semua dapat melanjutkan proses demokrasi di Kutai Kartanegara dengan semangat riang gembira tanpa ada rasa kebencian,” ujar Erwinsyah melalui pesan singkat, Selasa (19/11).

    Erwinsyah kemudian mengajak semua pihak, termasuk paslon lain, untuk menjunjung tinggi hukum dan berkompetisi secara sehat.

    “Mari bersaing dengan menghormati putusan hukum yang ada. Tidak perlu melakukan tindakan yang dapat merusak jalannya demokrasi,” tegasnya.

    Sebelumnya, gugatan Dendi-Alif ditolak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin. Majelis hakim menilai penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang kuat. Tak puas dengan putusan itu, tim hukum Dendi-Alif kemudian mengajukan kasasi ke MA pada 7 November 2024.

    Dalam memori kasasinya, tim kuasa hukum Dendi-Alif menyebutkan bahwa PT TUN Banjarmasin telah keliru. Mereka mendasarkan argumentasi pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XXI/2023 yang mengatur masa jabatan kepala daerah. Menurut tim kuasa hukum Dendi-Alif, Edi Damansyah telah menyelesaikan dua periode masa jabatan, sehingga pencalonannya dianggap melanggar aturan.

    Namun, MA berpandangan lain. Dalam putusannya, MA menolak seluruh keberatan yang diajukan pihak Dendi-Alif, menguatkan keputusan PT TUN Banjarmasin, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pencalonan Edi-Rendi.

  • Legislator apresiasi peran BAZNAS bantu solidaritas kemanusiaan di dunia internasional

    Legislator apresiasi peran BAZNAS bantu solidaritas kemanusiaan di dunia internasional

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Legislator apresiasi peran BAZNAS bantu solidaritas kemanusiaan di dunia internasional
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 19 November 2024 – 20:10 WIB

    Elshinta.com – Ketua Komisi VIII DPR RI, H. Marwan Dasopang, M.Si mengapresiasi peran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam membantu solidaritas kemanusiaan, tidak hanya di nasional tapi juga di dunia internasional. 

    Melihat kerja sama yang telah terjalin dengan berbagai stakeholder di dunia, menurut Marwan, BAZNAS telah mampu membangun rasa solidaritas tidak hanya di tanah air tetapi juga secara internasional.

    “Ini pertanda bahwa ke depan BAZNAS akan mampu menghimpun para muzaki yang mampu mengentaskan permasalah masyarakat Indonesia maupun internasional,” kata Marwan dalam pembukaan BAZNAS International Forum di Jakarta, Selasa (19/11).

    Turut hadir Menteri Agama Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA, Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., Wakil Menteri Luar Negeri RI Anis Matta, Ketua Komisi VIII DPR RI H. Marwan Dasopang, M.Si, juga dihadiri oleh perwakilan mitra, Bayt Zakat wa Shadaqat, Mishr Khair Foundation, Shuna’a Al Hayah, Jordan Hashemite Charity Organization (JHCO), Palestine Cancer Foundation, Hayrat Yardim Turkiye serta United Nations Relief and Works Agency (UNRWA). 

    Pada kesempatan tersebut Marwan juga menyampaikan dukungannya secara penuh untuk BAZNAS dalam membangun solidaritas dan membantu mengentaskan permasalahan umat di Indonesia maupun negara Islam lainnya.

    “Kami di Komisi VIII DPR RI akan memberikan dukungan sepenuhnya. Apabila membutuhkan perangkat hukum atau undang-undang, mari kita diskusikan di Komisi VIII. Kami akan berikan perangkat undang-undang itu,” ujar Marwan.

    Marwan mengajak seluruh stakeholder untuk terus menerus menggerakkan para muzaki. Menutup sambutannya, Marwan menyampaikan selamat atas terselenggaranya BAZNAS International Forum tersebut. 

    “Selamat, mudah-mudahan kita bisa menegakkan keadilan dan kemanusiaan di muka bumi yang berbahagia bagi kita semua,” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menyampaikan, forum tersebut merupakan tindak lanjut dari apa yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto bahwa bagi Indonesia tidak ada kata lain Palestina harus segera merdeka.

    “Sampai saat ini sebagai contoh masyarakat Indonesia melalui BAZNAS telah membantu 400.525 orang di Gaza melalui program “Membasuh Luka Palestina”. Program ini berhasil melebihi target penggalangan dana dengan total Rp 305 miliar, mengungguli target awal sebesar Rp 250 miliar,” tambahnya.

    Menurut Kiai Noor, BAZNAS International Forum tidak hanya sekadar pertemuan, tetapi juga wadah bagi kita untuk mengonsolidasikan kekuatan, berbagi pengalaman, dan mengintegrasikan upaya-upaya terbaik dari lembaga-lembaga kemanusiaan global.

    “Kita ingin memastikan bahwa forum ini melahirkan sinergi yang kuat di antara kita semua, yang akan membawa dampak lebih luas dan lebih signifikan bagi mereka yang membutuhkan,” ucapnya.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Bahas Proses Pengembalian Kerugian, Korban Robot Trading ATG Datangi Kejari Kota Malang

    Bahas Proses Pengembalian Kerugian, Korban Robot Trading ATG Datangi Kejari Kota Malang

    Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

    TRIBUNJATIM.COM, MALANG – Para korban kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Selasa (19/11/2024).

    Diketahui, mereka datang untuk membahas terkait perkembangan serta tindak lanjut proses pengembalian kerugian.

    Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo menuturkan, ada sekitar 70 korban yang hadir, baik secara luring maupun daring.

    “Jadi, pengembalian kerugian korban akan dilakukan secara proposional lewat perwakilan yang sah dan sesuai dengan aturan serta mekanisme yang berlaku. Apabila ada kelebihan, maka aset tersebut dirampas untuk negara,” jelasnya.

    Dalam kasus tersebut, Aparat Penegak Hukum (APH) telah mengamankan barang bukti dari aset-aset milik para pelaku, yakni Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo dan pelaku lainnya.

    Yaitu, uang tunai senilai Rp 15 miliar, uang sekitar Rp 18 miliar di rekening Bank Mandiri, uang 10.993 dollar Amerika, 9 tas mewah merek Hermes, 25 aset tanah dan bangunan dan 10 kendaraan bermotor mewah.

    “Terhadap barang bukti itu dan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung, yang berbunyi bahwa dikembalikan kepada member (korban) ATG,” tambahnya.

    Dalam pertemuan tersebut, pihak jaksa dari Kejari Kota Malang menjelaskan, pengembalian barang bukti harus melalui konsorsium atau paguyuban yang mewakili para korban.

    “Kami hanya menyerahkan ke mereka, selanjutnya yang mengembalikan secara proposional itu adalah dari paguyuban,” terangnya.

    Sementara itu, salah satu korban, Elen Fredika Setiawan mengungkapkan, ia beserta keluarga dan beberapa temannya mengalami kerugian mencapai Rp 35,6 miliar.

    Dia pun berharap, pengembalian kerugian dapat melalui konsorsium dan tidak ada kepentingan tersendiri, kecuali untuk para korban.

    “Yang penting saya bakal mengawasi dananya saya dengan grup saya. Apabila semisal ada apa-apa, saya bakal kejar orang yang mengurusi untuk pengembalian itu,” ungkap pria asal Bandung ini.

    Sementara itu, Perwakilan Perkumpulan Perlindungan (PPI) ATG, David Son Samosir mengungkapkan, ada sekitar 1.600 korban dalam kasus robot trading ATG dengan total kerugian Rp 334 miliar.

    Dan 70 korban yang diundang dalam pertemuan di Kantor Kejari Kota Malang, mewakili dari seluruh para korban dengan kuasa.

    “Mereka ada yang mewakili 234 orang, dan ada yang mewakili 589 orang dan juga nilai-nilainya berbeda,” tuturnya.

    Dalam proses pengembalian kerugian ini, pihaknya akan menggunakan jasa Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk memverifikasi berkas-berkas yang dimiliki oleh para member atau korban.

    “Pembagiannya kemungkinan secara bertahap, tidak ditunggu sampai asetnya terjual semua. Karena kebanyakan aset, ada uang tunai yang akan dibagikan dan ada juga aset-aset benda bergerak dan benda-benda mati. Kalau untuk nilainya, kami perkirakan ratusan miliar rupiah,” pungkasnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa robot trading ATG yaitu Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Malang.

    Untuk terdakwa Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider kurungan 3 bulan.

    Lalu, terdakwa Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker terbukti melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan divonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 6 miliar subsider kurungan 3 bulan.

    Kemudian, terdakwa Raymond Enovan terbutki melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan.

  • 15 Anggota Ormas Penyerang dan Perusak Car Wash di Pekanbaru Ditangkap

    15 Anggota Ormas Penyerang dan Perusak Car Wash di Pekanbaru Ditangkap

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Polresta Pekanbaru dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangkap 15 orang pelaku penyerangan dan pengerusakan cucian mobil atau car wash di Jalan Tuanku Tambusai yang terjadi pada Senin (18/11/2024) kemarin.

    Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika mengatakan, 15 tersangka, yakni MA, A, WP, ED, AC, MF, TA, RA, DA, DR, CS, NN, RS, P, dan AM.

    Polisi juga menyita barang bukti yang digunakan dalam aksi penyerangan dan pengerusakan itu, yakni belasan kayu balok, batu, hingga pipa besi yang digunakan untuk menghancurkan motor, mobil serta ruangan Sonic Car Was.

    “Ada 15 orang yang kita tangkap dan 15 lagi masih kita dikejar. Sejauh ini DPO kita ada 15 orang, mungkin akan bertambah lagi dan akan kita tangkap secara keseluruhan,” ujar Jeki, Selasa (19/11/2024).

    Dijelaskan Jeki, otak pelaku dalam aksi pengerusakan dan penyerangan ini adalah ketua salah satu ormas. Dia yang mengerahkan aksi penyerangan tersebut yang saat ini sudah ditangkap.

    “Karena aksi ini korban mengalami kerugian mencapai Rp 500 juta. Tiga unit mobil dan 22 unit motor ikut dirusak oleh para pelaku,” beberapa Jeki.

    Dijelaskan Jeki, pada saat penyerangan, otak pelaku mengerahkan massa kurang lebih sekitar 50 orang ke lokasi dan merusak secara membabi buta.

    “Pemicunya karena salah paham dua orang dan akhirnya mengajak ormas untuk menyerbu ke lokasi car wash,” pungkas Jeki.

    Para pelaku kini ditahan di Polresta Pekanbaru untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 70 atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

    Sebanyak 15 anggota ormas yang terlibat dalam penyerangan car wash di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru, Riau, ditangkap, Selasa 19 November 2024.

  • Ahli Jelaskan Soal Kerugian Negara Rp 92 M dari Kekurangan Stok Emas Antam

    Ahli Jelaskan Soal Kerugian Negara Rp 92 M dari Kekurangan Stok Emas Antam

    Selain itu, Priono mengatakan pihaknya juga melihat rekaman CCTV penyerahan 100 kg emas di BELM Surabaya 01 dengan pembayaran Rp 25,5 miliar. Padahal, nilai pembayaran itu hanya untuk emas sebesar 41,68 kg.

    “Terkait 100 (kg) itu, Saudara Ahli ada mendapatkan fakta siapa yang menerima dan diberikan langsung ke siapa?” tanya jaksa.

    “Kalau penjelasan Saudara Misdianto bahwa emas 100 kilo itu diberikan kepada saudara Eksi Anggraeni (broker), dan di CCTV kita lihat bahwa memang ada pengambilan emas dari Misdianto ini beberapa kali kantong emas, ada empat kantong emas ada. Berbolak-balik ke brankas terus diserahkan kepada stafnya Saudara Eksi saya lupa namanya, stafnya ada. Terus ada kita lihat keluar dari pintu masuk Butik itu dibawa juga oleh salah seorang polisi, tapi keluar gitu aja. Tapi tidak ada bukti, tidak menggambarkan di situ diserahkan ke siapa. Tapi dugaan kita di situ ada Eksi, di situ kelihatan ada Eksi kelihatan di ruangan itu, di Butik,” jawab Priono.

    “Total yang sudah dibayarkan berapa untuk 100 kilo?” tanya jaksa.

    “Kalau berdasarkan faktur yang ditunjukkan Saudara Misdianto Rp 25,5 miliar,” jawab Priono.

    “Untuk berapa?” tanya jaksa.

    Dalam dakwaan yang dibacakan pada Selasa (27/8), jaksa mengatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 1.166.044.097.404 (Rp 1,1 triliun). Nilai kerugian itu dihitung berdasarkan kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 dan kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam Tbk ke Budi Said.

    Kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 sebesar 152,80 kg atau setara Rp 92,2 miliar. Sementara kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam kepada Budi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1666K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022 sebesar 1.136 kg emas atau lebih dari Rp 1 triliun.

    Jaksa mengatakan rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi itu dilakukan Budi bersama mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01, Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer, serta Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01.

    “Terdakwa Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto melakukan transaksi jual beli emas Antam pada Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 di bawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dari prosedur dewan emas PT Antam Tbk,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

    Jaksa mengatakan Budi mendapatkan selisih lebih emas Antam 58,135 kg. Budi disebut membayar transaksi jual beli emas Antam yang tak sesuai dengan spesifikasi sebesar Rp 25,2 miliar.

    Budi Said juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa mengatakan Budi menyamarkan duit korupsi hasil selisih pembelian emas itu.

    (mib/lir)

  • Kasus Dugaan Suap Ronald Tannur, Kejagung Periksa 2 Istri Hakim PN Surabaya

    Kasus Dugaan Suap Ronald Tannur, Kejagung Periksa 2 Istri Hakim PN Surabaya

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan suap Gregorius Ronald Tannur terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (19/11/2024) hari ini. Keduanya yakni para istri hakim.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, kedua istri hakim yang diperiksa yakni RS selaku istri Erintuah Damanik dan MP yang merupakan istri Mangapul.

    RS dan MP, kata Harli, diperiksa terkait sosok ibu Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja. “Penanganan perkara Ronald Tannur atas nama Tersangka MW,” kata Harli.

    Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut juga dilakukan guna melengkapi berkas perkara dalam kasus tersebut. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Harli.

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan suap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur. Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, pengacara Lisa Rahmat, mantan pejabat MA Zarof Ricar, dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. 

  • HMI Cabang Serang  tuntut Kapolda Banten dievaluasi

    HMI Cabang Serang tuntut Kapolda Banten dievaluasi

    “Kami mengecam keras segala bentuk pelanggaran netralitas Polri, apalagi di tengah pesta demokrasi yang seharusnya menjadi simbol kebebasan rakyat,”

    Tangerang (ANTARA) – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang, Banten mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Listyo Sigit Prabowo agar mengevaluasi secara menyeluruh terhadap netralitas dan kinerja Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto pada proses Pilkada 2024.

    Tuntutan itu, disampaikan kelompok mahasiswa pada digelar aksi damai di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta.

    “Kami mengecam keras segala bentuk pelanggaran netralitas Polri, apalagi di tengah pesta demokrasi yang seharusnya menjadi simbol kebebasan rakyat,” ujar Ketua Umum HMI Cabang Serang, Eman Sulaeman dalam keterangan tertulis diterima di Tangerang, Selasa.

    Menurutnya, HMI meminta kepada pimpinan tertinggi Polri untuk mencopot Kapolda Banten jika terbukti gagal menjaga marwah institusi kepolisian.

    Eman menyatakan bahwa netralitas Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 merupakan amanat yang wajib dipatuhi. Namun, dugaan keterlibatan oknum Polda Banten dalam politik praktis mencederai demokrasi dan kepercayaan publik.

    “Jika tidak ada langkah tegas, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian akan hancur,” tuturnya.

    Selain itu, HMI Cabang Serang juga menyoroti kasus-kasus kekerasan yang melibatkan aparat kepolisian, seperti pengeroyokan oleh oknum Polairud Polda Banten hingga menelan korban jiwa, serta kematian tahanan di dalam sel.

    “Penegak hukum seharusnya melindungi rakyat, bukan justru menjadi ancaman. Jika oknum-oknum ini tidak ditindak tegas, maka keadilan hanya akan menjadi ilusi,” ungkapnya.

    Dalam kesimpulan aksinya, HMI Cabang Serang menyampaikan tiga tuntutan. Yakni evaluasi menyeluruh terhadap netralitas Polda Banten dalam Pilkada 2024, tindak tegas aparat yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat sipil, serta copot Kapolda Banten yang gagal menjaga netralitas dan integritas institusi.

    Banyak kasus yang mencuat ke media massa terkait dugaan kuat ketidaknetralan kepolisian di Banten. Mulai dari pemanggilan para kepala desa dengan dalih pemeriksaan dugaan korupsi.

    Kemudian seperti berkaitan dengan pemanggilan tersebut, banyak oknum kepala desa mendukung pasangan calon nomor urut 2, Andra Soni-Ahmad Dimyati Natakusumah. Termasuk di Kabupaten Serang, oknum kepala desa mencuat berkampanye untuk pasangan Ratu Rahmatu Zakiyah-Najib Hamas.

    Bahkan Ketua Apdesi Serang Muhammad Maulidin Anwar yang sudah ditetapkan tersangka kasus pidana Pemilu, justru dihentikan perkaranya oleh Polda Banten. Kasus serupa tidak berlanjut, juga terjadi terhadap Ketua Apdesi Kabupaten Lebak Rusyadianto.

    Eman menegaskan bahwa HMI Cabang Serang akan terus mengawal netralitas jajaran Polda Banten, sampai ada tindakan nyata dari Mabes Polri.

    “Jika tuntutan ini diabaikan, kami akan kembali dengan suara yang lebih lantang dan massa yang lebih besar. Jangan biarkan demokrasi dan keadilan terkubur oleh kesewenang-wenangan,” kata dia.

    Pewarta: Azmi Syamsul Ma’arif
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kantor Kementerian di IKN hanya 36 Sesuai Kabinet Jokowi, Padahal Pemerintahan Prabowo Ada 48, Bagaimana Nasibnya?

    Kantor Kementerian di IKN hanya 36 Sesuai Kabinet Jokowi, Padahal Pemerintahan Prabowo Ada 48, Bagaimana Nasibnya?

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kabinet Merah Putih ada 48 kementerian. Membengkak dari jumlah pos kementerian di periode pemerintahan sebelumnya.

    Pertanyaan yang mencuat. Apakah semua kementerian itu akan dibuatkan kantor di Ibu Kota Nusantara (IKN)?

    Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono mengatakan perencanaan pembangunan kantor kementerian memang hanya 36. Sesuai jumlah kementerian pada pemerintahan Jokowi.

    Namun begitu, Basuki mengatakan pembangunan yang berlangsung saat ini akan menyesuaikan dengan jumlah kementerian Kabinet Merah Putih.

    “Tentunya kalau dengan kementerian tambah 48, yang siap 36, sesuai dengan jumlah kementerian Kabinet Indonesia Maju. Kalau Merah Putih nanti jadi 48, nanti rumahnya pasti juga harus kita tambahin,” kata Basuki di Kementerian PPN atau Bappenas, Jakarta, Senin (18/11/2024).

    Di sisi lain, ia mengatakan untuk pembangunan gedung pemerintahan lain akan dilakukan 2028. Yakni legislatif dan yudikatif, termasuk untuk hunian para aparatnya maupun perkantorannya.

    “Menyelesaikan perintah Pak Presiden untuk selesaikan kantor dan hunian yudikatif, MA, MK dan sebagainya. Lalu, kantor dan hunian legislatif, untuk DPR, DPD, dan MPR, termasuk jalan-jalannya,” ungkap Basuki.

    Untuk hunian, Basuki mengatakan sudah siap 47 tower bagi ASN. Begitu juga perkantorannya dan ekosistem pendukungnya. (Arya/Fajar)

  • Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni

    Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni

    JABAR EKSPRES – Disparitas putusan dan dugaan kekhilafan atau kekeliruan hakim yang nyata menjadi pintu masuk bagi Alex Denni, mantan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi nomor 163 K/Pid.Sus/2013.

    Dalam sidang permohonan PK yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (18/11) kemarin, sebanyak tiga ahli hukum pidana dimintai pendapatnya. Ketiganya adalah Ahli Hukum Pidana dari Universitas Pancasila Rocky Marbun, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara Vidya Prahassacitta, dan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara Ahmad Sofian.

    Dalam pendapatnya, para ahli menyoroti kejanggalan putusan Alex Denni sebagai rangkaian pertentangan suatu putusan dan adanya kekhilafan atau kekeliruan hakim yang nyata. Sebab, perkara Alex Denni tidak dapat dipisahkan dengan perkara Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah.

    Ketiganya didakwa pada peristiwa atau perbuatan yang sama dengan unsur penyertaan sesuai Pasal 55 KUHP. Namun, sejak awal, perkara ketiga terdakwa dipisah alis splitsing yang berakibat pada putusan yang berbeda, bahkan bertentangan.

    RockyMarbun,AhliHukumPidanadariUniversitasPancasila,mengatakan, pemisahanperkara (splitsing), sebagaimana diatur dalam Pasal 142 KUHAP, boleh dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan Pasal 141 KUHAP yang menyebutkan bahwa jika perkara memiliki keterkaitan satu sama lain maka harus digabungkan.

    Ketika tetap dilakukan splitsing, susunan majelis hakim semestinya harus sama. Kalau pun berbeda, hakim harus saling merujuk perkara yang diperiksa oleh hakim lainnya sehingga terjadi konsistensi dalam logika hukum dan kesamaan penerapan hukum.

    “Berdasarkan penelitian saya sebelumnya, belum pernah ada peristiwa hukum saling kait mengait tapi putusannya yang satu bebas sementara satu bersalah. Belum pernah menemukan berkas perkara seperti itu. Paling amar putusannya saja yang berbeda, misalnya yang satu dihukum satu tahun, yang lain dihukum dua tahun,” kata Rocky di hadapan majelis hakim.

    Faktanya, Putusan Banding dari Pengadilan Tinggi Bandung pada 2007 menyatakan terdakwa Agus Utoyo dan terdakwa Tengku Hedi Safinah tidak terbukti bersalah sehingga membebaskan keduanya.

    PutusantersebutdiperkuatolehputusankasasiMahkamahAgung. Sementaraputusan Pengadilan Tinggi Bandung pada 2008, yang diperkuat oleh putusan kasasi Mahkamah Agung pada 2013, menyatakan terdakwa Alex Denni dinyatakan bersalah dan dipidana.

  • BAZNAS RI siap gelar BAZNAS International Forum di Jakarta

    BAZNAS RI siap gelar BAZNAS International Forum di Jakarta

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    BAZNAS RI siap gelar BAZNAS International Forum di Jakarta
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 19 November 2024 – 14:11 WIB

    Elshinta.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI siap menggelar BAZNAS International Forum (BIF) sebagai langkah strategis untuk memperkuat hubungan dan kerja sama dengan mitra internasional, yang bertujuan untuk mendukung misi kemanusiaan, khususnya untuk Palestina.

    BAZNAS International Forum ini akan dibuka oleh Menteri Agama RI Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA., Wakil Menteri Luar Negeri RI Anis Matta, juga dihadiri oleh perwakilan mitra Bayt Zakat Al Azhar, Mishr Al Kheir, Shunna Al Hayat, Jordan Hashemite Charity Organization (JHCO), UNRWA, dan Islamic Solidarity Fund (ISF) OIC, yang akan diselenggarakan pada Selasa, 19 November 2024 di Jakarta. 

    Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., mengungkapkan, forum ini menjadi wadah penting untuk memperkuat jejaring kerja sama BAZNAS di tingkat global. Selain itu, forum ini diharapkan dapat menarik lebih banyak dukungan dari para donatur untuk meningkatkan solidaritas kemanusiaan bagi Palestina.

    “Forum ini menjadi platform bagi para donatur untuk memahami lebih jauh upaya BAZNAS dan bagaimana dapat berkontribusi lebih lanjut dalam solidaritas kemanusiaan untuk Palestina,” ujar Kiai Noor dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/11/2024).

    Kiai Noor menjelaskan, pada forum ini BAZNAS akan menjalin kerja sama dengan sejumlah lembaga kemanusiaan internasional, seperti Bayt Zakat Al Azhar, Mishr Al Kheir, Shunna Al Hayat, Jordan Hashemite Charity Organization (JHCO), UNRWA, dan Islamic Solidarity Fund (ISF) OIC.

    “Dalam forum ini juga akan dibahas sejumlah kerja sama BAZNAS dan OIC yang diharapkan dapat memberikan dampak lebih besar dalam upaya bantuan kemanusiaan, baik di Indonesia maupun di negara-negara lainnya yang membutuhkan,” katanya.

    Sementara itu, Sekretaris Utama BAZNAS, RI Dr. H. Muchlis Muhammad Hanafi, Lc., MA., menambahkan, forum tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat posisi BAZNAS di tingkat internasional dan memperdalam kontribusinya dalam isu-isu kemanusiaan di Palestina.

    “Kami akan mengedepankan solidaritas kemanusiaan untuk negara-negara lain, terutama Palestina. Bersama dengan mitra-mitra di luar negeri, kita akan berkolaborasi untuk menyalurkan bantuan kepada saudara-saudara kita di Palestina,” katanya. 

    Muchlis berharap, BAZNAS International Forum yang akan diselenggarakan Selasa (19/11/1024), dapat menjadi momentum penting bagi BAZNAS untuk memperkuat peran globalnya, terutama dalam mendukung kemanusiaan di Palestina.

    “Dengan mengedepankan kolaborasi lintas negara, BAZNAS siap menjadi pilar solidaritas dunia Islam di masa depan,” tambahnya.

    Sumber : Elshinta.Com