Kementrian Lembaga: MA

  • Tax Amnesty Jilid III, Dari Siapa dan Untuk Siapa?

    Tax Amnesty Jilid III, Dari Siapa dan Untuk Siapa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak resmi masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2025. Wacana pemberlakuan kembali program pengampunan pajak alias tax amnesty jilid III pun terkuak.

    Alhasil, muncul berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat: siapa yang pertama kali mengusulkan RUU Tax Amnesty tersebut? Untuk siapa program tax amnesty jilid III itu? Demi kepentingan negara atau malah segelintir pihak?

    Usulan RUU Tax Amnesty sendiri pertama kali muncul dalam rapat kerja antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah dan DPD pada Senin (18/11/2024). Ketika itu, RUU Tax Amnesty ditulis sebagai usulan dari Baleg DPR.

    Dalam perkembangan, Komisi XI DPR—yang menangani perihal keuangan negara—bersurat kepada Baleg DPR untuk ‘mengambil alih’ usulan RUU Tax Amnesty.

    Meski demikian, Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengaku tidak tahu siapa yang pertama kali mengusulkan RUU Tax Amnesty tersebut. Dia menekankan, Komisi XI hanya mengambil alih usulan RUU Tax Amnesty dari Baleg.

    “Cek ke Baleg,” ujar Misbakhun di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).

    Sementara itu, Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengaku bahwa RUU Tax Amnesty sudah ada dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sebelum DPR periode 2024—2029.

    Oleh sebab itu, RUU Tax Amnesty hanya operan dari DPR periode sebelumnya yang belum sempat dibahas secara serius. Bob pun tidak tahu siapa yang pertama kali mengusulkan RUU Tax Amnesty tersebut.

    “Mau tanya dari mana, dari apa, segala macam, kami ini [Baleg periode 2024—2029] orang baru, sudah masuk dalam list waktu itu. Ya dulu-dulu kan [DPR periode sebelumnya] ada pembahasan mungkin, kan gitu,” ujar Bob kepada Bisnis, Jumat (22/11/2024).

    Di samping itu, politisi Partai Gerindra itu merasa tidak terlalu penting siapa yang pertama kali mengusulkan RUU Tax Amnesty tersebut. Entah pengusulnya pengusaha, pemerintah, maupun DPR, Bob meyakini yang terpenting adalah kebermanfaatan beleid tersebut untuk negara.

    Dia mengingatkan bahwa pemerintah baru Presiden Prabowo Subianto memerlukan dana yang tidak sedikit untuk mengeksekusi berbagai program unggulan seperti makan bergizi gratis hingga renovasi dan pembangunan sekolah-sekolah.

    Menurutnya, program tax amnesty bisa menjadi salah satu cara untuk meraih dana segar jumbo secara instan bagi pemerintah. Bagaimanapun, para konglomerat akan membayar uang tebusan atas pengungkapan atau deklarasi harta yang selama ini tidak dipajaki.

    “Intinya itu pemerintah butuh duit. Untuk ngolah-ngolah semua ini kan enggak mungkin dengan selalu pinjam-pinjam,” jelas Bob.

    Bisnisgrafik Tax Amnesty: Mengampuni ‘Pendosa’ Pajak. / Bisnis-M. Imron GhozaliPerbesar

    Tax Amnesty Jilid III, Untuk Apa?

    Sebagai informasi, dalam 10 tahun terakhir, pemerintah sebenarnya sudah pernah dua kali mengeluarkan kebijakan tax amnesty yaitu jilid I (periode 18 Juli 2016—31 Maret 2017) dan jilid II (1 Januari—30 Juni 2022) melalui Program Pengungkapan Sukarela atau PPS.

    Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Prianto Budi Saptono meyakini bahwa semua wacana tax amnesty jilid III tersebut tidak pernah hadir dari ruang hampa.

    Prianto mencontohkan sebelumnya pemerintah mengungkap fenomena penghindaran pajak di sektor perkebunan. Tidak hanya itu, pemerintah juga menyatakan akan berupaya mengejar pajak shadow economy seperti aktivitas ekonomi ilegal.

    Dia menilai bahwa ada dua cara penegakan hukum untuk mengejar pengemplang pajak (tax evader) dan pelaku penghindaran pajak (tax avoider) tersebut. Pertama, penegakan hukum administrasi hingga penegakan hukum pidana pajak. 

    Pengajar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia itu mengungkapkan bahwa cara pertama cenderung mendapatkan perlawanan dari terduga tax evader maupun tax avoider seperti lewat proses sengketa pajak hingga ke Pengadilan Pajak hingga Mahkamah Agung.

    “Cara pertama di atas tidak gampang dan belum tentu mendapatkan pajak sesuai ekspketasi pemerintah. Alih-alih banyak menang sengketa pajak, pemerintah justru hampir 60% mengalami kekalahan ketika ada sengketa [banding dan gugatan] di pengadilan pajak,” ujar Prianto kepada Bisnis, pekan lalu.

    Kedua, melalui tax amnesty. Dia berpendapat bahwa tax amnesty merupakan cara yang lebih sederhana dan cenderung tanpa ada proses perlawanan.

    Kebijakan tax amnesty, lanjutnya, cenderung digulirkan ketika pemerintah belum mampu mengatasi permasalah tax evasion dan tax avoidance. Oleh sebab itu, Prianto menilai tidak ada yang salah dengan wacana tax amnesty jilid III ketika negara butuh dana instan dari masyarakat.

    “Kebijakan tax amnesty di banyak negara pada kenyataannya juga berulang meskipun teorinya menyatakan bahwa seharusnya tax amnesty itu cukup sekali untuk satu generasi wajib pajak,” tutupnya.

    Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato dalam acara sosialisasi Tax Amnesty di Medan, Sumatra Utara pada Kamis (21/7/2016). / dok. KemensetnegPerbesar

    Pendapat berbeda disampaikan oleh Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar. Menurutnya, tidak ada urgensinya penerapan Tax Amnesty Jilid III.

    Kebijakan tersebut, sambung Fajry, hanya akan mencederai rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh. Sejalan dengan itu, dia khawatir akan banyak Wajib Pajak yang semakin melakukan penghindaran pajak.

    “Buat apa untuk patuh, toh ada tax amnesty lagi?” kata Fajry kepada Bisnis, pekan lalu.

    Dia menilai Tax Amnesty Jilid III akan menjadi langkah mundur pemerintah. Apalagi, wacana pengampunan pajak untuk orang tajir itu bergulir ketima pemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12% pada tahun depan.

    Oleh sebab itu, Fajry tidak heran apabila nantinya banyak penolakan dari berbagi kalangan masyarakat ihwal wacana Tax Amnesty Jilid III.

    “Terlebih, tax amnesty ini untuk siapa? Sebagian besar konglomerat sebenarnya sudah masuk ke Tax Amnesty Jilid I dan sebagian lagi melengkapinya kemarin,” jelasnya.

    Tanggapan Pengusaha soal Tax Amnesty Jilid III

    Kalangan pengusaha mengakui program pengampunan pajak atau tax amnesty tidak terlalu ideal, tetapi dibutuhkan untuk menambah penerimaan negara.

    Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani menilai tax amnesty mempunyai sisi negatif yakni memberikan rasa ketidakadilan bagi wajib pajak yang telah patuh.

    Apalagi, tax amnesty sudah pernah pernah dilakukan selama dua kali yaitu pada 2016—2017 dan 2022. Akibatnya, masyarakat akan cenderung meremehkan kebijakan-kebijakan umum tentang perpajakan karena secara rutin pemerintah mengeluarkan program tax amnesty.

    “Inilah yang membuat kebijakan tax amnesty ini adalah program yang kurang ideal,” jelas Ajib dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).

    Di samping itu, lanjutnya, secara umum literasi perpajakan masih rendah. Akibatnya, budaya taat pajaknya juga rendah.

    Dia mengingatkan, pemerintah berencana memberlakukan kebijakan core tax system atau sistem inti administrasi perpajakan pada tahun depan. Ajib berpendapat, sistem tersebut membutuhkan prasyarat penting yaitu wajib pajak harus mempunyai pemahaman dan kepatuhan pajak yang lebih baik.

    “Hal ini yang membuat tax amnesty dibutuhkan oleh masyarakat,” katanya.

    Selain itu, sambungnya, secara praktis tax amnesty juga akan menambah pemasukan buat APBN. Dengan pengampunan pajak, harta yang dilaporkan oleh wajib pajak yang sebelumnya tidak dilaporkan akan muncul masuk ke Sistem Keuangan Indonesia sehingga ke depan menjadi aset yang lebih produktif untuk perekonomian nasional.

    Bahkan, menurut Ajib, tax amnesty bisa memberikan daya ungkit untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8% karena penerima manfaatnya tidak akan ragu lagi membelanjakan uang yang telah dilaporkan.

    “Secara prinsip, fungsi pajak adalah untuk keuangan negara atau budgeteir dan juga fungsi mengatur ekonomi atau regulerend. Dalam konteks kebijakan tax amnesty ini, aspek budgeteir dan regulerend bisa didorong bersama dan memberikan manfaat,” tutupnya.

  • KH Ma`ruf Amin bersilaturahmi ke Semarang

    KH Ma`ruf Amin bersilaturahmi ke Semarang

    Silaturahmi dengan para kader PKB Jawa Tengah di Semarang, Sabtu, 23 November 2024. (foto: ist)

    Sambung konektifitas dan penguatan gerakan politik kiai

    KH Ma`ruf Amin bersilaturahmi ke Semarang
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Sabtu, 23 November 2024 – 16:43 WIB

    Elshinta.com – Semarang – Ketua Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Prof. DR. KH. Ma’ruf Amin menghadiri acara silaturahmi dengan para kader PKB Jawa Tengah di Semarang, Sabtu, 23 November 2024. 

    Dalam acara silaturahmi itu, Wakil Presiden Indonesia ke-13 ini mengingatkan tentang asal usul pendirian PKB sebagai kendaraan para kiai untuk mendukung pergerakan para kiai di perpolitikan Indonesia. Karena pada dasarnya kehadiran kiai memiliki tujuan untuk memberi arah dalam langkah strategis pembangunan bangsa dan negara. 

    “Memberi warna setiap keputusan politik dengan shibghatallah,”  kata KH. Ma’ruf Amin dalam sambutannya. 

    KH.  Ma’ruf Amin juga mengingatkan pada para kader PKB untuk tidak saling berselisih dalam keputusan. Perselisihan merupakan salah satu penyebab kerusakan dan kesesatan bila tidak dicegah. 

    “Kita harus membangun kembali konektivitas antara kiai agar menjadi satu kesatuan dan menghindari perselisihan,” KH. Ma’ruf Amin menegaskan.

    Kiai Ma’ruf melanjutkan, bahwasanya gerakan politik kiai saat ini sudah lemah. Salah satu penyebabnya tidak ada konektivitas antara kiai. Ditambah lagi, para kiai saat ini memimpin sendiri-sendiri, di masing-masing daerahnya. 

    Penyebab lain lemahnya pengaruh kiai saat ini adalah hilangnya kesadaran politik kiai. Padahal setiap keputusan penting tercipta melalui keputusan politik. 

    Kiai saat ini juga terlihat tidak tangguh seperti kiai zaman dulu. Tangguh di sini sangat dibutuhkan untuk menghadapi segala rintangan di depan. “Sebab, kalau kiai tidak tangguh membuatnya mudah dipatahkan saat menghadapi keadaan genting,” KH. Ma’ruf mengungkapkan.

    Jadi, perlu penguatan lagi gerakan politik kiai saat ini. Tujuannya untuk mengembalikan peran kiai di Indonesia dalam menentukan arah bangsa dan negara ke arah yang lebih baik. Baldatun thoyyibatun wa robbun ghofur *

    Sumber : Elshinta.Com

  • Begini Cara Wudhu di Toilet Agar Tidak Makruh

    Begini Cara Wudhu di Toilet Agar Tidak Makruh

    Jakarta: Berwudhu di toilet atau kamar mandi merupakan salah satu kemakruhan. Faktanya tidak semua orang memiliki fasilitas kecukupan yang memadai termasuk membuat tempat wudhu terpisah di rumah.

    Kekhawatiran berwudhu di kamar mandi atau toilet yaitu adanya kemungkinan percikan air najis yang mengenai tubuh. 

    Melansir dari NU Online, kesempurnaan atau keabsahan suatu ibadah bisa tercapai dengan terpenuhinya syarat, rukun, dan kewajiban-kewajiban ibadah tersebut. Oleh karena itu, kemakruhan berwudhu di toilet tidak memengaruhi keabsahan ibadah. 

    Wudhu di toilet hukumnya makruh

    Syekh Amin al-Kurdi, seorang ulama madzab Syafi’i menyatakan bahwa wudhu di dalam toilet termasuk salah satu kemakruhan wudhu.

    Artinya: “Adapun hal-hal yang dimakruhkan dalam berwudhu ada dua belas: boros dalam mengunakan air, mendahulukan anggota kiri daripada kanan, melebihi dari tiga kali basuhan, dan mengurangi jumlah, …. dan berwudhu di dalam toilet.” (Muhammad Amin al-Kurdi, Tanwirul Qulub [Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyah: t.t] halaman 146). 

    Sebagaimana mazhab Syafi’i, mazhab Maliki juga berpendapat bahwa wudhu di toilet yang identik dengan tempat najis juga dihukumi makruh. 

    Artinya: “Yaitu, bahwa melakukan wudhu di tempat yang najis itu dimakruhkan, karena wudhu adalah bersuci (thaharah), sehingga seharusnya wudhu menyingkir dari tempat najis atau tempat yang kondisi (umumnya) najis, agar tidak terkena percikan dari sesuatu yang menetes dari anggota tubuhnya, sehingga najis menempel padanya.” (Abul Abbas Ahmad As-Shawi al-Maliki, Hasiyah As-Showi alal Syarhil Shaghir [ Darul Ma’arif: t.t] juz I halaman 126).   

    Namun, bagaimana jika risiko tersebut dapat dihindari, misalnya dengan memastikan bahwa kondisi lantai toilet untuk wudhu itu suci? Bagaimana pula jika toilet itu adalah satu-satunya tempat untuk berwudhu? Apakah hukumnya masih tetap makruh? 
    Cara wudhu di toilet agar tidak makruh 

    Berkaitan dengan permasalahan ini, Syekh Athiyah Shaqr (w. 2006) ulama kontemporer yang pernah menjabat sebagai Mufti Darul Ifta Mesir dalam kitabnya Mausu’ah Ahsanil Kalam fil Fatawa wal Ahkam menjelaskan, kemakruhan berwudhu di toilet berlaku jika ada kekhawatiran terkena najis atau terdapat pilihan tempat lain untuk berwudhu. Berikut kutipannya: 

    Artinya: “Berwudhu dari keran di dalam kamar mandi hukumnya makruh jika seseorang khawatir air wudhunya jatuh ke lantai yang terkena najis, dan dia menemukan tempat lain untuk berwudhu selain kamar mandi tersebut. Namun, jika aman dari najis atau tidak ada tempat lain untuk berwudhu, maka tidak masalah berwudhu di dalam kamar mandi.” (Athiyah Shaqr, Mausu’ah Ahsanil Kalam fil Fatawa wal Ahkam (Kairo, Maktabah Wahbah: 2011), cet. I, juz 3 halaman 60)   

    Dari penjelasan ini diketahui bahwa berwudhu di kamar mandi atau toilet bisa tidak dihukumi makruh jika tempat tersebut benar-benar bersih dan suci, sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran adanya percikan air najis yang mengenai tubuh.

    Perlu dipahami bahwa ulama dalam menetapkan suatu hukum, prinsipnya adalah kehati-hatian (ihtiyath). Dalam konteks ini, satu tempat yang menggabungkan macam-macam fasilitas, seperti untuk mandi, mencuci, toilet dan tempat wudhu, umumnya mudah terpapar najis jika tidak ada perhatian lebih terhadap kebersihan dan kesucian tempat tersebut.

    Jakarta: Berwudhu di toilet atau kamar mandi merupakan salah satu kemakruhan. Faktanya tidak semua orang memiliki fasilitas kecukupan yang memadai termasuk membuat tempat wudhu terpisah di rumah.
     
    Kekhawatiran berwudhu di kamar mandi atau toilet yaitu adanya kemungkinan percikan air najis yang mengenai tubuh. 
     
    Melansir dari NU Online, kesempurnaan atau keabsahan suatu ibadah bisa tercapai dengan terpenuhinya syarat, rukun, dan kewajiban-kewajiban ibadah tersebut. Oleh karena itu, kemakruhan berwudhu di toilet tidak memengaruhi keabsahan ibadah. 

    Wudhu di toilet hukumnya makruh

    Syekh Amin al-Kurdi, seorang ulama madzab Syafi’i menyatakan bahwa wudhu di dalam toilet termasuk salah satu kemakruhan wudhu.

     
    Artinya: “Adapun hal-hal yang dimakruhkan dalam berwudhu ada dua belas: boros dalam mengunakan air, mendahulukan anggota kiri daripada kanan, melebihi dari tiga kali basuhan, dan mengurangi jumlah, …. dan berwudhu di dalam toilet.” (Muhammad Amin al-Kurdi, Tanwirul Qulub [Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyah: t.t] halaman 146). 
     
    Sebagaimana mazhab Syafi’i, mazhab Maliki juga berpendapat bahwa wudhu di toilet yang identik dengan tempat najis juga dihukumi makruh. 
     

     
    Artinya: “Yaitu, bahwa melakukan wudhu di tempat yang najis itu dimakruhkan, karena wudhu adalah bersuci (thaharah), sehingga seharusnya wudhu menyingkir dari tempat najis atau tempat yang kondisi (umumnya) najis, agar tidak terkena percikan dari sesuatu yang menetes dari anggota tubuhnya, sehingga najis menempel padanya.” (Abul Abbas Ahmad As-Shawi al-Maliki, Hasiyah As-Showi alal Syarhil Shaghir [ Darul Ma’arif: t.t] juz I halaman 126).   
     
    Namun, bagaimana jika risiko tersebut dapat dihindari, misalnya dengan memastikan bahwa kondisi lantai toilet untuk wudhu itu suci? Bagaimana pula jika toilet itu adalah satu-satunya tempat untuk berwudhu? Apakah hukumnya masih tetap makruh? 

    Cara wudhu di toilet agar tidak makruh 

    Berkaitan dengan permasalahan ini, Syekh Athiyah Shaqr (w. 2006) ulama kontemporer yang pernah menjabat sebagai Mufti Darul Ifta Mesir dalam kitabnya Mausu’ah Ahsanil Kalam fil Fatawa wal Ahkam menjelaskan, kemakruhan berwudhu di toilet berlaku jika ada kekhawatiran terkena najis atau terdapat pilihan tempat lain untuk berwudhu. Berikut kutipannya: 
     

     
    Artinya: “Berwudhu dari keran di dalam kamar mandi hukumnya makruh jika seseorang khawatir air wudhunya jatuh ke lantai yang terkena najis, dan dia menemukan tempat lain untuk berwudhu selain kamar mandi tersebut. Namun, jika aman dari najis atau tidak ada tempat lain untuk berwudhu, maka tidak masalah berwudhu di dalam kamar mandi.” (Athiyah Shaqr, Mausu’ah Ahsanil Kalam fil Fatawa wal Ahkam (Kairo, Maktabah Wahbah: 2011), cet. I, juz 3 halaman 60)   
     
    Dari penjelasan ini diketahui bahwa berwudhu di kamar mandi atau toilet bisa tidak dihukumi makruh jika tempat tersebut benar-benar bersih dan suci, sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran adanya percikan air najis yang mengenai tubuh.
     
    Perlu dipahami bahwa ulama dalam menetapkan suatu hukum, prinsipnya adalah kehati-hatian (ihtiyath). Dalam konteks ini, satu tempat yang menggabungkan macam-macam fasilitas, seperti untuk mandi, mencuci, toilet dan tempat wudhu, umumnya mudah terpapar najis jika tidak ada perhatian lebih terhadap kebersihan dan kesucian tempat tersebut.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • ‘Putra Daerah’ di Jakbar Kerap Palak Sopir Truk- Travel, Bagi Peran saat Aksi

    ‘Putra Daerah’ di Jakbar Kerap Palak Sopir Truk- Travel, Bagi Peran saat Aksi

    Jakarta

    Polisi menangkap tiga orang pria berinisial AM alias Kutur (26), MA (24), dan AH yang mengaku sebagai ‘putra daerah’ dan melakukan pemalakan terhadap pengendara mobil di Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi mengungkap para pelaku berulang kali melakukan aksi serupa.

    “Informasi dari warga setempat bahwa AM alias Kutur sering terlibat dalam aksi pemalakan lainnya yang menyasar sopir mobil travel, truk, hingga mobil box yang melintas di lokasi tersebut,” kata Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Abdul Jana, Minggu (24/11/2024).

    Abdul Jana menyebut para pelaku membagi peran saat melancarkan aksinya. Pelaku Kutur bertugas menghalangi dan memberhentikan mobil, sementara MA dan AH berperan memalak sopir dengan meminta sejumlah uang.

    “Pelaku AM alias Kutur berperan sebagai orang yang menghalangi dan memberhentikan mobil travel, sementara pelaku MA bertugas memalak sopir dengan meminta sejumlah uang,” ujarnya.

    Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (22/11). Saat ini ketiganya sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

    Aksi pemalakan tersebut viral di media sosial. Dari video beredar seperti dilihat detikcom, terlihat mulanya korban yang tengah berkendara dihadang para pelaku. Mereka mengaku sebagai putra daerah dan meminta uang kepada korban.

    “Ini bukan travel,” kata korban.

    “Ya udah baca dulu semua rata orang putra daerah paling resmi itu kita. Iya kan entar diapa-apain lu. Isinya Rp 20 ribu, entar depan daripada lu palakin lu Rp 1 juta lu,” kata pelaku.

    (wnv/dek)

  • 7 Kasus Polisi Tembak Polisi yang Menggemparkan Tanah Air, Motifnya dari Tambang hingga Asmara

    7 Kasus Polisi Tembak Polisi yang Menggemparkan Tanah Air, Motifnya dari Tambang hingga Asmara

    Jakarta, Beritasatu.com – Penembakan AKP Ryanto Ulil Anshar oleh AKP Dadang Iskandar di Solok Selatan, Sumatera Barat menambah daftar kasus polisi tembak polisi di Indonesia. Kekerasan yang mencoreng korps kepolisian dipicu beragam motif.

    Kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan menjadi sorotan publik. Polda Sumbar sudah menahan Dadang Iskandar dan menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana. Dadang juga segera dipecat dari kepolisian.

    Berikut deretan kasus polisi tembak polisi di Indonesia:

    Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
    Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menembak mati Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar di parkiran Mapolres Solok Selatan, Jumat (22/11/2024) dini hari. Ryanto tewas di tempat dengan luka tembak di pelipis dan pipi kanan.

    Penembakan ini diduga karena buntut penangkapan pelaku tambang galian C yang diduga dibekingi oleh Dadang Iskandar. Tersangka kesal dengan Ryanto yang tidak mau membebaskan pelaku yang ditangkap oleh anak buahnya sehingga nekat menembak korban.

    AKP Ryanto Ulil Anshar menjadi korban dalam kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan. – (Beritasatu.com/Irfandi)

    Setelah menembak Ryanto, AKP Dadang juga menembaki rumah dinas kapolres Solok Selatan. 

    Penembakan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Dkk
    Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara atau Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang saat itu menjabat kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Brigadir J merupakan ajudan Ferdy Sambo.

    Ferdy Sambo kemudian divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas pembunuhan terhadap Brigadir J.  Namun, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung meringankan hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

    Anggota Densus 88 Ditembak Rekannya di Bogor 

    Anggota Densus 88 Antiteror Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas diduga ditembak oleh rekannya berinisial Bripda IMS dan Bripka IG di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/7/2023) dini hari. 

    Kasus itu bermula saat mereka sedang berkumpul di kamar diduga sambil minum minuman keras, kemudian memperlihatkan senjata api. Tiba-tiba senjata meletus dan mengenai korban.

    Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah
    Personel Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan Aipda Ahmad Karnain tewas ditembak oleh Aipda Rudi Suryanto yang menjabat kanit provos di polsek setempat. Penembakan itu terjadi di kediaman korban di Lampung Tengah pada 4 September 2022, diduga karena pelaku sakit hati ke korban.

    Rudi Suryanto divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.

    Polisi Tembak Polisi di Lombok Timur
    Anggota Polres Lombok Timur Briptu Khairul Tamimi alias Momon tewas ditembak oleh rekannya sesama polisi Brigadir MN. Korban ditembukan tewas di rumahnya di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat pada Senin (25/10/2021).

    Penembakan itu bermotif asmara. Pelaku sakit hati karena korban diduga memiliki hubungan terlarang dengan istrinya.

    Polisi Tembak Polisi di Donggala
    Aipda NS ditembak oleh rekannya sendiri Aiptu P di Polsek Sirenja, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah pada 8 November 2019. Keduanya sempat cekcok lalu berujung penembakan.

    Setelah menembak korban, Aiptu P menembak dirinya sendiri.

    Polisi Tembak Polisi di Mapolsek Cimanggis
    Anggota Direktorat Polisi Air Baharkam Polri Brigadir Rangga Tianto menembak mati Bripka Rahmat Effendy di Mapolsek Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat pada pada 25 Juli 2019.

    Penembakan itu bermula dari ditangkapnya remaja pelaku tawuran berinisial FZ yang merupakan keponakan Rangga Tianto. Rangga kemudian datang ke Mapolsek Cimanggis meminta FZ dibebaskan, tetapi Rahmat tidak mau. Akhirnya Rahmat diberondong tembakan oleh Rangga.

    Demikian deretan kasus polisi tembak polisi yang menggemparkan publik Tanah Air.

  • 3
                    
                        Cerita Saat Mahfud Batal Jadi Cawapres Jokowi, JK: Sudah Pakai Jabat Tangan dan Pelukan
                        Nasional

    3 Cerita Saat Mahfud Batal Jadi Cawapres Jokowi, JK: Sudah Pakai Jabat Tangan dan Pelukan Nasional

    Cerita Saat Mahfud Batal Jadi Cawapres Jokowi, JK: Sudah Pakai Jabat Tangan dan Pelukan
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI
    Jusuf Kalla
    atau karib disapa
    JK
    menceritakan saat
    Mahfud MD
    batal terpilih menjadi calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Joko Widodo (
    Jokowi
    ) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 silam.
    Menurut JK, Jokowi yang saat itu masih menjadi Presiden RI mendatanginya di kantor Wakil Presiden (Wapres) untuk berdikusi mengenai siapa sosok cawapres yang pas mendampinginya maju kembali pada
    Pilpres 2019
    .
    Setelah berbincang selama hampir dua jam, JK menyebut nama
    Mahfud
    MD sebagai calon yang cocok dengan kriteria yang dicari Jokowi untuk mendampinginya maju kedua kalinya pada pilpres.
    “(Jokowi bertanya) Jadi siapa ini. Saya bilang begini, jangan kita bicara orang, kita bicara kriteria dulu, bapak mau apa? (Dijawab Jokowi) Pertama tentu sebaiknya yang pintar. Saya kan perlu dukungan dari orang yang pnitar. Kedua sebaiknya orang NU (Nahdlatul Ulama). (Saya tanya) Apa lagi, (dijawab) baik pengalamannya dan tidak ada celah,” kata JK dalam Podcast bertajuk “Ruang Sahabat” dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Minggu (24/11/2024).
    “Saya bilang, kalau begitu Pak Mahfud yang memenuhi syarat, pintar, dia orang NU.

    Kemudian, kariernya baik dan tidak ada celah,” ujarnya melanjutkan.
    JK mengungkapkan, saat itu dirinya dan Jokowi berjabat tangan sebagai tanda bahwa keputusan sudah diambil yakni Mahfud MD yang akan menjadi cawapres.
    Bahkan, JK mengatakan, dirinya dan Jokowi juga berpelukan setelah keputusan tersebut diambil.
    “Itu sejarahnya kenapa tidak jadi padahal saya yakin diputusan-12putusan terakhir itu di kantor saya, pakai jabat tangan, pakai pelukan,” kata JK.

    Namun, betapa terkejutnya Jusuf Kalla saat mendapat kabar bahwa bukan Mahfud MD yang akan diumumkan menjadi cawapres mendampingi Jokowi pada Pilpres 2019.
    JK menceritakan, dirinya diajak untuk ikut serta saat Jokowi mengumumkan cawapres. Tetapi, dia menolak dan lebih memilih menyaksikannya melalui televisi.
    Kemudian, dia menghubungi salah seorang politikus yang dilihatnya di televisi untuk menanyakan perihal pengumuman tersebut yakni Abdul Kadir Karding.
    Saat itulah JK terkejut karena Karding menyebut bahwa cawapres yang akan mendampingi Jokowi adalah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin.
    “Saya telelon, ‘Karding bagaimana kau sudah tahu siapa calon wapres’. (Dijawab) ‘Menurut bapak siapa?’ (Saya jawab) ‘ya Pak Mahfud’. (Kata Karding) Berubah Pak. ‘Hah kenapa berubah? Tadi kita jabat tangan dengan Pak Jokowi’,” ujar JK menirukan pembicaraannya dengan Karding saat itu.
    “Jadi, dua jam itu bicara, setuju, dan Pak Mahfud saya kira sudah dikasih singnal juga kan. Rupanya ada beberapa partai atau beberapa orang, saya tidak tahu setelah itu, saya pikir sudah selesai toh Pak Mahfud jadi wapres, ya sudah. Eh ternyata Pak Kiai (Ma’ruf Amin),” katanya melanjutkan.
    Setelah benar Ma’ruf Amin yang diumumkan sebagai cawapres, JK pun sempat berpandangan bahwa wapres dari Jokowi jika terpilih pada Pilpres 2019, bakal tidak lincah.
    “Tetap NU, pintar juga, pintar dari sisi lain, bukan pemerintahan tapi sisi agama. Tetapi saya yakin nanti tidak lincah ini wapres ini membantu. Kita kan wapres tuh membantu mendampingi, kalau perlu juga menjaga jangan kena masalah,” ujarnya.
    Usai menceritakan peristiwa itu, JK lantas menghibur hati Mahfud MD dengan mengatakan bahwa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu masih muda sehingga masih memiliki banyak kesempatan maju sebagai cawapres kembali.
    “Saya bilang ke Pak Mahfud, tenang lah Pak Prabowo keempat kalinya baru masuk (jadi Presiden). (Mahfud) baru dua kali dan masih muda. Ya begitu sejarahnya,” kata JK.
    Menanggapi cerita JK, Mahfud MD lantas menceritakan versinya. Menurut dia, Jokowi langsung memanggilnya untuk menghadap dan dijelaskan mengenai situasinya.
    Tak hanya itu, Mahfud mengatakan, Jokowi tetap menginginkannya membantu di pemerintahan.
    “Sesudah itu saya dipanggil Pak Jokowi. (Jokowi mengatakan) ‘bahwa Pak Mahfud tadi saya sudah memutuskan Pak Mahfud tapi menjelang keputusan itu partai-partai banyak yang tidak setuju. Saya kan tidak punya partai ya untuk memveto itu tapi nanti Pak Mahfud tetaplah bersama saya waktu itu’, malam itu juga. Ya sudah saya anggap sudah selesai, ini politik,” kata Mahfud.
    Dia juga mengatakan, JK adalah orang pertama yang menghubunginya saat nama Ma’ruf Amin yang ternyata diumumkan menjadi cawapres.
    Sebagaimana diberitakan
    Kompas.com
    , Jokowi mengumumkan Ma’ruf Amin sebagai cawapres yang akan mendampinginya pada Pilpres 2019, dalam konferensi pers pada Kamis, 9 Agustus 2018.
    Pengumuman itu dilakukan usai Jokowi bertemu ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik pendukungnya di Restoran Plataran, Menteng, Jakarta, Kamis.
    “Saya memutuskan dan telah mendapat persetujuan dari partai-partai koalisi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Kerja bahwa yang akan mendampingi sebagai calon wakil presiden adalah Profesor Kiai Haji Ma’ruf Amin,” ujar Jokowi.
    Menurut Jokowi, keputusan ini telah ditandatangani oleh sembilan ketua umum dari partai politik pendukungnya.
    Adapun tokoh partai politik yang hadir dalam pertemuan ini antara lain Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.
    Selain itu, ada Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie, Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, dan Ketua Umum PKPI Diaz Hendropriyono.
    Sedangkan sembilan sekjen yang hadir, yakni Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Sekjen Partai Golkar Lodewijk Paulus, Sekjen Partai Nasdem Johnny G Platte, Sekjen PKB Abdul Kadir Karding.
    Kemudian, Sekjen Partai Hanura Herry Lontung, Sekjen PPP Asrul Sani, Sekjen PSI Raja Juli Antoni, Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq, dan Sekjen PKPI Verry Surya Hendrawan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cabup Fakfak Samaun Dahlan laporkan KPU ke DKPP dan Bawaslu RI

    Cabup Fakfak Samaun Dahlan laporkan KPU ke DKPP dan Bawaslu RI

    Sumber foto: Heru Lianto/elshinta.com.

    Cabup Fakfak Samaun Dahlan laporkan KPU ke DKPP dan Bawaslu RI
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Sabtu, 23 November 2024 – 21:47 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada Jumat (23/11).

    Pelapor merupakan calon Bupati (Cabup) Kabupaten Fakfak Nomor Urut 2, Samaun Dahlan  melalui kuasa hukumnya Janses E. Sihaloho. 

    Menurut Janses, KPU Provinsi Papua Barat dan KPU RI diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan pelanggaran tahapan Pemilukada di Kabupaten Fakfak, Papua Barat.

    Pasalnya kedua lembaga penyelenggara pemilu itu telah mencabut keputusan KPU Kabupaten Fakfak yang sebelumnya telah mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom.
     
    Janses menjelaskan, dugaan pelanggaran bermula pada saat Paslon nomor urut 1, Untung Tamsil (Calon Bupati) dan Yohana Dina Hindom (Calon Wakil Bupati) dilaporkan di Bawaslu Fakfak atas dugaan melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) UU Pilkada. 

    Atas pelaporan tersebut, lanjut Janses, Bawaslu Kabupaten Fakfak telah melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Fakfak untuk mendiskualifikasi Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom sebagai pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Fakfak tahun 2024, karena terbukti melakukan pelanggaran administrasi sebagaimana Pasal 71 ayat (2) ayat (5) UU Pilkada. 

    “Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024, yang menyatakan telah mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom dari kontestasi Pilkada Kabupaten Fakfak,” kata Janses E. Sihaloho di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat.

    Selang berjalannya waktu, lanjut Janses, keputusan KPU Kabupaten Fakfak yang mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut satu tersebut,  diajukan permohonan ke Mahkamah Agung dengan perkara Nomor 2P/PAP/2024, dan pada saat yang bersamaan Komisioner KPU Kabupaten Fakfak tiba-tiba diberhentikan sementara oleh KPU RI.

    Kemudian, lanjut Janses, pada tanggal 19 November 2024 lalu, KPU Provinsi Papua Barat mengeluarkan Keputusan Nomor 319 Tahun 2024 yang menganulir Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024, sehingga KPU Provinsi Papua Barat mengembalikan pasangan Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom, sebagai pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Fakfak tahun 2024. 

    “Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sangat berpihak/tidak profesional dalam menjalankan tugasnya dan mengabaikan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak. Padahal menurut UU Pilkada dan PKPU rekomendasi Bawaslu wajib dilaksanakan oleh KPU,. Inilah yang kita laporkan,” ujar Janses.

    Menurut Janses, keputusan KPU RI yang menonaktifkan sementara KPU Kabupaten Fakfak hingga saat ini, dan keputusan KPU Provinsi Papua Barat yang menganulir atau membatalkan keputusan diskualifikasi pasangan cabup dan cawabup nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom itu sarat dengan kepentingan.

    Janses pun berharap kepada DKPP dan Bawaslu RI agar segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang telah dilakukan para komisioner KPU Provinsi Papua Barat dan komisioner KPU RI terkait dengan penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Fakfak tersebut. 
     
    “DKPP dan Bawaslu RI segera melakukan pemeriksaan terhadap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dalam proses Pemilukada di Kabupaten Fakfak agar proses Pemilihan Kepala Daerah/wakil kepala daerah di Kabupaten fakfak dapat berjalan secara jujur dan adil (Jurdil),” pungkasnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Heru Lianto, Sabtu (23/11).

    Sumber : Radio Elshinta

  • Chord Gitar Lagu Batak Mardua  Holong

    Chord Gitar Lagu Batak Mardua Holong

    TRIBUNJATENG.COM – Berikut chord kunci gitar Mardua Holong Omega Trio :

    (Intro) G C Em D C
            Em D C  D

        G
    Denggan do nia ito
         D           G
    hita na mamukkah padan
        G
    denggan ma nia molo
               D
    tung ikkon sirang
          C         G
    unang pola be hita mardongan
    D          Em
    dongan hasian
          C             G          D
    holan na mambahen hacitni roha i..

     G
    Arian nang borngin
            D        G
    sai busisaon rohakhi
      G
    bohado ujungni
                D
    pargaulanta hasian?
          C         G
    Sai hurippu do ito
         D        Em
    setiaho salelengon
         C            G            D
    hape naung mardua holong dipudikhi..

    (Chorus)
    G                     C
    Tarsongon bunga naung malos diladang i
         D                    G
    songonima rohakhi nunga malala
    G                 C
    dang hurippu songoni
           D                        G    D
    dibahenho holong hi gabe meam-meammu

    G           D
    Sae ma ito, sae ma sude,
    C                          G
    sae ma holan ahu nagabe korbanmu
      G           D
    marisuang ari dohot tikki i
      C         D           G
    holan alani cinta palsu mi..

    (Interlude) Em D C G
                Em D C  D

     G
    Arian nang borngin
            D        G
    sai busisaon rohakhi
      G
    bohado ujungni
                D
    pargaulanta hasian?
          C         G
    Sai hurippu do ito
         D        Em
    setiaho salelengon
         C            G            D
    hape naung mardua holong dipudikhi..

    (Chorus)
    G                     C
    Tarsongon bunga naung malos diladang i
         D                    G
    songonima rohakhi nunga malala
    G                 C
    dang hurippu songoni
           D                        G    D
    dibahenho holong hi gabe meam-meammu

    G           D
    Sae ma ito, sae ma sude,
    C                          G
    sae ma holan ahu nagabe korbanmu
      G           D
    marisuang ari dohot tikki i
      C         D           G
    holan alani cinta palsu mi.. 
    G           D
    Sae ma ito, sae ma sude,
    C                          G
    sae ma holan ahu nagabe korbanmu
      G           D
    marisuang ari dohot tikki i
      C         D           G
    holan alani cinta palsu mi..
      C         D           C  Cm  G
    holan alani cinta palsu mi..

    Itu tadi chord kunci gitar Mardua Holong Omega Trio, berikut video klip Mardua Holong Omega Trio :

    (*)

  • Tekan Angka Pengangguran Anak Muda Bojonegoro, Wahono-Nurul Siapkan Program Kartu Prakerja Baru

    Tekan Angka Pengangguran Anak Muda Bojonegoro, Wahono-Nurul Siapkan Program Kartu Prakerja Baru

    TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro nomor urut 2, Setyo Wahono-Nurul Azizah bertekad untuk mengentaskan pengangguran anak muda lewat salah satu program unggulannya, yaitu Kartu Prakerja Baru.

    Cabup Wahono, sapaan Setyo Wahono mengungkapkan, program ini dirancang untuk memberikan peluang kerja lebih luas kepada masyarakat, khususnya anak muda.

    Adanya program ini juga diharapakan dapat meningkatkan keterampilan generasi muda Bojonegoro agar siap bersaing di dunia kerja.

    “Jumlah pengangguran di kalangan anak muda Bojonegoro masih menjadi tantangan besar. Untuk itu, kami meluncurkan program Kartu Prakerja Baru agar mejadi solusi bagi mereka,” ungkapnya, Sabtu (23/11/2024).

    Lebih lanjut, Wahono juga mengurai sejak empat tahun terakhir, angka penggangguan di Bojonegoro terus mengalami kenaikan yang siginifikan.

    Padahal kata dia, Bojonegoro memiliki kekayaan alam luar biasa dengan dianugerahi sumber migas yang melimpah.

    Berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Diperinaker), Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Bojonegoro cenderung naik selama empat tahun terakhir.

    Hal ini dibuktikan dengan banyaknya jumlah pencari kerja di 2023, lulusan SMP sebanyak 160 orang, MTs sebanyak 81 orang.

    Untuk lulusan SMK sebanyak 1.165 orang, SMA sebanyak 391 orang, dan MA sebanyak 180 pencari kerja.

    Sementara untuk pencari kerja berpendidikan tinggi S1 sebanyak 397 orang, D-III sebanyak 49 orang, dan D-II sebanyak 9 orang, sedangkan S2 tetap sebanyak 2 orang.

    Wahono berharap, program Kartu Prakerja Baru tersebut dapat mengurangi tingkat pengangguran di Bojonegoro, terutama di kalangan pemuda.

    Karena kata dia, mereka sering kali menjadi kelompok yang paling terdampak oleh kesulitan ekonomi.

    Pemegang Kartu Prakerja Baru akan mendapatkan sejumlah manfaat, di antaranya peningkatan kapasitas sesuai bidang yang diminati, dan akan mendapatkan sertifikat yang berstandar nasional/internasional.

    Kemudahan layanan pengurusan kerja (Kartu Kuning) secara online, dan informasi lowongan pekerjaan secara berkala.

    “Melalui program ini, angkatan kerja Bojonegoro akan mendapat kartu prakerja dengan cara mendaftar secara online,” pungkas putra seorang guru kelahiran Desa Dolokgede, Bojonegoro, ini.

  • Survei Alvara: Pramono-Rano raih 49 persen

    Survei Alvara: Pramono-Rano raih 49 persen

    Jakarta (ANTARA) – Survei Alvara Research Center menunjukkan bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno meraih 49 persen suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta pada 27 November 2024.

    “Dari hasil survei periode ini, elektabilitas pasangan Pramono Anung-Rano Karno lebih unggul dibandingkan pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana,” kata Kepala Lembaga Survei Alvara Research Center, Harry Nugroho dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu.

    Dalam survei pemilih DKI Jakarta yang digelar pada 17-21 November 2024 menggunakan kertas suara, elektabilitas pasangan calon Ridwan Kamil (RK)-Suswono 44,5 persen dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana 1,9 persen. Sedangkan responden yang belum memutuskan pilihannya 4,6 persen.

    Harry menyebutkan, Pramono-Rano unggul di Jakarta Utara sebesar 51,9 persen, Jakarta Barat (50,5), Jakarta Selatan (47,4)​ dan
    Jakarta Timur meraih 50,2 persen. Sedangkan Ridwan Kamil-Suswono unggul di Jakarta Pusat 58,0 persen.

    Lalu, elektabilitas Pramono-Rano unggul di generasi yang lebih tua, yaitu Gen X sebesar 57,6 persen dan “Baby Boomers” meraih 52,1 persen.

    Secara umum, kata Harry, kedua pasangan calon (paslon) gubernur dan calon wakil gubernur ini sudah banyak diketahui oleh pemilih di DKI Jakarta.

    “Tingkat popularitas dua pasang kandidat cukup tinggi, yaitu Pramono Anung-Rano Karno 97,5 persen, Ridwan Kamil-Suswono 97,3 persen, dibandingkan Dharma Pongrekun-Kun Wardana 60,1 persen,” katanya.

    Menurut Harry, dengan melihat angka elektabilitas tersebut belum bisa dipastikan apakah Pilkada Jakarta dilakukan satu atau dua putaran.

    Adapun survei ini menggunakan metode pengambilan sampel acak (multistage random sampling), melalui wawancara tatap muka terhadap 804 responden yang berusia 17 tahun ke atas dan tersebar secara proporsional di lima area kota administrasi di DKI Jakarta.

    Survei ini mempunyai tingkat kepercayaan 95 persen serta batas kesalahan (margin of error) 3,46 persen.

    Profil responden survei ini sesuai dengan kondisi demografi pemilih DKI Jakarta. Proporsi responden menurut gender dilakukan seimbang antara laki-laki dan perempuan (50:50), dengan 85,4 persen responden beragama Islam.

    Mayoritas responden berusia 17-45 tahun (61,8 persen), telah menikah (72,8 persen) serta berlatar pendidikan SLTA/MA (70,5 persen).

    KPU DKI Jakarta telah menetapkan tiga paslon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta maju dalam Pilkada DKI Jakarta pada Minggu (22/9). Sedangkan pengundian nomor urut dilakukan pada Senin (23/9).

    Ketiga paslon tersebut adalah Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dari independen serta Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel).

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024