Kementrian Lembaga: MA

  • Dua Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen SHM di Gresik Divonis Bebas

    Dua Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen SHM di Gresik Divonis Bebas

    Gresik (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik memutus bebas dua terdakwa kasus pemalsuan dokumen pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM), yakni Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva. Keduanya tak kuasa menahan tangis saat palu hakim diketuk dan menyatakan mereka tidak bersalah atas seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Putusan bebas itu dibacakan oleh Hakim Ketua Surudi dalam sidang pada Jumat (24/10/2025). Dalam amar putusannya, Surudi menyebut bahwa seluruh unsur dakwaan JPU tidak terpenuhi, baik terkait penggunaan surat palsu, penyalahgunaan wewenang, maupun pemberian sarana atau kesempatan kepada pihak lain.

    “Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan yang disampaikan JPU,” tegas Surudi dalam persidangan.

    Majelis hakim juga memerintahkan agar seluruh hak terdakwa dipulihkan, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya. “Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” lanjutnya.

    Dalam pertimbangannya, Surudi menyoroti peran Budi Riyanto — ayah kandung terdakwa Resa Andrianto — yang dinilai sebagai pelaku utama dalam perkara ini. Dari fakta persidangan terungkap, mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik itu memanfaatkan fasilitas kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) milik anaknya untuk kepentingan pribadi.

    “Budi juga yang membuat permohonan pengurusan SHM atas nama pelapor Tjong Cien Sing tanpa surat kuasa. Hingga akhirnya perkara ini bergulir,” jelas Surudi.

    Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum Imamal Muttaqin menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Ia menilai putusan bebas tersebut tidak sejalan dengan tuntutan yang telah diajukan sebelumnya, yakni pidana penjara empat tahun bagi Resa dan tiga tahun bagi Deva.

    “Kami akan menempuh upaya hukum kasasi,” ujar Imamal di hadapan majelis hakim.

    Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Retno Sariati Sandra Lukito, menyambut gembira putusan tersebut. Ia menilai majelis hakim telah berlaku objektif dan adil selama persidangan.

    “Putusan Majelis Hakim sangat mewakili prinsip keadilan. Kami juga optimistis klien kami akan tetap bebas di tahap kasasi,” ungkap Retno. [dny/beq]

  • KPK Berencana Lagi Panggil Anak Menas Erwin Terkait Kasus Pengurusan Perkara di MA

    KPK Berencana Lagi Panggil Anak Menas Erwin Terkait Kasus Pengurusan Perkara di MA

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana kembali memanggil anak Menas Erwin Djohansyah yang merupakan tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Valentino Matthew. Langkah ini diambil penyidik karena ia tak memenuhi pemanggilan sebagai saksi pada Kamis, 23 Oktober.

    “Yang bersangkutan tidak hadir, penyidik akan berkoordinasi dan akan melakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat, 24 Oktober.

    “Karena keterangan saksi memang dibutuhkan untuk mengungkap perkara ini,” sambung dia.

    Adapun dalam pemeriksaan kemarin, penyidik juga memanggil saksi lainnya yakni Faryd Sungkar yang merupakan pembalap motor. Tapi, Budi belum memerinci hasil pemeriksaan yang dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

    Diberitakan sebelumnya, KPK sudah menjerat eks Sekretaris MA Hasbi Hasan karena menerima suap terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA bersama bersama mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto. Kasus ini kemudian dikembangkan, selain terkait suap tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Belum dirinci komisi antirasuah soal tersangka kasus TPPU Hasbi Hasan. Tapi, dari informasi yang didapat mereka adalah Hasbi Hasan, penyanyi Windy Idol, dan Rinaldo Septariando B selaku wiraswasta yang juga merupakan kakak kandung Windy.

    Selain itu, KPK juga sudah menahan seorang tersangka yakni Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah pada Kamis, 25 September. Upaya paksa dilakukan karena dia mengurusi sejumlah perkara lewat Hasbi Hasan dengan rincian:

    1. Perkara sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur;

    2. Perkara sengketa lahan Depok;

    3. Perkara sengketa lahan di Sumedang;

    4. Perkara sengketa lahan di Menteng;

    5. Perkara sengketa lahan Tambang di Samarinda.

    Akibat perbuatannya, Menas disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • 8
                    
                        Anomali Klaim Endorsement dari 88 Tas Mewah Sandra Dewi Terkait Kasus Timah
                        Nasional

    8 Anomali Klaim Endorsement dari 88 Tas Mewah Sandra Dewi Terkait Kasus Timah Nasional

    Anomali Klaim Endorsement dari 88 Tas Mewah Sandra Dewi Terkait Kasus Timah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penyidik Kejaksaan Agung, Max Jefferson, mengungkap anomali di balik 88 tas mewah milik aktris sekaligus istri terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, yakni Sandra Dewi.
    Max mengatakan, anomali ini ditemukan penyidik di tahap penyidikan.
    Saat itu, beberapa pihak yang bekerja sama dan menjadikan Sandra Dewi sebagai
    endorser
    atau pendukung promosi diperiksa oleh penyidik.
    “Jadi pada waktu penyidikan, kami memanggil orang-orang yang katanya punya kerja sama dengan Sandra Dewi itu. Dari beberapa saksi yang datang, yang lain tidak datang. Ada keterangan yang menurut penyidik ini ada anomalinya,” ujar Max dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
    Saat diperiksa penyidik, orang yang bekerja sama dengan Sandra Dewi ini mengaku sebagai
    reseller
    , bukan produsen langsung.
    “Pola dia melakukan penjualan, dia melihat dari katalog yang ada di
    reseller
    . Kemudian, itu dia potret dari situ kemudian dia tawarkan ke pihak ketiga. Dia tawarkan, ketika ada yang beli, dia akan ambil selisihnya di situ,” jelas Max.
    Penjelasan saksi ini membuat penyidik kala itu bertanya-tanya karena laba dari selisih terhitung kecil, tetapi ia justru merekrut Sandra Dewi dalam skema
    endorsement
    dan memberikan tas kepada Sandra Dewi.
    “Anomalinya, kalau memang dia hanya mengambil selisih, kenapa ketika dia bilang mau
    endorse
    , dia menyerahkan ke Bu Sandra untuk di-
    posting
    ke Instagram? Kemudian barang itu menjadi milik Bu Sandra, dia kan rugi,” kata Max.
    Selain itu, saat diminta menunjuk tas mana yang diberikan kepada Sandra, saksi tidak bisa memberikan jawaban yang jelas.
    “Para pemilik barang tidak dapat mengidentifikasi dan membuktikan ini tas dibeli kapan, ambil dari mana, terus kapan diserahkan ke Sandra Dewi,” imbuh Max.
    Lalu, para saksi ini pernah dipanggil lagi oleh penyidik untuk mempertegas soal
    endorsement
    .
    Namun, panggilan pemeriksaan lanjutan ini tidak pernah diindahkan.
    Adapun, penyidik menemukan bukti transfer dari Harvey Moeis ke rekening milik Sandra Dewi.
    Uang ini kemudian digunakan untuk membeli aset dan barang, termasuk tas.
    “Jadi, di situ ada dari beberapa bukti transaksi rekening memang untuk pembelian tas dan ada yang menurut penyidik itu hasil dari uang masuk ke rekening Sandra untuk membeli tas,” imbuh Max.
    Dalam kasus ini, kasasi Harvey diketahui telah ditolak oleh MA.
    Aset-aset milik Sandra Dewi juga tetap disita meski ada perjanjian pisah harta antara keduanya.
    Setidaknya, ada 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil, hingga perhiasan yang disita.
    Ketika dihadirkan dalam sidang di pengadilan tingkat pertama, Sandra menjelaskan bahwa aset-aset ini didapatnya secara pribadi, melalui
    endorsement
    atau hasil kerja selama menjadi artis.
    Tapi, aset-asetnya tetap disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dijatuhkan pada Harvey.
    Pada kasus ini, Harvey bersama terpidana lainnya dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp 271 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Netanyahu Tunda RUU Pencaplokan Tepi Barat Usai Dikritik AS

    Netanyahu Tunda RUU Pencaplokan Tepi Barat Usai Dikritik AS

    Tel Aviv

    Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu memerintahkan koalisi yang berkuasa di negara Yahudi tersebut untuk menangguhkan rancangan undang-undang (RUU) mengenai pencaplokan Tepi Barat, menyusul kritikan dari Amerika Serikat (AS), sekutu dekat Tel Aviv.

    Netanyahu, seperti dilansir Reuters dan kantor berita Anadolu Agency, Jumat (24/10/2025) menyebut langkah parlemen Israel, Knesset, yang menuai banyak kritikan itu sebagai “provokasi politik yang disengaja” oleh oposisi.

    “Pemungutan suara Knesset tentang aneksasi merupakan provokasi politik yang disengaja oleh pihak oposisi untuk memicu perpecahan selama kunjungan Wakil Presiden JD Vance ke Israel,” demikian pernyataan kantor Netanyahu yang dirilis pada Kamis (23/10).

    Kantor Netanyahu menyebut dua RUU yang dikritik itu disponsori oleh anggota-anggota oposisi dalam Knesset.

    “Partai Likud dan partai-partai keagamaan (para anggota koalisi utama pemerintahan Israel) tidak memberikan suara untuk RUU ini, kecuali satu anggota Likud yang baru-baru ini dipecat dari jabatan ketua komite Knesset. Tanpa dukungan Likud, RUU ini kemungkinan besar tidak akan berhasil,” kata Netanyahu.

    Ketua koalisi berkuasa di Israel, Ofir Katz, menurut laporan harian Israel, Yedioth Ahronoth, mengatakan bahwa Netanyahu menginstruksikan dirinya “untuk tidak memajukan proposal mengenai penerapan kedaulatan di Yudea dan Samaria (sebutan Israel untuk Tepi Barat-red) sampai pemberitahuan lebih lanjut”.

    Pada Rabu (22/10), Knesset memberikan suara dukungan untuk mempertimbangkan dua RUU yang secara efektif akan mencaplok sebagian wilayah Tepi Barat, dan mengatur soal blok permukiman Ma’ale Adumim yang kontroversial.

    Kedua RUU itu masih harus melewati tiga pembahasan tambahan di parlemen Israel untuk bisa diresmikan sebagai undang-undang (UU).

    Langkah Knesset itu bertepatan dengan kunjungan Wakil Presiden AS JD Vance ke Israel pada Rabu (22/10) dan Menteri Luar Negeri (Menlu) AS Marco Rubio pada Kamis (23/10). Reaksi keras diberikan oleh keduanya.

    Vance menyebut langkah parlemen Tel Aviv itu sebagai “political stunt” atau “aksi politik” yang bodoh dan menghina AS.

    Rubio menyebut langkah Israel itu berpotensi mengancam kesepakatan damai Gaza, yang diwujudkan dengan mediasi AS bersama Mesir dan Qatar. Kesepakatan itu didasarkan atas rencana perdamaian yang diusulkan Presiden AS Donald Trump untuk mengakhiri perang Gaza.

    Trump, dalam wawancara dengan majalah TIME pada 15 Oktober dan diterbitkan pada Kamis (23/10), memperingatkan bahwa Israel akan kehilangan dukungan AS jika melanjutkan pencaplokan Tepi Barat.

    “Itu tidak akan terjadi karena saya sudah berjanji kepada negara-negara Arab… Israel akan kehilangan semua dukungan Amerika Serikat jika hal itu terjadi,” tegas Trump.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • 10
                    
                        Kejagung Hadirkan Jaksa Penyita Aset Sandra Dewi di Ruang Sidang
                        Nasional

    10 Kejagung Hadirkan Jaksa Penyita Aset Sandra Dewi di Ruang Sidang Nasional

    Kejagung Hadirkan Jaksa Penyita Aset Sandra Dewi di Ruang Sidang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung menghadirkan jaksa sebagai saksi fakta dalam sidang keberatan terhadap penyitaan aset yang diajukan aktris sekaligus istri terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, Sandra Dewi.
    Dalam sidang ini, Kejaksaan Agung duduk sebagai termohon, sementara kubu Sandra Dewi dan dua kerabatnya sebagai pemohon.
    “Hari ini acara mendengarkan saksi dari termohon,” ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto saat membuka sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
    Kubu Kejagung menyatakan ada satu saksi yang mereka hadirkan dalam sidang hari ini, yaitu Max Jefferson, penyidik Kejaksaan Agung yang terlibat dalam proses penyitaan aset milik Sandra Dewi.
    Usai mendengarkan pernyataan termohon, hakim pun memanggil saksi dan memeriksa identitasnya.
    “Saudara di sini tertulis pekerjaannya PNS, ini di mana?” tanya Hakim Rios.
    Sebelum memberikan kesempatan kepada termohon untuk memulai pembuktiannya, hakim sempat mempertegas arah pembuktian hari ini.
    “Saksi akan menjelaskan pada proses penyitaan,” ujar salah satu tim termohon.
    Dalam kasus ini, kasasi Harvey diketahui telah ditolak oleh MA.
    Aset-aset milik Sandra Dewi juga tetap disita meski ada perjanjian pisah harta antara keduanya.
    Setidaknya, ada 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil, hingga perhiasan yang disita.
    Ketika dihadirkan dalam sidang di pengadilan tingkat pertama, Sandra menjelaskan bahwa aset-aset ini didapatnya secara pribadi, melalui endorsement atau hasil kerja selama menjadi artis.
    Namun, aset-asetnya tetap disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dijatuhkan pada Harvey.
    Dalam kasus ini, Harvey bersama terpidana lainnya dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp 271 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sita Hasil Kebun Sawit Rp1,6 miliar Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi

    KPK Sita Hasil Kebun Sawit Rp1,6 miliar Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita hasil panen kebun sawit senilai Rp1,6 miliar milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

    Pasalnya, lahan sawit yang dibeli Nurhadi diduga berasal dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sehingga hasil panen sawit disita oleh penyidik.

    “Hari ini total nilai yang disita Rp1,6 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).

    Budi menjelaskan sebelumnya penyidik lembaga antirasuah telah menyita hasil panen kebut sawit senilai Rp3 miliar sehingga total penyitaan sebesar Rp4,6 miliar.

    “Artinya kebun sawit yang disita ini dalam kondisi produktif sehingga secara rutin menghasilkan sawit, maka atas hasil sawit itu kemudian disita oleh penyidik,” ucap Budi.

    Lahan yang terletak di Padang Lawas, Sumatera Utara ini dilakukan setelah KPK memeriksa dua orang saksi, yakni Notaris dan PPAT, Musa Daulaen dan Pengelola Kebun Sawit, Maskur Halomoan Daulay, pada Kamis (23/10/2025).

    Penyitaan hasil panen akan menambah nilai asset recovery yang masuk ke kas negara. Menurut Budi, upaya ini merupakan terobosan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

    “Tentu satu untuk kebutuhan pembuktian yang kedua sebagai langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery,” jelasnya.

    Sekadar informasi, Nurhadi kembali ditangkap KPK setelah mejalani hukuman atas kasus suap dan gratifikasi di lingkungan MA, Minggu (29/6/2025). 

    Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiono divonis bersalah karena menerima suap dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto dan menerima gratifikasi dari sejumlah pihak senilai total Rp49 miliar.

    Uang tersebut bertujuan untuk memuluskan dan mengatur sejumlah perkara. Keduanya divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta masing-masing penjara enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara untuk Nurhadi dan Rezky 11 tahun penjara.

  • Sidang Keberatan Penyitaan Aset Sandra Dewi Digelar Hari Ini
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Oktober 2025

    Sidang Keberatan Penyitaan Aset Sandra Dewi Digelar Hari Ini Nasional 24 Oktober 2025

    Sidang Keberatan Penyitaan Aset Sandra Dewi Digelar Hari Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan oleh aktris sekaligus istri terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, Sandra Dewi, akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Jumat (24/10/2025).
    Agenda sidang hari ini akan dilanjutkan dengan pembuktian pihak termohon, Kejaksaan Agung (Kejagung).
    “Dijadwalkan sidang lanjutan perkara keberatan atas pemohon Sandra Dewi dan kawan-kawan dengan termohon Kejagung. Agenda masih pembuktian,” ujar Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, saat dikonfirmasi, Kamis (23/10/2025).
    Pada sidang sebelumnya, Kejagung telah menghadirkan satu orang saksi ahli untuk dimintai pendapatnya.
    Dalam sidang pada Jumat (17/10/2025), Ahli Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menjelaskan soal kedudukan aset suami istri dalam tindak pidana korupsi.
    Hibnu menjelaskan, suatu aset atas nama orang lain, bukan terdakwa, masih bisa disita dan dirampas untuk negara jika aset tersebut diperoleh dari perbuatan tindak pidana.
    Ia menilai, penyitaan aset bukan hanya dilihat dari status kepemilikan, tetapi juga kepentingan untuk memulihkan keuangan negara yang dirugikan akibat korupsi.
    “Kalau melihat pendekatan pihak, (aset bukan milik terdakwa) tidak terkait (kasus korupsi). Tapi, kalau pendekatan korupsi, ada bagian pengembalian uang negara. Ada dua penegakan yang harus dipakai,” jelas Hibnu dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (17/10/2025).
    Awalnya, sidang pekan lalu telah dijadwalkan untuk memeriksa dua orang saksi.
    Namun, karena ada urusan mendadak, saksi fakta yang disiapkan termohon batal diperiksa.
    Saksi fakta ini disebutkan berasal dari kalangan penyidik atau jaksa.
    Namun, identitasnya belum dijelaskan secara detail dalam persidangan Jumat lalu.
    Alhasil, saksi fakta ini dijadwalkan ulang untuk diperiksa pada sidang hari ini, Jumat (24/10/2025).
    Dalam kasus ini, kasasi Harvey diketahui telah ditolak oleh MA.
    Aset-aset milik Sandra Dewi juga tetap disita meski ada perjanjian pisah harta antara keduanya.
    Setidaknya, ada 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil, hingga perhiasan yang disita.
    Ketika dihadirkan dalam sidang di pengadilan tingkat pertama, Sandra menjelaskan bahwa aset-aset ini didapatnya secara pribadi, melalui endorsement atau hasil kerja selama menjadi artis.
    Namun, aset-asetnya tetap disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dijatuhkan pada Harvey.
    Pada kasus ini, Harvey bersama terpidana lainnya dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp 271 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Legislator PAN Hormati Putusan MA soal Eks TNI terkait Penembakan Bos Rental
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Oktober 2025

    Legislator PAN Hormati Putusan MA soal Eks TNI terkait Penembakan Bos Rental Nasional 23 Oktober 2025

    Legislator PAN Hormati Putusan MA soal Eks TNI terkait Penembakan Bos Rental
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota komisi bidang hukum DPR dari Fraksi PAN menghormati putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman seumur hidup menjadi 15 tahun penjara untuk dua mantan anggota TNI di kasus penembakan bos rental.
    “Kita menghormati putusan MA sebagai lembaga yang diberi kewenangan dalam memeriksa dan memutus perkara,” kata anggota Komisi III DPR dari PAN, Sarifudin Sudding, kepada
    Kompas.com
    , Kamis (23/10/2025).
    Dia percaya majelis hakim yang membuat putusan kasasi tersebut sudah mempertimbangkan dengan bijaksana.
    “Tentunya majelis hakim punya pertimbangan hukum tidak hanya dari aspek yuridis formal, tapi juga dari berbagai aspek lainnya,” ujar Sudding.
    Dua anggota TNI AL di kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak semula dihukum penjara seumur hidup, namun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap hukuman seumur hidup telah dikurangi menjadi 15 tahun.
    Perubahan itu terungkap lewat keterangan Wakil Ketua LPSK Sri Nurherawati, Senin (20/10/2025).
    “Dalam amar putusannya Nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025, majelis hakim memperbaiki pidana dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara serta mewajibkan dua terdakwa utama membayar restitusi kepada keluarga korban dan korban luka,” ujar Sri.

    Dua prajurit TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli.
    Dalam putusan itu, Bambang Apri Atmojo diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban meninggal Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 209,6 juta dan kepada korban luka Ramli sebesar Rp 146,3 juta.
    Ia juga dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan diberhentikan dari dinas militer.
    Sementara Sersan Satu Akbar Adli harus membayar restitusi Rp 147,1 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 73,1 juta kepada Ramli.
    Hukuman penjaranya pun dipangkas menjadi 15 tahun, dari semula seumur hidup.
    Adapun terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, yang terbukti melakukan penadahan, mendapat keringanan dari empat tahun menjadi tiga tahun penjara. Ia juga diberhentikan dari dinas militer.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10 Kendaraan Mewah Doni Salmanan Dilelang Senilai Rp 9,8 Miliar

    10 Kendaraan Mewah Doni Salmanan Dilelang Senilai Rp 9,8 Miliar

    GELORA.CO – – Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang sepuluh kendaraan mewah milik Doni Salmanan. Kendaraan roda empat dan roda dua itu terjual dengan nilai total Rp 9,8 miliar. Hasil lelang bukti kasus investasi bodong ini dikembalikan ke negara. 

    Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menuturkan bahwa Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI dengan dukungan Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung berhasil melelang sepuluh unit kendaraan milik terpidana Doni Muhammad Taufik als. Doni Salmanan pada Selasa, 21 Oktober 2025. 

     

    “Ini terkait dalam perkara tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan tindak pidana pencucian uang,” paparnya. 

     

    Lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023 atas nama Terpidana Doni Muhammad Taufik als Doni Salmanan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung.

     

    Sebelumnya, telah dilakukan Aanwijzing atau pertemuan penjrlasan terhadap objek lelang pada hari Senin, 20 Oktober 2025 pukul 10.00 s.d 12.00 WIB di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dan Gedung Rupbasan Kelas 1 Bandung. “Setelah dilakukan lelang, sepukuh kendaraan laku terjual,” urainya.

     

    Kesepuluh kendaraan itu yakni, Mobil Porsche 911 Carrera 4S laku terjual Rp 1,9 miliar, mobil Lamborginu Huracan terjual Rp 4,7 miliat, mobil BMW 8401 laku Rp 1,1 miliar, mobil Honda CRV terlelang Rp 313 juta, Honda CRV terjual Rp 289 juta, mobil Fortuner terlelang Rp 410 juta, sepeda motor KTM 500 terjual dengan harga Rp 436 juta, sepeda motor Ninja H2 dengan nilai Rp 436 juta, sepeda motor Ninja Z-10R senilai Rp 343 juta, dan sepeda motor ZX25R senilai Rp 93 juta. “Semua terjual ya,” paparnya. 

     

    Total nilai penjualan sepuluh kendaraan tersebut senilai Rp9.810.900.000. Hasil lelang ini akan disetor ke kas negara. “Semuanya disetor ke negara,” ujarnya. 

     

    Baca Juga: Pizza Diet Brokoli, Alternatif Rendah Kalori yang Tetap Lezat dan Mengenyangkan

     

    Dia mengatakan, pelaksanaan lelang dilakukan melalui mekanisme penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta atay closed bidding. Jadi, peserta lelang menggunakan media surat elektronik melalui aplikasi e-Auction atau open bidding. “Lelang dilakukan secara elektronik, bukan lelang langsung,” paparnya. 

     

    Menurutnya, sesuai dengan arahan dari Kepala Badan Pemulihan Aset Amir Yanto dilakukan percepatan penyelesaian barang rampasan negara untuk mengoptimalkan penerimaan negara. “Diketahui terdapat objek yang tidak laku terjual akan dilakukan pelelangan kembali,” ujarnya. Namun, Kejagung tidak menjelaskan barang hasil sitaan apa yang belum laku terjual dalam lelang tersebut

  • Mobil Alphard dan Rumah Jadi Barang Bukti Kasus KUR Fiktif, Kejari Bondowoso Serahkan ke BRI

    Mobil Alphard dan Rumah Jadi Barang Bukti Kasus KUR Fiktif, Kejari Bondowoso Serahkan ke BRI

    Bondowoso (beritajatim.com) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso resmi mengeksekusi barang bukti perkara korupsi penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tapen.

    Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung menolak kasasi terpidana utama, Raditya Ardi Nugraha (RAN), dan kawan-kawan, sehingga putusan Pengadilan Tipikor dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

    Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan dua aset rampasan negara kepada BRI Bondowoso, yakni satu unit mobil Toyota Alphard dengan nomor polisi W 1056 TV beserta STNK dan BPKB, serta satu bidang tanah berikut rumah di Kelurahan Nangkaan lengkap dengan sertifikat hak milik.

    “Kami Kejaksaan Negeri Bondowoso selaku jaksa eksekutor telah melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung. Barang bukti berupa mobil dan rumah kami rampas untuk negara cq BRI Bondowoso,” ujar Fikri, Rabu (22/10/2025).

    Ia menambahkan, nilai dua aset tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 juta, terdiri dari rumah senilai sekitar Rp300 juta dan mobil sekitar Rp200 juta lebih.

    “Kasus ini sudah cukup lama, dan kini kami nyatakan selesai. Amar pidana badan terhadap terpidana juga sudah dilaksanakan,” tambahnya.

    Sementara itu, Kepala Cabang BRI Bondowoso, Muhammad Rasyid Hudaya, menyampaikan terima kasih atas dukungan dan pendampingan Kejari Bondowoso sejak awal kasus bergulir hingga tuntas di tingkat kasasi.

    “Kami dari manajemen BRI Cabang Bondowoso mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejari Bondowoso beserta tim. Prosesnya panjang, tapi akhirnya tuntas dan barang bukti sudah diserahkan. Nantinya aset ini akan kami lelang sesuai prosedur untuk menutup kerugian BRI,” terang Rasyid.

    Terkait upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang, pihak BRI memperketat pengawasan internal dan pembinaan pegawai.

    “Kami terus memberikan edukasi, pembinaan, hingga penindakan kepada karyawan. Untuk yang masih aktif, kami tekankan pentingnya kehati-hatian dalam analisis kredit agar sesuai regulasi dan prinsip perbankan yang sehat,” ujarnya. (awi/ted)