Kementrian Lembaga: MA

  • Ini Kuasa Rakyat, Apapun Hasilnya Saya Ikhlas

    Ini Kuasa Rakyat, Apapun Hasilnya Saya Ikhlas

    Jakarta

    Calon Gubernur Banten nomor urut 2 Andra Soni mengaku optimis dengan perolehan suara dalam kontestasi pilkada Banten 2024. Meski begitu, apapun hasilnya nanti, Andra akan menerima dan tetap ikhlas.

    “Optimisme itu pasti ada, dan kemudian ini adalah kuasa rakyat, dan hari ini rakyat beramai-ramai ke TPS untuk menetapkan pilihannya. Apapun hasilnya, saya ikhlas atas semua rencana Allah pada saya. Ya Bismillah,” kata Andra kepada wartawan di Kawasan Ciledug, Tangerang, Banten, Rabu (27/11/2024).

    “Kami mengikuti kontestasi ini dengan niat mewarnai Pilkada, pesta Demokrasi ini sebaik mungkin,” lanjutnya.

    Di sisi lain, Andra juga mengucapkan terima kasih kepada Ketum Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, yang telah memberi.kesempatan pada dirinya untuk maju di kontestasi Pilkada Banten.

    “Ini sejarah buat hidup saya dan keluarga saya. Sekali lagi kesempatan ini saya ingin mengucapkan terima kasih kepada pimpinan saya, terkhusus kepada Pak Prabowo Subianto dan tentu mentor saya, Pak Sufmi Dasco Ahmad, yang telah memberikan kesempatan kepada saya sebagai kader untuk bisa mengikuti kontestasi dan ikut bersama-sama dalam pesta demokrasi,” imbuhnya.

    Sebagai informasi, paslon Andra Soni-Dimyati Natakusumah mengusung program andalan, yaitu sekolah gratis untuk SMA/SMK dan MA, baik negeri maupun swasta. Selain itu ada beasiswa untuk sarjana.

    Fokus utamanya untuk memperbaiki dan membangun jalan yang menghubungkan desa-desa dengan pusat-pusat ekonomi, pendidikan, dan kesehatan, sehingga akses warga terhadap layanan dasar dan peluang ekonomi dapat meningkat

    (bel/azh)

  • Hakim Tegaskan Restitusi Harus Dicantumkan dalam Tuntutan Kasus Dokter Raditya Bagus

    Hakim Tegaskan Restitusi Harus Dicantumkan dalam Tuntutan Kasus Dokter Raditya Bagus

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Arif Sudibya, SH, MH, meminta secara tegas kepada oditur Letkol Yadi untuk mencantumkan permohonan restitusi (ganti rugi) dalam tuntutan terhadap terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra.

    Permintaan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Militer Surabaya pada Selasa (26/11/2024).

    Sidang yang seharusnya mengagendakan pembelaan (pledoi) atas tuntutan delapan bulan yang diajukan oditur pada pekan lalu terpaksa ditunda.

    Penundaan dilakukan untuk memberikan waktu kepada oditur merevisi tuntutannya agar sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022.

    Hakim Dorong Kepatuhan pada Perma 1 Tahun 2022

    “Sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2022, permohonan ganti rugi atau restitusi wajib dicantumkan dalam tuntutan. Oleh karena itu, kami memberikan kesempatan kepada oditur untuk merevisi tuntutan dengan mencantumkan restitusi,” ujar Letkol Chk Arif Sudibya, SH, MH.

    Majelis Hakim juga menekankan bahwa proses sidang perkara pidana akan dilanjutkan setelah urusan keperdataan, dalam hal ini ganti rugi, diselesaikan. Selain itu, hakim meminta kuasa hukum pemohon restitusi untuk menghadirkan bukti asli terkait kompensasi dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 2 Desember 2024.

    “Untuk tim kuasa hukum, harap membawa bukti asli terkait permohonan kompensasi yang diajukan,” tegas Letkol Chk Arif Sudibya.

    Korban Dukung Keputusan Majelis Hakim

    Mahendra Suhartono, kuasa hukum dari dokter Mae’dy yang menjadi korban dalam kasus ini, mengapresiasi langkah majelis hakim yang meminta revisi tuntutan oditur. Menurutnya, keputusan tersebut mencerminkan perhatian terhadap kepentingan korban.

    “Kami mengapresiasi kebijakan hakim yang menggunakan hati nurani dalam mengadili perkara ini. Permohonan restitusi ini sangat penting karena klien kami mengalami kerugian fisik, psikis, dan materi yang signifikan,” ujar Mahendra.

    Mahendra menjelaskan, restitusi diajukan untuk menutup biaya yang telah dikeluarkan korban, seperti pengobatan medis, konsultasi psikologis, transportasi, dan biaya lainnya selama proses hukum berlangsung. Permohonan tersebut juga mencakup biaya yang diperkirakan akan muncul di masa depan, termasuk perawatan psikologis bagi korban dan anak-anaknya.

    Restitusi Sebagai Hak Korban

    Menurut Mahendra, permohonan restitusi telah didukung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Hasil perhitungan dari LPSK juga mempertimbangkan biaya jangka panjang yang akan diperlukan untuk pemulihan korban dan keluarganya,” tambahnya.

    Ia berharap restitusi yang diajukan dapat membantu korban memulihkan kondisi kesehatan fisik dan mental, terutama karena dokter Mae’dy saat ini menjadi tulang punggung keluarga. “Kami mengucapkan terima kasih kepada LPSK yang terus mengawal proses ini. Kami berharap restitusi dikabulkan oleh majelis hakim,” tutup Mahendra. (ted)

  • OC Kaligis Diperiksa, Sebut Pengacara Ronald Tannur Terkenal Urus Perkara – Page 3

    OC Kaligis Diperiksa, Sebut Pengacara Ronald Tannur Terkenal Urus Perkara – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pengacara Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 sampai dengan 2024, dengan tersangka mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) dan pengacara Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat (LS).

    Dia mengulas, penyidik menemukan ada namanya dalam tulisan tangan tersangka Lisa Rahmat (LS), usai melakukan penggeledahan. Sebab itu, dirinya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

    “Jadi waktu digeledah (Kantor Lisa Rahmat) dia punya tulisan tangan dia, OC Kasasi 5 M (Rp5 miliar),” tutur OC Kaligis di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

    “Terus saya ditanya apa ini, saya ada perkara lawan pengacara Lisa Rahmat. Kenapa saya tahu dia main sama hakim, karena di Jakarta Utara saya masukkan bukti-bukti, dia kan pengacaranya, ah ini bukti-bukti kita kesampingkan. Loh saya bilang kenapa,” sambungnya.

    Menurut dia, tersangka Lisa Rahmat mengakali hakim untuk menolak kasasi perkara kliennya. Dia berkesimpulan, saat itu ada persekongkolan antara majelis hakim dengan pengacara pihak lawan yang berperkara.

    “Karena itu bukti mengenai kewajiban dari Isidorus (klien Lisa Rahmat) untuk bayar fee punya Rp10 miliar. Setelah kita bikin kesimpulan, karena hakim sudah memihak kepada Lisa, dua hari langsung diputus kalah,” jelas dia.

    OC Kaligis kemudian mencoba melaporkan majelis hakim lantaran diduga telah memihak kepada klien dari Lisa Rahmat. Namun, tidak ada kelanjutan atas aduannya.

    “Saya laporkan hakimnya karena dia memihak. Memang di mana-mana Lisa terkenal ngurus perkara, punya hubungan bagus dengan hakim, terus banding, lalu kasasi, kok tiba-tiba Kejaksaan punya bukti itu OC Kasasi 5 M, apa itu. Itu pasti sogokan hakim saya punya kasasi ditolak,” ujarnya.

     

     

  • Diperiksa 2 Kali, OC Kaligis Bantah Terlibat Kasus Suap Ronald Tannur

    Diperiksa 2 Kali, OC Kaligis Bantah Terlibat Kasus Suap Ronald Tannur

    Jakarta

    Pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis buka suara soal pemeriksaannya sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan pemufakatan jahat putusan bebas terpidana Ronald Tannur. Dia membenarkan telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi selama dua kali berturut-turut oleh Kejagung.

    OC Kaligis menyatakan bahwa pemanggilannya sebagai saksi dalam kasus tersebut, karena adanya temuan tulisan ‘OC Kasasi 5 M’ saat penggeledahan di kantor tersangka Lisa Rahmat yang merupakan pengacara Ronald Tannur.

    “Kan Lisa Rahmat yang ditangkap karena menyuap 3 hakim di Surabaya. Waktu digeledah kantornya ada diketemukan tulisan ‘OC Kasasi 5 Miliar’. Untuk itu saya dipanggil Kejaksaan, apa maksudnya,” kata OC Kaligis saat dihubungi, Selasa (26/11/2024).

    Dia menduga tulisan tangan itu adalah upaya suap untuk perkara kasasi saat melawan Lisa Rahmat yang saat itu tengah membela kliennya. Kaligis menyebut kala itu ia melaporkan dan menggugat klien Lisa Rahmat perihal fee yang tak dibayarkan senilai Rp 10 miliar.

    “Ternyata di Jakarta Utara pengacaranya Isidorus adalah Lisa Rahmat. Jadi saya tau ini Lisa kan biasa ‘bermain’ di pengadilan, saya bilang pasti saya kalah walaupun bukti-bukti saya cukup,” ungkapnya.

    “Di (PN) Jakarta Utara saya masukkan bukti, hakimnya bilang bukti-bukti kita tidak akan pertimbangkan, kok aneh saya bilang,” tambah OC Kaligis.

    “Saya laporin ke Mahkamah Agung ke bagian pengawas, (bahwa) ada hakim yang dalam perkara saya lewat Isidorus yang pengacaranya adalah Lisa Rahmat ‘bermain’ saya bilang. Kok belum apa-apa dibilang saya kalah,” jelas dia.

    Karena itu, dia membantah terlibat dengan perkara pemufakatan jahat terkait kasus Ronald Tannur yang tengah ditangani Kejagung. Dia menyebut pemeriksaannya dua hari berturut adalah perihal tulisan tangan Lisa yang menyerat namanya.

    Sebelumnya diberitakan, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa OC Kaligis telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali atas kasus dugaan pemufakatan jahat putusan bebas terpidana Ronald Tannur.

    Pertama, pada Senin (25/11). Kemudian, OC Kaligis kembali diperiksa pada Selasa (26/11) ini.

    “Benar bahwa yang bersangkutan kemaren sudah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara ZR,” kata Harli kepada wartawan di Kajaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

    “Nah informasi dari penyidik bahwa hari ini dilakukan juga pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan karena masih banyak hal-hal yang akan digali terkait pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini,” sambung dia.

    (ond/azh)

  • Siap-siap iPhone 17 Berubah Drastis, 5 Fitur Ini Bakal Hilang

    Siap-siap iPhone 17 Berubah Drastis, 5 Fitur Ini Bakal Hilang

    Jakarta, CNBC Indonesia – Apple dilaporkan akan melakukan perombakan besar-besaran pada iPhone 17. Setidaknya ada beberapa fitur yang akan dihilangkan pada smartphone yang dirilis tahun depan itu.

    Menurut laporan Wayne Ma dari The Information, model Air akan memiliki ketebalan 5-6 mm. Artinya ponsel tersebut memiliki ketebalan yang sama seperti iPad Pro M4 dan jauh lebih tipis dari iPhone 16 dengan ketebalan 7,8 mm.

    Namun, ada beberapa fitur yang kabarnya terpaksa harus dihilangkan. Salah satunya terkait baterai, kemungkinan perusahaan asal Cupertino itu akan meluncurkan ponsel dengan baterai yang lebih kecil.

    Sebab The Information menuliskan teknisi Apple kesulitan memasang baterai dan material termal ke dalam perangkat, dikutip dari BGR, Selasa (26/11/2024).

    iPhone 17 Air dilaporkan juga hanya memiliki speaker earpiece tunggal. Wayne Ma juga menyinggung soal tidak ada ruang yang cukup untuk membuat speaker lebih dari satu.

    “iPhone hanya akan memiliki satu speaker di lubang suaranya, karena tidak ada ruang untuk speaker kedua di bagian bawah,” jelasnya.

    Dari sisi kamera, Apple akan menanggalkan zoom optik. Desain iPhone 17 Air dilaporkan memiliki tonjolan kamera yang besar dan terpusat.

    Sementara itu, chip yang mendukung kinerja iPhone 17 Air dengan modem 5G tidak akan bekerja sebaik Qualcomm. Termasuk dari segi kecepatan dan tidak ada teknologi mmWave 5G.

    Hal lain adalah Apple akan menghilangkan slot kartu SIM. Bagi beberapa negara slot ini masih diperlukan untuk meletakkan kartu SIM.

    (fab/fab)

  • Sukses Digelar, BUFC 2024 Jadi Ajang Kompetisi Futsal Pelajar di Jatim

    Sukses Digelar, BUFC 2024 Jadi Ajang Kompetisi Futsal Pelajar di Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejuaraan futsal antar pelajar tingkat Jawa Timur, BEM UNESA Futsal Championship (BUFC) 2024, sukses dilaksanakan pada 22 hingga 24 November 2024 di GOR Internasional Universitas Negeri Surabaya (UNESA). Ajang ini mempertemukan lebih dari 30 tim dari jenjang SMP/MTS/Sederajat hingga SMA/SMK/MA/Sederajat, menjadikannya salah satu kompetisi futsal paling bergengsi di Jawa Timur.

    Turnamen ini berhasil menarik perhatian ribuan pelajar dari berbagai kota seperti Surabaya, Gresik, Lamongan, hingga Sidoarjo. Selain memperebutkan gelar juara, ajang ini menjadi wadah bagi pelajar untuk mengasah kemampuan dan menjalin silaturahmi.

    Presiden Mahasiswa UNESA, Sutrisno, menyampaikan harapannya agar BUFC menjadi lebih dari sekadar turnamen olahraga.

    “Kami berharap kejuaraan ini tidak hanya melahirkan juara, tetapi juga mempererat silaturahmi antar pelajar di Jawa Timur,” ujar Sutrisno, Selasa (26/11/2024).

    Di kategori SMP/MTS/Sederajat, SMP Negeri 47 Surabaya berhasil menjadi juara setelah menundukkan SMP Negeri 25 Surabaya dalam laga final yang sengit.

    Sementara itu, di kategori SMA/SMK/MA/Sederajat, SMA Negeri 1 Menganti berhasil mengalahkan SMA Bumi Sholawat Sidoarjo, membawa pulang trofi kemenangan setelah pertandingan penuh strategi dan keterampilan.

    Acara penutupan berlangsung meriah dengan pemberian trofi, piagam penghargaan, uang pembinaan, serta hadiah menarik bagi para pemenang. Tak hanya itu, penghargaan individu seperti Pemain Terbaik dan Top Scorer juga diberikan untuk mengapresiasi performa gemilang peserta.

    Hanafi, Menteri Kepemudaan dan Olahraga BEM UNESA, menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan BUFC setiap tahun.

    “Ke depan, kegiatan ini akan terus kami laksanakan setiap tahunnya sebagai wujud komitmen kami dalam mendukung bakat olahraga pelajar Jawa Timur,” jelas Hanafi. [asg/beq]

  • Rentetan Kasus Polisi Tembak Polisi, dari Sambo hingga Kasus Solok Selatan

    Rentetan Kasus Polisi Tembak Polisi, dari Sambo hingga Kasus Solok Selatan

    Bisnis.com, JAKARTA — Seolah tidak pernah berhenti, kasus polisi tembak polisi terus terjadi. Motifnya berbagai macam mulai dari dendam, cemburu, hingga dugaan menjadi beking tambang.

    Aksi koboi AKP Dadang Iskandar yang tega menembak rekannya sesama polisi, AKP Ryanto Ulil Anshar di Solok Selatan, adalah contoh betapa gampangnya polisi menggunakan senjata untuk membunuh orang.

    Adapun kasus tersebut menyita perhatian masyarakat lantaran penembakan itu terjadi setelah Ryanto selaku Kasatreskrim Polres Solok Selatan menangkap rekanan Dadang.

    Rekan Dadang itu ditangkap lantaran terlibat dalam kasus pengerjaan galian tambang ilegal jenis c atau sirtu.

    Selain kasus di Solok Selatan, p juga merangkum sejumlah peristiwa yang melibatkan polisi tembak polisi mulai dari Ferdy Sambo hingga kasus anggota Densus 88 di Cikeas, Bogor.

    1. Ferdy Sambo

    Ferdy Sambo adalah terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Kasus ini menarik perhatian publik sepanjang tahun lalu.

    Kasus ini mencuat pada Juli 2022. Lokasi kejadiannya berada di rumah Ferdy Sambo, Jakarta Selatan. Awalnya, sosok Bharada Eliezer yang kini telah menghirup udara bebas, dipercaya sebagai pelakunya.

    Namun seiring berjalannya waktu, terungkap bahwa pelaku utama sekaligus otak pembunuhan Brigadir J adalah Ferdy Sambo. Sambo yang semula menyanggah ikut mengeksekusi Brigadir J, justru tutur menembak Brigadir J yang sedang sekarat.

    Hakim yang memvonis Ferdy Sambo yakni Wahyudi Imam Santosa menyatakan motif dalam kasus ini adalah sakit hati yang mendalam istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi kepada Brigadir Yosua.

    Singkatnya, Sambo kemudian divonis mati di pengadilan tingkat pertama. Kemudian, vonis itu diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

    Hanya saja, hakim agung pada Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati itu dengan hukuman penjara seumur hidup. Alhasil, pemecatan jenderal bintang dua itu lolos dari hukuman mati.

    2. Kasus Densus di Cikeas

    Kasus ini terjadi pada Minggu (23/7/2023) pukul 01.40 WIB. Peristiwa polisi tembak polisi ini melibatkan personel Densus 88 Bripda Ignatius Dwi Frisco dengan rekannya Bripda IM di Rusun Polri Cikeas Gunung Putri Bogor.

    Kronologinya, tersangka IM dianggap telah lalai ketika mengeluarkan senjata api di dalam tasnya yang kemudian meletus hingga mengenai Bripda IDF.

    Letupan itu kemudian mengenai bagian bawah telinga hingga tengkuk belakang sebelah kiri. Kemudian, Bripda IM dipecat secara tidak terhormat pada sidang etik Polri pada Kamis (3/8/2023).

    Dalam sidang selama tiga jam setengah di ruang sidang Divpropam Polri mabes Polri dan menyatakan bahwa Bripda IM sudah melakukan tindakan tercela atas peristiwa penembakan itu.

    3. Kasus Solok Selatan

    Peristiwa polisi tembak polisi ini melibatkan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dengan korban Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshar.

    Kronologinya, kasus ini terjadi pada Jumat (22/11) sekitar pukul 00.43 WIB, di halaman Mapolres Solok Selatan, Sumatera Barat.

    Awalnya, Ryanto selaku Kasat Reskrim telah menangkap pelaku pengerjaan tambang jenis secara ilegal C. Tak terima dengan penangkapan itu, Dadang kemudian menembak Ryanto.

    Korban kemudian tewas di tempat akibat dua luka tembakan di kepala. Sedangkan Dadang langsung menyerahkan diri ke Polda Sumatera Barat (Sumbar).

    Belakangan, motif AKP Dadang menembak Ryanto lantaran dipicu penangkapan terhadap pelaku pengerjaan tambang secara ilegal. Usut punya usut, pelaku yang ditangkap Ryanto.

    4. Kasus Karnaen di Lampung

    Kasus ini melibatkan dua personel polisi di Lampung Tengah ini. Korban, Ipda Ahmad Karnaen, ditembak oleh Rudi Suryanto (RS) yang saat itu menjabat sebagai provost di Polsek Way Pengubuan.

    Peristiwa penembakan terjadi pada Minggu (4/9/2022) sekira jam 21.15 WIB di kediaman korban. Motifnya, Rudi memiliki motif dendam terhadap korban yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas.

    Adapun, Rudi telah divonis 12 tahun lantaran terbuka melanggar Pasal 338 KUHP oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gunung Singgih pada Kamis (5/1/2023).

    5. Polisi Tembak Polisi di NTB

    Peristiwa ini terjadi pada Senin (25/10/2024). Insiden penembakan ini melibatkan Brigadir M Nasir (MN) dengan rekannya Brigadir Hairul Tamimi di salah satu rumah di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.

    Berdasarkan hasil olah TKP, Brigadir HT tewas pada pukul 11.20, sekitar empat jam setelah salah seorang saksi menemukan jenazahnya tergeletak dengan bersimbah darah.

    Briptu Hairul Tamimi selaku Staf Humas Polres Lombok Timur ditembak dua kali di bagian jantung hingga tewas oleh Bripka M. Nasir.

    Dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang bersarang di bagian dada sebelah kanan.

    Hasil tersebut turut dikuatkan dengan temuan di TKP, yakni dua selongsong peluru yang diduga berasal dari senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara.

    Aksi penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur ini pun terungkap dari pengakuan pelaku. Motifnya, Brigadir MN diduga cemburu lantaran mengetahui korban berbalas pesan dengan istri pelaku.

    6. Kasus Brigadir Rangga

    Kasus ini melibatkan Brigadir Rangga Tianto Efendy yang menembak Bripka Rahmat di Ruangan SPK Polsek Cimanggis Depok pada Kamis (5/7/2019) pukul 20.50 WIB.

    Kejadiannya, bermula saat Bripka Rahmat menangkap seorang pelaku tawuran bernama FZ. Tidak lama berselang orang tua FZ yakni Z bersama Brigadir Rangga mendatangi Bripka Rahmat.

    Brigadir Rangga meminta agar F diizinkan untuk dibina sendiri oleh orang tuanya. Namun, Bripka Rahmat menolak.

    Berdasarkan laporan polisi, Bripka Rahmat menyebut proses kasus tersebut sedang berjalan dan Bripka Rahmat sendiri yang menjadi pelapor dengan barang bukti berupa celurit.

    Mendengar jawaban dengan nada tinggi, Brigadir Rangga naik pitam. Dia kemudian masuk ke ruang sebelah lalu kembali dengan membawa senjata api jenis HS 9. Pelaku kemudian menembakan senjata api ke arah Bripka Rahmat sebanyak 7 kali.

    Dari identifikasi polisi, timah panas itu mengenai sejumlah bagian tubuh Bripka Rahmat seperti bagian leher, dada, paha dan perut. Akibatnya, korban langsung tewas di tempat. Usut punya usut, diketahui bahwa Brigadir Rangga adalah paman FZ.

  • Jusuf Kalla Ungkap Usulkan Mahfud MD Jadi Cawapres Jokowi pada Pilpres 2019

    Jusuf Kalla Ungkap Usulkan Mahfud MD Jadi Cawapres Jokowi pada Pilpres 2019

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengungkapkan bahwa pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, dirinya sempat mengusulkan nama Mahfud MD sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Joko Widodo (Jokowi). 

    Hal tersebut disampaikan JK saat menceritakan diskusinya dengan Jokowi terkait kriteria pendamping dalam kontestasi tersebut. Bahkan pertemuan itu berlangsung dua jam.

    “Pak Mahfud hampir sama kariernya dengan saya. Jadi menteri, Menko (Menteri Koordinator), tapi Tuhan belum memberikan rezeki untuk menjadi wapres,” ujar Jusuf Kalla dalam YouTube Mahfud MD, Selasa (26/11/2024).

    JK menyebut, diskusi berlangsung selama dua jam di kantornya pada 2019. Dalam diskusi tersebut, Jokowi menyampaikan kriteria cawapres yang dibutuhkan, yakni sosok yang pintar, memiliki latar belakang Nahdlatul Ulama (NU), berpengalaman, dan memiliki rekam jejak yang bersih.  

    “Saya bilang kalau begitu Pak Mahfud yang memenuhi syarat. Pintar, orang NU, kariernya baik, dan tidak tercela,” kata JK.  

    Menurut JK, usulan tersebut sempat disepakati oleh Jokowi. Bahkan, mereka sempat berjabat tangan sebagai tanda persetujuan. Namun, keputusan itu ternyata berubah.  

    “Kenapa berubah? Tadi kami sudah berjabat tangan, dua jam bicara dan setuju. Saya kira Pak Mahfud juga sudah dipanggil. Tapi ternyata yang dipilih adalah Pak Kyai Ma’ruf Amin,” jelasnya.  

    Perubahan itu, menurut JK, menunjukkan dinamika dalam pengambilan keputusan politik di tingkat tertinggi. Meski demikian, JK tidak menyebutkan alasan detail mengapa Jokowi akhirnya memilih Ma’ruf Amin sebagai pendampingnya dalam Pilpres 2019.  

  • Fakta Polisi Diduga Tembak Siswa SMK di Semarang Hingga Tewas

    Fakta Polisi Diduga Tembak Siswa SMK di Semarang Hingga Tewas

    Bisnis.com, JAKARTA — Siswa SMK N 4 Semarang berinisial GOR tewas diduga ditembak polisi pada Minggu (24/11/2024). Polisi sempat menyebut GOR terlibat tawuran, namun muncul versi lain karena GOR meninggal setelah ditembak tepat di dada sebelah kirinya.

    Wakil Kepala SMKN 4 Semarang, Agus Riswantini, juga membenarkan informasi tentang meninggal dunia salah seorang siswanya itu. Menurut dia, kabar duka kematian GRO justru diperoleh dari teman-teman korban.

    “Kami dapat informasi dari teman-teman almarhum kemudian mengecek ke rumah tinggalnya,” katanya dilansir dari Antara, Selasa (26/11/2024).

    Saat tiba di rumah duka, kata dia, jenazah almarhum sudah diberangkatkan ke Sragen untuk dimakamkan. Selama menempuh pendidikan, lanjut dia, siswa Kelas XI tersebut tinggal bersama neneknya.

    Sementara penyebab kematian korban, Agus belum mengetahui secara detil karena belum bertemu dengan keluarganya.

    “Waktu kami datang melayat belum bertemu keluarganya, jadi belum bisa memastikan penyebab meninggalnya,” tambahnya.

    Informasi lain yang diterima pihak sekolah, menurut dia, terdapat dua siswa lain yang bersama almarhum saat kejadian.

    Kedua siswa SMKN 4 tersebut, lanjut dia, juga belum masuk sekolah dan belum bisa dimintai keterangan tentang peristiwa yang terjadi pada Minggu dinihari itu.

    “Kami masih menunggu informasi dari orang tua keduanya,” katanya

    Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Dwi Subagio di Semarang, Senin, membenarkan adanya peristiwa yang menewaskan siswa yang tinggal di Kembangarum, Kota Semarang itu.

    “Betul. Untuk (penanganan) kejadiannya di polrestabes,” katanya.

    Dwi belum bersedia menjelaskan lebih detil tentang peristiwa penembakan yang diduga terjadi pada Minggu (24/11) dinihari itu.

    Polisi Tembak Polisi 

    Sebelum kasus polisi diduga menembak siswa SMK hingga tewas terungkap, publik tengah menyoroti tindak tanduk aparat kepolisian yang menembak rekannya sendiri di Solok Selatan, Sumatra Barat.

    Aksi koboi AKP Dadang Iskandar yang tega menembak rekannya sesama polisi, AKP Ryanto Ulil Anshar menyita perhatian masyarakat lantaran penembakan itu terjadi setelah proses penangkapan rekanan Dadang.

    Rekanan Dadang itu ditangkap lantaran terlibat dalam kasus pengerjaan galian tambang ilegal jenis c atau sirtu.

    Selain kasus di Solok Selatan, p juga merangkum sejumlah peristiwa yang melibatkan polisi tembak polisi mulai dari Ferdy Sambo hingga kasus anggota Densus 88 di Cikeas, Bogor.

    Berikut sejumlah “jejak berdarah” di lingkungan Polri :
    1. Ferdy Sambo

    Ferdy Sambo adalah terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Kasus ini menarik perhatian publik sepanjang tahun lalu.

    Kasus ini mencuat pada Juli 2022. Lokasi kejadiannya berada di rumah Ferdy Sambo, Jakarta Selatan. Awalnya, sosok Bharada Eliezer yang kini telah menghirup udara bebas, dipercaya sebagai pelakunya.

    Namun seiring berjalannya waktu, terungkap bahwa pelaku utama sekaligus otak pembunuhan Brigadir J adalah Ferdy Sambo. Sambo yang semula menyanggah ikut mengeksekusi Brigadir J, justru tutur menembak Brigadir J yang sedang sekarat.

    Hakim yang memvonis Ferdy Sambo yakni Wahyudi Imam Santosa menyatakan motif dalam kasus ini adalah sakit hati yang mendalam istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi kepada Brigadir Yosua.

    Singkatnya, Sambo kemudian divonis mati di pengadilan tingkat pertama. Kemudian, vonis itu diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

    Hanya saja, hakim agung pada Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati itu dengan hukuman penjara seumur hidup. Alhasil, pemecatan jenderal bintang dua itu lolos dari hukuman mati.

    2. Kasus Densus di Cikeas

    Kasus ini terjadi pada Minggu (23/7/2023) pukul 01.40 WIB. Peristiwa polisi tembak polisi ini melibatkan personel Densus 88 Bripda Ignatius Dwi Frisco dengan rekannya Bripda IM di Rusun Polri Cikeas Gunung Putri Bogor.

    Kronologinya, tersangka IM dianggap telah lalai ketika mengeluarkan senjata api di dalam tasnya yang kemudian meletus hingga mengenai Bripda IDF.

    Letupan itu kemudian mengenai bagian bawah telinga hingga tengkuk belakang sebelah kiri. Kemudian, Bripda IM dipecat secara tidak terhormat pada sidang etik Polri pada Kamis (3/8/2023).

    Dalam sidang selama tiga jam setengah di ruang sidang Divpropam Polri mabes Polri dan menyatakan bahwa Bripda IM sudah melakukan tindakan tercela atas peristiwa penembakan itu.

    3. Kasus Solok Selatan

    Peristiwa polisi tembak polisi ini melibatkan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dengan korban Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshar.

    Kronologinya, kasus ini terjadi pada Jumat (22/11) sekitar pukul 00.43 WIB, di halaman Mapolres Solok Selatan, Sumatera Barat.

    Awalnya, Ryanto selaku Kasat Reskrim telah menangkap pelaku pengerjaan tambang jenis secara ilegal C. Tak terima dengan penangkapan itu, Dadang kemudian menembak Ryanto.

    Korban kemudian tewas di tempat akibat dua luka tembakan di kepala. Sedangkan Dadang langsung menyerahkan diri ke Polda Sumatera Barat (Sumbar).

    Belakangan, motif AKP Dadang menembak Ryanto lantaran dipicu penangkapan terhadap pelaku pengerjaan tambang secara ilegal. Usut punya usut, pelaku yang ditangkap Ryanto.

    4. Kasus Karnaen di Lampung

    Kasus ini melibatkan dua personel polisi di Lampung Tengah ini. Korban, Ipda Ahmad Karnaen, ditembak oleh Rudi Suryanto (RS) yang saat itu menjabat sebagai provost di Polsek Way Pengubuan.

    Peristiwa penembakan terjadi pada Minggu (4/9/2022) sekira jam 21.15 WIB di kediaman korban. Motifnya, Rudi memiliki motif dendam terhadap korban yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas.

    Adapun, Rudi telah divonis 12 tahun lantaran terbuka melanggar Pasal 338 KUHP oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gunung Singgih pada Kamis (5/1/2023).

    5. Polisi Tembak Polisi di NTB

    Peristiwa ini terjadi pada Senin (25/10/2024). Insiden penembakan ini melibatkan Brigadir M Nasir (MN) dengan rekannya Brigadir Hairul Tamimi di salah satu rumah di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.

    Berdasarkan hasil olah TKP, Brigadir HT tewas pada pukul 11.20, sekitar empat jam setelah salah seorang saksi menemukan jenazahnya tergeletak dengan bersimbah darah.

    Briptu Hairul Tamimi selaku Staf Humas Polres Lombok Timur ditembak dua kali di bagian jantung hingga tewas oleh Bripka M. Nasir.

    Dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang bersarang di bagian dada sebelah kanan.

    Hasil tersebut turut dikuatkan dengan temuan di TKP, yakni dua selongsong peluru yang diduga berasal dari senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara.

    Aksi penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur ini pun terungkap dari pengakuan pelaku. Motifnya, Brigadir MN diduga cemburu lantaran mengetahui korban berbalas pesan dengan istri pelaku.

    6. Kasus Brigadir Rangga

    Kasus ini melibatkan Brigadir Rangga Tianto Efendy yang menembak Bripka Rahmat di Ruangan SPK Polsek Cimanggis Depok pada Kamis (5/7/2019) pukul 20.50 WIB.

    Kejadiannya, bermula saat Bripka Rahmat menangkap seorang pelaku tawuran bernama FZ. Tidak lama berselang orang tua FZ yakni Z bersama Brigadir Rangga mendatangi Bripka Rahmat.

    Brigadir Rangga meminta agar F diizinkan untuk dibina sendiri oleh orang tuanya. Namun, Bripka Rahmat menolak.

    Berdasarkan laporan polisi, Bripka Rahmat menyebut proses kasus tersebut sedang berjalan dan Bripka Rahmat sendiri yang menjadi pelapor dengan barang bukti berupa celurit.

    Mendengar jawaban dengan nada tinggi, Brigadir Rangga naik pitam. Dia kemudian masuk ke ruang sebelah lalu kembali dengan membawa senjata api jenis HS 9. Pelaku kemudian menembakan senjata api ke arah Bripka Rahmat sebanyak 7 kali.

    Dari identifikasi polisi, timah panas itu mengenai sejumlah bagian tubuh Bripka Rahmat seperti bagian leher, dada, paha dan perut. Akibatnya, korban langsung tewas di tempat. Usut punya usut, diketahui bahwa Brigadir Rangga adalah paman FZ.

  • Alvin Lim Siap Kawal Kasus Vonis Lepas Pasutri Pemalsuan Surat Kuasa hingga ke MA

    Alvin Lim Siap Kawal Kasus Vonis Lepas Pasutri Pemalsuan Surat Kuasa hingga ke MA

    Jakarta (beritajatim.com) – Praktisi hukum Alvin Lim menyatakan siap mengawal kasus vonis lepas (onslag) pasangan suami istri yang didakwa memalsukan surat kuasa hingga merugikan perusahaan senilai Rp 583 miliar. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan ini dianggapnya mencederai rasa keadilan dan sistem hukum di Indonesia.

    “Sebagai praktisi hukum, saya akan mengawasi dan mengawal kasus ini ke Mahkamah Agung (MA). Ini sesuatu yang sangat janggal dan mencederai kepercayaan publik. Kalau dibiarkan, bagaimana nasib sistem hukum kita?” ujar Alvin Lim saat dihubungi, Senin (25/11/2024).

    Pendiri LQ Indonesia Law Firm itu menduga adanya kepentingan tertentu di balik kasus ini. Ia menyoroti keputusan hakim yang menyatakan perbuatan terbukti, tetapi tidak dikategorikan sebagai tindak pidana.

    “Vonis onslag ini ngawur. Kalau perbuatan pemalsuan sudah terbukti, jelas itu tindak pidana, bukan perkara perdata. Mana ada pemalsuan dianggap perdata?” tegasnya.

    Alvin juga menyebutkan bahwa kasus ini melibatkan pemalsuan dokumen penting dengan bukti yang nyata. “Ada dokumen asli dan ada yang palsu. Kalau dipalsukan, sudah pasti itu tindak pidana. Tidak mungkin divonis onslag,” tambahnya.

    Alvin menduga ada “main mata” dalam proses hukum kasus ini, mengingat besarnya kerugian yang ditimbulkan. Ia mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa tiga hakim yang terlibat dalam putusan tersebut, yaitu M. Nazir selaku Ketua Majelis Hakim, serta Efrata Happy Tarigan dan Khairulludin sebagai anggota.

    “KY dan MA harus bertindak. Hakim-hakim ini harus dipanggil dan diperiksa. Keputusan seperti ini tidak boleh berlindung di balik dalih independensi profesi hakim,” ujarnya.

    Alvin juga membandingkan kasus ini dengan kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, yang menurutnya menunjukkan pola serupa. “Ada muatan kepentingan tertentu. Kalau terus begini, kepercayaan masyarakat pada hukum akan semakin runtuh,” ucapnya.

    Dengan adanya proses kasasi yang sedang ditempuh oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Alvin berharap masyarakat tetap mengawal jalannya kasus ini. “Harapan kami, MA dapat meluruskan kejanggalan ini agar keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya. [kun]