Kementrian Lembaga: MA

  • Eks Kasatpol PP Makassar Iman Hud Resmi Dituntun ke Penjara Usai Putusan Bebasnya Dianulir MA

    Eks Kasatpol PP Makassar Iman Hud Resmi Dituntun ke Penjara Usai Putusan Bebasnya Dianulir MA

    ERA.id – Setelah putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Makassar, mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Makassar, Iman Hud, akhirnya dijemput tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri Makassar.

    Proses penahanan dilakukan pada Jumat (6/12/2024) kemarin. Saat itu Iman Hud langsung digiring ke Lapas Gunung Sari untuk menjalani masa hukumannya.

    Imam Hud terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penggelapan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar di 14 kecamatan. Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp 4,8 miliar.  

    Mahkamah Agung memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada Iman Hud, disertai denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan.

    Eksekusi dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Makassar menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan vonis bebas sebelumnya.

    “Setelah menerima putusan, kami segera menindaklanjuti dengan menjemput Imam Hud untuk menjalani hukuman,” ujar Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah kepada ERA, Sabtu (7/12/2024).

    Imam Hud dijemput oleh tim jaksa eksekutor di sebuah warung kopi miliknya di Jalan Bonto Manai, Makassar. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Setelah menyelesaikan administrasi eksekusi, mantan Kepala Dinas Perhubungan Makassari itu langsung dimasukkan ke Lapas Gunung Sari untuk menjalani masa tahanannya.

    Sebelumnya, Iman divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Dalam putusan MA yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim MA, Desnayeti, pada tanggal 20 Mei 2024, Iman Hud diputus bersalah melakukan korupsi. Putusan ini praktis mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

  • Wakil Ketua DPR Saan Mustopa Dorong Penanganan Banjir di Karawang Cepat Ditangani – Page 3

    Wakil Ketua DPR Saan Mustopa Dorong Penanganan Banjir di Karawang Cepat Ditangani – Page 3

    Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum Mochamad Dian Al Ma’rup mengatakan, untuk penanganan banjir di Desa Karangligar diperlukan anggaran sekitar Rp80 sampai Rp100 miliar.

    “Anggarannya diperkirakan sekitar Rp80 sampai Rp100 miliar. Ini merupakan tindakan jangka menengah yang segera, maka kami juga melakukan desain bagaimana caranya supaya back water dari Sungai Cidawolong ini tidak terus-terusan akibat Cibeet,” kata Dian.

    Pertama, lanjut dia, penanganan akan dilakukan normalisasi sesuai dengan elevasi.

    “Setelah itu kita akan pasang pintu, dimana setelah pintu ini disebelahnya akan dipasang kolam retensi, agar begitu dipasang pintu tidak bisa masuk ke Cibeet, Cibeet juga gak bisa masuk ke Cidawolong,” kata Dian.

    Kemudian untuk cara mengeluarkan air dari Cidawolong. Pihaknya akan memompa ke kolam retensi sebagai parkir air ke Cibeet. Air akan berkurang sesuai kapasitas pompa.

    “Insyaallah banjir akan berkurang signifikan menyisakan sekitar 17 sampai 40 hektar dari 135 hektar genangan yg ada disini, mudah-mudahan lancar,” kata Dian.

    Untuk sisanya, akan ditindaklanjuti Pemerintah Jawa Barat. “Nah nanti juga ada upaya lain yang kami akan tindak lanjuti dengan pak gubernur, bagaimana mengatasi sisa yang tadi yang tidak tertangani. Ini nanti belum bisa kita ekspose karena ini masih kita perlu desain,” kata Dian.

  • Petugas Bersenjata Lengkap Kawal Sudirman Saat ke Makam Ibu, Dedi Mulyadi: Hati Saya Tersayat – Halaman all

    Petugas Bersenjata Lengkap Kawal Sudirman Saat ke Makam Ibu, Dedi Mulyadi: Hati Saya Tersayat – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM — Kabar duka bagi Sudirman, terpidana kasus Vina Cirebon. Ibunda Sudirman meninggal dunia.

    Sairoh yang meninggal dunia pada Kamis malam (5/12/2024) di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, Cirebon, menjadi pukulan berat bagi Sudirman.

    Sudirman pun yang datang ke pemakaman ibunya menuai sorotan dari Dedi Mulyadi.

    Pria ini datang ke makam ibunya dengan dikawal oleh petugas yang mengenakan seragam lengkap dengan senjata laras panjang.

    Awalnya, menurut Dedi, Sudirman meminta agar diberi kesempatan untuk melihat pemakaman ibunya.

    “Sudirman memohon agar bisa menengok (ibunya). Dengan cekatan Peradi berusaha agar Sudirman bisa menengok ibunya yang meninggal,” ujar Dedi, melansir dari unggahan instagramnya.

    Namun, meski diizikan untuk keluar lapas, Dedi merasa miris melihat perlakuan yang diterim Sudirman.

    Menurut Dedi, Sudirman dikawal sejumlah personel aparat bersenjata laras panjang.

    “Saya melihat di berbagai media sosial, Sudirman dikawal dengan tangan diborgol dan aparat menggunakan senjata laras panjang. Hati saya tersayat” ujar Dedi.

    “Seorang manusia yang begitu lemah tanpa daya, jangankan melawan lari pun tak mampu. Mengapa perlakuannya seperti itu?” lanjut Dedi.

    Dedi menurutkan, meski demikian SOP nya, tapi harus melihat sisi kemanusiaannya.

    “Mungkin itu SOP nya, tapi juga harus menggunakan nalar kemanusiaan. Nalar kita bisa bekerja melihat seseorang berbahaya atau tidak” ujar Dedi.

    Diketahui, nasib miris menimpa Sudirman, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon.

    Belum kesampaian lihat Sudirman bebas, sang ibu, Sairoh keburu meninggal dunia.

    Meski terus berjuang di persimpangan takdir, Sudirman harus menerima kenyataan bahwa ia tidak bisa berada di sisi ibunya saat masa-masa terakhirnya.

    Di tengah segala keterbatasannya sebagai tahanan, Sudirman diberi izin untuk menghadiri pemakaman sang ibu pada Jumat pagi (6/12/2024), yang berlangsung di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ki Gede Malang Sari, Kampung Saladara, Kelurahan Karyamula, Cirebon.

    Dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian bersenjatakan laras panjang, ia melangkah menuju pemakaman sambil memendam rasa kehilangan yang tak terungkapkan.

    Meski sedang berjuang menghadapi proses hukum yang masih berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK), kepergian ibunya memberikan luka mendalam bagi Sudirman.

    Ibunda yang selama ini menjadi sumber kekuatan, kini tak bisa lagi menyaksikan perjuangannya untuk bebas.

    Sairoh, telah lama menderita penyakit yang membuatnya sering mengeluh sakit kepala.

    Meskipun begitu, dia selalu memberikan dukungan tak terhingga kepada Sudirman.

    Keinginan terakhir Sairoh adalah untuk berkumpul kembali bersama Sudirman setelah dia bebas.

    Namun, harapan itu tak terwujud karena Sairoh harus terlebih dahulu berpulang.

    Beni, kakak kandung Sudirman, mengenang kebersamaan mereka dalam momen perayaan ulang tahun Sudirman yang berlangsung pada 20 November 2024, saat seluruh keluarga datang mengunjungi Sudirman di Lapas. Kenangan tersebut kini menjadi momen terakhir mereka bersama.

    “Ibu yakin kalau Sudirman akan bebas. Ibu bilang mau kumpul bareng kalau Sudirman sudah keluar dari penjara,” ujar Beni, mengenang harapan yang kini telah pupus, melansir dari Tribun Jabar.

    Kepergian Sairoh menambah beban bagi Sudirman yang kini harus menjalani perjuangannya tanpa lagi mendapatkan dukungan fisik dari sosok yang selama ini menjadi pendukung utamanya.

    Perjalanan hukum yang terus berlanjut seakan terasa semakin berat dengan kehilangan ini.

    Namun, bagi Sudirman, perjuangan belum berakhir.

    Walaupun dengan rasa duka yang mendalam, ia tetap melangkah, menatap harapan akan masa depan yang lebih baik meski tanpa kehadiran ibunda tercinta di sisinya.

    Kondisi Terkini Sudirman

    Sebelumnya, terungkap kondisi terkini Sudirman, terpidana kasus Vina Cirebon, menjelang putusan PK yang tak kunjung diputuskan Mahkamah Agung (MA).

    Kondisi Sudirman ini diungkap oleh sang kakak, Benny Indrayana.

    mengungkap sang adik selalu menanyakan perkembangan PK nya setiap kali dia membesuknya.

    “Dia selalu menanyakan kalau besuk, gimana keputusannya?. Kadang kepikiran lama gitu, harus ke MA buat mohon,” kata Benny, melansir dari tayangan Nusantara TV.

    Benny mengaku sedih karena putusan PK sudah sangat diharapkan keluarga dan Sudirman. 

    Diakui Benny, saat ini kondisi Sudirman sehat, meski masih sering mengeluh kesakitan punggungnya akibat penganiayaan yang dialami saat proses penyidikan. 

    “Fisiknya sehat tapi punggungnya masih terasa sakit, masih biasa merasakan sakit kalau berbaring atau duduk terlalu lama,” akunya. 

    Untuk menenangkan Sudirman, keluarga biasanya membawakan makanan kesukaan setiap kali besuk.

    “Dan kita kasih saran untuk berdoa, salat, tahajud,” pungkas Benny. 

    Sementara itu, Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti mengaku sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum 7 terpidana kasus Vina Cirebon lainnya, Jutek Bongso untuk mendorong mengenai kemungkinan percepatan putusan perkara ini.

    Hal ini beralasan karena Titin melihat menderitaan panjang yang dialami Saka Tatal dan 7 terpidana kasus Vina Cirebon.  

    “Bagaimana menderitanya mereka di tahun 2016 dan 2017. Saya susah mengungkapkan apa yang terjadi sebenarnya. Sekarang setelah penantian panjang, tiba-tiba kondisi terbuka, didukung oleh seluruh masyarakat,” ungkap Titin di tayangan yang sama.

    Titin berharap majelis hakim PK di Mahkamah bisa melihat media yang menayangkan tentang bagaimana menderitanya para terpidana. 

    “Untuk apa nunggu, kalau berkas perkara sudah masuk,” katanya. 

    Apalagi, lanjut Titin, ada bukti luar biasa yang tidak pernah ditemukan pada tahun 2016-2017 dan berhasil dibuka dalam sidang PK.

    “Kenapa MA tidak membuka mata hatinya secara institusi maupun pribadi mengenai perkara ini karena anak-anak sudah lama menderita,” ujar Titin. 

    Titin berharap kekhawatiran bahwa MA tidak memiliki keberanian untuk melihat kenyataan sebenarnya di kasus ini, tidak terbukti. 

    Hal ini beralasan karena dalam sidang PK bukti dan saksi mengungkap tidak pernah ada pembunuihan dan pemerkosaan di kasus ini. 

    “Mudah-mudahan dibukakan mata hati siapa pun majelisnya,” katanya. 

    “Mudah-mudahan institusi yang besar ini, tidak melindungi oknum, sehingga vonis begitu berat dijatuhkan,” sambung Titin. 

    Titin juga berharap majelis hakim bisa mengikuti kasus ini melalui media untuk mengetahui dan memahami rangkaian dan konstruksi peristiwanya secara utuh.  

    “Masak sih segitu viralnya, tidak melihat, tidak mendengar. Hanya berdasarkan dari yang disampaikan pengadilan negeri. Masak sih sebegitu hebatnya, dari MA gak ada yang nonton tayangannya,” katanya.  (*)

  • Zionis Israel Rebut 5.000 Tanah Milik Palestina, Smotrich: Gagalkan Pendirian Negara Palestina! – Halaman all

    Zionis Israel Rebut 5.000 Tanah Milik Palestina, Smotrich: Gagalkan Pendirian Negara Palestina! – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sekitar 5.000 hektar tanah di Tepi Barat, Palestina telah direbut oleh zionis Israel.

    Hal itu diumumkan Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich.

    Smotrich menyebut jumlah tepatnya tanah di wilayah Tepi Barat yang direbut, yakni seluas 24.000 dunum atau sekitar 5.930,5 hektar).

    Sementara Pusat Informasi Palestina menyebut Israel mengatakan tanah itu sebagai “tanah negara”.

    Pemerintahan zionis menyebut langkah itu diharapkan akan berdampak pada perencanaan regional dan membentuk kembali wilayah tersebut.

    “Tepat pada waktunya, hari ini kami menyelesaikan proses rumit untuk mengumumkan 24.000 dunum tanah negara baru di Tepi Barat,” kata Smotrich, mengutip Al Mayadeen.

    Smotrich juga bersikeras akan menggunakan tanah yang direbut itu untuk dibangun, salah satunya sebagai pemukiman.

    “Proses ini menciptakan rangkaian pemukiman, membangun cadangan lahan bagi Israel untuk membangun pemukiman, infrastruktur, dan jalan.”

    “Serta menjamin bahwa kami akan terus memperkuat pemukiman, dan kami akan tetap di sini,” tambah Menteri Israel tersebut.

    Dalam sebuah posting di X, Smotrich menekankan bahwa lebih dari 23.000 dunam tanah untuk kepentingan pemukiman di Yosh.

    “Kami menentukan fakta di lapangan dan menggagalkan pendirian negara Palestina!”

    Media Channel 14 menjelaskan bahwa pemukiman ilegal Israel Ma’ale Adumim, yang terletak di sebelah timur al-Quds yang diduduki, akan diperluas sekitar 2.600 dunum (642 hektar) ke selatan.

    Hal ini menciptakan rantai pemukiman yang terkait dengan pemukiman ilegal Kedar.

    Perluasan tambahan direncanakan untuk pemukiman ilegal seperti Migdal Oz dan Susya di Tepi Barat selatan, serta Yafit di Lembah Yordan, catat media tersebut.

    Deklarasi ini mewakili hampir setengah dari tanah yang dirampas dengan status “tanah negara” sejak penandatanganan Perjanjian Oslo pada tahun 1993, sebagaimana disorot oleh Middle East Monitor.

    (Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

  • Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek di Jaksel Tertekan Sering Dicurhati Ibunda Masalah Ekonomi – Halaman all

    Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek di Jaksel Tertekan Sering Dicurhati Ibunda Masalah Ekonomi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kasus pembunuhan yang dilakukan MAS (14) terhadap ayah dan neneknya turut menyibak kondisi pelaku.

    MAS ternyata mendapat tekanan psikis karena sering menjadi tempat curhat ibunya, AP (40). AP sebenarnya juga dibunuh MAS. Tapi tikaman MAS tidak mengenai bagian yang mematikan.

    Pembunuhan tersebut diketahui terjadi di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

    Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ari Rahmat Idnal mengatakan AP acapkali bercerita ke MAS mengenai masalah keluarga.

    “Sang anak tersebut sering dicurhati oleh ibunya masalah keluarga, bercerita harusnya ayah sudah bisa promosi, ayah bekerja di bagian IT tapi saat ini belum naik jabatan. Kan naik jabatan bisa nambah secara ekonomi,” ujar Ade seperti dikutip dari acara Hotroom di Metro TV yang tayang pada Rabu (4/12/2024). 

    “Dan yang terakhir, dia juga pernah bercerita bahwa akan diajak liburan oleh sang ayah, tapi tiba-tiba tidak jadi, tidak usah lah kata ibu, lebih baik uangnya digunakan hal lain,” tambahnya. 

    Ade melihat dari analisa sementara bahwa sang anak mendapatkan tekanan psikis karena sering dicurhati sang ibu.

    “Jadi, ada tekanan psikis,” tambahnya. 

    Ingin jadi komika

     

    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi sempat menemui MAS.

    Dalam pertemuan itu, Arifah berkomunikasi baik dengan MAS. 

    Ia pun mencoba menggali terkait sosok anak yang dikenal memiliki kepribadian baik dan ramah itu. 

    MAS mengungkapkan cita-cita terpendamnya ingin menjadi seorang komika, sebutan untuk orang yang melakukan kegiatan lawakan tunggal (stand up comedian).

    “Jadi pada saat itu (berbicara dengan Ibu Menteri) dia ingin menjadi komika, bahwa dia ingin menjadi orang yang bermanfaat bagi banyak orang,” kata Nahar, Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPP seperti dikutip dari Metro TV News yang tayang pada Rabu (4/12/2024). 

    Saat sedang berbicara intens dengan Arifa, MAS menampakkan penyesalannya dan ingin segera menemui ibunda.

    Kendati sudah berbicara dengan MAS, pihak KemenPPP belum bisa menyimpulkan motif dari MA melakukan pembunuhan terhadap keluarganya. 

    “Kesimpulan sementara gini, setiap kali anak berkonflik dengan hukum selalu ada kaitannya dengan masalah lain, itu masih didalami.”

    “Nanti hasil pendalaman itu melalui proses yang masih berjalan ditambah dikuatkan oleh pemeriksaaan saksi ahli yang berkaitan dengan kasus ini nanti bisa ditemukan (motifnya),” pungkas Nahar. 

    Surat permintaan maaf MAS

    Beredar surat berisi permohonan maaf yang diduga ditulis oleh MAS.

    Saat ini, MAS sudah dibawa ke Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) setelah diperiksa polisi dan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor).

    Dalam surat yang beredar, tertulis permohonan maaf dan pernyataan terima kasih.

    “Maafin aku sudah nyusahin, dan makasih semuanya. Seperti orang lain, aku juga bakal bantu orang banyak. Terima kasih semuanya. Saya sekarang sehat-sehat saja. Jakarta, 6 Desember 2024,” demikian isi surat tersebut yang juga dibubuhi tandatangan.

    Kuasa hukum MAS, Amriadi Pasaribu, membenarkan bahwa surat tersebut ditulis sendiri oleh kliennya.

    “Saya barusan bertemu MAS dan melihat keadaannya. Saat ini dia sehat, dia juga menuliskan harapannya. Dia tulis di kertas pakai tulisan tangan sendiri,” ungkap Amriadi, Jumat (6/12/2024).

    Amriadi menyebut MAS menulis surat itu untun ditujukan kepada keluarganya termasuk sang ibu yang masih terbaring di rumah sakit.

    “(Surat untuk) keluarga, ayah dan ibu. Nenek dan keluarga,” ujar Amriadi.

    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, berkas kasus pembunuhan ini telah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Kamis (5/12/2024).

    “Berkas sudah dikirim tadi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Nurma saat dikonfirmasi.

    Nurma menjelaskan, berkas perkara tersebut nantinya akan diteliti oleh Jaksa dan bakal dikembalikan ke polisi jika terdapat kekurangan.

    Di sisi lain, motif MAS menghabisi nyawa ayah dan neneknya belum terungkap. Namun, Nurma menyebut penyidik fokus pada tindak pidana yang dilakukan pelaku.

    “Ya kalau motif itu perkaranya, kan kita kan kejahatannya kalau polisi mah. Motif itu kan sebenarnya sebab akibat,” ujar dia.

    MAS dijerat Pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP. Terkait penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, polisi belum dapat memastikannya.

    “Ya kalau memang dia direncanakan dari kemarin, misalnya pikirin gimana caranya, wah itu (Pasal) 340,” tutur Nurma.

    Adapun peristiwa pembunuhan ini terjadi di Perumahan Taman Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

    Berdasarkan kesaksian kepala sekolah dan dua guru lainnya, pelaku MAS tergolong siswa yang berkelakuan baik dan ramah.

    “Tadi (pihak) sekolah sudah juga kami mintai keterangan. (Pelaku) anaknya baik, ramah,” ungkap Nurma.

    Selain itu, lanjut Nurma, MAS juga termasuk siswa yang berprestasi di sekolahnya.

    “Kemudian cenderung memang pintar, dan itu yang kami dapat dari keterangan sekolah, karena memang keseharian dari anak berinteraksi dengan guru itu baik,” ujar dia.

    “Tidak ada gejala yang aneh kalau menurut keterangan dari guru. Terus dari guru BP juga tidak ada yang aneh-aneh,” imbuhnya.

    Dari informasi awal yang diperoleh polisi, pelaku tega menghabisi nyawa ayah dan neneknya setelah mendapat bisikan gaib.

    “Ya, interogasi awalnya dia merasa dia tidak bisa tidur, terus ada hal-hal yang membisiki dia lah, meresahkan dia seperti itu,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung seusai olah TKP, Sabtu (30/11/2024) sore.

     

  • TikTok Terancam Disuntik Mati, Cuma Jurus Ini Jadi Penyelamat

    TikTok Terancam Disuntik Mati, Cuma Jurus Ini Jadi Penyelamat

    Jakarta, CNBC Indonesia – TikTok kalah di pengadilan banding Amerika Serikat (AS) dalam upayanya membatalkan undang-undang yang dapat menyebabkan platform tersebut dilarang di Amerika Serikat. Putusan ini membawa TikTok selangkah lebih dekat menuju larangan operasional di AS

    Namun, larangan bisa dihindari bila ByteDance sebagai induk perusahaan asal China menjual platform tersebut sebelum 19 Januari 2025. Setelah tenggat waktu tersebut, toko aplikasi dan penyedia layanan internet di AS bisa dikenai denda besar jika tetap mendistribusikan TikTok tanpa perubahan kepemilikan.

    TikTok berencana mengajukan banding atas putusan ini.

    “Mahkamah Agung memiliki rekam jejak panjang dalam melindungi hak kebebasan berbicara warga Amerika, dan kami yakin mereka akan melakukan hal yang sama untuk isu konstitusional penting ini,” ujar juru bicara TikTok, Michael Hughes, dikutip dari CNN International, Sabtu, (7/12/2024).

    “Larangan TikTok ini dirancang berdasarkan informasi yang salah dan hipotetis, yang berujung pada penyensoran langsung terhadap rakyat Amerika,” tambahnya.

    Presiden Joe Biden menandatangani undang-undang pada April yang mengharuskan ByteDance menjual TikTok kepada pemilik non-China atau menghadapi larangan operasional. Legislator AS khawatir data pengguna TikTok dapat digunakan pemerintah China untuk pengawasan atau propaganda.

    TikTok menggugat undang-undang tersebut pada Mei, menyebutnya melanggar kebebasan berbicara lebih dari 170 juta pengguna AS. Dalam sidang September, pemerintah AS berargumen algoritma TikTok di bawah kendali ByteDance dapat digunakan untuk memengaruhi pengguna AS.

    Panel tiga hakim pengadilan banding menyatakan bahwa undang-undang tersebut dibuat untuk melindungi keamanan nasional AS. “Karena jangkauan TikTok yang luas, Kongres dan beberapa Presiden menyimpulkan bahwa pemisahan kendali platform ini dari pemerintah Tiongkok sangat penting untuk melindungi keamanan nasional,” tulis mereka.

    Hakim juga menolak keberatan TikTok terkait keprihatinan keamanan nasional yang diajukan pemerintah AS. Menurut pengadilan, TikTok hanya “berdebat soal detail” tanpa mengatasi kekhawatiran utama terkait manipulasi algoritma dan pengumpulan data.

    Analis eMarketer, Jasmine Enberg, menyebut putusan ini sebagai kemunduran besar bagi TikTok, tetapi belum menjadi akhir dari perjuangannya.

    “Jika banding ke Mahkamah Agung juga gagal dan larangan diberlakukan, ini akan menyebabkan guncangan besar di lanskap media sosial, menguntungkan Meta, YouTube, dan Snap, tetapi merugikan pembuat konten serta bisnis kecil yang mengandalkan TikTok,” ujarnya.

    Pendukung TikTok, Patrick Toomey, Deputi Direktur Proyek Keamanan Nasional ACLU, mengecam putusan ini sebagai preseden yang berbahaya.

    “Melarang TikTok secara terang-terangan melanggar hak Amandemen Pertama jutaan orang Amerika yang menggunakan aplikasi ini untuk berekspresi dan berkomunikasi,” kata Patrick.

    Reaksi dari pengguna TikTok juga beragam, dengan sebagian besar merasa khawatir atas kemungkinan larangan. “Ini gila,” ujar salah satu pengguna dalam video yang diunggah ke platform tersebut. “Aku tidak ingin (CEO Meta) Mark Zuckerberg memiliki TikTok, itu tidak akan membuatku merasa lebih baik,” tambahnya.

    Jika TikTok gagal mengajukan banding atau menjual sahamnya, larangan tersebut akan mulai berlaku sehari sebelum pelantikan Presiden AS berikutnya. Meskipun mantan Presiden Donald Trump pernah mencoba melarang TikTok, ia baru-baru ini menyatakan tidak lagi mendukung langkah tersebut.

    (dce)

  • Kadin Minta Pemerintah Terbitkan SK Pokja Percepatan KEK, KI dan PSN – Page 3

    Kadin Minta Pemerintah Terbitkan SK Pokja Percepatan KEK, KI dan PSN – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kelompok kerja (Pokja) yang dibentuk oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Industri (KI) dan Proyek Strategis Nasional (PSN) bersama dengan unsur pemerintah bertujuan untuk mendorong dan mempercepat pertumbuhan ekonomi 8% sesuai harapan pemerintah, serta sejalan dengan arahan dari Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie melalui program percepatan pertumbuhan industri manufaktur, dengan mengoptimalkan peran KEK, KI, dan PSN dalam kurun waktu 5 tahun ke depan.

    “Pokja bersama-sama dengan aparat pemerintah akan menyelesaikan berbagai macam permasalahan baik yang menyangkut masalah perizinan maupun masalah infrastruktur,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang KEK, KI dan PSN, Akhmad Ma’ruf Maulana dikutip Sabru (7/12/2024).

    Akhmad Ma’ruf menyebutkan, Pokja ini terdiri dari berbagai kementerian terkait seperti Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup, hingga Kementerian ATR/BPN.

    Kadin mengusulkan kepada Kemenko Perekonomian agar Pokja ini diterbitkan Surat Keputusan (SK) secara resmi dan kementerian terkait dapat mengajukan masing-masing perwakilan sekelas Direktur atau Dirjen (Direktur Jenderal), agar tantangan dan kendala yang dihadapi para pelaku industri KEK dan PSN ini cepat teratasi.

    “Kami meminta Kadin supaya Pokja ini dibentuk, kami akan berkoordinasi dengan kementerian terkait, Menko Perekonomian, Menko Infrastruktur supaya Pokja ini betul-betul dibentuk, di-SK-kan secara resmi,” kata Akhmad Ma’ruf.

     

  • KPU Selesai Menghitung Suara, Farhan-Erwin Hampir Pasti Menang di Pilkada Bandung

    KPU Selesai Menghitung Suara, Farhan-Erwin Hampir Pasti Menang di Pilkada Bandung

    ERA.id – KPU Kota Bandung menyebutkan pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota, Muhammad Farhan-Erwin, unggul dalam Pilkada Kota Bandung 2024, dengan memperoleh 523.000 suara.

    “Artinya untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bandung pasangan nomor urut 3 unggul dengan memperoleh 523.000 suara,” kata Ketua KPU Kota Bandung, Khoirul Anam Gumilar Winata di Bandung, Jumat (6/12/2024).

    Ia menyampaikan perolehan suara terbanyak untuk posisi kedua ditempati paslon Haru Suandharu-Dhani Wirianata yang meraih 427.448 suara, disusul Arfi Rafnialdi-Rena Iskandar Ma’soem mendapatkan 137.672 suara, dan posisi terakhir adalah Dandan Riza Wardana-Arif Wijaya dengan 83.498 suara.

    Anam mengungkapkan proses rekapitulasi perolehan suara untuk tingkat Kota Bandung yang digelar pada 4-6 November 2024, sudah berjalan sesuai aturan yang diawasi secara cermat oleh Bawaslu serta para saksi dari masing-masing paslon.

    Selain itu, rapat pleno ini juga disiarkan langsung melalui kanal Youtube resmi KPU Kota Bandung untuk memastikan keterbukaan informasi kepada publik.

    “Alhamdulillah secara umum lancar dan juga berjalan dengan demokratis. Ada dinamika seperti saran dan masukan masukan. Kritik itu kita koreksi secara terbuka dan transparan,” katanya.

    Dia mengungkapkan usai rapat pleno ini, pihaknya memberikan waktu selama tiga hari kepada para paslon apabila hendak mengajukan keberatan terhadap hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Jika tahapan itu selesai, maka KPU akan menetapkan satu dari empat kontestan yang menang sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih.

    “Berarti kalau ditetapkan hari ini itu berarti ada waktu tiga hari bagi pasangan calon siapapun yang ingin nanti ada keberatan ataupun gugatan ke MK,” kata Anam.

    Lebih lanjut, Anam mengatakan hasil dari rekapitulasi surat suara ini selanjutnya akan diserahkan ke KPU Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut dan pihaknya memastikan semua proses administrasi berjalan sesuai jadwal.

    “Jadi setelah ini penetapan selesai ya mungkin pada pukul 13.00 WIB kita ke KPU Provinsi Jawa Barat untuk menyampaikan hasil rapat pleno ini,” kata dia.

  • Amerika Serikat Resmi Larang TikTok mulai Januari 2025

    Amerika Serikat Resmi Larang TikTok mulai Januari 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Raksasa media sosial TikTok resmi menghadapi larangan di Amerika Serikat mulai Januari 2025, berdasarkan putusan pengadilan banding federal.

    Dilansir dari Bloomberg, putusan tersebut terbit pada Jumat (6/12/2024) waktu Amerika Serikat (AS). Panel tiga hakim di Wahington, dengan suara bulat memutuskan bahwa larangan TikTok tidak melanggar konstitusi mengenai perlindungan kebebasan berpendapat.

    Pihak TikTok menyatakan akan mengajukan banding dan berharap para hakim akan berpihak kepada mereka dalam hal kebebasan berbicara. TikTok akan menggantungkan harapannya kepada Mahkamah Agung AS.

    “Sayangnya, larangan TikTok disusun dan diberlakukan berdasarkan informasi yang tidak akurat, cacat, dan hipotetis, yang mengakibatkan penyensoran langsung terhadap rakyat Amerika,” berdasarkan pernyataan TikTok dalam media sosial X, dilansir dari Bloomberg, Sabtu (7/12/2024).

    Larangan TikTok di AS akan berlaku mulai 19 Januari 2025, satu hari sebelum pelantikan presiden terpilih Donald Trump.

    Trump sendiri menentang larangan TikTok, ketika dia merayu orang-orang muda AS saat kampanyenya.

    Perwakilan Trump tidak segera menanggapi permintaan komentar melalui email oleh Bloomberg. Departemen Kehakiman AS juga tidak segera memberikan komentar kepada Bloomberg.

    Analis Bloomberg Intelligence Matthew Schettenhelm menilai bahwa putusan dari Pengadilan Banding AS akan mempersulit Trump untuk membatalkan larangan tersebut. Jika perusahaan tersebut beralih ke Mahkamah Agung, Schettenhelm mengatakan para hakim tidak mungkin memblokir undang-undang tersebut dalam keadaan darurat.

    Kongres mengatakan undang-undang tersebut diperlukan untuk melindungi keamanan nasional dan privasi pengguna.

    “Amandemen Pertama [Konstitusi AS] ada untuk melindungi kebebasan berbicara di Amerika Serikat … Di sini pemerintah bertindak semata-mata untuk melindungi kebebasan itu dari negara musuh asing dan untuk membatasi kemampuan musuh itu dalam mengumpulkan data tentang orang-orang di Amerika Serikat,” tulis Hakim Douglas Ginsburg untuk panel tersebut.

  • Markas Situs Judol Djarum Toto di Kembangan Digerebek, Tujuh Orang Ditangkap 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 Desember 2024

    Markas Situs Judol Djarum Toto di Kembangan Digerebek, Tujuh Orang Ditangkap Megapolitan 6 Desember 2024

    Markas Situs Judol Djarum Toto di Kembangan Digerebek, Tujuh Orang Ditangkap
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
    – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggerebek markas situs judi online (judol) di Ruko Puri Mansion, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Senin (11/11/2024).
    Polisi menangkap tujuh pelaku yang berinisial NAD (30), MA (26), BMM (28), ABK (20), BSA (19), VNA (30), dan RAK (28).
    Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi mengatakan, mulanya pihaknya melakukan patroli siber dan menemukan adanya situs mencurigakan bernama
    Djarum Toto
    .
    “Pada hari Minggu (10/11/2024), kami sedang melakukan patroli siber di media online oleh Sat Reskrim Polres Tangsel dan setelah dilakukan pengembangan, terungkaplah situs judi online dengan nama Djarum Toto,” ujar Alvino di Kantor Polres Tangsel, Jalan Promoter, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel, Jumat (6/12/2024).
    Kemudian, polisi langsung mendatangi lokasi dan menemukan tujuh orang yang sebagian berperan sebagai tim promosi situs Djarum Toto.
    “Penangkapannya itu di hari Senin (11/11/2024) di ruko lantai tiga. Sedangkan lantai satu dan dua itu dipakai untuk klinik kecantikan,” kata dia.
    Lalu tujuh tersangka itu langsung dibawa ke Kantor Polres beserta barang buktinya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
    Adapun barang bukti yang diamankan, yak 19 handphone, delapan laptop, tujuh CPU, 23 monitor, 20 keyboard, lima mouse, 28 buku tabungan, 26 ATM, empat token, dua router WIFI dan satu box berisi simcard.
    Lebih lanjut, modus para pelaku dalam menjalankan aksinya, yakni menyediakan fitur permainan judi secara online kepada pemain.
    Selain itu situs Djarum Toto juga menyediakan banyak promo yang membuat para korbannya ketagihan dan berharap menang.
    “Jadi situs tersebut memberikan kemudahan kemenangan, sehingga membuat masyarakat tertarik untuk bermain judi online dengan harapan mendapatkan uang yang banyak,” jelas dia.
    Atas tindakannya, mereka di jerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Kemudian, Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 48 ayat (2) Jo Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
    Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, Pasal 4 Nomor 8 Tahun 2010, Pasal 5 Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
    Kemudian Pasal 55 KUHP tentang Pidana Penyertaan, dan Pasal 56 KUHP tentang pembantuan dalam tindak pidana.
    Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.