Kementrian Lembaga: MA

  • Kaltim tindak perusahaan yang abai penuhi kewajiban plasma kebun sawit

    Kaltim tindak perusahaan yang abai penuhi kewajiban plasma kebun sawit

    ANTARA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menindak perusahaan yang abai dalam memenuhi kewajiban plasma kebun kelapa sawit. Pihak pemprov tidak segan untuk mencabut sejumlah izin perusahaan sawit yang tidak memberikan 20 persen plasma dari lahan konsesinya kepada masyarakat.(Hanifan Ma’ruf/Rizky Bagus Dhermawan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Gladi Bersih Tes Kemampuan Akademik Seperti Apa? Simak Tahapannya

    Gladi Bersih Tes Kemampuan Akademik Seperti Apa? Simak Tahapannya

    Jakarta

    Tes kemampuan akademik (TKA) untuk murid SMA akan diselenggarakan sebentar lagi, tepatnya di bulan November 2025. Sebelum pelaksanaannya, ada gladi bersih yang harus diikuti peserta TKA.

    Berikut sederet informasi seputar gladi bersih TKA untuk murid SMA/SMK sederajat.

    Merujuk pada Surat Edaran Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen Nomor 3866/H.H4/SK.01.01/2025 tentang Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik Tahun 2025, gladi bersih TKA SMA/MA, SMK/MAK/SMALB, Paket C/PKPPS Ulya, dan yang sederajat dilaksanakan pada Senin, 27 Oktober 2025 sampai Kamis, 30 Oktober 2025. Untuk murid SD dan SMP, belum ada informasi resmi terkait jadwal gladi bersih TKA.

    Setelah gladi bersih, ujian TKA SMA/SMK sederajat akan dilaksanakan pada:

    Jumat – Minggu (31 Oktober – 2 November 2025): Sinkronisasi pelaksanaan SMA/MA, SMK/MAK/SMALB, Paket C/PKPPS Ulya, dan yang sederajat.Senin – Kamis (3 – 6 November 2025): Pelaksanaan SMA/MA, SMK/MAK/SMALB, Paket C/PKPPS Ulya, dan yang sederajat.Sabtu – Minggu (8 – 9 November 2025): Pelaksanaan Paket C/PKPPS Ulya, dan yang sederajat.Jumat – Minggu (14 – 16 November 2025): Sinkronisasi susulan SMA/MA, SMK/MAK/SMALB, Paket C/PKPPS Ulya, dan yang sederajat.Senin – Kamis (17 – 20 November 2025): Pelaksanaan susulan SMA/MA, SMK/MAK/SMALB, Paket C/PKPPS Ulya, dan yang sederajat.Sabtu – Minggu (22 – 23 November 2025): Pelaksanaan susulan Paket C/PKPPS Ulya, dan yang sederajat.Tahapan Gladi Bersih TKA

    Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen Nomor 059/H/M/2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik Bagi Pelaksana Tingkat Pusat, Daerah, dan Satuan Pendidikan, berikut tahapan simulasi, gladi bersih, dan pelaksanaan TKA.

    1. Tahapan pelaksanaan TKA dimulai dari simulasi, gladi bersih, dan diakhiri dengan pelaksanaan TKA.

    a. Menyiapkan berkas administrasi pelaksanaan dengan tahapan sebagai berikut:
    1) Proktor mencetak kartu login dan daftar hadir; dan
    2) Proktor membagikan kartu login.

    b. Menyiapkan dan memastikan sarana dan prasarana komputer serta aplikasi pendukung di satuan pendidikan dengan tahapan sebagai berikut:
    1) Teknisi menyiapkan dan memastikan sarana prasarana komputer yang akan digunakan untuk TKA;
    2) Teknisi memasang dan memastikan jaringan komputer serta koneksi internet berjalan dengan baik;
    3) Proktor menyiapkan dan memasang aplikasi Proktor Browser untuk moda daring atau aplikasi VirtualBox, VHD, dan Exambrowser Admin untuk moda semi daring;
    4) Proktor bersama Teknisi menyiapkan aplikasi Exambrowser Client pada komputer klien yang akan digunakan untuk TKA; dan
    5) Teknisi melaporkan kesiapan sarana prasarana komputer dan aplikasi kepada penanggung jawab satuan pendidikan.

    c. Melakukan sinkronisasi untuk moda semi daring.

    d. Melaksanakan simulasi, gladi bersih, dan pelaksanaan TKA dengan tahapan sebagai berikut:
    1) Proktor login pada aplikasi proktor;
    2) Proktor merilis token; dan
    3) Peserta mengerjakan TKA.

    e. Mengunggah hasil simulasi, gladi bersih, dan pelaksanaan TKA pada moda semi daring dari komputer proktor ke server pusat setiap hari setelah pelaksanaan berakhir.

    f. Mengunggah berkas administrasi dengan tahapan sebagai berikut:
    1) Proktor mengunggah daftar hadir yang sudah ditandatangani;
    2) Proktor mengisi dan menandai peserta tidak hadir pada berita acara pelaksanaan; dan
    3) Proktor mencetak, menandatangani dan mengunggah berita acara pelaksanaan.

    g. Membuat laporan pelaksanaan TKA.

    (kny/idn)

  • Tim SAR temukan bocah hanyut di Tangsel

    Tim SAR temukan bocah hanyut di Tangsel

    Tangerang Selatan (ANTARA) – Tim pencarian dan pertolongan (SAR) gabungan berhasil menemukan jasad bocah 9 tahun yang hanyut di saluran air kawasan perumahan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, pada Senin (27/10).

    Korban yang diketahui bernama Arfan Mias Ramadhan, ditemukan oleh tim penyelamat dalam kondisi meninggal dunia, sekitar pukul 09.30 WIB.

    “Bocah warga Pamulang, Kota Tangerang Selatan itu hanyut sekitar 2,5 kilometer terseret arus selokan saat main hujan pada Minggu (26/10), siang kemarin,” kata Satgas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangsel, Untung Purwanto di Tangerang, Senin.

    Ia bilang jasad Arfan ditemukan di Perumahan Bukit Pamulang Indah, tersangkut sampah ranting pohon di bawah gorong-gorong sepanjang 50 meter.

    “Korban tenggelam di dasar bawah tumpukan sampah ranting,” ucapnya.

    Awal proses penemuan korban, petugas berhasil menyentuh bagian tubuh korban bagian paha kiri Arfan. “Kalo saya pegang tangan korban,” terangnya.

    Kemudian, kata Purwanto, petugas langsung menarik jasad korban dan langsung mengevakuasinya ke dalam kantong jenazah.

    Keluarga korban yang berada di lokasi, memastikan bahwa jasad yang berada di kantong jenazah tersebut benar adalah anggota keluarganya.

    “Jenazah Arfan selanjutnya dibawa ke rumah duka di Gang Kemuning 3 RT 01 RW 06, Kelurahan Pamulang Barat atas persetujuan pihak kepolisian,” kata dia.

    Pewarta: Azmi Syamsul Ma’arif
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Setara Institute: Rencana Gelar Pahlawan untuk Soeharto Melanggar Hukum

    Setara Institute: Rencana Gelar Pahlawan untuk Soeharto Melanggar Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Dewan Setara Institute Hendardi menilai rencana pemberian gelar pahlawan untuk Presiden ke-2 Soeharto melanggar hukum. Menurutnya, Soeharto lekat dengan masalah pelanggaran HAM, korupsi, dan penyalahgunaan kewenangan.

    Hendardi mengatakan, upaya mengharumkan mertua Prabowo Subianto itu sudah berjalan sistematis. Sebab, katanya, tepat sebulan sebelum pelantikan Prabowo sebagai presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) secara resmi mencabut nama Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). 

    Menurutnya, pencabutan TAP MPR itu mengabaikan fakta historis bahwa 32 tahun masa kepemimpinannya penuh dengan pelanggaran HAM, korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Pemerintah dinilai seolah ingin melepaskan nama Soeharto dari masalah-masalah yang pernah dibuatnya.

    “Selain itu jika nantinya Soeharto ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional, hal itu merupakan tindakan melawan hukum, terutama UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan,” kata Hendardi dalam keterangan tertulis, Senin (27/10/2025).

    Dia menuturkan bahwa dalam aturan tersebut, untuk memperoleh gelar tanda jasa harus memenuhi beberapa syarat sebagaimana diatur di Pasal 24, yakni WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI; memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara; berkelakuan baik; setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan tidak pernah dipidana, minimal 5 (lima) tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

    “Soeharto tidak layak mendapatkan gelar pahlawan nasional. Dugaan pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang pernah terjadi pada masa pemerintahannya yang otoriter dan militeristik tidak dapat disangkal, meskipun juga tidak pernah diuji melalui proses peradilan,” ujar Ketua Dewan Setara Institute Hendardi.

    Hendardi juga menyinggung putusan Mahkamah Agung No. 140 PK/Pdt/2005 yang menyatakan Yayasan Supersemar milik Soeharto telah melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar uang sebesar US$315.002.183 dan Rp 139.438.536.678,56 kepada Pemerintah RI, atau sekitar Rp4,4 triliun dengan kurs saat itu.

    Selain itu, Soeharto turut didakwa karena mengeluarkan sejumlah peraturan dan keputusan Presiden yang menguntungkan setidaknya tujuh yayasan yang dipimpin Soeharto dan kemudian dialirkan ke 13 perusahaan afiliasi keluarga serta pihak-pihak terdekat Cendana 

    “Jika hal itu tetap dilakukan oleh Presiden sebagai Kepala Negara, maka tidak salah anggapan bahwa Presiden Prabowo menerapkan absolutisme kekuasaan,” tegasnya.

  • Rekrutmen Pansel BPJS Ketenagakerjaan Disebut Bermasalah dan Minim Pengawasan

    Rekrutmen Pansel BPJS Ketenagakerjaan Disebut Bermasalah dan Minim Pengawasan

    JAKARTA – Lembaga Inisiatif Audit Watch (IAW) menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses rekrutmen Panitia Seleksi (Pansel) BPJS Ketenagakerjaan 2025 yang dinilai cacat secara administratif dan lemah dalam pengawasan. Padahal, BPJS mengelola dana publik lebih dari Rp600 triliun dan menjadi penopang jaminan hidup serta kesehatan bagi 278 juta warga Indonesia.

    Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menyebut proses unggah berkas peserta seleksi bermasalah, mulai dari dokumen tidak terunggah, gagal konfirmasi, hingga ketiadaan mekanisme klarifikasi atas kelengkapan administrasi.

    “Peserta sudah mengunggah berkas lengkap, tapi dinyatakan gagal karena sistem tidak merekamnya. Tidak ada kanal keberatan atau verifikasi ulang, dan DJSN tidak melakukan koreksi,” ujarnya, Minggu, 27 Oktober.

    Padahal, menurut Iskandar, peraturan telah mengatur seleksi harus transparan dan akuntabel. UU No. 40/2004 tentang SJSN dan UU No. 24/2011 tentang BPJS mewajibkan proses seleksi Dewan Pengawas dan Direksi dilakukan secara terbuka. Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2015 bahkan merinci mekanisme pengawasan DJSN dan tanggung jawab kementerian terkait.

    IAW juga mengutip temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama satu dekade terakhir yang menunjukkan lemahnya sistem verifikasi dan evaluasi BPJS. Tahun 2019 defisit keuangan mencapai Rp125 triliun, meski turun menjadi Rp32,4 triliun pada 2023. Data peserta bermasalah juga mencapai jutaan orang akibat NIK ganda dan data tidak sinkron.

    “Masalah ini bukan sekadar teknis, tapi budaya birokrasi yang lemah dan minim kontrol berlapis. DJSN pasif menindaklanjuti rekomendasi BPK,” tegas Iskandar.

    IAW menilai cacat administrasi dalam rekrutmen dapat menimbulkan dampak hukum dan fiskal serius. Pasal 38 UU 40/2004 bahkan mengatur, bila defisit terjadi akibat kesalahan pengelolaan, negara wajib menutupinya melalui APBN.

    Menurut IAW, dampak lemahnya tata kelola kini dirasakan langsung oleh peserta. Sejumlah rumah sakit mulai menunda layanan karena klaim BPJS lambat dibayar, antrean peserta memanjang, dan risiko turunnya kepercayaan publik meningkat.

    Untuk itu, IAW merekomendasikan lima langkah perbaikan: audit penuh terhadap proses rekrutmen Pansel 2025; kewajiban laporan pengawasan publik DJSN; revisi Perpres 81/2015 dengan sanksi bagi pihak lalai; judicial review ke MA untuk memperjelas kewenangan antar lembaga; serta digitalisasi penuh dan keterbukaan publik terhadap seluruh proses seleksi.

    “BPJS bukan sekadar lembaga keuangan, melainkan janji konstitusi agar rakyat hidup sehat dan terlindungi. Jika rekrutmen saja tak akuntabel, bagaimana mungkin pelayanan di lapangan bisa adil,” pungkas Iskandar.

  • 7
                    
                        Nasib Pemakzulan Bupati Sudewo Bakal Diputuskan Rapat Paripurna DPRD Pati Jumat Nanti
                        Regional

    7 Nasib Pemakzulan Bupati Sudewo Bakal Diputuskan Rapat Paripurna DPRD Pati Jumat Nanti Regional

    Nasib Pemakzulan Bupati Sudewo Bakal Diputuskan Rapat Paripurna DPRD Pati Jumat Nanti
    Editor
    PATI, KOMPAS.com
    – Kerja Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati mendekati final. Sesuai jadwal, rapat paripurna akan dilaksanakan pada Jumat (31/10/2025).
    Dari pembacaan hasil tim Pansus tersebut, apabila disetujui oleh seluruh anggota dewan, maka pimpinan rapat akan memberikan rekomendasi. Apakah pemakzulan terhadap Bupati Pati Sudewo akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak.
    Apapun keputusannya nanti, masyarakat baik itu yang pro maupun kontra diharapkan dapat menghormatinya.
    Pihak kepolisian pun mengeklaim telah mengedukasi kepada kedua kelompok tersebut, demi kondusivitas baik sebelum maupun sesudah rapat paripurna Pansus Hak Angket itu.
    Mereka dibentuk DPRD pada pertengahan Agustus 2025 dengan tujuan membahas kebijakan Bupati Pati, Sudewo selama menjabat yang dinilai tidak pro rakyat.
    Nama Sudewo mulai melambung setelah dia mengeluarkan kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.
    Setelah dua bulan lebih bekerja membahas kebijakan Sudewo, kini Pansus Hak Angket telah mengumpulkan hasil yang akan dibawa ke rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati.
    Rapat Paripurna DPRD tersebut akan membahas soal apakah Sudewo bakal direkomendasikan untuk dimakzulkan ke Mahkamah Agung (MA) atau tidak.
    Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin menuturkan, rapat paripurna tersebut akan digelar pada Jumat (31/10/2025).
    “31 Oktober 2025 rapat paripurna menerima hasil laporan Pansus Hak Angket DPRD yang menindaklanjuti kinerja Bupati Pati,” ujar Ali.
    Dalam rapat paripurna, ujar Ali, Pansus Hak Angket bakal menyampaikan hasil kinerja mereka selama dua bulan terakhir.
    Nantinya, hasil pembahasan tersebut akan disampaikan kepada anggota DRPD lain.
    Apabila disetujui, maka dilakukan penetapan dan disampaikan ke MA.
    “Kalau itu dilanjutkan dan disepakati, kalau teman-teman DPRD meminta hak untuk menyatakan pendapat berarti dilanjutkan hak menyampaikan pendapat,”
    “Tapi itu harus kesepakatan dari teman-teman anggota DPRD Kabupaten Pati,” terang Ali.
    Untuk tetap menjaga kondusivitas, dia meminta warga Pati untuk bisa menerima apapun hasil kinerja Pansus nantinya.
    “Yakinlah DPRD Kabupaten Pati akan melaksanakan yang terbaik untuk masyarakat,” jelas dia.
    Dia juga menegaskan, DPRD tak mengambil keputusan dalam tekanan dan paksaan dari pihak manapun.
    Saat ini, Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati sudah memasuki tahapan perumusan kesimpulan.
    Hasil kesimpulan tersebut akan dibawa ke rapat paripurna.
    Akan diambil keputusan apakah DPRD merekomendasikan pemakzulan Bupati Sudewo atau tidak.
    Endah Sri Wahyuningati, anggota Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati menuturkan, pihaknya telah menjalankan proses dan mekanisme sesuai aturan.
    “Saat ini memasuki tahap penyimpulan dan akan menuju paripurna,” ujar dia.
    Dia berharap, masyarakat bisa menerima apapun hasilnya.
    “Karena itulah hasil dari proses yang sama-sama kami ikuti selama ini, termasuk di media. Semoga ini menjadi suatu keputusan yang terbaik untuk Kabupaten Pati,” harap Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pati ini.
    Wakapolresta Pati, AKBP Petrus Parningotan Silalahi juga meminta masyarakat untuk menghormati apapun hasil pembahasan dari Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati.
    “Rapat Pansus masih bergulir dan puncaknya adalah sidang paripurna,” kata Petrus.
    “Kami harap setiap lapisan masyarakat, dari aliansi apapun yang menyatakan diri kontra maupun pro (terhadap Bupati), tolong dihargai, hormati, patuh hukum, nanti putusannya seperti apa tolong dihormati,” ujarnya.
    Petrus juga akan terus melakukan edukasi ke masyarakat agar tertib dan patuh hukum.
    “Tanpa peran aktif masyarakat, polisi tidak akan bisa menciptakan suasana kamtibmas yang kondusif seperti harapan masyarakat”.
    “Maka kami mengimbau masyarakat untuk sama-sama menjaga kondusivitas”.
    “Apapun pilihannya, bagaimana pun keinginannya, tolong hormati apapun nantinya hasil Pansus,” tegas Petrus.
    Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul
    Nasib Bupati Pati Sudewo Ditentukan 31 Oktober 2025, Dimakzulkan ataukah Tidak?
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Amankan 2 Pemuda Bawa Celurit di Jl Perancis Kota Tangerang

    Polisi Amankan 2 Pemuda Bawa Celurit di Jl Perancis Kota Tangerang

    Tangerang

    Polisi berhasil mengamankan dua orang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit di kawasan Jalan Raya Perancis, Benda, Kota Tangerang. Dua orang itu diamankan usai sebelumnya pihak kepolisian mendapat laporan dari warga.

    “Ketika tim kami tiba di lokasi, benar ditemukan dua orang pemuda yang sedang membawa celurit di Jalan Raya Perancis. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan,” kata Kapolsek Benda, AKP Sriyono, kepada wartawan, Minggu (26/10/2025).

    Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (25/10) dini hari. Polisi mendalami kemungkinan keduanya terlibat aksi tawuran.

    Ada pun dua pemuda yang diamankan yaitu MA alias Kode (20), warga Kosambi, dan Y alias Kunyuk (20), warga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Dari tangan keduanya, petugas menyita dua bilah celurit, masing-masing berukuran besar dan sedang sebagai barang bukti.

    “Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap kepemilikan senjata tajam tanpa izin untuk mencegah potensi kejahatan di wilayah hukum Polsek Benda,” ujarnya.

    Dua orang itu masih dalam pemeriksaan kepolisian. Atas perbuatannya, kedua orang itu disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.

    (dwr/dwr)

  • Urutan Presiden Indonesia serta Wakil dan Masa Jabatannya

    Urutan Presiden Indonesia serta Wakil dan Masa Jabatannya

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sejak merdeka pada 1945,  Indonesia sudah dipimpin oleh delapan preside. Awalnya, mereka dipilih tidak secara langsung, namun mulai 2004 berubah menjadi langsung oleh rakyat di 2004.

    Kata presiden sendiri berasal dari bahasa Latin, yakni Pre, yang berarti sebelum dan Sedere berarti menduduki. Berikut urutan Presiden RI beserta wakilnya dari masa ke masa.

    1. Presiden Soekarno (1945-1967)

    Soekarno merupakan presiden pertama RI. Ia kerap disebut-sebut sebagai bapak proklamator.

    Lahir pada tanggal 6 Juni 1901 di Blitar, Jawa Timur. Ia menempuh jenjang pendidikan terakhirnya di ITB dan lulus dengan menyandang gelar insinyur.

    Selama menjabat, Ir. Soekarno dibantu oleh wakil presiden, yakni Drs. Moh Hatta. Ia lahir di Bukittinggi, Sumatera Barat pada 12 Agustus 1902.

    2. Presiden Soeharto (1967-1998)

    Soeharto lahir pada 8 Juni 1921 di Argomulyo, Yogyakarta. Ia merupakan lulusan dari sekolah Bintara di Gombong.

    Karir militer Soeharto cukup menonjol. Ia pun turut berperang dalam melawan penjajah Belanda.Saat menjabat sebagai presiden, Soeharto menduduki kursi jabatan presiden paling lama. Dikarenakan masa jabatan yang begitu lama, presiden Soeharto memiliki beberapa wakil presiden, termasuk Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Adam Malik, Umar Wirahadikusumah. Ada pula Sudharmono, Try Sutrisno, dan yang terakhir B. J. Habibie.

    3. Presiden BJ Habibie (1998-1999)

    BJ Habibie adalah presiden yang sebelumnya menduduki jabatan wakil presiden pada masa jabatan Presiden Soeharto. Ia memimpin negara Indonesia tanpa didampingi seorang wakil presiden.

    Sejarah mencatat bahwa Habibie adalah presiden dengan masa jabatan tersingkat, yakni hanya 1 tahun 5 bulan.

    4. Presiden Abdurrahman Wahid (1999-2001)

    Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur adalah presiden yang juga menjadi tokoh dalam organisasi Islam, yakni Nahdlatul Ulama (NU). Ia dilantik oleh MPR pada 20 Oktober 1999 menjadi presiden didampingi dengan wakilnya, Megawati Soekarno Putri.

    5. Presiden Megawati Soekarno Putri. (2001-2004)

    Presiden Megawati diangkat dari kursi wakil presiden menjadi presiden. Nama lengkapnya adalah Dyah Permata Megawati Setiawati Soekarno Putri, lahir pada 23 Januari 1946 di kota Yogyakarta.

    Ia terpilih presiden pada 23 Juli 2001 untuk menggantikan posisi mantan presiden Abdurrahman Wahid. Wakil presiden yang mendampinginya adalah Hamzah Haz

    6. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2014)

    Presiden keenam Indonesia akrab dengan sebutan SBY. Ia menjadi presiden pertama yang dipilih langsung oleh rakyat.

    SBY berkarir di bidang politik dengan menjadi anggota DPR, Menteri Koordinator Bidang Politik, Sosial dan Keamanan (Menko Polsoskam) di tahun 2000-2004. Dalam melaksanakan tugasnya, presiden SBY dibantu oleh M. Jusuf Kalla dan Boediono selaku wakilnya.

    7. Presiden Joko Widodo (2014-2024)

    Presiden Joko Widodo lebih dikenal dengan sebutan Jokowi. Sebelum menjabat sebagai seorang presiden, ia adalah seorang gubernur DKI Jakarta.

    Jokowi juga sempat menjadi walikota Surakarta sejak tahun 2005 hingga 2012. Wakil-wakilnya adalah M Jusuf Kalla dan Ma’ruf Amin.

    8. Presiden Prabowo Subianto (2024-sekarang)

    Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden RI yang ke-8 pada 20 Oktober 2024. Ia didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming, yang tak lain adalah anak dari Presiden RI ke-7 Joko Widodo. 

    (hsy/hsy)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Presiden Brasil Kritik PBB ‘Tak Lagi Berfungsi’ Hadapi Genosida di Gaza

    Presiden Brasil Kritik PBB ‘Tak Lagi Berfungsi’ Hadapi Genosida di Gaza

    Kuala Lumpur

    Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva melontarkan kritikan untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan lembaga-lembaga multilateral lainnya, yang disebutnya “tidak lagi berfungsi” dan gagal melindungi korban perang Gaza.

    Kritikan itu, seperti dilansir AFP, Sabtu (25/10/2025), dilontarkan Lula da Silva saat berada di Malaysia setelah melakukan pertemuan dengan Perdana Menteri (PM) Anwar Ibrahim pada Sabtu (25/10), menjelang pertemuan puncak (KTT) ASEAN.

    “Siapa yang bisa menerima genosida yang telah berlangsung begitu lama di Jalur Gaza?” kata Lula da Silva kepada wartawan di Putrajaya, setelah pertemuan bilateral untuk mempererat hubungan antara Brasil dan Malaysia.

    “Lembaga-lembaga multilateral yang dibentuk untuk mencegah hal-hal itu terjadi telah berhenti berfungsi. Hari ini, Dewan Keamanan PBB dan PBB tidak lagi berfungsi,” kritiknya.

    Dalam pernyataannya, Luka da Silva juga melontarkan sindiran untuk Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang juga akan menghadiri KTT ASEAN di Kuala Lumpur. Lula da Silva dan Trump ada kemungkinan untuk bertemu di sela-sela KTT ASEAN

    “Bagi seorang pemimpin, berjalan dengan kepala tegak lebih penting daripada Hadiah Nobel,” ucapnya.

    Trump telah bertolak menuju ke Asia pada Jumat (24/10) malam waktu AS. Dia akan mengunjungi Malaysia, Jepang, dan Korea Selatan (Korsel). Selain menghadiri KTT ASEAN, Trump juga akan menghadiri KTT APEC di Korsel dan melakukan pembicaraan penting dengan Presiden China Xi Jinping di sela-sela KTT APEC.

    Sejak kembali ke Gedung Putih untuk masa jabatan kedua pada Januari lalu, Trump telah berulang kali menegaskan bahwa dirinya pantas menerima Nobel Perdamaian atas perannya dalam menyelesaikan berbagai konflik. Klaim Trump itu, oleh para pengamat, dinilai terlalu dibesar-besarkan.

    Ketika Komite Nobel Norwegia pada bulan ini menganugerahkan Nobel Perdamaian kepada pemimpin oposisi Venezuela Maria Corina Machado, Gedung Putih memberikan kecamannya untuk komite tersebut.

    Sementara itu, Lula da Silva dan Trump mulai memperbaiki perbedaan mereka setelah berbulan-bulan berseteru terkait persidangan dan vonis terhadap mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro, sekutu Trump.

    Trump telah memberlakukan tarif 50 persen terhadap banyak produk Brasil dan menjatuhkan sanksi kepada beberapa pejabat tinggi Brasilia, termasuk seorang hakim Mahkamah Agung, untuk menghukum Brasil atas apa yang disebutnya sebagai “perburuan penyihir” terhadap Bolsonaro.

    Mahkamah Agung Brasil menjatuhkan hukuman 27 tahun penjara kepada Bolsonaro pada September lalu, atas perannya dalam upaya kudeta yang gagal setelah kekalahan dari Lula da Silva dalam pemilu tahun 2022.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/idh)

  • 2
                    
                        Sandra Dewi Buat Rekening Pakai Nama Asisten untuk Dipakai Sendiri
                        Nasional

    2 Sandra Dewi Buat Rekening Pakai Nama Asisten untuk Dipakai Sendiri Nasional

    Sandra Dewi Buat Rekening Pakai Nama Asisten untuk Dipakai Sendiri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penyidik Kejaksaan Agung, Max Jefferson, mengungkap bahwa aktris Sandra Dewi membuka rekening atas nama asistennya, Ratih.
    Namun, rekening ini digunakan untuk kepentingan Sandra Dewi.
    Hal ini disampaikan Max saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang keberatan atas penyitaan aset milik Sandra Dewi yang dirampas negara karena dinilai terlibat dalam kasus korupsi tata niaga timah.
    “Jadi, waktu itu Bu Sandra Dewi membuka rekening atas nama Ratih untuk dipakai oleh Bu Sandra Dewi. Ini berdasarkan keterangan Ratih di tahap penyidikan,” kata Max, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
    Dalam sidang hari ini, Max tidak menyebutkan kapan rekening ini dibuat dan berapa total transaksi yang dilakukan melalui rekening atas nama Ratih tersebut.
    Namun, ia menyebut rekening atas nama Ratih digunakan sebagai transit uang dari Harvey Moeis untuk Sandra Dewi.
    “Tapi, dalam pelaksanaan, bisa ada uang yang masuk ke Bu Sandra, bisa uang yang untuk kebutuhan Bu Sandra, tapi harus lewat Ratih. Kenapa enggak langsung Pak Harvey sendiri beli kebutuhan Bu Sandra? Kenapa harus lewat Ratih dulu?” ujar Max.
    Uang dari Harvey untuk Sandra ini digunakan untuk membeli aset dan barang-barang.
    Lalu, pada sidang pada 10 Oktober 2024, Sandra sempat memerintahkan Ratih untuk menarik seluruh uang dari rekeningnya.
    Penarikan uang ini dilakukan saat Harvey ditetapkan sebagai tersangka.
    Dalam kasus ini, kasasi Harvey diketahui telah ditolak oleh MA.
    Aset-aset milik Sandra Dewi juga tetap disita meski ada perjanjian pisah harta antara keduanya.
    Setidaknya, ada 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil, hingga perhiasan yang disita.
    Ketika dihadirkan dalam sidang di pengadilan tingkat pertama, Sandra menuturkan aset-aset ini didapatnya secara pribadi, melalui
    endorsement
    atau hasil kerja selama menjadi artis.
    Namun, aset-asetnya tetap disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dijatuhkan pada Harvey.
    Pada kasus ini, Harvey bersama terpidana lainnya dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun.
    Rp 271,06 triliun merupakan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, sementara Rp 29 triliun merupakan kerugian keuangan negara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.