Kementrian Lembaga: MA

  • IHSG Berpotensi Terus Menguat hingga Akhir Tahun Ditopang Window Dressing

    IHSG Berpotensi Terus Menguat hingga Akhir Tahun Ditopang Window Dressing

    Jakarta, Beritasatu.com – Indeks harga saham gabungan (IHSG) berpotensi terus menguat menembus level psikologis 7.600 hingga akhir tahun ini dipicu faktor window dressing. 

    “Penguatan IHSG dalam 2 hari terakhir didorong musim window dressing yang sudah dimulai. Meski demikian, investor tetap perlu waspada kemungkinan koreksi dalam waktu dekat,” kata Research Analyst RHB Sekuritas Muhammad Wafi kepada Beritasatu.com, di Bursa Efek Indonesa (BEI) Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Window dressing saham adalah upaya manajer investasi mempercantik laporan keuangan perusahaan atau emiten. Hal ini dilakukan dengan mengakumulasi saham sehingga harganya naik. Fenomena ini umumnya terjadi pada akhir tahun, terutama pada Desember atau awal tahun, seperti Januari.

    “Potensi kenaikan IHSG secara momentum bisa berlanjut sampai akhir tahun. Untuk jangka pendek sepertinya IHSG perlu melakukan koreksi dahulu 1 atau 2 hari. Koreksi wajar sebelum kembali melanjutkan kenaikan menuju target akhir tahun yang saya perkirakan mungkin di sekitar 7.600,” ucap Wafi 

    Menurut Wafi, secara teknikal posisi IHSG saat ini sudah berbalik arah dari penurunan yang dialami dalam 2 bulan terakhir.

    “Sekarang sudah reversal dari fase bearish. Bahkan pada Jumat kemarin kenaikan IHSG ditutup di atas 7.400. Itu sudah breakout dari resistance MA 200, mungkin akan mengonfirmasi fase bullish,” tambah Wafi.

    Dia memprediksi secara teknikal maupun fundamental, IHSG masih ada potensi kenaikan secara momentum menjelang ke akhir tahun. 

    Di tengah proyeksi IHSG akhir tahun akan naik, indeks melesat 54,94 poin (0,74%) ke level 7.437,7 pada penutupan perdagangan Senin (9/12/2024). Ini reli penguatan 2 hari beruntun karena momentum window dressing. 

    Sebanyak 330 saham terpantau naik, 237 saham turun, dan 228 saham stagnan. Adapun nilai transaksi di bursa mencapai Rp 44,67 triliun. Volume perdagangan sebanyak 30,24 miliar saham dengan frekuensi sebanyak 1.271.807 kali.

  • Ketua KPK Sebut Pejabat Isi LHKPN Abal-abal, Fortuner Dihargai Rp 6 Juta

    Ketua KPK Sebut Pejabat Isi LHKPN Abal-abal, Fortuner Dihargai Rp 6 Juta

    Ketua KPK Sebut Pejabat Isi LHKPN Abal-abal, Fortuner Dihargai Rp 6 Juta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) Nawawi Pomolango menyebut, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (
    LHKPN
    ) lebih banyak diisi dengan data abal-abal dan amburadul.
    Menurut Nawawi, banyak LHKPN yang diisi para wajib lapor tidak sesuai dengan harta kekayaan yang mereka miliki.
    “Kita minta perhatian dari pemerintah bahwa ternyata pengisiannya itu lebih banyak abal-abal daripada benarnya, fakta pengisian itu enggak benar lebih banyak gitu,” kata Nawawi dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Mahmakah Agung, Senin (9/12/2024).
    Ia mencontohkan, tedapat wajib lapor yang menyampaikan LHKPN dengan menyebut Fortuner seharga Rp 6 juta.
    Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi itu menyebut, meski tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN tinggi, tetapi tidak dilakukan dengan jujur.
    “Pengisian LHKPN kan lebih banyak amburadulnya ada Fortuner diisi harganya Rp 6 juta kita nanya ke dia gitu di mana dapat Fortuner Rp 6 juta kita pengen beli juga 10 gitu kan,” ujar Nawawi.
    Menurutnya, KPK memiliki tiga kasus perkara korupsi yang lahir dari temuan tim LHKPN. Saat itu, kata Nawawi, ramai fenomena pejabat memamerkan kekayaan atau
    flexing.

    KPK kemudian melakukan pemeriksaan LHKPN dan menemukan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan tidak mengisi LHKPN sesuai kekayaan yang mereka miliki.
    Ketiga pejabat itu adalah eks Kepala Bea Cukai Makassar Andi Pramono, eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, dan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.
    “Apa yang kita temukan itu jungkir balik faktanya itu ada ratusan bahkan lebih daripada itu yang kita temukan bahwa ketidakjujuran dalam pengisian LHKPN,” tuturnya.
    Nawawi mengaku pernah meminta Direktorat Pelaporan dan Pemeriksaan LHKPN di KPK untuk memberi perhatian khusus kepada Mahkamah Agung.
    Menurutnya, terdapat pejabat tinggi di MA yang dinilai menyampaikan laporan LHKPN tidak wajar.
    “Dalam pengisiannya itu lebih dari seperdua pimpinan Mahkamah Agung yang disinyalir pengisiannya itu tidak didasarkan pada fakta yang sebenarnya,” kata Nawawi.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua KPK Prihatin Pejabat Tak Jujur Isi LHKPN: Banyak Abal-abalnya

    Ketua KPK Prihatin Pejabat Tak Jujur Isi LHKPN: Banyak Abal-abalnya

    GELORA.CO – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango prihatin banyak pejabat negara yang tidak jujur saat mengisi data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, kata dia, LHKPN merupakan instrumen penting untuk pencegahan korupsi.

    “Hanya saja ada yang kita minta perhatian kepada pemerintah dari pemerintah, bahwa ternyata pengisian LHKPN itu lebih banyak abal-abalnya daripada benarnya. Fakta pengisian itu enggak benar,” kata Nawawi dalam acara Seminar Nasional Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (9/12/2024).

    “Ada ratusan, bahkan lebih daripada itu yang kita temukan, bahwa ada ketidakjujuran dalam pengisian LHKPN,” imbuhnya.

    Dia menjelaskan, pemerintah sebetulnya lebih mengedepankan sisi pencegahan ketimbang penindakan dalam pemberantasan korupsi.

    “UU 30/2002 itu tugas pencegahan itu ditaruh di urutan kelima. Jadi setelah koordinasi, monitoring, supervisi, penindakan, baru kemudian pencegahan. Tapi kalau di UU 19/2019 itu tugas pencegahan ditaruh di urutan yang pertama,” kata dia.

    Dia mencontohkan fakta pengisian LHKPN yang tak sesuai dengan realita, seperti mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Maka, kata dia, tak jarang penelusuran dugaan korupsi dilakukan KPK melalui LHKPN.

    “Ada kasus Rafael Alun, kasus Eko Darmanto, satu lagi saya tidak terlalu ingat, itu LHKPN sudah kita bisa lihat di situ, begitu berbedanya apa yang dicantumkan di LHKPN dan apa yang kita temukan, itu jungkir balik faktanya,” tutur Nawawi.

    Sebelumnya diberitakan, KPK mengungkap sebanyak 52 dari 124 pejabat Kabinet Merah Putih belum melaporkan LHKPN. Artinya, baru 72 pejabat lainnya yang sudah menyelesaikan kewajiban tersebut.

    “Secara keseluruhan dari total 124 Wajib Lapor dari Kabinet Merah Putih, 72 sudah lapor LHKPN-nya, dan 52 belum lapor,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (5/12/2024).

    Dari 52 menteri atau kepala lembaga setingkat menteri, 36 di antaranya sudah melaporkan harta kekayaannya, sedangkan 16 lainnya belum.

    “Kemudian, dari 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, 30 sudah lapor LHKPN, sedangkan 27 belum lapor,” ujar dia.

    Selain itu, dari 15 Utusan Khusus, Penasehat Khusus, Staf Khusus, tercatat 6 sudah melaporkan LHKPN-nya, dan 9 lainnya belum lapor.

  • Suap Eksekusi Lahan, Uang Rp 202 Juta Dari Eks Panitera PN Jakarta Timur Sempat Dibelikan Mobil – Halaman all

    Suap Eksekusi Lahan, Uang Rp 202 Juta Dari Eks Panitera PN Jakarta Timur Sempat Dibelikan Mobil – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Saksi Dede Rahmana mengaku menerima uang Rp 202,5 juta dari eks panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rina Pertiwi terkait kasus suap eksekusi lahan milik PT Pertamina.

    Dede menganggap uang tersebut sebagai rezeki untuk anak.

    Hakim Anggota Suparman Nyompa awalnya curiga dengan nilai uang yang diterima Dede dari Rina.

    Menurut hakim uang Rp 202,5 juta yang diterima Dede cukup besar.

    “Kok bisa terlalu besar 200 juta, biasanya orang kalau diberikan, istilahnya cuma buat uang-uang rokok atau apa, ini kok besar sekali 200 juta?” tanya Hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Mendengar pertanyaan tersebut, Dede yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi untuk terdakwa Rina Pertiwi mengaku tak tahu.

    “Ndak tahu Pak,” ucap Dede.

    Tak berhenti di situ, Hakim kembali mencecar Dede soal peranya dalam perkara sehingga bisa menerima uang ratusan juta dari Rina.

    Hakim bahkan membandingkan uang yang terima Dede dengan jasa makelar tanah yang biasanya mendapatkan fee 2,5 persen.

    “Atau memang saudara punya jasa besar untuk urusan ini, karena kalau hitung-hitungan besar sekali loh 200 juta. Kalau hitung-hitungan Rp 1 miliar, berarti 200 juta, 20 persen. Kalau jasa jual tanah saja, misalnya makelar kan 2,5 persen, ini 20 persen besar sekali loh?” tanya Hakim.

    Dede menyebut pada saat itu dirinya menganggap uang-uang yang diterimanya merupakan rejeki untuk anak-anaknya.

    “Rezeki saja pak. Tak tahu karena saya berdoa mudah-mudahan itu rezeki anak-anak, itu saja mikirnya,” kata dia.

    Dede pun menyebut uang tersebut sempat ia belikan mobil meskipun pada akhirnya dijual kembali.

    Setelah kasus tersebut mencuat, Dede mengaku telah menyerahkan uang yang diterimanya kepada pihak penyidik Kejaksaan.

    Adapun dari total Rp 202.500.000 yang diterimanya, Rp 200 juta di antaranya telah dikembalikan.

    “Diserahkan ke penyidik berapa?” tanya Hakim.

    “Rp 200 juta,” ucapnya.

    Dalam perkara ini sebelumnya, Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rina Pertiwi didakwa telah menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp 1 miliar terkait kepengurusan eksekusi lahan milik PT Pertamina.

    Sidang pembacaan dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/11/2024).

    Adapun dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rina disebut telah menerima Rp 797,5 juta dari total suap Rp 1 Miliar.

    Jaksa menilai Rina selaku Pegawai Negeri Sipil (PN) patut diduga telah menerima suap dan atau gratifikasi disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

    “Yang bertentangan dengan kewajibannya jika diantara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut,” kata Jaksa Arief Setia Nugroho saat bacakan berkas dakwaan Rina di ruang sidang.

    Perkara itu bermula atas adanya gugatan secara perdata berupa ganti rugi yang diajukan ahli waris di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap PT Pertamina atas lahan yang terletak di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.

    Terkait gugatan ini, ahli waris pun menunjuk kuasa terhadap seseorang bernama Ali Sofyan.

    Kemudian gugatan itu pun telah diputus PN Jakarta Timur sampai dengan putusan di tingkat peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

    “Yang pada pokoknya menghukum PT Pertamina Persero membayar ganti rugi sebesar Rp 244.604.172.000,” kata Jaksa.

    Setelah ada putusan PK tersebut, Ali Sofyan selaku kuasa ahli waris pada November 2019 menghubungi seseorang bernama Yohanes Jamburmias dan Sareh Wiyono untuk meminta bantuan persoalan tanahnya.

    Di mana kata Jaksa, Ali Sofyan meminta bantuan kepada Yohanes untuk menyelesaikan proses eksekusi ganti rugi yang belum dibayarkan PT Pertamina.

    Ketiganya pun sempat menggelar pertemuan beberapa kali untuk membicarakan hal tersebut di sebuah hotel di wilayah Bogor, Jawa Barat.

    Singkatnya, atas permintaan bantuan Ali Sofyan, Sareh menghubungi Rina yang saat itu menjabat Panitera PN Jakarta Timur untuk turut membantu proses eksekusi putusan PK tersebut.

    “Atas permintaan Sareh Wiyono tersebut kemudian terdakwa menyetujuinya,” ucap Jaksa.

    Setelah itu Sareh, Ali, dan Rina pun melakukan pertemuan di rumah Sareh di Cibinong, Kabupaten Bogor.

    Dari hasil pertemuan tersebut Ali Sofyan pun kemudian membuat surat kuasa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk melakukan kepengurusan eksekusi putusan PK.

    Ketika memasukkan permohonan surat kuasa itu di PTSP PN Jakarta Timur, Ali Sofyan pun bertemu dengan terdakwa Rina Pertiwi.

    Sebelum adanya pertemuan antara Ali dan Rina, Sareh Wiyono kata Jaksa telah menghubungi Rina terlebih dahulu.

    “Dan saat itu Sareh Wiyono menyampaikan bahwa yang akan memasukkan permohonan eksekusi putusan PK perkara perdata adalah saksi Ali Sofyan agar dibantu terkait permohonan eksekusi dari saksi Ali Sofyan,” tutur Jaksa.

    Surat permohonan eksekusi itu pun kemudian diteruskan ke meja Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan dilakukan disposisi kepada Rina selaku panitera.

    Setelah menerima disposisi, Rina kemudian membuat resume nomor 11 di mana salah satu isi dari resume tersebut adalah bahwa PT Pertamina selaku termohon eksekusi merupakan BUMN, maka penyitaan tidak bisa dilakukan.

    Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 50 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara.

    “Karena itu, maka pelaksanaan eksekusi tidak didahului dengan sita eksekusi dan pelaksanaan eksekusi membebankan pemenuhan isi putusan tersebut untuk dimasukkan dalam anggaran DIPA Pada para termohon eksekusi tahun anggaran berjalan atau tahun anggaran berikutnya,” jelas Jaksa.

    Namun, lanjut Jaksa, pada faktanya Rina selaku Panitera tidak menjalankan aturan yang tertera dalam resume tersebut.

    Di mana kata Jaksa Rina tetap melakukan proses eksekusi keputusan PK tersebut dengan menyita rekening sebesar Rp 244.604.172 milik PT Pertamina.

    “Bahwa pada tanggal 2 Juni 2020 juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Asmawan mendatangi BRI Jakarta Veteran untuk melakukan sita eksekusi berdasarkan surat tugas Nomor 05 tgl 29 Mei 2020 dan Berdasarkan berita acara eksekusi tgl 2 Juni 2020 nomor 5 Jo Nomor 11 Jo 127 Jo 162 Jo 1774 K Jo Nomor 79 PK telah dilakukan blokir rekening atas nama PT Pertamina Persero yang tersimpan di BRI Cabang Jakarta Veteran Jakarta Pusat sebesar Rp 244.604.172,” terang Jaksa.

    Setelah adanya penyitaan, tahap selanjutnya adalah proses pencairan uang ganti rugi yang kemudian diserahkan kepada Ali Sofian.

    Usai menerima uang ganti rugi, Ali Sofian kemudian memberikan uang kepada para pihak yang telah membantu proses eksekusi tersebut termasuk Rina.

    Adapun dalam dakwaannya, Jaksa menyebut bahwa Rina telah menerima suap total Rp 1 miliar dari Ali Sofyan selaku pemberi hadiah.

    “Maka total uang yang diterima terdakwa dari saksi Ali Sofian melalui saksi Dede Rahmana yaitu sebesar Rp 1 miliar dengan rincian sebesar Rp 797.500.000 diterima oleh terdakwa dan sisanya sebesar Rp 202.500.000 diberikan oleh terdakwa kepada saksi Dede Rahmana,” pungkasnya.

  • Jack Ma Muncul Buka-bukaan Masa Depan Manusia 20 Tahun Lagi

    Jack Ma Muncul Buka-bukaan Masa Depan Manusia 20 Tahun Lagi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Miliarder asal China yang juga tokoh teknologi Jack Ma mengungkapkan prediksinya soal masa depan manusia. Teknologi yang tengah berkembang belakangan ini, Artificial Intelligence (AI), dikatakan bakal jadi penentu nantinya.

    “Kami beruntung bisa menangkap peluang internet 20 tahun lalu. Dalam 20 tahun lagi, AI akan membawa perubahan yang melampaui imajinasi, AI membawa era lebih hebat lagi,” jelas Jack Ma dalam pidatonya yang dilaporkan Bloomberg, dikutip dari Yahoo Finance, Senin (9/12/2024).

    Jack Ma juga menyinggung perkembangan Ant, layanan fintech yang ia dirikan. Ia mengatakan kritik yang diberikan pada perusahaan telah dimanfaatkan untuk membuat Ant lebih matang lagi.

    Pidato itu dilakukan saat memperingati 20 tahun Ant Group. Perusahaan fintech tersebut pernah jadi sasaran pemerintah China, yang akhirnya membatalkan IPO tahun 2020 lalu.

    Bukan hanya itu, China juga meminta merombak modal bisnis Ant dalam rangka pemenuhan aturan keuangan. Perusahaan melakukan perubahan dengan mengatur ulang unit bisnisnya.

    Seperti banyak perusahaan lain, Ant memanfaatkan teknologi AI. Tujuannya sebagai cara melakukan revitalisasi pertumbuhan laba karena terhambat tindakan regulator sebelumnya.

    Produk-produknya juga dikembangkan berbasis AI. Termasuk untuk kuliner, transportasi online, layanan hiburan, perawatan kesehatan hingga keuangan.

    Dalam setahun, upaya ini nampaknya membuahkan hasil. Dilaporkan laba perusahaan tumbuh hampir 193% pada bulan Juni lalu.

    Ant mengembangkan bisnis globalnya lewat Ant International. Ini dilakukan dengan memperkuat operasi utamanya yakni Alipay+, Antom, WorldFirst dan Embedded Finance.

    Sebelumnya, Jack Ma pernah berbicara pula soal masa depan dengan karyawan Alibaba. Dalam surat kepada internal perusahaan bulan Juni lalu, dia meminta mereka untuk percaya pada masa depan.

    (fab/fab)

  • Ini Isi Bisikan yang Didengar Remaja MAS Hingga Bunuh Ayah dan Nenek: Biar Saya yang Ambil Alih – Halaman all

    Ini Isi Bisikan yang Didengar Remaja MAS Hingga Bunuh Ayah dan Nenek: Biar Saya yang Ambil Alih – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Seorang remaja berinisial MAS (14) di Cilandak, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, membunuh ayah dan neneknya APW (40) dan RM (40) karena mengaku mendapat bisikan.

    Bisikan yang didengar yakni terkait dengan beban hidup kedua orangtuanya.

    “Ketika dia gelisah dia bilang ‘terlalu banyak beban orangtua, ya sudah biar saya yang mengambil alih. Biar papa mama masuk surga’,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal, Senin (9/12/2024).

    Ade Rahmat mengungkapkan, MAS hanya sekali mendengar bisikan yang menyebabkan pembunuhan ayah dan nenek itu.

    Pelaku mendengar bisikan beberapa jam sebelum menghabisi nyawa ayah dan neneknya.

    “Setelah itu dia lakukan pembunuhan. Iya (bisikan) pada malam itu saja, langsung eksekusi,” ungkap Kapolres.

    Di sisi lain, polisi telah memeriksa AP (40) ibunda pelaku yang juga ditikam anaknya hingga nyaris meregang nyawa.

    “Pada hari ini saksi kunci yang mengalami penganiayaan sang ibu sudah bisa diambil keterangan,” kata Ade Rahmat.

    Ade Rahmat menjelaskan, AP didampingi psikolog saat menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.

    “Sang ibu diperiksa di polres. Sudah keluar dari RS tapi masih didampingi oleh psikolog karena sang ibu juga terguncang dengan peristiwa ini,” ujar Kapolres.

    AP diperiksa terkait kejadian yang menewaskan suami dan ibunya, serta untuk mengetahui motif anaknya melakukan pembunuhan.

    “Ya terkait kejadian dan hal yang secara pribadi, medis, dan psikiatris yang kita bisa gali terkait apa yang menyebabkan peristiwa ini bisa terjadi sehingga bisa ditemukan motif sesungguhnya,” ungkap Ade Rahmat.

    Polisi gelar perkara

    Polres Metro Jakarta Selatan akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan ayah dan nenek tersebut minggu ini.

    Rumah bocah MA (14) yang membunuh ayah dan neneknya di Taman Bona Vista Indah, Lebakbulus, Jakarta Selatan, Sabtu, 30 November 2024. (Tribun Jakarta)

    “Jadi pada hari ini kita melakukan pengecekan ke TKP karena rumah sudah lama ditinggal kosong. Mungkin nanti pun akan rekonstruksi,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal, Senin (9/12/2024).

    Ade Rahmat menjelaskan, rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut rencananya akan digelar pada pekan ini.

    Rekonstruksi akan digelar secara tertutup karena melibatkan anak yang berkonflik dengan hukum.

    “Ya kemungkinan minggu ini kita beri tahu pelaksanaannya. Tapi sepertinya kalau anak tertutup. Tidak bisa dipublikasikan seperti pembunuhan biasa,” ujar Kapolres.

    Pembunuhan ini terjadi di Perumahan Taman Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

    Berdasarkan kesaksian kepala sekolah dan dua guru lainnya, pelaku MAS tergolong siswa yang berkelakuan baik dan ramah.

    “Tadi (pihak) sekolah sudah juga kami mintai keterangan. (Pelaku) anaknya baik, ramah,” ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

    Selain itu, lanjut Nurma, MAS juga termasuk siswa yang berprestasi di sekolahnya.

    “Kemudian cenderung memang pintar, dan itu yang kami dapat dari keterangan sekolah, karena memang keseharian dari anak berinteraksi dengan guru itu baik,” ujar dia.

    “Tidak ada gejala yang aneh kalau menurut keterangan dari guru. Terus dari guru BP juga tidak ada yang aneh-aneh,” imbuhnya.

    Dari informasi awal yang diperoleh polisi, pelaku tega menghabisi nyawa ayah dan neneknya setelah mendapat bisikan gaib.

    “Ya, interogasi awalnya dia merasa dia tidak bisa tidur, terus ada hal-hal yang membisiki dia lah, meresahkan dia seperti itu,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung seusai olah TKP, Sabtu (30/11/2024) sore.

     

    Penulis: Annas Furqon Hakim

     

    Berita ini telah tayang di TribunJakarta berjudul: Pengakuan MAS Dengar Bisikan Sebelum Bantai 1 Keluarga di Jaksel: “Biar Papa Mama Masuk Surga”.

  • Fakta Baru Kasus Bocah Bunuh Ayah dan Nenek: Dibawa ke Psikiater 4 Kali, Ambil Alih Beban Orangtua – Halaman all

    Fakta Baru Kasus Bocah Bunuh Ayah dan Nenek: Dibawa ke Psikiater 4 Kali, Ambil Alih Beban Orangtua – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Fakta baru kembali terungkap terkait aksi pembunuhan ayah dan nenek yang dilakuan seorang remaja berinisial MAS (14) di Cilandak, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

    Kepada polisi, MAS mengaku pernah dibawa orangtuanya ke psikiater sebanyak empat kali selama tahun 2024.

    “Ya sang anak sendiri yang bercerita. Dia sudah empat kali dibawa ibunya ke psikiater. Tanggal persisnya nggak tahu, tapi tahun ini,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal, Senin (9/12/2024).

    MAS mengaku tidak mengetahui tujuan sang ibu berinisial AP (40) membawanya ke psikiater.

    “Dalam rangka apa? Yang bersangkutan nggak tahu, ‘mama yang tahu’,” ungkap Kapolres.

    Di sisi lain, selama proses pemeriksaan MAS mengaku tidak pernah mendapat tekanan dari kedua orangtuanya.

    “Yang bersangkutan tidak menceritakan bahwa dia dalam tekanan atau dalam kesulitan. Bahkan yang bersangkutan menyampaikan ayah ibunya sangat sayang sama dia,” ujar Ade Rahmat.

    Dengar bisikan

    Sebelum menghabisi ayah dan neneknya, APW (40) dan RM (40), MAS mengaku mendengar bisikan.

    Kepada polisi, MAS mengaku bisikan yang didengar yakni terkait dengan beban hidup kedua orangtuanya.

    “Ketika dia gelisah dia bilang ‘terlalu banyak beban orangtua, ya sudah biar saya yang mengambil alih. Biar papa mama masuk surga’,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal, Senin (9/12/2024).

    Ade Rahmat mengungkapkan, MAS hanya sekali mendengar bisikan tersebut yaitu beberapa jam sebelum menghabisi nyawa ayah dan neneknya.

    “Setelah itu dia lakukan pembunuhan. Iya (bisikan) pada malam itu saja, langsung eksekusi,” ungkap Kapolres.

    Di sisi lain, polisi telah memeriksa AP yang juga ditikam anaknya hingga nyaris meregang nyawa.

    “Pada hari ini saksi kunci yang mengalami penganiayaan sang ibu sudah bisa diambil keterangan,” kata Ade Rahmat.

    Ade Rahmat menjelaskan, AP didampingi psikolog saat menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.

    “Sang ibu diperiksa di polres. Sudah keluar dari RS tapi masih didampingi oleh psikolog karena sang ibu juga terguncang dengan peristiwa ini,” ujar Kapolres.

    AP diperiksa terkait kejadian yang menewaskan suami dan ibunya, serta untuk mengetahui motif anaknya melakukan pembunuhan.

    “Ya terkait kejadian dan hal yang secara pribadi, medis, dan psikiatris yang kita bisa gali terkait apa yang menyebabkan peristiwa ini bisa terjadi sehingga bisa ditemukan motif sesungguhnya,” ungkap Ade Rahmat.

    Polisi gelar perkara

    Polres Metro Jakarta Selatan akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan ayah dan nenek tersebut minggu ini.

    “Jadi pada hari ini kita melakukan pengecekan ke TKP karena rumah sudah lama ditinggal kosong. Mungkin nanti pun akan rekonstruksi,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal, Senin (9/12/2024).

    Ade Rahmat menjelaskan, rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut rencananya akan digelar pada pekan ini.

    Rekonstruksi akan digelar secara tertutup karena melibatkan anak yang berkonflik dengan hukum.

    “Ya kemungkinan minggu ini kita beri tahu pelaksanaannya. Tapi sepertinya kalau anak tertutup. Tidak bisa dipublikasikan seperti pembunuhan biasa,” ujar Kapolres.

    Pembunuhan ini terjadi di Perumahan Taman Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

    Berdasarkan kesaksian kepala sekolah dan dua guru lainnya, pelaku MAS tergolong siswa yang berkelakuan baik dan ramah.

    “Tadi (pihak) sekolah sudah juga kami mintai keterangan. (Pelaku) anaknya baik, ramah,” ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

    Selain itu, lanjut Nurma, MAS juga termasuk siswa yang berprestasi di sekolahnya.

    Rumah bocah MA (14) yang membunuh ayah dan neneknya di Taman Bona Vista Indah, Lebakbulus, Jakarta Selatan, Sabtu, 30 November 2024. (Tribun Jakarta)

    “Kemudian cenderung memang pintar, dan itu yang kami dapat dari keterangan sekolah, karena memang keseharian dari anak berinteraksi dengan guru itu baik,” ujar dia.

    “Tidak ada gejala yang aneh kalau menurut keterangan dari guru. Terus dari guru BP juga tidak ada yang aneh-aneh,” imbuhnya.

    Dari informasi awal yang diperoleh polisi, pelaku tega menghabisi nyawa ayah dan neneknya setelah mendapat bisikan gaib.

    “Ya, interogasi awalnya dia merasa dia tidak bisa tidur, terus ada hal-hal yang membisiki dia lah, meresahkan dia seperti itu,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung seusai olah TKP, Sabtu (30/11/2024) sore.

     

    Penulis: Annas Furqon Hakim

     

    dan

    Pengakuan MAS Dengar Bisikan Sebelum Bantai 1 Keluarga di Jaksel: “Biar Papa Mama Masuk Surga”.

  • Sidang PPPSRS Penghuni Apartemen One Icon Surabaya, PT Pakuwon Jati Hadirkan Saksi

    Sidang PPPSRS Penghuni Apartemen One Icon Surabaya, PT Pakuwon Jati Hadirkan Saksi

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang gugatan sederhana (GS) yang dimohonkan Rudy Widjaja salah satu penghuni apartemen One Icon terhadap PT Pakuwon Jati Tbk (selaku tergugat 1), Perhimpunan Penghuni Dan Pemilik Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Tunjungan Plaza 6 (tergugat 2) dan Notaris Anita Anggawidjaja (Tergugat 3) kembali dilanjutkan di PN Surabaya.

    Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Edi Saputra Pelawi masih mengagendakan pengajuan saksi dari pihak Tergugat 1 dan 2. Saksi tersebut adalah Emil Salim dari PT Colliers Internasional.

    Dalam persidangan Emil mengatakan, dia ditunjuk sebagai Manager Building oleh PT Colliers Internasional.

    Adapun perusahaan tempat dia bekerja adalah vendor di apartemen One Icon TP 6 yang memiliki tugas yakni melakukan maintenance terhadap perawatan dan pengelolaan di apartemen One Icon TP 6 Surabaya.

    Lebih lanjut Emil mengatakan, selama ini perusahaan dia melakukan kerjasama atau ikatan kontrak dengan PPPSRS Tunjungan Plaza 6 tertanggal 1 Oktober 2023 lalu.

    Bicara masalah pengelolaan, pengacara tergugat 1 dan 2 menanyakan apakah selama ini dalam pengelolaan apartemen One Icon ada Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dari penghuni? Saksi menjawab ada, dan IPL tersebut dikelola oleh PPPSRS yang dipimpin Go Boshe Gozali.

    “ IPL dibayarkan tiga bulan diawal, IPL tersebut digunakan untuk operasional dan gaji karyawan, pembayaran listrik dan air,” ujar saksi di persidangan yang digelar di ruang Sari 3, PN Surabaya, Senin (9/12/2024).

    IPL tersebut lanjut saksi wajib dibayarkan, apabila tidak dibayar maka akan ada SP1 dengan toleransi waktu selama 16 hari.

    Apabila tetap tidak dibayarkan maka akan dilakukan SP2 dengan toleransi selama 16 hari juga.

    Apabila tidak ada pembayaran makan akan dilakukan SP3 sampai pemberitahuan terakhir. Baru seminggu kemudian dilakukan eksekusi.

    Billy Handiwiyanto pengacara Tergugat 1 dan 2 kemudian menanyakan apakah penggugat yakni Rudy Widjaja adalah satu penghuni yang tidak melakukan pembayaran IPL?

    Saksi mengatakan bahwa penggugat selama ini tidak membayar mulai bulan April sampai Desember 2024.

    Karena sudah dilakukan SP hingga tiga kali, namun tetap tidak ada pembayaran maka akses penggugat di Apartemen One Icon dinonaktifkan.

    Selama ini lanjut saksi, penggugat pernah melakukan komplain terkait parkiran dan juga masalah lift.

    Dan pihak pengelola juga telah menyiapkan wadah terkait komplain yakni melalui resepsionis atau melalui whatsaap Residance Relation sebagai jembatan antara penghuni dan management kemudian akan dibuatkan Working Order (WO).

    Apabila pengaduan atau komplain tersebut sudah tertangani maka WO tersebut berstatus close.

    “ Dan komplain yang dilakukan pak Rudy Widjaja sudah tertangani,” ujar saksi.

    Usai sidang Billy Handiwiyanto menyayangkan pihak penggugat yang menanyakan legalitas saksi.

    Menurut Billy itu suatau pertanyaan yang lucu karena selama ini semua komplain tertangani dengan baik.

    “Lucu ya kalau masalah legalitas yang disoal oleh penggugat karena apartemen sebesar One Icon masalah pengelolaan diberikan kepada sembarangan. Dan kalau kita melihat di interner, bagaimana trade record PT Colliers Internasional kita bisa lihat semua. Apartemen mewah-mewah di Jakarta, hunian-hunian mewah seperti Ciputra, Galaxi dan lainnya itu pakai PT Colliers dan PT Ini dari USA tentu semua tau bagaimana kualitasnya,” ujar Billy.

    Terkait legalitas PPPSRS yang disoal penggugat, Billy enggan menanggapi sebab kata Billy pada intinya penggugat tidak bersedia membayar IPL.

    Terkait pembayaran IPL Rudy Widjaja mengaku menundanya.

    ” Saya bukan tidak membayar IPL, tapi menunda pembayaran menunggu sampai terbentuknya PPPSRS Definitif.” kata Rudy.

    Terpisah, kuasa hukum penggugat Johny Nelson mengatakan bahwa pihak pelaku pembangunan apartemen One Icon TP 6 tidak pernah memfasilitasi penghuni untuk membentuk PPPSRS. Dan kalaupun dibentuk, PPPSRS masih berdasarkan pada aturan yang lama.

    “Harusnya pihak pengelola pembangunan memfasilitasi pembentukan PPPSRS lalu kemudian ada panitia musyawarah pembentukan PPPSRS lalu menyeleksi siapa yang layak menjadi pengurus dan siapa yang memiliki hak, ada tim verifikasi nanti, dan baru dilakukan rapat untuk membentuk siapa pengurus PPPSRS,” ujar Johny Nelson.

    Ketika dilakukan pembentukan itulah kanjut Jhony Nelson, notaris datang dan membuat minuta.

    “ Jadi pembentukan PPPSRS ini dibentuk melanggar undang-undang karena tidak melibatkan penghuni, para penghuni menginginkan supaya dibentuk PPPSRS yang sah, dan iuran IPL juga sesuai proporsi dan pertanggungjawabkanlah iuran tersebut kepada penghuni,” ujarnya.

    Sementara kuasa hukum penggugat yakni Nelson Ariyadi menyayangkan ketidakhadiran pihak tergugat 3 yaitu notaris, yang mana kata dia sesuai Pasal 4 ayat 4 Peraturan Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2019 yang mengatur bahwa tergugat wajib hadir, tidak boleh diwakilkan artinya harus prinsipal langsung.

    “ Tapi hakim menilai bahwa itu hanya himbauan,” ujarnya.

    “ Dalam gugatan inu juga sudah terjadi beda penafsiran, kita menggugat masalah keabsahan dan legalitas PPPSRS, sementara pihak sana menjawab masalah pelayanan,” pungkas Nelson. [uci/ted]

  • 3.500 Buruh Sritex Dirumahkan Imbas Krisis Bahan Baku

    3.500 Buruh Sritex Dirumahkan Imbas Krisis Bahan Baku

    Bisnis.com, JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) di PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex Group mengungkap buruh pabrik yang dirumahkan bertambah menjadi 3.500 pekerja lantaran krisis bahan baku sejak perusahaan diputus pailit. 

    Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto mengatakan jumlahny bertambah dari sebelumnya 2.500 buruh pada pertengahan November lalu. Hingga saat ini pihaknya belum melihat titik terang penyelesaian polemik Sritex. 

    “Sudah bertambah karena 3500-an buruh [dirumahkan] karena bahan baku sudah pada habis, kapas habis,” kata Slamet kepada Bisnis, dikutip Senin (9/12/2024). 

    Perusahaan tekstil tersebut masih menunggu hasil pengajuan kasasi yang dimohonkan kepada Mahkamah Agung (MA) pada 25 Oktober 2024 untuk membatalkan putusan pailit. Pasalnya, perusahaan masih berproduksi memenuhi pesanan pasar. 

    Stastus pailit Sritex membuat aktivitas perdagangan dibekukan. Sritex telah mendapat dukungan dari pemerintah untuk mendapatkan going concern atau kelangsungan usaha. Namun, hal tersebut terganjal oleh pihak kurator. 

    Slamet menerangkan bahwa sikap kurator tidak kooperatif dan mangkir dalam agenda mediasi bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan dan pihak Sritex pekan lalu. 

    “Wamenaker bersedia menjadi mediator antara perusahaan dengan kurator berbicara mengenai going concern ini, atas permintaan kurator. Namun, rencana mediasi tersebut batal dikarenakan kurator sendiri yang membatalkan,” jelasnya. 

    Slamet beserta ribuan pekerja Sritex sangat kecewa  kepada kurator karena dinilai mempermainkan nasib karyawan yang menggantungkan nasib nya pada pekerjaan di pabrik. 

    “Nasib puluhan ribu karyawan dipermainkan begitu saja tanpa ada merasa tanggung jawabnya dan kami ingin menyampaikan kepada pemerintah, untuk lebih serius lagi memikirkan kelangsungan kerja kami,” tuturnya. 

    Slamet menegaskan, pemerintah memang sudah menunjukkan upaya untuk membantu karyawan Sritex, namun kesejahteraan kerja belum dirasakan oleh karyawan keseleruhan akibat kepailitan.  

    Sementara itu, manajemen Sritex telan berupaya mengajukan kasasi ke MA untuk membatalkan putusan Pailit PN Semarang dan meminta kepada kurator serta hakim pengawas yang ditunjuk PN Semarang untuk memberikan izin going concern agar perusahaan tetap bisa melakukan aktivitas seperti biasa. 

    Faktanya, pada hari ke 45 sejak putusan pailit, tanda-tanda dukungan tidak terjadi. Slamet menuturkan bahwa baku di pabrik sudah berangsur habis, mesin banyak yang berhenti, produksi berhenti dan karyawan nasibnya tidak jelas. 

    “Belum lagi informasi yg kami terima bahwa rekening bank telah diblokir kurator. Lantas bagaimana dengan pembayaran gaji kami?” ujarnya. 

    Terlebih, terdapat ancaman pemutusan listrik PLN karena tidak bisa membayar akibat rekening perusahaan di blokir kurator. Kondisi ini menambah kekecewaan.  

    Dia pun cemas apabila tidak ada perbaikan, maka bukan tak mungkin akhir tahun 2024 ini di masa awal pemerintahan prabowo akan menjadi kelam karena bertambahnya kasus PHK akibat ketidakberdayaan negara terhadap oknum yang bermain untuk menghancurkan industri atas nama hukum.

  • Sindiran Pedas Surya Paloh untuk Koalisi

    Sindiran Pedas Surya Paloh untuk Koalisi

    JAKARTA – Suara Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh lantang ketika menyinggung ada partai yang merasa paling pancasilais tapi tak mau berangkulan bahkan bersalaman dengan teman sendiri. Sindiran Paloh ini, disampaikan di hadapan kadernya saat acara pembukaan Kongres II NasDem di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Jumat 8 November.

    “Semua penuh dengan kecurigaan, maka kita makin jauh dari nilai Pancasila. Pancasila sebagai pegangan, way of life. Ngakunya partai nasionalis pancasilais, buktikan saja,” kata Surya waktu itu disambut riuh ribuan kadernya yang hadir dalam acara itu.

    “Rakyat membutuhkan pembuktian. Partai mana yang menjalankan nilai-nilai pancasilais. Kalau partai melakukan sinisme, propaganda kosong, pasti bukan partai Pancasila itu,” imbuhnya.

    Sindiran demi sindiran terus disampaikan oleh Paloh. Bahkan, dia menyindir pernyataan Presiden Jokowi yang sempat mempertanyakan pelukan hangatnya dengan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman. Padahal dia mengklaim, pelukannya dengan Sohibul hanyalah sebuah bentuk persahabatan.

    “Bangsa ini sudah capek dengan segala intrik yang mengundang sinisme satu sama lain. Kecurigaan satu sama lain. Hingga kita berkunjung ke kawan mengundang kecurigaan,” tegasnya.

    Usai membuka acara kongres, pengusaha media ini enggan menjawab lebih jauh siapa partai pancasilais yang disindirnya itu. 

    Sambil tersenyum lebar, Paloh hanya mengatakan siapapun yang melanggar semua norma pancasila adalah partai yang tidak pancasilais.

    “Ya siapa kita enggak tahu. […] Jadi kalau ada partai kita yang bawa marah, nah, dia kurang pancasilais,” ujarnya saat itu.

    Ketum NasDem Surya Paloh (Wardhany/VOI)

    Sindiran Paloh untuk PDI Perjuangan

    Meski Surya Paloh mengaku tak menyindir siapapun dalam pidato pembukanya itu tapi Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komaruddin mengatakan secara tersirat Paloh menyindir partai besutan Megawati Soekarnoputri, PDI Perjuangan.

    Menurut dia, saat ini Paloh tengah kecewa dan meradang. Puncaknya, kekecewaan itu disampaikan dalam pidato di depan para kadernya. 

    “Secara implisit, Surya Paloh sedang menyindir PDIP dan Megawati,” kata Ujang saat dihubungi VOI lewat pesan singkat, Sabtu 9 November.

    Bukan hanya sebagai bentuk kekecewaan, Ujang juga bilang, NasDem mulai menyatakan posisinya yang merasa dirugikan saat penyusunan kabinet Jokowi-Ma’ruf Amin di Periode 2019-2024. 

    “NasDem merasa dirugikan dalam banyak hal, terutama hilangnya Jaksa Agung dari kader NasDem dan diambil alih oleh PDIP,” ungkapnya.

    Bukan rahasia lagi, Jaksa Agung ST Burhanuddin adalah adik kandung politikus PDIP, TB Hasanuddin. Tapi, PDIP mengklaim terpilihnya Burhanuddin bukan karena diendorse oleh pihaknya melainkan langsung dipilih oleh Presiden Jokowi. 

    Padahal, saat Jokowi menentukan Jaksa Agung, NasDem dikabarkan mengajukan kembali nama M Prasetyo untuk menduduki jabatan tersebut. Prasetyo merupakan eks kader NasDem dan pernah menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019 sebelum menjadi Jaksa Agung.

    Kembali soal pidato Paloh, Ujang mengatakan, kerugian NasDem bukan hanya karena ditikung dalam jabatan Jaksa Agung tapi juga partai ini dianggap mendapat tiga jatah kursi menteri yang tak strategis. 

    Dalam Kabinet Indonesia Maju, ada tiga kader NasDem yang menjabat sebagai menteri. Mereka adalah Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate yang menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Siti Nurbaya Bakar yang menduduki jabatan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan Syahrul Yasin Limpo yang duduk sebagai Menteri Pertanian.

    Selain soal kerugian, masuknya Partai Gerindra ke dalam koalisi Jokowi juga dianggap merubah peta koalisi. Menurut Ujang, hal ini membuat NasDem tak nyaman. 

    “Tak ada asap jika tak ada api. Tak ada sindiran jika tak ada masalah. Jadi sesungguhnya masalah utama NasDem adalah dengan PDIP,” tegasnya.

    Buntut dari saling sindir ini, maka bisa dipastikan kalau koalisi obesitas Jokowi-Ma’ruf ke depan bakal menjadi tak sehat. Ujang bahkan menyebut, perang dingin bisa saja terjadi setelah ini. Namun, pecah atau tidaknya koalisi ini tergantung dari dinamika politik yang terjadi ke depan.

    Sementara Jokowi yang bertindak sebagai pimpinan koalisi, dianggap Ujang tak akan mampu berbuat banyak. Sebab, Ujang menduga pangkal permasalahan yang menyebabkan Paloh kerap melakukan safari ke partai di luar gerbong koalisi adalah sakit hati. 

    “Sulit bagi Jokowi merapikan dan menyolidkan kembali koalisinya. NasDem ini kan sakit hati karena Jaksa Agung yang tadinya kader NasDem malah diberikan Jokowi kepada PDIP,” tutupnya.