Kementrian Lembaga: MA

  • Tak Ada Niat Jahat Ronald Tannur untuk Bunuh Dini

    Tak Ada Niat Jahat Ronald Tannur untuk Bunuh Dini

    Jakarta, CNN Indonesia

    Hakim agung Soesilo yang menjadi ketua majelis kasasi perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 berpendapat tidak ada niat jahat atau mens rea dalam diri terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31) untuk membunuh Dini Sera Afriyanti (29).

    Hal itu termuat dalam salinan putusan yang diunggah di laman Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA). Soesilo mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari dua hakim agung lain yang secara tegas menyatakan Ronald Tannur bersalah dan harus dijatuhi hukuman pidana.

    “Konstruksi fakta yang dibangun dalam surat dakwaan penuntut umum dihubungkan dengan alat bukti dan maka muncul konklusi ataupun kesimpulan bahwa terdakwa tidak mempunyai mens rea untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum sehingga putusan judex facti (majelis hakim PN Surabaya) yang membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum sudah tepat,” ujar Soesilo.

    Menurut dia, putusan judex facti telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang relevan secara yuridis sebagaimana terungkap dalam persidangan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan Undang-Undang.

    Dalam pendapatnya, Soesilo turut menguraikan fakta hukum yang terungkap di mana terdakwa bersama Dini beserta saksi Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi, saksi Eka Yuna Prasetya, saksi Allan Christian dan saksi Hidayati Bela Afista alias Bela berkaraoke, makan dan meminum minuman keras beralkohol jenis Tequilla Jose dan minuman lainnya di Room Nomor 7 Blackhole KTV.

    Terdakwa bersama Dini meninggalkan Room Nomor 7 dengan terdakwa membawa botol Tequilla Jose yang ada sisa minumannya. Kemudian terjadi perselisihan antara terdakwa dan Dini di mana Dini disebut menampar dan menarik jaket terdakwa.

    Atas hal itu, terdakwa sempat mendorong badan Dini pada bagian dada. Perdebatan kembali terjadi di rubanah atau basement sehingga keduanya kembali ke lift untuk mengecek kamera pengawas atau CCTV. Akan tetapi, sekuriti tidak memberikan hasil rekaman gambar.

    Selanjutnya terdakwa kembali ke rubanah, dan saat berada di rubanah, terdakwa kesal dan menyuruh Dini yang sedang bermain handphone untuk pulang bersama teman-temannya.

    Terdakwa kemudian menyalakan mobil, melihat dari spion, dan kemudian terdakwa berbelok ke kanan menuju arah keluar rubanah. Saat itu terdakwa meyakini tidak mendengar suara apa pun.

    Terdakwa mengetahui Dini tergeletak pada saat akan memakai sabuk pengaman dari spion tengah. Terdakwa turun mendatangi Dini dengan disaksikan saksi Fajar Fahrudin dan saksi Imam Subekti, bersama-sama memasukkan Dini ke kabin belakang mobil. Terdakwa selanjutnya membawa pulang Dini ke tempat tinggalnya di Apartemen Orchad Tanglin.

    Dari rekaman CCTV pada area parkir rubanah Lenmarc, menunjukkan posisi mobil terdakwa dalam posisi terparkir, bergerak dan kemudian berbelok ke kanan, lalu jalan lurus dan berhenti. Sedangkan keberadaan posisi diri Dini berada di sebelah kiri kendaraan terdakwa.

    Dini disebut masih bernyawa saat tiba di di Apartemen Orchad Tanglin karena badannya masih bergerak, dan terdakwa menaruh Dini di kursi roda. Akan tetapi, Dini yang berada di kursi roda tersebut dalam kondisi tidak bergerak sehingga dilakukan pertolongan pertama.

    Terdakwa bersama saksi Retno Happy Purwaningtyas dan kedua sekuriti apartemen membawa Dini menuju Rumah Sakit (RS) National Hospital dengan kondisi Dini sudah tidak merintih. Lalu diproses oleh IGD RS National Hospital menggunakan alat Defibrilator (alat kejut Listrik) dan selanjutnya Dini dinyatakan tidak bernyawa.

    Dokter IGD RS National Hospital menyarankan agar dibawa ke RS Dr Soetomo, dan RS Dr Soetomo menyampaikan agar membuat laporan karena ada luka yang tidak wajar.

    Hasil visum et repertum Nomor: KF.23.0465 tertanggal 13 Oktober 2023 yang dilaksanakan oleh Dokter Pemeriksa dr. Renny Sumino, Sp.FM., M.H, dalam kesimpulannya dengan sebab kematian Dini adalah karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul sehingga terjadi pendarahan, yang didasarkan pada hasil pemeriksaan dalam dan luar, serta pemeriksaan tambahan yaitu ditemukan alkohol pada lambung dan darah, pelebaran pembuluh darah pada otak besar, hati, ginjal kanan dan kiri, pendarahan pada tempat pertukaran udara paru kanan bawah dan paru kiri atas.

    “Bahwa meskipun terdapat visum et repertum yang menjelaskan kematian Dini Sera Afrianti, namun hasil visum et repertum tersebut tidak serta merta menyatakan terdakwa lah sebagai pelaku perbuatan terhadap Dini Sera Afrianti, apalagi sampai adanya dugaan terdakwa melindas tubuh Dini Sera Afrianti sebagai sebab meninggalnya Dini Sera Afrianti karena tidak ada alat bukti yang membuktikan dugaan tersebut,” ucap Soesilo.

    Kata dia, hakim dalam perkara pidana mempunyai hak dan kewajiban mempertimbangkan secara cermat segala hal yang dapat membantu memperjelas perkara selama persidangan. Di antaranya dengan cara menggali fakta-fakta dari keterangan saksi-saksi, ahli dan keterangan terdakwa yang dihadirkan di persidangan. Hal itu merupakan perwujudan tujuan hukum pidana yaitu mencari kebenaran materiel.

    “Bahwa saksi-saksi yang telah memberikan keterangan di persidangan tidak dapat menerangkan perbuatan yang diduga dilakukan oleh terdakwa,” ucap Soesilo.

    “Selain itu, apabila alat bukti yang lain belum mencukupi batas minimum pembuktian, maka dapat menggunakan alat bukti petunjuk yang merupakan perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena kesesuaiannya menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Petunjuk ini hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa,” imbuhnya.

    Menurut Soesilo, alat bukti petunjuk dalam perkara a quo tidak dapat digunakan mengingat keterangan saksi-saksi secara jelas dan tegas tidak melihat dugaan perbuatan terdakwa. Selain itu, keterangan terdakwa pun secara tegas menyatakan tidak melakukan dugaan perbuatan sebagaimana dituduhkan penuntut umum.

    “Selain itu pula dari bukti-bukti elektronik dari rekaman CCTV tidak menunjukkan terdakwa telah melindas tubuh Dini Sera Afrianti dengan menggunakan mobil terdakwa,” tambah Soesilo.

    Sebelumnya, MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menghukum yang bersangkutan dengan pidana lima tahun penjara. Dua hakim agung yang menilai Ronald Tannur bersalah ialah Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Putusan kasasi dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

    Tim pemeriksa MA sudah memeriksa dugaan pelanggaran kode etik Soesilo. Tim pemeriksa menyatakan Soesilo tidak melanggar kode etik.

    (ryn/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • Ledakan di Bulungan dari Tempat Spa & Massage, 7 Orang Luka-luka

    Ledakan di Bulungan dari Tempat Spa & Massage, 7 Orang Luka-luka

    loading…

    Polisi menyebut ledakan yang terjadi di kawasan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ternyata berasal dari tabung gas pemanas air di sebuah tempat spa & massage. Foto/SINDOnews/ari sandita murti

    JAKARTA – Polisi menyebut ledakan yang terjadi di kawasan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ternyata berasal dari tabung gas pemanas air di sebuah tempat spa & massage. Akibat ledakan itu, 7 orang mengalami luka.

    “Itu ledakan tabung gas untuk pemanas air, ledakannya dari spa. Korban meninggal dunia tak ada, ada korban luka 7 orang,” ujar Kapolsek Kebayoran Baru, AKBP Aritonang, Selasa (10/12/2024).

    Menurutnya, saat ini polisi tengah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama tim indetifikasi Polres Jakarta Selatan di lokasi ledakan tersebut. Ledakan sendiri berasal dari tempat Spa & Massage yang lokasinya persis di belakang gedung perkantoran Jalan Bulungan, Nomor 26.

    Akibat ledakan tabung gas air pemanas itu, kata dia, terdapat 7 orang mengalami luka. Empat korban luka berasal dari tempat Spa & Massage dan tiga orang lainnya berasal dari sebelah tempat spa tersebut. “Tiga dari korban sebelah karena tembok jebol, yang empat dari spa. mungkin karena saking kuatnya (ledakan itu),” katanya.

    Sebanyak 4 korban luka berinisial IP, MA, AM, dan PU dilarikan ke RSPP, lalu 2 orang berinisial HA dan AR dilarikan ke RSUD Kebayoran Baru, dan 1 orang berinisial BU dilarikan ke klinik terdekat. Namun, belum dipastikan kondisi para korban apakah mengalami luka berat ataukah luka ringan.

    Api yang sempat membakar area tempat tabung gas itu meledak telah berhasil ditangani oleh 17 unit mobil petugas Sudin Gulkarmat Jakarta Selatan dengan jumlah personel 52 orang. Api yang sempat membakar sejak sekira pukul 15.52 WIB itu berhasil ditangani petugas pada sekira pukul 16.40 WIB.

    Saat ini, tempat Spa & Massage di kawasan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang menjadi asal ledakan itu telah diberikan garis polisi berwarna kuning oleh polisi. Hal itu untuk memudahkan polisi dalam menyelidiki peristiwa ledakan tersebut.

    (cip)

  • Hentikan Praktik Buang Air Besar Sembarangan, 42 Kabupaten/Kota Raih Penghargaan Kemenkes – Halaman all

    Hentikan Praktik Buang Air Besar Sembarangan, 42 Kabupaten/Kota Raih Penghargaan Kemenkes – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia memberikan penghargaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) kepada 42 kabupaten/kota atas keberhasilan mereka menghentikan praktik buang air besar sembarangan dan mendorong perilaku hidup sehat.

    Penghargaan STBM 2024 terdiri atas tiga kategori Paripurna, Madya, dan Pratama.

    Sebanyak 4 kabupaten/kota paripurna, 15 kabupaten kota/madya dan 23 kabupaten/kota pratama. 

    Kabupaten Sleman (DIY) dinobatkan sebagai penerima STBM Paripurna terbaik, diikuti Kabupaten Badung (Bali), Kota Metro (Lampung), dan Kota Tangerang (Banten).  

    Untuk kategori STBM Madya, posisi terbaik pertama diraih Kota Surabaya (Jawa Timur). 

    Kota Mojokerto (Jawa Timur) sebagai madya terbaik II dan Kabupaten Sragen (Jawa Tengah) sebagai madya terbaik III.

    Kemudian, kategori STBM Pratama, peraih terbaik pertama diraih Kabupaten Sidoarjo (Jawa Timur). 

    Kabupaten Aceh Tamiang (Aceh) sebagai pratama terbaik II dan Kota Palu (Sulawesi Tengah) sebagai pratama terbaik III.

    Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Dante Saksono Harbuwono, menekankan bahwa keberhasilan STBM hanya dapat dicapai melalui partisipasi aktif masyarakat dalam mengubah perilaku sanitasi.  

    “Sanitasi yang buruk telah menjadi akar berbagai wabah penyakit sepanjang sejarah, termasuk pandemi Black Death yang menewaskan jutaan orang. Penghargaan ini membuktikan bahwa masyarakat Indonesia mampu menjadi bagian dari solusi dengan memperbaiki kebiasaan sanitasi,” kata Dante dalam acara penghargaan STBM 2024 di  Jakarta, Selasa (10/12/2024).  

    Menurut Dante, program berbasis masyarakat seperti STBM menunjukkan efektivitas pendekatan promotif dan preventif dalam menekan angka penyakit akibat sanitasi buruk. 

    Ia juga mengapresiasi sinergi lintas sektor dalam mendukung program ini.  

    “Kesehatan bukan sekadar tugas pemerintah. Kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya sanitasi menjadi fondasi untuk menciptakan Indonesia yang lebih sehat,” tutur Dante.  

    Dante berharap acara ini dapat menjadi momentum untuk terus meningkatkan kolaborasi lintas sektor dalam menciptakan kesehatan lingkungan yang lebih baik.  

    Peran serta masyarakat dalam menjaga sanitasi yang baik penting untuk mencegah wabah penyakit.

    “Kolaborasi adalah kunci untuk menghadapi tantangan sanitasi dan kesehatan lingkungan. Mari bersama-sama menciptakan masa depan Indonesia yang lebih sehat, aman, dan berkelanjutan,” ujar Dante.  

    Direktur Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, Anas Ma’ruf, menambahkan, penghargaan STBM diberikan melalui proses seleksi yang ketat. 

    Tahapannya mencakup verifikasi dokumen, survei lapangan, dan pleno penetapan oleh tim lintas kementerian, lembaga, serta mitra pembangunan.  

    Karena itu, penghargaan ini bukan hanya bentuk apresiasi, tetapi juga dorongan bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, serta penyelenggara fasilitas umum dalam berkomitmen menciptakan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.

    “Ini adalah langkah strategis dalam menghadapi tantangan global dan menciptakan Indonesia yang lebih sehat,” ungkap Anas.  

    Selain memberikan penghargaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), Kementerian Kesehatan juga memberikan penghargaan program keamanan pangan/olahan siap saji yang diterima 10 kabupaten kota antara lain Rembang (Jawa Tengah), Sleman (DIY), Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur).

    Sementara itu, Provinsi Papua Barat mendapatkan penghargaan pembina terbaik Program Keamanan Pangan Olahan Siap Saji (POSS) bsrsama dengan Jawa Tengah, yang  juga menerima penghargaan stop buang air besar sembarangan 100 persen.

    Kementerian Perhubungan juga memberikan penghargaan kepada bandar udara dan pelabuhan sehat. 

    Ada 26 bandar udara sehat yang mendapatkan penghargaan antara lain Halim Perdanakusuma (Jakarta), I Gusti Ngurah Rai (Bali), Minangkabau (Padang), Sam Ratulangi (Manado) dan Mopah (Merauke).

    Sementara itu, 30 pelabuhan sehat dan pelabuhan perikanan sehat yang mendapatkan penghargaan antara lain Sunda Kelapa dan Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Emas (Semarang), PT Arutmin (Banjarmasin), terminal khusus PT Kaltim Prima Coal (Kutai Timur), terminal khusus Paiton (Probolinggo), pelabuhan perikanan samudera Cilacap (Cilacap) dan pelabuhan perikanan Nusantara Ternate (Ternate).

    Acara ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang apresiasi, tetapi juga pengingat bahwa kolaborasi lintas sektor adalah kunci untuk menghadapi tantangan kesehatan lingkungan dan menciptakan masa depan Indonesia yang lebih sehat dan berkelanjutan.

  • Pejabat Amburadul! Fortuner Ditulis Rp 6 Juta, Padahal Segini Harga Aslinya

    Pejabat Amburadul! Fortuner Ditulis Rp 6 Juta, Padahal Segini Harga Aslinya

    Jakarta

    Terungkap! Pejabat yang mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ternyata masih ada yang asal-asalan. Harga mobil yang seharusnya ratusan juta rupiah jadi cuma ditulis Rp 6 juta. Simak harga pasaran Fortuner berikut ini.

    “Pengisian LHKPN kadang lebih banyak amburadulnya gitu pak, ada Fortuner diisi harganya Rp 6 juta. Kita nanya ke dia gitu kan, di mana dapat Fortuner Rp 6 juta, kita ingin beli juga 10 gitu. Itu kondisi yang ada,” kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango dikutip dari siaran langsung Mahkamah Agung, Selasa (10/12/2024).

    Toyota Fortuner merupakan mobil SUV ladder frame yang cukup laris di Indonesia. Menilik situs resmi PT Toyota Astra Motor (TAM), harga mobil keluaran anyar alias baru keluar dari pabrik ini sekarang dijual Rp 573.700.000 hingga versi termahal Rp 766.700.000, selain itu terdapat 21 trim yang bisa dipilih.

    Menilik harga sekennya di situs jual beli online, ternyata masih cukup tinggi, khususnya untuk Fortuner dengan tahun relatif muda. Misal Fortuner 2.4 4×2 VRZ TRD Diesel tahun 2017 matic, ada yang menawarkan Rp 359 juta.

    Kemudian Fortuner keluaran 2020 tipe 2.7 TRD Bensin, ditawarkan Rp 455 juta. Contoh lainnya, Fortuner 2020 tipe 2.4 4×2 G Diesel, ditawarkan dengan harga pembukaan Rp 446 juta.

    Mau Toyota Fortuner bekas yang harganya di bawah Rp 200 juta? Fortuner versi lama atau versi sebelum model baru yang dijual Toyota saat ini. Misalnya Toyota Fortuner lansiran 2010 dengan tipe bensin 2.7 G Lux AT, ada yang menawarkan dengan banderol Rp 199 juta.

    Bila melirik beberapa data penjualan mobil bekas di atas, tidak ada Fortuner yang dijual cuma Rp 6 juta.

    Nawawi mengimbau agar para pejabat melaporkan LHKPN dengan baik. Menurutnya LHKPN adalah bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

    Dia menyebut jika LHKPN terendus tidak benar, KPK langsung melakukan survei kepada pelapor LHKPN.

    “Saya pernah meminta Direktorat LHKPN itu khusus coba Mahkamah Agung yang Anda anggap sedikit kontroversial di dalam pengisiannya, itu lebih dari seperdua pimpinan Mahkamah Agung yang disinyalir memang pengisiannya itu tidak didasarkan pada fakta yang sebenarnya,” kata Nawawi.

    “Pada pelaporan yang agak janggal justru itu kemudian menimbulkan pada KPK untuk menindaklanjuti dengan observasi pada lapangan, ada beberapa subjek lapor LHKPN kami datangi, kami lakukan survei, meskipun di dalam media sosial tidak dimunculkan, tetapi KPK bekerja untuk itu,” jelas dia.

    (riar/rgr)

  • PWNU-PCNU Sulsel tolak Muktamar Luar Biasa NU 

    PWNU-PCNU Sulsel tolak Muktamar Luar Biasa NU 

    PWNU dan PCNU se-Sulsel mengambil sikap tegas, menolak apapun upaya orang-orang tertentu itu untuk mengganggu integritas organisasi akan mereka tolak, termasuk mereka yang sekarang bicara soal MLB

    Makassar (ANTARA) – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan dengan tegas menolak wacana dan rencana pelaksanaan Muktamar Luar Biasa (MLB) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU.

    “Sejarah telah mencatat bahwa setiap upaya percobaan untuk mengadakan MLB yang dilakukan oleh segelintir orang atau oknum tidak pernah berhasil,” papar Ketua PWNU Sulsel Anre Gurutta (AG) KH Hamzah Harun Ar Rasyid melalui siaran pers yang diterima di Makassar, Selasa.

    Ia menilai MLB ini menjadi upaya untuk merongrong dan memecah belah keutuhan NU, karena itu upaya melemahkan NU melalui MLB tersebut harus dihalau karena tidak sejalan dengan nilai-nilai Ahlussunnah Wal Jama’ah serta budaya organisasi yang berkembang di lingkungan NU selama ini.

    Selain itu, seluruh elemen NU di Sulsel, kata dia, telah berkomitmen bersama-sama mengembangkan Jam’iyah NU yang solid dan koheren, dan mendukung PBNU untuk terus melangkah dan tetap istiqamah dalam membuat kebijakan-kebijakan strategis.

    Hal ini merupakan wujud peningkatan khidmahnya kepada masyarakat, bangsa dan negara. Selain menolak MLB, dukungan kepada PBNU solid. PWNU dan PCNU Se-Sulsel mengajak segenap elemen NU, baik struktural maupun kultural agar senantiasa berada dalam satu barisan yang solid bersama PBNU.

    Tujuannya, untuk mewujudkan visi merawat jagat dan membangun peradaban sebagai wujud khidmah jam’iyah untuk kemaslahatan masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan secara universal.

    Sekretaris Umum PWNU Sulsel, H Muhammad Tonang menyatakan tidak paham apa urgensi pelaksanaan MLB tersebut yang terus didorong segelintir pihak-pihak atau kelompok tertentu yang diduga akan memecah belah NU.

    “PWNU dan PCNU se-Sulsel mengambil sikap tegas, menolak apapun upaya orang-orang tertentu itu untuk mengganggu integritas organisasi akan mereka tolak, termasuk mereka yang sekarang bicara soal MLB,” ujarnua menegaskan.

    Sebelumnya, Ketua Umum PBNU Gus Yahya Cholis Staquf menghadiri rapat koordinasi, konsolidasi dan pembinaan PWNU dan PCNU se-Sulsel di Karebosi Condontel Makassar, Jumat, 6 Desember 2024.

    Dalam pertemuan itu, pengurus PWNU dan PCNU se-Sulsel menyampaikan penyataan sikap bersama mendukung kepengurusan PBNU dibawa kepemimpinan Gus Yahya Cholis Staquf periode 2022-2027.

    Selain itu menolak pelaksanaan MLB dengan menyatakan agenda tersebut adalah bentuk propaganda oleh segelintir oknum yang tidak bertanggungjawab ingin memecah belah keutuhan NU dan tidak sejalan dengan nilai-nilai Ahlusunnah wal Jama’ah an-Nahdliyah dan budaya organisasi.

    Selanjutnya, mendukung agenda kerja Pemerintah Republik Indonesia dibawah kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

    Pernyataan sikap tersebut ditanda tangani oleh AGH KH Baharuddin HS (Rois Syuriyah), Prof Phil H Kamaruddin Amin, (Katib), Prof KH Hamzah Harun Al-Rasyid, MA (Ketua Tanfidziyah) dan H Muhammad Tonang, (Sekretaris Tanfidziyah)

    Pewarta: M Darwin Fatir
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2024

  • Lagi-lagi Mundur, ASN Dipindah ke IKN Setelah Lebaran

    Lagi-lagi Mundur, ASN Dipindah ke IKN Setelah Lebaran

    Jakarta, CNN Indonesia

    Rencana pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke ibu kota negara (IKN) Nusantara lagi-lagi mundur. Para abdi negara beralih kantor ke IKN pada April 2025, setelah Lebaran tahun depan.

    Padahal, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat mengatakan ASN pindah ke IKN pada Januari 2025.

    Kepala Otoritas IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono menyebut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sempat mengkalkulasi rencana pemindahan ASN ke IKN.

    Hasilnya, pemindahan ASN ke IKN mundur dari Januari ke April. Sebab, pada Maret ada momentum Hari Raya Idulfitri atau Lebaran.

    “Menurut Menteri PANRB (Rini Widyantini) yang sekarang kita siapkan, sedang kita hitung semua itu mulai April (2025). Sebenarnya Januari, tapi Maret ada Lebaran, jadi mungkin dihitung itu,” kata Basuki di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/12).

    Bos IKN itu menyebut saat ini fokus pembangunan IKN saat ini adalah pusat pemerintahan, sebagaimana perintah Presiden Prabowo Subianto. Pusat pemerintahan ini mencakup fasilitas untuk eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

    “Waktu perintah ke saya harus menyelesaikan ekosistem yudikatif, legislatif, dan sekarang baru eksekutif. Jadi baru tahun ini kita siapkan ekosistem untuk kantor dan hunian yudikatif dan legislatif. Yudikatif kan MA, MK. Legislatif (ada) DPR, MPR, DPD,” pungkasnya.

    Ini bukan pertama kali pemerintah memundurkan jadwal kepindahan ASN ke IKN. Terakhir, Menteri PANRB di era Presiden ke-7 Jokowi, Abdullah Azwar Anas, mengaku diperintahkan Jokowi untuk memindahkan ASN pada Januari 2025.

    “Semalam saya dapat perintah dari Bapak Presiden melalui Pak Pratikno dapat perintah pada bulan Januari ASN pindah ke IKN,” kata Anas awal Oktober 2023.

    Salah satu alasan utama kepindahan ASN mundur adalah penyempurnaan ekosistem dari kantor hingga hunian.

    Pemindahan itu molor dari target sebelumnya, yakni pada September 2024, tetapi ternyata hingga Oktober tak juga terealisasi.

    Rencana awalnya, pemerintahan Jokowi menargetkan ASN pindah ke IKN pada Juli 2024 atau sebelum upacara HUT RI perdana di Nusantara.

    Target waktu itupun mundur ke September 2024, meleset lagi jadi Januari 2025 kemudian kini menjadi April 2025.

    (rzr/pta)

  • LPSK: 73 Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Malang Berhak Dapat Restitusi Rp17,5 M

    LPSK: 73 Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Malang Berhak Dapat Restitusi Rp17,5 M

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang gugatan restitusi (ganti rugi) yang diajukan kelurga korban tragedi Kanjuruhan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/11/2024).

    Keluarga korban menuntut restitusi atau ganti rugi dengan nilai Rp17, 5 miliar.

    Dalam sidang kali ini, tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Rianto Wicaksono memberikan keterangan.

    Dia mengatakan, meski para terdakwa sudah dijatuhi hukuman, keluarga korban berhak mendapatkan restitusi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2022.

    Dijelaskan tenaga ahli bahwa Restitusi itu adalah ganti kerugian yang diberikan kepada keluarga korban oleh para pelaku pidana, sehingga selain hukuman pidana, para korban ini berhak untuk mendapat restitusi. Itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

    Dalam persidangan tersebut, pihaknya juga membawa sejumlah bukti-bukti berupa kerugian yang dialami para keluarga korban. Serta perhitungan restitusi yang harusnya diterima oleh para keluarga korban.

    “Ya selain permohonan, ada bukti-bukti kerugian permohonan kerugian dan laporan perhitungan restitusi yang dilakukan LPSK,” ungkap Rianto.

    Ia menuturkan, nilai restitusi setiap korban bervariasi. Hal ini tergantung seberapa besar kerugian yang dialami keluarga korban.

    Dalam sidang tersebut, ketua majelis hakim, Nur Kholis bertanya apakah daftar jumlah keluarga korban yang mengajukan restitusi akan bertambah, mengingat jumlah korban meninggal dan luka-luka lebih dari 140 orang. Rianto menjawab, tak ada penambahan korban.

    “Dalam proses ini kami tetap pada jumlah, 73 ini karena memang yang sudah masuk ini,” kata dia.

    Setidaknya ada sebanyak 73 orang kelurga korban tragedi Kanjuruhan yang masuk dalam daftar pengajuan restitusi dengan nilai total Rp17,5 miliar.

    “Korban sendiri ada 73 orang, untuk jumlah total permohonan restitusi Rp17 miliar lebih dan itu dibayar kepada para keluarga korban atau korban,” ujarnya.

    Rianto menuturkan, 73 keluarga korban tragedi Kanjuruhan berharap bisa memenangkan gugatan. Sehingga, mereka bisa mendapatkan ganti rugi.

    “Mereka berharap bisa memenangkan gugatan dan mendapat ganti rugi dari para terdakwa,” pungkas dia. [uci/ted]

  • Ketua KPK Sentil Menko Keluhkan Kurang Anggaran: Kadang-Kadang Kita Agak Unik

    Ketua KPK Sentil Menko Keluhkan Kurang Anggaran: Kadang-Kadang Kita Agak Unik

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyinggung adanya salah seorang menteri koordinator di pemerintahan saat ini yang mengeluhkan kurangnya anggaran sehingga tidak bisa bekerja. 

    Hal itu disampaikan oleh Nawawi ketika menghadiri Perayaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (9/12/2024). Dia mengungkap sejumlah pernyataan menteri hingga menko terkait yang dinilainya “unik” terkait permintaan anggaran jumbo. 

    “Barusan ini ada seorang Menko mengeluhkan katanya bisa apa saya dengan Rp9 miliar ini, dalam satu tahun bisa apa yang saya kerjakan gitu. Kalau misalnya tidak bisa bekerja dengan Rp9 miliar kenapa juga dibentuk kementerian/lembaga dimaksud seperti itu,” ujarnya, dikutip Selasa (10/12/2024). 

    Tidak hanya itu, Nawawi juga sempat menyinggung Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang meminta anggaran Rp20 triliun untuk kementeriannya. Berdasarkan catatan Bisnis, hal itu disampaikan oleh Pigai tidak lama setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. 

    Nawawi lalu membandingkannya dengan Komnas HAM dan Komnas Perempuan yang disebut memiliki total anggaran hanya sekitar Rp33 miliar. 

    “Begitu ada Menteri HAM yang diangkat mintanya bukan lagi itu tadi yang Rp33 miliar saja, minta ditambah tidak disetujui oleh DPR, ada menteri datang minta Rp20 triliun untuk soal HAM, kadang-kadang kita agak unik,” ucapnya. 

    7 MENKO PRABOWO MINTA TAMBAHAN ANGGARAN

    Sebelumnya, Badan Anggaran DPR menyetujui tambahan anggaran di tujuh Kementerian Koordinator atau Kemenko untuk 2025. 

    Total, tambahan anggaran tersebut mencapai Rp5,18 triliun. Persetujuan tersebut didapat dalam rapat kerja antara Badan Anggaran (Banggar) DPR dengan pimpinan tujuh Kemenko di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).

    “Kami setujui dan kami meminta waktu dibahas dengan pemerintah dengan rentang waktu tiga bulan. Dapat disetujui?” ujar Ketua Banggar DPR Said Abdullah diikuti persetujuan anggota Banggar lainnya dan ketukan palu.

    Berikut rincian pagu dan tambahan anggaran yang disetujui DPR:

    1. Kemenko Pangan  

    Pagu anggaran: Rp44.089.025.000 

    Minta tambahan anggaran: Rp505.910.975.000  

    Total anggaran 2025 menjadi: Rp550.000.000.000 

    2. Kemenko Pembedayaan Masyarakat 

    Pagu anggaran: Rp139.727.234.000 

    Minta tambahan: Rp653.772.765.000 

    Total: Rp793.500.000.000 

    3. Kemenko Perekonomian  

    Pagu anggaran: Rp459.766.254.000 

    Minta tambahan: Rp64.209.800.000 

    Total: Rp523.976.054.000 

    4. Kemenko Polkam 

    Pagu anggaran: Rp268.281.288.000 

    Minta tambahan: Rp3.000.000.000.000 

    Total: Rp3.268.281.288.000 

    5. Kemenko PMK  

    Pagu anggaran: Rp111.241.324.000 

    Minta tambahan: Rp360.337.151.000 

    Total: Rp471.578.475.000

    6. Kemenko Kumham Imipas 

    Pagu anggaran: Rp9.029.527.000 

    Minta tambahan: Rp325.000.000.000 

    Total: Rp334.029.527.000 

    7. Kemenko Infra  

    Pagu anggaran: Rp230.000.000.000  

    Minta tambahan: Rp273.143.736.000 

    Total: Rp503.143.736.000.

  • APHTN-HAN usulkan penataan regulasi pemilu dan pilkada 

    APHTN-HAN usulkan penataan regulasi pemilu dan pilkada 

    Sekarang adalah momentum tepat untuk mengkaji penataan regulasi di bidang pemilu dan pilkada

    Jember, Jawa Timur (ANTARA) – Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) mendorong adanya penataan regulasi terkait pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) seiring dengan berakhirnya pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

    “Sekarang adalah momentum tepat untuk mengkaji penataan regulasi di bidang pemilu dan pilkada,” kata Sekretaris Jenderal APHTN-HAN Bayu Dwi Anggono saat dikonfirmasi per telepon dari Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa.

    Menurutnya APHTN-HAN telah menggelar konferensi nasional dengan salah satu isu yang dibahas dalam diskusi panel terkait dengan penataan pengaturan pemilu dan pilkada dengan melibatkan sejumlah pakar hukum tata negara dari berbagai perguruan tinggi se-Indonesia.

    “Ada beberapa rekomendasi yang dihasilkan dalam diskusi tentang penataan regulasi pemilu dan pilkada. Sedikitnya ada empat rekomendasi,” ucap Bayu yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) itu.

    Ia menjelaskan perlu diterapkan model kodifikasi atau omnibus terhadap UU Pemilu yang memuat materi Pemilu (UU No. 7 Tahun 2017), Pilkada (UU No. 10 Tahun 2016), Partai Politik (UU No. 2 Tahun 2011) dan Penyelenggara Pemilu.

    “Penataan UU Pemilu/Pilkada perlu jauh-jauh hari dilakukan sebelum berlangsungnya proses tahapan pemilu, agar jika ada yang menguji ke MK, maka tidak sampai mengganggu tahapannya demi kepastian tahapan pemilu/pilkada,” tuturnya.

    Kemudian terkait kelembagaan, lanjut dia, pilihan model lembaga penyelenggara pemilu perlu memperhatikan prinsip konstitusi yang menegaskan independensi lembaga penyelenggara pemilu.

    “Prinsip independensi perlu dijaga untuk menjamin pelaksanaan Pemilu/Pilkada secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ujarnya.

    Menurutnya para pakar berpendapat bahwa reformasi pengaturan partai politik yang disesuaikan dengan perkembangan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, sehingga ada dua hal penting yang perlu diatur secara tuntas.

    “Kedudukan partai politik harus ditegaskan sebagai Badan Hukum Publik dan berkaitan dengan pengaturan pendanaan partai politik (political party financing) yang sangat berhubungan dengan efektivitas peran parpol dalam kehidupan demokrasi,” ucapnya.

    Bayu juga mengatakan secara tegas bahwa perlu dihindari perubahan aturan main pemilu di tengah berlangsungnya tahapan pemilu melalui strategi pembahasan dan penetapan UU atau regulasi pemilu yang partisipatif jauh hari sebelum dilaksanakannya tahapan pemilu.

    “Sehingga segala pengujian ke MK/MA atas regulasi dimaksud bisa diputus sebelum dimulainya tahapan, serta jika pengujian materi terjadi saat tahapan pemilu tengah berlangsung maka pemberlakuan putusan untuk pemilu yang akan datang,” katanya.

    Pewarta: Zumrotun Solichah
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Presiden Prabowo Rencanakan Berkantor di IKN pada Agustus 2028

    Presiden Prabowo Rencanakan Berkantor di IKN pada Agustus 2028

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan memindahkan kantornya ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Agustus 2028. Rencana ini menjadi bagian dari target besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjadikan IKN sebagai ibu kota politik yang lengkap dengan tiga ranah utama eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

    Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjelaskan perintah ini merupakan bagian dari arahan langsung Presiden Prabowo. 

    “Waktu beliau menunjuk saya, memang diharapkan 2028 bisa ke sana. Saat ini, kami sedang menyelesaikan ekosistem untuk yudikatif dan legislatif. Tahun ini baru disiapkan kantor dan hunian untuk Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), serta DPR, MPR, dan DPD,” ujar AHY di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (10/12/2024). 

    Pemerintah menargetkan pembangunan kantor untuk ranah legislatif dan yudikatif dimulai pada 2025 dan rampung pada 2027. 

    Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan Presiden Prabowo ingin memastikan fungsi utama IKN sebagai ibu kota politik tercapai sepenuhnya.

    “Artinya, ada kantor eksekutif, legislatif, dan yudikatif di sana. Pembangunan IKN akan terus dilanjutkan, dan jika tidak ada kendala pada 2028 atau paling lambat 2029, IKN sudah bisa menjalankan fungsinya sebagai ibu kota politik,” kata Hasan melalui keterangan tertulis.