Kementrian Lembaga: MA

  • Bukan Firli, Kasus Etik Pimpinan Ini yang Paling Bikin Pusing Dewas KPK

    Bukan Firli, Kasus Etik Pimpinan Ini yang Paling Bikin Pusing Dewas KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merupakan perkara yang paling membuat pusing para Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

    Hal itu diakui oleh tiga orang anggota Dewas KPK periode pertama yakni Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho serta Syasuddin Haris pada konferensi pers Laporan Kinerja periode 2019-2024, Kamis (12/12/2024).

    Berdasarkan catatan Bisnis, kasus etik Ghufron diputus oleh Dewas KPK pada September 2024 lalu. Pimpinan KPK jilid V itu dijatuhi sanksi teguran tertulis karena terbukti menyalahgunakan pengaruhnya untuk meminta mutasi seorang pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). 

    Tumpak, yang juga Ketua Dewas KPK, mengaku kasus etik Ghufron paling sulit ditangani karena upaya perlawanan terlapor etik itu melalui gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pengajuan uji materi Peraturan Dewas (Perdewas) KPK ke Mahkamah Agung (MA) hingga pelaporan ke Bareskrim Polri.

    Menurut Tumpak, Ghufron tidak seharusnya menggugat Perdewas KPK yang menjadi landasan hukum atas proses etiknya. Dia menilai Dewas adalah bagian dari KPK yang bertugas untuk menegakkan kode etik para insan komisi antirasuah. 

    Di sisi lain, Perdewas KPK dinilai Tumpak sejatinya sudah muncul sejak pembentukan pertama lembaga tersebut. Dia juga merupakan salah satu pimpinan KPK jilid pertama, yang turut membuat norma dan kode etik insan KPK. Oleh sebab itu, dia menilai aneh apabila Ghufron menggugat Perdewas. 

    “Jangan kau gugat aturannya, aneh itu yang paling menjengkelkan. Lebih menjengkelkan lagi bukan hanya digugat, diadukan lagi kami kembali ke Bareskrim. Gila itu atas dasar menyalahgunakan,” kata Tumpak pada konferensi pers, Kamis (12/12/2024). 

    Hal tersebut diamini oleh dua kolega Tumpak, yakni Albertina dan Syamsuddin. Ketiganya merupakan pihak yang dilaporkan oleh Ghufron ke Bareskrim.

    Albertina mengaku waktu dan pikiran para anggota Dewas menjadi terbagi karena harus merespons soal gugatan ke PTUN dan MA, sekaligus laporan polisi. Di sisi lain, Dewas harus mencari bukti soal kasus etik yang menjerat Ghufron. 

    “Memang sangat memusingkan itu, dan lebih sebenarnya kami melihat juga memusingkan kenapa Dewas berlima yang dilaporkan cuma kami bertiga,” kata Albertina. 

    Sementara itu, Syamsuddin Haris menilai kasus Ghufron melelahkan karena Dewas harus menanggapi berbagai gugatan yang dilayakan pimpinan KPK itu selama berbulan-bulan. 

    “Itu cukup lama. Kami membahas dan diskusi dengan penasihat hukum. Memakan waktu berbulan-bulan. Waktu kami tersita untuk itu,” paparnya. 

    Untuk diketahui, Majelis Etik yang beranggotakan Dewas KPK menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas kasus pelanggaran etik yang menimpanya. 

    Sanksi itu terkategorikan sedang. Pimpinan periode 2019-2024 itu terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewas (Perdewas) KPK No.3/2021.  

    “Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa teguran tertulis yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku,” bunyi amar putusan etik terhadap Ghufron, September 2024 lalu.

  • Perputaran Uang di 16 Situs Judi Online Capai Rp200 Miliar per Semester

    Perputaran Uang di 16 Situs Judi Online Capai Rp200 Miliar per Semester

    Surabaya (beritajatim.com) – Setelah melakukan serangkaian penyelidikan kepada 6 tersangka pemilik 16 situs judi online, Dit Siber Polda Jawa Timur mengungkap nominal fantastis perputaran uang ilegal. Jumlahnya bisa mencapai Rp 200 miliar dalam waktu 6 bulan.

    Kasubdit Siber AKBP Charles Tampubolon mengatakan, 6 tersangka yang diamankan mempunyai peran masing-masing. MA (22) dan MWF (18) warga Banyuwangi berperan mempromosikan situs judi online kepada masyarakat lewat 2 akun instagram. Lalu, STK (48) warga Kabupaten Malang dan PY (40) warga Kota Surabaya berperan sebagai penyedia rekening untuk transaksi judi online.

    Dua tersangka terakhir berasal dari Jakarta Barat berinisial EC (43) dan ES (43) yang berperan sebagai bos atau direktur yang mencuci uang hasil dari pemain judi online.

    “Mereka memiliki peran masing-masing. Perputaran uang dalam rekening website perjudian online tersebut dalam kurun waktu 6 bulan mencapai Rp 200 miliar,” kata Charles, Kamis (12/12/2024).

    Ketika sudah mendapatkan keuntungan, EC dan ES bertugas menyamarkan dan menyembunyikan uang dengan cara dikonversi ke mata uang asing. Selain itu, mereka juga melakukan transfer ke beberapa rekening yang berada di luar negeri seperti Singapura, Malaysia, Kamboja, Filipina, dan China.

    “Jadi uangnya dicuci dengan menggunakan 5 perusahaan fiktif milik EC dan ES. Pencucian uang itu dilakukan seolah-olah uang yang masuk merupakan hasil dari proses yang legal,” tuturnya.

    Diketahui sebelumnya, Direktorat Siber Polda Jawa Timur menangkap 6 pemilik situs judi online di Banyuwangi dan Jakarta Barat. Keenam tersangka ditangkap pada waktu yang berbeda dalam rentan bulan November 2024. Selain mengamankan 6 pemilik situs judi online, polisi juga menyita uang Rp. 4.957.174.000.

    Kasubdit Siber AKBP Charles Tampubolon menjelaskan penangkapan kepada pemilik situs judi online ini bermula dari penyelidikan internal kepolisian. pada 6 November 2024 anggota Dit Siber Polda Jawa Timur menemukan dua pemilik akun instagram @dangdut_banyuwangi dan @orkesanbanyuwangi yang ketahuan mempromosikan judi online. Setelah serangkaian penyelidikan, ditemukan kedua pemilik akun instagram itu berada di Banyuwangi. (ang/but)

     

     

     

  • KPK Temukan Penyelenggara Negara Isi LHKPN Asal-asalan: Fortuner Diisi Rp6 juta – Page 3

    KPK Temukan Penyelenggara Negara Isi LHKPN Asal-asalan: Fortuner Diisi Rp6 juta – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, mengungkapkan masih terdapat penyelenggara negara yang mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara asal-asalan. Bahkan, ada yang mengakali pengisian dengan mencantumkan harga mobil sekelas Toyota Fortuner hanya Rp6 juta.

    “Pengisian LHKPN lebih banyak amburadulnya. Ada Fortuner diisi Rp6 juta. Kita nanya ke dia di mana dapat Fortuner Rp6 juta. Kita pengen beli juga gitu 10 (unit),” ungkap Nawawi dalam Seminar Nasional Hakordia yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung (MA), sebagaimana disiarkan melalui akun resmi YouTube MA, Kamis (12/12/2024).

    Nawawi menyebutkan masih ada ratusan pihak yang tidak jujur dalam mengisi laporan harta kekayaannya, meskipun LHKPN adalah instrumen yang diamanatkan oleh Undang-Undang untuk pencegahan tindak pidana korupsi.

    Laporan yang tidak sesuai tersebut mendorong KPK untuk turun langsung melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

    “Observasi ke lapangan jadi jangan kaget kalau ada beberapa subjek laporan LHKPN itu yang kami datangi. Kami lakukan survei terhadap apa yang meskipun tidak ada di dalam media sosial, tidak dimunculkan, tetapi KPK bekerja untuk itu,” tutur Nawawi.

     

  • Palsukan Dokumen Anaknya Demi Masuk Kampus Bergengsi, Oposisi Korsel Dipenjara Dua Tahun

    Palsukan Dokumen Anaknya Demi Masuk Kampus Bergengsi, Oposisi Korsel Dipenjara Dua Tahun

    ERA.id

    Pemimpin oposisi terkemuka Cho Kuk dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas pemalusan dokumen akademis. Pemalsuan itu dia lakukan demi anak-anaknya bisa diterima di sekolah bergengsi.

    Mahkamah Agung Korea Selatan menguatkan hukuman dua tahun penjara terhadap Cho Kuk. Dalam dakwaan, Mahkamah Agung menekankan perbuatan Cho yang memalsukan dokumen akademis dinyatakan secara sah sebagai perbuatan melanggar hukum.

    “Mahkamah Agung menyatakan dakwaan menghalangi bisnis, dan pemalsuan dokumen publik dan pribadi terhadap para terdakwa adalah sah,” demikian putusan tersebut, dikutip AFP, Kamis (12/12/2024).

    Cho, mantan profesor hukum di Universitas Nasional Seoul, menjabat sebagai sekretaris senior presiden untuk urusan sipil pada tahun 2017-19 pada masa kepresidenan Moon Jae-in. Dia diangkat sebagai menteri kehakiman pada September 2019 sebelum mengundurkan diri sekitar sebulan kemudian di tengah skandal tersebut.

    Cho yang berada di garis depan dalam upaya pemakzulan Presien Yoon Suk-yeol didakwa pada Desember 2019 atas berbagai dakwaan, termasuk memalsukan berbagai dokumen untuk membantu kedua anaknya masuk universitas dan sekolah pascasarjana.

    Bukan hanya itu saja, ia juga diduga menerima suap sebesar 6 juta won (Rp66 juta) dalam bentuk beasiswa untuk putrinya, yang diketahui menempuh pendidikan di sekolah kedokteran di kota tenggara Busan.

    Cho juga didakwa atas tuduhan menggunakan kekuasaanya sebagai bantuan presiden untuk mengakhiri pemeriksaan atas klain suap yang melibatkan mantan wakil walikota Busan.

    Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepadanya pada tahun 2023

    “Sifat kejahatannya sangat serius, karena ia mengeksploitasi posisinya sebagai profesor perguruan tinggi untuk menghalangi proses penerimaan selama bertahun-tahun,” kata pengadilan saat itu.

    Atas kasus yang menjerat Cho, dia yang sudah lama dipandang sebagai calon presiden akan kehilangan kursinya di Kongres. Dia diperintahkan untuk melapor ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani hukumannya.

    Lebih lanjut, jaksa menuntut Cho untuk menyerahkan tuntutannya paling cepat pada Jumat (13/12). Jika Cho tidak memenuhi permintaan jaksa, pihak berwenang akan mengambil tindakan untuk mengamankan hak asuhnya secara paksa.

  • Hakim Agung Beda Pendapat pada Kasasi Ronald Tannur, Kejagung: Kita Tunggu Perkembangannya

    Hakim Agung Beda Pendapat pada Kasasi Ronald Tannur, Kejagung: Kita Tunggu Perkembangannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung memberikan respons terhadap adanya pendapat berbeda (dissenting opinion) yang disampaikan oleh hakim Agung Soesilo pada putusan tingkat kasasi terkait kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur.

    “Kami ingin menyatakan, setiap hakim memiliki keyakinan dan pertimbangan masing-masing dalam menilai suatu perkara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada awak media, Kamis (12/12/2024).

    Dalam hal ini, Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa keputusan apakah Soesilo akan diperiksa oleh penyidik atau tidak semua bergantung pada urgensi dalam penyidikan kasus dugaan pemufakatan jahat berupa suap yang berkaitan dengan putusan tingkat kasasi Ronald Tannur.

    Kasus ini turut melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dan pengacara Ronald, Lisa Rahmat.

    “Saya kira kita tunggu perkembangannya,” tambahnya.

    Diketahui, dalam perkara yang ditangani oleh ketua majelis hakim Agung Soesilo di tingkat kasasi, terdapat pendapat berbeda dengan hakim agung lainnya.

    Soesilo berpendapat terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti seharusnya divonis bebas. Sesuai dengan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

  • Politik Dua Wajah PDIP dan NasDem

    Politik Dua Wajah PDIP dan NasDem

    JAKARTA – Kerenggangan hubungan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh tercium publik. Tak lama, hubungan keduanya tampak kembali membaik.

    Dalam pelantikan Ketua DPP PDIP Puan Maharani sebagai Ketua DPR beberapa waktu lalu, beredar video ketika Mega dan Paloh bertemu. Saat itu, Mega dan Paloh terlihat tak saling bersalaman ketika berjalan di wilayah VIP Gedung Nusantara.

    Sikap keduanya jadi pertanyaan. Sebab, dalam kesempatan itu, Mega menyalami semua orang yang ia lewati, kecuali Paloh. Namun, pertanyaan baru muncul ketika Mega dan Puan hadir dalam kongres NasDem beberapa waktu lalu.

    Kami meminta pandangan pada Ujang Komarudin, pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia. Menurutnya, kehadiran Mega dan Puan di kongres NasDem tak bisa disimpulkan bahwa hubungan keduanya telah membaik.

    Bukan apa-apa. Menurut Ujang, saat ini, elite-elite partai politik tengah memainkan politik dua wajah. Tak jelas seperti apa sikap mereka satu sama lain. Yang jelas, pada dasarnya, NasDem saat ini memiliki daya tawar yang cukup tinggi.

    Pada Pemilu 2019, NasDem berhasil naik ke posisi empat. Mereka bahkan menyingkirkan Partai Demokrat hingga ke posisi tujuh. Posisi ini mengangkat ego NasDem sebagai partai politik. Di sisi lain, PDIP perlu berhati-hati membaca situasi.

    “Bukan berarti pertemuan kemarin hadirnya bu Mega di kongres NasDem menyelesakan semua persoalan … Justru menurut saya ini awal dari babak baru persaingan antar partai,” tutur Ujang saat dihubungi VOI di Jakarta, Rabu, 13 November.

    “Ini kan yang sebenarnya ditakuti partai-partai lain, termasuk PDIP. Ini politik dua wajah yang sedang ditampilkan elite. Di depan publik mereka berpelukan, sedangkan di belakang, mereka bisa saling menusuk,” tuturnya.

    Puan Maharani dan Megawati Soekarnoputri hadir dalam kongres NasDem (VOI)

    Puan bicara

    Sementara itu, Puan Maharani ikut angkat bicara. Puan memastikan hubungan ibunya dan Paloh baik-baik saja. Bahkan, menurut Puan, tak pernah ada kerenggangan di antara keduanya.

    “Enggak pernah ada kerenggangan. Bahwa politik itu ada dimanika ya biasa-biasa saja. Dan semuanya akrab,” kata Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 November.

    Coba saja lihat keakraban Mega dan Paloh dalam perayaan ulang tahun ke-8 NasDem. Puan bercerita, Paloh sendiri yang menyambut Mega di depan pintu masuk. “Kita naik lift bareng-bareng. Semuanya biasa-biasa saja dan itu menunjukan bahwa ya kita tetap akur,” Puan.

    Ketua DPR ini menilai, silaturahmi politik yang dilakukan NasDem dengan partai lain adalah hal biasa. Bagi Puan, partai politik memang perlu melakukan gebrakan agar situasi politik tidak datar.

    “Bahwa kita membuat satu kejutan-kejutan ya partai politik harus seperti itu. Kalau enggak, adem ayem, datar-datar, enggak seru,” ujarnya.

    Puan juga memastikan, hubungan partai koalisi pemerintah masih solid. Ini bisa dilihat dari pelukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Surya Paloh dan situasi hangat dengan sesama rekan partai politik lainnya. “Masih solid. Masih akur masih mau sama-sama.”.

    Senada, Sekretaris Fraksi Partai NasDem Saan Mustofa mengatakan, tak ada masalah dalam hubungan antara Paloh dan Mega atau pun dengan Jokowi.

    Terkait sindiran Jokowi pada Paloh saat berpidato di ulang tahun ke-55 Partai Golkar, Saan menyebut hal itu sebagai candaan persahabatan. Kalau kamu ingat, dalam pidato itu Jokowi menyindir pertemuan Paloh dengan Ketua Umum PKS Sohibul Iman.

    “Lalu, terkait opini kerenggangan Surya Paloh dengan Megawati yang selama ini berkembang, itu terbukti terbantahkan dengan kehadiran Megawati dan Puan Maharani datang ke HUT Partai NasDem,” kata Saan.

    Seperti Puan. Saan juga menjelaskan spekulasi masa depan koalisi parpol pendukung Jokowi-Ma’ruf akan tetap solid.

    Paloh sendiri menanggapi santai video viral antara dirinya dan Megawati. “Hahaha, tanggapan saya, saya ketawa saja,” kata Paloh, ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 2 Oktober.

    Ia juga menegaskan persahabatannya dengan Megawati selama ini berjalan baik. Surya merasa tidak memiliki masalah pribadi dengan Megawati. “Oh, hubungan saya dengan bu Mega, kalau dari saya pasti baik-baik sajalah, baguslah. Mbak Mega kan sudah 40 tahun (dengan) saya berteman,” ujar dia.

  • Jadwal dan Syarat SNBP 2025 Resmi Diumumkan, ini Link Pendaftarannya

    Jadwal dan Syarat SNBP 2025 Resmi Diumumkan, ini Link Pendaftarannya

    JABAR EKSPRES – Tim Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) telah mengumumkan jadwal resmi Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025.

    Jalur ini menjadi peluang emas bagi siswa SMA/MA untuk masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui prestasi akademik maupun non-akademik.

    Baca juga : Perbedaan SNBP dan SNBT dengan Syaratnya yang Harus Kamu Ketahui!

    Proses pendaftaran SNBP akan dimulai pada 4 Februari 2025.

    SNBP sering disebut sebagai jalur prestasi atau jalur undangan karena seleksi dilakukan berdasarkan penilaian prestasi siswa.

    Pengumuman jadwal ini disampaikan dalam konferensi pers daring yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi SNPMB pada Rabu (11/12/2024).

    Tahapan SNBP 2025

    Tahapan awal dimulai dengan pengumuman kuota setiap sekolah pada 28 Desember 2024. Berikut jadwal lengkapnya:

    Pengumuman kuota sekolah: 28 Desember 2024Masa sanggah kuota: 28 Desember 2024 – 17 Januari 2025Registrasi akun SNPMB sekolah: 6 – 31 Januari 2024Pengisian PDSS oleh sekolah: 6 – 31 Januari 2024Registrasi akun SNPMB siswa: 13 Januari – 18 Februari 2025Pendaftaran SNBP: 4 – 18 Februari 2025Pengumuman hasil SNBP: 18 Maret 2025Masa unduh kartu peserta: 4 Februari – 3 April 2025

    Link Pendaftaran SNBP 2025

    Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui laman resmi (https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id).

    Informasi tambahan juga tersedia di (https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id).

    Syarat Pendaftaran

    Pengisian PDSS: Sekolah wajib mengisi data rapor siswa eligible dengan lengkap dan benar.Peserta: Siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir tahun 2025 dengan prestasi unggul.Kurikulum Nasional: Sekolah wajib menggunakan kurikulum nasional yang terintegrasi dalam PDSS.Biaya Pendaftaran: Ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.Ketentuan Akreditasi Sekolah:Akreditasi A: 40% siswa terbaik.Akreditasi B: 25% siswa terbaik.Akreditasi C/lainnya: 5% siswa terbaik.Tambahan Kuota: Sekolah yang menggunakan e-rapor akan mendapatkan tambahan kuota siswa eligible sebesar 5%.

    Kuota

    Kuota penerimaan mahasiswa dibagi sesuai jenis perguruan tinggi:

    SNBP: 20% untuk PTNBH, BLU, dan Satker.SNBT: 30% untuk PTNBH, 40% untuk BLU dan Satker.Seleksi Mandiri: 50% untuk PTNBH, 30% untuk BLU dan Satker.

    Baca juga : Hal Penting yang Perlu Diketahui Peserta SBMPTN

    Segera persiapkan diri Anda dan pastikan untuk memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.

    Pendaftaran SNBP adalah langkah awal menuju impian melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri terbaik di Indonesia.

  • Terus Merugi, Nissan Lakukan Perombakan Manajemen

    Terus Merugi, Nissan Lakukan Perombakan Manajemen

    Jakarta, Beritasatu.com – Produsen mobil asal Jepang, Nissan, tengah menghadapi tantangan berat dan melakukan langkah strategis untuk memulihkan kinerja perusahaan. Dalam perombakan manajemen yang diumumkan Kamis (12/12/2024), Nissan menunjuk Jeremie Papin, yang sebelumnya memimpin operasi di Amerika Serikat, sebagai chief financial officer (CFO). Papin akan menggantikan Stephen Ma yang kini bertanggung jawab atas operasi Nissan di China.

    Dilansir dari AP, penunjukan ini terjadi di tengah spekulasi terkait pengganti Ma, terutama setelah performa Nissan di pasar utama Amerika Serikat (AS) merosot karena kalah bersaing dengan Tesla, Toyota, dan Ford.

    Nissan sebelumnya melaporkan kerugian kuartalan sebesar 9,3 miliar yen (sekitar US$ 61 juta), berbanding terbalik dengan laba 190,7 miliar yen pada periode yang sama tahun lalu. Penjualan juga turun menjadi 2,9 triliun yen (US$ 19 miliar). Akibatnya, Nissan mengumumkan pengurangan 9.000 pekerja atau sekitar 6% dari tenaga kerja global, serta pemotongan kapasitas produksi hingga 20%.

    CEO Nissan Makoto Uchida menerima pemotongan gaji sebesar 50% sebagai bentuk tanggung jawab atas performa buruk tersebut. Uchida menegaskan, Nissan perlu lebih efisien dan responsif terhadap perubahan global serta preferensi pasar.

    “Perubahan ini mencerminkan pengalaman dan urgensi yang dibutuhkan untuk membawa Nissan kembali ke jalur yang benar. Kami akan terus fokus pada pertumbuhan berkelanjutan,” ujar Uchida dalam pernyataannya.

    Jeremie Papin, warga negara AS dan Prancis, memiliki latar belakang kuat di bidang strategi, pengembangan bisnis, dan perbankan investasi. Sebelum bergabung dengan Nissan, ia bekerja di Renault SA, mitra aliansi Nissan sejak 1999. Papin juga memiliki pengalaman lebih dari satu dekade sebagai analis keuangan di Deutsche Bank, Lehman Brothers, dan Nomura.

    Sebagai bagian dari perombakan manajemen Nissan, Christian Meunier, mantan CEO Jeep, akan kembali ke Nissan sebagai ketua komite manajemen Amerika mulai 1 Januari 2025. Sementara itu, Asako Hoshino tetap memimpin divisi pengalaman pelanggan, dan Shohei Yamazaki mengambil alih sebagian tanggung jawabnya di wilayah Jepang-ASEAN.

  • Tantangan AYDA Jadi Sorotan, AKPI Gelar Pendidikan Lanjutan untuk Kurator

    Tantangan AYDA Jadi Sorotan, AKPI Gelar Pendidikan Lanjutan untuk Kurator

    loading…

    Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) kembali menyelenggarakan pendidikan lanjutan di Ayana Midplaza Hotel Jakarta. Foto: Ist

    JAKARTA – Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) kembali menyelenggarakan pendidikan lanjutan di Ayana Midplaza Hotel Jakarta. Pendidikan kali ini bertema Assets to Yielded Debt Adjustment (AYDA) Dalam Proses Pemberesan Boedel Pailit dan Kendala-kendala yang Muncul Dalam Praktik.

    Kegiatan menghadirkan narasumber kompeten dari berbagai latar belakang, termasuk Hakim Agung, Ketua Umum AKPI, perwakilan OJK, dan perbankan.

    Narasumber yang hadir yakni Nani Indrawati, Hakim Agung MA dan Kamar Perdata; Ricardo Simanjuntak, Ketua Umum AKPI Periode 2007-2010/2010-2013; Bachtiar Rivai Rozak, Analis Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK; Charles Runtu, Head Business Banking Remedial Maybank Indonesia, dan Jennifer B Tumbuan, Dewan Standar Profesi AKPI 2022-2025.

    Ketua Panitia Pendidikan Lanjutan AKPI RB Pratama Ershaputra mengatakan, tema ini diangkat karena relevansinya dengan peran kurator dalam pelaksanaan AYDA yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023.

    “Tema ini penting karena AYDA yang dilakukan oleh bank tetap dianggap sebagai bagian dari boedel. Hal ini menimbulkan tantangan baru bagi kurator dalam mengelola boedel yang berada di bawah penguasaan bank. Diskusi mendalam diperlukan untuk mengatasi kendala praktik di lapangan,” ujarnya.

    Pendidikan lanjutan AKPI menjadi forum wajib bagi kurator yang ingin memperpanjang SK mereka, dengan tujuan meningkatkan pengetahuan dan wawasan.

    Menurut Sekjen AKPI Nien Rafles Siregar, minat terhadap program ini sangat tinggi hingga banyak calon peserta tidak dapat ditampung.

    “Kami selalu berusaha mengangkat topik-topik hangat yang relevan dengan praktik, termasuk perbedaan antara norma dan pelaksanaannya. Topik AYDA kali ini dibahas dari berbagai perspektif seperti kurator, perbankan, regulator, dan hakim,” katanya.

    Hubungan Strategis AKPI dan Kemenkumham
    Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh Muhammad Ardiningrat Hidayat menekankan pentingnya sinergi antara AKPI dan Kementerian Hukum dan HAM.

    “AKPI sebagai anggota Komite Bersama memberikan rekomendasi penting, termasuk dalam pelaksanaan pendidikan lanjutan. Pendidikan ini menjadi dasar bagi kurator untuk memperpanjang surat bukti pendaftaran yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM,” ungkapnya.

    AKPI terus berkomitmen mendukung penguatan rezim hukum kepailitan di Indonesia melalui pendidikan berkala.

    “Ke depan, kami berencana meningkatkan frekuensi program ini dari semula sekali setahun menjadi minimal dua kali setahun atau bahkan lebih,” kata Sekjen AKPI.

    (jon)

  • FGD Forkopi dan Kementerian Koperasi Bahas Poin-poin Draft Revisi RUU Perkoperasian – Halaman all

    FGD Forkopi dan Kementerian Koperasi Bahas Poin-poin Draft Revisi RUU Perkoperasian – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) menggelar acara Focus Group Discussion (FGD) dengan pembahasan terkait draft RUU perubahan ketiga UU no 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian di Hotel Aston Priority Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024) kemarin.

    Acara ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi, Ketua Presidium Forkopi Andy Arslan Djunaid, Kartiko Adi Wibowo, dan perwakilan dari komunitas koperasi seperti Dekopin dan perwakilan pegiat di seluruh Indonesia.  

    Panitia Pelaksana, Kartiko Adi Wibowo dalam sambutannya, menyampaikan bahwa FGD ini dilakukan untuk fokus membahas RUU perubahan ketiga UU no 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian sebab usianya sudah lebih dari 32 tahun.

    “Ini menurut kelaziman dalam satu regulasi sudah seharusnya dilakukan penyesuaian dengan perkembangan, baik itu perkembangan manusianya maupun perkembangan alam, termasuk teknologi dan sebagainya. Dan ini harapannya bisa mendukung percepatan perkembangan perkoperasian di Indonesia,” kata Kartiko.

    Menurut Kartiko, Presiden Prabowo Subianto sangat fokus pada perkembangan ekonomi kerakyatan, salah satunya perkoperasian yang juga akan dikembangkan.

    “Maka kami dari gerakan Forkopi yang punya kesempatan untuk berkonsentrasi mendukung dari sisi pemerintah maupun dari sisi legislatif dari DPR, agar Undang-undang koperasi ini bisa segera dibahas dan disahkan DPR,” ujarnya.

    Menurutnya, pihaknya di Forkopi tidak ingin Undang-undang perkoperasian hanya menjadi sekadar formalitas semata. Namun benar-benar menjadi payung hukum dan bisa melindungi dari semua gerakan koperasi di Indonesia.

    “Agar secara legal ini menjadi bagian dan direstui negara melalui undang-undang. Harapannya undang-undang ini bisa menjadi pelindung koperasi kedepan,”ujarnya.

    Hal senada juga disampaikan, Ketua Presidium Forkopi Andy Arslan Djunaid. Menurutnya, dalam FGD pihaknya mendorong sejumlah perubahan dalam revisi RUU Perkoperasian.

    “Karena Undang-Undang Koperasi yang lama itu umurnya sudah 32 tahun, sehingga tidak mengakomodir kepentingan koperasi pada saat ini. Nah itulah kami memberi masukan. Situasi di lapangan tentu kami-kami di koperasi ini yang tahu dan yang mengalami, yang nantinya akan menjalankan,” jelasnya.

    Menurutnya, pihaknya dari Forkopi hanya meminta sekitar enam poin krusial dalam revisi undang-undang tersebut untuk bisa diakomodir.

    “Pertama digitalisasi koperasi. Karena kalau tidak, koperasi dengan (penggunaan) M-Banking-nya itu dianggap melanggar undang-undang perbankan. Kalau di undang-undang koperasi yang baru nanti diakomodir, kami punya undang-undang yang setara,” paparnya.

    Poin kedua, yaitu terkait masa jabatan pengurus. Menurutnya, dalam draft RUU yang diajukan pemerintah membatasi dua kali periode bagi pengurus. Menurutnya, hal itu sedikit bertentangan karena pemilihan pengurus dilakukan oleh rapat anggota tahunan.

    “Itu adalah forum tertinggi koperasi untuk menentukan apapun di situ, nah sudah banyak contoh bahwa koperasi ini punya tokoh sentral, kemudian diganti karena satu dan lain hal, sehingga kepercayaan itu hilang. Nah kami berharap kalaupun itu masih belum sama pemikirannya, ayo kita bicara di meja diskusi dengan argumentasi masing-masing,” tukasnya.

    Ketiga, lanjutnya, Andy Arslan mengatakan pihaknya berharap agar koperasi boleh memiliki aset yang statusnya adalah hak milik. Sebab, selama ini koperasi hanya boleh memiliki aset Hak Guna Bangunan (HGB).

    “Kami agak sulit ketika mau membeli aset atau kemudian statusnya HGB, yang secara umum bisa menurunkan nilai hak milik. Kita punya kantor hak milik, dengan HGB itu nilainya bisa berbeda,” jelasnya.

    Kemudian selanjutnya adalah tentang pidana. Menurut Andy pihaknya setuju dengan pemidanaan yang diusulkan pemerintah karena menyadari ada koperasi yang nakal. Namun demikian, harus dibedakan antara fraud (penipuan) dengan salah kebijakan.

    Menurut dia, kalau kasusnya fraud secara regulasi sudah diatur dalam KUHP. Dia mencontohkan kalau ada karyawan yang nakal atau pengurus nakal mengambil uang koperasi, maka akan dilakukan pidana melalui KUHP.

    “Tapi kalau salah pengelolaan atau salah kebijakan, contoh sebelum covid koperasi itu beli aset. Tapi setelah covid tanah dan lain sebagainya nilainya turun semua mengakibatkan koperasi itu rugi, ya jangan dipidana dong. Karena itu salah kebijakan, itu yang kami maksud kalau ada pidana jangan terlalu berat. Intinya proporsional seperti apa penekanan pidana itu karena sudah ada KUHP,” tegasnya.

    Dia berharap pemerintah benar-benar mendengarkan aspirasi dari para pelaku koperasi sehingga RUU tersebut mengakomodir semua kepentingan untuk kebaikan bangsa dan negara.

    Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi, S.H,. M.m menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung revisi RUU Perkoperasian.

    Bahkan, pada pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin sudah diterbitkan surat presiden (surpres) kepada DPR RI pada 19 September 2023.

    Kemudian pada pemerintahan Prabowo-Gibran pun ada keseriusannya dengan memerintahkan Menteri Koperasi untuk segera menyelesaikan RUU tersebut.

    “Dan karenanya kami melakukan koordinasi intensif dengan pimpinan DPR khususnya Komisi VI dan insya Allah segera dijadwalkan pembahasan,” katanya.

    Menurutnya, RUU tersebut akan dibahas pada masa sidang pertama tahun 2025 setelah masa reses DPR.

    “Sehingga mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama RUU ini sdh dapat disepakati dan ditetapkan serta disahkan pemerintahan melalui presiden disahkan sebagai UU Perkoperasian yang baru,” katanya.