Kementrian Lembaga: MA

  • MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Kata Reza Indragiri Amriel – Halaman all

    MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Kata Reza Indragiri Amriel – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh tujuh terpidana dalam kasus Vina.

    Penolakan ini diumumkan melalui situs resmi MA pada Senin, 16 Desember 2024.

    Dari informasi yang diperoleh, terdapat dua berkas PK dengan nomor perkara berbeda.

    PK pertama adalah nomor 198 PK/PID/2024 yang diajukan oleh pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

    Sedangkan PK kedua, nomor 199 PK/PID/2024, diajukan oleh Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya Sudirman, dan Supriyanto.

    Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel memberikan tanggapan terkait keputusan MA ini.

    Berikut poin-poin yang disoroti Reza Indragiri

    1. Akses Terbatas ke Barang Bukti: Para terpidana tidak memiliki akses untuk melakukan pengujian tandingan terhadap barang bukti.

    2. Bukti Komunikasi Elektronik: Bukti yang diajukan oleh para terpidana belum pernah divalidasi secara resmi.

    3. Putusan ini juga membuat Iptu Rudiana cs bebas dari hukum.

    Reza juga menyarankan agar tim penasihat hukum (PH) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait poin ketiga yang telah disebutkan di atas.

    Ia menegaskan bahwa nurani pimpinan Polri patut diketuk lebih keras untuk mencari keadilan.

    Dengan keputusan ini, nasib tujuh terpidana kasus Vina semakin jelas, dan langkah hukum selanjutnya akan menjadi perhatian publik dan pihak terkait.

    Putusan MA

    Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon yang terjadi beberapa waktu lalu.

    Adapun ketujuh terpidana tersebut yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.

    Dengan demikian ketujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup.

    Perkara tersebut terbagi dalam dua berkas perkara masing-masing dengan nomor perkara 198/PK/PID/2024 dengan terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

    Sedangkan berkas perkara dengan nomor 199/PK/PID/2024 terdaftar nama terpidana Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, Supriyanto dan Jaya.

    Meski berbeda berkas perkara, sidang PK tersebut sama-sama diadili oleh Ketua Majelis Hakim Burhan Dahlan.

    “Amar putusan, Tolak PK para terpidana,” demikian bunyi putusan tersebut dikutip dari laman resmi MA, Senin (16/12/2024).

    Adapun dalam perkara ini 7 terpidana sebelumnya telah divonis seumur hidup dalam kasus tersebut.

    Sejatinya terdapat satu terpidana lain dalam kasus ini yakni Saka Tatal, namun dia telah bebas setelah menjalani masa hukuman selama 8 tahun.

  • Problematika Jaksa Agung Burhanuddin Kala Mengeksekusi Hukuman Mati

    Problematika Jaksa Agung Burhanuddin Kala Mengeksekusi Hukuman Mati

    JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin memaparkan rencananya dalam menangani eksekusi hukuman mati yang hingga kini masih jadi persoalan. Salah satunya terkait perubahan regulasi dalam pengajuan PK (Peninjauan Kembali) maupun grasi yang berbeda di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). 

    Hal itu dijelaskan Burhanuddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR. Dia mengatakan, dalam Surat edaran MA nomor 7 yang menyebutkan bahwa PK hanya diperbolehkan satu kali, berbeda dengan putusan MK, PK bisa lebih dari satu kali dengan pertimbangan adalah hak asasi manusia. 

    “Itu akan menjadi sedikit problema bagi kami untuk melaksanakan eksekusi mati. Karena apa, para terpidana mati yang sudah PK satu kali harus dipertimbangkan lagi kalau dia mau PK.”

    Menurut dia, kalau tidak menolak PK, maka pasti ada hal-hal yang nanti apabila terjadi putusan yang berbeda dengan putusan yang pertama pasti akan menjadi masalah lain. “Dengan demikian ketentuan tersebut menjadi sia-sia,” imbuhnya.

    Padahal bila mengacu pada Pasal 2 ayat (2) UU nomor 2 tahun 1964 tentang tata cara pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum dan militer. Oleh karena itu, eksekusi hukuman mati tidak bisa dilaksanakan sebelum pelaku dijatuhi vonis pengadilan.

    Selain itu, dalam pelaksanaan eksekusi pidana mati harus mempertimbangkan kondisi kejiwaan terpidana mati. Dia mengatakan Kejaksaan berpendapat terpidana mati yang sedang sakit jiwa tidak dapat dilakukan eksekusi mati.

    “Untuk mencegah adanya kesengajaan menunda eksekusi terpidana mati alasan terpidana mati sakit kejiwaan, maka sakit kejiwaan yang diderita terpidana mati dapat ditunda eksekusinya. Harus dan didukung oleh keterangan medis yang menunjukan bahwa terpidana mati sakit kejiwaanya,” tururnya.

    Hingga kini, sebanyak 274 terpidana mati masih menunggu eksekusi di dalam lembaga pemasyarakatan (LP). Mereka divonis pidana mati karena pelbagai kasus, yakni 68 pembunuhan, 90 narkotika, delapan perampokan, satu terorisme, satu pencurian, satu kesusilaan, dan 105 pidana lainnya.

    Dari 274 orang itu, 26 orang menghuni LP di Jakarta. 24 dari mereka adalah pelaku tindak pidana narkotika, sedangkan dua lainnya terpidana kasus pembunuhan.

  • MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Sudirman cs Tetap Dihukum Penjara

    MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Sudirman cs Tetap Dihukum Penjara

    JABAR EKSPRES – Sidang permohonan peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon baru saja selesai.

    Mahkamah Agung (MA) menolak PK tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yang diajukan Sudirman cs.

    “Tolak PK para terpidana,” demikian bunyi putusan MA, Senin (16/12/2024).

    PK ketujuh terdakwa kasus pembunuhan Vina Cirebon itu dibagi dalam dua perkara.

    BACA JUGA: Diduga Terjerat Pinjol, Satu Keluarga di Ciputat Nekad Bunuh Diri Bersama

    Pertama dengan pemohon Rivaldi Aditya dan Eko Ramadhani dengan PK nomor 198 PK/PID/2024.

    Sementara kedua, pemohon atas nama Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Supriyanto, dan Jaya denagn PK nomor 199 PK/PID/2024.

    Putusan PK tujuh terpidana itu telah diketok hari ini. Dengan demikian, mereka tetap dihukum penjara seumur hidup.

    Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Eky ini terjadi pada 2016 lalu tepatnya di Cirebon, Jawa Barat.

    BACA JUGA: Nonton Streaming Game 5 Menit, Cair Rp836 Ribu dari Aplikasi Penghasil Uang Tercepat 2024

    Kasus ini kembali ramai jadi perbincangan publik, setelah kasus kematian Vina diangkat ke sebuah layar lebar pada pertengahan 2024.

    Dalam kasus kematian Vina Cirebon ini, ada delapan orang yang sudah diadili. Tujuh orang divonis hukuman penjara seumur hidup.

    Kasus ini semakin membuat geger publik setelah polisi mengklaim berhasil menangkap Pegi Setiawan yang disinyalir aktor utama pelaku pembunuhan Vina dan Eky.

    Akan tetapi, Pegi Setiawan gugatan pra peradilan karena merasa tidak ada sangkut pautnya dengan kasus tersebut.

    BACA JUGA: Demi Kemajuan Industri Kecil, Kemenperin Dorong Pemda Bangun Kolaborasi

    Pegi yang merupakan seorang kuli bangunan murni korban salah tangkap pihak kepolisian. Dia pun dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari jeratan kasus pembunuhan Vina Cirebon.

  • BREAKING NEWS: MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon – Halaman all

    BREAKING NEWS: MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengumumkan putusan atas peninjauan kembali atau PK kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, Senin (16/12/2024).

    Hasilnya MA  menolak permohonan PK tujuh orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky itu.

    Dengan demikian ketujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup.

    Dilihat dari situs MA, terdapat dua berkas PK dengan nomor perkara berbeda.

    Pertama, PK Nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

    Sementara itu, PK kedua Nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.

    “Tolak PK para terpidana,” demikian dilihat dari situs MA, Senin (16/12/2024).

    Sebenarnya ada 8 orang yang diadili dalam kasus pembunuhan 2016 lalu itu dan telah divonis penjara seumur hidup.

    Namun satu orang diantaranya telah bebas dari hukuman 8 tahun penjara yakni Saka Tatal.

    Vonis PK oleh MA ini tetap sama dengan putusan Pengadilan Negeri Cirebon, banding hingga kasasi.

    Berkas PK kasus Vina dan Eki telah dikirim pada 28 Oktober dan 1 November 2024 oleh Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat.

    Namun baru diputuskan dua bulan kemudian, hari ini.

    Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Agus Ardianto, mengatakan, berkas dikirim berdasarkan waktu pengajuan dan selesainya proses persidangan.

    Pertama, kasus nomor 3/PID-B/ 2017/ PN CIREBON/ atas nama terpidana Rivaldi Aditya Wardana, dan Eko Ramadhani, dan kasus nomor 4/PID-B/2017/ PN CIREBON atas nama Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, dan Supriyanto.

    Berkas permohonan PK enam terpidana ini diterima PN pada 14 Agustus 2024.

    Majelis hakim yang telah ditunjuk sudah melakukan persidangan sejak 4 hingga 29 September 2024.

    Berkas dinyatakan lengkap dan langsung dikirim ke MA pada 28 Oktober 2024.

    Sedangkan untuk berkas pemohon atas nama terpidana Sudirman dikirimkan ke Mahkamah Agung pada 1 November 2024.

    Kasus pembunuhan remaja Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon, Jawa Barat, terjadi pada 2016.

    Namun hingga kini masih terus berpolemik sebab muncul berbagai isu seperti rekayasa kasus hingga dugaan keterlibatan aparat.

     

     

     

     

  • Upaya Mempercantik JPO Tak Beratap di Sudirman

    Upaya Mempercantik JPO Tak Beratap di Sudirman

    JAKARTA – Atap Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Jenderal Sudirman sudah dicopot. Gubernur DKI Anies Baswedan punya impian,  pengguna bisa sekaligus menikmati pemandangan gedung-gedung pencakar langit di Jakarta kala melintasi JPO ini.

    Tapi keinginan Anies itu bakal percuma kalau kondisi JPO ini masih tak nyaman dan jorok. Makanya, Dinas Bina Marga DKI langsung memperbaiki tampilan JPO ini. 

    Di tengah sengatan matahari Jakarta yang terik, mereka berjibaku mengecet lantai JPO Sudirman yang sudah kusam. Cat ini juga supaya bikin lantai tak licin. Maklum saja, sekarang sudah mulai masuk musim penghujan. Dengan kondisi tiada atap, ketika hujan turun di kala kita masih ada di tengah-tengah jembatan, berlari adalah opsi yang harus diambil. Tidak lucu kan justru ada warga yang terjatuh di lantai JPO nantinya.

    Foto Syamsul Ma’arif

    Foto Syamsul Ma’arif

    “Apa yang terjadi nanti kalau dibuka? Itu tempat selfie paling sering Pak nanti, karena pemandangan gedung di malam hari bagus sekali, sore, siang. Jadi atapnya copot, itu langsung jadi space terbuka,”

    Foto Syamsul Ma’arif

    Foto Syamsul Ma’arif

    Foto Syamsul Ma’arif

  • Divonis Korupsi, Eks Kasatpol PP Makassar Iman Hud Akan Dipecat dari ASN

    Divonis Korupsi, Eks Kasatpol PP Makassar Iman Hud Akan Dipecat dari ASN

    ERA.id – Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Iman Hud kini menghadapi akhir kariernya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah divonis korupsi.

    Vonis tiga tahun penjara dijatuhkan kepadanya atas tindakan korupsi honorarium tunjangan operasional Satpol PP yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,8 miliar.

    Sebelumnya, Iman Hud ditangkap Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Makassar di warung kopi miliknya di Jalan Bontomanai, Kota Makassar, pada Jumat (6/12/2024) lalu.  

    Ia kemudian digiring ke Lapas Gunung Sari untuk dihukum. Penahanannya dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan bebas yang sebelumnya diberikan kepadanya.

    Kasus ini mencoreng rekam jejak Iman Hud yang sebelumnya memimpin institusi penegak perda.

    Dalam proses hukum yang panjang, ia akhirnya terbukti menyelewengkan anggaran yang seharusnya digunakan untuk operasional Satuan Polisi Pamong Praja.

    Setelah putusan Mahkamah Agung bersifat inkrah, status ASN Iman Hud otomatis terancam dicabut.

    Selain menjalani hukuman penjara, ia juga menghadapi pemecatan dari jabatannya sebagai ASN.  

    Jika status tersebut resmi dicabut, hak-haknya sebagai pegawai negari, termasuk gaji dan tunjangan, akan dihentikan.

    Pihak Badan Kepegawaian dan Pengelolaan SDM Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar menunggu dokumen resmi dari Mahkamah Agung untuk memproses pemberhentian tersebut.  

    Kepala BKPSDMD, Akhmad Namsum, menyebut bahwa pemberhentian ini sesuai aturan yang berlaku bagi ASN yang terjerat kasus pidana korupsi.

    “Sesuai aturan bagi ASN. Jadi akan dilakukan pemberhentian,” singkatnya kepada ERA, Senin (16/12/2024).

  • Bentrok 2 Kelompok Pemuda Desa Peteuycondong dan Desa Sukasari Cianjur, Menewaskan Satu Orang – Halaman all

    Bentrok 2 Kelompok Pemuda Desa Peteuycondong dan Desa Sukasari Cianjur, Menewaskan Satu Orang – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribun Jabar Fauzi Noviandi 

    TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR – Satu orang tewas dan empat orang lainya luka-luka akibat luka bacok di bagian kepala saat terjadi bentrok 2 kelompok pemuda  di Jalan Raya Cibeber, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Minggu (15/12/2024) dini hari.

    Kedua kelompok tersebut merupakan pemuda asal Desa Peteuycondong dan Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku.

    Aksi tawuran antara kelompok tersebut pun sempat terekam kamera telepon genggam milik seorang warga.

     Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listiantor membenarkan adanya aksi dua kelompok yang terlibat tawuran dengan menggunakan senjata tajam tersebut sekitar pukul 03.00 WIB pada Minggu (15/12/204) dini hari.

    “Akibat bentrokan antara kedua kelompok tersebut empat pemuda asal Desa Peteuycondong mengalami luka bacok, dan satu meninggal dunia di lokasi bentrokan,” katanya.

    Tono mengatakan keempat pemuda yang mengalami luka bacok yaitu EV (21), DR (17), dan MA(19).

    Mereka luka bacok di punggung dan harus menjalani perawatan di pelayanan Puskesmas terdekat.

    “Sedangkan satu korban lainnya yakni HE (51) yang meninggal dunia akibat sabetan senjata tajam di bagian kepala. Kini sudah dibawa ke RSUD Cianjur,” katanya.

    Selain itu Tono mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait motif dan kronologis aksi bentrokan antara kedua kelompok pemuda tersebut. 

     “Saksi dan korban kami masih mintai keterangan, kami juga sudah mengantongi identitas dari para pelaku yang menyebabkan satu korban tewas dan tiga korban luka-luka,” katanya.(*)

    Laporan Kontriubor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.

  • Diduga Curi Kotak Amal, Pria di Bojonegoro Ditangkap Warga

    Diduga Curi Kotak Amal, Pria di Bojonegoro Ditangkap Warga

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Seorang pria diduga mencuri kotak amal mushola RT 01 RW 01 Dusun Temas, Desa Margoagung, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, pada Minggu (15/12/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.

    Aksi pelaku yang berlangsung di Musholla Al-Mutadhi terungkap setelah warga setempat merasa curiga. Setelah adanya kecurigaan tersebut, warga mengecek ke dalam mushola dan mendapati uang di kotak amal sudah kosong.

    Menurut Kapolsek Sumberrejo Polres Bojonegoro, IPTU Imam Fauzi, insiden ini bermula sekitar pukul 09.00 WIB. Warga melihat seorang pria dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi S-3793-CN memarkir kendaraan di halaman musholla.

    Sekitar 20 menit kemudian, pelaku yang diduga berinisial MA, warga Desa Pakuwon Kecamatan Sumberrejo keluar dari musholla dan meninggalkan lokasi dengan kendaraan tersebut.

    “Setelah pelaku pergi, warga yang curiga memeriksa kondisi musholla dan mendapati kotak amal dalam keadaan kosong. Warga kemudian berteriak, memancing perhatian warga lainnya untuk melakukan pengejaran,” ujar IPTU Imam Fauzi.

    Warga, termasuk Mochamad Khamim dan M Abdul Aziz, berhasil mengejar dan mengamankan pelaku. Setelah itu, pelaku bersama barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

    Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga mencuri uang senilai Rp1,5 juta yang berada di dalam kotak amal. Uang pecahan senilai Rp1,5 juta tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti, termasuk kotak amal, kunci palsu, tas selempang warna hitam dan satu unit sepeda motor.

    Kasus ini sedang ditangani oleh Polsek Sumberrejo untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi kriminal serupa, terutama menjelang akhir tahun. [lus/but]

  • 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilimpahkan ke JPU

    3 Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilimpahkan ke JPU

    Jakarta, CNN Indonesia

    Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan barang bukti dan tersangka tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, kepada jaksa penuntut umum (JPU).

    “Betul, (tersangka dan barang bukti) dilimpahkan pada Jumat, 13 Desember 2024,” kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung Sutikno, Minggu (15/12).

    Ia mengatakan pelimpahan tiga hakim PN Surabaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M) dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

    Setelah pelimpahan berkas dan tersangka, kata Sutikno, tiga tersangka tersebut ditahan di rumah tahanan (rutan) yang berbeda-beda sambil menantikan persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Tersangka HH ditahan JPU di Rutan Salemba dan tersangka ED serta M ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

    “Ketiga terdakwa dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat,” ucapnya.

    Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan tiga hakim di PN Surabaya yakni Erintuah, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti, sebagai tersangka atas dugaan menerima suap atau gratifikasi.

    Selain tiga hakim, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yakni Lisa Rahmat (LR) sebagai tersangka selaku pemberi suap. Kemudian Kejagung juga menetapkan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka pula dalam kasus dugaan suap untuk vonis bebas Ronald Tannur itu.

    Terkait tiga hakim tersangka, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan terungkapnya kasus ini berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan dalam putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti di PN Surabaya.

    “Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut, diduga ED, AH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” kata dia.

    Kemudian, penyidik melakukan penggeledahan pada enam lokasi, yaitu di rumah milik tersangka LR di kawasan Rungkut, Surabaya, apartemen milik tersangka LR di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, apartemen milik tersangka ED di Gunawangsa Surabaya, apartemen milik tersangka HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya, dan rumah tersangka ED di Perumahan BSB Village Semarang.

    Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah dan beberapa barang bukti elektronik.

    Usai dilakukan pemeriksaan, keempatnya pun resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.

    Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 6 Ayat 2 jo. Pasal 12 huruf e jo. Pasal 12B jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    Sementara untuk pengacara LR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 6 Ayat 1 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP

    (Antara/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • Google & Apple Diminta Hapus TikTok Mulai Januari 2025, Ini Alasannya

    Google & Apple Diminta Hapus TikTok Mulai Januari 2025, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua dan petinggi partai Demokrat di Komite DPR Amerika Serikat menginstruksikan CEO Google dan Apple untuk menghapus TTikTok dari toko aplikasi AS. Instrukti penghapusan harus dilakukan selambat-lambatnya pada 19 Januari 2025.

    Melansir dari Reuters, Minggu (15/12/2024) instruksi ini mengikuti keputusan pengadilan banding federal yang mengharuskan ByteDance, perusahaan induk TikTok yang berbasis di Tiongkok untuk menjual TikTok di Amerika Serikat atau akan dilarang.

    Dalam pernyataannya, Perwakilan partai Republik John Moolenaar, ketua komite, dan Perwakilan partai Demokrat Raja Krishnamoorthi mendesak CEO TikTok, Shou Zi Chew, untuk segera melaksanakan divestasi dan menjual aplikasi video pendek yang digunakan oleh lebih dari 170 juta orang Amerika.

    “Kongres telah bertindak tegas untuk mempertahankan keamanan nasional dan melindungi pengguna TikTok dari potensi pengaruh Partai Komunis Tiongkok. Kami mendesak TikTok untuk segera melaksanakan divestasi yang memenuhi syarat,” bunyi pernyataan tersebut.

    Pihak TikTok, ByteDance, Apple, dan Google belum memberikan komentar terkait permintaan ini. Namun, pada Senin lalu, ByteDance dan TikTok mengajukan permohonan untuk menunda pelaksanaan hukuman kepada mereka.

    Meskipun begitu, Departemen Kehakiman AS (DOJ) menjelaskan larangan tersebut tidak akan langsung memblokir penggunaan TikTok bagi pengguna yang sudah mengunduh aplikasi. Namun, larangan tersebut memberikan pembaruan pada aplikasi tersebut sehingga membuat aplikasi tersebut tidak dapat digunakan

    Di sisi lain, TikTok mengingatkan bahwa tanpa perintah pengadilan yang jelas, mereka akan terpaksa menghapus TikTok dari toko aplikasi pada tanggal 19 Januari. Hal ini akan menyebabkan hilangnya akses bagi banyak pengguna di Amerika Serikat.

    Senator Republik Josh Hawley juga angkat bicara, berharap ByteDance akan segera menjual TikTok, mengingat peraturan yang ada mengharuskan kepatuhan tanpa memberikan ruang gerak lebih lanjut. 

    “Masalah utama adalah TikTok berada di bawah pengawasan Beijing, dan ini adalah isu yang sangat serius,” katanya.

    Seperti yang diketahui, Raksasa media sosial TikTok resmi menghadapi larangan di Amerika Serikat mulai Januari 2025, berdasarkan putusan pengadilan banding federal. 

    Dilansir dari Bloomberg, putusan tersebut terbit pada Jumat (6/12/2024) waktu Amerika Serikat (AS). Panel tiga hakim di Wahington, dengan suara bulat memutuskan bahwa larangan TikTok tidak melanggar konstitusi mengenai perlindungan kebebasan berpendapat. 

    Pihak TikTok menyatakan akan mengajukan banding dan berharap para hakim akan berpihak kepada mereka dalam hal kebebasan berbicara. TikTok akan menggantungkan harapannya kepada Mahkamah Agung AS.