Kementrian Lembaga: MA

  • Bawas MA Periksa Hakim R yang Tunjuk Majelis Pemvonis Bebas Tannur

    Bawas MA Periksa Hakim R yang Tunjuk Majelis Pemvonis Bebas Tannur

    Jakarta, CNN Indonesia

    Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) telah memeriksa hakim R yang disebut terlibat dalam penunjukan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.

    Juru bicara MA, Yanto mengatakan pihaknya bakal menyampaikan hasil pemeriksaan itu setelah adanya kesimpulan.

    “Bawas sudah terjun, sudah memeriksa, ya. Cuman nanti kalau sudah selesai, sudah disimpulkan, segera kita umumkan juga,” kata Yanto di Gedung MA, Senin (16/12).

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

    Pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai RP20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.

    Kejagung juga turut menetapkan ibunda dari Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga telah memberikan uang suap untuk ketiga hakim melalui Lisa sebanyak Rp3,5 M.

    Dalam kasus ini, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sempat mengatur pertemuan antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat dengan pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut awalnya Lisa menghubungi Zarof untuk dikenalkan dengan sosok R selaku pejabat PN Surabaya.

    Abdul mengatakan permohonan tersebut disampaikan Lisa dengan maksud dapat melobi R untuk memilih Majelis Hakim perkara Ronald Tannur seperti yang diinginkan.

    (yoa/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • Divonis 3 Tahun, Penasihat Hukum Herman Budiyono Terdakwa Penggelapan Rp12 miliar : Ini Preseden Buruk Pencari Keadilan

    Divonis 3 Tahun, Penasihat Hukum Herman Budiyono Terdakwa Penggelapan Rp12 miliar : Ini Preseden Buruk Pencari Keadilan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Majelis Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa Herman Budiyono dalam sidang lanjutan dugaan penggelapan dalam jabatan CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp12 miliar. Penasihat hukum banding dan menyatakan putusan tersebut merupakan preseden buruk bagi pencari keadilan.

    “Terdakwa Herman Budiyono bin Bambang Sucahyo terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama tiga tahun,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja, Senin (16/12/2024).

    Menanggapi vonis tersebut terdakwa melalui penasehat hukum terdakwa Michael SH MH CLA, CTL, CCL menyampaikan akan melakukan upaya banding. Sidang dengan agenda vonis yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dijaga aparat kepolisian dari Polres Mojokerto.

    Usai persidangan, penasehat hukum terdakwa Michael SH MH CLA, CTL, CCL mengatakan, jika pihak Majelis Hakim tidak cermat dalam menjatuhkan vonis tiga tahun terhadap terdakwa. “Semuanya subyektif tidak berdasar fakta persidangan yang sebenarnya, Kita sudah melampirkan setoran modal Rp3 miliar dari Herman Budiyono,” katanya.

    Namun Majelis Hakim dalam pertimbangan yang dibacakan setoran terdakwa hanya Rp1 miliar. Pihaknya mempertanyakan acuhan yang digunakan Majelis Hakim yang hanya menyampaikan setoran terdakwa hanya Rp1 miliar. Sehingga pihaknya mempertanyakan setoran sisa Rp2 miliar terdakwa dalam CV MMA.

    “Terus dapat acuan dari mana kok cuman Rp. 1 Miliar, yang Rp 2 miliar kemana?,  Aneh banget pertimbangan Majelis Hakimnya. Dalam pertimbangan Majelis Hakim dijelaskan jika Direktur PT MMA Bambang Sucahyo menyetor modal namun dalam fakta persidangan tidak pernah diungkap dan menunjukkan bukti setoran dari Direktur,” ujarnya.

    Hal tersebut dinilai sebagai kekeliruan dan tidak berdasar pada fakta persidangan. Masih kata penasihat hukum terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkan dari salah satu ahli Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan persero pasif tidak boleh menjalankan kepengurusan CV MMA.

    “Mana dasarnya? Karena fakta persidangan jelas bahwa dalam akta pendirian disebutkan jika salah satu meninggal maka persero tetap bisa berjalan. Ini yang alasan hakim tidak masuk akal dan ngawur, padahal Guru Besar Hukum Perdata yaitu Prof Indrati Rini dalam persidangan menyatakan persero pasif boleh menjalankan kepengurusan CV sepanjang menguntungkan CV dan tidak ada dasar hukumnya CV itu berhenti apabila salah satu persero meninggal,” tuturnya.

    Penasihat Hukum juga menyinggung soal neraca yang tak pernah terungkap di persidangan. Tidak ada yang membuat neraca namun dibuat menjadi pertimbangan. Ia pun menyayangkan pertimbangan majelis hakim yang menganggap bukti yang diajukan pihaknya tidak relevan namun tanpa disebutkan bukti apa yang dianggap tidak relevan.

    “Dari mana asal usulnya itu, siapa yang membuat neraca. Apa sesuatu yang tidak jelas asal usulnya dan kebenarannya kemudian dibenarkan secara sepihak oleh majelis? Contoh, saksi bagian administrasi yang diajukan pihak JPU yang mana saksi tersebut mengatakan tidak ada penggelapan yang dilakukan terdakwa. Trus dasar putusannya apa? Masa orang tak melakukan penggelapan tapi dihukum?,” paparnya.

    Sehingga pihaknya menolak vonis Majelis Hakim tiga tahun penjara terhadap terdakwa karena tidak berdasar dan tidak masul akal. Menurutnya penalaran hukum tidak sesuai fakta persidangan yang sebenarnya. Sehingg pihaknya juga akan melaporkan hakim yang memutus perkara ini ke Komisi Yudisial dan BAWAS MA-RI.

    “Karena kami menduga Majelis Hakim sudah tidak netral dan adanya pelanggaran kode etik karena ketidakprofesional dalam mengadili perkara ini dan adanya keberpihakan majelis makanya bukti video yang kami minta di putar tidak mau diputar dan membatasi hak-hak Terdakwa,” lanjutnya.

    Menurutnya, putusan Majelis Hakim tersebut adalah putusan yang menjadi preseden buruk bagi para pencari keadilan. Karena Majelis Hakim hanya mendengar penjelasan pelapor secara sepihak tanpa mempertimbangkan secara objektif, sementara sisi Terdakwa dikesampingkan oleh Majelis Hakim.

    “Sejak awal kami sudah menduga bahwa meskipun klien kami tidak bersalah tapi akan tetap dihukum. Karena sejak awal eksepsi terkait uraian dakwaan JPU yang copy paste aja mereka diamkan padahal mana boleh uraian dakwaan itu copy paste, karena perkara ini sejak awal mulai penyidikan hingga tingkat Pengadilan Negeri diduga sudah dikondisikan,” tegasnya

    Ia kembali menegaskan jika perkara tersebut murni perkara perdata tapi dipaksa menjadi pidana sehingga dari hal tersebut menjadi sesat. Penasihat hukum menambahkan, jika keterangan ahli perdata JPU yang menyatakan perbuatan melawan hukum dalam pidana dan perdata itu sama.

    “Inilah yang menjadi sesat penalaran hukum yang diberikan itu. Kami akan memakai hak kita, kami akan minta salinan putusan lengkap, kami akan pikir-pikir untuk melaporkan juga, kami akan menindaklanjuti laporan kami ke Kejaksaan Agung kemarin, kami juga akan pikir-pikir mengambil langkah melaporkan atas ketidakprofesionalan dan subyekfiktasnya Majelis Hakim,” pungkasnya. [tin/kun]

  • MA Tolak Seluruh PK Terpidana, Kuasa Hukum Keluarga Vina Makin Yakin Kasus Pembunuhan Berencana

    MA Tolak Seluruh PK Terpidana, Kuasa Hukum Keluarga Vina Makin Yakin Kasus Pembunuhan Berencana

    Cirebon, Beritasatu.com – Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh tujuh terpidana dan satu mantan terpidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, yang terjadi pada 2016.

    Kuasa hukum keluarga Vina, Rade Reza Pramadia, mengaku telah memprediksi keputusan ini sejak awal.

    “Kami sudah yakin PK akan ditolak. Dari tahap pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, bukti menunjukkan ini adalah pembunuhan berencana,” ujar Reza kepada Beritasatu.com melalui pesan singkat, Senin (16/12/2024).

    Reza menegaskan keluarga korban tetap meyakini kasus ini tidak hanya sebatas pembunuhan, tetapi juga melibatkan pemerkosaan.

    “Pihak keluarga berpegang teguh kasus ini merupakan pembunuhan berencana dan pemerkosaan,” katanya.

    Meski menolak mengajukan upaya hukum tambahan, keluarga korban menghormati jika para terpidana melakukan langkah hukum lanjutan.

    “Itu hak mereka. Kami tetap mengamati perkembangan kasus ini dan menyerahkannya sepenuhnya kepada kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan,” jelas Reza.

    Lebih lanjut, ia menegaskan keluarga korban tidak akan mengambil langkah hukum lainnya.

    “Kami akan menghormati apa pun keputusan pengadilan tanpa mengajukan upaya hukum tambahan,” ucapnya.

  • DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua dan Anggota KPU RI

    DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua dan Anggota KPU RI

    Jakarta, Beritasatu.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada ketua dan lima anggota KPU RI karena tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu RI terkait pemenuhan keterwakilan 30% perempuan pada daftar caleg tetap (DCT) DPRD. 

    Sanksi terhadap ketua dan anggota KPU RI diputuskan dalam sidang pembacaan putusan terhadap empat perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Mereka yang terkena sanksi peringatan keras adalah Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, dan anggotanya, yakni Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap dan August Mellaz. Mereka berstatus sebagai teradu dalam perkara Nomor 214-PKE-DKPP/IX/2024.

    Para Teradu terbukti tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 terhadap pemenuhan keterwakilan 30% perempuan pada DCT DPRD, sehingga menimbulkan pemungutan suara ulang di dapil 6 Provinsi Gorontalo.

    “Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu III Mochammad Afifudin selaku ketua merangkap anggota KPU, teradu II Idham Holik, teradu IV Yulianto Sudrajat, teradu V Betty Epsilon Idroos, teradu VI Parsadaan Harahap, dan teradu VII August Melaz terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito saat membacakan amar putusannya.

    Selain itu, para teradu juga terbukti tidak mengubah PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan mengabaikan putusan MA Nomor 24P/Hum/2023 sebagai bentuk perbaikan administratif sebagaimana putusan Bawaslu RI.

    “Teradu II sampai dengan teradu III telah menunjukkan sikap yang tidak berpihak pada kepentingan perempuan dalam pemenuhan kebutuhan perempuan di bidang politik sebagai mana ketentuan dalam dan Undang-Undang,” kata Ratna Dewi Pettalolo, salah satu majelis sidang DKPP.

    Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan empat perkara yang melibatkan 19 penyelenggara pemilu sebagai teradu. Sanksi yang dijatuhkan adalah peringatan keras terhadap enam penyelenggara pemilu. Sedangkan 13 teradu mendapat rehabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

    Sidang ini sanksi terhadap KPU RI itu dipimpin oleh Heddy Lugito selaku ketua majelis yang didampingi anggota majelis Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah. 

  • LIVE DETIK-DETIK Titin Pingsan Dengar MA Tolak PK Terpidana, Keluarga Minta Bantuan ke Prabowo – Halaman all

    LIVE DETIK-DETIK Titin Pingsan Dengar MA Tolak PK Terpidana, Keluarga Minta Bantuan ke Prabowo – Halaman all

    Titin Prialianti, pengacara terpidana, pingsan saat mengikuti nonton bareng putusan Peninjauan Kembali (PK) di sebuah hotel di Jalan Wahidin.

    Tayang: Senin, 16 Desember 2024 21:11 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Titin Prialianti, pengacara terpidana, pingsan saat mengikuti nonton bareng putusan Peninjauan Kembali (PK) di sebuah hotel di Jalan Wahidin, Kota Cirebon.

    Putusan yang mengecewakan ini menjadi momen yang penuh emosi bagi semua yang terlibat, terutama keluarga para terpidana.

    Penolakan ini bukan hanya sekadar keputusan hukum, tetapi juga menghantam hati keluarga dan pengacara mereka.

    Tak terima dengan putusan MA, keluarga tujuh terpidana kasus Vina memberikan pesan khusus kepada Presiden Prabowo Subianto.(*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • IHSG Seharian di Zona Merah, Ditutup Melemah ke 7.258

    IHSG Seharian di Zona Merah, Ditutup Melemah ke 7.258

    Jakarta

    Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini ditutup melemah setelah bergerak di zona merah seharian. IHSG turun 66 poin (0,90%) ke 7.258.

    Dikutip dari RTI, Senin (16/12/2024), IHSG hari ini berada di level tertingginya pada 7.329 dan terendahnya 7.204. Sebanyak 159 saham naik, 442 turun, dan 193 stagnan.

    Mengutip riset Mega Capital Sekuritas, IHSG pada perdagangan lalu ditutup melemah 0.94% ke level 7.324. Secara sektoral pelemahan didorong oleh sektor bahan baku, keuangan, dan teknologi.

    Penguatan harga komoditas minyak seiring meningkatnya ekspektasi atas bertambahnya sanksi pada Rusia dan Iran berpotensi menjadi sentimen positif bagi sektor energi dan bahan baku.

    IHSG kembali koreksi dan harga breakdown support MA 200, berpotensi lanjut melemah menguji area support berikutnya didukung momentum MACD menunjukkan deathcross. IHSG diperkirakan bergerak fluktuatif cenderung melemah terbatas dengan rentang 7.270-7.400.

    (ara/ara)

  • Video Tangisan Keluarga Pecah di Ruang Nobar, Titin Prialianti Pingsan usai MA Tolak PK Terpidana – Halaman all

    Video Tangisan Keluarga Pecah di Ruang Nobar, Titin Prialianti Pingsan usai MA Tolak PK Terpidana – Halaman all

    Hasil putusan Mahkamah Agung membuat keluarga para terpidana kasus Vina penuh dengan isak tangis dan ekspresi kecewa.

    Tayang: Senin, 16 Desember 2024 15:42 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Hasil putusan Mahkamah Agung (MA) membuat keluarga para terpidana kasus Vina penuh dengan isak tangis dan ekspresi kecewa.

    Diketahui, keluarga dan kuasa hukum para terpidana berkumpul untuk menyaksikan siaran langsung putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung, Senin (16/12/2024).

    Air mata para keluarga terpidana menetes hingga amarah bercampur keputusasaan meluap.

    Di waktu yang sama, pengacara Titin Prialianti menangis histeris hingga pingsan setelah mendengar putusan MA.(*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Masih Terima Gaji, Segini Jumlahnya

    Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Masih Terima Gaji, Segini Jumlahnya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol resmi dimakzulkan atas upayanya dalam memberlakukan darurat militer. Pria berusia 63 tahun ini telah dilucuti dari tugas dan kekuasaannya sebagai kepala negara.

    Meski begitu, Yoon tetap memiliki status sebagai presiden sementara Mahkamah Konstitusi memutuskan nasibnya. Dengan ini, Yoon juga masih memiliki beberapa keuntungan, seperti tertuang dalam konstitusi, undang-undang, dan pedoman protokol Korsel.

    Melansir Reuters pada Senin (16/12/2024), meski sedang diskors dari jabatannya, Yoon tetap berhak untuk tetap tinggal di kediaman resminya, menggunakan iring-iringan mobil kepresidenan, pesawat, dan keamanan presiden.

    Tak hanya itu, ia juga akan tetap menerima gaji tahunannya sebesar 255 juta won atau sekitar Rp2,8 miliar dari negara.

    Namun, jika dicopot dari jabatannya, Yoon akan kehilangan semua manfaat yang diberikan kepada mantan presiden, termasuk pensiun senilai 95% dari gajinya saat pensiun dan staf hingga empat orang.

    Ia akan tetap menerima perlindungan keamanan tetapi tidak menerima dukungan finansial untuk kantor pribadi, transportasi, dan perawatan medis untuk dirinya dan keluarganya.

    Di sisi lain, Yoon juga kehilangan beberapa kekuasaan dan dibebastugaskan. Kekuasaan konstitusional utama Yoon telah dialihkan kepada Perdana Menteri Han Duck Soo.

    Ini termasuk kekuasaan untuk menandatangani perjanjian diplomatik, menunjuk diplomat, dan menyerahkan masalah-masalah penting nasional pada urusan luar negeri, pertahanan, dan penyatuan melalui referendum.

    Yoon kehilangan satu-satunya kekuasaan untuk menyatakan darurat militer dan menyatakan perang terhadap negara asing, komando militer, dan kekebalan dari tuntutan atas kejahatan.

    Kekuasaan untuk menunjuk pejabat publik termasuk menteri kabinet, kepala hakim Mahkamah Agung, dan tiga lowongan di Mahkamah Konstitusi juga ditangguhkan.

    (luc/luc)

  • Siapa Sosok Pengacara Elza Syarief yang Diteror Pengembalian Dana Rp 55 Miliar?

    Siapa Sosok Pengacara Elza Syarief yang Diteror Pengembalian Dana Rp 55 Miliar?

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara senior Indonesia, Elza Syarief, yang dikenal berkat keterlibatannya dalam berbagai kasus besar dan kontroversial, kini tengah dirawat di Rumah Sakit Siloam, Jakarta Barat, akibat serangan jantung yang dialaminya sejak Sabtu (14/12/2024) malam.

    Kondisinya memburuk setelah muncul tuntutan pengembalian dana sebesar Rp 55 miliar terkait salah satu kasus yang pernah ditanganinya bersama rekan-rekan pengacaranya, Farhat Abbas dan Vidi.

    Kasus tersebut bermula dari penggerebekan PT Kam and Kam (MeMiles), sebuah perusahaan yang dituduh menawarkan janji keuntungan palsu kepada para pelanggannya. Selama proses hukum berlangsung, Elza Syarief bersama Farhat Abbas dan Vidi menerima dana titipan dari UMKM yang menjadi bagian dari MeMiles, dengan tujuan untuk melindungi aset perusahaan tersebut.

    Namun, setelah Mahkamah Agung memutuskan bahwa PT Kam and Kam tidak bersalah, dana tersebut tidak dikembalikan. Situasi ini memicu kemarahan pihak yang merasa dirugikan. Salah satu di antaranya adalah Andi Muhammad Rifaldy, yang selama lima tahun terakhir terus mendesak dan meneror Elza Syarief, Farhat Abbas, dan Vidi agar mengembalikan dana yang dianggap sebagai hak PT Kam and Kam.

    Lantas, seperti apa sosok pengacara Elza Syarief yang diteror pengembalian dana Rp 55 miliar? Berikut ini profilnya.

    Profil Elza Syarief
    Elza Syarief lahir di Jakarta pada 24 Juli 1957. Ia menempuh pendidikan tinggi di bidang hukum dengan meraih gelar sarjana dari Universitas Jayabaya pada 1987. Kemudian, dia melanjutkan pendidikan pascasarjana hingga meraih gelar magister dan doktor di bidang hukum dari Universitas Padjadjaran (Unpad).

    Karier hukum Elza dimulai dengan bergabung di Ikatan Warga Satya dan menjadi anggota komunitas mantan anggota CPM dan POM AD. Ia juga pernah bekerja di firma hukum milik OC Kaligis, salah satu pengacara senior di Indonesia.

    Pada 1991, Elza mendirikan firma hukumnya sendiri yang diberi nama Elza Syarief & Partners. Selain aktif di dunia hukum, Elza juga berkontribusi sebagai dosen di beberapa perguruan tinggi, termasuk Universitas Tarumanagara, Universitas Jayabaya, dan Universitas 17 Agustus.

    Di dunia politik, Elza Syarief pernah menjadi anggota beberapa partai, seperti Partai Gerindra, Hanura, dan Partai Berkarya. Sosoknya dikenal luas oleh masyarakat karena dedikasi dan kerajinannya, terutama dalam menangani kasus-kasus besar.

    Namanya semakin populer saat pengacara Elza Syarief menangani kasus-kasus kontroversial, seperti kasus Tommy Soeharto dalam tukar guling antara Bulog dan Goro, kasus korupsi Nazaruddin, hingga berbagai perkara yang melibatkan selebritas.

  • Selain 7 Terpidana, MA Juga Tolak PK Saka Tatal Terkait Kasus Pembunuhan Berencana Vina Cirebon – Halaman all

    Selain 7 Terpidana, MA Juga Tolak PK Saka Tatal Terkait Kasus Pembunuhan Berencana Vina Cirebon – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) telah menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat.

    Selain terhadap tujuh terpidana, MA juga menolak PK yang diajukan Saka Tatal yang merupakan mantan terpidana anak dalam kasus tersebut.

    Berstatusnya Saka sebagai terpidana anak lantaran pada saat kasus tersebut mencuat tahun 2016 lalu, Saka masih berusia dibawah umur.

    Adapun PK yang diajukan Saka Tatal terdaftar dalam Nomor perkara 1688 PK/PID.SUS/2024 dengan Terpidana Anak yang diperiksa oleh Hakim Tunggal Prim Haryadi.

    “Maka telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan Peninjauan Kembali Para Terpidana,” ucap Juru Bicara MA, Yanto dalam jumpa pers di Gedung Mahkamah Agung, Senin (16/12/2024).

    Terkait hal ini sebelumnya, MA juga telah menolak PK yang diajukan tujuh terpidana yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.

    Perkara tersebut terbagi dalam dua berkas perkara masing-masing dengan nomor perkara 198/PK/PID/2024 dengan terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

    Sedangkan berkas perkara dengan nomor 199/PK/PID/2024 terdaftar nama terpidana Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, Supriyanto dan Jaya.

    Meski berbeda berkas perkara, sidang PK tersebut sama-sama diadili oleh Ketua Majelis Hakim Burhan Dahlan.

    “Amar putusan, Tolak PK para terpidana,” demikian bunyi putusan tersebut dikutip dari laman resmi MA, Senin (16/12/2024).

    Adapun dalam perkara ini 7 terpidana sebelumnya telah divonis seumur hidup dalam kasus tersebut.