Kementrian Lembaga: MA

  • Misteri Pencurian Patek Philippe Milik John Lennon

    Misteri Pencurian Patek Philippe Milik John Lennon

    Jakarta, FORTUNE – Perjalanan misterius Patek Philippe 2499 milik mendiang John Lennon terus memikat perhatian dunia. Jam tangan langka yang dihadiahkan Yoko Ono untuk ulang tahun ke-40 Lennon pada Oktober 1980 ini, kini menjadi subjek sengketa hukum di Mahkamah Agung Swiss. Jam tersebut diperkirakan bernilai antara US$10 juta hingga US$40 juta di pasar lelang. Selama tiga dekade berikutnya, keberadaan jam ini hanya diketahui oleh segelintir keluarga dan teman dekat.

    Patek Philippe 2499 dikenal sebagai jam tangan kronograf kalender abadi yang luar biasa langka, dengan hanya 349 unit diproduksi selama lebih dari tiga dekade. Menurut Paul Boutros, kepala divisi jam tangan di balai lelang Phillips, “Ini adalah mikrokomputer mekanis yang paling dicari di antara semua koleksi Patek.” Demikian dilansir dari The Newyorker, Selasa (17/12).

    Jam tangan itu menjadi misteri sebab hilang setelah pembunuhan Lennon. Kabarnya dua bulan setelah menerima jam itu, Lennon ditembak mati di luar apartemennya di Dakota, New York. Yoko Ono kemudian menginventarisasi barang-barang Lennon dan menyimpan Patek tersebut di ruangan terkunci selama lebih dari 20 tahun.

    Namun pada 2006, seorang mantan sopir Ono, Koral Karsan, diduga mencuri beberapa barang Lennon, termasuk Patek 2499. Barang tersebut kemudian dijual kepada seorang kolektor di Eropa, memicu serangkaian transaksi rumit yang membawa jam tangan ini ke sejumlah rumah lelang dan menjadi bagian dari sengketa hukum.

    Misteri foto, spekulasi, dan sengketa hukum

    Pada 2011, sebuah foto Lennon mengenakan Patek itu muncul di internet, lantas memicu spekulasi dan diskusi di kalangan kolektor jam tangan. “Foto ini adalah temuan besar yang membangkitkan kembali minat terhadap barang-barang pribadi Lennon,” tulis seorang pengamat di forum online.

    Namun, hingga kini, tidak ada informasi pasti tentang siapa yang mengambil foto itu, di mana jam itu diambil, atau siapa pemilik sahnya. Selama pandemi, upaya investigasi menemukan bahwa jam ini sempat disimpan di Dakota, berpindah-pindah di Eropa, dan kini berada di lokasi rahasia di Jenewa.

    Kasus hukum yang melibatkan Yoko Ono dan seorang pria anonim bernama “Mr. A” semakin memperumit perjalanan jam ini. “Mr. A” mengklaim membeli Patek tersebut secara legal pada 2014, tetapi Ono bersikeras bahwa jam itu dicuri dari apartemennya.

    Pengadilan Swiss kini memutuskan nasib Patek Philippe Lennon, sementara dunia kolektor menanti keputusan yang akan menentukan nilai dan kepemilikan salah satu jam tangan paling berharga di dunia ini.

    Kisah Patek Philippe Lennon bukan hanya tentang barang mewah, tetapi juga mengungkap lapisan sentimental, hukum, dan budaya pop di sekitarnya. Ono memilih jam tangan ini sebagai hadiah untuk suaminya, seorang musisi yang memimpikan dunia tanpa kepemilikan, sebuah ironi yang tetap menjadi teka-teki hingga hari ini.

    Pesan rahasia yang terukir di bagian belakang jam tersebut—detail yang masih dirahasiakan—menambah lapisan misteri pada perjalanan jam tangan ini.

  • Empat Staf Khusus Erick Thohir di Kementerian BUMN

    Empat Staf Khusus Erick Thohir di Kementerian BUMN

    JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, kembali menambah personel dalam kementeriannya. Kini Erick menangkat empat orang staf khusus yang memiliki latar belakang beragam mulai dari Guru Besar, Komisaris BUMN hingga politisi, untuk bekerja bersamanya.

    Erick Thohir menunjuk Prof. Muhammad Ikhsan, Prof. Nanang Pamuji, Arya Sinulingga, dan Anhar Adel sebagai Staf Khusus Menteri BUMN. “Keempat Stafsus sudah melalui persetujuan Presiden dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,”ungkap Erick dari keterangan yang diterima VOI, Sabtu (9/11/2019).

    Erick Thohir menyatakan, empat Staf Khusus yang diangkat ini, akan membantu dirinya secara profesional dan tentunya tidak akan tumpang tindih dengan jajaran pejabat atau pegawai yang sudah ada di Kementerian BUMN. 

    “Mereka malah akan membantu agar akselerasi yang kita lakukan dapat on the track dan sesuai target yang ditetapkan,” ungkap Erick Thohir.

    Berikut profil empat orang staf khusus Erick Thohir di Kementerian BUMN:

    Prof. Muhammad Ikhsan

    Ia merupakan Guru Besar di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Staf Khusus Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla. Ia dipercaya sebagai Staf Khusus yang memberikan masukan terkait makroekonomi.

    Pria 55 tahun ini menyelesaikan S-1 di Fakultas Ekonomi di UI, kemudian melanjutkan program magisternya di Vanderblit University, Departemen Ekonomi Konsentrasi: Ekonomi Moneter Internasional USA, dan meraih gelar PhD pada 1998 dari Universitas of Illinois USA, Depertemen Ekonomi dengan konsentrasi ekonomi pembangunan dan ekonomi internasional.

    Prof. Nanang Pamuji

    Ia merupakan Guru Besar di Universitas Gajah Mada. Ia dipercaya untuk memberikan masukan dan saran agar BUMN membangun talenta manajemen dan meningkatkan inovasi di era disrupsi.

    Selain itu, Nanang juga merupakan salah satu komisaris di PT. Krakatau Steel, sejak tahun 2017.

    Dr. Nanang Pamuji Mugasejati, Direktur Eksekutif CfDS akan hadir dlm Expert’s Meeting on Digital Diplomacy yg diselenggarakan CfDS nanti. pic.twitter.com/r0CefrARO1

    — CfDS UGM (@cfds_ugm) May 4, 2017

    Anhar Adel

    Ia merupakan Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen PT Djakarta Lloyd. Anhar akan membantu Menteri BUMN terkait hubungan lembaga dan dengan Kementerian sehingga sinergi dengan institusi lain terus terjaga. 

    Saat kepemimpinan menteri Rini, Adel juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Utama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

    Arya Sinulingga

    Arya Sinulingga saat menjadi jubir TKN (Wardhany/VOI)

    Ia merupakan Mantan Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf. Arya juga tercatat sebagai Ketua DPP Perindo dan berjanji akan mundur dari jabatannya saat dilantik sebagai Staf Khusus Menteri BUMN. Oleh Erick Thohir, Arya dipercaya sebagai Juru Bicara Menteri BUMN.

    Arya diketahui memang memiliki sederet pengalaman di dunia komunikasi publik. Dia berkarir selama 12 tahun di MNC, mulai dari Corporate Secretary Indovision, sampai menjadi Direktur di Global TV, Direktur di MNC Investama, Wakil Direktur Utama iNews TV dan terakhir menjabat Direktur Holding MNC Tbk.

    Sebelumnya, Erick Thohir baru saja menetapkan pembagian tugas untuk kedua Wakil Menterinya yakni Budi Gunadi Sadikin dan Kartika Wirjoatmodjo. Pembagian tugas ini Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK-263/MBU/10/2019 tentang Pembagian Badan Usaha Milik Negara yang Dikoordinasikan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara.

    Berdasarkan keterangan resmi Kementerian BUMN, Minggu (3/11), Wamen BUMN I Budi Gunadi Sadikin membina BUMN sektor farmasi, jasa survei, energi, pertambangan, industri strategis, dan media. Sementara, Wamen BUMN II Kartiko Wirjoatmodjoo membina BUMN sektor industri agro, kawasan, logistik, pariwisata, jasa keuangan, konstruksi, jasa konsultan, sarana dan prasarana perhubungan.

  • Video GERAM! Eks Kabareskrim Susno Nilai Putusan MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngawur – Halaman all

    Video GERAM! Eks Kabareskrim Susno Nilai Putusan MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngawur – Halaman all

    Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus Vina Cirebon.

    Tayang: Selasa, 17 Desember 2024 14:57 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat.

    Jubir Mahkamah Agung, Yanto mengungkapkan, MA menilai tak ada kekhilafan dari majelis hakim dalam mengadili para terpidana.

    Selain itu, bukti baru atau novum yang diajukan dalam PK terpidana kasus vina juga bukanlah bukti baru.

    Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji menilai, putusan MA sebagai tragedi hukum.(*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Xi Jinping Eksekusi Mati Eks Pejabat China Gegara Korupsi

    Xi Jinping Eksekusi Mati Eks Pejabat China Gegara Korupsi

    Jakarta, CNN Indonesia

    China mengeksekusi mati seorang mantan sekretaris komite Partai Komunis di wilayah utara Mongolia Dalam, China, pada Selasa (17/12), karena terbukti terlibat korupsi.

    Menurut pengadilan di wilayah utara Mongolia Dalam, Li Jianping, merupakan mantan sekretaris komite kerja Partai Komunis di zona pengembangan ekonomi dan teknologi Hohhot. 

    Li Jianping sebelumnya telah dijatuhi hukuman mati atas tindak pidana termasuk suap dan penyalahgunaan dana publik.

    “Disetujui oleh Mahkamah Agung Rakyat, pada pagi hari tanggal 17 Desember 2024, Pengadilan Rakyat Tingkat Menengah Liga Hinggan di Wilayah Otonomi Mongolia Dalam mengeksekusi Li Jianping sesuai dengan hukum yang berlaku,” demikian pernyataan pengadilan seperti dikutip AFP.

    Li dijatuhi hukuman mati pada 2022 setelah pihak berwenang menemukan bahwa ia telah menyalahgunakan posisinya sebagai pegawai negara untuk menggelapkan dana dan memberikan keuntungan bagi kelompok kriminal.

    Pengadilan tetap menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Li meski ia telah mengajukan banding.

    “Tindakan mantan pejabat itu dinilai sangat berat dan menimbulkan dampak sosial yang sangat buruk,” menurut pernyataan pengadilan pada Selasa.

    Eksekusi mati ini menjadi perkembangan terbaru operasi besar-besaran pemerintahan Presiden Xi Jinping membabat para pejabat pemerintah yang korup.

    Presiden Xi Jinping telah memimpin kampanye besar-besaran melawan korupsi di kalangan pejabat sejak ia berkuasa lebih dari satu dekade lalu. Namun, para kritikus berpendapat bahwa kampanye ini juga digunakan sebagai cara untuk menyingkirkan rival politiknya.

    China mengklasifikasikan data eksekusi hukuman mati sebagai rahasia negara sehingga sulit memperoleh data terkait berapa terpidana yang telah dihukum mati oleh negara sejauh ini. Kelompok hak asasi seperti Amnesty International memperkirakan China telah mengeksekusi mati ribuan orang setiap tahunnya.

    (rds)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kejagung Sebut 3 Hakim Terima Suap Tannur di Bandara dan Ruang Hakim

    Kejagung Sebut 3 Hakim Terima Suap Tannur di Bandara dan Ruang Hakim

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap lokasi serah terima dan besaran uang suap yang diambil oleh ketiga hakim PN Surabaya terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut ketiga tersangka yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menerima uang tunai mata uang asing dari Lisa Rahmat selaku pengacara Tannur.

    “Diduga menerima suap sejumlah 140.000 Dollar Singapura dari Lisa Rachmat (pengacara Gregorius Ronald Tannur),” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (17/12).

    Harli menjelaskan uang suap itu didistribusikan secara bertahap dari Lisa kepada ketiga hakim tersebut. Beberapa lokasi serah terima dilakukan lewat pemberian amplop di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim.

    “Dana tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa,” jelasnya.

    Dalam kasus ini, ia menyebut penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah ketiga hakim itu pada 23 Oktober 2024. Hasilnya, kata dia, ditemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.

    “Yang diduga merupakan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap atas perkara Gregorius Ronald Tannur,” jelasnya.

    Kejagung telah menetapkan hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

    Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai Rp20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.

    Terbaru, Kejagung turut menetapkan ibunda dari Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga telah memberikan uang suap untuk ketiga hakim melalui Lisa sebanyak Rp3,5 M.

    Dalam kasus ini, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sempat mengatur pertemuan antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat dengan pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Awalnya, Lisa menghubungi Zarof untuk dikenalkan dengan sosok R selaku pejabat PN Surabaya. Hal itu dilakukan dengan maksud agar Lisa dapat melobi R untuk memilih Majelis Hakim perkara Ronald Tannur seperti yang diinginkan.

    (tfq/wis)

    [Gambas:Video CNN]

  • Video Susno Duadji Geram Mahkamah Agung Tolak PK Terpidana Kasus Vina: Ngawur – Halaman all

    Video Susno Duadji Geram Mahkamah Agung Tolak PK Terpidana Kasus Vina: Ngawur – Halaman all

    Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak PK terpidana kasus Vina.

    Tayang: Selasa, 17 Desember 2024 12:47 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak PK terpidana kasus Vina.

    Menurutnya, alasan MA menolak PK tersebut tidak jelas.

    Pasalnya, MA hanya menyebutkan jika proses penanganan kasus Vina tidak mengandung kekhilafan, tanpa memberikan penjelasan lebih rinci.

    “Kalau misalnya hakim mengatakan tidak ditemukan kekhilafan, harus ada bantahan terhadap kekhilafan yang sudah ditemukan oleh penasihat hukum. Jangan langsung mengatakan tidak ditemukan kekhilafan, ini kan model bakul bakso namanya,” ujarnya.

    (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Putus Asa di Ujung Tanduk, TikTok Ngaku Platform Paling Penting

    Putus Asa di Ujung Tanduk, TikTok Ngaku Platform Paling Penting

    Jakarta, CNBC Indonesia – TikTok melakukan upaya pamungkas demi bisa meneruskan bisnis mereka di Amerika Serikat. Perusahaan media sosial itu meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat untuk memblokir sementara undang-undang yang mewajibkan ByteDance menjual sahamnya di TikTok.

    Aplikasi video pendek TikTok terancam diblokir mulai 19 Januari 2025 di Amerika Serikat jika ByteDance, perusahaan China pemilik TikTok, tidak melakukan divestasi atau melepas seluruh sahamnya di TikTok. 

    Reuters melaporkan bahwa TikTok dan ByteDance mengajukan permintaan darurat kepada Mahkamah Agung AS untuk menunda pemblokiran TikTok untuk memberikan waktu bagi proses banding di pengadilan. Sekelompok orang yang mewakili 170 juta warga AS pengguna TikTok juga mengajukan permintaan serupa.

    UU divestasi TikTok disahkan sejak April lalu. Aturan tersebut disusun karena Departemen Kehakiman AS menilai TikTok, sebagai perusahaan China, menimbulkan “ancaman keamanan nasional yang besar dan luas” karena menguasai data warga AS seperti lokasi dan percakapan. TikTok juga dinilai memiliki kemampuan untuk memanipulasi konten yang dilihat warga AS di aplikasi tersebut.

    Pengadilan Banding di Washington DC pada 6 Desember 2024 lalu menolak argumen TikTok yang meminta UU dibatalkan karena melanggar hak kebebasan berpendapat.

    Dalam gugatan mereka di Mahkamah Agung AS, TikTok dan ByteDance menyatakan “jika warga AS, telah diberitahu tentang risiko manipulasi konten yang dituduhkan, memilih untuk terus menonton TikTok, Amandemen Pertama memberikan mereka kebebasan untuk membuat pilihan itu, bebas dari sensor pemerintah.”

    TikTok juga menyebut platformnya sebagai “platform berpendapat paling penting” di AS. Penundaan pemblokiran, lanjutnya, memberikan Mahkamah Agung waktu untuk mempertimbangkan kembali legalitas UU serta memberikan kesempatan bagi Presiden AS terpilih Donald Trump untuk mengkaji ulang aturan tersebut.

    Trump pernah mencoba memblokir TikTok pada periode kepemimpinan pertamanya. Namun, dalam kampanye beberapa bulan terakhir, Trump mengubah posisinya dan menyatakan siap “menyelamatkan TikTok.” Masa jabatan kedua Trump akan dimulai pada 20 Januari 2025.

    Pada Senin, Trump diketahui menerima CEO TikTok Shou Zi Chew di kediamannya di Florida. Dalam konferensi pers pada hari yang sama, Trump menyatakan “ada TikTok di hatinya” dan berjanji “akan mengkaji” isu soal TikTok.

    Jika aturan larangan atas TikTok berlaku efektif, Apple dan Google harus menghapus aplikasi TikTok dari toko aplikasi masing-masing yaitu App Store dan PlayStore.

    TikTok meminta agar hakim Mahkamah Agung AS menerbitkan putusan pada 6 Januari 2025. Alasannya, mereka membutuhkan waktu untuk menyetop operasi TikTok di AS jika permintaan penundaan ditolak.

    (dem/dem)

  • Apple dan Google Diminta Hapus TikTok dari App Store, Apa Alasannya?

    Apple dan Google Diminta Hapus TikTok dari App Store, Apa Alasannya?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Raksasa teknologi Apple dan Google diminta untuk menghapus TikTok dari toko aplikasi mereka.

    Surat permintaan tersebut berasal dari dua pemimpin komite Dewan Perwakilan Rakyat AS untuk China, yakni Perwakilan dari Partai Republik John Moolenaar, yang merupakan ketua komite, dan Perwakilan dari Partai Demokrat Raja Krishnamoorthi.

    Pekan lalu, pengadilan federal AS menekankan undang-undang yang mewajibkan ByteDance yang berbasis di China untuk melepaskan diri dari TikTok di Amerika Serikat atau menghadapi larangan sesuai aturan yang telah disahkan. TikTok saat ini digunakan oleh 170 juta orang Amerika.

    Moolenaar dan Krishnamoorthi juga disebut mendesak CEO TikTok Shou Zi Chew untuk menjual aplikasi tersebut.

    “Kongres telah bertindak tegas untuk mempertahankan keamanan nasional Amerika Serikat dan melindungi pengguna TikTok di Amerika dari Partai Komunis Tiongkok,” tulis para anggota parlemen tersebut, dikutip dari CNN, Senin (16/12)

    “Kami mendesak TikTok untuk segera melaksanakan divestasi yang memenuhi syarat,” tambahnya.

    Apple, Alphabet, dan TikTok belum memberikan komentar terkait masalah ini.

    Pada Senin (9/12), ByteDance dan TikTok telah melakukan upaya darurat untuk menangani sementara undang-undang tersebut sambil menunggu tinjauan dari Mahkamah Agung AS.

    Departemen Kehakiman sebelumnya mengatakan bahwa jika larangan tersebut berlaku pada 19 Januari, maka hal tersebut “tidak akan secara langsung melarang penggunaan TikTok” oleh pengguna Apple atau Google yang telah mengunduh TikTok.

    Namun, mereka mengakui bahwa larangan untuk memberikan dukungan “pada akhirnya akan membuat aplikasi tersebut tidak dapat digunakan.”

    Sementara itu, TikTok mengatakan bahwa aturan tersebut akan membuat aplikasi mereka menghilang dari toko aplikasi seluler pada tanggal 19 Januari dan “tidak akan tersedia di separuh negara yang belum menggunakan aplikasi ini.”

    TikTok juga memperingatkan bahwa penghentian layanan dukungan akan “melumpuhkan platform di Amerika Serikat dan membuatnya sama sekali tidak dapat digunakan.”

    (lom/dmi)

    [Gambas:Video CNN]

  • 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Segera Disidang, Berkas Perkaranya Setebal Ini

    3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Segera Disidang, Berkas Perkaranya Setebal Ini

    loading…

    Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara ketiganya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Foto/Dok Kejagung

    JAKARTA – Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur segera disidang. Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah melimpahkan berkas perkara ketiganya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

    “Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap 3 terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).

    Selanjutnya, kata Harli, jaksa kini tengah menunggu jadwal persidangan untuk ketiga hakim tersebut. “Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketiga terdakwa,” ujar dia.

    Baca Juga

    Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap saat menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan berujung kematian terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti.

    Dalam perkara ini juga, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya yakni seorang pengacara Lisa Rahmat, ibu Ronald Tannur serta mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

    (rca)

  • Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

    Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) untuk seluruhnya yang diajukan oleh 7 terpidana dan satu eks terpidana kasus Vina Cirebon.

    Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi menjelaskan berdasarkan keputusan dari Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 119/KMA/SK/VII/2013 tentang Penetapan Hari Musyawarah dan Ucapan Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan Peninjauan Kembali para terpidana.

    “Putusannya adalah menolak permohonan Peninjauan Kembali Para Terpidana,” tutur Sobandi di Jakarta, Senin (16/12).

    Dia juga menjelaskan pertimbangan Majelis Hakim menolak permohonan PK tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili semua terpidana dan bukti baru (novum) yang diajukan para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP.

    “Kemudian, dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut, maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku,” kata Sobandi

    Menurutnya, kepaniteraan pidana umum Mahkamah Agung, bakal menuntaskan proses administrasi perkara para terpidana setelah perkara diminutasi.

    “Setelahnya akan mengirimkan kembali kepada pengadilan pengaju dalam hal ini Pengadilan Negeri Cirebon dan kepada masyarakat dapat mendapatkan salinan putusan dengan cara men-download di Direktori Putusan MA,” ujarnya.