Kementrian Lembaga: MA

  • Nasib Pegi Setiawan Usai PK 7 Terpidana Vina Ditolak, Pegi Ditangkap dan Tersangka Lagi? – Halaman all

    Nasib Pegi Setiawan Usai PK 7 Terpidana Vina Ditolak, Pegi Ditangkap dan Tersangka Lagi? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ditolaknya permohonan peninjauan kembali (PK) kasus Vina Cirebon dapat berimbas pada status Pegi Setiawan.

    Pegi Setiawan beberapa waktu lalu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.

    Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon memutuskan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah.

    Akhirnya Pegi pun bebas dan lolos dari sangkaan sebagai otak dari pembunuhan Vina dan Eky melalui sidang praperadilan.

    Kini, setelah PK 7 terpidana ditolak, Pegi berpotensi untuk ditangkap dan dijadikan tersangka lagi.

    Hal itu diungkap oleh Pakar Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel.

    Mulanya Reza Indragiri mengaku pikirannya kosong setelah mendengar putusan MA.

    Ia mengatakan, publik harus menerima bahwa Eky dan Vina tewas karena dibunuh, bukan kecelakaan.

    “Berkat putusan PK ini maka sah sudah bahwa Eky dan Vina meninggal akibat dibunuh, bahkan Vina sudah menjadi korban rudapaksa. Kita sebagai warga negara yang baik harus menganggukan kepala terhadap simpulan semacam itu yang sudah diperteguh oleh PK,” jelas dia dikutip dari Youtube Diskursus Net, Selasa (17/12/2024).

    Reza kemudian menanyakan padangan Frans sebagai sahabat Eky.

    “Kalau saya yakin kalau itu memang bukan pembunuhan,” kata Fransiskus Marbun lagi.

    “Ya sudah, selamat berjuang,” kata Reza Indragiri.

    Reza juga menyinggung soal nasib Pegi Setiawan usai putusan PK ditolak oleh MA.

    Menurut dia, Pegi Setiawan berpotensi untuk terkena kasus hukum lagi.

    “Pegi Setiawan bisa saja sewaktu-waktu dipanggil kembali,” kata Reza Indragiri

    Namun menurut dia, Pegi bisa ditangkap lagi jika alat buktinya sudah cukup.

    “Kalau Polda Jabar berhasil menemukan alat bukti 2 terhadap Pegi Setiawan, berubah status orang itu,” jelasnya.

    Sebab menurut Reza, sidang yang dijalani Pegi Setiawan beberapa waktu lalu bukan untuk bukti apakah ia melakukan pembunuhan itu atau tidak.

    “Tapi hanya sebatas sah atau tidak Pegi Setiawan diputuskan sebagai tersangka,” katanya.

    “Kalau polisi menemukan bukti yang sah, maka PS bisa berubah statusnya, mengotaki malahan,” tambah dia.

    Padahal saat ini, kata Reza, Pegi sedang berusaha mengubah hidupnya dengan menyelesaikan pendidikan.

    “Mudah-mudahan ini tidak mengganggu studi Pegi Setiawan yang kini sedang mengejar Paket C,” tandasnya.

     

    Sahabat Eky Kecewa dengan Putusan MA 

    Putusan MA itu membuat sahabat Eky, Fransiskus Marbun turut kecewa.

    “Kaget juga sih, karena bukan mereka pelakunya kan.Harapannya diterima, saksi sudah lengkap, bukti novum juga sudah jelas. Bingung juga ditolak, tidak sesuai ekspektasi banget,” kata Frans dikutip dari Youtube Diskursus Net, Selasa (17/12/2024).

    Frans pun berharap polisi bisa menangkap pelaku lain jika memang PK para terpidana ditolak oleh MA.

    “Kalau memang mengacu sama putusan di 2016, pelaku lain segera ditangkap,” kata dia.

     

    MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina

    MA mengumumkan menolak PK yang diajukan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon pada Senin (16/12/2024).

    Juru Bicara MA Yanto menyampaikan, alasan adanya bukti baru atau novum dan kekhilafan hakim tidak terbukti dalam proses persidangan. 

    “Pertimbangan majelis dalam menolak permohonan PK tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana,” kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta.

    Terungkap alasan Mahkamah Agung (MA) tolak permohonan PK terpidana kasus Vina Cirebon. (Tribunnews)

    Selain itu, kata Yanto, bukti baru yang diajukan oleh para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf a KUHAP. 

    “Dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut, maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku,” ucapnya.

    Delapan permohonan PK itu terbagi dalam tiga perkara. Pertama, teregister dengan nomor 198/PK/PID/2024 dengan terpidana atas nama Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya. 

    Kemudian, PK lima terpidana atas nama Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto yang teregister dengan nomor 199/PK/PID/2024. 

    Selain itu, ada perkara eks narapidana anak dengan nomor 1688 PK/PID.SUS/2024 atau Saka Tatal yang diadili oleh Hakim Agung Prim Haryadi. 

    Adapun perkara Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya diadili oleh Ketua Majelis PK Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.

    Majelis PK atas nama Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto yaitu Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Jupriyadi dan Sigid Triyono. 

    Dalam kasus ini, total ada delapan orang terpidana. Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup. 

    Sementara itu, Saka Tatal dihukum delapan tahun penjara. Saka Tatal kini sudah bebas murni.

    Diketahui 7 terpidana kasus Vina Cirebon menangis setelah tahu PK yang mereka ajukan ditolak MA.

    “Mereka menangis, manusiawi lah ya mereka sedih. Kami juga sebagai PH (penasihat hukum) sedih, kecewa pasti,” kata Jutek.

    Kendati pihaknya dan kliennya kecewa, Jutek mengaku tetap menghormati keputusan yang telah diambil Mahkamah Agung terkait PK tersebut.

    Dirinya juga menekankan kepada kliennya tidak bisa melawan putusan hukum tersebut dengan cara-cara di luar jalur konstitusional.

    “Tapi sekali lagi ini keputusan yang harus kita hormati bersama tidak bisa di luar hal-hal konstitusional, kita harus lawan secara hukum karena negara kita adalah negara hukum,” ucapnya.

     

  • 4
                    
                        Mary Jane: 15 Tahun Dipenjara, Saya Bisa Bahasa Indonesia dan Jawa
                        Megapolitan

    4 Mary Jane: 15 Tahun Dipenjara, Saya Bisa Bahasa Indonesia dan Jawa Megapolitan

    Mary Jane: 15 Tahun Dipenjara, Saya Bisa Bahasa Indonesia dan Jawa
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com –
    Terpidana mati kasus narkoba
    Mary Jane Veloso
    mengaku mendapatkan banyak pelajaran berharga selama 15 tahun penjara. Dia bahkan fasih berbahasa Indonesia dan mengerti bahasa Jawa.
    Hal itu disampaikannya dalam pernyataan menjelang kepulangannya ke Filipina di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Selasa (17/12/2024).
    “Saya berada di Indonesia hampir 15 tahun, dari tidak bisa berbahasa sampai bisa berbahasa Indonesia, bahkan bisa Jawa.
    Sami-sami
    ,” ungkap Mary Jane dengan menggunakan bahasa Jawa sambil tersenyum.
    Selain itu, Mary mengaku bahagia dapat segera kembali ke negara asalnya setelah bertahun-tahun berpisah dari keluarga.
    Namun, dia tak dapat menyembunyikan rasa sedih karena harus meninggalkan Indonesia yang dianggap menjadi rumah keduanya.
    “Saya bahagia, sangat bahagia hari ini. Tapi jujur, ada sedihnya juga karena Indonesia sudah menjadi keluarga kedua saya,” kata dia.
    Mary menyampaikan rasa syukurnya atas jawaban doa yang telah dinantikan selama bertahun-tahun.
    “Akhirnya doa-doa Mary sudah dijawab hari ini, di mana nanti saya akan kembali ke negara saya,” ucap Mary sambil terisak.
    Mary juga mengungkapkan keyakinannya bahwa Tuhan memiliki rencana indah dalam hidupnya. Dia tidak lupa menyampaikan rasa terima kasih kepada berbagai pihak yang telah membantunya selama proses panjang ini.
     


    “Saya ingin berterima kasih pertama kepada yang terhormat, Bapak Presiden Prabowo Subianto, Bapak Menteri Koordinator Hukum HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Iza Mahendra, dan pasti untuk seluruh rakyat Indonesia,” ucap dia.
    Pemindahan Mary Jane Veloso merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Practical Arrangement atau Pengaturan Praktis antara Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, dengan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vasquez di Kantor Kemenko Kumham Imipias, Jakarta, Jumat 6 Desember 2024 lalu.
    Kasus Mary Jane bermula ketika ia menerima tawaran dari Christine atau Maria Kristina Sergio untuk menjadi pembantu rumah tangga di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 2010.
    Saat itu, dia kembali dari Dubai, Uni Emirat Arab, usai kontrak kerjanya habis dan nyaris menjadi korban pemerkosaan.
    Dilansir dari
    Kompas.com
    (7/4/2021), Jane yang merupakan anak terakhir dari lima bersaudara ini berasal dari keluarga kurang mampu dan hanya mengenyam pendidikan sampai sekolah menengah atas.
    Setelah lulus, dia menikah dan dikaruniai dua orang anak. Sayangnya, pernikahannya tak berlangsung lama.
    Setibanya Mary Jane di Kuala Lumpur, pekerjaan yang ditawarkan Christine rupanya sudah tidak ada. Alhasil, dia pun diminta pergi ke Yogyakarta sebagai ganti tawaran pekerjaan yang dijanjikan itu.
    Pada 25 April 2010, Mary Jane tiba di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, membawa koper dan uang 500 dollar Amerika Serikat (Rp 7.936.000).
    Ketika koper yang dibawanya melewati pemeriksaan sinar-x, sistem mendeteksi benda mencurigakan yang ditandai dengan bintik hijau kecoklatan dalam suatu kemasan.
    Petugas pun membongkar koper tersebut dan menemukan bungkus aluminium foil berisi 2,6 kilogram serbuk coklat muda yang diketahui merupakan heroin, narkotika golongan I.
    Anggota Direktorat Narkoba Kepolisian DIY akhirnya menahan Mary Jane di Rutan Sleman untuk diproses hukum.
    Meski mengaku tidak tahu-menahu soal isi dari kemasan tersebut, Mary Jane dinyatakan bersalah dan divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada 11 Oktober 2010.
    Vonis mati itu diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 23 Desember 2010 dan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 31 Mei 2011.
    Pada saat itu, Mary Jane mengaku terkendala komunikasi selama menjalani proses hukum. Dia yang kala itu belum bisa berbahasa Indonesia diberi pendampingan penerjemah yang masih mahasiswa.
    “Waktu sidang saya
    selfie-selfie
    di ruang tahanan, saya sama sekali dak tahu saat itu saya di antara hidup dan mati. Sekarang saya tahu karena bisa bahasa Indonesia meskipun bahasa Inggris saya terbatas,” ungkapnya, dikutip dari
    Kompas.id
    (8/1/2023).
    Seusai divonis mati, Mary Jane tetap berusaha mengajukan banding, kasasi, dan peninjauan kembali, tetapi upayanya selalu gagal.
    Presiden Indonesia saat itu, Joko Widodo juga sempat menolak permohonan grasi Mary Jane pada 2014. Mary Jane pun dua kali masuk dalam daftar terpidana mati yang harus dieksekusi pada Januari dan April 2025.
    Namun, pada saat akan dieksekusi pada 29 April 2015 di Nusakambangan, Jawa Tengah, hukuman mati Mary Jane ditunda.
    Penundaan eksekusi ini menyusul tekanan yang datang dari masyarakat internasioal dan nasional yang menyatakan bahwa Mary Jane adalah korban perdagangan manusia.
    Sebuah bukti baru, yang menyatakan Mary Jane adalah korban perdagangan manusia (
    human traficking
    ), membuat eksekusi itu juga tertahan.
    Beberapa jam sebelum eksekusi, Maria Kristina Sergio, yang mengaku terlibat dalam pengiriman Mary Jane ke Indonesia, menyerahkan diri ke kepolisian Filipina.
    Setelah itu, Mary Jane ditahan di Lapas Kelas IIB Yogyakarta, Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, DIY.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Angkasa Pura siap hadapi peningkatan trafik libur Natal dan tahun baru

    Angkasa Pura siap hadapi peningkatan trafik libur Natal dan tahun baru

    tidak menutup kemungkinan kita ada bandara yang diperpanjang jam operasionalnya

    Tangerang (ANTARA) – PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) sebagai pengelola utama 37 bandara di tanah air ini memastikan kesiapan operasional dalam menghadapi peningkatan trafik penumpang pada periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

    Direktur Operasi PT Angkasa Pura Indonesia, Wendo Asrul Rose di Tangerang, Banten, Rabu, menyampaikan bahwa dalam mendukung pelayanan periode Natal dan tahun baru tersebut disiapkan dari sisi sumber daya manusia (SDM) dan semua peralatan yang diperlukan telah dilakukan.

    “Seluruh bandara yang kita kelola sebanyak 37 bandara ini ‘stand by’ operasi selama 24 jam, dan kalau dilihat di sini jam operasi kita ada bandara yang 24 jam, ada juga 19 jam. Namun tidak menutup kemungkinan kita ada bandara yang diperpanjang jam operasionalnya,” ungkap Rose.

    Selain itu, lanjutnya, InJourney Airports akan mengoperasikan sejumlah posko terpadu pengamanan dan pelayanan bagi penumpang libur Natal dan tahun baru yang dimulai dari tanggal 18 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025.

    “Seluruh fasilitas yang terkait dengan keselamatan keamanan pelayanan ini semua beroperasi berfungsi sesuai dengan ketentuan kemudian teman-teman juga memastikan bahwa seluruh proses layanan sesuai dengan SOP yang sudah ditetapkan,” katanya.

    Ia mengatakan rencana operasi dari sisi kesiapan SDM, pihaknya mengerahkan sebanyak 15.939 personel baik dari internal maupun eksternal di 37 bandara yang dikelolanya tersebut.

    Menurutnya, jumlah personel yang dikerahkan ini meningkat bila dibandingkan dengan kondisi pengamanan dan pelayanan pada periode Natal dan tahun baru sebelumnya.

    “Personel kita total akan diturunkan 15.939 orang ini menjadi cukup besar, karena sebagian menangani 37 bandara di seluruh Indonesia,” ungkapnya.

    Selain itu, seluruh fasilitas pelayanan dan operasional dipastikan juga siap dalam melayani peningkatan lalu lintas penerbangan. Bandara yang akan tetap beroperasi 24 jam yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bali.

    “Seluruh operator penerbangan dan seluruh pemangku kepentingan juga sudah kita sampaikan dan untuk seluruh bandara yang kita kelola kita siapkan,” tuturnya.

    Dalam hal ini, AP Indonesia juga telah mempersiapkan berbagai aspek, di antaranya fasilitas keselamatan, keamanan dan pelayanan telah menjadi fokus utama, termasuk penebalan personel operasional.

    Dari sisi udara, optimalisasi slot time penerbangan dilakukan untuk memastikan arus pesawat di bandara berjalan lancar selama periode puncak. Kesiapan fasilitas sisi udara seperti area parkir pesawat/parking stand, Aviobridge, & Runway terus dipantau dan ditingkatkan demi menjaga kelancaran pergerakan pesawat.

    Kemudian, sisi landside atau curbside, dipastikan siap dari berbagai fasilitas pendukung, termasuk kelancaran arus penumpang di area kedatangan dan keberangkatan, perubahan wajah terminal dengan beuatifikasi, pemeliharaan fasilitas umum, serta peningkatan layanan di terminal untuk menjamin kenyamanan seluruh pengguna jasa bandara.

    “Sesuai dengan permintaan dari teman-teman operator penerbangan kemudian posko monitoring jadwal piket dan konteks person, jadi di setiap bandara ini sudah disiapkan posko monitoring, disiapkan juga jadwal piket baik itu dari sisi internal Angkasa Pura maupun teman-teman ‘stakeholder’ yang terlibat di dalam pelayanan,” kata dia.

    Pewarta: Azmi Syamsul Ma’arif
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2024

  • Menkeu Israel Smotrich: Kami Tak Akan Biarkan Negara-Negara Arab Mendirikan Negara Palestina – Halaman all

    Menkeu Israel Smotrich: Kami Tak Akan Biarkan Negara-Negara Arab Mendirikan Negara Palestina – Halaman all

    Smotrich: Kami Tak Akan Biarkan Negara-Negara Arab Mendirikan Negara Palestina

    TRIBUNNEWS.COM – Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich menyatakan kalau Israel akan terus berupaya memperkuat cengkeramannya di seluruh kawasan, khaberni melaporkan, Selasa (17/12/2024).

    Smotrich juga menekankan kalau Israel tidak akan membiarkan negara-negara Arab memisahkan ‘Gush Etzion’ dari Yerusalem, pusat Israel.

    Sebagai informasi, Gush Etzion (Blok Etzion) adalah gugusan pemukiman Israel yang terletak di Pegunungan Yudea, tepat di sebelah selatan Yerusalem dan Betlehem di Tepi Barat.

    Pembentukan Negara Palestina, secara akan memutus Gush Etzion dari Yerusalem.

    Ia menegaskan penolakannya terhadap pembentukan negara Palestina, mengingat hal itu merupakan ancaman bagi eksistensi Israel.

    Peta Tepi Barat. (credit foto Louisa Vieira/united nations)

    Israel Rebut 5 Ribu Hektare Tanah di Tepi Barat

    Terkait upaya menghalangi terbentuknya negara Palestina, sekitar 5.000 hektare tanah di Tepi Barat, Palestina telah direbut oleh zionis Israel.

    Hal itu juga diumumkan Bezalel Smotrich.

    Smotrich menyebut jumlah tepatnya tanah di wilayah Tepi Barat yang direbut, yakni seluas 24.000 dunum atau sekitar 5.930,5 hektar).

    Sementara Pusat Informasi Palestina menyebut Israel mengatakan tanah itu sebagai “tanah negara”.

    Pemerintahan zionis menyebut langkah itu diharapkan akan berdampak pada perencanaan regional dan membentuk kembali wilayah tersebut.

    “Tepat pada waktunya, hari ini kami menyelesaikan proses rumit untuk mengumumkan 24.000 dunum tanah negara baru di Tepi Barat,” kata Smotrich, mengutip Al Mayadeen.

    Smotrich juga bersikeras akan menggunakan tanah yang direbut itu untuk dibangun, salah satunya sebagai pemukiman.

    “Proses ini menciptakan rangkaian pemukiman, membangun cadangan lahan bagi Israel untuk membangun pemukiman, infrastruktur, dan jalan.”

    “Serta menjamin bahwa kami akan terus memperkuat pemukiman, dan kami akan tetap di sini,” tambah Menteri Israel tersebut.

    Dalam sebuah posting di X, Smotrich menekankan bahwa lebih dari 23.000 dunam tanah untuk kepentingan pemukiman di Yosh.

    “Kami menentukan fakta di lapangan dan menggagalkan pendirian negara Palestina!”

    Media Channel 14 menjelaskan bahwa pemukiman ilegal Israel Ma’ale Adumim, yang terletak di sebelah timur al-Quds yang diduduki, akan diperluas sekitar 2.600 dunum (642 hektar) ke selatan.

    Hal ini menciptakan rantai pemukiman yang terkait dengan pemukiman ilegal Kedar.

    Perluasan tambahan direncanakan untuk pemukiman ilegal seperti Migdal Oz dan Susya di Tepi Barat selatan, serta Yafit di Lembah Yordan, catat media tersebut.

    Deklarasi ini mewakili hampir setengah dari tanah yang dirampas dengan status “tanah negara” sejak penandatanganan Perjanjian Oslo pada tahun 1993, sebagaimana disorot oleh Middle East Monitor.

    Arab Saudi Tinggalkan Pakta Pertahanan AS karena Kebuntuan Status Negara Palestina

    Terkait manuver Israel Arab Saudi telah “menghentikan upayanya” untuk mencapai perjanjian pertahanan dengan AS sebagai imbalan atas normalisasi hubungan dengan Israel dan kini tengah mencari perjanjian yang “lebih sederhana”, Reuters mengutip pernyataan dua pejabat Saudi dan empat pejabat Barat pada 29 November lalu. 

    Sumber tersebut mengatakan Putra Mahkota Saudi Mohamed bin Salman (MbS) telah menegaskan kembali syarat bahwa normalisasi dengan Israel harus bergantung pada komitmen Tel Aviv untuk bekerja menuju pembentukan negara Palestina yang merdeka, sejalan dengan Inisiatif Perdamaian Arab 2002. 

    Sumber-sumber yang dikutip di media-media Barat mengungkapkan bahwa Riyadh kini tengah mencari kesepakatan yang ‘lebih sederhana’ yang mengabaikan normalisasi dengan Israel.

    “Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu masih berhasrat untuk mengamankan normalisasi dengan negara adidaya Saudi sebagai tonggak sejarah dan tanda penerimaan yang lebih luas di dunia Arab,” sumber tersebut menambahkan. 

    Namun Perdana Menteri Israel tahu bahwa langkah apa pun menuju solusi dua negara akan memecah belah koalisi yang berkuasa, kata mereka. 

    Akibat posisi Arab Saudi dan Israel, “Riyadh dan Washington berharap pakta pertahanan yang lebih sederhana dapat dicapai sebelum Presiden Joe Biden meninggalkan Gedung Putih pada bulan Januari,” menurut sumber-sumber Saudi dan Barat. 

    Awal tahun ini, sejumlah laporan menyebutkan Arab Saudi tengah mengupayakan pakta pertahanan dengan Washington, akses ke persenjataan AS yang lebih baik, dan program nuklir yang didukung AS sebagai imbalan atas normalisasi hubungan dengan Israel.

    Namun, Riyadh secara terbuka berpegang pada posisinya bahwa normalisasi apa pun dengan Israel harus bergantung pada komitmen untuk bekerja menuju negara Palestina – sesuatu yang terus ditolak mentah-mentah oleh Tel Aviv. 

    Namun, The Guardian melaporkan pada bulan Mei bahwa kerajaan tersebut mulai mendorong pakta pertahanan yang “lebih sederhana” dengan AS yang mengabaikan kesepakatan normalisasi dengan Israel karena keengganan Tel Aviv terhadap negara Palestina yang merdeka. 

    Laporan Reuters muncul dua hari setelah gencatan senjata yang rapuh dan tidak pasti antara Hizbullah dan Israel mulai berlaku di Lebanon. 

    Presiden AS Joe Biden mengatakan minggu ini bahwa gencatan senjata di Lebanon membawa Washington lebih dekat ke visinya untuk Asia Barat yang “lebih terintegrasi”, mengacu pada normalisasi negara-negara Arab dengan Israel. 

    “Saya memuji keputusan berani yang diambil oleh para pemimpin Lebanon dan Israel untuk mengakhiri kekerasan. Keputusan ini mengingatkan kita bahwa perdamaian itu mungkin,” imbuh presiden. 

    Israel telah berulang kali melanggar gencatan senjata Lebanon dalam dua hari terakhir dengan melakukan pengeboman, serangan artileri, dan upaya untuk masuk lebih dalam ke wilayah Lebanon. 

    Presiden AS melanjutkan dengan mengatakan bahwa Washington tetap siap menjadi penengah perdamaian antara Israel dan Arab Saudi yang akan mencakup “jalur yang kredibel untuk mendirikan negara Palestina.”

     

    (oln/khbrn/*)

  • Bos TikTok Temui Donald Trump Jelang Pemblokiran, Apa yang Dibahas?

    Bos TikTok Temui Donald Trump Jelang Pemblokiran, Apa yang Dibahas?

    Jakarta, CNN Indonesia

    CEO TikTok Shou Chew menemui Presiden terpilih Amerika Serikat (AS) Donald Trump jelang pemblokiran platform media sosial tersebut. Apa yang dibahas?

    Trump bertemu Chew pada Senin (16/12) di kediamannya. Berbagai laporan menyebut bahwa pertemuan itu untuk membahas soal pemblokiran TikTok di AS.

    Chew disebut meminta Mahkamah Agung AS untuk melakukan pertarungan di pengadilan terkait penggunaan aplikasi tersebut di Negeri Paman Sam. Pertemuan ini disebut sebagai pertemuan pertama Chew dan Trump sejak pengumuman pemilihan umum AS pada November lalu.

    Chew, yang terlihat di resor Trump di Florida pada awal Desember, disebut telah berusaha untuk bertemu dengan Trump sejak ia terpilih.

    Pada hari yang sama, TikTok meminta Mahkamah Agung untuk mempertimbangkan sengketa hukum atas undang-undang kontroversial yang mengharuskan platform ini dijual kepada pemilik baru yang bukan berasal dari China atau bakal dilarang di Amerika Serikat. Langkah tersebut akan mulai berlaku pada 19 Januari.

    Setelah tenggat waktu tersebut, toko aplikasi dan layanan internet AS akan dikenakan denda yang cukup besar jika menyediakan aplikasi TikTok di platformnya.

    Dalam undang-undang tersebut, Presiden dapat mengeluarkan perpanjangan satu kali dari tenggat waktu yang ditentukan.

    Melansir CNN, Trump mengatakan bahwa ia mungkin akan mengambil pendekatan yang berbeda dengan platform populer tersebut, tetapi belum merinci seperti apa pendekatan tersebut.

    Sebelumnya, raksasa teknologi Apple dan Google telah diminta untuk menghapus TikTok dari toko aplikasi mereka. Surat permintaan tersebut berasal dari dua pemimpin komite Dewan Perwakilan Rakyat AS untuk China, yakni Perwakilan dari Partai Republik John Moolenaar, yang merupakan ketua komite, dan Perwakilan dari Partai Demokrat Raja Krishnamoorthi.

    Moolenaar dan Krishnamoorthi juga disebut mendesak CEO TikTok Shou Zi Chew untuk menjual aplikasi tersebut.

    “Kongres telah bertindak tegas untuk mempertahankan keamanan nasional Amerika Serikat dan melindungi pengguna TikTok di Amerika dari Partai Komunis Tiongkok,” tulis para anggota parlemen tersebut, dikutip dari CNN, Senin (16/12)

    “Kami mendesak TikTok untuk segera melaksanakan divestasi yang memenuhi syarat,” tambahnya.

    (lom/dmi)

    [Gambas:Video CNN]

  • PH Siskawati Minta KPK Proses Hukum Sekretaris dan Kabid BPPD Sidoarjo

    PH Siskawati Minta KPK Proses Hukum Sekretaris dan Kabid BPPD Sidoarjo

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Erlan Jaya Putra Penasehat Hukum Siskawati dalam kasus pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo kembali meminta aparat penegak hukum (APH) untuk memproses sekertaris dan Kabid lainya dalam kasus pemotongan insentif tersebut.

    Erlan Jaya Putra mengatakan telah mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung atas ketidakadilan yang ia anggap menimpa Siskawati dalam kasus pemotongan insentif ASN BPPD yang disangkakan.

    “Jika Kasasi yang kami ajukan di MA ditolak, kami akan mendesak dengan sungguh-sungguh dan sekuat tenaga agar KPK bersifat adil dalam penegakan hukum untuk segera memproses sekretaris dan kabid BPPD Kab. Sidoarjo karna sudah jelas keterlibatannya,” kata Erlan dalam keterangan tertulisnya Selasa (17/12/2024).

    Erlan Jaya Putra Penasehat Hukum Siskawati (istimewa)

    Erlan menambahkan, putusan Hakim pengadilan tinggi yg menyatakan bahwa putusan pengadilan Tipikor Surabaya tidak menyimpang tanpa disertai alasan-alasan hukum yang tepat mencederai asas hukum yang ia pahami.

    “Putusan hakim itu yang membuat kita sangat keberatan dan kita menyatakan Kasasi karna bagi kita Siskawati tidak pernah menikmati uang insentif karyawan BPPD Kabupaten Sidoarjo,” tegasnya.

    Menurutnya putusan dan surat dakwaaan jaksa maupun surat tuntutan Jaksa KPK, dalam putusan pengadilan Tipikor Surabaya dan dikuatkan oleh pengadilan tinggi Tipikor Surabaya Siskawati dituduh menikmati uang sebesar Rp 25 juta, tidak benar dan tak sesuai dengan fakta persidangan.

    “Kami tegaskan sekali lagi Siskawati tidak memiliki niat jahat atau mens rea dan menurut kita itu merupakan tuduhan yg sangat zalim menyakitkan dan keterlaluan serta melukai hati terdakwa Siskawati dan tuduhan tersebut tidak beralasan secara hukum sedikitpun,” ungkapnya.

    Dia menambahkan, tuduhan itu karna tanpa di sertai alat bukti, disamping itu uang Rp 25 jt yang merupakan cashback dari pihak hotel bukanlah lah uang insentif karyawan BPBD Sidoarjo akan tetapi uang kas APBD di mana kegiatan tersebut adalah kegiatan yang menggunakan dana APBD dan uang tersebut tidak sedikitpun juga dinikmati oleh Siskawati.

    “Siskawati hanya mengelola uang yang dititipkan yang semuanya di pakai untuk kegiatan karyawan BPBD kabupaten Sidoarjo yg semua pengeluarannya dapat di pertanggung jawabkan,” katanya mengakhiri. (isa/but)

  • Bawa Pulang Dua Kategori, Unwahas Hadiri Penganugerahan LLDIKTI VI Jawa Tengah

    Bawa Pulang Dua Kategori, Unwahas Hadiri Penganugerahan LLDIKTI VI Jawa Tengah

    TRIBUNJATENG.COM – Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang baru-baru ini menerima penghargaan terprogesif dari LLDIKTI VI Jawa Tengah.

    Anugerah tersebut diberikan di Hall Rama Shinta Hotel Patrajasa pada Kamis (12/12) pagi. 

    Rektor Unwahas Prof Dr KH Mudzakkir Ali, MA yang hadir menerima dua penghargaan sekaligus, diantaranya adalah kategori PTS pengelolaan KIPK terbaik dan kategori PTS pengelolaan Abdimas terprogresif.

    “Kami bersyukur tahun ini kami tutup dengan menerima dua penghargaan sekaligus, sebagai pacuan semangat untuk lebih baik lagi ditahun depan” ujarnya.

    Unwahas yang pada November lalu menjadi PTS ke 9 di Jawa Tengah penerima akreditasi unggul terus berupaya memberikan layanan pendidikan yang baik bagi masyarakat.

    “Hal ini menjadi komitmen kami sebagai upaya menyelenggarakan pendidikan yang bermanfaat bagi siapapun yang membutuhkan” lanjutnta. Melalui pengelolaan beasiswa KIPK Unwahas menerima ratusan kuota bagi mahasiswa baru yang lolos seleksi penerimaan beasiswa KIPK setiap tahunnya “tiap tahun kami membuka beasiswa KIP tersebut, dalam prakteknya bagian Kemahasiswaan kami selalu memberikan pembinaan dan perhatian khusus kepada anak KIP agar dapat memaksimalkan potensi selama masa perkuliahan” pungkasnya.

    Kepala LLDIKTI VI Jawa Tengah Dr Bhimo Widyo Andoko, S.H,. M.H hadir dan membuka langsung kegiatan yang dihadiri oleh puluhan Rektor dan Dosen penerima penghargaan LLDIKTI VI, Dr Bhimo dalam sambutanya mengingatkan pentingnya kolaborasi dalam membangun dan mendukung peningkatan mutu pendidikan di perguruan tinggi.

    “Kami memiliki harapan dan semangat yang besar untuk paham akan pentingnya kolaborasi serta semangat kolektif untuk melangkah bersama dalam upaya perubahan yang positif di pendidikan tinggi” ujarnya.

    Dalam kesempatan yang sama Dr Bhimo mengucapkan selamat kepada seluruh perguruan tinggi yang menerima penghargaan dari LLDIKTI VI.

    “Kami mengucapkan selamat kepada seluruh penerima anugerah LLDIKTI VI, sekaligus kami mohon ini menjadi semangat untuk selalu memberikan pelayanan yang baik dalam membangun mutu perguruan tinggi” pungkasnya. (*)

  • Kasus Suap Ronald Tannur, Kejagung: Salah Satu Lokasi Suap 3 Hakim PN Surabaya di Bandara Semarang

    Kasus Suap Ronald Tannur, Kejagung: Salah Satu Lokasi Suap 3 Hakim PN Surabaya di Bandara Semarang

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap lokasi suap Gregorius Ronald Tannur kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Salah satunya terjadi di Bandara Ahmad Yani Semarang.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, suap tersebut diberikan oleh kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat. “Sejumlah $ Singapura 140.000 dari Lisa Rachmat,” katanya dalam keterangannya, Senin (17/12/2024).

    Dijelaskan olehnya, uang tersebut diberikan secara beberapa tahap ke Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Uang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat diserahkan di Bandara Ahmad Yani hingga ke ruang hakim.

    “Amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim,” ujarnya.

    Menurut Harli, Lisa menyuap tiga hakim PN Surabaya tersebut agar Ronald Tannur dibebaskan dalam putusan persidangan.

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.

    Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, pengacara Lisa Rahmat, mantan pejabat MA Zarof Ricar, dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

  • TikTok Desak Mahkamah Agung untuk Tunda Larangan Aplikasi di AS – Page 3

    TikTok Desak Mahkamah Agung untuk Tunda Larangan Aplikasi di AS – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pengadilan federal menolak permintaan TikTok untuk menunda undang-undang yang dapat melarang aplikasi tersebut di Amerika Serikat (AS). Tak mau menyerah, perusahaan kini beralih ke Mahkamah Agung.

    Perusahaan media sosial tersebut meminta pengadilan untuk memblokir sementara undang-undang tersebut, yang saat ini ditetapkan akan berlaku pada 19 Januari 2025.

    “Mahkamah Agung memiliki catatan yang mapan dalam menegakkan hak warga Amerika untuk kebebasan berbicara,” tulis TikTok dalam sebuah posting di X, dikutip dari Engadget, Selasa (17/12/2024).

    “Kami meminta pengadilan untuk melakukan apa yang secara tradisional telah dilakukannya dalam kasus-kasus kebebasan berbicara: menerapkan pengawasan yang paling ketat terhadap larangan berbicara dan menyimpulkan bahwa hal itu melanggar Amandemen Pertama,” TikTok menambahkan.

    Awal bulan ini TikTok kalah dalam gugatan hukum, yang kemudian meminta penundaan penerapan undang-undang tersebut, dengan mengatakan bahwa presiden terpilih Donal Trump akan ‘menyelamatkan’ TikTok. Permintaan itu ditolak pada Jumat, 15 Desember 2024.

    Dalam pengajuannya ke Mahkamah Agung, TikTok kembali merujuk pada komentar Donald Trump.

    “Tidak akan menguntungkan siapa pun–bukan para pihak, publik, atau pengadilan–jika larangan Undang-Undang terhadap TikTok berlaku hanya jika pemerintahan baru menghentikan penerapannya beberapa jam, hari, atau bahkan minggu kemudian,” tulis TikTok.

    Pelantikan Donald Trump dilakukan satu hari setelah larangan aplikasi tersebut berlaku. TikTok berharap Mahkamah Agung akan turun tangan untuk menangguhkan undang-undang itu guna memberi perusahaan waktu untuk mengajukan banding hukum terakhirnya.

    Jika tidak, toko aplikasi dan penyedia layanan internet akan dipaksa untuk mulai memblokir aplikasi TikTok bulan depan, sehingga aplikasi tersebut tidak dapat diakses oleh 170 juta penggunanya di AS.

  • Uang Pengganti Terpidana Korupsi RS Arun Kurang Rp 6,2 M, Asetnya Dilelang
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        17 Desember 2024

    Uang Pengganti Terpidana Korupsi RS Arun Kurang Rp 6,2 M, Asetnya Dilelang Regional 17 Desember 2024

    Uang Pengganti Terpidana Korupsi RS Arun Kurang Rp 6,2 M, Asetnya Dilelang
    Tim Redaksi
     
    LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Negeri (Kejari)
    Lhokseumawe
    ,
    Aceh
    , telah menyetorkan uang pengganti kasus
    korupsi
    Rumah Sakit Arun Lhokseumawe sebesar Rp 10,6 miliar dari total Rp 16,8 miliar.
    Sisa kekurangan sebesar Rp 6,2 miliar belum diserahkan oleh terpidana, eks Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Hariadi, hingga Selasa (17/12/2024).
    Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Feri Mupakhir menjelaskan, kekurangan uang pengganti akan ditutup melalui lelang aset milik Hariadi yang telah disita oleh jaksa.
    “Kami maksimalkan menyita aset terpidana korupsi. Uang hasil lelang seluruh aset itu akan disetor ke kas negara untuk menutupi kekurangan sebesar Rp 6,2 miliar,” terang Feri.
    Berikut daftar aset milik Hariadi yang akan dilelang:
    1. Satu unit handphone iPhone 13 Pro warna gold.

    2. Satu unit handphone iPhone 13 Pro warna hitam.

    3. Satu unit handphone iPhone 13 Pro warna Sierra Blue.

    4. Satu unit handphone Samsung ZFold 3 warna hitam.

    5. Satu unit rumah toko (ruko) beserta tanah seluas 120 meter persegi (sertifikat Hak Milik Nomor 811).

    6. Satu unit ruko beserta tanah seluas 66 meter persegi di Jalan Banda Aceh-Medan, Desa Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe (sertifikat Hak Milik Nomor 755).

    7. Satu unit ruko beserta tanah seluas 120 meter persegi (sertifikat Hak Milik Nomor 857).

    8. Satu unit ruko beserta tanah seluas 67 meter persegi di Jalan Banda Aceh-Medan, Desa Uteunkot (sertifikat Hak Milik Nomor 754).

    9. Satu bidang tanah seluas 258 meter persegi di Jalan T. Manyak, Desa Kuta Blang, Banda Sakti, Lhokseumawe (sertifikat Hak Milik Nomor 704).

    10. Satu unit rumah beserta tanah seluas 130 meter persegi di Komplek Asia Residence, Desa Meunasah Blang, Muara Dua, Lhokseumawe (sertifikat Hak Milik Nomor 643).

    11. Satu unit mobil warna putih (nomor mesin L15B71626294, nomor rangka MRHFC1660GT610965).

    12. Satu lembar STNK mobil nomor polisi BK 1309 ACW warna putih.

    13. Satu unit sepeda motor Yamaha B3M M/T tahun 2021 nomor polisi BL 5560 NAK warna hitam.

    14. Satu lembar STNK sepeda motor nomor polisi BL 5560 NAK warna hitam.

    15. Satu unit sepeda motor Honda R5F04R25L0 M/T tahun 2020 nomor polisi BL 5345 NAJ warna merah.

    16. Satu lembar STNK sepeda motor nomor polisi BL 5345 NAJ warna merah.
    Feri menyatakan, proses lelang akan dilakukan dalam waktu dekat secara terbuka untuk publik. Saat ini, pihaknya tengah melengkapi berkas administrasi yang dibutuhkan.
    “Kami usahakan secepatnya selesai proses lelang,” tegasnya.
    Sebelumnya, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 5562 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 9 Oktober 2024 memvonis Hariadi delapan tahun penjara.
    Selain itu, dia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 16,8 miliar yang harus dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Hariadi juga dikenakan denda Rp 400 juta.
    Majelis hakim menilai Hariadi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. Dalam kasus ini, eks Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, juga menjadi terpidana.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.