Kementrian Lembaga: MA

  • KPK Cecar Yasonna Laoly sebagai Ketua DPP PDIP serta Menkumham

    KPK Cecar Yasonna Laoly sebagai Ketua DPP PDIP serta Menkumham

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly sebagai saksi kasus buron Harun Masiku, Rabu (18/12/2024). 

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Yasonna turun ke lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, setelah dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.50 WIB. Awalnya, dia tiba di Gedung KPK pagi ini sekitar pukul 09.50 WIB. 

    Yasonna mengatakan bahwa tim penyidik KPK mendalami keterangannya dalam kapasitas sebagai Ketua DPP PDIP dan Menkumham periode 2019-2024. 

    Berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP, Yasonna memberikan keterangan kepada KPK soal permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) tentang putusan MA No.57 P/HUM/2019. Putusan itu terkait dengan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.3/2019 dan No.4/2019. 

    “Kami minta fatwa, saya tandatangani permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal. Saya kirim surat ke Mahkamah Agung,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024). 

    Yasonna menjelaskan, PDIP saat itu meminta fatwa usai perkara uji materi yang diajukan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri serta Sekjen Hasto Kristiyanto. Dia mengatakan adanya tafsir berbeda antara partai dan MA ketika putusan uji materi dimaksud.

    “Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut ya sesuai dengan pertimbangan hukum, supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” lanjut Menkumham pada dua periode pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo itu. 

    Kemudian, berkaitan dengan kapasitasnya sebagai mantan Menkumham, Yasonna mengaku ditanyai soal perlintasan Harun Masiku dari luar negeri dan masuk kembali ke dalam negeri.

    “Saya menyerahkan tentang perlintasa Harun Masiku. Itu saja. Penyidik sangat profesional, menanyakan sesuai posisi saya sebagai ketua DPP. Kemudian posisi saya sebagai Mentri Hukum dan HAM tentang perlintasan Harun Masiku. Itu saja,” ujarnya. 

    Masih Buru Harun Masiku

    Untuk diketahui, KPK masih terus mengejar dan mencari keberadaan Harun sejak 2020. Harun menjadi satu dari lima buron KPK yang saat ini masih dalam pencarian seperti Kirana Kotama, Paulus Tannos, Emylia Said dan Herwansyah.

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK telah menetapkan Harun sebagai buron sejak 2020 atau kala periode awal pimpinan masa jabatan 2019-2023 (diperpanjang hingga 2024 sebab putusan MK). Namun, hampir lima tahun berselang, Harun belum kunjung ditemukan. 

    Teranyar, KPK telah memperbaharui upaya penangkapan DPO tersebut. Salah satunya dengan memperbaharui surat pencarian Harun. Pada surat DPO terbaru bernomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024, ada empat buah foto Harun yang dilampirkan. 

    Ciri-cirinya yakni tinggi badan 172 cm, rambut berwarna hitam, warna kulit sawo matang serta berciri khusus yakni berkacamatan, suara sengau dengan logat Toraja/Bugis. 

    Sebelumnya, usai dilantik menggantikan Firli Bahuri, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango memastikan bahwa pihaknya akan memprioritaskan penangkapan Harun. 

    “Semua perkara yang berstatus seperti itu [penangkapan buronan seperti Masiku] menjadi prioritas daripada KPK,” katanya kepada wartawan di Istana Negara, Senin (27/11/2023). 

    Dalam perjalanannya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi di lingkaran PDIP terkait dengan upaya pencarian Harun dan kasus suap PAW. Salah satu saksi yang telah diperiksa yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

  • Susno Duadji Sindir Burhan Dahlan yang Adili PK 7 Terpidana Kasus Vina: Mungkin Linglung Mau Pensiun

    Susno Duadji Sindir Burhan Dahlan yang Adili PK 7 Terpidana Kasus Vina: Mungkin Linglung Mau Pensiun

    TRIBUNJAKARTA.COM – Eks Kabareskrim Polri, Komjen Purn Susno Duadji menyindir keputusan hakim ketua yang mengadili Peninjauan Kembali (PK) 7 terpidana Kasus Vina Cirebon, Burhan Dahlan. 

    Ia heran dengan keputusan Burhan yang terkesan tidak menganggap bukti-bukti baru yang sudah dikumpulkan dan diuji di sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon. 

    “Itu (bukti-bukti baru) tidak dianggap sebagai bukti baru jadi kelihatannya lucu. Nah, saya menelusuri wah lucu. Pantas lucu, mungkin beliau sudah linglung karena tanggal 1 Januari nanti beliau itu pensiun, ingin cepat-cepat mutusnya,” ujar Susno seperti dikutip dari Kompas TV yang tayang pada Selasa (17/12/2024). 

    Susno menganggap aneh bahwa MA menyebutkan tidak ada kekhilafan hakim atau kekeliruan hakim dalam penanganan Kasus Vina Cirebon tahun 2016 silam. 

    Padahal, eks Kapolda Jawa Barat itu menilai banyak sekali kekeliruan hakim dalam menyidangkannya. 

    “Contohnya, salah satu di antara terdakwa itu adalah anak-anak maka cara menyidangkannya pun harus sesuai dengan hukum acara peradilan anak, ternyata tidak dilakukan,” ujar Susno. 

    Kedua, katanya, para terdakwa diancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara. 

    Maka, seharusnya wajib didampingi oleh penasihat hukum sejak awal. 

    “Tapi nyatanya, tidak didampingi oleh penasihat hukum sejak awal. Nah, didampinginya pada tahap pertengahan. Itu sudah kekeliruan dan kekhilafan,” jelasnya. 

    Ketiga, ada alat bukti forensik yang ditemukan tetapi tidak digunakan di dalam pembuktian berupa chat Vina dengan temannya sesaat sebelum kejadian. 

    “Masih banyak lagi yang menyatakan kekeliruan dan kekhilafan hakim itu,” katanya. 

    Tidak ada novum?

    Susno juga kecewa dengan MA yang menyebut bahwa tidak ada novum (alat bukti baru) dalam PK yang diajukan tujuh terpidana kasus Vina. 

    Padahal, kata Susno, banyak sekali novum yang sudah dikumpulkan. 

    “Keterangan saksi yang dicari oleh Pak Dedi Mulyadi banyak benar yang belum pernah didengarkan oleh persidangan sebelumnya. Ditambah lagi keterangan ahli tentang analisis chat di hp Vina dengan Widi. Nah, itu alat bukti baru,” ujarnya. 

    Ia pun merasa aneh dengan pengumuman MA yang menolaknya. 

    “Alasan menolak tidak ada kekhilafan hakim, tapi tidak dijelaskan. Yang kedua tidak ada bukti baru, loh bukti baru yang sudah dikumpulkan sangat banyak dan diuji tapi tidak dianggap. Jadi, kelihatannya lucu,” pungkasnya. 

    Tolak grasi

    Tujuh terpidana bersikukuh bahwa mereka tidak pernah melakukan pembunuhan dalam Kasus Vina Cirebon. 

    Pendirian mereka tak goyah meski tim kuasa hukum sempat menawari mereka untuk menempuh jalur grasi usai Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA).

    Sebab, mereka berpegang teguh kepada pendiriannya bahwa tidak terlibat dalam pembunuhan sadis itu. 

    “Konsekuensinya kalau grasi mereka harus mengakui perbuatannya, adanya pembunuhan ini, baru memohon ampun kepada presiden. Sampai dua kali saya tanya, mereka jawab tidak bersedia,” ujar kuasa hukum 7 terpidana, Jutek Bongso seperti dikutip Nusantara TV yang tayang pada Senin (16/12/2024). 

    Bahkan, ketujuh terpidana rela untuk menjalani hukuman seumur hidupnya ketimbang harus mengakui perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan. 

    Ketujuh terpidana sampai saat ini bersikukuh bahwa mereka bukan pelakunya. 

    “Lebih bagus kami mati dan menjalani pidana ini sampai mati, sampai busuk di dalam penjara,” kata Jutek menirukan ucapan mereka. 

    Setelah MA mengumumkan menolak PK 7 terpidana, tim kuasa hukum mendatangi Lapas Kelas 1 Cirebon untuk menguatkan hati kliennya itu.

    “Secara manusia mereka terluka, frustrasi, putus asa, penuh dengan tangisan di dalam lapas, kami pun menenangkan mereka.

    Jutek mengatakan pihaknya menghargai putusan pertimbangan Mahkamah Agung. 

    Namun, Jutek dan tim tetap akan memperjuangkan keadilan bagi 7 terpidana.

    “Suka tidak suka kami harus akui langkah-langkah hukum tentu akan kami tempuh secara konstitusional yang dimungkinkan dalam sistem hukum negara RI,” pungkasnya. 

    MA tolak PK 7 terpidana Kasus Vina Cirebon

    Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 lalu.

    Adapun putusan tersebut diketok MA pada Senin (16/12/2024).

    “Tolak PK Para Terpidana,” demikian tertuang dalam putusan tersebut dikutip dari situs MA, pukul 11.45 WIB.

    Putusan PK dari MA itu terbagi dalam dua perkara.

    Untuk pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya Wardana tertuang dalam nomor perkara 198 PK/PID/2024.

    Sementara, lima pemohon lain yakni Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto tertuang pada nomor perkara 199 PK/PID/2024.

    Selain itu, adapula perbedaan dari hakim yang memutuskan di mana PK dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya dipimpin oleh ketua majelis hakim, Burhan Dahlan.

    Lalu, ada dua hakim anggota yaitu Yohanes Priyana dan Sigid Triyono serta adanya panitera pengganti yakni Carolina

    Sedangkan, ketua majelis hakim untuk lima pemohon lainnya tetap dipimpin oleh Burhan Dahlan tetapi hakim anggotanya berbeda.

    Mereka adalah Jupriyadi dan Sigid Triyono serta tetap dengan panitera pengganti yaitu Carolina.

    Dengan adanya putusan ini, maka seluruh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon tetap akan dihukum seumur hidup.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Usai Diperiksa KPK, Yasonna Dicecar Penyidik terkait Kapasitasnya Sebagai Ketua DPP PDIP

    Usai Diperiksa KPK, Yasonna Dicecar Penyidik terkait Kapasitasnya Sebagai Ketua DPP PDIP

    loading…

    Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly selesai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (18/12/2024). Foto: SINDOnews/Nur Khabibi

    JAKARTA – Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly selesai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/12/2024). Dalam pemeriksaannya, Yasonna mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP.

    “Inti pokoknya sebagai ketua DPP,” kata Yasonna usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024).

    Yasonna menjelaskan, sebagai Ketua DPP dirinya diminta untuk menjelaskan surat yang dikirim ke Mahkamah Agung terkait Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019.

    “Sebagai ketua DPP saya mengirim surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung, karena waktu proses pencalegan itu terjadi tafsir yang berbeda setelah ada judicial review, ada keputusan MA Nomor 57,” ujarnya.

    “Kemudian DPP mengirim surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda,” sambungnya.

    Dia sedikit menyinggung balasan dari MA terkait surat yang mereka kirimkan. “Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” katanya.

    Yasonna tidak menjelaskan lebih detail terkait hal tersebut. Dia hanya menyebutkan tim penyidik KPK juga menggali informasi dari dirinya sebagai Menkumham.

    “Yang kedua kapasitas saya sebagai menteri, saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku, itu saja,” ucapnya.

    (jon)

  • PK 7 Terpidana Ditolak, Bagaimana Selanjutnya? Bersama Davie Pratama, Pukul 20.30 WIB di iNews

    PK 7 Terpidana Ditolak, Bagaimana Selanjutnya? Bersama Davie Pratama, Pukul 20.30 WIB di iNews

    loading…

    Jangan Lewatkan Malam Ini di The Prime Show Kasus Vina: PK 7 Terpidana Ditolak, Bagaimana Selanjutnya? Bersama Davie Pratama, Pukul 20.30 WIB di iNews

    JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yang sebelumnya telah divonis bersalah. Kini penolakan tersebut menimbulkan pertanyaan besar tentang langkah selanjutnya dalam pencarian keadilan.

    Dalam PK yang diajukan, para terpidana menyatakan bahwa mereka tidak bersalah, dengan membawa bukti baru dan kesaksian yang mendukung klaim tersebut. Sayangnya, MA memutuskan bahwa bukti baru tersebut tidak cukup kuat untuk membatalkan vonis sebelumnya.

    Penolakan PK ini memunculkan reaksi beragam. Pihak keluarga Vina mengungkapkan rasa lega bahwa keputusan hukum tetap memihak pada keadilan bagi korban. Namun, di sisi lain, para terpidana yang belum terbukti bersalah merasa kecewa karena meyakini adanya ketidakadilan dalam proses hukum yang mereka alami.

    Dengan ditolaknya PK ini, secara hukum, para terpidana telah kehabisan jalur resmi untuk mengajukan banding. Namun, ruang untuk advokasi publik dan penyelidikan independen tetap terbuka. Masih ada langkah hukum yang bisa diambil seperti, grasi, abolisi, asimilasi, amnesti, PK kedua, ketiga, dan upaya hukum lainnya. Bagaimana kelanjutan dari kasus ini? Dan langkah hukum seperti apa yang akan diupayakan tim kuasa hukum 7 terpidana?

    Jangan lewatkan pembahasannya secara mendalam dan lengkap di The Prime Show malam ini “Kasus Vina: PK 7 Terpidana Ditolak, Bagaimana Selanjutnya?” bersama Davie Pratama pukul 20.30 WIB, hanya di iNews.

    (zik)

  • Penjara Bukan Akhir, Mary Jane Belajar Hidup di Balik Jeruji
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Desember 2024

    Penjara Bukan Akhir, Mary Jane Belajar Hidup di Balik Jeruji Megapolitan 18 Desember 2024

    Penjara Bukan Akhir, Mary Jane Belajar Hidup di Balik Jeruji
    Editor
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Setelah 15 tahun mendekam di balik jeruji besi Indonesia, Mary Jane Veloso kembali ke Filipina dengan membawa pelajaran hidup yang tak ternilai.
    Terpidana mati kasus narkoba ini mengaku menemukan kekuatan baru, bahkan berhasil menguasai bahasa Indonesia dan Jawa selama masa hukumannya.
    “Saya berada di Indonesia hampir 15 tahun, dari tidak bisa berbahasa sampai bisa berbahasa Indonesia, bahkan bisa Jawa. Sami-sami,” ujar Mary Jane dengan senyum hangat, saat ditemui di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (17/12/2024).
    Bukan sekadar belajar bahasa, Mary Jane juga mengungkapkan bagaimana ia mampu berdamai dengan kehidupannya yang penuh tantangan.
    Baginya, penjara tidak hanya tempat untuk menjalani hukuman, tetapi juga ruang untuk refleksi dan pengembangan diri.
    “Akhirnya doa-doa Mary sudah dijawab hari ini, di mana nanti saya akan kembali ke negara saya,” katanya Mary
    Mary Jane juga menyampaikan rasa terima kasih mendalam kepada pihak-pihak yang telah membantunya selama ini.
    Ia secara khusus menyebut Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, atas upaya mereka memfasilitasi pemulangannya.
    “Saya ingin berterima kasih pertama kepada yang terhormat Bapak Presiden Prabowo Subianto, Bapak Yusril Ihza Mahendra, dan seluruh rakyat Indonesia,” ucapnya.
    Meski bahagia akan segera bertemu keluarga di Filipina, Mary Jane tidak dapat menyembunyikan kesedihannya karena harus meninggalkan Indonesia. Baginya, Indonesia merupakan sebagai rumah kedua.
    “Saya bahagia, sangat bahagia hari ini. Tapi jujur, ada sedihnya juga karena Indonesia sudah menjadi keluarga kedua saya,” kata Mary Jane dengan mata berkaca-kaca.
    Selama 15 tahun, Mary Jane tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga mendalami nilai kehidupan.
    Ia menjadikan penjara sebagai ruang untuk bertumbuh, belajar, dan memahami arti syukur.
    Mary Jane kini melangkah pulang, membawa harapan untuk memulai kembali hidupnya di negara asal.
    Ia juga membawa oleh-oleh batik shibori dan baju rajut untuk dua putranya di Filipina.
    “Sedikit,” jawab Mary Jane sambil tersenyum saat ditanya wartawan.
    “Baju untuk anak. Ada (batik) shibori, ada (baju) rajut,” kata Mary melanjutkan.
    Mary Jane juga telah melakukan panggilan video dengan kedua anaknya. Dia mengaku sangat tidak sabar untuk kembali bertemu buah hatinya.
    “Bahagia banget, sudah
    excited
    untuk bertemu mereka,” kata dia.
    Kasus Mary Jane
    bermula ketika ia menerima tawaran dari Christine atau Maria Kristina Sergio untuk menjadi pembantu rumah tangga di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 2010.
    Saat itu, dia kembali dari Dubai, Uni Emirat Arab, usai kontrak kerjanya habis dan nyaris menjadi korban pemerkosaan.
    Dilansir dari Kompas.com (7/4/2021), Jane yang merupakan anak terakhir dari lima bersaudara ini berasal dari keluarga kurang mampu dan hanya mengenyam pendidikan sampai sekolah menengah atas.
    Setelah lulus, dia menikah dan dikaruniai dua orang anak. Sayangnya, pernikahannya tak berlangsung lama. Setibanya Mary Jane di Kuala Lumpur, pekerjaan yang ditawarkan Christine rupanya sudah tidak ada.
    Alhasil, dia pun diminta pergi ke Yogyakarta sebagai ganti tawaran pekerjaan yang dijanjikan itu.
    Pada 25 April 2010, Mary Jane tiba di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, membawa koper dan uang 500 dollar Amerika Serikat (Rp 7.936.000).
    Ketika koper yang dibawanya melewati pemeriksaan sinar-x, sistem mendeteksi benda mencurigakan yang ditandai dengan bintik hijau kecoklatan dalam suatu kemasan.
    Petugas pun membongkar koper tersebut dan menemukan bungkus aluminium foil berisi 2,6 kilogram serbuk coklat muda yang diketahui merupakan heroin, narkotika golongan I.
    Anggota Direktorat Narkoba Kepolisian DIY akhirnya menahan Mary Jane di Rutan Sleman untuk diproses hukum.
    Meski mengaku tidak tahu-menahu soal isi dari kemasan tersebut, Mary Jane dinyatakan bersalah dan divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada 11 Oktober 2010.
    Vonis mati itu diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 23 Desember 2010 dan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 31 Mei 2011.
    Pada saat itu, Mary Jane mengaku terkendala komunikasi selama menjalani proses hukum. Dia yang kala itu belum bisa berbahasa Indonesia diberi pendampingan penerjemah yang masih mahasiswa.
    “Waktu sidang saya selfie-selfie di ruang tahanan, saya sama sekali dak tahu saat itu saya di antara hidup dan mati. Sekarang saya tahu karena bisa bahasa Indonesia meskipun bahasa Inggris saya terbatas,” ungkapnya, dikutip dari Kompas.id (8/1/2023).
    Seusai divonis mati, Mary Jane tetap berusaha mengajukan banding, kasasi, dan peninjauan kembali, tetapi upayanya selalu gagal.
    Presiden Indonesia saat itu, Joko Widodo juga sempat menolak permohonan grasi Mary Jane pada 2014. Mary Jane pun dua kali masuk dalam daftar terpidana mati yang harus dieksekusi pada Januari dan April 2025.
    Namun, pada saat akan dieksekusi pada 29 April 2015 di Nusakambangan, Jawa Tengah, hukuman mati Mary Jane ditunda. Penundaan eksekusi ini menyusul tekanan yang datang dari masyarakat internasioal dan nasional yang menyatakan bahwa Mary Jane adalah korban perdagangan manusia.
    Sebuah bukti baru, yang menyatakan Mary Jane adalah korban perdagangan manusia (human traficking), membuat eksekusi itu juga tertahan.
    Beberapa jam sebelum eksekusi, Maria Kristina Sergio, yang mengaku terlibat dalam pengiriman Mary Jane ke Indonesia, menyerahkan diri ke kepolisian Filipina.
    Setelah itu, Mary Jane ditahan di Lapas Kelas IIB Yogyakarta, Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, DIY.
    (Reporter: Intan Afrida Rafni | Editor: Jessi Carina, Fitria Chusna Farisa)
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bos TikTok Bertemu Donald Trump, Bahas Larangan Aplikasi?

    Bos TikTok Bertemu Donald Trump, Bahas Larangan Aplikasi?

    Bisnis.com, JAKARTA – CEO TikTok, Shou Zi Chew dikabarkan bertemu dengan Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump pada Senin lalu waktu setempat.

    Melansir dari The Verge, Rabu (18/12/2024) pertemuan ini terjadi di resor Mar-a-Lago milik Trump. Diketahui, sebelum pertemuan ini Trump sudah bertemu dengan CEO perusahaan besar seperti Apple (Tim Cook), Amazon (Jeff Bezos), Google (Sundar Pichai), dan Meta (Mark Zuckerberg).

    Langkah TikTok bertemu dengan Trump menunjukkan upaya besar platform tersebut untuk mencari solusi bagi keberlanjutan operasionalnya di pasar Amerika Serikat yang semakin ketat.

    Apalagi, pada Maret lalu, Trump mengungkapkan bahwa dirinya tidak mendukung larangan TikTok. Trump berargumen bahwa tanpa platform TikTok, Facebook bisa berkembang lebih besar dan dirinya menyebut Facebook sebagai “musuh rakyat.” 

    Adapun, dalam Undang-Undang yang disahkan oleh Kongres pada bulan April 2024 menyebut pelarangan aplikasi TikTok karena alasan ancaman terhadap keamanan nasional. 

    Departemen Kehakiman AS mengklaim bahwa TikTok, sebagai perusahaan yang berbasis di Tiongkok, dapat mengakses data pribadi pengguna Amerika.

    Namun, ketika ditanya mengenai masalah larangan TikTok dalam konferensi pers pada hari Senin, Trump menyatakan bahwa dirinya akan meninjaunya lebih lanjut terkait masalah tersebut.

    Selain pertemuan dengan Trump, beberapa perusahaan teknologi besar, termasuk Meta, Amazon, dan OpenAI, juga telah menyumbang untuk dana pelantikan Trump yang akan terjadi Januari 2025.

    Seperti yang diketahui, Raksasa media sosial TikTok resmi menghadapi larangan di Amerika Serikat mulai Januari 2025, berdasarkan putusan pengadilan banding federal. 

    Dilansir dari Bloomberg, putusan tersebut terbit pada Jumat (6/12/2024) waktu Amerika Serikat (AS). Panel tiga hakim di Wahington, dengan suara bulat memutuskan bahwa larangan TikTok tidak melanggar konstitusi mengenai perlindungan kebebasan berpendapat. 

    Pihak TikTok menyatakan akan mengajukan banding dan berharap para hakim akan berpihak kepada mereka dalam hal kebebasan berbicara. TikTok akan menggantungkan harapannya kepada Mahkamah Agung AS.

  • Donald Trump Mengaku Menang Pilpres Berkat TikTok

    Donald Trump Mengaku Menang Pilpres Berkat TikTok

    Jakarta, CNBC Indonesia – TikTok terancam diblokir di Amerika Serikat (AS) tahun depan. Jelang pelarangan ini, CEO Shou Zi Chew dilaporkan akan melakukan pertemuan dengan presiden AS Donald Trump.

    NBC News melaporkan keduanya dijadwalkan bertemu di resor Ma-a Lago, Plam Beach, Florida, AS. Tiktok tidak menanggapi permintaan komentar soal laporan pertemuan.

    Sementara Trump yang melakukan konferensi pers pada hari Senin lalu (16/12/2024) tidak menyebutkan soal pertemuan dengan Chew di resor miliknya itu. Dia hanya menjelaskan sebagian kemenangannya dalam pemilihan presiden berkat pengguna TikTok.

    “Saya menang di kalangan muda dengan 34 poin. Ada yang mengatakan TikTok berhubungan dengan [kemenangan] itu,” ungkap Trump, dikutip NBC News, Rabu (18/12/2024).

    Sebenarnya Trump pernah mencoba melarang TikTok saat menjadi presiden di periode pertama tahun 2020. Namun pada kepemimpinannya kali ini, dia nampaknya memiliki pemikiran yang berbeda.

    Sebelumnya dia juga sempat mengatakan akan melihat soal kemungkinan larangan yang bakal diterima Tiktok nanti.

    Tiktok terancam diblokir di AS sebab pemerintah setempat mengharuskan aplikasi berpisah dengan Bytedance, induk perusahaannya yang berasal dari China. Jika penjualan tidak terjadi, maka per 19 Januari 2025 mendatang, Tiktok akan diblokir di AS.

    Tiktok melakukan sejumlah cara untuk membuat aturan itu dibatalkan. Misalnya meminta Mahkamah Agung memblokir aturan.

    Selain itu, aplikasi berbagi video juga telah mengajukan banding agar pengajuan bisa ditunda agar dapat meninjau kasusnya. Sebagai catatan, Trump bakal dilantik 20 Januari 2025 atau sehari setelah batas akhir perintah AS untuk Tiktok dijalankan.

    Jadi Tiktok berharap pemerintah baru bisa memainkan perannya dalam aturan terkait aplikasi tersebut.

    (dem/dem)

  • Terpidana Mati Mary Jane Akhirnya Pulang ke Filipina, Bawa Oleh-Oleh Batik untuk Kedua Putranya – Halaman all

    Terpidana Mati Mary Jane Akhirnya Pulang ke Filipina, Bawa Oleh-Oleh Batik untuk Kedua Putranya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, akhirnya pulang ke negaranya setelah 15 tahun mendekam di penjara Indonesia. 

    Mary Jane pun menyampaikan rasa syukur atas kepulangannya ke Filipina.

    Dia juga sempat menunjukkan oleh-oleh khas Indonesia, termasuk batik dan baju rajut untuk kedua putranya.

    “Saya bawa kenang-kenangan dari sini, banyak. Ada gitar, buku-buku, rajutan, rosario, baju, bahkan baju yang aku pakai dikasih teman-teman,” ungkap Mary Jane di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sesaat sebelum berangkat ke Filipina, Selasa (17/12/2024).

    Mary Jane mengaku tetap berdoa selama proses panjang hukumnya karena merasa bahwa Tuhan memiliki rencana indah untuk hidupnya. 

    “Saya mengucap syukur dan berterima kasih kepada Tuhan. Akhirnya doa-doa Mary sudah dijawab hari ini, di mana nanti saya akan kembali ke negara saya,” kata Mary Jane.
     
    Mary Jane juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

    “Bahagia, sangat bahagia. Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo, kepada Bapak Menteri Yusril dan seluruh rakyat Indonesia,” kata Mary Jane.

    Tak lupa dia menyampaikan rasa terima kasih dan kecintaan kepada Indonesia.

    “Mary Jane terima kasih banyak, Tuhan memberkati. Aku cinta Indonesia,” ujarnya sambil tangannya membentuk simbol hati.

    Mary Jane pun tiba dengan selamat di Filipina pada Rabu (18/12/2204).

    “Penerbangan yang berangkat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Jakarta pada pukul 12.05 dini hari itu menandai berakhirnya babak mengerikan dalam kehidupan Veloso,” kata Direktur Jenderal Biro Pemasyarakatan (BuCor) Filipina  Gregorio Pio Catapang Jr .

    Selama penerbangan, Catapang mencatat Mary Jane Veloso tidak diborgol atau dikenakan alat penahan apa pun.

    Selain itu, Mary Jane, kata Cetapang, juga tidak berniat melarikan diri atau melukai dirinya sendiri, karena dia ingin kembali ke Filipina.

    Mary Jane Ditempatkan di Penjara Wanita Filipina

    Dari bandara, Mary Jane diangkut ke Lembaga Pemasyarakatan untuk Wanita (CIW) di Kota Mandaluyong.

    Adapun, CIW adalah penjara khusus wanita yang terletak di F. Martinez Avenue, Mauway, Mandaluyong , Metro Manila , Filipina.

    “Di mana a dia akan ditempatkan di Pusat Penerimaan dan Diagnostik untuk karantina selama 5 hari dan orientasi selama 55 hari, evaluasi diagnostik, dan klasifikasi keamanan awal,” kata dia.

    Sebelum dipindahkan ke CIW, Mary Jane sempat bertemu dengan keluarganya, termasuk kedua putranya dan orang tua.

    Kedua putranya yang kini mulai beranjak remaja itu membawa bunga dan memeluk Mary Jane.

    Keluarga Mary Jane telah memohon kepada Presiden Filipina Ferdinand “Bongbong” Marcos untuk memberikan pengampunan membebaskannya dari rencana penjara seumur hidup di Filipina.

    Seperti kita diketahui, Mary Jane adalah warga Filipina yang ditangkap di Bandara Internasional Adisucipto di Yogyakarta, Indonesia, pada 25 April 2010 atas kepemilikan heroin seberat 2,6 kilogram.

    Namun, saat itu dia mengaku tidak mengetahui isi kopernya karena hanya diberi oleh seorang yang bernama Julius Lacanilao dan Maria Kristina Sergio diduga bandar narkoba.

    Ia dijatuhi hukuman mati hanya enam bulan setelah penangkapannya.

    Proses hukumnya berlangsung rumit. Mary Jane yang saat itu tidak menguasai bahasa Indonesia merasa kesulitan berkomunikasi selama persidangan meski didampingi penerjemah. 

    Putusan hukuman mati terhadapnya kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta dan Mahkamah Agung. 

    Namun, pada 29 April 2015, eksekusi hukuman mati Mary Jane ditunda setelah adanya tekanan dari berbagai pihak internasional dan bukti bahwa ia merupakan korban perdagangan manusia (human trafficking). 

    Beberapa jam sebelum jadwal eksekusi, perekrutnya, Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri kepada polisi di Filipina.

    (Tribunnews.com/Rifqah/Fransiskus Adhiyuda/Ibriza Fasti/Hasanudin Aco)

  • Diblokir Permanen, TikTok Layangkan Permintaan Darurat

    Diblokir Permanen, TikTok Layangkan Permintaan Darurat

    Jakarta, CNBC Indonesia – TikTok punya waktu hingga 19 Januari 2025 untuk menentukan nasibnya. Pemerintah Amerika Serikat (AS) memberikan pilihan untuk lepas dari induk ByteDance asal China atau TikTok diblokir permanen secara nasional.

    Namun, TikTok sepertinya belum menyerah untuk membujuk pemerintah AS. Upaya terakhirnya dilakukan pada Senin (16/12) pekan ini.

    TikTok dan ByteDance mengajukan permintaan darurat ke Mahkamah Agung untuk mencabut sementara aturan yang ditetapkan pemerintah AS.

    Platform berbagi video tersebut memiliki 170 juta pengguna di Amerika Serikat (AS). Banyak kelompok pengguna di AS yang juga melayangkan permintaan serupa pada Senin (16/12).

    Kongres telah meloloskan aturan tersebut pada April 2024. Departemen Kehakiman AS (DOJ) mengatakan perusahaan China mengancam keamanan nasional dalam skala besar dan mendalam.

    Pemerintah khawatir banyaknya data pengguna AS yang dikumpulkan oleh sistem TikTok akan sampai ke tangan pemerintah China untuk disalahgunakan.

    Persidangan yang digelar pada 6 Desember lalu telah menolak semua argumen TikTok yang menyebut aturan pemerintah melanggar kebebasan berpendapat warga AS yang dilindungi di bawah Konstitusi Amandemen Pertama AS.

    TikTok juga menyebut platformnya adalah wadah terpenting untuk kebebasan berpendapat warga AS. Selain itu, anak usaha ByteDance itu menyebut pihaknya sama sekali tidak membahayakan keamanan nasional negara Paman Sam.

    Permintaan darurat untuk mencabut sementara aturan yang ditetapkan pemerintah AS dimaksudkan agar Mahkamah Agung memiliki pertimbangan lebih lanjut terkait legalitas kebijakan tersebut. Selain itu, TikTok berharap kebijakan itu menunggu keputusan pemerintahan selanjutnya di bawah kepemimpinan Donald Trump.

    Trump yang mencoba memblokir TikTok di masa jabatan pertamanya pada 2020 silam mengatakan dalam kampanyenya di Pilpres 2024 bahwa ia akan mencoba menyelamatkan TikTok.

    Trump sendiri dilantik pada 20 Januari 2025 atau sehari setelah tenggat akhir nasib TikTok ditentukan pada 19 Januari 2025.

    (fab/fab)

  • Adian PDIP Sebut Harun Masiku Produk dari Fatwa MA yang Ambigu

    Adian PDIP Sebut Harun Masiku Produk dari Fatwa MA yang Ambigu

    loading…

    Wasekjen DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Adian Napitupulu dalam program Rakyat Bersuara bertajuk Kasus Keramat Harun Masiku, Siapa Yang Dituju?, Selasa (17/12/2024). FOTO/TANGKAPAN LAYAR iNews

    JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) Adian Napitupulu menyebut Harun Masiku merupakan produk dari putusan dan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang ambigu. Harun Masiku merupakan buronan kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) yang ditangani KPK.

    Adian mengatakan, Harun Masiku mengikuti prosedur awalnya dengan melakukan uji materiil di MA. Bahkan, keputusan atas uji materil itu diminta kembali agar MA mengeluarkan fatwa.

    “Fatwa itu masih ambigu. Nah ambiguitas ini membuat dia akhirnya menjadi orang jahat,” kata Adian dalam program Rakyat Bersuara bertajuk ‘Kasus Keramat Harun Masiku, Siapa Yang Dituju?’, Selasa (17/12/2024).

    Menurut Adian, dengan bermodalkan keputusan dan fatwa yang dinilai ambigu, menjadi langkah bagi Harun Masiku untuk meminta rekomendasi partai. Rekomendasi itu pun diberikan dengan melihat fatwa dan putusan MA itu.

    “Dengan putusan ambigu, dengan fatwa ambigu, dan rekomendasi partai, dia datang ke KPU, kayaknya saya deh. KPU punya sikap lain, menetapkan orang lain. Berikutnya, kalau kamu mau ditetapkan bayar, dia bayar,” ujarnya.

    “Andaikata keputusan MA tidak banci, andaikata keputusan fatwa Mahkamah Agung tidak banci, ada nggak Harun Masiku? Nggak ada. Jadi Harun Masiku itu produk apa? Produk dari ketidakpastian hukum kita sendiri, produk dari ambigu keputusan MA, dan produk ambiguitas fatwa MA,” katanya.

    (abd)