Kementrian Lembaga: MA

  • Anaknya Batal Bebas, Air Mata Kosim Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Mengering – Halaman all

    Anaknya Batal Bebas, Air Mata Kosim Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Mengering – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kosim, ayah dari Eko Ramadani terpidana kasus Vina Cirebon harus menelan pil pahit.

    Hingga kini Kosim masih terpukul, dia tak menyangka anaknya (Eko Ramadani) batal bebas.

    Ini buntut Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus Vina Cirebon termasuk Eko Ramadani.

    Karena kecewa berat, kini berat badan Kosim turun dan air matanya mengering.

     

    Kosim Batal Sujud Syukur

    Padahal Kosim sebelumnya telah semangat menyambut kebebasan para terpidana kasus Vina Cirebon.

    Tapi kenyataanya berbeda, PK yang diajukan para terpidana termasuk anaknya, Eko Ramadani ditolak Mahkamah Agung (MA).

    Dikatakannya, gara-gara keptusan MA itu, berat badan Kosim sampai turun 7 kilogram.

    “Seharusnya kemarin itu saya sujud syukur karena bakal menyambut anak bebas,” ucap Kosim dilihat dari Youtube Feriochannel, Rabu (18/12/2024).

     

    Air Mata Kosim Mengering

    Saking kecewanya, air mata Kosim sampai mengering.

    “Saya kecewa, nangis ngebatin,” paparnya.

    “Maunya nangis tapi air mata sampai tidak keluar, mengering,” sambungnya.

    Kendati demikian, Kosim berharap ada pertolongan lain hingga nantinya keadilan berpihak kepada para terpidana.

    “Saya masih yakin anak saya bebas. Nanti semoga ada pertolongan tim khusus,” tuturnya.

    “Anak-anak ini kan tidak salah. Saya yakin mereka bebas,” tambahnya.

     

    Di sisi lain, Jutek Bongso, pengacara tujuh terpidana kasus Vina Cirebon menyiapkan langkah lanjutan usai Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali kliennya, Senin (16/12/2024).

    Dia bakal berusaha keras membantu membuktikan jika tujuh terpidana kasus Vina Cirebon tidak bersalah.

    Namun sebelum merinci langkah yang akan ditempuh, Jutek Bongso terlebih dahulu menenangkan keluarga terpidana yang kecewa atas hasil keputusan MA.

    Melihat suasana haru keluarga terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso meminta untuk semuanya saling menguatkan.

    Bahkan saat melihat ibu kandung Hadi (terpidana), Suteni tak kuasa menahan tangis kecewanya, Jutek Bongso langsung datang menghampiri.

    Dia merangkul dan memberi tepukan penyemangat.

    “Tetap semangat, kita masih berjuang, tetap semangat ya bu,” ucapnya dilihat TribunnewsBogor.com dari Youtube feriochanel.

    Jutek Bongso, menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) sebagai sebuah tragedi bagi keadilan di Indonesia. 

    “Putusan ini bukan kiamat, tetapi menurut kami, ini adalah tragedi buat Indonesia,” ujar Jutek Bongso.

    Jutek menjelaskan bahwa pihaknya telah menghadirkan fakta-fakta baru yang sebelumnya belum pernah diungkap dalam persidangan. 

    Namun, hakim memutuskan untuk tidak menganggap fakta-fakta tersebut sebagai novum.

    Ia merujuk pada tiga fakta penting yang diajukan dalam sidang PK, yaitu ekstraksi percakapan dari ponsel Widi, kesaksian yang menyebut bahwa peristiwa tersebut merupakan kecelakaan, bukan pembunuhan, serta pencabutan pengakuan dari salah satu saksi, Dede, yang mengaku telah diarahkan oleh seseorang untuk memberikan kesaksian palsu.

    “Ekstraksi handphone Widi kami lakukan hingga dua minggu dengan izin majelis hakim, tetapi mengapa ini tidak dianggap sebagai novum? Kami juga membawa kesaksian yang menyebutkan bahwa peristiwa ini adalah kecelakaan, bukan pembunuhan, dan pengakuan Dede yang mencabut kesaksian palsunya. Apakah semua ini tidak cukup?” ujar Jutek. 
     
    Meski demikian, ia menegaskan tetap menghormati putusan MA

     

    Minta Bantuan Presiden Prabowo

    Suasana duka dan kekecewaan menyelimuti keluarga tujuh terpidana kasus Vina di Cirebon, Jawa Barat setelah Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) mereka.

    Putusan ini dibacakan pada Senin (16/12/2024) dan disaksikan langsung oleh keluarga di sebuah hotel di Jalan Wahidin, Kota Cirebon.

    Tangis pecah saat Juru Bicara MA, Yanto, membacakan putusan tersebut melalui siaran langsung.

    Keluarga para terpidana merasa harapan untuk mendapatkan keadilan sirna setelah keputusan itu.

    Adam, perwakilan keluarga terpidana, mengungkapkan harapannya kepada Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan membantu membebaskan anak-anak mereka.

    “Kami keluarga terpidana kasus Vina Cirebon telah melihat dan mendengar putusan MA yang mengecewakan.”

    “Oleh karena itu, kami berharap Bapak Presiden Prabowo Subianto mau membantu membebaskan para terpidana keluarga kami,” ujar Adam.

    Keluarga tujuh terpidana kasus Vina memberikan pesan khusus kepada Presiden Prabowo Subianto. (Tribunnews)

    Kasana, ayah dari Hadi Saputra, salah satu terpidana, juga menyampaikan keluh kesahnya.

    Dengan nada pilu, ia memohon perhatian Presiden untuk mendengar harapan orang tua.

    “Sebagai orang tua, harapan kami hanya ingin anak-anak kami bebas. Mereka sebenarnya tidak bersalah dan tidak pernah melakukan perbuatan sekeji itu.”

    “Bapak Presiden, tolong dengarkan keluh kesah rakyat kecil ini. Jangan biarkan hukum mencekik anak-anak kami di dalam tahanan,” ungkap Kasana sambil menahan tangis.

    Kosim, ayah dari Eka Sandi, menambahkan rasa kecewanya atas putusan MA.

    Ia berharap Presiden dapat memberikan perhatian kepada rakyat kecil yang merasa tidak berdaya.

    “Hasil putusan MA tidak memuaskan anak-anak kami. Semoga Pak Presiden Prabowo Subianto mendengar kondisi kami dan bersedia membantu membebaskan anak-anak kami,” jelas Kosim penuh harap.

     

    Pindah Negara hingga Mati di Penjara

    Penolakan peninjauan kembali alias PK oleh Mahkamah Agung (MA) yang diajukan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon masih menjadi sorotan.

    Seperti diberitakan, MA melalui Majelis Hakim Burhan Dahlan menolak permohonan PK yang diajukan oleh tujuh terpidana seumur hidup pada Senin (16/12/2024).

    Buntut dari penolakan tersebut, keluarga para terpidana merasa kecewa.

    Suasana persidangan juga penuh emosi.

    Dimulai dari pengacara terpidana, Titin Prialianti, yang mendadak pingsan saat mengikuti nonton bareng putusan PK di sebuah hotel di Cirebon, Jawa Barat.

    Dalam momen tersebut, suara tangis dan harapan dari keluarga terpidana menggema di ruangan, menyeruak keharuan yang mendalam.

    Berikut kumpulan pernyataan dari keluarga terpidana kasus Vina yang kecewa terhadap putusan MA:

    1. Gimana Adik Saya di Dalam Sana?

    Dalam putusan yang disampaikan melalui siaran pers resmi, Jurus Bicara MA, Yanto, mengumumkan penolakan tersebut.

    Ketika kalimat penolakan dibacakan, tangis pecah di ruang tersebut.

    Asep Kusnadi, ayah dari terpidana Rivaldi Aditya, terlihat sangat terpukul.

    Ia memegang kepala sambil menggelengkan kepala, meneteskan air mata di pipinya yang keriput.

    Begitu pun kakak Supriyanto, Aminah.

    “Ya Allah, gimana adik saya di dalam sana?” ujar Aminah, kakak Supriyanto, sambil terisak histeris.

    2. Sudah Tidak Percaya Lagi

    Asep mengungkapkan kekecewaannya terhadap sistem hukum.

    “Saya sudah tidak percaya lagi sama kalian. Kalian itu kejam, jahat. Tidak ada keadilan di negeri ini,” ucap Asep dengan suara bergetar.

    Ia bahkan mempertanyakan apakah harus pindah negara karena merasa putus asa dengan keadaan.

    Tujuh terpidana yang mengajukan PK adalah Eko Ramadhani, Rivaldi Aditya, Eka Sandy Hadi Saputra, Jaya Sudirman, dan Supriyanto.

    Mereka berusaha membongkar dugaan rekayasa kasus yang menghantui perkara pembunuhan Vina dan Eki pada 2016.

    Namun, langkah hukum tersebut tidak membuahkan hasil.

    “Kami hanya ingin keadilan, bukan penghakiman tanpa dasar. Tapi tampaknya itu terlalu mahal untuk kami,” jelas Asep sambil menatap kosong ke layar besar yang kini mati.

    3. Pilih Mati di Penjara

    Kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Jutek Bongso, mengatakan kliennya menolak mengajukan grasi atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto setelah upaya PK yang mereka ajukan ditolak MA.

    Jutek menjelaskan, sejatinya ia selaku tim penasihat hukum telah menawarkan beberapa cara kepada kliennya untuk menempuh langkah hukum lanjutan setelah MA menolak PK mereka, satu di antaranya grasi.

    Jutek mengatakan hal itu ditawarkan secara langsung kepada kliennya saat menyambangi Lapas Kesambi Cirebon tempat para terpidana menjalani masa tahanan.

    “Dua kali saya bertanya kepada para terpidana tadi di dalam Lapas bersama tim 20 orang, sampai dua kali saya sendiri bertanya ‘yakin tidak mau mengambil langkah grasi’,” kata Jutek menirukan ucapan para terpidana saat dihubungi Tribunnews.com, Senin.

    Kuasa hukum enam terpidana kasus Vina, Jutek Bongso (kanan) memberikan keterangan terkait perkembangan laporan kubu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon kepada Rudiana, Aep dan Dede di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (30/6/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

    Kata Jutek, alasan kliennya menolak mengajukan grasi lantaran mereka enggan jika harus diminta mengakui telah menjadi pelaku pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky.

    Pasalnya, satu syarat untuk mengajukan grasi, terpidana harus mengakui perbuatannya sehingga pengampunan presiden bisa diberikan.

    Bahkan kata Jutek, para terpidana itu sampai bersedia mati dipenjara ketimbang mengakui telah membunuh sejoli tersebut.

    “Mereka tidak mau melakukan langkah grasi, kenapa? Karena salah satu syarat grasi kan harus mengakui apa yang mereka perbuat,” ujar Jutek.

    “Kata mereka ‘Kalau kami harus mengakui atas perbuatan pembunuhan itu padahal kami tidak melakukan, lebih bagus kami mati dan mendekam terus di penjara sampai mati, dan membusuk’. Mereka tidak mau (ajukan grasi),” sambungnya.

     

    Alasan Hakim Tolak PK Terpidana Kasus Vina

    Dalam konferensi pers, Hakim Agung Dr Yanto S.H M.H mengurai penjelasan terkait alasan MA menolak permohonan PK para terpidana kasus Vina Cirebon.

    Diketahui, ada dua alasan yang diungkap Dr Yanto, yakni perihal aspek hukum dan barang bukti baru dari para terpidana.

    “Tidak terdapat kekhilafan yudikatif dan yudikyuris dalam mengadili para terpidana dan bukti baru atau novum yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru, sebagaimana ditentukan dalam pasal 263 ayat 2 huruf A KUHP,” ungkap Dr Yanto, dikutip dari siaran langsung Kompas TV.

    Adapun, PK para terpidana itu terbagi dalam dua perkara.

    Pertama teregister dengan nomor perkara: 198/PK/PID/2024 dengan terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya. 

    Perkara itu diadili oleh Ketua Majelis PK Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.

    Sementara PK lima terpidana lainnya, yakni Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto, teregister dalam perkara nomor: 199/PK/PID/2024. 

    Majelis PK yang mengadili perkara ini diketuai oleh Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Jupriyadi dan Sigid Triyono.

    Dengan adanya putusan ini, tujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup. 

    Sementara Saka Tatal yang dihukum 8 tahun penjara kini sudah bebas.

    Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eki ini terjadi pada 2016 silam dan ada delapan orang yang diadili dalam kasus ini. (tribun network/thf/TribunnewsBogor.com/Tribunnews.com)

  • Menteri ATR Akan Temui Sultan HBX Bahas Lahan Keraton yang Diklaim KAI

    Menteri ATR Akan Temui Sultan HBX Bahas Lahan Keraton yang Diklaim KAI

    Yogyakarta, CNN Indonesia

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bakal menemui Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X terkait polemik gugatan Keraton Yogyakarta senilai Rp1.000 kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI).

    Keraton sebelumnya telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta menyangkut kepemilikan tanah yang diklaim sebagai aset PT KAI.

    “Kita akan bicara dengan Kanjeng Sultan mengenai masalah implementasi hak-hak atas tanah di Yogyakarta,” kata Nusron di Kantor PP Muhammadiyah, Kota Yogyakarta, Rabu (18/12).

    Nusron menuturkan, pihaknya akan membicarakan perihal tanah di Yogyakarta, utamanya yang berstatus bukan tanah Keprabon.

    Tanah Keprabon adalah lahan Kasultanan yang dipakai untuk bangunan istana beserta kelengkapannya.

    “Yang tanah Keprabon itu, secara isu sudah selesai. Memang itu haknya Kanjeng Sultan,” imbuh Nusron.

    Walau begitu, Nusron mengakui ada selisih tafsir mengenai pengaturan tanah bukan Keprabon di Yogyakarta antara isi Undang-undang Pokok Agraria dan Undang-Undang (UU) Keistimewaan.

    “Karena terjadi selisih tafsir, maka kita perlu bicara antara Menteri BPN dengan Kanjeng Sultan. Akan kami agendakan secara lebih lanjut, termasuk tanah KAI yang menyangkut tanah bukan Keprabon,” ujar Nusron.

    Sultan HB X sendiri beberapa waktu lalu mengklaim gugatan terkait kepemilikan tanah yang diklaim PT. KAI dilayangkan berdasarkan kesepakatan antara Keraton Yogyakarta dan para pihak tergugat.

    Sultan menuturkan, pihaknya sudah sejak lama berkomunikasi dengan PT KAI soal aset milik Keraton Yogyakarta berupa lima bidang tanah berstatus Tanah Kasultanan (Sultan Ground) yang dicatat sebagai aktiva tetap BUMN penyelenggara jasa perkeretapaian itu.

    Maksud dari pembicaraan itu adalah guna penghapusbukuan atau pembatalan status aset Keraton Yogyakarta yang diklaim sebagai aktiva tetap PT KAI.

    “(Komunikasi) tidak hanya PT KAI, kejaksaan, Mahkamah Agung, (Kementerian) Keuangan semua sudah. Tapi tidak berani membatalin (status aset),” kata Sultan ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (15/11).

    Raja Keraton Yogyakarta itu mengatakan penghapusbukuan status aset hanya bisa dilakukan lewat putusan pengadilan. Sehingga, atas dasar kesepakatan para pihak terkait maka diputuskan pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Oktober 2024 lalu.

    “Prosesnya sudah lama, ya kalau mereka ndak sepakat ya saya ndak ke pengadilan,” katanya.

    Setelah penghapusbukuan berdasarkan putusan pengadilan, maka seluruh aset PT KAI yang dibangun di atas objek perkara akan tercatat statusnya sebagai Hak Guna Bangunan (HGB). Sultan tak mempermasalahkan Tanah Kasultanan dipakai oleh BUMN asal tertib administrasi.

    “Jadi nanti yang terjadi (usai putusan pengadilan) itu kira-kira PT KAI punya aset, HGB di atas Sultan Ground. Udah itu aja,” sambung Gubernur DIY itu.

    Sementara, kata Sultan, nominal tuntutan ganti rugi Rp1.000 kepada pihak tergugat hanya sebatas formalitas semata.

    “Ya harus ada kerugian, kalau tidak gimana, itu kan aspek hukumnya,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Keraton Yogyakarta melayangkan gugatan ke PN Yogyakarta terkait kepemilikan tanah yang diklaim sebagai aset PT KAI. Dalam gugatannya, mereka turut menuntut ganti rugi sebesar Rp1.000 kepada PT KAI.

    Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Yogyakarta, perkara ini teregister dengan nomor 137/Pdt.G/2024/PN Yyk tertanggal 17 Oktober 2024.

    Gugatan ini diajukan Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat yang juga putri Sultan HB X, yakni Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condrokirono. Sebab klausul PT KAI mencatatkan aktiva tetap nomor ID aset 06.01.00053 nomor AM 400100002010 atas tanah emplasemen Stasiun Tugu Yogyakarta lintas Bogor-Yogyakarta KM 541+900-542+600 seluas 297.192 meter persegi.

    Dalam hal ini, penggugat memohon agar pengadilan menerima serta mengabulkan gugatan seluruhnya, dan menyatakan penggugat memiliki hak atas tanah di emplasemen Stasiun Tugu.

    Selain PT KAI sebagai tergugat I, ada pula Kementerian BUMN RI tergugat II. Sementara pihak turut tergugat meliputi Kantor Pertanahan BPN Kota Yogyakarta, Kementerian Keuangan RI dan Kementerian Perhubungan RI.

    (kum/kid)

  • Yasonna Akui Diperiksa KPK Terkait PAW Harun Masiku

    Yasonna Akui Diperiksa KPK Terkait PAW Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Yasonna H Laoly mengaku diperiksa penyidik KPK terkait fatwa PAW Harun Masiku dalam kapasitasnya sebagai ketua DPP PDI bidang hukum, HAM, dan perundang-undangan dan mantan menteri hukum dan ham (menkumham). Pemeriksaan Yasonna sebagai saksi.

    “Kapasitas saya sebagai ketua DPP, ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa tentang Keputusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019,” kata Yasonna seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024).

    Perinciannya, putusan MA Nomor 57 P/HUM/2019 tentang uji materiil terhadap permohonan pengujian Pasal 54 ayat (5) huruf k dan l juncto Pasal 55 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 83), dan Pasal 92 huruf a PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 84) terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

    Fatwa dimaksud terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang sudah wafat. Sebagai info, kasus Harun Masiku bermula ketika Nazaruddin Kiemas selaku anggota DPR terpilih dari PDIP pada dapil Sumatera Selatan I dengan perolehan 34.276 suara pada Pileg 2019 wafat.

    Suara Nazaruddin lalu dialihkan ke Riezky Aprillia pada urutan kedua sehingga yang bersangkutan memperoleh 44.402 suara serta berhak memperoleh kursi DPR. Hanya saja, DPP PDIP justru memutuskan Harun Masiku dengan perolehan 5.878 suara menjadi caleg yang mendapatkan pelimpahan suara dari mendiang Nazaruddin.

    “Kami minta fatwa, saya tandatangani fatwa, permintaan fatwa karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal. Saya kirim surat ke Mahkamah Agung, itu yang pertama,” ucap Yasonna H Laoly seusai diperiksa terkait PAW Harun Masiku.

    Sebagai respons atas surat Yasonna, MA menyebut agar ada pertimbangan hukum soal diskresi partai untuk menetapkan calon terpilih.

    “Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut. Ya sesuai dengan pertimbangan hukum, supaya ada pertimbangan hukum  tentang diskresi partai dalam menetapkan calon,” tutur Yasonna.

    Selain itu, Yasonna mengaku juga dimintai keterangan dalam kapasitasnya ketika menjabat sebagai menkumham. Soal itu, dia ditanya tim penyidik KPK seputar perlintasan Harun Masiku.

    “Kapasitas saya sebagai menteri, saya menyerahkan tentang pelintasan Harun Masiku,” pungkas Yasonna H Laoly seusai diperiksa terkait PAW Harun Masiku.

  • “Saya Sayangkan Dia Datang Lagi” Ucap Ibunda George Sudah Suruh Ayu Keluar Toko Saat Sang Anak Emosi

    “Saya Sayangkan Dia Datang Lagi” Ucap Ibunda George Sudah Suruh Ayu Keluar Toko Saat Sang Anak Emosi

    TRIBUNJAKARTA.COM – Linda, Ibunda George Sugama Halim (35) menyayangkan tindakan Dwi Ayu Darmawati (19) yang kembali ke toko kue Lindayes di Cakung, Jakarta Timur setelah insiden penganiayaan terjadi.

    Padahal, Linda sudah meminta Ayu keluar toko saat anaknya emosi karena permintaannya untuk mengantar makanan ke kamar ditolak pegawainya.

    “Saya sudah teriak-teriak Yu, ayo kamu kabur gitu loh. Suruh dia pergi,” kata Linda dikutip Tribunjakarta.com dari akun Youtube Uya Kuya TV, Rabu (18/12/2024).

    Hal itu dilakukan Linda agar anaknya berhenti melakukan aksi pengaiayaan kepada pegawainya. 

    Apalagi, Linda mengetahui bahwa sang anak memiliki sifat temperamental.

    api kita sudah usahakan supaya ini berhenti gitu tapi dia masuk lagi masalahnya itu yang terjadi itu.

    “Makanya saya berusaha untuk supaya ayo kamu keluar cepat gitu. Tapi yang saya sayngkan dia datang lagi, masuk lagi. itu masalahnya,” kata Linda.

    Bukan tanpa alasan, Dwi Ayu kembali ke toko untuk mengambil tasnya yang berada di dalam laci. 

    Padahal, kata Linda, dirinya bisa mengamankan tas Dwi Ayu agar diambil pada keesokan harinya.

    KLIK SELENGKAPNYA: Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon, Rivaldi alias Ucil Bertunangan di Lapas Cirebon. Pakar Reza Indragiri Heran dan Ungkit PK di Mahkamah Agung

    “Cuma mungkin dia mikir tasnya ketinggalan, dia ngambil juga ya, mungkin secara reflek kali ya. Kalau saya pikir-pikir itu kan harusnya udah tinggal pergi kan lebih penting,” imbuhnya.

    Ia lalu menceritakan awal mula penganiayaan itu. Awalnya, ia melihat George dan Ayu telah cekcok.

    Linda lalu menegur George yang menyuruh Ayu mengantarkan makanan ke kamarnya.

    “Geoger merasa sudah suruh Ayu dan Ayu itu mengata-ngatai bahwa dia itu bukan kerjaan dia dan sebagainya. Saya wajti lihat perang mulut,” katanya.

    Setelah ditegur, lanjut Linda, George marah dan melempar mesin EDC. Linda pun telah berusaha menasehati George.

    Namun, Linda mengakui belum mampu mengatasi emosi George. “Dia memang begitu emosional dari dulu kalau terpancing,” katanya.

    Bantah Kirim Pengacara

    Selain itu, Linda juga membantah telah mengirimkan pengacara untuk Dwi Ayu Darmawati.

    Ayu sebelumnya bercerita saat melaporkan George Sugama Halim ia didatangi pengacara.

    Pengacara tersebut mengaku sebagai orang suruhan keluarga George Sugama Halim.

    Bahkan ada juga pengacara yang menipu Dwi Ayu Darmawati. Ibu Ayu sampai menjual motor demi bisa membayar pengacara tersebut.

    Linda ibu George Sugama Halim, membantah telah mengirimkan pengacara untuk Ayu.

    “Kalau memang dia merasa ditipu pengacara dia kejar pengacaranya, kenapa ke saya gitu lho, aneh kan. Mereka ambil duit dia kok ke saya,” kata Linda.

    Linda juga merasa heran ketika mendengar Ayu didampingi pengacara.

    Padahal saat itu George Sugama Halim pun tidak didampingi kuasa hukum.

    “Saya juga kaget, lho kok bisa dia pakai pengacara saya sendiri gak pakai pengacara,” kata Linda.

    Kata Linda saat ini kondisi George makin terpuruk. “Dia nangis, ketakutan,” katanya.

    Khilaf

    Sementara itu, George berdalih khilaf melakukan aksinya menganiaya pegawainya, Dwi Ayu Darmawati (19) hingga babak belur.

    Hal ini disampaikan George saat menjawab pertanyaan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly terkait alasan menganiaya Dwi pada 17 Oktober 2024 lalu.

    “Khilaf, saya khilaf,” kata George yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).

    George yang mengenakan baju tahanan tak banyak bicara saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur, dia hanya tertunduk dan tampak sekali mengusap matanya.

    Padahal bila mengacu keterangan disampaikan Dwi, sebelum melakukan penganiayaan George sempat menyuruh korban mengantarkan makanan ke ruang kamar pribadinya.

    Kala itu Dwi menolak permintaan karena George menyuruhnya dengan kalimat tak sopan, dan sebelumnya Dwi pernah menjadi korban kekerasan dilakukan George saat bekerja.

    Tapi George yang tidak terima permintaannya ditolak korban justru melemparkan patung, mesin EDC, kursi, dan loyang hingga Dwi mengalami pendarahan di kepala dan luka memar.

    George yang dijerat Pasal 351 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 juga enggan menjawab pertanyaan awak media saat ditanya alasan berkali-kali melakukan penganiayaan kepada Dwi.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • TikTok Ajukan Permohonan ke MA Amerika Terkait Larangan Beroperasi

    TikTok Ajukan Permohonan ke MA Amerika Terkait Larangan Beroperasi

    Bisnis.com, JAKARTA – TikTok mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) untuk menunda penerapan Undang-Undang yang mengharuskan ByteDance selaku perusahaan induk TikTok untuk menjual sahamnya di Amerika Serikat.

    Adapun, Undang-undang yang disahkan oleh Kongres AS pada bulan April lalu bertujuan untuk melarang TikTok dengan alasan ancaman terhadap keamanan nasional. 

    Departemen Kehakiman AS mengklaim bahwa TikTok sebagai perusahaan yang berbasis di China dapat mengakses data pribadi pengguna AS, seperti lokasi dan pesan pribadi, serta memiliki potensi untuk memanipulasi konten yang dilihat oleh pengguna di aplikasi tersebut.

    Melansir dari Reuters, Rabu (18/12/2024) dalam permohonan yang diajukan ke Mahkamah Agung, TikTok dan ByteDance meminta hakim untuk mengeluarkan perintah pengadilan yang menghentikan pemberlakuan larangan yang mulai berlaku 19 Januari 2025.

    Di sisi lain mereka juga mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan sebelumnya yang menguatkan undang-undang tersebut.

    TikTok dan ByteDance berargumen jika UU ini diberlakukan, Kongres AS akan memiliki kewenangan untuk membatasi kebebasan berbicara hanya berdasarkan kekhawatiran tentang pengaruh asing terhadap konten.

    Perusahaan tersebut memperingatkan bahwa penutupan TikTok dapat mengakibatkan hilangnya sekitar sepertiga penggunanya di AS, serta merusak kemampuannya untuk menarik pengiklan, kreator konten, dan talenta baru. 

    Meskipun ada kekhawatiran terkait keamanan, TikTok menegaskan tidak ada ancaman langsung terhadap keamanan nasional AS, dan menunda penegakan undang-undang tersebut akan memberi Mahkamah Agung waktu untuk mempertimbangkan legalitas larangan ini lebih lanjut. 

    TikTok dan ByteDance juga mengharapkan pemerintahan Presiden terpilih Donald Trump dapat mengevaluasi undang-undang tersebut dalam waktu dekat.

    Seperti yang diketahui, Raksasa media sosial TikTok resmi menghadapi larangan di Amerika Serikat mulai Januari 2025, berdasarkan putusan pengadilan banding federal. 

    Dilansir dari Bloomberg, putusan tersebut terbit pada Jumat (6/12/2024) waktu Amerika Serikat (AS). Panel tiga hakim di Wahington, dengan suara bulat memutuskan bahwa larangan TikTok tidak melanggar konstitusi mengenai perlindungan kebebasan berpendapat. 

    Pihak TikTok menyatakan akan mengajukan banding dan berharap para hakim akan berpihak kepada mereka dalam hal kebebasan berbicara. TikTok akan menggantungkan harapannya kepada Mahkamah Agung AS.

  • Video Persembunyian Aep Usai MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Dipertanyakan, Dede Beri Pesan Haru – Halaman all

    Video Persembunyian Aep Usai MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Dipertanyakan, Dede Beri Pesan Haru – Halaman all

    Setelah Mahkamah Agung (MA) tolak permohonan PK terpidana kasus Vina, Aep didesak untuk muncul.

    Tayang: Rabu, 18 Desember 2024 21:03 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK terpidana kasus Vina, Aep didesak untuk muncul.

    Aep merupakan saksi yang mengaku melihat Vina dan Eky dikejar para terpidana kasus Vina.

    Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri pun langsung mempertanyakan keberadaan Aep setelah PK terpidana ditolak MA. (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Diperiksa KPK 6 Jam, Yasonna Dicecar soal Surat ke MA dan Data Perlintasan Harun Masiku – Halaman all

    Diperiksa KPK 6 Jam, Yasonna Dicecar soal Surat ke MA dan Data Perlintasan Harun Masiku – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengaku dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait surat yang disampaikannya selaku ketua DPP PDIP bidang hukum, HAM, dan perundang-undangan ke Mahkamah Agung (MA) dan data perlintasan Harun Masiku.

    Diketahui Yasonna pada hari ini diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menyeret buronan eks caleg PDIP Harun Masiku.

    “Penyidik sangat profesional ya menanyakan sesuai dengan posisi saya sebagai ketua DPP kemudian posisi saya sebagai menteri hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku itu saja,” ucap Yasonna usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).

    Yasonna sebagai ketua DPP PDIP mengirimkan surat ke MA untuk meminta fatwa mengenai pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang meninggal dunia. 

    Diketahui, kasus suap yang menjerat Harun Masiku bermula dari meninggalnya anggota terpilih Fraksi PDIP di DPR dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I Nazaruddin Kiemas yang mendapat 34.276 suara pada Pileg 2019. 

    Lantaran telah meninggal dunia, suara Nazaruddin Kiemas dialihkan ke Riezky Aprilia yang berada di urutan kedua. 

    Dengan demikian, Riezky mendapat 44.402 suara dan mendapat kursi DPR. 

    Namun, DPP PDIP memutuskan Harun Masiku yang hanya mendapat suara 5.878 sebagai caleg pengganti terpilih yang menerima pelimpahan suara dari Nazarudin Kiemas.

    “Kami minta fatwa, saya tanda tangani permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal.
    Kapasitas saya sebagai ketua dpp. Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung, untuk permintaan fatwa. Fatwa tentang Keputusan Mahkamah Agung Nomor 57,” ujar Yasonna. 

    Menjawab surat Yasonna tersebut, MA menyatakan supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih. 

    Selain soal surat ke MA, Yasonna dicecar penyidik mengenai perlintasan Harun Masiku. 

    Diketahui, Yasonna yang saat itu menjabat sebagai menkumham sempat menyatakan Harun Masiku berada di luar negeri. 

    Namun, dalam pemberitaan media saat itu, Harun diketahui telah kembali ke Indonesia.

    “Yang kedua ya adalah kapasitas saya sebagai menteri saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku,” tutur Yasonna.

  • Trump Beri Harapan ke TikTok di AS

    Trump Beri Harapan ke TikTok di AS

    Jakarta, CNN Indonesia

    Presiden terpilih Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberi harapan kepada TikTok jelang pemblokiran platform tersebut di AS.

    Trump bertemu dengan CEO TikTok Shou Chew pada Senin (16/12). Mereka bertemu di Resor Mar-a-Lago di Palm Beach, Florida, milik Trump pada Senin (16/12).

    Berbagai laporan menyebut bahwa pertemuan itu untuk membahas soal pemblokiran TikTok di AS. Chew, yang terlihat di resor Trump di Florida pada awal Desember, disebut telah berusaha untuk bertemu dengan Trump sejak ia terpilih.

    Sehari sebelum pertemuan tersebut, Trump menyatakan dirinya memiliki kesan baik pada TikTok, dengan mengatakan “kami akan melihat” aplikasi tersebut dan kemungkinan pelarangannya.

    Undang-undang federal yang ditandatangani Presiden Joe Biden tahun ini akan melarang aplikasi TikTok di AS mulai 19 Januari 2025, kecuali jika pemiliknya, Bytedance, yang berasal dari China setuju untuk melepas kepemilikannya.

    Dikutip dari NBC, TikTok meminta Mahkamah Agung pada hari Senin (16/12) untuk memblokir undang-undang tersebut, yang kemudian dikuatkan oleh pengadilan banding federal.

    Biden juga dapat memberikan penangguhan hukuman selama 90 hari kepada aplikasi tersebut. Penangguhan ini bisa dilakukan sebanyak satu kali.

    Trump dijadwalkan akan dilantik pada 20 Januari 2025, sehari setelah undang-undang tersebut diberlakukan.

    Sebelumnya, raksasa teknologi Apple dan Google telah diminta untuk menghapus TikTok dari toko aplikasi mereka. Surat permintaan tersebut berasal dari dua pemimpin komite Dewan Perwakilan Rakyat AS untuk China, yakni Perwakilan dari Partai Republik John Moolenaar, yang merupakan ketua komite, dan Perwakilan dari Partai Demokrat Raja Krishnamoorthi.

    Moolenaar dan Krishnamoorthi juga disebut mendesak CEO TikTok Shou Zi Chew untuk menjual aplikasi tersebut.

    (lom/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • OJK sebut Bumiputera bayarkan klaim Rp360,12 miliar per November 2024

    OJK sebut Bumiputera bayarkan klaim Rp360,12 miliar per November 2024

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) telah membayarkan klaim Rp360,12 miliar per November 2024.

    “Berdasarkan laporan perkembangan pelaksanaan RPK (Rencana Penyehatan Keuangan) per akhir bulan November 2024, AJBB telah melakukan pembayaran klaim sebesar Rp360,12 miliar,” kata Ogi Prastomiyono di Jakarta, Rabu.

    Ia menyampaikan bahwa jumlah tersebut terdiri dari asuransi perorangan sebesar Rp265,98 miliar untuk 86.996 polis serta asuransi kumpulan sebesar Rp94,14 miliar untuk 81 pemegang polis atau 7.940 peserta.

    AJBB sebagai satu-satunya perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama di Indonesia, sejak lama telah memiliki permasalahan terkait dengan defisit solvabilitas, tidak terpenuhinya rasio kecukupan investasi (RKI), dan likuiditas yang tidak mencukupi.

    OJK telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas perubahan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) AJBB pada 1 Juli 2024 dan hingga saat ini proses penyehatan tersebut masih berjalan.

    Sedangkan dalam kasus Jiwasraya yang terkena skandal korupsi, Ogi menuturkan bahwa penawaran restrukturisasi manfaat polis kepada seluruh pemegang polis dilakukan secara terus-menerus.

    Hingga akhir November 2024, 99.9 persen dari seluruh pemegang polis telah menyetujui upaya restrukturisasi yang mengalihkan pengelolaan polis nasabah Jiwasraya ke IFG Life tersebut.

    Sementara itu, terkait kasus Wanaartha Life, ia menyatakan bahwa tim likuidasi telah menyelesaikan pembagian dana jaminan tahap ketiga.

    “Adapun total dana jaminan yang telah didistribusikan kepada pemegang polis sebesar Rp160,6 miliar dengan jumlah pemegang polis sebanyak 12.648,” ujarnya.

    Warnaartha Life telah dicabut izin operasionalnya oleh OJK pada 5 Desember 2022.

    Selain ketiga penyedia jasa asuransi tersebut, Ogi menyatakan bahwa pihaknya juga terus memantau perkembangan kasus Kresna Life.

    Kresna Life juga telah dicabut izin operasionalnya oleh OJK pada 23 Juni 2023.

    Namun, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta melalui putusan PTTUN Jakarta Nomor 238/B/2024/PT.TUN.JKT pada 14 Juni 2024 lalu membatalkan pencabutan izin usaha Kresna Life, sehingga OJK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

    “Sejak OJK melakukan upaya hukum kasasi atas putusan PTUN Jakarta, hingga saat ini OJK masih menunggu atas hasil upaya hukum dimaksud,” imbuhnya.

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2024

  • AP memprediksi jumlah penumpang tembus 9,27 juta saat libur panjang

    AP memprediksi jumlah penumpang tembus 9,27 juta saat libur panjang

    Prediksi angka 9,27 juta penumpang itu naik sekitar 6 persen bila dibandingkan dengan angkutan periode yang sama pada tahun 2023/2024 dengan sebanyak 8,71 juta.

    Tangerang (ANTARA) – PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) memprediksi jumlah penumpang di 37 bandara yang dikelolanya tembus hingga 9,27 juta orang pada periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

    Direktur Utama InJourney Airports Faik Fahmi dalam keterangan tertulis diterima di Tangerang, Banten, Rabu, mengatakan bahwa secara kumulatif prediksi angka 9,27 juta penumpang itu naik sekitar 6 persen bila dibandingkan dengan angkutan periode yang sama pada tahun 2023/2024 dengan sebanyak 8,71 juta.

    “Peningkatan jumlah penumpang pada angkutan natal-tahun baru, antara lain didorong terus tumbuhnya permintaan perjalanan udara pasca-pandemi dan program pemerintah dalam menurunkan harga tiket pesawat yang didukung seluruh ekosistem aviasi,” katanya lagi.

    Ia mengatakan pula, sebagai bagian dari upaya bersama menurunkan harga tiket pesawat, Angkasa Pura Indonesia telah menurunkan tarif Pelayanan Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) sebesar 50 persen.

    “Selain itu, juga pihaknya menurunkan tarif Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) sebesar 50 persen untuk mendukung operasional maskapai,” ujarnya lagi.

    Dia mengungkapkan, terdapat dua bandara InJourney Airports menjadi bandara tersibuk pada periode libur panjang ini, yakni Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dengan perkiraan jumlah penumpang mencapai 3,05 juta atau naik sekitar 7 persen dari sebelumnya 2,85 juta penumpang.

    “Kemudian, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dengan 1,39 juta penumpang atau naik sekitar 7 persen dari sebelumnya 1,27 juta penumpang,” katanya lagi.

    Fahmi menuturkan di tengah tingginya lalu lintas penerbangan pada akhir tahun ini, prioritas Angkasa Pura Indonesia tetap kelancaran operasional bandara termasuk aspek keamanan, keselamatan, pelayanan dan kesehatan.

    Oleh sebab itu, jajarannya akan mengaktifkan kembali posko-posko angkutan udara natal dan tahun baru sebagai wadah koordinasi di antara ekosistem aviasi di bandara.

    “Seluruh bandara InJourney Airports membuka Posko Natal-Tahun Baru 2024/2025 mulai 18 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025 atau selama 19 hari. Posko menjadi wadah bagi seluruh stakeholder, antara lain Kantor Otoritas Bandara, InJourney Airports sebagai operator bandara, maskapai penerbangan, ground handling, TNI, Polri, BMKG, AirNav Indonesia, KKP Kementerian Kesehatan, untuk saling bersinergi dan berkolaborasi memastikan kelancaran operasional bandara, penerbangan dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya pula.

    Dia menambahkan, hingga saat ini pihaknya akan terus berupaya menghadirkan beragam pelayanan untuk memberikan pengalaman perjalanan terbaik bagi masyarakat saat libur panjang akhir tahun.

    Ada,pun pada aspek pelayanan, bandara InJourney Airports menghadirkan customer experience terbaik yang dapat dirasakan 5 pancaindra penumpang pesawat, yakni penglihatan (sights) melalui dekorasi bertema natal dan tahun baru, lalu suara (sound) dengan pertunjukan live music.

    Kemudian, aroma (scent) dengan wewangian khas Nusantara, rasa (taste) lewat kerja sama dengan tenant menghadirkan makanan dan minuman khas natal dan tahun baru, dan layanan langsung (touch) melalui adanya kostum bertema natal dan tahun baru yang dikenakan staf bandara.

    Sementara itu, Direktur Operasional InJourney Airports Wendo Asrul Rose mengatakan rencana operasi telah disiapkan, agar bandara dapat mengakomodir tingginya permintaan penerbangan pada akhir tahun.

    “Kami telah memetakan dan mengatur seluruh sumber daya agar bandara InJourney Airports dapat maksimal mendukung angkutan Nataru. Melalui rencana operasi yang disiapkan dengan baik, 37 bandara InJourney Airports disiagakan beroperasi 24 jam selama periode natal-tahun baru dengan memperhatikan permintaan maskapai penerbangan,” katanya pula.

    Adapun saat ini bandara yang sudah dipastikan beroperasi 24 jam adalah Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, I Gusti Ngurah Rai Bali, Kualanamu Deli Serdang, Halim Perdanakusuma Jakarta, Hang Nadim Batam, Sultan Hasanuddin Makassar, dan Sam Ratulangi Manado.

    Guna mendukung operasional bandara, InJourney Airports menyiagakan total 15.939 personel yang terdiri dari personel operasional, pelayanan, teknik, dan pendukung, yakni aviation security, customer service, Airport Rescue and Fire Fighting (ARFF) dan BKO TNI dan Polri, facility care, AOCC/TOCC, dan sebagainya.

    Pewarta: Azmi Syamsul Ma’arif
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2024