Kementrian Lembaga: MA

  • Desa Sejahtera Astra Dorong Kacang Tunggak dan Perikanan Malang Tembus Pasar Global

    Desa Sejahtera Astra Dorong Kacang Tunggak dan Perikanan Malang Tembus Pasar Global

    Malang, Beritasatu.com – Astra senantiasa mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat desa melalui program Desa Sejahtera Astra. Pelepasan ekspor kacang tunggak dan produk perikanan ke Belanda yang dilakukan oleh salah satu desa binaan Astra yaitu Desa Sejahtera Astra Insan Madani Sukses dilaksanakan pada Kamis (19/12/2024) di Malang, Jawa Timur.

    Seremoni pelepasan ekspor senilai Rp 63,2 miliar yang akan dikirim secara bertahap dalam kurun waktu satu tahun tersebut ditandai dengan flag-off truk pengiriman perdana 10 ton kacang tunggak serta 1.500 boks produk perikanan seperti nila dan lele.

    Pelepasan ekspor dilakukan oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia Budi Santoso didampingi oleh Chief of Corporate Affairs Astra Riza Deliansyah.

    Turut hadir dalam acara tersebut Anggota DPR RI Komisi VII Ma’ruf Mubarok, Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Mardyana Listyowati, Bupati Malang M. Sanusi dan Direktur Promosi dan Pemasaran Produk Unggulan Desa dan Daerah Tertinggal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Muhammad Asnawi Sabil.

    Menteri Perdagangan Republik Indonesia Budi Santoso saat memberikan sambutan pada acara pelepasan ekspor kacang tunggak dan produk perikanan Desa Sejahtera Astra Insan Madani Sukses Malang pada Kamis, 19 Desember 2024. 

    “Kami mengapresiasi Astra yang terus berkomitmen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program Desa Sejahtera Astra. Kegiatan pelepasan ekspor ini menunjukkan bahwa inovasi yang konsisten dilakukan oleh Desa Sejahtera Astra membuat produk-produknya mampu bersaing mengikuti selera pasar dunia, di tengah kondisi pasar global yang masih tidak menentu,” ujar Menteri Perdagangan Republik Indonesia Budi Santoso.

    Chief of Corporate Affairs Astra Riza Deliansyah mengatalan Astra senantiasa berkomitmen untuk memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat melalui empat pilar program kontribusi sosial Astra yaitu kesehatan, pendidikan, lingkungan dan kewirausahaan.

    “Dengan pendekatan bantuan yang tepat sasaran dan sinergi bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Astra berharap produk-produk unggulan Desa Sejahtera Astra dapat berkembang secara signifikan hingga menjadi kebanggaan bangsa untuk hari ini dan masa depan Indonesia,” ujar Riza.

    Chief of Corporate Affairs Astra Riza Deliansyah memberikan sambutan dalam acara pelepasan ekspor kacang tunggak dan produk perikanan Desa Sejahtera Astra Insan Madani Sukses Malang pada Kamis 19 Desember 2024. 

    Pelepasan ekspor yang dilakukan merupakan kolaborasi Astra bersama Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia yang bertujuan untuk mengembangkan dan memasarkan produk-produk unggulan desa hingga dapat mempunyai nilai jual yang lebih tinggi sehingga dapat menyejahterakan masyarakat.

    Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan penandatanganan prasasti peresmian pabrik Desa Sejahtera Astra Insan Madani Sukses yang akan digunakan untuk produksi kacang tunggak dan perikanan.

    Pengembangan Desa Sejahtera Astra Insan Madani Sukses ini menjadi inkubator di Kabupaten Malang. Program tersebut berkembang menyasar area Jember dan Blitar dengan komoditas utama yang dikembangkan yaitu kacang tunggak dan perikanan asap/asin bekerjasama dengan pesantren-pesantren, kelompok-kelompok tani, petambak lokal dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) sekitar.

    Menteri Perdagangan Republik Indonesia Budi Santoso (tengah) didampingi oleh Chief of Corporate Affairs Astra Riza Deliansyah (kedua kiri) dan M. Sanusi Bupati Malang (kedua kanan) saat penandatanganan prasasti peresmian pabrik produksi kacang tunggak dan perikanan Desa Sejahtera Astra Insan Madani Sukses Malang pada Kamis, 19 Desember 2024. 

    Pada tahun 2023 lalu, Desa Sejahtera Astra Insan Madani Sukses mendapatkan kepercayaan dari buyer produk kacang tunggak dan perikanan asap/asin dari Belanda pada gelaran Trade Expo Indonesia (TEI) dengan total nilai kontrak US$ 20 juta untuk periode tahun 2023-2028.

    Program pembinaan di Desa Sejahtera Astra Insan Madani Sukses ini telah menciptakan 108 lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan masyarakat setempat hingga mencapai 85%, serta membantu meningkatkan valuasi negara melalui produk-produk komoditas dan olahan masyarakat di tingkat UMKM.

    Sejak tahun 2018 hingga saat ini, terdapat 401 Desa Sejahtera Astra yang telah berhasil melakukan ekspor. Sementara itu, valuasi ekspor Desa Sejahtera Astra sepanjang tahun 2020 hingga tahun 2024 mencapai Rp 343 miliar.

    Semangat Astra dalam mendukung program-program pengembangan ekonomi berbasis masyarakat desa sejalan dengan cita-cita Astra untuk sejahtera bersama bangsa dan mendukung Sustainable Development Goals (SDGs) Indonesia.

  • MA Tolak Kasasi Sritex, Status Pailit Inkrah

    MA Tolak Kasasi Sritex, Status Pailit Inkrah

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terkait status pailit.

    Dengan putusan ini, status pailit Sritex telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah.

    “Amar putusan, tolak,” tulis laman Kepaniteraan MA yang dikutip Kamis (19/12).

    Manajemen PT Sritex mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Semarang pada Oktober 2024. Putusan atas perkara dengan nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 ini diputus majelis hakim agung MA yang terdiri dari Hamdi, Nani Indrawati, dan Lucas Prakoso pada Rabu (18/12).

    Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) (Sritex) pailit. Pemohon dari perkara ini adalah PT Indo Bharat Rayon.

    Hal itu berdasarkan putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor padai Senin (21/10) lalu.

    Berdasarkan sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon yang merupakan debitur, menyebut termohon yaitu Sritex, telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.

    Kemudian, pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

    (isn/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • KPK: Pemanggilan Yasonna Laoly Murni untuk Konfirmasi Dokumen Kasus Harun Masiku

    KPK: Pemanggilan Yasonna Laoly Murni untuk Konfirmasi Dokumen Kasus Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pemanggilan Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Yasonna Laoly (YL) murni untuk mengonfirmasi dokumen terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku. KPK tak memikirkan adanya muatan politis di balik pemanggilan Yasonna Laoly. 

    “Dalam kasus bapak YL ini, ada fakta atau dokumen yang perlu dijelaskan oleh beliau perihal permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2024).

    Tessa menekankan, penyidik KPK tidak bisa serta-merta memanggil seseorang untuk dimintai keterangan, termasuk pada Yasonna Laoly. Pemanggilan mesti didasari alasan kuat. “Jadi tidak bisa mengada-ada, kalau penyidik memanggil saksi harus ada dasarnya,” ujar Tessa.

    Tessa menegaskan, setiap saksi yang dipanggil KPK, termasuk Yasonna Laoly, dimintai keterangan seputar suatu kasus.  “Saya tidak bisa mengatakan ada nuansa politis atau tidak. Namun, semua saksi yang dimintai keterangan akan ditanyakan terkait kejadian maupun keterangan para saksi maupun tersangka lain atau menjelaskan baik itu barang bukti dokumen dan elektronik,” ucap Tessa.

    Sebelumnya, Yasonna Laoly mengaku dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK terkait kapasitasnya selaku ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) bidang hukum, HAM, dan perundang-undangan. Pemeriksaan dia terkait penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret mantan caleg PDIP, Harun Masiku.

    Fatwa dimaksud terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang sudah wafat. Sebagai respons atas surat Yasonna Laoly, MA menyebut agar ada pertimbangan hukum soal diskresi partai untuk menetapkan calon terpilih.

    Selain itu, Yasonna Laoly mengaku dipanggil dalam kapasitasnya ketika menjabat sebagai menkumham. Soal itu, dia ditanya tim penyidik KPK seputar perlintasan Harun Masiku. “Kapasitas saya sebagai menteri, saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku,” pungkasnya.

  • 7
                    
                        Kronologi Penumpang Dibentak dan Diusir Sopir Taksi Online karena Tolak Lewat Tol ke Kalimalang
                        Megapolitan

    7 Kronologi Penumpang Dibentak dan Diusir Sopir Taksi Online karena Tolak Lewat Tol ke Kalimalang Megapolitan

    Kronologi Penumpang Dibentak dan Diusir Sopir Taksi Online karena Tolak Lewat Tol ke Kalimalang
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Seorang penumpang perempuan berinisial MA (35) mengaku dibentak dan dicaci maki oleh seorang sopir taksi
    online
    pada Selasa (17/12/2024) sore.
    Selain itu, ia juga diusir oleh sopir taksi
    online
    tersebut dari mobil yang sedang ditumpanginya.
    MA mengatakan, kejadian bermula ketika dia meminta sopir taksi
    online
    itu untuk tidak melintasi tol ketika mengantarnya pulang dari daerah
    Kalimalang
    , Bekasi, Jawa Barat.
    “Nah, terus tiba-tiba pas udah mau deket ke arah pintu tol itu dia nanya sama saya, ‘mbak di
    maps
    itu diarahinnya ke tol’. Terus aku bilang, ‘oh enggak apa-apa, enggak usah Mas soalnya enggak macet kok’. Karena kan itu tiap hari aku lewat,” kata MA kepada
    Kompas.com
    saat dihubungi, Rabu (18/12/2024).
    Sopir taksi
    online
    yang mengantarkan pun setuju dengan saran MA untuk tidak lewat tol. Akan tetapi, sepanjang perjalanan, sopir tersebut mulai mengeluh mengenai tarif yang tertera di aplikasi.
    Kepada MA,
    sopir taksi online
    itu bilang bahwa perjalanan tanpa menggunakan tol justru merugikannya.
    “Ada satu momen itu memang kita berhenti. Tapi itu berhenti karena lampu merah. Nah, terus di situ dia ngomong, ‘tuhkan lihat mbak, ini yang kayak gini nih yang bikin mobil saya boros bensin’,” jelas MA.
    Hingga pada puncaknya, mereka hampir terjebak di kemacetan. MA kembali menyarankan sopir tersebut untuk berbelok ke arah kiri melalui jalan pintas.
    Setelah setuju dengan saran MA, sopir tersebut kemudian kembali marah kepadanya.
    “Biasa memang sopir (taksi online lainnya) saya arahin ke sini. Kalau di depan tuh saya lihat agak macet. Karena sama aja aku tiap hari lewat situ gitu. Dan justru sopir itu selama ini no issue gitu kalau aku arahin ke situ. Malah berterima kasih karena memang jatohnya tuh jauh lebih cepat karena enggak ada macet,” kata dia.
    Tak berselang lama, sopir tersebut menjadi marah besar kepada MA. Dia bahkan meminta MA untuk turun dari mobilnya di tengah jalan yang jaraknya masih cukup jauh dari rumahnya.
    Sesaat sebelum MA menutup pintu mobil tersebut, sopir tersebut mencacinya dengan kata kasar.
    “‘Saya mau mbak turun’. Terus akhirnya dia buka (kunci pintu). Pas aku balik badan mau turun, dia teriak. Teriakin kata kasar,” tambah MA.
    Mendapatkan perlakuan yang demikian, MA hanya bisa mengelus dada sembari membawa barang-barangnya yang banyak.
    Ia mengaku telah mengirim keluhannya melalui aplikasi kepada perusahaan tersebut.
    Sementara itu,
    Kompas.com
    telah berusaha menghubungi pihak perusahaan yang mempekerjakan si sopir. Akan tetapi, hingga berita ini terbit, belum ada konfirmasi mengenai laporan yang dibuat oleh MA.
    (Penulis: I Putu Gede Rama Paramahamsa | Editor: Jessi Carina)
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sebut Tak Ada Muatan Politis dalam Pemeriksaan Yasonna Laoly

    KPK Sebut Tak Ada Muatan Politis dalam Pemeriksaan Yasonna Laoly

    KPK Sebut Tak Ada Muatan Politis dalam Pemeriksaan Yasonna Laoly
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menegaskan bahwa
    pemeriksaan
    terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,
    Yasonna Laoly
    , tidak memiliki muatan politis.
    Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto yang menjawab pertanyaan wartawan mengenai tudingan bahwa pemeriksaan Yasonna sarat dengan nilai politik.
    Tessa menjelaskan bahwa setiap pemanggilan saksi oleh KPK didasarkan pada dokumen, keterangan saksi lain, dan petunjuk lainnya.
    “Ya saya tidak bisa mengatakan ada nuansa politis atau tidak, dalam kasus bapak YL ini tadi sudah disampaikan oleh penyidik ada fakta atau ada dokumen yang perlu dijelaskan oleh beliau perihal permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (19/12/2024).
    Lebih lanjut, Tessa menegaskan bahwa penyidik tidak sembarangan dalam memanggil saksi.
    “Jadi tidak mengada-ngada kalau penyidik memanggil saksi harus ada dasarnya,” tambahnya.
    Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama tujuh jam pada Rabu (18/12/2024), Yasonna Laoly diperiksa sebagai Ketua DPP PDIP dan mantan Menteri Hukum dan HAM.
    Ia mengungkapkan bahwa tim penyidik KPK mencecar pertanyaan terkait permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) melalui surat.
    “Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa. Fatwa tentang Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019,” kata Yasonna.
    Yasonna menjelaskan bahwa permintaan fatwa tersebut bertujuan untuk menyelesaikan perbedaan tafsiran terkait penetapan calon legislatif yang sudah meninggal pada Pemilu 2019.
    Ia juga menyebutkan bahwa MA telah membalas surat yang dikirimkan oleh DPP PDI-P.
    “Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” tuturnya.
    Selain itu, Yasonna juga memberikan keterangan mengenai perlintasan Harun Masiku.
    Ia menyatakan bahwa dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Hukum dan HAM, ia menyerahkan informasi terkait perpindahan Harun Masiku kepada tim penyidik.
    Yasonna menjelaskan bahwa Harun Masiku sempat terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 dan kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020.
    “Itu dia masuk tanggal 6, keluar tanggal 7, dan baru belakangan keluar pencekalan itu saja enggak ada, paling turunan-turunan yang memfollow up,” ungkapnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ditanya soal Nasib Sritex, Ini Tanggapan Wamenaker

    Ditanya soal Nasib Sritex, Ini Tanggapan Wamenaker

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan irit berkomentar terkait kelanjutan nasib PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex yang dinyatakan pailit. 

    Dia mengaku pusing dengan persoalan yang dihadapi Sritex. Hal tersebut ia sampaikan ketika ditanya soal insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor padat karya apakah akan membantu menyelamatkan Sritex. 

    Selain itu, dirinya juga tidak menjawab soal stimulus produktivitas dengan subsidi bunga 5%. 

    “Mumet juga gue ini soal Sritex. Ada deh, nanti juga tahu,” ujar Immanuel kepada media massa di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (19/12/2024).

    Dia meminta wartawan untuk menanyakan persoalan teknis terkait Sritex kepada Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan sekretaris jenderal (sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan.

    “Tanya sekjen aja. Hal yang teknis itu yang ngurus menteri,” ungkapnya. 

    Sementara, Sritex telah resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang lewat putusan PN Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. 

    Pembacaan putusan kepailitan Sritex dan perusahaan lainnya itu dilakukan pada Senin (21/10/2024) di PN niaga Semarang.

    Pemerintah pun berusaha menyelamatkan emiten tekstil tersebut. Presiden Prabowo Subianto bahkan memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada akhir Oktober lalu. 

    Rapat tersebut membahas opsi penyelamatan perusahaan garmen PT Sritex yang telah dinyatakan pailit.

    Teranyar, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang sebelumnya diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon. 

    Sidang putusan kasasi Sritex berlangsung pada Rabu (18/12/2024). Pembacaan putusan kasasi Sritex dibacakan oleh Kedua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso. 

    “Amar putusan: tolak,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, dikutip pada Kamis (19/12/2024). 

  • 3 Pernyataan Eks Menkumham Yasonna Laoly Usai Penuhi Panggilan KPK Terkait Harun Masiku – Page 3

    3 Pernyataan Eks Menkumham Yasonna Laoly Usai Penuhi Panggilan KPK Terkait Harun Masiku – Page 3

    Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly merampungkan pemeriksaannya sebagai saksi dari kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat Harun Masiku.

    Selama tujuh jam lamanya dicecar oleh penyidik KPK, Yasonna mengaku diperiksa kapasitas dirinya sebagai ketua DPP Partai PDIP.

    “Kapasitas saya sebagai ketua DPP. Ada ke Mahkamah Agung, untuk permintaan fatwa. Fatwa tentang keputusan Mahkamah Agung nomor 57,” ujar Yasonna di Gedung KPK, Rabu 18 Desember 2024.

    Yasonna menjelaskan, dalam pada saat Pemilu 2019 terdapat perbedaan tafsir antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan DPP PDIP tentang suara caleg yang meninggal.

    Suara caleg yang meninggal dimaksud adalah Nazarudin Kiemas yang pada akhirnya dialihkan ke Harun Masiku melalui pergantian antarwaktu.

    Padahal merujuk pada peraturan KPU, yang harusnya menggantikan Nazarudin Kiemas adalah Riezky Aprilia karena perolehan suaranya terbanyak kedua di bawah Nazarudin. Sementara, Harun menempati perolehan suara terbanyak ke lima.

    Namun keputusan MA nomor 57 yang dituangkan dalam peraturan KPU ditafsirkan berbeda oleh PDIP hingga akhirnya Yasonna selaku ketua DPP bersurat ke MA.

    “Karena waktu proses pencalegan itu terjadi tafsir yang berbeda setelah ada judicial review, ada keputusan Mahkamah Agung nomor 57,” terang Yasonna.

     

  • KPK Gali Keterangan Yasonna Terkait Fatwa ke MA Terkait Suara Caleg yang Wafat

    KPK Gali Keterangan Yasonna Terkait Fatwa ke MA Terkait Suara Caleg yang Wafat

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Yasonna Laoly (YL) terkait dokumen surat mengenai permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA). Fatwa yang dimohonkan mengenai persoalan suara calon anggota legislatif (caleg) yang telah meninggal atau wafat.

    Pemeriksaan mantan menkumham itu terkait penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku. Keberadaan mantan caleg PDIP itu diketahui masih misterius alias buron.

    “Yang bersangkutan (Yasonna Laoly) dimintai keterangan oleh KPK atas surat dari DPP PDIP kepada Ketua Mahkamah Agung perihal permohonan fatwa MA terhadap penafsiran berbeda oleh KPU terkait pandangan atau tindak lanjut atas suara caleg yang meninggal,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2024).

    Sebagai info, kasus Harun Masiku bermula ketika Nazaruddin Kiemas selaku anggota DPR terpilih dari PDIP pada dapil Sumatera Selatan I dengan perolehan 34.276 suara pada Pileg 2019 wafat.

    Suara Nazaruddin lalu dialihkan ke Riezky Aprillia pada urutan kedua, sehingga yang bersangkutan memperoleh 44.402 suara serta berhak memperoleh kursi DPR. Hanya saja, DPP PDIP justru memutuskan Harun Masiku dengan perolehan 5.878 suara menjadi caleg yang mendapatkan pelimpahan suara dari mendiang Nazaruddin.

    “Jadi informasi yang dibagi oleh penyidik perihal kenapa beliau dipanggil adalah sebagaimana yang tadi sudah saya sampaikan. Lebih detailnya belum ada, karena itu bersifat materi. Jadi kita tunggu saja update berikutnya,” tutur Tessa.

    Sebelumnya, Yasonna Laoly mengaku dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK terkait kapasitasnya selaku ketua DPP PDIP bidang hukum, HAM, dan perundang-undangan. Pemeriksaan Yasonna Laoly terkait penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret mantan caleg PDIP, Harun Masiku.

  • Status Pailit Sritex (SRIL) Inkrah, Bagaimana Nasib Asetnya?

    Status Pailit Sritex (SRIL) Inkrah, Bagaimana Nasib Asetnya?

    Bisnis.com, JAKARTA – Status pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex telah memperoleh kekuatan hukum tetap alias inkrah setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi emiten tekstil tersebut.

    Putusan kasasi Sritex dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi pada hari Rabu (18/12/2024). “Tolak,” demikian keterangan yang dikutip dari laman resmi MA, Kamis (19/12/2024).

    Sebelumnya, MA  menolak permohonan kasasi emiten tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang sebelumnya diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.

    Sidang putusan kasasi Sritex berlangsung pada Rabu kemarin, (18/12/2024). Pembacaan putusan kasasi Sritex dibacakan oleh Kedua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso.

    Dalam catatan Bisnis, permohonan kasasi itu diajukan oleh SRIL dan tiga entitas anak usahanya antara lain, PT Bitratex Industries, PT Primayudha Mandirijaya, dan PT Sinar Pantja Djaja.

    Adapun emiten tekstil, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) telah resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang lewat putusan PN Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

    Pembacaan putusan kepailitan Sritex dan perusahaan lainnya itu dilakukan pada Senin (21/10/2024) di PN niaga Semarang.

    Bagaimana Status Asetnya?

    UU Kepailitan dan PKPU mengatur bahwa dalam putusan pengadilan suatu debitur dinyatakan pailit, maka harus diangkat Kurator dan seorang Hakim Pengawas yang ditunjuk dari hakim pengadilan. Hal itu diatur dalam pasal 15 ayat (1). 

    Pemberesan harta pailit bisa dilakukan oleh Kurator sejak tanggal putusan diucapkan, meskipun ada upaya hukum dalam bentuk kasasi atau peninjauan kembali (PK). 

    Pasal 21 UU tersebut lalu mengatur, Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitur pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan. Namun, itu tidak berlaku pada tiga hal. 

    Pertama, benda termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan debitur sehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis untuk kesehatan, tempat tidur serta perlengkapan untuk debitur dan keluarganya. Itu termasuk bahan makanan untuk debitur dan keluarganya selama 30 hari. 

    Kedua, segala sesuatu yang diperoleh debitur dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian dari suatu jabatan atau jasa, sebagai upah, pensiun, uang tunggu atau uang tunjangan. Ketiga, uang yang diberikan kepada debitur untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut undang-undang. 

    Kapan Pengurusan Pailit Dilakukan?

    Pada pasal 91, UU mengatur bahwa semua penetapan mengenai pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit ditetapkan oleh Pengadilan dalam tingkat terakhir kecuali UU menentukan. 

    Selanjutnya bunyi pasal 92 mengatur bahwa: “Semua penetapan mengenai pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit juga yang ditetapkan oleh hakim dapat dilaksanakan terlebih dahulu, kecuali Undang-undang ini menentukan lain.”

    Dalam hal penanganan harta pailit, Kurator sejak pengangkatannya harus melaksanakan semua upaya untuk mengamankan harta pailit. Mereka juga harus menyimpan semua surat, dokumen, uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya dengan memberikan tanda terima. 

    Pada pasal 99 ayat (1), Kurator bahkan dapat meminta penyegelan harta pailit kepada Pengadilan melalui Hakim Pengawas. Selanjutnya pada ayat (2), diatur bahwa penyegelan dilakukan oleh juru sita. 

    Meski demikian, Kurator wajib mengembalikan kepada Debitur semua benda, uang, buku, dan dokumen yang termasuk harta pailit apabila pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal itu diatur dalam pasal 167. 

    Namun, demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi apabila tidak ditawarkan rencana perdamaian atau rencana tersebut tidak diterima.”Jika dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian, rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, atau pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi,” bunyi pasal 178 ayat (1). 

    Kemudian, pasal 184 mengatur bahwa Kurator harus mulai melakukan pemberesan dan menjual semua harta pailit tanpa memperoleh persetujuan atau bantuan debitur. Hal itu bisa dilakukan apabila usul untuk mengurus perusahan debitur tidak diajukan atau sudah diajukan tetapi ditolak. 

    Pemberesan harta pailit juga bisa dilakukan apabila pengurusan terhadap perusahaan debitur dihentikan. Sementara itu, apabila perusahan dilanjutkan, Kurator masih dapat menjual benda yang termasuk harta pailit namun tidak diperlukan untuk meneruskan perusahaan. 

    Selanjutnya, menurut pasal 185, semua benda termasuk harta pailit harus dijual di muka umum sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Apabila tidak tercapai, maka penjualan di bawah tangan dapat dilakukan dengan izin Hakim Pengawas. 

    Adapun setelah harta pailit berada dalam keadaan insolvensi, maka Hakim Pengawas dapat mengadakan surat rapat Kreditur untuk mendengar seperlunya ihwal cara pemberesan harta pailit. Apabila perlu, pencocokan piutang bisa dilakukan. 

    Setelah upaya penjualan harta pailit dilakukan, Kurator wajib menyusun suatu daftar pembagian. Hakim Pengawas harus dimintai persetujuan atas daftar pembagian yang memuat rincian penerimaan dan pengeluaran termasuk upah kurator, jumlah yang dicocokkan dari tiap-tiap piutang serta bagian yang wajib diterimakan kepada kreditur. 

    Pada pasal 189 ayat (4), pembayaran kepada kreditur meliputi: “(a). yang mempunyai hak yang diistimewakan termasuk di dalamnya yang gak istimewanya dibantah; dan (b). pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, sejauh mereka tidak dibayar menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dapat dilakukan dari hasil penjualan benda terhadap mana mereka mempunyai hak istimewa  atau yang diagunkan kepada mereka”.

    “Dalam hal hasil penjualan benda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mencukupi untuk membayar seluruh piutang Kreditor yang didahulukan maka untuk kekurangannya mereka berkedudukan sebagai kreditor konkuren,” demikian bunyi pasal 189 ayat (5). 

    Untuk diketahui, daftar pembagian hasil penjualan harta pailit itu wajib disediakan di Kepaniteraan Pengadilan agar dapat dilihat pihak Kreditur selama tenggang waktu yang ditetapkan. Kreditur bisa mengajukan perlawanan terhadap daftar pembagian dimaksud. 

    Setelah berakhirnya upaya perlawanan dengan diucapkannya putusan di pengadilan, Kurator wajib segera membayar pembagian yang sudah ditetapkan. 

    “Segera setelah kepada Kreditor yang telah dicocokkan, dibayarkan jumlah penuh piutang mereka, atau segera setelah daftar pembagian penutup menjadi mengikat maka berakhirlah kepailitan, dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 203,” demikian bunyi pasal 202 ayat (1). 

    Kapan Perusahaan Dinyatakan Pailit? 

    Dalam UU tersebut, suatu debitur dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan ketika memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Putusan pailit itu bisa dimohonkan oleh debitur sendiri maupun atas permohonan krediturnya.

    Kejaksaan bisa juga menjadi pemohon pailit untuk kepentingan umum. Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal serta Menteri Keuangan (Menkeu) bisa ikut mengajukan permohonan untuk masing-masing kategori debitur yang berbeda-beda. 

    Sementara itu, upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit adalah kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kemudian, putusan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap di tingkat kasasi itu masih bisa mengajukan peninjauan kembali ke MA. 

    Hal itu berbeda dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Salah satu perbedaan yang cukup mencolok adalah putusan PKPU bersifat final, alias tidak ada upaya hukum lanjutan. 

    “Terhadap putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tidak dapat diajukan upaya hukum apapun,” demikian bunyi pasal 235 ayat (1).”

  • Tok! MA Tolak Kasasi Sritex, Status Pailit Inkrah!

    Tok! MA Tolak Kasasi Sritex, Status Pailit Inkrah!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon. Sidang putusan kasasi Sritex diputuskan pada Rabu kemarin, (18/12/2024).

    Mengutip laman MA, putusan kasasi Sritex dibacakan oleh Kedua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso. Dengan begitu, status pailit Sritex kini sudah nkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.

    “Amar putusan: tolak,” demikian bunyi putusan tersebut dikutip Kamis (19/12/2024).

    Adapun Nomor Perkara Pengadilan Tk. 1 adalah  2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg dan No Surat Pengantar adalah 1269/PAN.PN.W12.U1/HK2.5/XI/2024

    Sementara itu, perkara kasus dengan Nomor 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024 saat ini sedang dalam proses minutasi oleh Majelis. Minutasi adalah proses yang dilakukan panitera pengadilan dalam menyelesaikan proses administrasi meliputi pengetikan, pembendelan serta pengesahan suatu perkara.

    Foto: Kasasi Sritex Ditolak
    Kasasi Sritex Ditolak

    Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel mengaku mumet saat dirinya ditanya soal PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Kok bisa?

    “Lu tanya Sekjen gue aja deh, ini lagi fokus yang itu. Lagi mumet gue tuh, ada aduh, lagi mumet juga gue soal Sritex nih aduh,” keluh Noel di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (19/12/2024).

    Sayangnya Noel tak menjelaskan alasan kenapa dia bisa mumet karena Sritex.

    “Ada deh, nanti lu lama-lama tau ada,” imbuhnya.

    Noel menyatakan tak bisa berbicara soal detail tentang Sritex. Hal ini dia serahkan ke dirjennya.

    “Hal teknis di menteri gue yang ngerti gue gak ngerti gue ngeri salah, gue minta maaf soal itu, kita aktivis kalau salah malu kan,” ujarnya.

    (wur/wur)