Kementrian Lembaga: MA

  • Siapa Pemilik Sritex? Ini Profil dan Perusahaannya

    Siapa Pemilik Sritex? Ini Profil dan Perusahaannya

    PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau lebih dikenal dengan nama Sritex adalah salah satu perusahaan tekstil besar di Indonesia yang ternyata merupakan bisnis keluarga. Perusahaan Sritex sudah berdiri sejak puluhan tahun lalu dan selalu eksis dari masa ke masa.

    Namun, pada 2024, Sritex menghadapi kondisi terpuruk. Sritex diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang atas permohonan dari PT Indo Bharat Rayon pada 21 Oktober lalu. Pada 20 Desember 2024, permohonan kasasi dari Sritex juga ditolak oleh Mahkamah Agung dan pihaknya juga masih mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

    Terlepas dari itu, sebenarnya siapa pemilik Sritex? Berikut profil pendiri, perjalanan karier, dan perusahaan yang mengelolanya.

    Siapa pemilik Sritex?

    Pemilik PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex adalah Muhammad Lukminto, pengusaha keturunan Tionghoa yang lahir pada 1 Juni 1946 di Kertosono, Nganjuk, Jawa Timur. Lukminto mendirikan Sritex pada 1982 silam.

    Lukminto awalnya merupakan seorang pedagang kain di Pasar Klewer, Solo, Jawa Tengah. Ia mendirikan pabrik tekstil pada 1968 dengan menggunakan keuntungan yang diperoleh dari usaha perdagangan kainnya.

    Awal karier Lukminto, pemilik Sritex

    Lukminto memiliki karier bisnis yang cukup sulit. Setelah tragedi Gerakan 30 September atau G30S/PKI, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang melarang segala hal tentang etnis Tionghoa. Hal itu pun berdampak langsung kepada kehidupan muda Lukminto.

    Lukminto terpaksa berhenti sekolah saat kelas 2 SMA di SMA Chong Hua Chong Hui. Ia kemudian melanjutkan hidup dengan bekerja, mengikuti kakaknya, Ie Ay Djing alias Emilia, berjualan di Pasar Klewer.

    Setelah berjualan di Pasar Klewer selama dua tahun, Lukminto mendirikan pabrik cetak pertamanya di Solo yang memproduksi kain putih dan berwarna. Dilansir situs resmi Sritex, pada 1978, Lukminto mendaftarkan perusahaannya sebagai perseroan terbatas (PT) di Kementerian Perdagangan dengan nama PT Rejeki Isman atau Sritex.

    Pada 1982, ia mendirikan pabrik tenun di Desa Jetis, Sukuharjo. Pabrik Sritex diresmikan oleh Presiden Soeharto pada 3 Maret 1992. Bersama dengan pabrik tekstil lainnya di wilayah Solo, Sritex diminta untuk memproduksi seragam militer bagi Indonesia.

    Dari tugas tersebut, nama Sritex makin dikenal luas. Bahkan, pada 1994, Sritex diminta untuk memproduksi seragam militer untuk NATO dan tentara Jerman.

    Sritex terdaftar di BEI

    Pada 2013, Sritex resmi terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode saham SRIL. Setahun setelahnya, Lukminto meninggal dunia di Singapura dan meninggalkan lima anak, yaitu Vonny Imelda, Iwan Setiawan, Lenny Imelda, Iwan Kurniawan, dan Margaret Imelda.

    Setelah Sritex terdaftar di bursa, kepemilikan saham mayoritas tidak lagi dipegang oleh keluarga Lukminto.

    Berdasarkan data BEI, pemegang mayoritas saham saat ini adalah PT Huddleston Indonesia yang memiliki 59,03 persen saham. Sementara itu, publik memiliki 39,89 persen saham, dan anak-anak H.M. Lukminto masing-masing memiliki kurang dari 1 persen saham.

    Saat ini, Iwan Kurniawan Lukminto menjabat sebagai Direktur Utama. Sedangkan kakaknya, Iwan Setiawan Lukminto menjabat sebagai Komisaris Utama.

    Pada 2020, Iwan Setiawan Lukminto masuk dalam daftar 50 orang terkaya versi Forbes, menduduki peringkat 49 dengan kekayaan mencapai 515 juta dolar AS, atau setara Rp8,3 triliun.

    Sritex resmi pailit

    Setelah beroperasi hampir enam dekade, Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Oktober 2024 lalu. Sritex juga gagal mengajukan kasasi ke MA dan saat ini mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) setelah melakukan konsolidasi internal pada Jumat (20/12).

    “Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun. Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex,” tulis Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dalam keterangan resmi, Jumat (20/12).

    Selama proses pengajuan kasasi ke MA, Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebagaimana pesan yang disampaikan pemerintah.

    “Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif, di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit kami. Upaya kami tidak mudah karena berkejaran dengan waktu dan keterbatasan sumber daya,” ujar dia.

    Iwan menjelaskan, pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK dilakukan agar pekerja Sritex tetap dapat bekerja, bertahan hidup dan menghidupi keluarga di tengah situasi perekonomian yang sedang sulit.

    Jumlah utang Sritex

    Laporan keuangan perusahaan Sritex menunjukkan bahwa perusahaan memiliki liabilitas atau utang sebesar 1,59 miliar dolar AS atau sekitar Rp26 triliun. Utang tersebut terdiri dari utang jangka panjang sebesar 1,46 miliar dolar AS dan utang jangka pendek sebesar 131,41 juta dolar AS.

    Di antara utang-utang tersebut, Sritex memiliki utang kepada beberapa bank, baik dalam jangka panjang maupun jangka pendek. Terbesar, utang jangka pendek Sritex kepada PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) mencapai 11,36 juta dolar AS. Sementara utang jangka panjangnya kepada bank yang sama mencapai 71,31 juta dolar AS.

    Itulah penjelasan tentang siapa pemilik Sritex yang belum lama ini dinyatakan pailit.

  • MA Tolak Kasasi Sritex Soal Pailit, Wamenaker Noel Yakin Perusahaan Bakal Kedepankan Buruh – Halaman all

    MA Tolak Kasasi Sritex Soal Pailit, Wamenaker Noel Yakin Perusahaan Bakal Kedepankan Buruh – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer percaya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) akan mengedepankan buruh usai Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.

    Pria yang akrab disapa Noel itu menyatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghormati sepenuhnya putusan hukum yang telah dikeluarkan oleh MA.

    “Kami optimis bahwa apabila terjadi going concern, manajemen Sritex akan tetap mengedepankan kepentingan buruh, khususnya dalam pemenuhan hak-hak mereka,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/12/2024).

    Ia menambahkan, pihaknya berharap keputusan ini tidak akan berdampak pada perubahan komitmen manajemen terkait penghindaran Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para buruh Sritex.

    Namun, jika situasi lain terjadi, ia menyatakan Kemnaker siap memberikan dukungan maksimal.

    Sebagai bentuk mitigasi, Kemnaker disebut telah menyiapkan sejumlah langkah untuk melindungi dan memberdayakan buruh yang terdampak.

    Contohnya seperti Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Noel menyebut ini memberikan perlindungan bagi buruh yang kehilangan pekerjaan.

    Selain itu, ada Pasar Kerja yang disebut bisa membantu buruh menemukan peluang kerja baru.

    “Terakhir, kita punya Balai Latihan Kerja (BLK) yang menyediakan program upskilling dan reskilling untuk meningkatkan kompetensi buruh,” ucap Noel.

    Ia memastikan Kemnaker hadir untuk memastikan tidak ada buruh yang dibiarkan tanpa perlindungan.

    “Dengan program-program yang ada, kami siap memberikan treatment yang terbaik bagi buruh Sritex,” pungkas Noel.

    Sebagai informasi, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).

    Permohonan kasasi mereka ajukan sebagai sikap keberatan atas putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.

    “Upaya hukum ini kami tempuh agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun,” kata Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dikutip dari keterangan tertulis pada Jumat ini.

    “Langkah hukum ini kami tempuh tidak semata untuk kepentingan perusahaan, tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex,” lanjutnya.

    Sebagaimana diketahui, putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara : 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, 18 Desember 2024.

    Selama proses pengajuan kasasi ke MA, ia mengatakan Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan PHK, sebagaimana pesan disampaikan pemerintah.

    Ia menyebut Sritex berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan tetap kondusif di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit yang menimpa.

    Iwan mengungkap bahwa upaya yang mereka lakukan tidak mudah karena berkejaran dengan waktu dan keterbatasan sumber daya.

    “Pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK kami lakukan agar keluarga besar Sritex tetap dapat bekerja, bertahan hidup, dan menghidupi keluarganya di tengah situasi perekonomian yang sedang sulit,” ujar Iwan.

    Ia pun berharap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung upaya Sritex untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional.

    Sebelumnya, perjalanan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan perusahaan-perusahaan terkait dalam Grup Sritex, yaitu PT Sinat Panjta Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, untuk menghindari status pailit akhirnya menemui jalan buntu.

    Hal ini terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi yang diajukan oleh Grup Sritex terhadap putusan pembatalan pengesahan perdamaian (homologasi) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Semarang.

    Kasasi yang diajukan oleh Grup Sritex, yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya, Aji Wijaya & Co, bertujuan untuk membatalkan putusan pailit yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

    Putusan tersebut merujuk pada pembatalan homologasi no.2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg jo. no.12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.

    Namun pada 18 Desember 2024, Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak kasasi tersebut melalui Putusan No. 1345 K/Pdt. Sus-Pailit/2024, yang kini telah berkekuatan hukum tetap.

    “Amar putusan: tolak,” bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (19/12/2024).

    Putusan kasasi ini mempertegas keputusan Pengadilan Niaga Semarang sebelumnya, yang menguatkan status kepailitan bagi Grup Sritex.

    Dengan demikian, perusahaan-perusahaan dalam Grup Sritex kini harus menghadapi proses hukum yang lebih lanjut seiring dengan status pailit yang sudah tidak dapat dibatalkan lagi. 

  • PT Sritex Ajukan PK, Dirut: Kami Ingin Tetap Berkontribusi pada Industri Tekstil Nasional – Halaman all

    PT Sritex Ajukan PK, Dirut: Kami Ingin Tetap Berkontribusi pada Industri Tekstil Nasional – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).

    Permohonan kasasi mereka ajukan sebagai sikap keberatan atas putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.

    Terkait keputusan tersebut, Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, berharap pemerintah bisa mempertimbangkan keadilan hukum yang berlandaskan kemanusiaan dalam proses PK ini.

    “Kami ingin tetap berkontribusi pada industri tekstil nasional, yang saat ini juga sedang menghadapi tantangan besar,” terangnya, dilansir Tribun Solo, Jumat (20/12/2024).

    Sebelumnya, MA menolak permohonan kasasi Sritex dengan Nomor Perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024 yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi, didampingi dua hakim anggota, Nani Indrawati dan Lucas Prakoso, pada Rabu, 18 Desember 2024.

    Meski kecewa, manajemen Sritex mengaku menghormati keputusan MA.

    Iwan Kurniawan atau yang akrab disapa Wawan mengatakan, perusahaan akan mengambil langkah hukum lanjutan berupa PK.

    “Upaya hukum ini kami tempuh agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama kami selama puluhan tahun.”

    “Langkah hukum ini tidak hanya untuk kepentingan perusahaan, tetapi juga untuk membawa aspirasi seluruh keluarga besar Sritex,” imbuh Wawan.

    Selama proses pengajuan kasasi ke MA, Sritex mengklaim telah berusaha mempertahankan operasional perusahaan tanpa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebagaimana anjuran pemerintah.

    “Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan tetap kondusif, meskipun terbatas oleh status pailit,” tutur Wawan.

    “Upaya ini tidak mudah karena kami berkejaran dengan waktu dan sumber daya yang terbatas.” 

    “Dengan pengajuan PK, kami berharap dapat terus menjalankan usaha dan mendukung kehidupan ribuan keluarga karyawan kami,” sambungnya.

    PK menjadi upaya terakhir bagi perusahaan untuk mengubah status pailit dan melanjutkan operasionalnya di tengah tekanan ekonomi yang makin sulit.

    Sempat Ingin Diselamatkan Prabowo

    Gonjang-ganjing bangkrutnya PT Sritex pun sampai ke telinga Presiden RI, Prabowo Subianto.

    Tak berselang lama setelah terbitnya putusan pailit dari PN Semarang, Prabowo langsung memerintahkan empat menterinya untuk melakukan upaya penyelamatan dari perusahaan yang berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut.

    Mereka adalah Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK); Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani; Menteri BUMN, Erick Thohir; dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli.

    “Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex,” kata Menperin, Agus Gumiwang, pada 26 Oktober 2024 silam.

    Saat itu, Agus menuturkan bahwa prioritas pemerintah adalah menyelamatkan PT Sritex dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    Namun, dirinya belum menjelaskan teknis penyelamatan yang dimaksud.

    “Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK. Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan,” tutur AGK.

    Kemudian, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) saat itu memerintahkan agar PT Sritex tidak langsung melakukan PHK.

    Dirjen Pembinaan Hubungan Perindustrian dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putril, meminta para pekerja tidak segera di-PHK sebelum ada putusan inkrah dari MA terkait kasasi yang diajukan PT Sritex.

    “Kemenaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerja-nya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA,” ungkapnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul: Sritex Sukoharjo Ajukan PK, Dirut Sebut Ingin Tetap Berkontribusi di Industri Tekstil Nasional.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunSolo.com/Anang Maruf)

  • Harapannya Manajemen Tidak PHK Karyawan

    Harapannya Manajemen Tidak PHK Karyawan

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berharap PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya, meski kasasi status pailit yang diajukan perusahaan tekstil itu ditolak MA.

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengatakan Kemenaker berkomitmen untuk memastikan hak-hak buruh tetap menjadi prioritas utama, di tengah tantangan yang dihadapi perusahaan seperti Sritex.

    “Kami menghormati sepenuhnya putusan hukum yang telah dikeluarkan oleh MA. Kami optimis bahwa apabila terjadi going concern, manajemen Sritex akan tetap mengedepankan kepentingan buruh, khususnya dalam pemenuhan hak-hak mereka,” ujar pria yang akrab disapa Noel di Jakarta, Jumat (20/12/2024).

    Kemenaker tetap berharap keputusan MA tidak berdampak pada perubahan komitmen manajemen Sritex terkait penghindaran PHK karyawan.

    “Harapannya, putusan ini tidak mengubah komitmen manajemen untuk tidak melakukan PHK. Namun, jika situasi lain terjadi, Kemenaker siap memberikan dukungan maksimal,” ujar wamenaker.

    Sebagai bentuk mitigasi, Kemenaker telah menyiapkan sejumlah langkah untuk melindungi dan memberdayakan buruh yang terdampak seperti program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan Pasar Kerja yang membantu korban PHK menemukan peluang kerja baru. 

    “Kemenaker hadir untuk memastikan tidak ada buruh yang dibiarkan tanpa perlindungan. Dengan program-program yang ada, kami siap memberikan treatment yang terbaik bagi buruh Sritex,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan, perusahannya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan pailit setelah kasasi yang mereka ajukan ditolak MA.

    “Kami menempuh langkah ini untuk menjaga keberlangsungan usaha dan melindungi 50.000 karyawan yang telah bekerja bersama kami selama puluhan tahun. Upaya hukum ini tidak hanya untuk kepentingan perusahaan, tetapi juga demi seluruh keluarga besar Sritex,” ujar Iwan.

    Sritex selama ini masih mempertahankan operasional perusahaan tanpa PHK, sesuai dengan arahan pemerintah. Namun, kasasi status pailit yang diajukan Sritex ditolak MA.

  • Dua Pengedar Sabu di Sidoarjo Dituntut Mati

    Dua Pengedar Sabu di Sidoarjo Dituntut Mati

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Dua terdakwa, Apriana Bastian alias Apri dan Yosep Daya Subakti alias Agus, pengedar sabu di Sidoarjo dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo.

    Tuntutan mati yang dijatuhkan terhadap keduanya dibacakan pada Kamis (19/10/2024). Tak tanggung-tanggung, total keseluruhan barang bukti yang dibawa kedua pengedar jaringan internasional itu seberat 88,5 Kg.

    Kedua terdakwa itu terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sesuai dengan dakwaan primair.

    Kasipidum Kejari Sidoarjo Hafidi menegaskan, tuntutan hukuman mati ini sudah memenuhi rasa keadilan, mengingat dampak buruk narkotika terhadap masyarakat.

    “Tuntutan mati ini menurut kami sudah sesuai aturan dan memenuhi rasa keadilan,” ucapnya Jumat (20/12/2024).

    Dijelaskannya, penerapan hukuman terhadap para terdakwa itu benar, karena sudah memenuhi salah unsur di dakwaannya.

    “Kami berpandangan bahwa telah terpenuhi salah satu dakwaan kami, yakni Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika,” tegas Hafidi.

    Ia menjelaskan, dalam persidangan telah terungkap bahwa terdakwa Apriana membawa 43 kilogram sabu, sedangkan Yosep membawa 45,5 kilogram.

    Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa keduanya merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika internasional.

    “Dalam fakta persidangan, para terdakwa telah terungkap merupakan bagian dari jaringan internasional. Selain itu, mereka juga diketahui telah melakukan beberapa pengedaran narkotika sebelumnya,” urainya.

    Kasus kedua terdakwa ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan tiga terdakwa lain sebelumnya, yakni Hendrik Anggun Setiawan, Aryo Anggowo Mulyo dan Nafik Supriyanto dengan barang bukti sabu 19,6 Kg dan 3.888 butir pil ekstasi.

    Sekedar diketahui, ketiganya lebih dulu diadili di PN Sidoarjo pada akhir Desember 2023 lalu. Ketiganya divonis hukuman mati pada pengadilan tingkat pertama. Vonis mati tersebut konform dengan tuntutan JPU Kejari Sidoarjo.

    Para terdakwa tersebut kemudian banding. Majelis hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Jatim pun menguatkan vonis mati yang dijatuhkan majelis hakum PN Sidoarjo. Kini, ketiganya melakukan upaya kasasi di Mahkamah Agung dan masih belum divonis. (isa/but)

  • Permintaan Darurat TikTok Lepas Blokir Permanen, Begini Respons AS

    Permintaan Darurat TikTok Lepas Blokir Permanen, Begini Respons AS

    Jakarta, CNBC Indonesia – Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) memutuskan mendengarkan argumentasi TikTok dan perusahaan induknya asal China, ByteDance, soal polemik nasib TikTok di AS.

    TikTok dan ByteDance meminta pemblokiran terhadap aturan pemerintah AS yang memaksa ByteDance melakukan divestasi terhadap TikTok. Dalam aturan itu, jika tak lepas dari ByteDance, TikTok akan diblokir permanen secara nasional pada 19 Januari 2025 karena dinilai mengancam keamanan nasional.

    TikTok dan ByteDance pada 16 Desember 2024 melayangkan permintaan darurat ke Mahkamah Agung untuk meminta penangguhan pemblokiran yang dijadwalkan pada 19 Januari 2025.

    Keduanya mengatakan perlu menunggu pertimbangan dari pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden AS terpilih Donald Trump yang dilantik pada 20 Januari 2025.

    Keputusan Mahkamah Agung untuk mendengarkan argumentasi TikTok dan ByteDance tidak berarti lembaga tersebut akan menuruti untuk memblokir aturan yang ditetapkan pemerintahan Joe Biden.

    Nasib TikTok di AS sepertinya akan ditentukan pasca argumentasi di persidangan yang dijadwalkan pada 10 Januari 2025 mendatang.

    Dalam permintaan daruratnya, TikTok mengatakan pemblokiran terhadap platformnya melanggar perlindungan kebebasan berpendapat masyarakat AS yang tertuang dalam Amandemen Pertama Konstitusi AS.

    TikTok mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung yang mau mempertimbangkan argumentasi platform tersebut.

    “Kami percaya Mahkamah Agung akan menemukan bahwa pemblokiran TikTok tak sesuai konstitusi, sehingga 170 juta masyarakat AS di platform kami bisa terus mendapat hak kebebasan berpendapat mereka,” kata TikTok.

    TikTok dan ByteDance mengatakan bahwa penutupan selama satu bulan saja akan menyebabkan TikTok kehilangan sekitar sepertiga penggunanya di AS dan melemahkan kemampuannya untuk menarik pengiklan, memberikan upah ke kreator konten, serta merekrut karyawan berbakat.

    (fab/fab)

  • Airlangga Tinjau Aturan Pailit Imbas Sritex: Terlalu Mudah Bangkrutkan

    Airlangga Tinjau Aturan Pailit Imbas Sritex: Terlalu Mudah Bangkrutkan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan meninjau ulang aturan pailit usai kasus yang melilit Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex. Pasalnya Sritex pailit usai digugat oleh hanya satu supplier.

    “Dan tentu ini merupakan sebuah hal yang juga mengkhawatirkan, karena terlalu mudah untuk membangkrutkan sebuah perusahaan, karena cukup oleh satu suplier. Nah ini juga kita akan review terkait dengan regulasi mengenai kepailitan,” katanya ditemui di Gedung Transmedia, Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (20/12).

    Terkait kasasi Sritex yang ditolak Mahkamah Agung (MA), Airlangga mengatakan perusahaan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Ia pun berharap Sritex dapat terus beroperasi.

    Ia juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait kegiatan ekspor-impor Sritex agar tetap bisa berjalan.

    “Kta berharap bahwa proses daripada Sritex ini going constant, jadi produksi diharapkan bisa terus berjalan. Nah sekarang juga komunikasi dengan lembaga terkait, termasuk Bea Cukai. Sehingga kalau proses berjalan, dalam proses ini restrukturisasi dengan kurator ini menjadi penting,” katanya.

    Putusan pailit Sritex mulanya datang dari Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang lewat putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin (21/10) silam.

    Pembatalan Perdamaian

    Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, putusan pailit itu dijatuhkan terkait permohonan PT Indo Bharat Rayon yang mengajukan pembatalan perdamaian dengan pihak termohon (Sritex Group) lantaran lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran.

    PN Semarang memutus pailit Sritex setelah mengabulkan permohonan pihak Indo Bharat Rayon yang meminta pembatasan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah disepakati sebelumnya.

    Kemudian, pemohon meminta putusan PN Niaga Semarang nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

    PT Indo Bharat Rayon (IBR) adalah salah satu lini usaha yang terafiliasi dengan konglomerasi bisnis asal India, Aditya Birla Group. Perusahaan ini berdiri dan mulai beroperasi pada 1980 silam.

    (feb/asa)

    [Gambas:Video CNN]

  • Eks Ketua KPK Nawawi Pomolango Ditunjuk Jadi Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin

    Eks Ketua KPK Nawawi Pomolango Ditunjuk Jadi Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin

    Eks Ketua KPK Nawawi Pomolango Ditunjuk Jadi Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
    Nawawi Pomolango
    ditunjuk sebagai Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
    Adapun Nawawi hari ini dijadwalkan menyerahkan jabatannya kepada Ketua KPK periode 2024-2029 yang baru, Setyo Budiyanto.
    Sebelum menjabat Ketua KPK, Nawawi merupakan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Ia juga pernah menjadi hakim tindak pidana korupsi (Tipikor).
    Informasi tugas baru Nawawi ini tertuang dalam hasil keputusan Tim Promosi dan Mutasi (TPM) di Situs resmi Mahkamah Agung (MA).
    “Iya, betul (Nawawi jadi Ketua PT Denpasar),” kata Juru Bicara MA Hakim Agung Yanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (20/122/2024).
    Dalam dokumen keputusan TPM disebutkan daftar 51 hakim di pengadilan tingkat pertama dan kedua yang dimutasi atau mendapat promosi jabatan, termasuk Nawawi.
    Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Dedi Rahmadi dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Denpasar.
    Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun juga mendapat promosi. Ia ditunjuk menjadi Hakim Tinggi PT Jambi. Koleganya, Hakim Estiono juga mendapat promosi menjadi Hakim Tinggi PT Kepulauan Riau.
    Dalam keputusan tersebut para hakim diminta melengkapi sejumlah dokumen seperti, menyampaikan bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke situs Sikep MA hingga memperbaharui data diri dan keluarga.
    “Apabila setelah 2 (dua) minggu dari hasil tpm ini diumumkan belum melaporkan e-LHKPN tersebut, maka hasil mutasi akan segera ditinjau,” sebagaimana dikutip dari dokumen tersebut.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sritex Resmi Pailit Usai Kasasi Ditolak, Berutang Rp26 T

    Sritex Resmi Pailit Usai Kasasi Ditolak, Berutang Rp26 T

    Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Berkaitan dengan keputusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Semarang atas permohonan dari PT Indo Bharat Rayon.

    Keputusan mengenai kasasi Sritex diumumkan pada hari Rabu (18/12) dengan Nomor Perkara Pengadilan Tk. 1 adalah 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

    Menurut informasi dari situs resmi Mahkamah Agung (MA), keputusan kasasi Sritex dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung, Hamdi. Saat ini, status pailit Sritex telah menjadi inkrah.

    Lebih lanjut, MA menyatakan bahwa perkara tersebut telah diputus dan saat ini sedang dalam tahap minutasi oleh majelis.

    “Amar putusan: tolak,” bunyi putusan MA, dikutip Jumat (20/12).

    Secara umum, sebuah putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht (inkrah) tidak dapat dibatalkan dan harus dianggap sebagai kebenaran yang telah terbukti.

    Upaya penyelamatan Sritex

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto sempat mengadakan rapat terbatas bersama sejumlah menteri untuk membahas perkembangan industri tekstil dalam negeri. Termasuk upaya menjaga agar PT Sri Rejeki Isman Tbk dapat terus beroperasi.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen mendukung keberlangsungan industri tekstil nasional di tengah tantangan yang dihadapi.

    “Presiden ingin mendapat pembaruan mengenai kondisi terkini industri tekstil, khususnya terkait Sritex. Beliau mengarahkan agar perusahaan tetap beroperasi, dan langkah teknis akan segera dicari,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (29/10).

    Mengenai status pailit Sritex, Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim kurator yang terdiri dari empat orang independen. Kemudian, terkait kemungkinan pemberian dana talangan untuk Sritex, Airlangga belum memberikan jawaban pasti.

    Berapa utang Sritex?

    Laporan keuangan perusahaan Sritex menunjukkan bahwa perusahaan memiliki liabilitas sebesar 1,59 miliar dolar AS atau sekitar Rp26 triliun. Utang tersebut terdiri dari utang jangka panjang sebesar 1,46 miliar dolar AS dan utang jangka pendek sebesar 131,41 juta dolar AS.

    Di antara utang-utang tersebut, Sritex memiliki utang kepada beberapa bank, baik dalam jangka panjang maupun jangka pendek. Utang jangka pendek Sritex kepada PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) mencapai 11,36 juta dolar AS. Sementara utang jangka panjangnya juga ke BCA mencapai 71,31 juta dolar AS.

    Berikut rincian utang Sritex kepada perbankan dengan total 828,08 juta dolar AS:

    Utang Jangka Pendek Sritex

    PT Bank Central Asia Tbk: 11,37 juta dolar AS

    Utang Jangka Panjang Sritex

    PT Bank Central Asia Tbk: 71,31 juta dolar AS State Bank of India, Singapore Branch: 43,89 juta dolar AS PT Bank QNB Indonesia Tbk: 36,94 juta dolar AS Citibank N.A., Indonesia: 35,83 juta dolar AS PT Bank Mizuho Indonesia: 33,71 juta dolar AS PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk: 33,27 juta dolar AS PT Bank Muamalat Indonesia: 25,45 juta dolar AS PT Bank CIMB Niaga Tbk: 25,34 juta dolar AS PT Bank Maybank Indonesia Tbk: 25,16 juta dolar AS PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah: 24,20 juta dolar AS PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk: 23,81 juta dolar AS Bank of China (Hong Kong) Limited: 21,78 juta dolar AS PT Bank KEB Hana Indonesia: 21,53 juta dolar AS Woori Bank Singapore Branch: 19,87 juta dolar AS Standard Chartered Bank: 19,57 juta dolar AS PT Bank DBS Indonesia: 18,24 juta dolar AS PT Bank Permata Tbk: 16,71 juta dolar AS PT Bank China Construction Indonesia Tbk: 14,91 juta dolar AS PT Bank DKI: 9,13 juta dolar AS Bank Emirates NBD: 9,01 juta dolar AS ICICI Bank Ltd., Singapore Branch: 6,97 juta dolar AS PT Bank CTBC Indonesia: 6,95 juta dolar AS Deutsche Bank AG: 6,82 juta dolar AS PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk: 4,97 juta dolar AS PT Bank Danamon Indonesia Tbk: 4,52 juta dolar AS PT Bank SBI Indonesia: 4,38 juta dolar AS MUFG Bank, Ltd.: 23,78 juta dolar AS

  • Usai Divonis, Eks Rektor UINSU Kembali Tersandung Kasus Korupsi Dana BLU
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        20 Desember 2024

    Usai Divonis, Eks Rektor UINSU Kembali Tersandung Kasus Korupsi Dana BLU Medan 20 Desember 2024

    Usai Divonis, Eks Rektor UINSU Kembali Tersandung Kasus Korupsi Dana BLU
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (
    UINSU
    ),
    Saidurahman
    , kembali terjerat kasus
    korupsi
    .
    Kali ini, ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana Badan Layanan Umum (BLU) tahun 2020, yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1,7 miliar.
    Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Mochamad Ali Rizza mengungkapkan, Saidurahman ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.
     
    Yaitu Sangkot Azhar Rambe, Kepala Pusat Pengembangan Bisnis, dan Moncot Harahap, Bendahara Pengeluaran pada periode yang sama.
    Ali menjelaskan, penyidik Polda Sumut telah menyerahkan ketiga tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan pada Rabu (18/12/2024).
    “Ketiganya terjerat kasus korupsi penggunaan
    dana BLU
    untuk uang muka modal usaha di Pusat Pengembangan Bisnis UINSU tahun anggaran 2020. Kerugian negara mencapai Rp 1.750.000.000,” kata Ali kepada Kompas.com melalui saluran telepon, Jumat (20/12/2024).
    Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
    Saat ini, Sangkot dan Moncot telah ditahan selama 20 hari ke depan, hingga 6 Januari 2025.
    Sementara itu, Saidurahman sudah mendekam di Rutan Tanjung Gusta Medan terkait perkara lain.
    “Selanjutnya, jaksa akan menyiapkan surat dakwaan terhadap ketiga tersangka untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan supaya disidangkan,” tambah Ali.
    Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan juga telah menjatuhkan vonis kepada Saidurahman karena terlibat dalam kasus korupsi dana kegiatan program Ma’had mahasiswa UINSU tahun 2020.
    “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Saidurahman dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara,” ujar Majelis hakim yang dipimpin Sulhanuddin, Senin (22/1/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.