Kementrian Lembaga: MA

  • Diputus Pailit, Bos Sritex Tuding Ada Pihak yang Menunggangi

    Diputus Pailit, Bos Sritex Tuding Ada Pihak yang Menunggangi

    Solo, CNN Indonesia

    Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk Iwan Kurniawan Lukminto mengaku heran dengan kasus kepailitan yang menerpa perusahaannya. Bahkan, ia menduga ada pihak yang menunggangi kasus tersebut.

    Pria yang akrab disapa Wawan ini mengungkapkan pihaknya sempat berkomunikasi langsung dengan petinggi PT Indo Bharat Rayon (IBR), salah satu kreditur yang mengajukan gugatan pailit, pada awal November lalu, setelah Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit perusahaan.

    “Saya menemui principal PT Indo Bharat Rayon, presiden direkturnya dan juga orang keuangan yang ditugasi mengenai kasus ini,” kata Wawan di Sukoharjo, Jumat (20/12).

    Ia mengungkapkan dalam pertemuan tersebut, pihak IBR menyampaikan tidak berniat menggugat pailit PT Sritex.

    PT IBR, klaim Wawan, hanya menginginkan agar Sritex segera menyelesaikan tunggakan mereka sesuai perjanjian homologasi yang sudah disepakati.

    “Malah bingung tho saya. Piye tho (Bagaimana sih?)  Intensi mereka agar kita bisa kembali ke perjanjian homologasi agar bisa dibayar kembali,” kata Wawan.

    Menurut Wawan, gugatan yang dilayangkan kuasa hukum PT IBR tidak sejalan dengan keinginan direksinya. Ia menduga direksi PT IBR tidak memahami sepenuhnya perkara yang mereka ajukan.

    “Mereka terlalu percaya dengan kuasa hukum mereka dan tidak mengecek secara keseluruhan apa yang mereka kerjakan,” ujarnya.

    Hal tersebut membuat direksi PT Sritex kebingungan.

    “Ini siapa tho musuhnya? Istilahnya kita sekarang bermusuhan dengan hantu, enggak tahu siapa musuhnya. Kami takutnya ada penunggang-penunggang yang tidak bertanggung jawab,” kata Wawan.

    Lebih lanjut, Wawan mengungkapkan pihaknya juga meminta agar PT IBR mencabut gugatan pailit yang mereka layangkan.

    Namun, menurut Wawan, direksi PT IBR tidak bisa mengabulkan permintaan tersebut.

    “Mereka tidak punya otoritas melakukan apapun di Indonesia. Semua aspek hukum harus mereka konsultasikan ke kantor pusat di India. Dan kantor pusat tetap tidak menginginkan mereka mencabut gugatan,” kata Wawan.

    Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sritex atas status pailit mereka.

    Putusan kasasi dengan nomor perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung, Hamdi dan dua anggota Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso, Rabu (18/12) lalu.

    Putusan ini memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang memutuskan Sritex pailit pada 21 Oktober 2024.

    “Amar putusan, tolak,” tulis laman Kepaniteraan MA yang dikutip Kamis (19/12).

    Berdasarkan sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon yang merupakan debitur, menyebut termohon yaitu Sritex, lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.

    Kemudian, pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

    (syd/sfr)

  • 10
                    
                        [POPULER NASIONAL] Prabowo Sebut Dunia Internasional Tak Hormati Suara Negara Muslim | PDI-P Minta Maaf Hadirkan Jokowi
                        Nasional

    10 [POPULER NASIONAL] Prabowo Sebut Dunia Internasional Tak Hormati Suara Negara Muslim | PDI-P Minta Maaf Hadirkan Jokowi Nasional

    [POPULER NASIONAL] Prabowo Sebut Dunia Internasional Tak Hormati Suara Negara Muslim | PDI-P Minta Maaf Hadirkan Jokowi
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo
    Subianto menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-11 Developing Eight (D-8) di Kairo, Mesir, Kamis (19/12/2024) waktu setempat.
    Berbicara pada sesi khusus saat KTT yang dihelat di Istana Kepresidenan New Administrative Capital, Prabowo mengangkat berbagai isu terkait
    negara Muslim
    .
    Salah satu yang dibahas Prabowo adalah mengenai standar ganda dalam lingkup hak asasi manusia (HAM) di dunia.
    Prabowo mengatakan, seringkali HAM tidak berlaku untuk umat muslim.

    “Hak asasi manusia bukan untuk orang Muslim. Ini kenyataannya, sangat menyedihkan,” kata Prabowo dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden, Jumat (20/12/2024).
    Menurut Prabowo, dunia internasional tidak menghormati suara negara-negara Muslim.
    Dalam kesempatan tersebut, Prabowo juga menyoroti lemahnya solidaritas antarnegara Muslim pada sejumlah isu, seperti perdamaian dan kemanusiaan.
    Dia menyayangkan kondisi di mana banyak negara Muslim masih bertikai satu sama lain, seperti yang terlihat di Sudan, Libya, dan Yaman.
    Prabowo menyebut, konflik tersebut menghambat upaya kolektif untuk mendukung perjuangan bangsa Palestina.
    “Kita melihat Libya, pemimpin Muslim melawan pemimpin Muslim. Kita melihat pemimpin Muslim Yaman melawan pemimpin Muslim. Kapan ini akan berakhir? Bagaimana kita bisa membantu rakyat Palestina? Jika kita bertengkar satu sama lain,” kata Prabowo dengan nada penuh keprihatinan.
    Oleh karena itu, Prabowo menyerukan persatuan antara negara-negara Muslim.
    “Ketika saudara kita kesusahan, kita memberikan pernyataan dukungan dan mengirimkan bantuan kemanusiaan. Maaf ini opini saya, tapi mari kita lihat realitasnya. Kita harus bekerjasama, menyamakan suara, dan tidak terpecah belah,” ujarnya.
    Lebih lanjut, Prabowo menegaskan komitmen Indonesia untuk melakukan yang terbaik dalam penguatan kerja sama di antara negara Muslim.
    “Indonesia akan berusaha semaksimal mungkin, dengan cara apapun yang kita bisa, tapi saya mendorong persatuan. Saya mendorong kerja sama,” katanya.
    Berita selengkapnya bisa dibaca
    di sini
    .
    Berita populer selanjutnya datang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
    Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P Deddy Sitorus menyampaikan permintaan maaf karena telah menghadirkan sosok Joko Widodo (Jokowi) di panggung perpolitikan Indonesia.
    Pasalnya, kemunculan Jokowi dalam perpolitikan Indonesia, mulai dari Wali Kota Surakarta, Gubernur Jakarta dan Presiden RI dua periode tidak terlepas dari peran partai.
    PDI-P meminta maaf karena langkah politik Jokowi di akhir masa kepemimpinannya dinilai berada di luar etika dan moral politik partai.
    “Itu tentu ada andil, keringat, tenaga dari PDI Perjuangan. Tetapi kita melihat bahwa setelah sembilan tahun menjadi presiden, itu setahun terakhir banyak sekali langkah-langkah politik yang menurut kami di luar etika, moral, politik yang diperjuangkan oleh PDI-P,” ujar Deddy di Kantor DPP PDI-P, Kamis (19/12/2024) malam.
    “Bahkan, kita menyaksikan sendiri bagaimana MK (Mahkamah Konstitusi), bagaimana MA (Mahkamah Agung) kemudian ditepuk untuk memuaskan tujuan-tujuan politik dari Jokowi dan keluarganya,” katanya lagi.
    Namun, Deddy menyebut, tidak semua kesalahan yang dilakukan Jokowi menjadi tanggung jawab PDI-P. Sebab, partai tidak menduga bahwa Jokowi justru menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan politiknya pribadi.
    “Ibu Puan sendiri sudah pernah secara langsung dalam Rakernas tahun lalu itu menyampaikan permohonan maaf karena melahirkan kader yang kemudian mengangkangi yang namanya konstitusi,” ujar Deddy.
    “Berkali-kali juga saya katakan, jangankan kami PDI Perjuangan. Mungkin malaikat pun tertipu dengan kelakuannya satu tahun terakhir. Saya kira ini final saya gak mau lagi menyebut-nyebut nama itu,” katanya lagi.
    Sebagaimana diketahui, PDI-P sudah mengambil langkah tegas dengan memecat Jokowi dari keanggotaan partai.
    Berita selengkapnya bisa dibaca
    di sini
    .
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Bos IMF Divonis 4 Tahun Bui Gara-gara Cuci Uang hingga Korupsi

    Eks Bos IMF Divonis 4 Tahun Bui Gara-gara Cuci Uang hingga Korupsi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mantan kepala IMF dan menteri ekonomi Spanyol Rodrigo Rato divonis bui lebih dari empat tahun oleh Pengadilan Madrid atas kejahatan pajak, pencucian uang, dan korupsi.

    Hukuman tersebut dijatuhkan setelah mantan tokoh penting Partai Populer konservatif Spanyol itu dipenjara selama 4,5 tahun pada 2018 karena menyalahgunakan dana saat bekerja di bank.

    Jaksa menuduh Rato menipu kantor pajak Spanyol dan mengantongi uang sendiri hingga 8,5 juta euro antara 2005 dan 2015.

    Hakim memutuskan Rato bersalah atas “tiga pelanggaran terhadap Departemen Keuangan, satu pelanggaran pencucian uang, dan satu pelanggaran korupsi antar individu”, kata pengadilan dalam sebuah pernyataan.

    Rato dijatuhi hukuman empat tahun, sembilan bulan, dan satu hari penjara dan denda lebih dari dua juta euro, yang dapat diajukan bandingnya ke Mahkamah Agung.

    Ia menghabiskan delapan tahun dengan menjabat sebagai menteri ekonomi dan wakil perdana menteri dalam pemerintahan konservatif Jose Maria Aznar sebelum memimpin IMF dari tahun 2004 hingga 2007.

    Ia kemudian mengepalai bank Spanyol Bankia, di mana ia menyalahgunakan kartu kredit perusahaan untuk pengeluaran pribadi antara 2010 dan 2012.

    Hal itu membuatnya dijatuhi hukuman penjara tahun 2018 sebelum dipindahkan ke penjara semi-terbuka pada akhir 2020.

    Skandal Bankia terungkap di tengah krisis ekonomi parah yang membuat banyak orang kesulitan keuangan.

    Hal itu memicu kemarahan di Spanyol, yang memburuk ketika pemerintah kemudian menghabiskan 22 miliar euro untuk dana talangan bagi bank yang gagal itu.

    (sfr/sfr)

    [Gambas:Video CNN]

  • Bagaimana Nasib Investor Sritex Seusai MA Tolak Kasasi?

    Bagaimana Nasib Investor Sritex Seusai MA Tolak Kasasi?

    Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex (SRIL) pada Kamis (19/12/2024) terkait putusan pailit yang dijatuhkan PN Semarang sejak 21 Oktober 2024. Bagaimana dampaknya pada investor Sritex?

    Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan tanggapan soal saham Sritex yang telah memenuhi kriteria delisting. Di lantai bursa, saham SRIL sudah digembok BEI sejak 18 Mei 2021. 

    Analis Stocknow.id Abdul Haq Al Faruqy Lubis mengatakan, setelah MA menolak kasasi yang diajukan Sritex untuk menyelamatkan perusahaannya, artinya status pailit Sritex sudah inkrah.

    Ketika perusahaan dinyatakan pailit, maka perusahaan menjual semua asetnya dalam bentuk tunai atau cash sehingga hal ini perlu diprioritaskan sebelum menjawab nasib investor ke depan.

    “Salah satunya adalah utang bank yang harus diprioritaskan oleh Sritex dan gaji-gaji karyawan juga harus ditanggung SRIL terlebih dahulu,” tandas Abdul kepada Beritasatu.com di Jakarta, Jumat (20/12/2024).

    Setelah seluruh tanggungan itu sudah terbayarkan, kata Abdul, sisa penjualan aset berpotensi akan diperoleh oleh investor dalam jumlah sesuai porsi saham yang dimiliki.

    “Ketika seluruh beban atau tanggungan itu sudah terbayarkan, sisanya dari penjualan aset tersebut itu berpotensi akan diperoleh oleh investor dalam jumlah yang rata. Sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki investor Sritex,” tandasnya.

    Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menuturkan total utang Sritex per September 2024 mencapai Rp 14,64 triliun. Dengan perincian,  Rp 14,42 triliun kepada 27 bank serta Rp 220 miliar kepada tiga perusahaan pembiayaan.

  • Sritex (SRIL) Rumahkan 3.000 Buruh Imbas Pailit!

    Sritex (SRIL) Rumahkan 3.000 Buruh Imbas Pailit!

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk merumahkan sebanyak 3.000 karyawannya imbas putusan pailit Pengadilan Niaga yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap alias inkrah.

    Hal itu diungkapkan oleh Direktur Utama emiten tekstil berkode SRIL Iwan Kurniawan Lukminto ketika memberikan keterangan merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Sritex.

    “Sekitar 3.000 yang dirumahkan, tapi secara berkala terus kami review sampai kapan bisa bertahan,” kata Iwan Kurniawan Lukminto dilansir dari Antara, Jumat (20/12/2024).

    Iwan mengemukakan bahwa saat ini ruang gerak perusahaan untuk beroperasi makin sempit menyusul sebagian bahan baku yang harus didatangkan dari luar negeri.

    “Bahan baku banyak impor, salah satunya dari sisi kimia,” katanya.

    Oleh karena itu, hingga saat ini pihaknya tetap harus mencari alternatif untuk bisa dapat di lokal. Dia berharap operasional perusahaan tidak terganggu.

    “Segala cara kami lakukan, kami juga tidak main-main menjalankan amanah pemerintah untuk bisa beroperasi normal,” katanya.

    Dia mengatakan sesuai dengan arahan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bahwa pemerintah mendukung agar Sritex bisa beroperasi senormal mungkin.

    “Operasional Sritex jalan senormal-normalnya, supaya tidak ada PHK di Sritex. Ini juga yang selalu kami komunikasikan dengan kurator,” katanya

  • Soal Harun Masiku, Ketua KPK: Ini Utang yang Sudah Cukup Lama

    Soal Harun Masiku, Ketua KPK: Ini Utang yang Sudah Cukup Lama

    Soal Harun Masiku, Ketua KPK: Ini Utang yang Sudah Cukup Lama
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    )
    Setyo Budiyanto
    menyebut bahwa pencarian tersangka kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024,
    Harun Masiku
    adalah utang yang harus diselesaikan.
    “Demo banyak ya, pasti akan kami respons ya. Kami akan melihat perkembangan sudah sejauh mana, kerja sama penyelidikan dan lain-lain. Ini utang yang memang sudah cukup lama, sudah cukup panjang,” kata Setyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (20/12/2024).
    Bahkan, dia berusaha meyakinkan bahwa semua jajaran KPK memiliki komitmen untuk menyelesaikan kasus sekaligus
    pencarian Harun Masiku
    yang sudah hampir lima tahun buron.
    “Saya yakin semua orang yang menjadi pimpinan, menjadi deputi, menjadi direktur punya keinginan besar untuk menuntaskan, untuk bisa menyelesaikan perkara ini,” kata Setyo.
    Oleh karena itu, Setyo meminta dukungan dan doa dari masyarakat sehingga KPK bisa dimudahkan menyelesaikan kasus dugaan suap tersebut.
    Sebagaimana diketahui, sudah hampir lima tahun, KPK menekankan bahwa pencarian Harun Masiku menjadi prioritas. Tetapi, hingga berakhirnya jabatan Komisioner KPK periode 2019-2024, sang buronan tidak juga diketemukan.
    Padahal, terpidana dalam kasus ini lainnya, Wahyu Setiawan telah dijatuhi vonis 6 tahun penjara yang lantas diperberat menjadi 7 tahun oleh Mahkamah Agung (MA).
    Bahkan, terbaru Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengadakan sayembara untuk menemukan Harun Masiku.
    Tak tanggung-tanggung, dalam sayembara tersebut, Maruarar bakal menggelontorkan Rp 8 miliar dari kocek pribadinya untuk yang bisa menemukan keberadaan Harun Masiku.
    Menurut dia, sayembara dilakukan karena butuh partisipasi publik untuk menemukan Harun Masiku sekaligus menunjukkan bahwa tidak ada orang yang kebal hukum di Tanah Air.
    “Kita berharap negara ini tidak ada kebal hukum. Masa ada orang yang sudah bertahun-tahun tersangka, kok bisa bebas berkeliaran?” ujar Maruarar saat ditemui di Stasiun Manggarai pada Rabu, 27 November 2024, dikutip dari
    Kontan
    .
    Maruarar mengatakan, kasus hilangnya Harun Masiku perlu diangkat kembali karena sudah sejak lama kasus ini tak menunjukkan perkembangan.
    Dia pun menekankan bahwa Indonesia tidak boleh kalah dengan koruptor Untuk itu, sayembara ini dilakukan guna menunjukkan tidak ada orang yang kebal hukum.
    “Orang itu kok hebat sekali sih? Berapa tahun enggak ketemu, enggak ada jejaknya. Nah, dengan sekarang kan isu ini terbuka lagi, hangat lagi. Tentu wartawan juga bisa cari bantuan, bisa dapat Rp 8 miliar loh, kalau bisa nangkap,” ujar Maruarar.
    “Apa salahnya saya memberikan itu? Kan partisipasi publik, orang uang pribadi kok,” katanya melanjutkan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Didenda Bayar Rp 40 Miliar ke Pengembang Perumahan, Warga Cinere Bakal Ajukan Kasasi 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Desember 2024

    Didenda Bayar Rp 40 Miliar ke Pengembang Perumahan, Warga Cinere Bakal Ajukan Kasasi Megapolitan 20 Desember 2024

    Didenda Bayar Rp 40 Miliar ke Pengembang Perumahan, Warga Cinere Bakal Ajukan Kasasi
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Warga Perumahan CE, Cinere, Depok, akan mengajukan kasasi usai 10 pengurus RT dan RW wilayah tersebut dikenakan vonis bayar Rp 40 miliar ke pengembang perumahan berinisial M.
    Adapun vonis itu dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menilai warga perumahan CE menghalangi rencana pembangunan Perumahan CGR milik perusahaan M, yang 20 persen lahannya berlokasi di Blok A Perumahan CE.
    “Ya kita akan kasasi ke Mahkamah Agung. Mungkin minggu ini atau awal minggu depan kita akan sampaikan kasasi kita,” ucap Heru Sadiki, Ketua RW 06 sekaligus tergugat saat ditemui, Jumat (20/12/2024).
    Cara ini menjadi solusi terakhir yang akan ditempuh Heru dan sembilan warga lainnya yang juga berstatus tergugat.
    Heru mengaku kaget saat membaca berkas putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang terbit pada Kamis (5/12/2024).
    Identitas Heru terpampang jelas sebagai tergugat 10 yang dilaporkan M untuk membayar nominal sebesar Rp 40 miliar sebagai bentuk ganti rugi.
    Heru menilai, dirinya tak melakukan kesalahan karena hanya menyalurkan aspirasi warga yang menolak pembangunan jembatan untuk menghubungkan lahan di Perumahan CE dan lahan kosong di Kelurahan Pangkalan Jati.
    “Ya bingung, RT kan bukan badan hukum, bukan perorangan, kami ibaratnya
    volunteer
    untuk lingkungan. Tapi kini kami seolah-olah jadi subjek hukum,” ujar Heru.
    Tari, seorang warga RW 06 ikut menimpali. Katanya, warga tidak pernah menghalangi rencana M atas pembangunan tersebut.
    Ia dan warga Blok A yang terdiri sekitar 350 rumah hanya melarang pembangunan jembatan.
    “Kalau hendak bangun rumah di lahan 20 persen itu kami sangat terbuka. Tapi yang kami tolak hanya pembangunan jembatan,” terang Tari.
    Tari menyebut, warga kompak untuk melanjutkan kasus ini lewat jalur hukum hingga menang. Apalagi, para tergugat mayoritas lansia pensiunan.
    “Kondisi mereka yang digugat itu pensiunan, sudah punya kondisi kesehatan yang perlu dijaga, setelah dengar dituntut sedemikian besarnya (biayanya), mereka susah tidur,” ujar Tari.
    Adapun perkara ini bermula perkara dari M yang berencana membangun Perumahan CGR seluas 1,6 hektare di lahan yang terbelah Kali Grogol, di antara lahan Perumahan CE (20 persen) dan Pangkalan Jati (80 persen). Sebanyak 100 unit rumah akan dibangun di lahan tersebut.
    Lalu, M meminta izin untuk membangun jembatan di antara kedua lahan dengan maksud agar akses alat berat dapat melalui Cinere.
    “Tapi kita keberatan dengan penambahan penduduk yang sekian banyak kan masih akan menimbulkan banyak kesulitan (nantinya),” terang Heru.
    “Nah, ini yang kita takutkan saat buka akses. Ini bukan cuma soal keamanan juga, tapi soal (kepadatan) lalu lintas dan kemudian jumlah penduduk yang akan ada di situ dan sebagainya,” sambungnya.
    Adapun M mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok dengan mencantumkan nama 10 tergugat itu pada awal tahun 2024.
    Putusan awal dari PN Depok tidak mengabulkan gugatan tersebut dan justru menghukum penggugat atau M untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.251.000 pada 15 Oktober 2024.
    Namun, M mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, yang kemudian membatalkan putusan dari PN Depok, Kamis (5/12/2024).
    Pengadilan Tinggi meminta tergugat membayar ganti rugi dengan pertimbangan bahwa 75 persen dari 100 unit rumah yang akan dibangun telah terjual.
    Berdasarkan barang bukti yang diserahkan M, mereka mengeklaim kehilangan pembeli akibat penundaan proyek yang disebabkan oleh perselisihan ini.
    “Menghukum para Terbanding semula para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada pembanding semula penggugat sebesar Rp 40.849.382.721,50,” kutip isi putusan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MA Tolak Kasasi Sritex, BNI Koordinasi dengan Kreditur Lain – Page 3

    MA Tolak Kasasi Sritex, BNI Koordinasi dengan Kreditur Lain – Page 3

    Sebelumnya, Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex mengajukan peninjauan kembali (PK) usai permohonan kasasi soal putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

    Adapun putusan penolakan kasasi Sritex dengan Nomor Perkara : 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, 18 Desember 2024.

    “Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun. Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex,” ungkap Direktur Utama Sri Rejeki Isman, Iwan Kurniawan Lukminto atau akrab disapa Wawan, Jumat (20/12/2024).

    Selama proses pengajuan kasasi ke MA, Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan PHK, sebagaimana pesan disampaikan pemerintah. Perseroan berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif, di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit.

    “Upaya kami tidak mudah, karena berkejaran dengan waktu, juga keterbatasan sumberdaya. Pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK, kami lakukan agar keluarga besar Sritex tetap dapat bekerja, bertahan hidup dan menghidupi keluarganya di tengah situasi perekonomian yang sedang sulit,” tutur Wawan.

    “Kami harap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung upaya kami untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha, dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional,” pungkas Wawan. 

  • Kasasi Gagal Sritex Tetap Pailit, Menperin Agus Gumiwang Minta Pabrik Tetap Beroperasi  – Halaman all

    Kasasi Gagal Sritex Tetap Pailit, Menperin Agus Gumiwang Minta Pabrik Tetap Beroperasi  – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex resmi menyandang status pailit usai pengajuan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). 

    Dengan status pailit yang sudah berkekuatan hukum tetap, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan pemerintah akan terus menjaga agar Sritex tetap berproduksi.

    “Pemerintah ingin memastikan dan akan terus berupaya agar going concern-nya tetap dijaga. Artinya pabrik masih tetap harus berjalan, tetap produksi. Ini penting agar perusahaan masih bisa tetap mengirim produk-produknya sesuai dengan pesanan dalam kontrak yang sudah ditandatangani khususnya kontrak-kontrak yang berasal dari luar negeri,” tutur Agus di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (20/12/2024).

    Dengan menjaga produksi Sritex, pemerintah ingin perusahaan mengamankan suplai ke perusahaan client agar marketnya tidak diambil pemain lain.

    “Kita tidak inginkan barang-barang yang selama ini di ekspor oleh Sritex nanti diisi oleh negara lain. Itu yang kita tidak mau, sebab itu going concern yang sangat penting, bahwa pabrik masih harus tetap berjalan,” jelas Menperin.

    Menperin menambahkan, pemerintah tidak ingin dengan berhentinya produksi Sritex dapat menyebabkan penghentian hubungan kerja dengan karyawan.

    “Kita ingin memastikan PHK itu tidak terjadi di Sritex. Ini semua berkaitan dengan hajat hidup dari banyak pihak, khususnya para pekerja yang ada di Sritex,” ucap Agus.

    Pemerintah sendiri akan melakukan berbagai langkah untuk menangani Sritex. Menperin AGK sendiri sudah berkomunikasi dengan berbagai pihak.

    “Saya sendiri hari ini sudah berkomunikasi dengan pihak Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa kita lakukan minggu depan sebelum kita masuk ke tahun baru untuk mengundang kurator yang sudah ditunjuk,” terangnya.

    Nantinya kurator tersebut akan menyiapkan langkah-langkah strategis untuk menangani masalah Pailit Sritex.

     

  • Gak Banyak, Cuma Beberapa Ribu

    Gak Banyak, Cuma Beberapa Ribu

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut narapidana yang akan menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto mayoritas terkait kasus narkotika, bukan koruptor.

    Ia tidak menjelaskan secara rinci ihwal penerima amnesti tersebut. Hanya saja, Yusril mengatakan paling banyak merupakan narapidana kasus narkotika, sementara untuk kasus korupsi hanya berjumlah beberapa ribu saja.

    “Sebagian besar adalah pengguna narkoba. Yang lain-lain, mungkin Pak Supratman (Menteri Hukum) yang lebih tahu. Tapi yang korupsi itu enggak banyak, itu cuma ya berapa ribu, yang paling banyak narkotika,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/12).

    Dalam kesempatan yang sama, Yusril menegaskan rencana pemberian amnesti Presiden Prabowo Subianto kepada para koruptor tidak melanggar Undang-Undang (UU).

    Yusril mengakui dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) disebutkan secara jelas bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak akan menghapus sifat pidana dari perbuatan korupsi.

    Akan tetapi, ia mengatakan ketentuan pemberian amnesti dari Presiden telah diatur dalam ketentuan lain yang lebih tinggi yakni Undang-Undang Dasar 1945.

    “Ada yang mengatakan itu bertentangan dengan undang-undang. Tapi saya mengatakan begini, harus baca undang-undang lain. Undang-undang lain itu lebih tinggi sumbernya UUD 1945, yaitu Presiden memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi,” jelasnya.

    “Presiden memberikan grasi meminta pertimbangan Mahkamah Agung. Kalau Presiden memberikan amnesti dan abolisi meminta pertimbangan DPR. Grasi, amnesti dan abolisi itu bisa diberikan terhadap tindak pidana apapun,” imbuhnya.

    Sehingga, kata dia, apabila nantinya Presiden Prabowo telah memberikan amnesti kepada para koruptor baik yang sudah divonis ataupun belum maka perkaranya secara otomatis akan selesai.

    “Kalau itu dilakukan maka ketentuan bahwa meskipun mengembalikan kerugian negara tidak menghapuskan sifat pidananya, dengan diberikan abolisi dan amnesti perkaranya selesai. Lebih tinggi itu UUD 1945,” jelasnya.

    Presiden Prabowo sebelumnya mempertimbangkan untuk memaafkan para koruptor yang mengembalikan duit hasil korupsi ke negara.

    Prabowo mengaku pihaknya sedang memberi kesempatan bagi para koruptor untuk taubat. Dia berkata pemerintah akan memaafkan bila semua uang curian dikembalikan ke negara.

    “Saya dalam rangka memberi apa istilahnya tuh memberi voor, apa voor, apa itu, memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk taubat,” kata Prabowo saat berpidato di depan para mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu (18/12) waktu setempat.

    “Hai, para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” imbuhnya.

    (tfq/DAL)

    [Gambas:Video CNN]