Kementrian Lembaga: MA

  • 2
                    
                        Revisi UU TNI Mungkinkan Prajurit Isi Jabatan Sipil, KSAD: Kita Tak Ambil Pekerjaan Orang
                        Nasional

    2 Revisi UU TNI Mungkinkan Prajurit Isi Jabatan Sipil, KSAD: Kita Tak Ambil Pekerjaan Orang Nasional

    Revisi UU TNI Mungkinkan Prajurit Isi Jabatan Sipil, KSAD: Kita Tak Ambil Pekerjaan Orang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyambut baik revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengakomodasi kemungkinan prajurit boleh menduduki jabatan sipil.
    Maruli mengaku, dalam hal ini TNI tidak berupaya mengambil pekerjaan yang biasa diisi oleh sipil. Sebab, untuk TNI tidak serta merta langsung bisa mengisi jabatan sipil, melainkan harus melalui tes.
    “Jadi bukannya kita mau ambil pekerjaan orang. Kasih peluang saja kalau memang nanti di situ, kan selalu ada istilahnya tes. Mungkin ada tentaranya di situ. Dilihat
    qualified
    -nya, silakan aja,” kata Maruli dalam Brigade Podcast yang tayang di Youtube
    Kompas.com,
    Sabtu (21/12/2024).
    Maruli memahami, menurut aturan perundang-undangan, TNI bertugas untuk pertahanan. Namun, ia mengatakan, dalam perjalanannya, terdapat prajurit yang memiliki kualitas bagus di tempat lain.
    Selain itu, TNI memiliki banyak prajurit, sehingga secara struktur organisasi terjadi penumpukan.
    “Kita punya orang (prajurit) yang kebetulan secara struktur organisasi membuat penumpukan di atas. Pada kenyataannya untuk
    job
    di kita sulit, kualitas dia
    overqualified
    untuk digunakan di tempat lain. Kenapa tidak digunakan?” ujarnya.
    “Daripada menganggur, dibandingkan orang asal menaruh hanya gara-gara tentara jangan, tentara jangan gitu. Padahal kalau tentara ini masuk, dia akan jauh lebih baik,” sambungnya.
    Maruli juga tak menilai revisi TNI ini sebagai upaya untuk mengembalikan Orde Baru. Ia mengatakan, demokrasi di Indonesia saat ini jauh lebih baik dibandingkan Orde Baru.
    “Sekarang tuh sudah semua pintu-pintunya sudah enggak bisa lagi, sudah di negara demokrasi. Mau nunjuk wali kota lagi, ya enggak bisa. Mau nunjuk gubernur, ya enggak bisa kan sudah ada pilkada,” ucap dia.
    Sebelumnya diberitakan, draf terbaru revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (
    RUU TNI
    ) mengakomodasi ketentuan yang membuka pintu bagi prajurit untuk menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga sesuai kebijakan presiden.
    Pasal 47
    UU TNI
    yang berlaku saat ini mengatur, prajurit TNI bisa menduduki jabatan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
    Sementara, dalam usulan perubahan UU, wewenang prajurit TNI aktif lebih luas lantaran bisa menjabat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Staf Kepresidenan, BNPT, BNPB, Badan Nasional Pengamanan Perbatasan, Kejaksaan Agung, dan kementerian atau lembaga yang membutuhkan tenaga dan dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Viral Siswi MA Tewas saat Foto di Pantai Semeti Lombok, Korban Terseret Ganasnya Ombak – Halaman all

    Viral Siswi MA Tewas saat Foto di Pantai Semeti Lombok, Korban Terseret Ganasnya Ombak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Lombok Tengah– Seorang siswi Madrasah Aliyah (MA) Ponpes Nurul Hakim, Merlin Septiana (18), ditemukan tewas setelah terseret arus di Pantai Semeti, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, pada Kamis, 19 Desember 2024.

    Korban, yang merupakan warga Dusun Gantang, Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, diketahui sedang berfoto bersama teman-temannya saat insiden terjadi.

    Merlin dan empat temannya datang ke Pantai Semeti menggunakan dua sepeda motor.

    Mereka bersantai dan berfoto di atas batu dengan membelakangi laut.

    Sayangnya, mereka tidak menyadari bahwa air laut sedang naik, dan Merlin terseret ombak gans yang tiba-tiba muncul.

    “Pantai Semeti dikenal sebagai kawasan berbahaya karena gelombang tinggi yang sering terjadi secara tiba-tiba,” kata Kepala Desa Mekar Sari, Lalu Yahya, dikutip Minggu (22/12/2024).

    Ia juga menambahkan bahwa ada penjaga bernama Amaq Saumin yang biasanya memperingatkan pengunjung, tetapi anak-anak sering mengabaikan peringatan tersebut.

    Bahaya Gelombang Tinggi

    Yahya menjelaskan bahwa gelombang tinggi di Pantai Semeti memiliki pola tertentu.

    “Gelombang besar biasanya terjadi pada hitungan kesembilan. Saya memperkirakan korban berfoto pada ombak hitungan ketujuh, sehingga arus pada hitungan kedelapan dan kesembilan sudah sangat besar,” ungkapnya.

    Setelah insiden tersebut, masyarakat setempat bersama Bhabinkamtibmas dan Basarnas Pos Kuta melakukan pencarian yang memakan waktu berhari-hari.

    “Korban yang sudah terseret arus sangat sulit ditemukan, bahkan butuh waktu hingga akhirnya ditemukan di antara dua batu,” kata Yahya.

    Beruntung, arus saat itu sudah tidak keras sehingga jasad Merlin masih berada di permukaan.

    Kepala Desa menekankan pentingnya keselamatan di Pantai Semeti.

    “Kami memasang bendera merah di beberapa titik sebagai tanda larangan. Namun, bendera tersebut sering hilang akibat ulah oknum yang mencabutnya,” jelasnya.

    Ia juga menambahkan bahwa kejadian serupa bukanlah yang pertama kali terjadi di pantai tersebut.

    (TribunLombok.com/Sinto)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Tiktok Ancam Keselamatan Anak, Albania Tegas Blokir Setahun

    Tiktok Ancam Keselamatan Anak, Albania Tegas Blokir Setahun

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Albania memutuskan memblokir selama 1 tahun TikTok setelah menemukan ancaman bahaya dari platform asal China tersebut. Konten Tiktok disebut memberi pengaruh buruk kepada anak-anak dan remaja. 

    Pemblokiran juga berkaitan dengan pembunuhan seorang remaja bulan lalu yang menimbulkan kekhawatiran atas pengaruh media sosial pada anak-anak.

    Perdana Menteri Edi Rama menyampaikan langsung larangan peredaran TiKTok di Albania di depan kelompok orang tua dan guru dari seluruh negeri.

    “Selama satu tahun, kami akan sepenuhnya menutupnya untuk semua orang. Tidak akan ada TikTok di Albania,” kata Rama, Minggu (22/12/2024). 

    Reuters melaporkan beberapa negara Eropa termasuk Prancis, Jerman, dan Belgia telah memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial untuk anak-anak.

    Dalam salah satu peraturan terberat di dunia yang menargetkan Big Tech, Australia menyetujui pada November larangan media sosial lengkap untuk anak-anak di bawah 16 tahun.

    Rama telah menyalahkan media sosial, dan TikTok khususnya, karena memicu kekerasan di antara para pemuda di dalam dan di luar sekolah

    Organisasi Kesehatan Mental anak sempat menyampaikan bahwa TikTok mengandung konten dewasa, kekerasan, dan tidak jarang mempromosikan perilaku berbahaya lewat media sosial . 

    Sementara itu di Indonesia, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid belum lama meminta kepada TikTok, Tokopedia dan GoTo untuk lebih aktif dalam mengawasi konten, khususnya yang berkaitan dengan judi online. 

    Daftar Negara Pemblokir TikTok 

    Adapun Albania bukanlah satu-satunya negara yang melakukan pemblokiran terhadap TikTok. Dilansir dari berbagai sumber, TikTok juga sempat diblokir di beberapa negara Asia dan Afrika. 

    Pemerintah Taliban, Afghanistan, melarang TikTok karena dianggap menyesatkan generasi muda dan tidak sesuai dengan hukum Islam.

    Pada 2019, Pemerintah India memblokir TikTok karena konten yang tidak pantas dan kemudian dibuka blokirnya setelah TikTok menghapus konten yang melanggar. Pemerintah Indonesia juga sempat melakukan pemblokiran pada 2018, hingga akhirnya TikTok melakukan perbaikan dan blokir dibuka. 

    Pemblokiran karena konten tidak pantas di TikTok juga terjadi di Pakistan, Kenya, Iran, dan Somalia. 

    Sementara itu negara-negara eropa seperti Belgia, Kanada, Denmark, Prancis, Belanda, hingga Norwegia melarang ASN mengunduh TikTok di smartphone karena platform tersebut dicurigai sebagai alat spionase dan mengancam keamanan data nasional. Amerika Serikat juga melakukan hal yang sama. 

    Sidang 

    Sementara itu, Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) bakal mendengarkan banding dari TikTok terkait Undang-Undang Perlindungan Warga Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing (PFACAA). Perjuangan TikTok mempertahankan pasar 170 juta pengguna dimulai tahun depan.

    Adapun, dalam UU tersebut mewajibkan perusahaan tersebut untuk beralih ke kepemilikan lokal atau menutup operasinya paling lambat 19 Januari 2024.

    Melansir dari The Register, Kamis (19/12/2024) keputusan ini menandai langkah penting dalam proses hukum yang sudah berlangsung, dengan TikTok dan pemiliknya, ByteDance.

    Mahkamah Agung akan menggelar sesi pendengaran lisan pada 10 Januari 2024. Sebelum itu, kedua belah pihak diminta untuk mengajukan ringkasan kasus masing-masing. 

    TikTok berharap Mahkamah Agung akan memutuskan bahwa larangan yang diberlakukan oleh PFACAA tidak sah, sehingga lebih dari 170 juta pengguna di AS dapat terus mengakses platform tersebut tanpa pembatasan.

    Meskipun Mahkamah Agung tidak berkewajiban untuk mendengarkan banding, keputusan ini dapat memiliki dampak signifikan terhadap industri teknologi dan kebijakan keamanan nasional AS. 

    Apalagi, pemerintahan Biden dapat memilih untuk memperpanjang tenggat waktu hingga 90 hari, meskipun tidak ada indikasi bahwa mereka akan melakukannya. 

  • Jejak Sengketa Sritex Vs Indo Bharat Rayon hingga Berujung Pailit

    Jejak Sengketa Sritex Vs Indo Bharat Rayon hingga Berujung Pailit

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex beserta 3 anak usahanya terkait putusan pailit yang sebelumnya diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.

    Dalam catatan Bisnis, Indo Bharat adalah salah satu kreditur utang dagang Sritex. Kendati demikian, nama IBR tidak tercatat dalam laporan keuangan emiten tekstil berkode SRIL tersebut.

    Direktur Keuangan SRIL Welly Salam dalam keterangannya yang dikutip 26 Oktober 2024, mengemukakan alasannya. Menurutnya seluruh kreditur yang termasuk sebagai utang dagang tercantum dalam utang usaha dengan pihak ketiga. Setelah adanya putusan pailit, SRIL masih memiliki sisa utang  Rp101,3 miliar (Rp101.308.838.984) kepada IBR.

    “Perseroan masih memiliki nilai utang tersisa sebesar Rp101,3 miliar kepada IBR, yang mana berdasarkan laporan keuangan konsolidasian per 30 Juni 2024, mencerminkan 0,38% dari total liabilitas perseroan,” ujar Welly dalam keterangannya di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Sabtu (26/10/2024).

    Menurutnya, IBR merasa tidak menerima pembayaran kewajiban Grup Sritex berdasarkan Putusan Homologasi sejak Juli 2023, yakni pembayaran secara cicilan bulanan sejumlah US$17.000, dan/atau akan dilunaskan secara penuh pada tanggal jatuh tempo.

    “Grup Sritex memandang bahwa ketentuan tersebut tidak bersifat kumulatif, dan pada faktanya Grup Sritex telah melakukan sejumlah pembayaran yang lebih daripada ketentuan minimum yang ditentukan Putusan Homologasi,” jelasnya.

    Merespons putusan pailit ini, SRIL dengan PT Sinar Panta Djaja, PT Primayudha Mandirijaya, dan PT Bitratex Industries (Grup Sritex) telah menunjuk kuasa hukum dari kantor hukum Aji Wijaya & Co, yang akan mendampingi serta mewakili Grup Sritex dalam melakukan upaya hukum kasasi terhadap Putusan Pembatalan Homologasi (Upaya Kasasi).

    “Saat ini perseroan masih melakukan upaya kasasi terhadap Putusan Pembatalan Homologasi dan perseroan masih melakukan aktivitas operasionalnya secara normal untuk dapat tetap melakukan pemenuhan terhadap kewajibannya,” kata Welly.

    Gugatan Sritex 

    Jauh sebelum ramai putusan pailit, Sritex pernah berupaya menggugat status Indo Bharat yang masuk sebagai kreditur berdasarkan homologasi perjanjian perdamaian yang telah diputuskan oleh Pengadilan Niaga Semarang. 

    Gugatan dengan nomor 45/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2023/PN Niaga Smg telah terdaftar pada 22 Desember 2023 lalu.

    Ada empat poin gugatan Sritex kepada pihak Indo Bharat. Pertama, meminta supaya majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya. Kedua, menyatakan tergugat [Indo Bharat Rayon] bukan kreditor dalam Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan dalam putusan Homologasi.

    Ketiga, menghapus kedudukan Indo Bharat Rayon sebagai Kreditor dalam Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan dalam putusan Homologasi.  Keempat, menghukum Indo Bharat untuk membayar biaya perkara.

    Adapun hakim memutus perkara ini pada tanggal 20 Februari 2024 dengan amar putusan menolak semua gugatan Sritex dan 3 anak usahanya. Tidak cukup di pengadilan tingkat pertama, Sritex mengajukan kasasi. Sidang putusan kasasi berlangsung pada 22 Mei 2024. Hasilnya, MA menolak kasasi Sritex dan ketiga anak usahanya. “Menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi.”

    Indo Bharat Pailitkan Sritex 

    Berhasil lolos dari gugatan perdata Sritex, Indo Bharat menggugat balik emiten tekstil itu terkait pembatalan putusan homologasi proposal perdamaian. Gugatan Indo Barat yang dengan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg registrasi pada tanggal 22 September 2024. 

    Poin gugatan Indo Barat adalah meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa Sritex dan tiga anak usahanya yakni PT Bitratex Industries, PT Sinar Pantja Djaja, dan PT Prima Yudha Mandiri Jaya, telah lalai memenuhi kewajibannya kepada Indo Bharat Rayon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.

    Oleh karena itu, mereka meminta majelis hakim untuk membatalkan homologasi proposal perdamaian dan menetapkan. Sritex beserta tiga anak usahanya dalam status pailit.

    Pada tanggal 21 Oktober 2024, majelis hakim Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan gugatan Indo Bharat. Sritex telah lalai memenuhi kewajiban, membatalkan proposal perdamaian, dan menyatakan Sritex beserta ketiga anak usahanya pailit. Status pailit itu diperkuat dengan putusan MA yang menolak permohonan kasasi Sritex pada 18 Desember 2024.

    Bisnis.com masih berupaya menghubungi pihak Indo Bharat untuk mengonfirmasi kronologi sengketa dengan Sritex berdasarkan versi mereka sebagai penggugat. 

  • VIDEO: PT Sritex akan Mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

    VIDEO: PT Sritex akan Mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

    Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex mengajukan peninjauan kembali (PK) usai permohonan kasasi soal putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

    Ringkasan

  • Sritex Rumahkan 3 Ribu Karyawan, Wamenaker Noel Minta Tak Ada PHK: Hak Buruh Harus Tetap Dipenuhi – Halaman all

    Sritex Rumahkan 3 Ribu Karyawan, Wamenaker Noel Minta Tak Ada PHK: Hak Buruh Harus Tetap Dipenuhi – Halaman all

     

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan meminta PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah kondisi perusahaan sedang dalam pailit.

    Noel menyatakan Kemnaker terus memantau dan menaruh perhatian terhadap nasib 50 ribu buruh Sritex.

    Hal itu menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Sritex terkait putusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Semarang.

    Noel, sapaan akrab Immanuel, menyatakan bahwa Kemnaker menghormati putusan MA sekaligus menghormati upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang rencananya akan diajukan oleh Sritex.

    Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak berharap terjadinya PHK di perusahaan mana pun.

    “Presiden Prabowo sering berpesan agar sebisa mungkin menghindari terjadinya PHK di perusahaan. Begitu pun kami tidak ingin ada PHK. Posisi kami jelas, yaitu melindungi hak-hak pekerja,” kata Noel dikutip dari keterangan tertulis pada Minggu (22/12/2024).

    Noel menyebut bahwa perusahaan yang dinyatakan pailit tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Pemenuhan hak pekerja dinilai perlu menjadi prioritas utama dalam upaya melindungi kesejahteraan pekerja yang terdampak langsung dari situasi tersebut.

    “Kami memahami situasi sulit yang dihadapi perusahaan, namun hal itu tidak boleh mengurangi kewajiban mereka terhadap pekerja,” ujar Noel.

    “Hak-hak buruh, seperti pembayaran pesangon, upah tertunda, dan program jaminan sosial, harus tetap dipenuhi,” sambungnya.

    Pemerintah disebut akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk manajemen Sritex dan pemerintah daerah, untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi secara maksimal.

    Noel pun mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengedepankan dialog konstruktif dan solusi terbaik demi kesejahteraan pekerja.

    “Kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak-hak buruh dan memberikan mereka harapan di tengah situasi sulit,” tutur Noel.

    “Pemerintah akan terus hadir untuk memastikan hak pekerja tetap menjadi prioritas utama,” pungkasnya.

    Terakhir, Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan bahwa hingga saat ini sudah ada 3 ribu karyawan yang dirumahkan menyusul status pailit.

    Ribuan karyawan yang dirumahkan itu seiring dengan langkah manajemen me-review sejauh mana Perusahaan dapat bertahan.

    Menperin Sebut Produksi Sritex Harus Tetap Jalan 

    Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah akan terus menjaga agar Sritex tetap berproduksi.

    “Pemerintah ingin memastikan dan akan terus berupaya agar going concern-nya tetap dijaga. Artinya pabrik masih tetap harus berjalan, tetap produksi. Ini penting agar perusahaan masih bisa tetap mengirim produk-produknya sesuai dengan pesanan dalam kontrak yang sudah ditandatangani khususnya kontrak-kontrak yang berasal dari luar negeri,” tutur Agus di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (20/12/2024).

    Dengan menjaga produksi Sritex, pemerintah ingin perusahaan mengamankan suplai ke perusahaan client agar marketnya tidak diambil pemain lain.

    “Kita tidak inginkan barang-barang yang selama ini di ekspor oleh Sritex nanti diisi oleh negara lain. Itu yang kita tidak mau, sebab itu going concern yang sangat penting, bahwa pabrik masih harus tetap berjalan,” jelas Menperin.

    Menperin menambahkan, pemerintah tidak ingin dengan berhentinya produksi Sritex dapat menyebabkan penghentian hubungan kerja dengan karyawan.

    “Kita ingin memastikan PHK itu tidak terjadi di Sritex. Ini semua berkaitan dengan hajat hidup dari banyak pihak, khususnya para pekerja yang ada di Sritex,” ucap Agus.

    Pemerintah sendiri akan melakukan berbagai langkah untuk menangani Sritex. Menperin AGK sendiri sudah berkomunikasi dengan berbagai pihak.

    “Saya sendiri hari ini sudah berkomunikasi dengan pihak Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa kita lakukan minggu depan sebelum kita masuk ke tahun baru untuk mengundang kurator yang sudah ditunjuk,” terangnya.

    Nantinya kurator tersebut akan menyiapkan langkah-langkah strategis untuk menangani masalah Pailit Sritex.

    Sritex Ajukan PK

    Sritex melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).

    Permohonan kasasi mereka ajukan sebagai sikap keberatan atas putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.

    “Upaya hukum ini kami tempuh agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun,” kata Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dikutip dari keterangan tertulis pada Jumat ini.

    “Langkah hukum ini kami tempuh tidak semata untuk kepentingan perusahaan, tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex,” lanjutnya.

    Sebagaimana diketahui, putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara : 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, 18 Desember 2024.

    Selama proses pengajuan kasasi ke MA, ia mengatakan Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan PHK, sebagaimana pesan disampaikan pemerintah.

    Ia menyebut Sritex berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan tetap kondusif di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit yang menimpa.

    Iwan mengungkap bahwa upaya yang mereka lakukan tidak mudah karena berkejaran dengan waktu dan keterbatasan sumber daya.

    “Pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK kami lakukan agar keluarga besar Sritex tetap dapat bekerja, bertahan hidup, dan menghidupi keluarganya di tengah situasi perekonomian yang sedang sulit,” ujar Iwan.

    Ia pun berharap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung upaya Sritex untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional.

    MA Tolak Kasasi

    Sebelumnya, perjalanan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan perusahaan-perusahaan terkait dalam Grup Sritex, yaitu PT Sinat Panjta Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, untuk menghindari status pailit akhirnya menemui jalan buntu.

    Hal ini terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi yang diajukan oleh Grup Sritex terhadap putusan pembatalan pengesahan perdamaian (homologasi) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Semarang.

    Kasasi yang diajukan oleh Grup Sritex, yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya, Aji Wijaya & Co, bertujuan untuk membatalkan putusan pailit yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

    Putusan tersebut merujuk pada pembatalan homologasi no.2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg jo. no.12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.

    Namun pada 18 Desember 2024, Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak kasasi tersebut melalui Putusan No. 1345 K/Pdt. Sus-Pailit/2024, yang kini telah berkekuatan hukum tetap.

    “Amar putusan: tolak,” bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (19/12/2024).

    Putusan kasasi ini mempertegas keputusan Pengadilan Niaga Semarang sebelumnya, yang menguatkan status kepailitan bagi Grup Sritex.

    Dengan demikian, perusahaan-perusahaan dalam Grup Sritex kini harus menghadapi proses hukum yang lebih lanjut seiring dengan status pailit yang sudah tidak dapat dibatalkan lagi.

  • Hindari PHK Massal, Komisi IX DPR Dukung Upaya Pemerintah Selamatkan Sritex – Halaman all

    Hindari PHK Massal, Komisi IX DPR Dukung Upaya Pemerintah Selamatkan Sritex – Halaman all

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi IX DPR RI mendukung pemerintah untuk menyelamatkan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yang pengajuan kasasinya ditolak Mahkamah Agung.

    “Upaya pemerintah untuk menyelamatkan Sritex, terutama untuk menghindari PHK massal, harus kita dukung. Sritex yang telah beroperasi puluhan tahun di Indonesia tentu berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi kita,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).

    Namun, Charles mengingatkan upaya itu harus dalam koridor hukum yang ada.

    “Jangan sampai upaya penyelamatan ini melanggar peraturan perundangan yang ada,” kata dia.

    Politisi PDIP itu mendorong pihak perusahaan terus melakukan perbaikan demi menyelamatkan para pekerja. 

    “Apabila ada kesinambungan antara pemerintah dan manajemen Sritex tentu harapannya perusahaan ini akan terus beroperasi dan tetap berkontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian Indonesia,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).

    Permohonan kasasi mereka ajukan sebagai sikap keberatan atas putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.

    “Upaya hukum ini kami tempuh agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun,” kata Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dikutip dari keterangan tertulis pada Jumat ini.

    “Langkah hukum ini kami tempuh tidak semata untuk kepentingan perusahaan, tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex,” lanjutnya.

    Sebagaimana diketahui, putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara : 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, 18 Desember 2024.

    Selama proses pengajuan kasasi ke MA, ia mengatakan Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan PHK, sebagaimana pesan disampaikan pemerintah.

    Ia menyebut Sritex berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan tetap kondusif di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit yang menimpa.

    Iwan mengungkap bahwa upaya yang mereka lakukan tidak mudah karena berkejaran dengan waktu dan keterbatasan sumber daya.

    “Pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK kami lakukan agar keluarga besar Sritex tetap dapat bekerja, bertahan hidup, dan menghidupi keluarganya di tengah situasi perekonomian yang sedang sulit,” ujar Iwan.

    Ia pun berharap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung upaya Sritex untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional.

    Sebelumnya, perjalanan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan perusahaan-perusahaan terkait dalam Grup Sritex, yaitu PT Sinat Panjta Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, untuk menghindari status pailit akhirnya menemui jalan buntu.

    Hal ini terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi yang diajukan oleh Grup Sritex terhadap putusan pembatalan pengesahan perdamaian (homologasi) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Semarang.

    Kasasi yang diajukan oleh Grup Sritex, yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya, Aji Wijaya & Co, bertujuan untuk membatalkan putusan pailit yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

    Putusan tersebut merujuk pada pembatalan homologasi no.2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg jo. no.12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.

    Namun pada 18 Desember 2024, Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak kasasi tersebut melalui Putusan No. 1345 K/Pdt. Sus-Pailit/2024, yang kini telah berkekuatan hukum tetap.

    “Amar putusan: tolak,” bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (19/12/2024).

    Putusan kasasi ini mempertegas keputusan Pengadilan Niaga Semarang sebelumnya, yang menguatkan status kepailitan bagi Grup Sritex.

    Dengan demikian, perusahaan-perusahaan dalam Grup Sritex kini harus menghadapi proses hukum yang lebih lanjut seiring dengan status pailit yang sudah tidak dapat dibatalkan lagi.

     

     

  • Kemnaker Pantau 50.000 Karyawan Sritex Seusai MA Tolak Kasasi

    Kemnaker Pantau 50.000 Karyawan Sritex Seusai MA Tolak Kasasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan terus memantau nasib 50.000 karyawan PT Sri Rejeki Isman alias Sritex. Hal ini seusai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Sritex terkait putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang sejak 21 Oktober 2024.

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan, Kemnaker menghormati putusan MA sekaligus menghormati upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang direncanakan untuk diajukan oleh Sritex.

    Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak berharap terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan mana pun. Harapan ini sejalan dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Presiden Prabowo sering berpesan agar sebisa mungkin menghindari terjadinya PHK di perusahaan. Begitu pun kami tidak ingin ada PHK. Posisi kami jelas, yaitu melindungi hak-hak pekerja,” kata Noel, sapaan akrabnya, melalui keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/12/2024).

    Kendati begitu, Noel menegaskan, sejatinya perusahaan yang dinyatakan pailit tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini menjadi prioritas utama dalam upaya melindungi kesejahteraan pekerja yang terdampak langsung dari situasi tersebut.

    “Kami memahami situasi sulit yang dihadapi perusahaan, tetapi hal itu tidak boleh mengurangi kewajiban mereka terhadap pekerja. Hak-hak buruh, seperti pembayaran pesangon, upah tertunda, dan program jaminan sosial, harus tetap dipenuhi,” ujarnya dalam menanggapi putusan kasasi Sritex.

    Sebagai bagian dari perlindungan pekerja, pemerintah telah menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK. Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai, akses pelatihan kerja, dan layanan informasi lowongan kerja.

    Kemnaker juga memastikan bahwa pekerja terdampak dapat segera mengakses manfaat program JKP dengan proses yang mudah dan cepat. Dalam menanggapi putusan kasasi MA ini, pemerintah akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk manajemen Sritex dan pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi secara maksimal.

  • Kemenaker Pantau Nasib 50.000 Pekerja Sritex Usai Status Pailit Inkrah

    Kemenaker Pantau Nasib 50.000 Pekerja Sritex Usai Status Pailit Inkrah

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus memantau nasib 50.000 pekerja atau buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) selepas putusan pailit inkrah dari Mahkamah Agung (MA). 

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan kementerianya menghormati putusan MA sekaligus upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang akan diajukan oleh Sritex.

    Ebenezer mengatakan pemerintah tidak berharap terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas inkrah pailit SRIL. 

    “Tidak ingin ada PHK, posisi kami jelas yaitu melindungi hak-hak pekerja,” kata Ebenezer lewat siaran pers, Sabtu (21/12/2024). 

    Ebenezer mengatakan perusahaan yang dinyatakan pailit tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

    Hal ini, kata Ebenezer, menjadi prioritas utama dalam upaya melindungi kesejahteraan pekerja yang terdampak langsung dari situasi tersebut. 

    “Kami memahami situasi sulit yang dihadapi perusahaan, namun hal itu tidak boleh mengurangi kewajiban mereka terhadap pekerja. Hak-hak buruh, seperti pembayaran pesangon, upah tertunda, dan program jaminan sosial, harus tetap dipenuhi,” kata dia.

    Seperti diberitakan sebelumnya, MA menolak permohonan kasasi perusahaan tekstil raksasa tersebut dari putusan pailit pengadilan niaga Semarang. 

    Adapun, putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara : 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, (18/12/2024). 

    Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan, pihaknya menghormati putusan MA tersebut dan telah melakukan konsolidasi internal. Pihaknya memutuskan untuk melakukan upaya hukum PK.  

    “Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50.000 karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun,” kata Wawan melalui keterangan resminya, Jumat (20/12/2024). 

    Dia menegaskan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh tidak hanya untuk kepentingan perusahaan, tetapi membawa serta aspirasi seluruh karyawan Sritex.  

    Selama proses pengajuan kasasi ke MA, Wawan menerangkan bahwa Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), sebagaimana pesan disampaikan pemerintah.

    “Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif, di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit kami. Upaya kami tidak mudah karena berkejaran dengan waktu, juga keterbatasan sumber daya,” tuturnya. 

    Menurut dia, pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK dilakukan agar karyawan Sritex dapat tetap bekerja, bertahan hidup dan menghidupi keluarganya di tengah situasi perekonomian yang sedang sulit.  

    “Kami harap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung upaya kami untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha, dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional,” pungkasnya.

  • Video: Mahkamah Agung AS Bersedia Dengarkan Argumen TikTok di Sidang Tahun Depan

    Video: Mahkamah Agung AS Bersedia Dengarkan Argumen TikTok di Sidang Tahun Depan

    Video: Mahkamah Agung AS Bersedia Dengarkan Argumen TikTok di Sidang Tahun Depan