Kementrian Lembaga: MA

  • TikTok Mendadak Mau Dicaplok Miliarder AS, Ini Sosoknya

    TikTok Mendadak Mau Dicaplok Miliarder AS, Ini Sosoknya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sosok miliarder asal Amerika Serikat (AS) Frank McCourt tertarik membeli TikTok. Bahkan, ia dilaporkan sudah menyusun rencana penawaran aplikasi milik ByteDance asal China tersebut.

    ByteDance diketahui harus melepas kepemilikannya TikTok di AS agar aplikasi tetap bisa diakses di negara itu. Tawaran McCourt bisa menyelamatkan aplikasi video pendek itu agar tak diblokir permanen oleh pemerintah AS.

    Pemilik tim bisbol Los Angeles Dodgers mengaku menerima pendanaan lisan senilai US$20 miliar (Rp 323 triliun) dari konsorsium investor untuk membeli TikTok, dikutip Reuters, Senin (23/12/2024).

    Penawaran itu diikuti dengan rencana perombakan pada model bisnis milik TikTok yang dijalankan sekarang. Dia merubah model periklanan dan mengajukan agar pengguna akan punya kendali atas iklan dan jenis konten pada TikTok.

    TikTok akan mendapatkan pemasukan dari tempat lain, e-commerce dan data lisensi untuk pelatihan kecerdasan buatan.

    Namun rencana McCourt punya beberapa penghalang. Salah satu yang terbesar mungkin pendirian TikTok yang menegaskan tidak akan dipisahkan dari ByteDance.

    TikTok juga masih berupaya mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Agar aturan pemerintah Joe Biden terkait penjualan aplikasi bisa dibatalkan.

    McCourt meyakini Mahkamah Agung tidak akan meloloskan permintaan TikTok. Jika prediksinya benar, maka ByteDance akan membuka ruang untuk bernegosiasi.

    Selain menyusun desain model bisnis baru, McCourt dan timnya telah melakukan percakapan awal dengan pemerintahan baru di bawah Donald Trump. Tim itu juga telah berbicara dengan CEO potensial jika TikTok telah ada di tangan McCourt.

    Reuters mengutip seorang sumber mengatakan CEO yang dimaksud adalah mantan kepala operasi TikTok, V. Pappas. Dia tidak menanggapi permintaan berkomentar terkait laporan tersebut.

    Jika aturan tersebut tetap dilakukan dan TikTok tidak dijual ByteDance maka akses aplikasi akan dilarang di AS pada 19 Januari 2025 mendatang.

    (fab/fab)

  • Ada Tangan Setan Bermain di Pailit Sritex

    Ada Tangan Setan Bermain di Pailit Sritex

    Jakarta, CNN Indonesia

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menduga ada campur tangan pihak tertentu dalam kepailitan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex.

    Pria yang akrab disapa Noel itu menuding proses menuju kepailitan Sritex tak lepas dari ‘tangan setan’ yang bermain di balik layar.

    “Kami menduga, dalam proses kepailitan ini, ada tangan setan yang bermain,” ujar Noel dalam konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Senin (23/12).

    Sayangnya, Noel tak menyebut siapa nama sosok yang dimaksud. Namun, Noel menegaskan pemerintah tetap menghormati putusan MA yang menetapkan Sritex sebagai perusahaan pailit.

    Dirinya menekankan prioritas pemerintah saat ini adalah melindungi para pekerja Sritex agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah situasi sulit ini.

    “Kami juga punya optimisme terhadap manajemen dan prioritas kepentingan buruh, bahwa kami sebagai negara, kami punya keyakinan. Dan pasca putusan MA (atas) kepailitan ini, semoga manajemen barunya juga punya komitmen tidak ada PHK,” tuturnya.

    Hal ini pun sejalan dengan titah Presiden Prabowo Subianto yang mengarahkan pemerintahannya untuk memastikan tidak ada PHK yang melanda buruh perusahaan tekstil itu.

    Lebih lanjut, Noel juga menegaskan pentingnya kelangsungan operasional Sritex meskipun perusahaan telah dinyatakan pailit. Ia menyebut operasional yang tetap berjalan dapat menjaga stabilitas tenaga kerja dan perekonomian di daerah sekitar.

    (del/pta)

  • Wamenaker Duga Ada ‘Tangan Setan’ di Balik Kepailitan Sritex

    Wamenaker Duga Ada ‘Tangan Setan’ di Balik Kepailitan Sritex

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menduga adanya sosok yang bermain di balik kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex.

    Namun sayangnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan tak menjelaskan siapa sosok yang dimaksud.

    “Kami menduga, dugaan dalam proses kepailitan ini ada tangan setan yang bermain, itu harus dicatat,” kata Immanuel dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Namun demikian, Immanuel menyampaikan bahwa pihaknya menghormati setiap keputusan hukum yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung.

    “Kami tetap menghormati keputusan yang sudah menjadi hak lembaga hukum,” ujarnya.

    Di sisi lain, Immanuel memastikan pemerintah telah melakukan mitigasi terhadap pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Dia menyampaikan bahwa isu PHK tidak ingin menjadi mimpi buruk bagi pekerja/buruh.

    Untuk itu, dia meminta agar manajemen maupun kurator Sritex tidak melakukan PHK. Pasalnya, perusahaan tetap berjalan dan menjadi going concern.

    “Tugas negara lah harus hadir mampu menjawab kepastian itu bahwa harapan kami pasca-dipailitkan Sritex, kita berharap manajemen ini nanti entah itu kurator atau apapun harus mampu menjamin tidak adanya PHK,” tekannya.

    Dia juga mengatakan, Presiden Prabowo Subianto juga menginginkan bahwa tidak ada PHK terhadap pekerja/buruh Sritex. “Saya rasa sikap Presiden tidak berubah, yaitu tidak ada PHK,” pungkasnya.

    Seperti diketahui, putusan Mahkamah Agung menolak kasasi Sritex atas putusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Oktober 2024.

    Adapun, putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara: 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso.

    Dalam catatan Bisnis, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto mengatakan, para pekerja telah menaruh harapan bahwa keputusan kasasi dapat memberikan solusi bagi kelangsungan pekerjaan mereka.

    “Kami selaku pekerja Sritex Group yang saat ini masih terikat hubungan kerja dengan Sritex merasa sangat kaget dan sedih dengan putusan kasasi MA ini karena kami sangat berharap putusan kasasi ini menjawab keinginan puluhan ribu buruh Sritex yang ingin terus bekerja agar upah yang didapat bisa untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dan keluarganya,” ujar Slamet kepada Bisnis, Jumat (20/12/2024).

    Para buruh tetap menghormati proses hukum atas kepailitan yang sedang berlangsung, kendati tetap berharap opsi going concern dapat dijalankan untuk menjaga keberlangsungan usaha untuk menyambung hidup para pekerja. 

  • Dalam Proses Kepailitan Sritex Ada Tangan Setan yang Bermain

    Dalam Proses Kepailitan Sritex Ada Tangan Setan yang Bermain

    Jakarta

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) menuding ada pihak yang sengaja bermain dalam proses kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Sritex digugat pailit karena tak mampu melunasi utang dan digugat oleh krediturnya, PT Indo Bharat (IBR).

    Manajemen Sritex lalu mengajukan kasasi namun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Namun, Sritex terus mengupayakan proses hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) agar status pailit dicabut.

    “Dugaannya dalam proses kepailitan ini ada tangan setan yang bermain,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2024).

    Saat dikonfirmasi siapa sosok tangan setan yang dimaksud, Noel enggan menjelaskan. Ia hanya menyebut pihak yang dimaksud pasti akan terungkap seiring berjalannya waktu.

    “Nanti juga ketahuan kok,” ujar Noel saat ditemui ujar konferensi pers.

    Pada kesempatan itu Noel memastikan komitmen Presiden Prabowo Subianto terhadap buruh Sritex tetap sama, yakni menghindari adanya pemutusan hubungan kerja.

    “Saya rasa sikap presiden tidak berubah yaitu tidak ada PHK,” tegasnya.

    Noel juga menyebut pemerintah ingin memberi ketenangan bagi buruh usai MA menolak kasasi Sritex. Oleh karena itu, Noel berencana mendatangi pabrik Sritex pekan depan.

    “Kita akan datang ke Sritex, minggu depan kita lihat. Jangan sampai nanti kawan-kawan buruh atau pekerja itu galau ya, resah. Makanya kami harus menjamin bahwa jangan sampai pas keputusan MA ada kegelisahan yang luar biasa, ketakutan yang luar biasa. Tugas negara kan harus memastikan agar kawan-kawan buruh atau pekerja tidak terkena PHK,” bebernya.

    (ily/ara)

  • Mengenal ‘Going Concern’ Cara yang Diyakini Bisa Selamatkan Sritex Usai Diputus Pailit oleh MA – Halaman all

    Mengenal ‘Going Concern’ Cara yang Diyakini Bisa Selamatkan Sritex Usai Diputus Pailit oleh MA – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex  atas status pailit mereka. Dengan putusan ini, status pailit Sritex telah berkekuatan hukum tetap.

    “Amar putusan, tolak,” tulis laman Kepaniteraan MA.

    Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang memutuskan Sritex pailit pada Senin (21/10/2024) lalu. Putusan dijatuhkan atas permohonan yang diajukan PT Indo Bharat Rayon.

    Berdasarkan sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon yang merupakan debitur, menyebut termohon yaitu Sritex, telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.

    Kemudian, pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

    Atas putusan itu, Sritex mengajukan kasasi atas putusan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Sebelum dinyatakan pailit oleh pengadilan, perusahaan yang sudah berjalan selama 36 tahun itu mengalami kesulitan keuangan sejak tahun lalu hingga utangnya menumpuk.

    Berdasarkan laporan keuangan per September 2023, total liabilitas perusahaan tercatat US$1,54 miliar atau Rp23,87 triliun (kurs Rp15.500 per dolar AS).

    Namun, kata Koordinator Serikat Pekerja Sritex Grup, Slamet Kaswanto masih ada peluang melalui upaya ‘Going Concern’ meski kasasi ditolak MA. Ia menilai solusi ‘Going Concern’ sangat penting untuk menyelamatkan operasional perusahaan dan nasib ribuan karyawan.

    Serikat pekerja mendesak agar status ‘Going Concern’ segera diberlakukan.  Dikutip dari buku ‘Hukum Kepailitan: Rapat-rapat Kreditor karya Elyta Ras Ginting ‘going concern’ merupakan istilah yang biasa digunakan di bidang akuntansi yang berkaitan dengan laporan keuangan (financial statement) suatu perusahaan (entity) yang dibuat oleh akuntan publik secara profesional.

    Para ahli pada umumnya sependapat bahwa keadaan ‘going concern’ dalam praktik bisnis digunakan sebagai parameter dalam memperkirakan kemampuan suatu entitas untuk mempertahankan kegiatan usahanya dalam jangka waktu tertentu, biasanya 1 tahun ke depan.

    Masih bersumber pada buku yang sama, meskipun tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU 37/2004”), dalam praktik pengurusan dan pemberesan harta pailit, keadaan going concern dapat dijadikan sebagai salah satu indikator untuk menentukan pilihan untuk melikuidasi jika harta pailit debitur telah insolven 

    Elyta Ras Ginting dalam buku yang sama mengutip Michael C. Dennis dalam artikel “The Going Concept and The Auditor’s Opinion Letter” mengemukakan ada 9 indikator yang dapat dijadikan acuan bagi para akuntan untuk tidak memberikan opini going concern jika ditemukan kondisi-kondisi sebagai berikut:

    1. Arus uang kas minus
    2. Mengalami kerugian secara terus menerus
    3. Menurunnya penjualan dan permintaan secara signifikan
    4. Tidak dapat membayar utang kepada kreditur separatis
    5. Telah melanggar kesepakatan perjanjian pinjaman
    6. Adanya kewajiban yang belum jatuh tempo yang harus dilaksanakan pembayarannya
    7. Terjadi pengembalian produk secara massal (Major products recalls);
    8. Perusahaan mendapat sanksi pajak (Taxs liens placed on the business);
    9. Perusahaan sedang digugat secara hukum atas pelanggaran hak personal dari seseorang yang dilakukan oleh perusahaan (Law suits filed against the company in particular personal injury suit).

    Dengan demikian, Elyta Ras Ginting menjelaskan bahwa going concern value suatu usaha dalam praktik bisnis tidak dapat diperkirakan, akan tetapi hanya mungkin diketahui dari hasil audit keuangan yang dilakukan oleh seorang ahli atau auditor yang dalam memberikan opini mengenai going concern, berpatokan pada rasio-rasio keuangan dari usaha tersebut.

    Penerapan prinsip going concern biasanya dilakukan oleh kurator mencakup evaluasi kelayakan operasional, penyusunan laporan keuangan, pengungkapan ketidakpastian, penilaian aset dan kewajiban.

    Manajemen perusahaan juga harus mengevaluasi kemampuan perusahaan untuk terus beroperasi dalam jangka waktu yang dapat diperkirakan ke depan. Jika ada keraguan tentang kelangsungan hidup perusahaan, manajemen harus mengungkapkan hal tersebut dalam laporan keuangan.

  • Pengiriman Bahan Baku Disetop, Operasional Pabrik Sritex Berhenti Total Satu Bulan Lagi – Halaman all

    Pengiriman Bahan Baku Disetop, Operasional Pabrik Sritex Berhenti Total Satu Bulan Lagi – Halaman all

    Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma’ruf

    TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO – Operasional pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) bakal berhenti total satu bulan lagi. Hal tersebut menyusul akibat status pailit yang belum diputuskan untuk ‘Going Concern’.

    Akibatnya ada beberapa unit operasional yang terhenti karena keterbatasan bahan baku. “Sudah ada beberapa unit yang off karena bahan baku tidak bisa masuk. Hal ini dikarenakan aturan bea cukai, sehingga bahan baku tidak dapat tersedia,” ujar Koordinator Serikat Pekerja Sritex Grup, Slamet Kaswanto, Minggu(22/12/2024).

    Ia menyebut, apabila kondisi ini tidak segera diputuskan untuk Going Concern, semua operasional akan berhenti total. “Mungkin paling lama satu bulan lagi,” jelasnya. 

    Menurut Slamet, unit produksi seperti benang dan spinning sudah tidak beroperasi karena bahan baku habis. 

    Kondisi serupa juga terjadi di tiga anak usaha Sritex.

    “Kalau bahan baku habis, otomatis semua berhenti. Ini menjadi tanggung jawab siapa? Karena pemberhentian bahan baku ini bukan mutlak salah pekerja atau pengusaha, tapi akibat status pailit yang membuat kran bea cukai tidak bisa dibuka,” paparnya.

    Slamet menyebut saat ini sekitar 3.000 buruh sudah dirumahkan karena ketiadaan stok bahan baku. 

    Ia menilai solusi ‘Going Concern’ sangat penting untuk menyelamatkan operasional perusahaan dan nasib ribuan karyawan.

    Serikat pekerja mendesak agar status ‘Going Concern’ segera diberlakukan. 

    Slamet menekankan, meskipun proses kepailitan berjalan, Going Concern dapat menjadi jalan tengah untuk menjaga keberlangsungan produksi sekaligus menyelamatkan puluhan ribu pekerja.

    “Kalau ‘Going Concern’ dibuka, biarkan saja proses kepailitannya berjalan, tapi setidaknya ini bisa menyelamatkan semuanya perusahaan, buruh, dan ekonomi lokal,” tandasnya.

    Diketahui, Serikat Buruh Sritex Group menyatakan kekecewaannya atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi terkait status pailit perusahaan.

    Keputusan tersebut diumumkan melalui Putusan Nomor 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024 pada Rabu, 18 Desember 2024. Dengan adanya putusan ini, Serikat Buruh mengungkapkan kekhawatiran terhadap nasib puluhan ribu buruh dan karyawan Sritex Group yang kini berada di bawah bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Sebab, putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut merupakan putusan yang sangat inkrah. Slamet kaswanto mengaku keputusan MA membuat para buruh syok. 

    “Keputusan itu (MA tolak Kasasi PT Sritex) membuat kami syok di kalangan buruh pekerja. Itukan melihat dari media yang berkembang kasasi Sritex ditolak MA, pailit menjadi inkrah,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, putusan MA tersebut menjadi bayang-bayang yang sangat mencekam bagi para buruh. “Pemerintah yang kami harapkan melalui mahkamah agung itu untuk mengambil keputusan, mengabulkan pembatalan pailit ini ternyata tidak juga terjadi,” kata Slamet.

    Selain syok, para buruh yang diwakilkan oleh serikat buruh merasa kecewa atas putusan itu. 

    Meski demikian, puluhan ribu buruh dan karyawan PT Sritex selalu dikuatkan oleh manajemen PT Sritex. 

    “Tetapi hal ini sudah kami sampaikan ke manajemen dan manajemen tetap berkomitmen akan melakukan upaya hukum yaitu peninjauan kembali (PK),” lanjutnya.

    Dengan upaya-upaya yang dilakukan oleh manajemen, para buruh akan mendukung secara penuh, upaya yang dilakukan manajemen yakni peninjauan kembali (PK).

  • LIVE TIMSUS Diklaim Punya Bukti untuk Memperkuat PK Kedua, Kebuntuan Kasus Vina Segera Berakhir? – Halaman all

    LIVE TIMSUS Diklaim Punya Bukti untuk Memperkuat PK Kedua, Kebuntuan Kasus Vina Segera Berakhir? – Halaman all

    Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali disinggung setelah MA tolak PK para terpidana kasus Vina Cirebon.

    Tayang: Minggu, 22 Desember 2024 17:08 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Timsus bentukan Kapolri kembali disinggung setelah MA tolak PK para terpidana kasus Vina Cirebon.

    Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri menyebutkan bahwa timsus kapolri tersebut memiliki sejumlah bukti untuk memperkuat PK kedua.

    Reza memprediksi tim khusus bentukan Kapolri memiliki bebearapa bukti yang akan membuka kebuntuan kasus Vina.(*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Nasib Sritex Setelah Dinyatakan Pailit, Airlangga: Kami Restrukturisasi

    Nasib Sritex Setelah Dinyatakan Pailit, Airlangga: Kami Restrukturisasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait nasib PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex pasca-inkrah diputuskan pailit oleh Mahkamah Agung (MA).

    Menko Airlangga menyampaikan bahwa hingga saat ini Sritex masih tetap berjalan. “Sritex tetap berjalan,” kata Airlangga saat ditemui di Alfamart Drive Thru Alam Sutra, Kota Tangerang, Banten, Minggu (22/12/2024).

    Airlangga hanya menyampaikan bahwa pemerintah terus mendukung upaya restrukturisasi terhadap Sritex.

    “Ya upaya [dari pemerintah] restructuring,” singkatnya.

    Adapun, putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara: 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, (18/12/2024).

    Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menyampaikan perusahaan menghormati putusan MA tersebut dan telah melakukan konsolidasi internal. Pihaknya memutuskan untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

    “Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50.000 karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun,” ujar Wawan melalui keterangan resminya, Jumat (20/12/2024). 

    Wawan menegaskan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh tidak hanya untuk kepentingan perusahaan, tetapi membawa serta aspirasi seluruh karyawan Sritex.

    Selama proses pengajuan kasasi ke MA, Wawan menyampaikan bahwa Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), sebagaimana pesan disampaikan pemerintah.

    Sementara itu, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto menuturkan bahwa para pekerja telah menaruh harapan terhadap keputusan kasasi yang nantinya dapat memberikan solusi bagi kelangsungan pekerjaan mereka.

    “Kami selaku pekerja Sritex Group yang saat ini masih terikat hubungan kerja dengan Sritex merasa sangat kaget dan sedih dengan putusan kasasi MA ini karena kami sangat berharap putusan kasasi ini menjawab keinginan puluhan ribu buruh Sritex yang ingin terus bekerja agar upah yang didapat bisa untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dan keluarganya,” tutur Slamet kepada Bisnis, Jumat (20/12/2024).

    Namun, para buruh tetap menghormati proses hukum atas kepailitan yang sedang berlangsung, meski tetap berharap opsi going concern dapat dijalankan untuk menjaga keberlangsungan usaha untuk menyambung hidup para pekerja.

  • Sritex Pailit, Pemerintah Dorong Upaya Restrukturisasi

    Sritex Pailit, Pemerintah Dorong Upaya Restrukturisasi

    Jakarta

    Pemerintah akan mendorong upaya restrukturisasi terhadap raksasa tekstil RI, PT Sri Rejeki Isman (Sritex), usai Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi atas perkara pailit. Putusan MA ini membuat status pailit perusahaan menjadi berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

    MA memutuskan menolak kasasi dengan Nomor Perkara 1345 K/PDTSUS-PAILIT/2024. Adapun kasasi diajukan Sritex atas putusan pailit dari Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Oktober 2024 karena tak mampu melunasi utang.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pihaknya memastikan bahwa penanganan Sritex masih terus berjalan. Selaras dengan itu, pihaknya juga mendorong untuk dilakukannya restrukturisasi.

    “Sritex tetap berjalan. Upayanya restructuring (restrukturisasi),” kata Airlangga, ditemui di Alam Sutera, Tangerang, Minggu (22/12/2024).

    Mengutip laman OJK, restrukturisasi adalah langkah perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi seluruh kewajibannya. Ketika pinjamannya sudah cair, maka debitur harus membayar seluruhnya sesuai tenggat waktu yang ditentukan.

    Namun, dalam kondisi tertentu debitur mengalami kejadian tak terduga secara tiba-tiba, sehingga sulit untuk membayar kewajibannya. Alhasil, pihak pemberi pinjaman (bank atau lembaga pembiayaan) memberikan restrukturisasi sebagai bentuk keringanan agar debitur dapat melunasi pinjamannya.

    Sebelumnya, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Grup, Slamet Kaswanto, mengatakan setidaknya ada sebanyak 15.000 karyawan yang terdampak kondisi pailit ini. Karyawan tersebut merupakan bagian dari empat perusahaan antara lain Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

    “Yang total karyawannya (Grup Sritex) kan sebesar 50 ribu itu. Jadi, yang terdampak itu empat perusahaan, sekitar 15 ribu karyawan,” ujar Slamet, saat dihubungi detikcom, Sabtu (21/12/2024).

    Menurutnya, hingga saat ini perusahaan belum mengambil langkah pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun memang karena proses pailit yang berjalan, perusahaan terkendala dalam memperoleh suplai bahan baku sehingga operasional tidak dapat berjalan optimal.

    “Karena belum ada izin going concern itu, yang terjadi, karyawan pada saat ini sudah tidak bekerja disebabkan karena tidak ada bahan baku untuk membuat produksi itu. Nah sebagian yang masih bekerja adalah menyelesaikan atau bahan baku yang masih ada masih bisa dikerjakan,” ujarnya.

    Slamet memperkirakan, ada sekitar 3.000 karyawan dari empat perusahaan tersebut yang saat ini dirumahkan. Mayoritas dari mereka ialah karyawan yang menangani proses pemintalan benang. Kondisi ini disebabkan karena ketersediaan bahan baku benang yang kian menipis sehingga proses spinning tidak dapat dilakukan.

    “Nah proses yang dirumahkan itu dibayar 25% upahnya. Tapi kalau yang masih bekerja penuh tetap dibayar penuh,” kata Slamet.

    Sementara itu, Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan, pihaknya menghormati putusan MA yang menolak permohonan kasasi dan telah melakukan konsolidasi internal. Selaras dengan itu, Sritex juga telah memutuskan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).

    “Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dar menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun,” ujar Iwan, dalam keterangan tertulis, Jumat (20/12/2024).

    Iwan juga menegaskan, pengajuan PK ini ditempuh Sritex tidak semata untuk kepentingan perusahaan, tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex. Ia menambahkan, selama proses pengajuan kasasi ke MA, Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan PHK.

    (kil/kil)

  • 2
                    
                        Revisi UU TNI Mungkinkan Prajurit Isi Jabatan Sipil, KSAD: Kita Tak Ambil Pekerjaan Orang
                        Nasional

    2 Revisi UU TNI Mungkinkan Prajurit Isi Jabatan Sipil, KSAD: Kita Tak Ambil Pekerjaan Orang Nasional

    Revisi UU TNI Mungkinkan Prajurit Isi Jabatan Sipil, KSAD: Kita Tak Ambil Pekerjaan Orang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyambut baik revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengakomodasi kemungkinan prajurit boleh menduduki jabatan sipil.
    Maruli mengaku, dalam hal ini TNI tidak berupaya mengambil pekerjaan yang biasa diisi oleh sipil. Sebab, untuk TNI tidak serta merta langsung bisa mengisi jabatan sipil, melainkan harus melalui tes.
    “Jadi bukannya kita mau ambil pekerjaan orang. Kasih peluang saja kalau memang nanti di situ, kan selalu ada istilahnya tes. Mungkin ada tentaranya di situ. Dilihat
    qualified
    -nya, silakan aja,” kata Maruli dalam Brigade Podcast yang tayang di Youtube
    Kompas.com,
    Sabtu (21/12/2024).
    Maruli memahami, menurut aturan perundang-undangan, TNI bertugas untuk pertahanan. Namun, ia mengatakan, dalam perjalanannya, terdapat prajurit yang memiliki kualitas bagus di tempat lain.
    Selain itu, TNI memiliki banyak prajurit, sehingga secara struktur organisasi terjadi penumpukan.
    “Kita punya orang (prajurit) yang kebetulan secara struktur organisasi membuat penumpukan di atas. Pada kenyataannya untuk
    job
    di kita sulit, kualitas dia
    overqualified
    untuk digunakan di tempat lain. Kenapa tidak digunakan?” ujarnya.
    “Daripada menganggur, dibandingkan orang asal menaruh hanya gara-gara tentara jangan, tentara jangan gitu. Padahal kalau tentara ini masuk, dia akan jauh lebih baik,” sambungnya.
    Maruli juga tak menilai revisi TNI ini sebagai upaya untuk mengembalikan Orde Baru. Ia mengatakan, demokrasi di Indonesia saat ini jauh lebih baik dibandingkan Orde Baru.
    “Sekarang tuh sudah semua pintu-pintunya sudah enggak bisa lagi, sudah di negara demokrasi. Mau nunjuk wali kota lagi, ya enggak bisa. Mau nunjuk gubernur, ya enggak bisa kan sudah ada pilkada,” ucap dia.
    Sebelumnya diberitakan, draf terbaru revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (
    RUU TNI
    ) mengakomodasi ketentuan yang membuka pintu bagi prajurit untuk menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga sesuai kebijakan presiden.
    Pasal 47
    UU TNI
    yang berlaku saat ini mengatur, prajurit TNI bisa menduduki jabatan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
    Sementara, dalam usulan perubahan UU, wewenang prajurit TNI aktif lebih luas lantaran bisa menjabat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Staf Kepresidenan, BNPT, BNPB, Badan Nasional Pengamanan Perbatasan, Kejaksaan Agung, dan kementerian atau lembaga yang membutuhkan tenaga dan dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.