Kementrian Lembaga: MA

  • KPK Duga Hasto Kristiyanto Ikut Kucurkan Uang Suap Terkait Kasus Harun Masiku

    KPK Duga Hasto Kristiyanto Ikut Kucurkan Uang Suap Terkait Kasus Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK), turut mengucurkan uang demi menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

    Suap ini disebut demi Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

    “Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Diungkapkan Setyo, Hasto Kristiyanto diduga mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap ke Wahyu, mulai dari perencanaan hingga penyerahan uang.

    “HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap saudara Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” pungkasnya.

    Kasus Harun Masiku bermula ketika Nazaruddin Kiemas selaku anggota DPR terpilih dari PDIP pada dapil Sumatera Selatan I dengan perolehan 34.276 suara pada Pileg 2019 wafat.

    Suara Nazaruddin lalu dialihkan ke Riezky Aprillia pada urutan kedua, sehingga yang bersangkutan memperoleh 44.402 suara serta berhak memperoleh kursi DPR. Adapun Harun Masiku hanya memperoleh 5.878 suara.

    “Bahwa seharusnya yang memperoleh suara dari Nazaruddin Kiemas adalah Riezky Aprillia. Namun, ada upaya dari HK untuk memenangkan saudara Harun Masiku,” tutur Setyo Budiyanto.

    Upaya-upaya tersebut antara lain Hasto mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). Selain itu, dia diduga meminta Riezky untuk mengundurkan diri.

    “HK secara paralel mengupayakan agar saudara Riezky mau mengundurkan diri untuk diganti oleh Harun Masiku. Namun upaya tersebut ditolak oleh Riezky Aprilia,” ungkap Setyo.

    Hasto disebut juga sempat menyuruh Saeful Bahri untuk menemui Riezky di Singapura agar yang bersangkutan mundur. Lagi-lagi, Riezky disebut menolaknya.

    “Bahkan surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR atas nama Riezky Aprilia ditahan oleh HK dan meminta Riezky untuk mundur setelah pelantikan,” ujar Setyo.

    Oleh sebab itu, Setyo mengungkapkan Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku tangan kanan Hasto memutuskan untuk menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat sebagai komisioner KPU.

  • KPK Duga Hasto Berikan Suap ke Anggota KPU hingga Rintangi Penyidikan Harun Masiku

    KPK Duga Hasto Berikan Suap ke Anggota KPU hingga Rintangi Penyidikan Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan peran Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dalam kasus suap Harun Masiku. Hasto diduga berperan sebagai pemberi suap serta terlibat merintangi penyidikan komisi antirasuah. 

    Pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024), Ketua KPK Setyo Budiyanto menguraikan bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka pada pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024. Selain Hasto, advokat sekaligus kader PDIP yang diduga orang kepercayaan Sekjen PDIP itu turut ditetapkan tersangka. 

    Selain itu, KPK turut mengembangkan perkara suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan ke dugaan perintangan penyidikan. Hasto turut ditetapkan tersangka pada kasus tersebut.

    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK [Hasto] yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI [Donny] selaku orang kepercayaan Saudara HK dalam perkara dimaksud,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

    Pada perkara suap, Hasto dan Donny diduga bersama-sama dengan Harun Masiku memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F. 

    Setyo memaparkan, Hasto diduga melakukan berbagai cara untuk memenangkan Harun pada Pileg 2019 daerah pemilihan Sumatra Selatan I. Hal itu kendati suara yang diperoleh Harun hanya 5.878, sedangkan Riezky Aprilia memeroleh 44.402 suara. Suara yang diperoleh almarhum Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pun harusnya masuk ke Riezky Aprilia. 

    Upaya-upaya dimaksud adalah dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) pada 24 Juni 2019, dan menandatangani surat No.2576/ex/dpp/viii/2019 pada 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi. 

    Hasto lalu meminta fatwa kepada MA, usai KPU enggan menjalankan putusan uji materi atau judicial review. Berdasarkan catatan Bisnis, KPK turut memeriksa Ketua DPP PDIP sekaligus mantan Menkumham Yasonna Laoly pada 18 Desember 2024 terkait dengan uji materi dan fatwa yang diajukan Hasto. 

    Upaya Hasto untuk meloloskan Harun ke Senayan lima tahun yang lalu tidak berhenti di situ. KPK menduga Hasto meminta Riezky untuk mengundurkan diri. Dia juga diduga menahan undangan pelantikan anggota DPR terpilih untuk Riezky. 

    Setelah upaya-upya tersebut tak berhasil, Hasto akhirnya diduga bekerja sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah untuk menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina. Saat itu, Wahyu diketahui merupakan kader PDIP. 

    Uang suap senilai SGD 19.000 dan SGD 38.350 itu bahkan diduga juga berasal dari kantong Hasto, dan diserahkan ke Wahyu serta Agustina Tio Fridelina melalui Saeful dan Donny. 

    “Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Sdr. Wahyu berasal dari Sdr. HK,” jelas Setyo. 

    PERINTANGAN PENYIDIKAN

    Setyo lalu mengungkap terdapat dua sprindik yang dialamatkan kepada Hasto. Di luar kasus suap, dia juga ditetapkan tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. 

    Pada 8 Januari 2020, atau saat proses operasi tangkap tangan perkara suap PAW, Hasto diduga memerintahkan orang kepercayaannya di Jalan Sutan Syahrir No.12 A untuk menelpon Harun Masiku agar merendan ponselnya ke air. Dia juga diduga memerintahkan agar Harun melarikan diri. 

    Selang empat tahun setelahnya, atau jelang pemeriksaannya pada Juni 2024, Hasto memerintahkan stafnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel di penguasaannya agar tidak ditemukan penyidik.

    “Sdr. HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ungkap Setyo. 

    Adapun KPK menjerat Hasto dan Donny dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Sementara itu, untuk Hasto pada kasus perintangan penyidikan, lembaga antirasuah menjerat elite PDIP itu dengan pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Untuk diketahui, tiga dari empat tersangka pertama pada kasus PAW itu yakni Wahyu, Saeful dan Agustina telah menjalani hukuman pidana sebagaimana putusan pengadilan. Dalam catatan Bisnis, Wahyu dan Saeful bahkan sudah kembali diperiksa KPK beberapa waktu lalu. 

    Adapun Harun saat ini masih dalam status buron. KPK belum lama ini telah memperbaharui surat DPO Harun pada Desember 2024. 

  • KPK Beberkan Peran Hasto di Kasus Dugaan Suap Harun Masiku

    KPK Beberkan Peran Hasto di Kasus Dugaan Suap Harun Masiku

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI ke komisioner KPU yang melibatkan Harun Masiku.

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan bahwa pihaknya menemukan bukti keterlibatan Hasto dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dalam proses penyidikan dan pencarian DPO Harun Masiku yang lebih dulu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Januari 2020.

    Menurut Setyo, Hasto diduga ikut terlibat memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Nama terakhir telah bebas setelah divonis tujuh tahun penjara.

    “Bahwa saat penyidikan berkas perkara dan upaya pencarian Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto selaku Sekjen PDIP dan Donny selaku orang kepercayaan Hasto,” kata Setyo dalam jumpa pers di KPK, Selasa (24/12).

    Menurut Setyo, suap itu diberikan Hasto terkait proses pergantian waktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024. Hasto disebut berupaya agar Harun Masiku bisa menggantikan Nazaruddin Kiemas, caleg PDIP terpilih dari Dapil Sumsel I, yang meninggal dunia.

    Padahal, posisi Nazaruddin mestinya digantikan Riezky Aprilia yang memperoleh suara terbanyak kedua dari dapil yang sama, yakni 44.402. Sementara, Harun yang hanya memperoleh sekitar 5 ribu suara berasal dari dapil yang berbeda, yakni Sulawesi Selatan.

    “Bahwa yang seharusnya memperoleh suara dari Nazaruddin Kiemas (alm) adalah Riezky Aprilia. Namun, ada upaya dari Hasto untuk memenangkan Harun Masiku,” kata Setyo.

    Sejumlah upaya yang dilakukan Hasto untuk memenangkan Harun yakni dengan mengajukan judicial review ke MA pada 24 Juni 2019. Lalu, menandatangani surat DPP PDIP tertanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan judicial review.

    “Selain upaya-upaya tersebut, Hasto secara paralel mengupayakan agar Riezky mau mengundurkan diri untuk diganti Harun Masiku. Namun upaya tersebut ditolak Riezky,” katanya.

    KPK resmi menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.

    Selain itu, Hasto dijerat sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan. Ia diduga telah memerintahkan Harun Masiku merendam handphone untuk menghapus barang bukti dan memintanya segera melarikan diri.

    (thr/gil)

    [Gambas:Video CNN]

  • 7 Respons Mulai Mahfud Md, MUI, KPK, hingga Menkum Usai Pernyataan Prabowo Bakal Maafkan Koruptor – Page 3

    7 Respons Mulai Mahfud Md, MUI, KPK, hingga Menkum Usai Pernyataan Prabowo Bakal Maafkan Koruptor – Page 3

    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meluruskan polemik di masyarakat terkait niat Presiden Prabowo Subianto memaafkan para koruptor, dengan catatan mengembalikan seluruh hasil korupsi ke negara. Menurutnya, hal itu bukan berarti membiarkan para pelaku rasuah bebas dari hukuman.

    “Yang penting teman-teman semua dan seluruh masyarakat Indonesia pahami, yang pertama adalah bahwa apa yang diucapkan oleh Bapak Presiden itu adalah merupakan sebuah langkah, upaya, bukan berarti dalam rangka untuk membiarkan pelaku-pelaku tindak pidana korupsi kemudian itu bisa terbebas. Sama sekali nggak,” tutur Andi di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 23 Desember 2024.

    Menurut Andi, pemberian grasi, amnesti, dan abolisi merupakan hak konstitusional yang diberikan oleh negara. Para pakar atau pun akademisi yang menganggap hal itu bertentangan dengan Undang-Undang mungkin saja lupa menyebut Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dan lainnya.

    “Tetapi menyangkut soal grasi, amnesti, dan abolisi, itu sebenarnya adalah sesuatu yang sudah berlangsung lama. Dari sisi sejarahnya itu pertama kali muncul di Perancis, kemudian juga akhirnya berkembang dan itu adalah merupakan sebuah upaya bagi kepala negara untuk melakukan proses pengampunan. Nah cuma kan tahapannya berbeda-beda,” ucap dia.

    Andi menegaskan, pernyataan Prabowo yang ingin memaafkan koruptor masih sesuai dengan aturan Undang-Undang. Undang-undang Dasar 1945 sebagai dasar konstitusi tertinggi memberikan ruang, dan seluruh negara pun menurutnya menganut hal yang sama.

    “Kekuasaan untuk memberikan grasi, abolisi, maupun amnesti itu adalah kekuasaan Yudisial yang seharusnya hanya dimiliki oleh kekuasaan Yudikatif. Tetapi oleh Undang-Undang Dasar itu memberikan ruang, di mana kepala negara bisa melakukan itu,” ungkap Andi.

    Menurut Andi, niatan Prabowo Subianto itu dapat terwujud jika Mahkamah Agung (MA) dan DPR turut menyetujui.

    “Dulu pemberian grasi, amnesti, abolisi, itu tanpa perlu meminta pertimbangan ke Mahkamah Agung ataupun ke DPR. Tapi setelah ada amandemen, kan sekarang menjadi berubah. Kalau mau lakukan grasi, wajib minta pertimbangan ke Mahkamah Agung. Kalau mau lakukan amnesti, itu ke DPR, dan lain-lain sebagainya,” tutur Andi.

    “Itu menandakan bahwa kekuasaan Presiden itu tidak absolut banget. Artinya perlu ada, supaya ada yang mengawasi, makanya perlu ada pertimbangan dari kedua institusi,” sambungnya.

    Dengan begitu, kata Andi, membebaskan koruptor tidak bisa sembarangan dilakukan oleh Prabowo lantaran ada unsur pengawasan, yakni MA dan DPR.

    Kondisi tersebut pun pastinya membuat seorang kepala negara mempertimbangkan dengan matang terlebih dulu sebelum memberikan grasi, amnesti, atau pun abolisi terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

    “Tidak serta merta Presiden mengeluarkan tanpa pertimbangan dari kedua lembaga tersebut,” jelas Andi.

     

  • Belum Menyerah, Sritex Cari Investor untuk Lawan Pailit

    Belum Menyerah, Sritex Cari Investor untuk Lawan Pailit

    Corporate Secretary PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, Welly Salam menuturkan bahwa perseroan akan berupaya mendapatkan investor strategis maupun strategic partner untuk melawan status pailit.

    Hal ini diungkapkan dalam keterbukaan informasi pada Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Selasa (24/12). Sritex juga akan bekerja sama dengan kreditur, khususnya dalam pembentukan Panitia Kreditur, serta tetap menjalin komunikasi dengan para stakeholder.

    “Perseroan akan berupaya untuk mendapatkan strategic investor maupun strategic partner untuk tetap menjaga kelangsungan hidup perseroan, dengan tetap memperhatikan ketentuan,” tulis Welly.

    Isi pernyataan manajemen Sritex juga menjelaskan bahwa perseroan akan berusaha mendapatkan keputusan going concern kepada Pengadilan Niaga Semarang agar kelangsungan operasional tetap dapat berjalan, dengan tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK).

    Welly menitikberatkan bahwa Sritex akan semaksimal mungkin dalam mengajukan upaya hukum terakhir melalui Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi.

    Upaya PK sebagai jalur terakhir penyelamatan Sritex

    Seperti diketahui, manajemen Sritex sebelumnya telah menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi Sritex terkait putusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Semarang.

    Putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi bersama dua anggota, Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso, pada Rabu, (18/12).

    Menanggapi putusan tersebut, Sritex telah melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk mengajukan upaya hukum PK.

    “Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun. Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar, Sritex,” tulis Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dalam keterangan resmi, Jumat (20/12).

    Selama proses pengajuan kasasi ke MA, Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya dan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebagaimana pesan yang disampaikan pemerintah

    Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), menyatakan komitmennya untuk melindungi pekerja Sritex dari dampak buruk putusan tersebut.

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan menyatakan pemerintah telah mempersiapkan beberapa skema bantuan demi mendukung pekerja terdampak.

    Salah satu langkah utama yang diambil adalah pelaksanaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang dirancang untuk memberikan perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaannya.

    “Kami memastikan Program JKP siap membantu. Program ini memberikan jaminan bagi pekerja yang terdampak PHK. Selain itu, kami juga telah menyiapkan berbagai skema lain untuk mengantisipasi potensi PHK lebih lanjut,” kata Immanuel dalam konferensi pers di Kemenaker, Jakarta, Senin (23/12).

    Kemnaker juga berupaya memperkuat pasar tenaga kerja dengan menciptakan peluang kerja baru dan menyelenggarakan pelatihan keterampilan di Balai Latihan Kerja (BLK).

  • Rencana Sritex Demi ‘Bertahan Hidup’ Usai Diputus Pailit

    Rencana Sritex Demi ‘Bertahan Hidup’ Usai Diputus Pailit

    Jakarta, CNN Indonesia

    PT Sri Isman Rejeki Tbk atau Sritex mengungkap rencana keberlanjutan perusahaan usai pengajuan kasasi raksasa tekstil tersebut atas putusan pailit ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

    Corporate Secretary Sritex Welly Salam mengatakan salah satu upaya yang dilakukan termasuk mencari investor dan mitra untuk memperbaiki kondisi perusahaan dan menjaga kelangsungan hidup perusahaan.

    “Perseroan akan bekerja sama dengan para kreditur khususnya dalam pembentukan panitia kreditur, serta tetap menjalin komunikasi dengan para stakeholder,” ujar Welly dalam keterangan di Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (24/12).

    “Selain itu, perseroan akan berupaya untuk mendapatkan strategic investor maupun strategic partner untuk tetap menjaga kelangsungan hidup perseroan, dengan tetap memperhatikan ketentuan UUK,” imbuhnya.

    Di samping itu, Welly menyebut perusahaa tetap akan melakukan upaya hukum terakhir agar terlepas dari status pailit dan tetap menjadi perusahaan tercatat di BEI.

    “Perseroan akan terus berupaya semaksimal mungkin dalam mengajukan upaya hukum terakhir melalui upaya hukum peninjauan kembali terhadap putusan kasasi agar terlepas dari status pailit dan tetap menjadi perusahaan tercatat di BEI,” lanjut.

    Selain itu, Welly mengatakan pihaknya akan patuh pada peraturan-peraturan yang berlaku.

    “Perseroan juga akan senantiasa mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku sehubungan dengan pasar modal termasuk namun tidak terbatas pada peraturan, penetapan, surat edaran, keputusan atau dokumen lainnya yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta BEI sehubungan dengan pengaturan terkait perusahaan publik dengan berkolaborasi dengan tim kurator dan hakim pengawas pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang,” ucap Welly.

    Welly juga mengungkap Sritex bakal melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi dan mengupayakan untuk mendapatkan going concern kepada PN Niaga Semarang.

    Hal ini guna kelangsungan operasional perusahaan tetap dapat beroperasi dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK).

    “Perseroan akan menempuh upaya PK dan perseroan berupa agar dapat tetap melaksanakan kegiatan usahanya melalui penetap going concern,” ujarnya.

    (del/sfr)

  • Hasto Kristiyanto Tersangka, Begini Perjalanan Kasus Harun Masiku

    Hasto Kristiyanto Tersangka, Begini Perjalanan Kasus Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – KPK dikabarkan menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kritiyanto sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku. Berikut perjalanan kasus Harun Masiku.

    Kabar Hasto menjadi tersangka kasus Harun Masiku beredar di kalangan wartawan, Selasa (24/12/2024). 

    Menurut informasi, KPK sudah menerbitkan surat perindak penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 yang diduga menyebutkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Namun, KPK mengatakan akan mengecek dahulu informasi itu.

    “Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta.

    Sebelumnya Hasto Kristiyanto mengaku dirinya sudah diincar untuk dijadikan tersangka. “Saya diancam, informasinya A1 mau dijadikan tersangka,” katanya dalam Youtube Faizal Akbar Uncensored.

    Kasus Harun Masiku yang masih disidik KPK turut menyeret nama PDIP dan Hasto Kristiyanto.

    Kasusnya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK pada Januari 2020, terkait suap dalam pengurusan PAW anggota DPR dari PDIP. 

    PDIP saat itu merekomendasikan Harun Masiku sebagai anggota DPR, menggantikan Nazarudin Keimas yang meninggal dunia. Padahal ada Riezky Aprilia, caleg PDIP peraih suara terbanyak kedua setelah Nazarudin, yang seharusnya ditunjuk menjadi pengganti.

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merekomendasi Harun Masiku dengan alasan ia sosok yang bersih, rekam jejaknya baik, dan pernah menerima beasiswa dari ratu Inggris. Hasto juga beralasan penunjukan Harun sesuai dengan fatwa Mahkamah Agung.

    KPK mendeteksi ada suap-menyuap dalam proses memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR dan dilancarkanlah OTT. KPK kemudian menetapkan empat tersangka, yakni Harun Masiku, anggota KPU RI Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan politikus PDIP Saeful Bahri. Ketiganya langsung ditahan. Sedangkan Harun Masiku buron. 

    Sehari sebelum OTT KPK, Harun Masiku baru kembali dari Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Petugas sempat mendeteksi jejak Harun Masiku di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Namun, penangkapannya saat itu dihalangi oknum polisi.

    Harun diduga sudah menyiapkan uang Rp 1,5 miliar untuk menyuap Wahyu Setiawan agar memuluskannya menjadi anggota DPR melalui proses PAW. Uang itu baru sekitar Rp 600 juta diserahkan lewat perantara Saeful Bahri. Bukan hanya untuk Wahyu, tetapi juga kepada Agustiani.

    Wahyu Setiawan sudah divonis enam tahun penjara, kemudian di tingkat kasasi diperberat menjadi tujuh tahun oleh Mahkamah Agung. Saeful Bahri dihukum 20 bulan penjara, dan Agustiani divonis 4,5 tahun bui.

  • Gelar Perkara Penetapan Hasto Jadi Tersangka Dilakukan di Hari yang Sama saat Sertijab Pimpinan KPK – Halaman all

    Gelar Perkara Penetapan Hasto Jadi Tersangka Dilakukan di Hari yang Sama saat Sertijab Pimpinan KPK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

    Berdasarkan penuturan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

    Namun demikian, menurut sumber itu, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto itu sudah dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.

    Hari itu bertepatan dengan serah terima jabatan (sertijab) lima Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK periode 2024–2029 dengan Pimpinan dan Dewas KPK periode sebelumnya.

    Lima pimpinan baru KPK itu yakni Setyo Budiyanto (mantan Direktur Penyidikan KPK sekaligus Irjen Kementerian Pertanian), Johanis Tanak (Komisioner KPK periode sebelumnya), Fitroh Rohcahyanto (jaksa yang sempat menjadi Direktur Penuntutan KPK), Agus Joko Pramono (mantan Wakil Ketua BPK) dan Ibnu Basuki Widodo (hakim di Pengadilan Tinggi Manado).

    Sertijab digelar di lantai 3 Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).

    Sebelum sertijab itu, Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029 sudah lebih dulu dilantik di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Setyo Budiyanto sendiri saat sertijab pimpinan KPK menyebut bahwa kasus Harun Masiku merupakan utang perkara yang harus segera diselesaikan.

    Menurut Setyo Budiyanto, semua orang yang menjadi pimpinan dan pejabat di KPK ingin mantan caleg PDIP itu segera ditangkap.

    “Pasti akan kami respons. Kami akan melihat perkembangannya sudah sejauh mana,” kata Setyo menjawab pertanyaan awak media dalam sesi jumpa pers perdana setelah dia dan empat orang lainnya resmi menjadi pimpinan KPK periode 2024–2029, Jumat (20/12/2024).

    “Ini utang yang memang sudah cukup lama, sudah cukup panjang. Saya yakin semua orang yang menjadi pimpinan, deputi, direktur punya keinginan besar untuk menyelesaikan perkara ini,” sambungnya.

    Komisaris Jenderal Polisi itu pun berharap mendapat dukungan dari masyarakat selama lima tahun ke depan dalam bekerja memberantas korupsi.

    “Mudah-mudahan dengan dukungan semuanya kita bisa menuntaskan,” kata Setyo.

    Harun Masiku adalah buron KPK sejak 2020 lalu.

    Mantan caleg PDIP itu harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.

    Kasus Harun Masiku ini terungkap diawali OTT KPK pada Januari 2020.

    Komisioner KPU (saat itu) Wahyu Setiawan menjadi salah satu pihak yang dijerat tersangka dalam kasus penerimaan suap tersebut.

    Wahyu terbukti menerima suap senilai Rp600 juta dari mantan caleg PDIP itu.

    Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR F-PDIP melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

    Sudah hampir 5 tahun, Harun Masiku masih buron.

    KPK mengatakan Harun berada di lokasi yang masih bisa terpantau, namun belum bisa dilakukan penangkapan.

    “Informasi-informasi yang perlu dilakukan pendalaman posisinya, penyidik juga masih secara hati-hati mencari, melihat, kembali lagi, masih bisa dipantau itu clue saja yang disampaikan saya tadi. Bukan berarti saya secara eksplisit mengatakan dia ada di dalam atau di luar negeri,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (6/12/2024).

    Terhadap pencarian Harun Masiku, KPK sudah memeriksa sejumlah orang, termasuk Hasto Kristiyanto.

    KPK memeriksa Sekjen PDIP itu pada 10 Juni 2024 silam.

    Usai pemeriksaan sekitar empat jam itu, Penyidik KPK kemudian juga menyita tas dan HP milik Hasto.

    Hasto sendiri mengaku bertatap muka dengan penyidik hanya selama sekitar 1,5 jam, tapi belum masuk ke pokok perkara.

    Dia malah menyebut keberatannya soal penyitaan tas dan ponselnya oleh penyidik karena dianggap tidak berdasar pada KUHAP.

    Selain itu Hasto merasa keberatan lantaran tak didampingi pengacara saat proses pemeriksaan.

    Selain Hasto, terakhir KPK juga memeriksa mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pada Rabu (18/12/2024) pekan lalu.

    Dalam pemeriksaan itu Yasonna dicecar seputar proses pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDIP terkait Masiku.

    Yasonna mengaku dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP.

    Ia diperiksa karena adanya surat permohonan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

    “Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung, untuk permintaan fatwa,” ujar Yasonna usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Permintaan fatwa yang dimaksud adalah terkait putusan MA Nomor 57/P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019.

    Fatwa itu diajukannya karena adanya perbedaan tafsir KPU saat PDIP memperjuangkan Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia melalui PAW.

    “Karena waktu proses pencalegan itu terjadi tafsir yang berbeda setelah ada judicial review, ada keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Kemudian DPP mengirim surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda,” jelas Yasonna.

    Sebagai informasi, Riezky merupakan caleg DPR terpilih pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal sebelum pencoblosan.

    Dalam Pileg 2019 di Dapil Sumsel I, Riezky meraih suara terbanyak kedua setelah Nazarudin.

    Sehingga KPU, dengan merujuk UU Pemilu, menetapkan Riezky sebagai caleg DPR terpilih.

    Namun, PDIP kemudian lebih menginginkan Harun yang ditetapkan sebagai caleg DPR terpilih.

    Padahal, suara yang diperoleh Harun hanya menempati posisi keenam.

    Yasonna melanjutkan, permintaan fatwa itu kemudian dibalas oleh MA.

    Hingga akhirnya, Harun terpilih melalui proses PAW.

    “Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum. Supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” ungkapnya.

    Selain itu, Yasonna juga dicecar penyidik soal data perlintasan Harun Masiku.

    Diketahui, Harun ditetapkan sebagai tersangka saat Yasonna menjabat Menkumham.

    “Yang kedua ya adalah kapasitas saya sebagai menteri saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku. Itu saja,” ujar dia.

    Yasonna mengaku tak ditanya soal posisi Harun saat ini.

    Namun, dari data yang diserahkannya, sempat terjadi perlintasan Harun Masiku sebelum dicegah ke luar negeri.
    “Kan itu dia (Harun Masiku), masuk tanggal 6 (Januari 2020) keluar tanggal 7 (Januari 2020), dan baru belakangan keluar pencekalan,” ucap Yasonna.

  • Demo Tangkap Harun Masiku Berujung Anarkis, Gedung KPK Ditulisi ‘Kandang Babi’ – Halaman all

    Demo Tangkap Harun Masiku Berujung Anarkis, Gedung KPK Ditulisi ‘Kandang Babi’ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aksi demonstrasi atau unjuk rasa yang digelar sejumlah elemen masyarakat di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (23/12/2024) siang kemarin berakhir anarkis. 

    Demonstrasi itu dilakukan untuk mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menangkap buronan Harun Masiku.

    Mulanya aksi unjuk rasa yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB berlangsung damai. Tampak sejumlah massa datang membawa atribut seperti bendera hingga spanduk yang berisi tuntutan.

    Orator menyampaikan aspirasinya secara bergantian dari atas mobil komando. Sesekali mereka juga menyanyikan lagu perjuangan. 

    “Jangan cuma korupsi kelas teri yang ditindak kawan-kawan. Tangkap korupsi yang besar. Satu orang yang bebas berkeliaran padahal sudah hampir 5 tahun dia jadi buronan. Tangkap itu Harun Masiku!” kata orator dari atas mobil komando. “Banyak koruptor berkeliaran di seluruh Indonesia. Salah satunya Harun Masiku. Tangkap dia. KPK harus segera bertindak dan menangkap koruptor-koruptor, terutama Harun Masiku,” tambah sang orator.

    Kericuhan mulai terjadi ketika massa menyalakan flare yang sudah disiapkannya. Dari barisan massa ada beberapa orang yang melempari Gedung Merah Putih KPK dengan botol, tanah, hingga batu. Seketika bagian depan Gedung Merah Putih KPK diselimuti asap tebal.

    Tak hanya itu, massa juga melakukan aksi vandalisme. Tulisan “Komisi Pemberantasan Korupsi” di bagian depan KPK yang menjadi sasaran vandalisme para pendemo. Mereka mencoret-coret dinding di depan Gedung KPK itu. Coretan itu berisi makian, salah satunya dengan tulisan “kandang babi”. 

    Saat aksi demo mulai memanas, para polisi yang menjaga unjuk rasa itu kemudian langsung berlindung di balik pelindung. Sementara massa aksi langsung membubarkan diri sekitar pukul 16.41 WIB setelah melakukan pelemparan dan vandalisme itu.

    Terkait peristiwa ini, juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengimbau kepada massa yang melakukan unjuk rasa untuk tidak bersikap anarkis. “Kami memahami aspirasi yang disampaikan masyarakat. Ddan sebagaimana beberapa kesempatan yang lalu KPK dalam hal ini melalui saya juga mendukung aspirasi mendorong KPK menuntaskan berbagai macam perkara yang mungkin masih belum selesai,” ujar Tessa.

    “Tapi kami juga berharap masyarakat yang menyampaikan aspirasi tersebut untuk bisa menyampaikan secara baik, tidak melakukan vandalisme, tidak melakukan perusakan. karena itu juga akan menjadi sebuah tindak pidana tersendiri yang bisa dikenakan,” tegasnya.

    Sebelumnya Pimpinan KPK jilid VI menyebut kasus buronan eks caleg PDIP Harun Masiku merupakan utang perkara. Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, semua orang yang menjadi pimpinan dan pejabat di KPK ingin buron kasus dugaan suap itu segera  ditangkap. Hal tersebut disampaikan Setyo menjawab pertanyaan awak media dalam sesi jumpa pers perdana setelah dia dan empat orang lainnya resmi menjadi pimpinan KPK periode 2024–2029, Jumat (20/12).

    “Pasti akan kami respons. Kami akan melihat perkembangannya sudah sejauh mana,” kata Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan. ”Ini utang yang memang sudah cukup lama, sudah cukup panjang. Saya yakin semua orang yang menjadi pimpinan, deputi, direktur punya keinginan besar untuk menyelesaikan perkara ini,” sambungnya. Setyo pun berharap mendapat dukungan dari masyarakat selama lima tahun ke depan dalam bekerja memberantas korupsi. ”Mudah-mudahan dengan dukungan semuanya kita bisa menuntaskan,” kata mantan Direktur Penyidikan KPK itu

    Harun Masiku adalah buron KPK sejak 2020 lalu. Mantan caleg PDIP itu harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia. 

    Kasus Harun Masiku ini terungkap diawali OTT KPK pada Januari 2020. Komisioner KPU (saat itu) Wahyu Setiawan menjadi salah satu pihak yang dijerat tersangka dalam kasus penerimaan suap tersebut. Wahyu terbukti menerima suap senilai Rp600 juta dari mantan caleg PDIP itu. Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR F-PDIP melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

    Sudah hampir 5 tahun, Harun Masiku masih buron. KPK mengatakan Harun berada di lokasi yang masih bisa terpantau, namun belum bisa dilakukan penangkapan. “Informasi-informasi yang perlu dilakukan pendalaman posisinya, penyidik juga masih secara hati-hati mencari, melihat, kembali lagi, masih bisa dipantau itu clue saja yang disampaikan saya tadi. Bukan berarti saya secara eksplisit mengatakan dia ada di dalam atau di luar negeri,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (6/12).

    Terhadap pencarian Harun Masiku, KPK sudah memeriksa sejumlah orang. Terakhir KPK memeriksa mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pada Rabu (18/12) pekan lalu. Dalam pemeriksaan itu Yasonna dicecar seputar proses pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDIP terkait Masiku.

    Yasonna mengaku dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP. Ia diperiksa karena adanya surat permohonan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). “Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung, untuk permintaan fatwa,” ujar Yasonna usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).

    Permintaan fatwa yang dimaksud adalah terkait putusan MA Nomor 57/P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019.

    Fatwa itu diajukannya karena adanya perbedaan tafsir KPU saat PDIP memperjuangkan Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia melalui PAW. 

    “Karena waktu proses pencalegan itu terjadi tafsir yang berbeda setelah ada judicial review, ada keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Kemudian DPP mengirim surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda,” jelas Yasonna.

    Sebagai informasi, Riezky merupakan caleg DPR terpilih pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal sebelum pencoblosan.

    Dalam Pileg 2019 di Dapil Sumsel I, Riezky meraih suara terbanyak kedua setelah Nazarudin.

    Sehingga KPU, dengan merujuk UU Pemilu, menetapkan Riezky sebagai caleg DPR terpilih. Namun, PDIP kemudian lebih menginginkan Harun yang ditetapkan sebagai caleg DPR terpilih. Padahal, suara yang diperoleh Harun hanya menempati posisi keenam. 

    Yasonna melanjutkan, permintaan fatwa itu kemudian dibalas oleh MA. Hingga akhirnya, Harun terpilih melalui proses PAW.

    “Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum. Supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” ungkapnya.

    Selain itu, Yasonna juga dicecar penyidik soal data perlintasan Harun Masiku. Diketahui, Harun ditetapkan sebagai tersangka saat Yasonna menjabat Menkumham.

    “Yang kedua ya adalah kapasitas saya sebagai menteri saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku. Itu saja,” ujar dia.

    Yasonna mengaku tak ditanya soal posisi Harun saat ini.

    Namun, dari data yang diserahkannya, sempat terjadi perlintasan Harun Masiku sebelum dicegah ke luar negeri.

    “Kan itu dia (Harun Masiku), masuk tanggal 6 (Januari 2020) keluar tanggal 7 (Januari 2020), dan baru belakangan keluar pencekalan,” ucap Yasonna.(tribun network/ham/dod)

  • Hari Ini 3 Hakim PN Surabaya Hadapi Sidang Perdana Kasus Suap Vonis Ronald Tannur

    Hari Ini 3 Hakim PN Surabaya Hadapi Sidang Perdana Kasus Suap Vonis Ronald Tannur

    Jakarta, Beritasatu.com – Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat (Jakpus) hari ini, Selasa (24/12/2024). Mereka diadili atas kasus dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, pelaku pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. 

    “Agenda sidang pertama,” bunyi keterangan pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakpus.

    Tiga hakim nonaktif PN Surabaya yang disidang tersebut, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Agenda sidang perdana kasus dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur kali ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

    Sidang dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja PN Jakpus. Sidang rencananya digelar terbuka untuk umum, sehingga publik dapat memantau secara langsung.

    Dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka, yakni hakim Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, pengacara Lisa Rahmat, mantan pejabat MA Zarof Ricar, dan ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja. Meirizka diduga memberikan suap senilai Rp 3,5 miliar kepada para hakim agar anaknya mendapat vonis bebas dari hakim PN Surabaya yang hari ini menjalani sidang perdana.