Kementrian Lembaga: MA

  • Kasus Sekda Batanghari: Muhammad Azan Tersangka Penipuan Investasi Bodong – Halaman all

    Kasus Sekda Batanghari: Muhammad Azan Tersangka Penipuan Investasi Bodong – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Jambi – Sekretaris Daerah (Sekda) Batanghari, Muhammad Azan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong terkait tambang batu bara.

    Penetapan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi setelah menerima laporan dari korban pada Juni 2024.

    Kombes Pol Andri Ananta, Dirreskrimum Polda Jambi, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan mengenai dugaan penipuan yang dilakukan oleh Muhammad Azan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Setelah menerima laporan, kasus ini ditangani oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi. Penyidik melakukan penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

    “MA sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2024 dengan mekanisme gelar perkara,” kata Andri. 

    Andri menjelaskan kronologi kasus ini, di mana seorang korban bernama Heriyanto, warga Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, terjerat dalam penawaran investasi yang dilakukan oleh Azan.

    Modus tersangka adalah menawarkan korban untuk berinvestasi dalam proyek tambang batu bara. Korban tertarik dan setuju untuk menginvestasikan uang.

    Namun, setelah beberapa bulan, tambang batu bara yang dijanjikan ternyata tidak ada alias fiktif.

    Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp500 juta.

    “Korban merasa ditipu karena investasi yang dijanjikan tidak ada,” tambah Andri.

    Merasa dirugikan, Heriyanto melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

    (TribunJambi.com/Rifani Halim)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Dihadapkan Ancaman PHK, 15.000 Pekerja Mau Demo Minta Pertolongan Prabowo

    Dihadapkan Ancaman PHK, 15.000 Pekerja Mau Demo Minta Pertolongan Prabowo

    Jakarta

    Sebanyak 15.000 pekerja PT Sri Isman Rejeki Tbk atau Sritex berencana akan menggelar aksi demonstrasi di Jakarta. Hal ini menyusul inkrahnya putusan pailit perusahaan usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi.

    MA memutuskan menolak kasasi dengan Nomor Perkara 1345 K/PDTSUS-PAILIT/2024. Adapun kasasi diajukan Sritex atas putusan pailit dari PN Semarang pada Oktober 2024 karena tak mampu melunasi utang.

    Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto mengatakan, para buruh merasa kaget sekaligus kecewa dengan langkah penolakan MA tersebut. Kondisi ini membuat para pekerja Sritex saat ini di ambang pemutusan hubungan kerja (PHK).

    “Kami selaku pekerja Sritex Group yang terdampak langsung atas putusan kasasi MA, merasakan tidak adanya keadilan bagi kami, para pekerja yang merupakan golongan masyarakat kelas bawah di negeri ini,” kata Slamet dalam keterangan tertulis, Selasa (24/12/2024).

    “Alih-alih bermimpi bisa naik kelas, kami justru dihadapkan pada ancaman PHK dan ketidakpastian, yang pasti akan membuat nasib kami semakin terpuruk jika pemerintah tidak segera turun tangan,” sambungnya.

    Slamet mengatakan, putusan pailit tersebut ditetapkan saat pabrik Sritex Group masih berproduksi dan beraktivitas secara normal. Menurutnya, kondisi ini cukup berat dirasakan para pekerja Sritex Group.

    “Jatuhnya putusan PN Semarang membuat nasib kami diliputi awan gelap. Kami tidak bisa membayangkan, bagaimana nasib kami kelak jika harus menghadapi PHK di tempat kami bekerja dan berkarya selama puluhan tahun,” ujarnya.

    Manajemen juga menyikapi dengan mengajukan upaya going concern ke Kurator dan Hakim Pengawas yang telah ditunjuk oleh PN Semarang, serta melakukan kasasi ke MA. Katanya, gambaran suram PHK perlahan telah sedikit sirna. Namun kondisi berubah saat tiba-tiba MA memutuskan menolak kasasi.

    “Kami sekali lagi dikejutkan dan dengan berita ditolaknya kasasi oleh MA. Kami sekali lagi dihadapkan pada kenyataan pahit. Kami shock, sedih dan kecewa atas putusan yudikatif yang mematahkan seluruh semangat, harapan dan masa depan kami,” kata dia.

    Demo di Depan Kantor Prabowo

    Slamet mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Namun pihaknya merasa perlu dilakukan langkah lanjutan demi menggerakkan hati pemerintah dalam mendorong upaya penyelamatan Sritex.

    Oleh karena itu, para pekerja Sritex memutuskan untuk melakukan aksi demonstrasi menyusul inkrahnya putusan pailit perusahaan usai MA menolak kasasi. Rencananya, akan ada 15.000 pekerja yang turun ke jalan.

    “Kami bermaksud menggugah hati para pemimpin dan penegak hukum negeri ini, khususnya Bapak Presiden Prabowo Subianto agar mendengarkan jerit tangis kami. Kami berencana melakukan Aksi Damai ke kantor Presiden Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta,” kata Slamet.

    Ia juga menegaskan, para pekerja ingin tetap dapat bekerja dengan tenang seperti dulu dan melihat kelangsungan usaha tetap terjaga. Menurutnya kesejahteraan pekerja hanya bisa diperoleh kalau pekerja memiliki pekerjaan, bekerja dan menerima upah, bukan berapa besar pesangon jika pailit ini dilakukan dan pemberesan aset dilakukan oleh Kurator.

    “Kami ingin ikut mencegah terjadinya gejolak sosial jika tidak segera ada kepastian kerja bagi 15.000 pekerja Sritex group yang terdampak langsung dari kepailitan ini, serta 50.000 orang lainnya yang terdampak tidak langsung,” kata dia.

    (acd/acd)

  • 10
                    
                        Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, Berikut Fakta-faktanya…
                        Nasional

    10 Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, Berikut Fakta-faktanya… Nasional

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, Berikut Fakta-faktanya…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kasus suap eks kader PDI Perjuangan (
    PDIP
    ),
    Harun Masiku
    , memasuki babak baru.
    Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. 
    Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. 
    Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau
    obstruction of justice
    (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
     
    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024) petang.
    Penetapan ini sekaligus mengonfirmasi kabar yang telah beredar sejak Selasa pagi di media sosial, yang menyebutkan bahwa Hasto kini telah berstatus tersangka.
    Meskipun kini telah berstatus tersangka, namun ada sejumlah pertanyaan. Salah satunya, ihwal lamanya Komisi Antirasuah dalam menangani kasus yang penyidikannya sudah dimulai sejak tahun 2019 itu.
    Setyo berdalih, KPK memerlukan waktu yang cukup, mulai dari penyitaan barang hingga memeriksa sejumlah saksi, hingga akhirnya dapat menemukan petunjuk untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.
    “Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan tentu melalui proses, tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di Kedeputian Penindakan,” ujarnya.
    Berikut fakta-fakta penetapan tersangka Hasto sebagai tersangka:
    Persoalan ini bermula saat Hasto menempatkan Harun Masiku pada Dapil 1 Sumatera Selatan (Sumsel). Padahal, Harun Masiku berasal dari Sulawesi Selatan.
    Alhasil, Harun Masiku hanya mendapatkan suara sebanyak 5.878. Sedangkan caleg atas nama Riezky Aprilia mendapatkan suara sebanyak 44.402.
    Setyo menuturka, di dalam proses pemilihan legislatif, Riezky Aprilia semestinya mendapatkan limpahan suara dari Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
    Namun, Hasto justru melakukan sejumlah upaya demi memenangkan Harun, alih-alih melimpahkan suara tersebut.
    Pertama, Hasto mengajukan
    judicial review
    ke Mahkamah Agung pada 24 Juni 2019. Kedua, Hasto menandatangani surat permohonan
    judicial review
      bernomor 2576/ex/dpp/viii/2015 tertanggal 5 Agustus 2019.
    “Namun setelah ada putusan dari Mahkamah Agung, KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Oleh Sebab itu, Hasto meminta fatwa kepada MA,” ungkap Setyo.
    Tak berhenti di situ, Hasto secara paralel meminta Riezky mengundurkan diri untuk diganti Harun Masiku. Namun, Riezky tetap menolak.
    Bahkan, Hasto pernah meminta eks kader PDIP Saeful Bahri menemui Riezky yang tengah berada di Singapura untuk memintanya mundur. Lagi-lagi, permintaan itu ditolak.
    Karena terus menerus menolak, Hasto menahan surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR, dan memintanya untuk mundur setelah dilantik.
    Karena tak kunjung berhasil, Hasto kemudian mencoba menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio F untuk memuluskan aksinya. 
    Upaya itu dilakukan Hasto bekerja sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, serta orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah.
    “Saudara Wahyu merupakan kader PDI Perjuangan yang menjadi komisioner di KPU,” ungkap Setyo.
    Bahkan pada 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu untuk meminta dan memenuhi dua usulan yang diajukan DPP PDI Perjuangan dalam menetapkan caleg yang keluar sebagai pemenang, yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel.
    Setyo mengatakan, dari pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto.
    Selain itu, Hasto juga berperan dalam mengatur perencanaan sampai dengan penyerahan uang kepada Wahyu dengan mengendalikan Saeful dan Donny Tri Istiqomah.
    Tak hanya itu, Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu melalui Tio.
    “Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” kata dia.
    Sementara itu, dalam perkara perintangan penyidikan, Hasto diduga memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya, untuk menelepon Harun Masiku, merendam handphonenya di dalam air dan melarikan diri.
    Perintah itu diberikan Hasto pada 8 Januari 2020, ketika KPK hendak melakukan operasi tangkap tangan.
    Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan Kusnadi, untuk menenggelamkan handphonenya agar tidak ditemukan penyidik pada 6 Juni 2024, sebelum ia diperiksa KPK.
    menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan penyidik.
    “HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” kata Setyo.
    Berdasarkan hal tersebut, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus Harun Masiku melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, pada 23 Desember 2024.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terungkap Perintah Rendam HP dari Hasto Agar Harun Masiku Tak Tertangkap

    Terungkap Perintah Rendam HP dari Hasto Agar Harun Masiku Tak Tertangkap

    Jakarta

    Terungkap ada perintah dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk merendam handphone (HP) agar buronan Harun Masiku tidak tertangkap KPK. Hasto memerintahkan hal itu ke pegawainya sebelum dirinya diperiksa sebagai saksi.

    Dirangkum detikcom, Selasa (24/12/2024), Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku yang termuat dalam surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.

    KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam upaya penangkapan Harun Masiku. Penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

    KPK juga telah secara resmi mengumumkan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto (HK). Ketua KPK Setyo Budiyanto menjabarkan peran krusial Hasto dalam skandal suap tersebut.

    Setyo membeberkan pengusutan kasus yang dilakukan sejak 2020. Dia menyebut ada tiga orang yang telah diproses hukum hingga divonis bersalah, yaitu Wahyu, Agustiani Tio dan Saeful. Sementara, Harun Masiku masih buron.

    Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku

    Foto: Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah)-(Kurniawan/detikcom)

    Setyo kemudian menjelaskan peran Hasto Kristiyanto. Dia mengatakan kasus ini berawal saat Hasto menempatkan Harun di Dapil Sumsel I.

    Dia menyebut Hasto berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW. Dia mengatakan Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang harusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.

    “Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Setyo.

    Singkat cerita, Hasto melakukan suap ke Wahyu. Dia mengatakan Wahyu merupakan kader partai yang menjadi komisioner KPU.

    Dia mengatakan Hasto mengatur Saeful dan DTI (Donny Tri Istiqomah), yang sudah lebih dulu menjadi tersangka, dalam pemberian suap ke Wahyu. KPK pun menetapkan Hasto sebagai tersangka.

    Hasto dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.

    Hasto Minta Pegawai Rendam HP

    Foto: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Adrial/detikcom)

    KPK menyatakan Hasto pernah meminta pegawainya merendam HP sebelum dirinya diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku. KPK menyebut perintah itu terjadi pada pertengahan tahun lalu.

    “Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024 sebelum Saudara HK (Hasto Kristiyanto, red) diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan kepada salah satu pegawainya, untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK,” kata Setyo Budiyanto.

    Setyo juga menyebut Hasto mengumpulkan beberapa saksi perkara Harun Masiku agar tidak memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Hasto disebut meminta para saksi tidak memberikan keterangan yang memojokkan dirinya.

    “Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkan memberikan doktrin, memberikan penekanan, agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak melebar dan tidak memberikan keterangan yang memojokkan kepada yang bersangkutan,” ujar Setyo.

    Hasto dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.

    Halaman 2 dari 3

    (whn/isa)

  • Hasto Tersangka, Petinggi PDIP Singgung Omongan Megawati Jadi Nyata

    Hasto Tersangka, Petinggi PDIP Singgung Omongan Megawati Jadi Nyata

    Jakarta, CNBC Indonesia – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) buka suara terkait dengan status tersangka Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (HK) atas kasus suap kepada Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang melibatkan Harun Masiku (HM).

    Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy menyebut penetapan status tersangka tersebut merupakan politisasi hukum dan pemidanaan yang di paksakan. Pandangan tersebut berdasarkan sejumlah faktor.

    Menurutnya, status tersangka ini hanya membuktikan informasi yang beredar lama bahwa Sekjen DPP PDI Perjuangan akan segera dijadikan tersangka. Hal ini juga sudah pernah disampaikan Sekjen DPP PDI Perjuangan dalam podcast Akbar Faisal beberapa waktu lalu.

    “Kalau kita cermati lagi, pemanggilan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini dimulai ketika beliau bersuara kritis terkait kontroversi di Mahkamah Konstitusi tahun 2023 akhir, kemudian sempat terhenti, lalu muncul lagi saat selesai Pemilu, hilang lagi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (25/12).

    Pihaknya menduga bahwa kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi.

    Adapun beberapa indikasi yang dapat dilihat antara lain, adanya upaya pembentukan opini publik yang terus menerus mengangkat isu Harun Masiku, baik melalui aksi-aksi demo di KPK maupun narasi sistematis di media sosial yang patut dicurigai dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan.

    Lalu, adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan melalui framing dan narasi yang menyerang pribadi, pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia kepada media massa/publik sebelum surat tersebut diterima yang bersangkutan.

    “Ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat dan dinilai oleh publik,” sebutnya.

    Ia mengungkapkan, kasus suap Harun Masiku telah bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap dan para terdakwa bahkan sudah menyelesaikan masa hukuman. Seluruh proses persidangan mulai dari Pengadilan Tipikor hingga Kasasi tidak satu pun bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan kasus suap Wahyu Setiawan.

    “Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan/ kriminalisasi mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024,” imbuhnya.

    Menurutnya, pengenaan pasal Obstruction of Justice hanyalah formalitas teknis hukum saja. Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik. Terutama karena Sekjen DPP PDI Perjuangan tegas menyatakan sikap-sikap politik partai menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo.

    “Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat antara lain tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi,” tuturnya.

    Ia menambahkan, pihaknya telah dan akan selalu mentaati proses hukum dan bersifat kooperatif. “PDI Perjuangan lahir dari cita-cita besar untuk membawa Republik ini berjalan di atas rel demokrasi dengan prinsip negara hukum yang adil dan transparan. Yang terjadi saat ini adalah politisasi hukum,” ungkapnya.

    Sementara, Ketua DPP PDIP bidang kehormatan Partai Komaruddin Watubun mengatakan, penetapan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengkonfirmasi keterangan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada tgl 12 Desember 2024 bahwa PDI Perjuangan akan diawut-awut atau diacak-acak terkait Kongres VI PDI Perjuangan.

    Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka atas kasus suap kepada Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang melibatkan Harun Masiku (HM).

    Tak hanya Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka. Donny disebut sebagai orang kepercayaan Hasto dalam perkara yang dimaksud.

    Menyikapi informasi ini, PDIP memastikan akan menyiapkan bantuan hukum untuk membela Hasto.

    “Tim hukum Partai tentu dipersiapkan untuk membela Mas Hasto,” kata Ketua DPP PDIP Said Abdullah, dikutip dari detikcom Selasa (24/12/2024).

    Said mengatakan, sebagai warga negara, Hasto memiliki hak hukum. PDIP masih menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

    “Bagaimana langkah-langkah hukum ke depan, hal itu sepenuhnya menjadi hak Mas Hasto. Selebihnya tentu kami menunggu arahan dari Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan, terkhusus sikap Partai kedepan adalah prerogatif Ibu Ketum dan kami berharap agar publik berpegang pada azas praduga tak bersalah,” tuturnya.

    Seperti diketahui, Ketua KPK Setyo Budiyanto baru saja membeberkan kronologi penetapan Hasto sebagai tersangka.

    Penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum pada Surat Penyidikan Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

    “Dengan uraian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian suatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Periode 2017 – 2022,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, saat konferensi pers, Selasa (24/12/2024).

    Gelar perkara atau ekspose terkait Hasto dilakukan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.

    Setyo menjelaskan, KPK telah menetapkan 4 tersangka pada 8 Januari 2020, yakni Harun Masiku (HM) dan Saeful Bahri selaku pemberi suap, serta Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F. selaku penerima suap.

    Dia menjelaskan, peran Hasto berawal saat Hasto menempatkan Harun di Dapil Sumsel I.

    Saat pemilu legislatif tahun 2019, Harun Masiku hanya mendapatkan suara 5.878, sedangkan calon legislatif (caleg) atas nama Riezky Aprilia mendapatkan suara 44.402.

    Saat itu seharusnya yang memperoleh suara dari Nazarudin Kiemas yang almarhum, adalah Saudari Riezky Aprilia. Namun menurut Setyo, ada upaya dari HK untuk memenangkan Harun Masiku melalui beberapa upaya.

    “Saudara HK mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Agung tanggal 24 Juni 2019. Menandatangani surat nomor 2576/ex.dpp/viii/2019 tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan Judicial Review,” kata Setyo.

    Namun setelah ada putusan dari Mahkamah Agung, KPU tidak melaksanakan putusan tersebut. Sehingga Hasto meminta fatwa kepada MA.

    Selain upaya itu, menurut Setyo, Hasto secara paralel mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri untuk digantikan oleh Harun Masiku. Namun upaya tersebut ditolak oleh Riezky Aprilia.

    Hasto juga disebut pernah memerintahkan Saeful Bahri untuk menemui Riezky Aprilia di Singapura dan meminta mundur. Itu pun ditolak oleh Riezky. “Bahkan surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR RI atas nama Riezky Aprilia ditahan oleh Saudara HK, dan meminta Saudari Riezky mundur setelah pelantikan,” kata Setyo.

    (ayh/ayh)

  • Sederet Siasat Sritex Supaya Bisa Bertahan Hidup

    Sederet Siasat Sritex Supaya Bisa Bertahan Hidup

    Jakarta

    PT Sri Isman Rejeki Tbk atau Sritex mulai menyusun siasat agar tetap bisa hidup. Putusan Mahkamah Agung menolak upaya kasasi perusahaan untuk putusan pailit dari PN Niaga Semarang.

    Dengan demikian, Sritex memiliki status pailit yang sudah inkrah. Sritex menegaskan akan melakukan upaya peninjauan kembali agar tetap bisa beroperasi.

    Dalam informasi keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Selasa (24/12/2024), Sritex membenarkan Putusan MA nomor 1345K/Pdt.Sus-Pailit/2024 tanggal 18 Desember 2024 yang menolak upaya kasasi pada putusan kepailitan di PN Niaga Semarang.

    “Putusan Kasasi pada dasarnya menolak permohonan kasasi Perseroan dan menguatkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang terkait pembatalan pengesahan perdamaian (homologasi) Perseroan No. 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg,” tulis keterangan perusahaan.

    Upaya Bertahan Hidup

    Manajemen Sritex saat ini akan melakukan upaya peninjauan kembali terhadap putusan kasasi dan mengupayakan untuk mendapatkan keputusan going concern kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang agar tetap dapat beroperasi.

    “Saat ini perseroan akan melakukan upaya Peninjauan Kembali terhadap Putusan Kasasi dan mengupayakan untuk mendapatkan keputusan going concern kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang agar kelangsungan operasional Perseroan tetap dapat beroperasi, dengan tetap memperhatikan Ketentuan UUK,” tulis Sritex dalam keterangannya.

    Selain itu, perusahaan juga berupaya mencari investor dan mitra untuk memperbaiki kondisi perusahaan dan juga menjaga kelangsungan hidup perusahaan.

    “Perseroan akan bekerjasama dengan para kreditur khususnya panitia kreditur, serta tetap menjalin komunikasi dengan para stakeholder. Selain itu, perseroan akan berupaya untuk mendapatkan strategic investor maupun strategic partner untuk tetap menjaga kelangsungan hidup perseroan, dengan tetap memperhatikan ketentuan UUK,” jelas manajemen.

    Sritex akan melakukan upaya hukum terakhir agar terlepas dari status pailit dan tetap menjadi perusahaan tercatat di BEI. Perusahaan juga menyatakan akan patuh pada peraturan yang berlaku.

    Lihat Video: Tiga Langkah Kemnaker Antisipasi Badai PHK Sritex

    (hal/rrd)

  • Kronologi Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap Harun Masiku

    Kronologi Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap Harun Masiku

    loading…

    KPK menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka kasus suap kepada Wahyu Setiawan, Anggota KPU periode tahun 2017-2022. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, Anggota KPU periode tahun 2017-2022. Selain Hasto, advokat PDIP Donny Tri Istiqomah juga ditetapkan sebagai tersangka.

    “Atas perbuatan saudara HK tersebut KPK selanjutnya melakukan ekpos dan lain-lain dan akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik,” kata ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers, Selasa (24/12/2024).

    “Dengan uraian penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan HK bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” sambungnya.

    Adapun kronologi kasus ini diawali ketika Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, ketika para kandidat yang diusung PDIP bertarung di Dapil I Sumatera Selatan. Suara terbanyak saat itu dikantongi Nazaruddin Kiemas, akan tetapi yang bersangkutan meninggal dunia sebelum pemungutan suara digelar.

    Seharusnya, pengganti Nazaruddin adalah Riezky Aprilia yang memperoleh 44.402 suara (terbanyak kedua), sedangkan Harun Masiku hanya memperoleh 5.878 suara. Namun dalam hal ini, ada upaya dari Hasto agar Harun Masiku bisa menggantikan Nazaruddin sebagai Anggota DPR terpilih melalui upaya Judical Review ke Mahkamah Agung (MA).

    “Saudara HK mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Agung tanggal 24 juni 2019. Menandatangani surat nomor 2576/ex/dpp/viii/2019 tgl 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan Judicial Review,” lanjut Setyo.

    Akan tetapi, setelah keluarnya putusan MA, KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Hal itu membuat Hasto meminta fatwa kepada MA.

    Di saat KPU menolak melaksanakan putusan Mahkamah Agung, Hasto mengambil langkah-langkah lain, termasuk meminta Riezky Aprilia untuk mundur agar posisinya digantikan Harun Masiku. Bahkan Hasto mengirimkan utusannya menemui Riezky di Singapura untuk kembali meminta mundur, namun hal itu ditolak oleh yang bersangkutan.

  • Begini Nasib Buruh Sritex Usai Putusan Pailit Inkrah

    Begini Nasib Buruh Sritex Usai Putusan Pailit Inkrah

    JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) atas putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang.

    Dengan demikian, status pailit Sritex telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

    Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto mengatakan, pihaknya selaku pekerja Sritex Group yang terdampak langsung atas putusan kasasi MA merasa tidak adil dengan putusan tersebut.

    “Kami ingin tetap dapat bekerja dengan tenang seperti dulu, kami ingin kelangsungan usaha tetap terjaga. Karena kesejahteraan pekerja itu hanya bisa diperoleh kalau pekerja memiliki pekerjaan, bekerja dan menerima upah, bukan berapa besar pesangon jika pailit ini dilakukan dan pemberesan aset dilakukan oleh kurator,” kata dia dalam keterangan kepada media yang dikutip Selasa, 24 Desember.

    Ia menyebut, putusan pailit Sritex Group telah diputus oleh Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang, di saat pabrik Sritex Group masih berproduksi dan beraktivitas secara normal.

    “Hal ini tentu saja sangat menyesakkan hati kami, para pekerja Sritex Group. Jatuhnya putusan PN Semarang membuat nasib kami diliputi awan gelap. Kami tidak bisa membayangkan, bagaimana nasib kami kelak jika harus menghadapi PHK di tempat kami bekerja dan berkarya selama puluhan tahun,” beber dia.

    Slamet mengaku pihaknya telah berkonsolidasi dan menampung aspirasi seluruh pekerja Sritex Group yang menginginkan pemerintah hadir secara nyata dalam penyelesaian polemik permasalahan kepailitan Sritex.

    “Tidak ada keadilan bagi kami para pekerja yang merupakan golongan masyarakat kelas bawah,” ujarnya

    Sebagai pemimpin serikat pekerja, lanjut Slamet, pihaknya juga ingin ikut mencegah terjadinya gejolak sosial jika tidak segera ada kepastian kerja bagi 15.000 pekerja Sritex group yang terdampak langsung dari kepailitan ini, serta 50.000 orang lainnya yang terdampak tidak langsung.

    Jumlah tersebut belum termasuk UMKM, komunitas terkait, lembaga pendidikan dan masyarakat sekitar yang pasti akan merasakan dampak jika pabrik Sritex benar-benar ditutup dan di lelang semua asetnya oleh kurator.

    “Kami yakin pengusaha dan manajemen masih mampu mengoperasikan pabrik ini demi keberlangsungan kerja karyawan dan perusahaan. Kami sangat membutuhkan ulutan tangan pemerintah untuk membebaskan Sritex Group dari jeratan pailit,” tandas Slamet.

  • Kasus Harun Masiku, KPK Turut Seret Tangan Kanan Hasto Kristiyanto

    Kasus Harun Masiku, KPK Turut Seret Tangan Kanan Hasto Kristiyanto

    Jakarta, Beritasatu.com – Tak hanya Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menetapkan Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka. Donny yang disebut sebagai tangan kanan atau orang kepercayaan Hasto menjadi tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

    “Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK selaku Sekjen PDIP dan DTI selaku orang kepercayaan HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Dalam kasus ini, Hasto bersama Donny diduga menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Suap diberikan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

    Diungkapkan Setyo, Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap ke Wahyu, mulai dari perencanaan hingga penyerahan uang.

    “HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap saudara Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar sebesar Singapura$ 19.000 dan Singapura$ 38.350 pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” bebernya.

    Soal kasus ini, kasus Harun Masiku bermula ketika Nazaruddin Kiemas selaku anggota DPR terpilih dari PDIP pada dapil Sumatera Selatan I dengan perolehan 34.276 suara pada Pileg 2019 wafat.

    Suara Nazaruddin lalu dialihkan ke Riezky Aprillia pada urutan kedua karena yang bersangkutan memperoleh 44.402 suara serta berhak memperoleh kursi DPR. Sementara itu, Harun Masiku hanya memperoleh 5.878 suara.

    “Bahwa seharusnya yang memperoleh suara dari Nazaruddin Kiemas adalah Riezky Aprillia. Namun, ada upaya dari HK untuk memenangkan saudara Harun Masiku,” tutur Setyo Budiyanto.

    Upaya-upaya tersebut, antara lain Hasto mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). Selain itu, dia diduga meminta Riezky untuk mengundurkan diri.

    “HK secara paralel mengupayakan agar saudara Riezky mau mengundurkan diri untuk diganti oleh Harun Masiku. Namun upaya tersebut ditolak oleh Riezky Aprilia,” ungkap Setyo.

    Hasto disebut juga sempat menyuruh Saeful Bahri untuk menemui Riezky di Singapura agar yang bersangkutan mundur. Lagi-lagi, Riezky disebut menolaknya. “Bahkan surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR atas nama Riezky Aprilia ditahan oleh HK dan meminta Riezky untuk mundur setelah pelantikan,” ujar Setyo.

    Oleh sebab itu, Setyo mengungkapkan Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku tangan kanannya memutuskan untuk menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR.

  • LIVE Beberkan Fakta Sebenarnya, Suroto yakin Terpidana Bukan Pelaku, Minta Kapolri Periksa Ulang – Halaman all

    LIVE Beberkan Fakta Sebenarnya, Suroto yakin Terpidana Bukan Pelaku, Minta Kapolri Periksa Ulang – Halaman all

    Saksi Suroto muncul dan mengungkap fakta sebenarnya setelah MA tolak permohonan PK para terpidana kasus Vina Cirebon.

    Tayang: Selasa, 24 Desember 2024 18:32 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Saksi Suroto muncul dan mengungkap fakta sebenarnya setelah MA tolak permohonan PK para terpidana kasus Vina Cirebon.

    Suroto awalnya menduga bahwa Eky dan Vina jatuh ditabrak motor lain.

    Suroto juga meminta kepada Kapolri untuk mengusut kembali kasus Vina dan mencari pelaku sebenarnya.(*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini