Kementrian Lembaga: MA

  • Kejagung Periksa Pejabat BPN Tangsel Terkait Kasus Ronald Tannur

    Kejagung Periksa Pejabat BPN Tangsel Terkait Kasus Ronald Tannur

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pejabat Badan Pertanahan (BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terkait kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus Ronald Tannur, pada Rabu (25/12/2024). 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengungkapkan, sosok yang diperiksa tersebut yakni WH yang menjabat kepala pertanahan di BPN Kota Tangsel. 

    “Terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur pada 2023 hingga 2024,” ujar Harli.

    Kejagung juga turut memeriksa DCA yang merupakan anak eks pensiunan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.  Kedua saksi yang diperiksa tersebut berkaitan dengan dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni Lisa Rahmat dan Zarof Ricar. 

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur. Mereka, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, pengacara Lisa Rahmat, mantan pejabat MA Zarof Ricar, dan Meirizka Widjaja (ibu Ronald Tannur). 

  • Pengacara Bantah Hasto Beri Uang ke Wahyu Setiawan: Tak Tertuang dalam Putusan Eks Komisioner KPU – Halaman all

    Pengacara Bantah Hasto Beri Uang ke Wahyu Setiawan: Tak Tertuang dalam Putusan Eks Komisioner KPU – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pengacara Hasto Kristiyanto, Alvon Kurnia Palma membantah pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebut kliennya memberikan uang kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.

    Alvon mengatakan hal tersebut tidak tertulis pada putusan vonis terhadap Wahyu Setiawan yang tertuang dalam putusan Nomor 28 Tahun 2020.

    Berdasarkan temuan tersebut, Alvon menilai penetapan tersangka terhadap Hasto terkesan dipaksakan oleh KPK.

    “Kami sebenarnya melihat beberapa indikasi bahwa ini (penetapan tersangka) dipaksakan.”

    “Pertama, di dalam putusan (vonis) Wahyu Setiawan Nomor 28 Tahun 2020, itu tidak ada bukti itu uang dari Hasto Kristiyanto. Itu dalam pertimbangan putusan halaman 160-161,” katanya dikutip dari YouTube Kompas.com, Rabu (25/12/2024).

    Selain itu, Alvon juga menyoroti terkait penetapan tersangka terhadap Hasto yang menurutnya terkesan sangat cepat.

    Dia mengatakan seharusnya Surat Perintah Penyidikan (sprindik) diterima terlebih dahulu oleh Hasto sebelum ditetapkan menjadi tersangka.

    “Mestinya, itu kan ada di sini penetapan tersangkanya. Dulu, sprindik dulu baru penetapan tersangka karena itu tidak ditemukan,” jelasnya.

    Kendati demikian, Alvon menegaskan Hasto akan kooperatif untuk menjalani proses hukum usai ditetapkan menjadi tersangka oleh lembaga antirasuah.

    “Ya beliau akan kooperatif karena ini kan negara hukum kan, oleh sebab itu makanya prinsip-prinsip hukum seperti fair trial harus dikedepankan,” ucap Alvon.

    KPK Sebut Hasto Sediakan Uang untuk Suap Wahyu Setiawan

    Sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto membeberkan peran Hasto dalam penyuapan terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

    Mulanya, Setyo menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku memberikan suap kepada Wahyu terkait Pileg 2019 lalu.

    Setyo mengatakan Hasto meminta agar Harun Masiku ditempatkan pada daerah pemilihan (dapil) Sumatra Selatan meski yang bersangkutan berdomisili di Toraja, Sulawesi Selatan.

    Dalam raihan suara, Harun Masiku kalah dengan calon legislatif (caleg) PDIP lainnya yaitu, Riezky Aprilia.

    “Bahwa proses pemilihan legislatif tahun 2019, ternyata HM hanya mendapatkan suara 5.878. Sedangkan, caleg atas nama Riezky Aprilia memperoleh suara 44.402,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Setyo mengatakan seharusnya Riezky Aprilia menjadi sosok yang menggantikan caleg terpilih, Nazarudin Kiemas.

    Adapun Nazarudin Kiemas meninggal dunia pada 26 Maret 2019 yang lalu.

    Namun, kata Setyo, ada upaya dari Hasto untuk memenangkan Harun Masiku lewat beberapa upaya yang dilakukan.

    Pertama, Hasto melakukan pengujian konstitusional atau judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

    Setelah dikabulkan, ternyata KPU tidak melaksanakan terkait putusan judicial review Hasto yang dikabulkan oleh MA.

    Hasto, kata Setyo, lantas mengajukan permintaan fatwa kepada MA.

    “Kemudian menandatangani surat nomor 2576 tertanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan judicial review,” kata Setyo.

    “Setelah ada putusan dari MA, KPU tidak mau untuk melaksanakan putusan tersebut. Oleh sebab itu, Saudara HK meminta fatwa kepada MA,” sambungnya.

    Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan memenuhi panggilan penyidik KPK untuk bersaksi di kasus suap yang menyeret buronan Harun Masiku, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/12/2023). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

    Hasto juga berupaya dengan meminta Riezky mengundurkan diri dan diganti oleh Harun Masiku menggantikan Nazarudin yang meninggal dunia.

    Namun, kata Setyo, permintaan Hasto itu ditolak oleh Riezky.

    Kemudian, Hasto juga berupaya dengan memerintahkan kader PDIP, Saiful Bahri ke Singapura agar Riezky mau mundur tetapi berujung penolakan serupa.

    Upaya selanjutnya yang dilakukan Hasto adalah menahan surat undangan pelantikan anggota DPR yang ditujukan kepada Riezky.

    “Bahkan surat undangan pelantikan anggota DPR RI atas nama Riezky Aprilia ditahan oleh Saudara HK dan meminta Saudari Riezky mundur setelah pelantikan,” jelas Setyo.

    Setyo menyebut upaya selanjutnya yang dilakukan Hasto adalah menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.

    “Di mana Wahyu merupakan kader dari partai yang menjadi komisioner di KPU,” jelas Setyo.

    Setyo mengatakan lalu Hasto bertemu dengan Wahyu pada 31 Agustus 2019.

    Kemudian, berdasarkan penyelidikan, Setyo menyebut uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu dari Hasto.

    “Bahwa dalam proses perencanaan sampai proses penyerahan, uang tersebut Saudara HK mengatur dan mengendalikan Saudara Saiful Bahri dan DTI dalam memberikan suap kepada komisioner KPU, Wahyu Setiawan,” tuturnya.

    Hasto juga memiliki peran mengendalikan advokat, Dony Tri Istiqomah (DTI) untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan putusan MA dan surat pelaksanaan fatwa MA kepada KPU.

    Selain itu, Hasto juga meminta Dony untuk melobi anggota KPU agar bisa menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR.

    “Saudara HK mengatur dan mengendalikan Saudara DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada komisioner KPU melalui Tio,” tutur Setyo.

    “Kemudian, HK bersama-sama dengan HM, Saiful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan, jumlahnya seperti pada kasus sebelumnya,” sambungnya.

    Atas perbuatannya ini, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

  • Ini Alasan KPK Cegah Hasto Yasonna ke LN di Kasus Harun Masiku

    Ini Alasan KPK Cegah Hasto Yasonna ke LN di Kasus Harun Masiku

    Jakarta

    KPK telah mencegah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) ke luar negeri. KPK melakukan pencegahan itu karena membutuhkan keberadaan keduanya di wilayah Indonesia dalam proses penyidikan.

    “Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).

    Adapun tindakan cegah itu dikeluarkan KPK pada 24 Desember 2024. Tessa mengatakan bahwa keputusan cegah itu berlaku selama 6 bulan.

    “Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” katanya.

    Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Dia dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) buron Harun Masiku terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

    Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12).

    “Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Setyo.

    Singkat cerita, Hasto melakukan suap ke Wahyu. Dia mengatakan Wahyu merupakan kader partai yang menjadi komisioner KPU.

    “Tersangka HK (Hasto Kristiyanto),” ucapnya.

    Adapun KPK juga telah memeriksa Yasonna sebagai saksi kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku (HM). KPK mendalami soal dokumen surat mengenai permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA).

    “Yang bersangkutan dimintai keterangan dan pengetahuannya atas surat dari DPP PDIP, kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia perihal permohonan fatwa MA terhadap penafsiran yang berbeda oleh KPU terkait pandangan atau tindak lanjut atas suara caleg yang meninggal dunia,” kata Tessa, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/12).

    (ial/aik)

  • Ramai-ramai Anak Buah Prabowo Turun ke Lapangan Pastikan Kebutuhan Masyarakat Saat Nataru Tercukupi – Halaman all

    Ramai-ramai Anak Buah Prabowo Turun ke Lapangan Pastikan Kebutuhan Masyarakat Saat Nataru Tercukupi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto, turun ke lapangan untuk memastikan kebutuhan masyarakat tercukupi saat periode libur Natal dan Tahun Baru 2025.

    Kebutuhan tersebut seperti ketersediaan bahan pokok pangan yang harganya stabil, bahan bakar minyak (BBM), transportasi umum, hingga kelayakan jalan tol di berbagai daerah.

    Setelah melakukan peninjauan ke lapangan, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjamin ketersediaan bahan pokok dan stabilitas harga selama periode Nataru.

    Menurutnya, Kementerian Perdagangan secara rutin memantau harga dan pasokan bahan pokok baik ke pasar maupun ke distributor di berbagai wilayah.

    “Kami di Kemendag berkomitmen untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pasokan bapok menjelang Nataru agar masyarakat Indonesia dapat merayakannya dengan nyaman,” kata Budi, dikutip Rabu (25/12/2024).

    Menjelang Nataru, Ia mengaku telah memantau harga ke pasar di sejumlah wilayah di Indonesia antara lain, Manado, Medan, Surabaya, Malang, Yogyakarta, dan Bandung. 

    Pada saat yang sama, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag turut memantau distributor Minyakita dan mengawasi Harga Eceran Tertinggi (HET)-nya ke berbagai wilayah. 

    Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Kemendag untuk memastikan dan menjamin ketersediaan pasokan dan kestabilan harga bapok bagi masyarakat.

    “Sebagai sistem peringatan dini, kami secara rutin juga memantau SP2KP, termasuk poda momen Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), seperti Natal ini. Kemendag dapat mengambil langkah intervensi yang diperlukan apabila ditemukan fluktuasi di lapangan sehingga masyarakat Indonesia dapat merayakannya dengan nyaman,” tutur dia.

    Selain itu, Kemendag bekerja sama dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan pemerintah daerah untuk rutin menyelenggarakan Gerakan Pangan Murah (GPM). 

    Program tersebut menyediakan bapok dengan harga terjangkau, khususnya di wilayah yang mayoritas penduduknya merayakan Nataru.

    Upaya lain yang dilakukan Mendag Busan dalam menjaga stabilitas harga dan stok bapok adalah memantau rutin harga bapok secara real-time melalui Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) yang dikelola Kemendag. 

    Pastikan Ketersediaan BBM

    Wakil Menteri (Wamen) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Aminuddin Ma’ruf turut mengunjungi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Serambi MyPertamina Rest Area KM 43A yang ada di ruas tol Jakarta – Merak.

    Pada kunjungan tersebut, Aminuddin memastikan tidak ada kendala dalam ketersediaan BBM di SPBU-SPBU saat periode Nataru, terutama kepadatan kendaraan jelang libur akhir tahun ini tetap harus diantisipasi oleh Pertamina.

    “Tadi kita sudah meninjau ketersediaan pasokan BBM insha Allah aman, baik Pertamax, Pertalite, dan semuanya insha Allah dalam keadaan aman dan cukup, serta kami pastikan pelayanan Pertamina selama Nataru ini sudah disiapkan dengan semaksimal-maksimalnya,” Kata Aminuddin.

    Aminuddin juga meninjau layanan tambahan Pertamina Patra Niaga yang disediakan di berbagai ruas tol, bandara dan pelabuhan yaitu Serambi MyPertamina.

    “Saya juga tadi cek tensi darah dan gula darah yang difasilitas oleh Pertamina secara free charge alias gratis. Terus layani masyarakat kita dengan sebaik-baiknya dan seoptimal mungkin,” ungkap Aminuddin.

    Selama masa satgas Nataru, Pertamina Patra Niaga menyiapkan 22 titik layanan serambi mypertamina di berbagai titik keramaian untuk menambah kenyamanan perjalanan masyarakat aman dan juga menyiapkan layanan tambahan pengisian BBM di jalur potensial meliputi jalur tol, jalur wisata, dan jalur lintas utama, berupa 1.820 SPBU Siaga, 4.442 Agen Siaga & 342.304 Outlet Pangkalan LPG Siaga, 56 Unit Kiosk Pertamina Siaga, 245 Unit Motorist, dan 207 Unit Mobil Tangki standby (Mobile Storage).

    Pantau Jalan Tol

    Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi meninjau empat gerbang tol utama keluar Jakarta yakni Tol Cikupa, Tol Ciawi, Tol Cikampek Utara dan Tol Kalihurip Utama pada Selasa (24/12/2024) malam.

    Menhub Dudy didampingi Korlantas Polri Aan Suhanan untuk mengecek kondisi arus kendaraan yang diprediksi mencapai puncak arus pergi pertama pada hari ini. 

    Kendati masih berada pada kondisi ramai lancar, Menhub berpesan kepada pengguna jalan untuk mengatur waktu perjalanan, mengantisipasi kepadatan, serta menjaga kondisi badan. 

    “Istirahat jika lelah, gunakan waktu secukupnya untuk berhenti di rest area yang telah disediakan,” ujar Menhub Dudy.

    Jasa Marga mencatat, pada periode 24 Desember 2024 pukul 06.00-14.00 WIB, realisasi kendaraan keluar Jakarta melalui empat gerbang tol utama mencapai 64.139 kendaraan, naik 21,8 persen dari hari normal dan turun 25,9 persen dari periode yang sama pada 2023.

    Adapun rincian realisasi kendaraan keluar Jakarta, melalui Gerbang Tol Cikupa berjumlah 21.280 kendaraan, naik 3,6 persen dari hari normal dan naik 20,7 persen dari periode yang sama pada 2023. 

    Kendaraan keluar Jakarta melalui Gerbang Tol Ciawi berjumlah 14.579 kendaraan, naik 5,4 persen dari hari normal dan turun 34,8 persen dari periode yang sama pada 2023.

    Kemudian, kendaraan keluar Jakarta melalui Gerbang Tol Cikampek Utama berjumlah 14.143 kendaraan, naik 77,8 persen dari hari normal dan turun 36,6 persen dari periode yang sama pada 2023. 

    Kendaraan keluar Jakarta melalui Gerbang Tol Kalihurip Utama berjumlah 14.137 kendaraan, naik 37,1 persen dari hari normal dan turun 36,6 persen dari periode yang sama pada 2023.

    “Saya sarankan kembali sebelum tanggal prediksi puncak arus kendaraan untuk mencegah kepadatan,” kata Menhub Dudy.

    Sementara itu, hasil survei potensi pergerakan masyarakat pada masa Nataru menyatakan prediksi puncak arus pergi kedua akan terjadi pada Selasa, 31 Desember 2024. Sedangkan puncak arus balik akan terjadi pada Rabu dan Kamis, 1-2 Januari 2025.

    Jamin Kelancaran Telekomunikasi

    Memperlancar layanan telekomunikasi sepanjang libur Nataru, Kementerian Komunikasi dan Digital mengoperasikan mobil Stasiun Monitoring Frekuensi Radio (SMFR).

    SMFR merupakan perangkat penerima sinyal frekuensi radio dan digunakan untuk monitoring, pengukuran parameter teknis, pendeteksian sumber pancaran frekuensi radio dan mengidentifikasi pengguna frekuensi radio.

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, mengatakan Kemkomdigi menyiapkan 10 SMFR selama masa liburan akhir tahun ini.

    “Ada 10 saat ini, kita operasikan di 10 kota besar,” tutur Menkomdigi saat meninjau operasional SMFR di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (24/12/2024).

    Meski saat ini ditetapkan beroperasi di wilayah kota besar, Menkomdigi memastikan operasional SMFR akan fleksibel untuk membantu memperlancar komunikasi.

    “Karena sifatnya mobile, kalau ada lonjakan misalnya di pelabuhan tertentu ini bisa kita geser,” jelas Meutya Hafid.

    Untuk memperlancar arus komunikasi selama liburan ini, Kemkomdigi juga akan dibantu oleh operator telekomunikasi di Tanah Air.

    “Operator seluler juga telah berkomitmen kepada Kementerian Komunikasi dan Digital mereka menaikkan sampai 2 kali lipat dari kapasitasnya, serta menaruh BTS-BTS mobile di wilayah-wilayah pariwisata Yang dianggap cukup ramai,” ungkapnya.

  • PDIP Respons KPK Cegah Yasonna ke Luar Negeri: Alasan Tak Jelas

    PDIP Respons KPK Cegah Yasonna ke Luar Negeri: Alasan Tak Jelas

    Jakarta, CNN Indonesia

    Juru Bicara PDIP Guntur Romli buka suara soal pencegahan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Guntur menilai alasan pecegahan itu tidak jelas.

    “Alasan pencekalan Pak Yasonna juga tidak jelas,” kata Guntur kepada CNNIndonesia.com, Rabu (25/12).

    Guntur mengatakan semakin kuat dugaan kriminalisasi KPK terhadap para pengurus PDI Perjuangan. Sebab, ia mengklaim alasan yang diutarakan KPK belakangan ini selalu mengada-ada dan tidak adanya penjelasan.

    Ia menyebut Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto dianggap dikriminalisasi KPK karena alasan menempatkan pencalegan Harun Masiku yang notabenenya orang Toraja ke Dapil di Sumatera Selatan.

    “Apakah KPK sedang menerima “orderan” untuk menyerang PDI Perjuangan?” tanya dia.

    Guntur mempertanyakan berapa kerugian negara dalam kasus Harun Masiku ini sehingga KPK nampak agresif mengurusi perkara ini ketimbang mengurusi kasus lain yang merugikan negara triliunan rupiah.

    “Seperti kasus Blok Medan yang sampai sekarang tidak ada beritanya. Atau laporan/pengaduan dugaan korupsi keluarga Jokowi yang sudah dilayangkan oleh Ubaidilah Badrun tidak ada berita sama sekali,” kata dia.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto sebelumnya mengatakan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yasonna dan Hasto itu dikeluarkan penyidik pada Selasa (24/12) kemarin.

    “KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12).

    Tessa menyebut keduanya dicegah ke luar negeri untuk mempermudah proses penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

    “Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” kata Tessa.

    Yasonna telah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap Harun Masiku selaku eks caleg PDIP pada Rabu (18/12) lalu.

    Yasonna kala itu mengaku ditanya penyidik KPK seputar surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) terkait pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.

    (rzr/sur)

    [Gambas:Video CNN]

  • Selain Sekjen PDIP, KPK Turut Cegah Eks Menkumham Yasonna Laoly ke Luar Negeri – Halaman all

    Selain Sekjen PDIP, KPK Turut Cegah Eks Menkumham Yasonna Laoly ke Luar Negeri – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Selain mencegah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga turut melarang mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) bepergian ke luar.

    “Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).

    Hasto dan Yasonna dicegah bepergian ke luar negeri dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

    Perkara itu merupakan pengembangan dari kasus eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan.

    “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” kata Tessa.

    Yasonna Diperiksa sebagai Saksi

    Yasonna sempat diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus ini pada Rabu (18/12/2024).

    Yasonna mengaku dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait surat yang disampaikannya selaku ketua DPP PDIP bidang hukum, HAM, dan perundang-undangan ke Mahkamah Agung (MA) dan data perlintasan Harun Masiku.

    “Penyidik sangat profesional ya menanyakan sesuai dengan posisi saya sebagai ketua DPP kemudian posisi saya sebagai menteri hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku itu saja,” ucap Yasonna usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).

    Yasonna sebagai ketua DPP PDIP mengirimkan surat ke MA untuk meminta fatwa mengenai PAW anggota DPR yang meninggal dunia. 

    Diketahui, kasus suap yang menjerat Harun Masiku bermula dari meninggalnya anggota terpilih Fraksi PDIP di DPR dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I Nazaruddin Kiemas yang mendapat 34.276 suara pada Pileg 2019. 

    Lantaran telah meninggal dunia, suara Nazaruddin Kiemas dialihkan ke Riezky Aprilia yang berada di urutan kedua. 

    Dengan demikian, Riezky mendapat 44.402 suara dan mendapat kursi DPR. 

    Namun, DPP PDIP memutuskan Harun Masiku yang hanya mendapat suara 5.878 sebagai caleg pengganti terpilih yang menerima pelimpahan suara dari Nazarudin Kiemas.

    “Kami minta fatwa, saya tanda tangani permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal. Kapasitas saya sebagai ketua dpp. Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung, untuk permintaan fatwa. Fatwa tentang Keputusan Mahkamah Agung Nomor 57,” ujar Yasonna. 

    Menjawab surat Yasonna tersebut, MA menyatakan supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih. 

    Selain soal surat ke MA, Yasonna dicecar penyidik mengenai perlintasan Harun Masiku. 

    Diketahui, Yasonna yang saat itu menjabat sebagai menkumham sempat menyatakan Harun Masiku berada di luar negeri. 

    Namun, dalam pemberitaan media saat itu, Harun diketahui telah kembali ke Indonesia.

    “Yang kedua ya adalah kapasitas saya sebagai menteri saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku,” tutur Yasonna.

    Dalam pengembangan kasus Harun Masiku, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

    Selain kasus itu, Hasto juga ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. 

    Dua juga diduga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Tidak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

     

     

     

  • Tinjau Layanan SPBU di Ruas Tol Jakarta-Merak, Wamen BUMN Pastikan Ketersediaan BBM saat Nataru – Halaman all

    Tinjau Layanan SPBU di Ruas Tol Jakarta-Merak, Wamen BUMN Pastikan Ketersediaan BBM saat Nataru – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri (Wamen) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Aminuddin Ma’ruf mengunjungi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Serambi MyPertamina Rest Area KM 43A yang ada di ruas tol Jakarta – Merak.

    Kunjungan Aminuddin didampingi Direktur Logistik dan Infrastruktur Pertamina (Persero), Alfian Nasution dan Direktur Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, guna memastikan kesiapan dan ketersediaan BBM dan layanan tambahan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

    Pada kunjungan tersebut, Aminuddin memastikan tidak ada kendala dalam ketersediaan BBM di SPBU-SPBU, terutama kepadatan kendaraan jelang libur akhir tahun ini tetap harus diantisipasi oleh Pertamina.

    “Tadi kita sudah meninjau ketersediaan pasokan BBM insha Allah aman, baik Pertamax, Pertalite, dan semuanya insha Allah dalam keadaan aman dan cukup, serta kami pastikan pelayanan Pertamina selama Nataru ini sudah disiapkan dengan semaksimal-maksimalnya,” Kata Aminuddin dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).

    Aminuddin juga meninjau layanan tambahan Pertamina Patra Niaga yang disediakan di berbagai ruas tol, bandara dan pelabuhan yaitu Serambi MyPertamina.

    “Saya juga tadi cek tensi darah dan gula darah yang difasilitas oleh Pertamina secara free charge alias gratis. Terus layani masyarakat kita dengan sebaik-baiknya dan seoptimal mungkin,” ungkap Aminuddin.

    Selama masa satgas Nataru, Pertamina Patra Niaga menyiapkan 22 titik layanan serambi mypertamina di berbagai titik keramaian untuk menambah kenyamanan perjalanan masyarakat aman dan juga menyiapkan layanan tambahan pengisian BBM di jalur potensial meliputi jalur tol, jalur wisata, dan jalur lintas utama, berupa 1.820 SPBU Siaga, 4.442 Agen Siaga & 342.304 Outlet Pangkalan LPG Siaga, 56 Unit Kiosk Pertamina Siaga, 245 Unit Motorist, dan 207 Unit Mobil Tangki standby (Mobile Storage).

    “Melalui Satgas Nataru Pertamina Patra Niaga berkomitmen memenuhi kebutuhan energi masyarakat baik pada arus keberangkatan maupun arus balik nanti,” papar Mars Ega.

  • 9 Fakta Hasto Kristiyanto Tersangka Suap KPU hingga Perintahkan Harun Masiku Rendam HP lalu Kabur

    9 Fakta Hasto Kristiyanto Tersangka Suap KPU hingga Perintahkan Harun Masiku Rendam HP lalu Kabur

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait kasus Harun Masiku. Sekretaris jenderal PDI Perjuangan itu belum ditahan meski sudah resmi diumumkan sebagai tersangka.

    Surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK soal penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka sempat beredar di kalangan wartawan, Selasa (24/2024) pagi. Pada sorenya, KPK baru membuat pernyataan resmi, mengumumkan Hasto tersangka.

    KPK menyatakan penetapan Hasto sebagai tersangka berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara pada Jumat (20/12/2024). KPK menemukan bukti keterlibatan Hasto dalam kasus Harun Masiku, politisi PDIP yang masih buron.

    Berikut fakta-fakta Hasto Kristiyanto tersangka:

    Kasus Menjerat Hasto Kristiyanto
    KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dua kasus. Pertama, Hasto tersandung kasus suap kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. 

    PDIP saat itu merekomendasikan Harun Masiku menggantikan Nazaruddin Kiemas. Mestinya ia diganti oleh Riezky Aprilia, caleg suara terbanyak kedua dari dapil sama dengan Nazaruddin.

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta.

    Hasto diduga berupaya keras agar Harun Masiku jadi anggota DPR lewat mekanisme PAW, dengan memerintahkan anak buahnya menyuap KPU lewat seorang komisionernya, Wahyu Setiawan. Sebagian uang suap itu berasal dari Hasto.

    “Ada upaya Hasto untuk memenangkan Harun Masiku,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.

    Perintangan Penyidikan Harun Masiku
    Kedua, Hasto Kristianto (HK) menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atau menghalangi upaya KPK dalam menyidik Harun Masiku dalam perkara suap proses PAW anggota DPR. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam hand phone-nya dan kabur.

    KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 di Jakarta dan berhasil menciduk beberapa orang terkait kasus tersebut. Namun, Harun Masiku (HM) lolos.

    “Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir yang biasa digunakan sebagai kantor untuk menelepon HM dan memerintahkan supaya merendam HP dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo Budiyanto.

    KPK sempat menjadwalkan pemeriksaan Hasto pada 10 Juni 2024. Namun, pada 6 Juni 2024, Hasto disebut memerintahkan anak buahnya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponselnya dalam air agar tidak disita KPK. 

    “HK mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ungkap Setyo.

    Ikhtiar Keras Hasto Loloskan Harun Masiku
    KPK mengungkapkan sebagian uang untuk menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan agar memuluskan PAW anggota DPR Nazaruddin dengan Harun Masiku, berasal dari Hasto Kristiyanto.  

    Hasto menempuh berbagai upaya agar Harun Masiku jadi anggota DPR, seperti meminta fatwa Mahkamah Agung, mengirim orang untuk membujuk Rieky agar mau diganti dengan Harun. Menahan surat pelantikan Riezky sebagai pengganti Nazaruddin, hingga meminta Riezky mundur.

    Hasto kemudian memutuskan menyuap KPU lewat Wahyu Setiawan. Ia menyuruh anak buahnya Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah memberi sejumlah uang kepada Wahyu dan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

    “Sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari HK,” ucap Setyo.

    KPK memperbarui surat DPO Harun Masiku, yang buron sejak 2020. Dalam surat tersebut, KPK mencantumkan empat foto Harun Masiku terbaru dengan berbagai gaya. – (Istimewa/-)

    Besaran Uang Suap Hasto Kristiyanto
    KPK mengungkapkan Hasto bersama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan senilai 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 683 juta.  Uang itu diberikan melalui Saeful Bahri dan Donny Tri kepada Wahyu. Agustina juga dapat bagian.

    “Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap saudara Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” kata ketua KPK saat mengumumkan Hasto Kristiyanto tersangka.

    Hasto Dicegah ke Luar Negeri
    Hasto belum ditahan meski sudah tersangka. KPK sudah mengajukan permohonan ke Imigrasi agar Hasto dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

    “Akan menyulitkan apabila dia berada atau ke luar negeri,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, Selasa (24/12/2024).

    Alasan KPK Baru Jerat Hasto
    Nama Hasto Kristiyanto sudah lama dikaitkan dengan kasus Harun Masiku. Hasto juga pernah diperiksa KPK. Tetapi, KPK beralasan baru sekarang menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka karena baru menemukan alat bukti yang cukup.

    “Baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini karena kecukupan alat buktinya,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.

  • Menag sebut tak ada suara azan di PIK, betulkah tidak ada masjid di kawasan elite itu? – Halaman all

    Menag sebut tak ada suara azan di PIK, betulkah tidak ada masjid di kawasan elite itu? – Halaman all

    Pernyataan Menteri Agama, Nazaruddin Umar, yang menyoroti minimnya masjid di kawasan elite Pantai Indah Kapuk (PIK) dianggap tidak mencerminkan sikap pejabat negara dan terkesan mengistimewakan kelompok mayoritas, menurut pegiat kebebasan beragama dan berkeyakinan.

    Pegiat kebebasan beragama dan berkeyakinan dari Sejuk, Thowik, menyebut apa yang disampaikan Nazaruddin Umar tidak relevan karena kawasan tersebut mayoritas dihuni oleh non-muslim dan tidak pernah ada persoalan pelarangan pendirian masjid.

    Pengamat properti, Ali Tranghanda, bilang di sejumlah kawasan yang mayoritas penduduknya non-Muslim pendirian masjid memang tidak akan sebanyak di wilayah lain seperti Depok atau Bekasi, Jawa Barat—wilayah dengan mayoritas penduduk Muslim.

    Dia berharap pernyataan menteri agama tidak menjadi polemik panjang sehingga memunculkan persepsi negatif.

    Lalu seperti apa tanggapan pekerja Muslim yang berada di kawasan elite PIK betulkah sulit menemukan masjid?

    Apa yang disampaikan Menag?

    Pada Pembukaan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang digelar pekan lalu, organisasi ini mengundang sejumlah tokoh.

    Mulai dari Kapolri Listyo Sigit, Panglima TNI Agus Subiyanto, mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, hingga Menteri Agama Nazaruddin Umar.

    Ketika menyampaikan pidato di depan pejabat MUI dan tokoh-tokoh publik, Nazaruddin mulanya berbicara tentang tantangan menjadi ulama di era post-truth atau pascakebenaran.

    BBC News Indonesia hadir di WhatsApp.

    Jadilah yang pertama mendapatkan berita, investigasi dan liputan mendalam dari BBC News Indonesia, langsung di WhatsApp Anda.

    Menurutnya, pada era pascakebenaran, masyarakat tidak lagi sepenuhnya mendengarkan apa kata ulama lantaran begitu banyak “kebisingan” informasi.

    Ia lalu menyoroti minimnya masjid di sejumlah kawasan elite di DKI Jakarta, seperti Jalan Thamrin-Sudirman dan Pantai Indah Kapuk (PIK), ketika berbicara dalam acara tersebut.

    “Kita berada di Jalan Thamrin-Sudirman, ini segitiga emas, sekalian sepanjang Thamrin-Sudirman dan sepanjang Kuningan tidak ada masjid nongol di jalan,” ungkapnya seperti dilansir situs mui.or.id.

    Nazaruddin bilang sebagai pusat kota metropolitan di negara dengan penduduk Muslim terbanyak, “semestinya kita jangan biarkan daerah Jakarta tidak ada masjidnya”.

    “Sekitar 1.000 hektare di Pantai Indak Kapuk (PIK) tidak ada suara azan,” sambungnya.

    Lebih lanjut, ia menyampaikan ketika masuk ke kawasan PIK, dirinya melihat sebuah rumah ibadah Buddha yang begitu besar dan megah.

    Namun umat Islam, klaimnya, setengah mati mencari tempat ibadah seperti masjid untuk salat di PIK.

    “Jadi saya mengimbau kita semua [termasuk] MUI. Jangan pernah kita membiarkan ruang yang luas ini tidak ada simbol-simbol ke-Islamannya,” imbuhnya.

    Mantan Imam Besar Masjid Istiqlal ini lantas mengatakan dirinya sudah berusaha untuk membangun masjid di PIK. Akhirnya di sana akan dibangun kompleks syariah seluas 30 hektare.

    “Kita sudah bangun musala di lantai 4. Jadi kedengaran suara azan. Sepanjang itu tadi, dibangun tulisan-tulisan asing China, tidak ada musala, jadi saya minta dikawasan ini ada aktivitas keislaman.”

    Benarkah tidak ada suara azan di PIK?

    Siapa pun yang hendak pelesir ke kawasan Pantai Indak Kapuk (PIK) 1 maupun 2 yang terletak di utara Jakarta ini, memang akan terasa nuansa yang berbeda.

    Di sepanjang sisi kanan-kiri jalan, berderet restoran dan kafe mewah yang menyajikan beragam hidangan dari sejumlah negara: China, Thailand, Korea, Jepang, Indonesia, bahkan Timur Tengah.

    Maka tak salah kalau ada ornamen-ornamen atau aksara Mandarin bertengger di beberapa tempat serta bangunan khas pecinaan.

    Pengamat properti, Ali Tranghanda, mengatakan masterplan atau rencana induk dari kawasan PIK adalah kota baru untuk hunian dan komersial.

    Di PIK 1 yang mencakup 1.160 hektare ini terbagi dalam setidaknya 28 klaster perumahan yang dikelilingi berbagai fasilitas seperti pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan sekolah internasional.

    Adapun PIK 2 yang mencakup 2.650 hektare masih dalam tahap pembangunan.

    “Kawasan PIK ini memang banyak non-Muslimnya, terutama Chinese, tapi bukan berarti tidak ada rumah ibadah seperti masjid. Setahu saya di PIK 2 akan dibangun masjid agung,” tuturnya kepada BBC News Indonesia.

    Khusus di PIK 1, memang tidak akan nampak bangunan masjid berdiri di pinggir jalan yang berdampingan dengan gedung-gedung tinggi atau pun kafe-kafe mewah.

    Namun bukan berarti tidak ada rumah ibadah.

    Ketika BBC News Indonesia datang ke sana, kami menemukan sebuah masjid unik yang terbuat dari kayu, namanya Masjid Al-Hikmah.

    Masjid ini berdiri di atas air laut dan dikelilingi hutan mangrove karena letaknya berada di dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Mangrove.

    Mulai dari lantai sampai dindingnya, dibuat dari kayu.

    Mata pengunjung pun akan dimanjakan oleh hamparan mangrove yang berdiri kokoh dan air laut kecoklatan nan bersih.

    Ditambah suasana yang hening dan sesekali diselingi gemercik air, bikin orang-orang betah berlama-lama.

    Tetapi, karena lokasinya menyempil di belakang gedung-gedung tinggi, tak mudah menemukan masjid ini bagi pendatang baru, seperti yang diungkapkan Raka.

    Raka mengaku baru beberapa bulan bekerja di PIK 1. Awalnya dia agak bingung karena tak melihat masjid di sepanjang jalan utama maupun di dalam perumahan elite tersebut.

    Pria yang menyebut dirinya pekerja lapangan ini lalu bertanya ke pihak sekuriti soal lokasi masjid.

    Ia lantas diarahkan ke gedung Yayasan Buddha Tzu Chi.

    Gedung ini memang sangat mencolok mata lantaran desain bangunannya sekilas seperti vihara megah berwarna abu-abu.

    Masjid Al-Hikmah persis berada di belakangnya.

    “Saya langsung diarahkan ke sana, kalau belum tahu lokasinya susah cari masjid, karena akses jauh dari tempat saya kerja, pakai motor sekitar 10 menit,” akunya saat ditemui sedang santai di halaman masjid.

    “Tapi kalau sudah tahu, ya enggak susah.”

    Suara azan tiba-tiba melantun dari masjid tersebut. Raka dan beberapa pria yang sedari tadi duduk-duduk santai langsung bergegas ke tempat wudu untuk menunaikan salat asar.

    Usai salat, Raka kembali bercerita setiap hari masjid ini cukup ramai dikunjungi pekerja sekitar maupun wisatawan.

    Apalagi kalau Jumat.

    “Kalau salat Jumat sampai parkiran mobil, ramai dan penuh,” sambungnya.

    “Bedanya masjid di sini dengan tempat tinggal saya di Bekasi, di sana masjid banyak jadi mau salat di mana pun gampang.”

    Dina Rahman, pekerja kantoran di PIK 1, mengaku tak pernah kesulitan beribadah karena perusahaannya sudah menyediakan musala yang cukup luas.

    Namun, katanya, bukan berarti dia tak pernah mendengarkan suara azan di kawasan elite ini.

    “Kalau zuhur, asar, pasti kedengaran [suara azan] dari masjid Al-Hikmah ke kantor saya dan itu jadi alarm saya untuk salat,” ungkapnya.

    Perempuan berhijab ini juga bilang tak merasa asing berada di kawasan yang jarang ada masjidnya. Toh, baginya ibadah tak melulu harus di masjid.

    “Enggak masalah ya, kan banyak musala. Mau ke mal, ada musala, ke supermarket besarnya ada musala. Salat kan enggak harus di masjid, bisa di musala atau ruangan bersih.”

    “Dan wajar masjid di sini sedikit, karena banyak perkantoran. Permukiman juga agak jauh di blok lain.”

    Selain masjid Al-Hikmah, ada satu masjid lagi yang cukup sering dikunjungi para pekerja di PIK 1, yaitu masjid Al Muhajirin yang berada di lantai 6 gedung Agung Sedayu Grup (ASG).

    Berbeda dengan Al-Hikmah, masjid ini memakan sebagian lahan parkiran mobil gedung ASG.

    Agus Wahyudi, pekerja di sana, bilang masjid ini menjadi andalan para pekerja di gedung berlantai 30 tersebut.

    Kendati terletak di lahan parkir, tapi beribadah masih cukup nyaman. Sebab pihak pengelola, sambungnya, menyediakan kipas angin blower.

    Satu-satunya kesulitan, kalau hendak ibadah salat Jumat.

    “Kalau Jumatan kan banyak jemaahnya, harus antre pakai lift. Jadi harus cepet-cepetan.”

    Mengapa di kawasan elite jarang ada rumah ibadah atau masjid?

    Pengamat properti, Ali Tranghanda, menuturkan minimnya rumah ibadah atau masjid di kawasan yang mayoritas dihuni oleh non-muslim, bukan suatu hal yang anomali.

    Begitu pula di sepanjang Jalan Margonda hingga Depok yang minim gereja, karena mayoritas penduduknya beragama Islam.

    Tapi lebih dari itu, katanya, pengembang biasanya akan mempertimbangkan masukan dari penghuni ketika akan membangun fasilitas rumah ibadah.

    Ada beberapa penghuni yang merasa keberatan dengan suara azan sehingga terkadang memilih tempat tinggal yang lebih tenang dan jauh dari masjid.

    Preferensi seperti itu, katanya, sudah menjadi hal lumrah.

    “Apalagi ada persepsi kalau ada masjid kadang-kadang menganggu bagi beberapa orang, jadi biasanya area masjid terpisah dari hunian yang sedang dipasarkan,” jelasnya.

    “Gangguannya bisa dari toa atau pengeras suara yang terlalu kencang.”

    Karena itu, dia kurang memahami kritik dari Menteri Agama, Nazaruddin Umar, yang menyebut tidak ada suara azan di kawasan PIK.

    Sepanjang pengetahuannya di PIK 1 ada beberapa masjid dan musala.

    Sedangkan di PIK 2 sedang dalam tahapan pembangunan masjid Agung dengan kubah megah.

    Kendati begitu, di Gedung Menara Syariah sudah tersedia masjid Al-Khairiyah yang sebelumnya diresmikan oleh mantan wakil presiden, Ma’ruf Amin.

    Saat peresmian, Ma’ruf Amin berharap kehadiran masjid ini menjadi sarana ideal menyampaikan kesejukan dan kebaikan ekonomi syariah yang inklusif.

    “Saya harap ini jangan jadi polemik dan menganggap PIK eksklusif untuk golongan tertentu.”

    Soal mengapa masjid Al-Hikmah di PIK 1 bukan dibangun sederet dengan gedung-gedung tinggi dan kawasan komersil, Ali bilang itu karena terkait dengan pertimbangan pengembang soal nilai jual.

    “Misalnya di pinggir boulevard, daripada dibangun rumah ibadah mending dijual, karena harga tanahnya tinggi. Secara komersial kalau jadi rumah ibadah merugikan.”

    “Jadi semua rumah ibadah biasanya agak ke belakang yang dekat dengan hunian.”

    Pernyataan Menag tidak mencerminkan sikap pejabat negara

    Pegiat kebebasan beragama dan berkeyakinan dari Sejuk, Thowik, menyebut apa yang disampaikan Menteri Agama Nazaruddin Umar soal tidak adanya azan di kawasan PIK, Jakarta Utara, tidak mencerminkan pejabat yang semestinya bersikap imparsil.

    Pasalnya jabatannya sebagai menteri agama yang mewakili semua agama, melekat di mana pun dia berada.

    Ketika berbicara ke publik dan hanya menyoroti persoalan rumah ibadah umat Islam, bagi Thowik, hal itu jadi terkesan mengistimewakan kelompok mayoritas.

    Apalagi selama ini tidak ada permasalahan pelarangan pendirian masjid di daerah tersebut.

    “Kalau dia datang ke sana dan bicara sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal, enggak masalah,” ucapnya kepada BBC News Indonesia.

    “Tapi dia sebagai menteri agama yang jabatannya melekat, kok jadi kayak enggak sensitif,” ujarnya kemudian.

    Menurut Thowik, sebagai perwakilan pemerintah di bidang agama, Nazaruddin Umar semestinya juga menyoroti kasus-kasus pelarangan pendirian gereja di sejumlah daerah.

    Seperti yang baru-baru ini menimpa jemaat Gereja Tesalonika di Tangerang.

    Pada Juli lalu, ibadah doa mereka yang digelar di rumah seorang anggota jemaat dibubarkan paksa oleh sekelompok orang hingga viral di media sosial.

    Catatan Task Force Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KKB) menemukan lebih dari 65 kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan terjadi sepanjang Maret hingga Desember 2024.

    Masing-masing kasus, kata Thowik, memiliki dua sampai empat tindakan pelanggaran seperti pengusiran, persekusi, penyegelan, dan penolakan izin.

    Tapi segala permasalahan itu, klaimnya, belum mendapatkan respons dari Menag Nazaruddin Umar.

    “Kalau dia prihatin dengan masjid, kenapa tidak bersikap yang sama pada penutupan gereja?”

    Menurut Thowik, pernyataan itu bisa melukai bahkan menimbulkan rasa ketidakpercayaan dari kelompok minoritas terhadap negara.

    Sebab mereka berharap menteri agama yang baru bisa memutus persoalan-persoalan pendirian rumah ibadah, khususnya gereja.

    “Menag harusnya untuk semua agama dan keyakinan,” ucapnya.

  • Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Apa?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Desember 2024

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Apa? Nasional 25 Desember 2024

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Apa?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen
    PDIP
    )
    Hasto Kristiyanto
    sebagai tersangka dalam dua kasus terkait eks kader PDIP, Harun Masiku.
    Kedua kasus tersebut yakni penyuapan terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang dilakukan bersama Harun Masiku. Serta, perintangan penyidikan yang dilakukan KPK ketika memburu Harun Masiku.
    Sejak diusut pada tahun 2019, kasus ini sudah cukup menyita publik. Pasalnya, Harun Masiku yang telah ditetapkan sebagai buronan sejak 2020, hingga kini tak kunjung berhasil ditangkap oleh KPK.
    Berikut penjelasan kasus yang menjerat
    Hasto
    Kristiyanto:
    KPK menduga Hasto terlibat dalam penyuapan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, agar meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI. Padahal, perolehan suara Harun Masiku yang maju dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sumatera Selatan saat itu, kalah jauh dari Riezky Aprilia.
    Dari penelusuran KPK, Harun Masiku merupakan warga Sulawesi Selatan (Sulsel), yang ditempatkan untuk maju di Sumsel.
    Saat KPU mengumumkan hasil Pemilu 2019, Harun Masiku hanya berhasil mengantongi 5.878 suara, dan menempatkannya di urutan keenam caleg dengan suara terbanyak. Sementara Riezky Aprilia yang meraup 44.402 suara, berhasil berada di urutan kedua.
    Keduanya awalnya tidak lolos ke Senayan. Caleg PDIP asal Dapil 1 Sumsel yang semestinya lolos adalah Nazarudin Kiemas. Namun, Nazarudin meninggal dunia sebelum dilantik. Semestinya, Riezky Aprilia lah yang menggantikan Nazarudin.
    Hasto pun berakrobat dengan mengajukan judicial review kepada Mahkamah Agung pada tanggal 24 Juni 2019 supaya Harun Masiku bisa melenggang ke DPR.
    Tak hanya itu, Hasto juga menerbitkan Surat Bernomor: 2576/ex/dpp/viii/2019 tertanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan judicial review.
    Hasto juga meminta Riezky Aprilia untuk mengundurkan diri, bahkan mengirim orang untuk menyusulnya ke Singapura untuk meminta hal yang sama. Namun, Riezky Aprilia kekeh menolak permintaan tersebut.
    Hasto kemudian menemui Wahyu Setiawan, pada 31 Agustus untuk melobi dua pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI. Namun, nama Harun tidak lolos.
    Hasto akhirnya melalui bawahannya Saeful Bahri dan Dony Tri Istiqomah menyuap Wahyu dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina dengan uang 19.000 dollar Singapura dan 38.2250 dollar Singapura.
    Menurut Setyo, sebagian uang suap itu bersumber dari kantong Hasto.
    “Agar saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil 1 Sumsel,” tutur Ketua KPK Setyo Budiyanto.
    Selain menyuap, Hasto juga diduga melakukan perbuatan-perbuatan yang menghalangi jalannya penegakan hukum, termasuk membuat Harun Masiku lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020.
    Ketika KPK menggelar OTT pada 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan penjaga Rumah Aspirasi, Nurhasan untuk menghubungi Harun Masiku.
    “(Memerintahkan) Harun Masiku supaya merendam Hp-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.
    Perintah yang sama juga Hasto sampaikan pada 6 Juni 2024 lalu, beberapa hari sebelum ia diperiksa KPK sebagai saksi Harun. Ia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi merendam Handphone.
    Selain itu, Hasto juga disebut mengumpulkan sejumlah saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan dengan jujur.
    Karena perbuatan itu, KPK juga menetapkan Hasto dan kawan-kawan sebagai tersangka perintangan penyidikan.
    “Dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan Harun Masiku bersama-sama Saeful Bahri,” ujar Setyo.
    Atas perbuatannya, Hasto kini diancam Komisi Antirasuah dengan pasal yang berbeda.
    Dalam perkara suap, Hasto disangka dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Secara rinci Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor berbunyi sebagai berikut:
    Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
    a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
    b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
    Sementara Pasal 13 UU Tipikor berbunyi sebagai berikut:
    Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
    Sedangkan terkait kasus perintangan penyidikan, Hasto dijerat KPK dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Adapun Pasal 21 UU Tipikor berbunyi:
    Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
    Penetapan tersangka Hasto pada saat ini pun menimbulkan pertanyaan. Sebab, meski KPK telah mengusut kasus ini sejak 2019, dugaan keterlibatan Hasto baru diketahui saat ini.
    Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa kasus ini sudah ditangani sejak 2019. Namun demikian, baru saat ini muncul kembali karena kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan.
    “Jadi, kalau rekan-rekan melihat, kasus ini kan sudah dari 2019 sudah ditangani, tapi, kemudian baru (muncul lagi) sekarang ini, karena kecukupan alat buktinya,” kata Setyo.
    Setyo menambahkan, KPK berkomitmen untuk menyelesaikan kasus Harun Masiku. Namun demikian, Harun yang merupakan eks kader PDI-P melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
    KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dianggap mengetahui kasus ini. Mereka juga melakukan penyitaan barang-barang yang dapat memberikan petunjuk untuk mengungkap kasus tersebut.
    “Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan tentu melalui proses, tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di Kedeputian Penindakan,” jelas Setyo.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.