Kementrian Lembaga: MA

  • Trump Tak akan Hadiri Sidang Tarif Dagang di Mahkamah Agung

    Trump Tak akan Hadiri Sidang Tarif Dagang di Mahkamah Agung

    JAKARTA – Presiden AS Donald Trump memastikan tidak akan menghadiri sidang lisan Mahkamah Agung mengenai legalitas tarif dagang ke banyak negara.

    Para hakim agung dijadwalkan menghadiri sidang pada Rabu untuk membahas kasus tarif tersebut. Trump mengatakan meskipun dirinya ingin hadir, tapi dia tidak ingin mengganggu jalannya sidang.

    “Saya sangat ingin pergi,” kata Trump dilansir Reuters, Senin, 3 November.

    “Saya hanya tidak ingin melakukan apa pun yang akan mengalihkan perhatian dari pentingnya keputusan itu. Saya tidak ingin terlalu banyak perhatian tertuju pada diri saya. Ini bukan tentang saya, ini tentang negara kita,” sambung Trump.

    Persidangan di pengadilan tertinggi AS pada Rabu akan berpusat pada legalitas tarif global Trump yang luas dalam ujian besar bagi salah satu pernyataan paling beraninya tentang kekuasaan eksekutif, terkait isu yang telah menjadi inti agenda ekonomi dan perdagangannya.

    Mahkamah Agung menerima banding Departemen Kehakiman atas putusan pengadilan yang lebih rendah yang menyatakan bahwa Trump telah melampaui wewenangnya dalam mengenakan sebagian besar tarifnya berdasarkan undang-undang tahun 1977 yang dikenal sebagai Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional.

    Tarif tersebut ditentang oleh berbagai bisnis dan 12 negara bagian AS.

    Trump membela penerapan tarifnya untuk menyeimbangkan arus perdagangan global, dengan mengutip bea masuk tinggi selama bertahun-tahun yang dibebankan oleh negara lain atas impor AS. Ia mengatakan tarifnya telah meningkatkan pendapatan AS dan mendorong pasar saham ke serangkaian rekor tertinggi.

    “Jika kita tidak memiliki tarif, kita tidak memiliki keamanan nasional, dan seluruh dunia akan menertawakan kita karena mereka telah menggunakan tarif terhadap kita selama bertahun-tahun dan memanfaatkan kita,” katanya.

    “Kita menjadi sasaran penyalahgunaan oleh banyak negara lain, termasuk Tiongkok. Selama bertahun-tahun, tidak lagi. Tarif telah memberi kita keamanan nasional yang luar biasa,” tegas Trump.

  • Aksi ECOTON di Kalimas Surabaya: Ungkap Modus Industri Buang Limbah Saat Debit Air Tinggi

    Aksi ECOTON di Kalimas Surabaya: Ungkap Modus Industri Buang Limbah Saat Debit Air Tinggi

    Surabaya (beritajatim.com) – Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah, ECOTON, menggelar aksi langsung di Sungai Kalimas, Surabaya, Senin (3/11/2025), untuk menyoroti pencemaran sungai yang akut akibat banyaknya limbah industri.

    ​Dalam aksinya, ECOTON mendesak Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum industri yang selama awal musim hujan sengaja membuang limbah cair ke aliran sungai.

    ​Desakan ini muncul setelah tim ECOTON memantau bahwa banyak industri di sekitar aliran Sungai Surabaya, termasuk di wilayah Sidoarjo dan Gresik, memanfaatkan musim hujan untuk membuang limbah. Mereka beralasan air sungai yang sedang tinggi akan membuat pencemaran “tercampur” dan sulit dideteksi.

    Juru kampanye ECOTON, Prigi Arisandi, menegaskan bahwa praktik pencemaran air sungai sudah berlangsung lama, dan hal ini sekaligus menunjukkan lemahnya pengawasan lingkungan dari pemerintah daerah.

    “Setiap musim hujan, pola pencemaran air sungai selalu berulang. Industri memanfaatkan derasnya arus sungai untuk melepas limbahnya tanpa pengolahan,” ujar Prigi, Senin (3/11/2025).

    Padahal, keputusan Mahkamah Agung sudah jelas mewajibkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menegakkan hukum lingkungan dan menindak pelaku pencemar Kali Surabaya.

    Prigi menyebutkan, aroma amis dan warna keruh Kalimas Surabaya adalah indikator jelas meningkatnya kandungan bahan organik dan kimia berbahaya yang merusak ekosistem sungai serta membahayakan kesehatan warga.

    “Kami tidak ingin sungai hanya diurus saat ada lomba kebersihan atau peringatan Hari Air. Sungai adalah sumber kehidupan dan bagian dari hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang sehat,” urainya.

    Oleh karena itu, ECOTON berharap pemerintah segera bertindak sebelum pencemaran semakin parah dan mengancam sumber air baku masyarakat Surabaya, dan berikut beberapa tuntutan mereka:

    1. Gubernur Jawa Timur segera menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung terkait pemulihan kualitas air Sungai Surabaya.

    2. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kota Surabaya memperketat pengawasan industri di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas dan Kali Mas.

    3. Publikasi data hasil pemantauan kualitas air secara transparan dan melibatkan masyarakat dalam pemantauan pencemaran. (rma/ian)

  • Tinjau Pelaksanaan Hari Pertama TKA di Jatim, Khofifah Pastikan Kesiapan Listrik dan Internet
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        3 November 2025

    Tinjau Pelaksanaan Hari Pertama TKA di Jatim, Khofifah Pastikan Kesiapan Listrik dan Internet Surabaya 3 November 2025

    Tinjau Pelaksanaan Hari Pertama TKA di Jatim, Khofifah Pastikan Kesiapan Listrik dan Internet
    Editor
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, meninjau langsung pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik (TKA) tahap pertama hari pertama di SMAN 6 Surabaya, Senin (3/11/2025).
    Peninjauan ini dilakukan, untuk memastikan pelaksanaan TKA di 4.323 satuan pendidikan di seluruh Jatim berjalan lancar tanpa kendala teknis.
    Gubernur Khofifah menegaskan pentingnya kesiapan pasokan listrik dan jaringan internet, agar pelaksanaan TKA tidak terganggu.
    “Hari ini anak-anak jenjang SMA/SMK/MA melaksanakan TKA. Hasilnya bisa menjadi dasar masuk perguruan tinggi,” ujar Khofifah.
    TKA diikuti oleh 390.186 siswa se-Jawa Timur, terdiri dari:
    171.502 siswa SMA

    218.401 siswa SMK

    283 siswa SLB

    16.326 peserta Paket C
    Khofifah meminta Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim memastikan ketersediaan genset dan jaringan internet yang stabil di seluruh sekolah pelaksana TKA.
    “Listrik dan internet sangat berpengaruh. Jangan sampai dua hal ini tidak firm, karena akan memengaruhi mental dan konsentrasi anak-anak,” tegasnya.
    TKA bersifat opsional dan bertujuan mengukur capaian akademik peserta didik, menjadi referensi seleksi akademik, serta bahan pertimbangan masuk perguruan tinggi jalur prestasi.
    Pelaksanaan TKA dibagi dalam 3 gelombang:
    Gelombang 1:
    Gelombang 2:
    Gelombang Khusus:
    Mapel Wajib dan Pilihan TKA

    Mapel Wajib: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris

    Mapel Pilihan: Matematika Lanjutan, Fisika, Kimia, Biologi, Ekonomi, Sosiologi, Geografi, Sejarah, PPKn, Projek Kreatif dan KWU, Bahasa Indonesia Lanjutan, Bahasa Inggris Lanjutan, Antropologi
    Selain kesiapan teknis, Khofifah juga menekankan pentingnya kesiapan mental siswa.
    Ia mengingatkan agar siswa mengerjakan tes dengan jujur dan percaya diri.
    “Kerjakan TKA dengan jujur ya nak, hasilnya akan menjadi potret dari kompetensi yang kalian miliki,” tutupnya.
    Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul
    Gubernur Jatim Tinjau Pelaksanaan TKA di SMAN 6 Surabaya, Pastikan Listrik dan Internet Aman
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tinjau SMAN 6 Surabaya, Khofifah Tegaskan Jatim Siap Laksanakan Tes Kompetensi Akademik

    Tinjau SMAN 6 Surabaya, Khofifah Tegaskan Jatim Siap Laksanakan Tes Kompetensi Akademik

    Surabaya (beritajatim.com) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan kesiapan Jawa Timur dalam pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik (TKA) 2025. Hal itu disampaikan usai meninjau langsung pelaksanaan TKA tahap pertama di SMAN 6 Surabaya, Senin (3/11/2025).

    “Hari ini anak-anak jenjang SMA/SMK/MA akan melaksanakan TKA. Hasilnya nanti bisa menjadi dasar bagi anak-anak untuk masuk perguruan tinggi. Maka faktor teknis pasokan listrik harus aman, juga jaringan internetnya. Dua hal ini saya rasa sangat penting,” ujar Khofifah di sela kunjungan.

    Ia menyebut, kesiapan teknis dan nonteknis menjadi faktor utama kelancaran pelaksanaan TKA. Untuk itu, Khofifah telah menginstruksikan Dinas Pendidikan Jawa Timur memastikan seluruh satuan pendidikan pelaksana TKA memiliki cadangan daya listrik berupa genset dan jaringan internet yang stabil.

    “Ini bentuk langkah antisipatif dari kemungkinan terjadinya pemadaman listrik,” ucapnya.

    “Melalui Pak Kadindik Jatim, saya minta agar dipastikan provider pendukung jaringan internetnya, di semua sekolah pelaksana TKA untuk tetap terjaga kestabilan jaringannya,” lanjutnya.

    Khofifah juga mengingatkan pentingnya kesiapan mental siswa dalam menghadapi ujian. Ia meminta para peserta menjaga ketenangan dan kejujuran selama pelaksanaan TKA.

    “Tidur yang cukup, tenang, berdoa untuk kelancaran diri sendiri, menjaga emosi tetap stabil, menyiapkan perlengkapan yang harus dibawa, datang lebih awal, hal-hal seperti ini juga pasti akan berpengaruh,” tuturnya.

    “Pesan saya untuk anak-anakku siswa SMA SMK, kerjakan TKA dengan jujur ya nak, hasil TKA ini akan menjadi potret dari kompetensi yang didapatkan anak-anak,” lanjutnya.

    Tes Kompetensi Akademik diatur dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 dan bersifat opsional. Tujuannya mengukur capaian akademik peserta didik, menjadi referensi seleksi akademik, serta bahan pertimbangan masuk perguruan tinggi melalui jalur prestasi.

    Pelaksanaan TKA 2025 di Jawa Timur berlangsung dalam tiga gelombang. Gelombang pertama digelar 3–4 November untuk mata pelajaran wajib dan pilihan, gelombang kedua pada 5–6 November, serta gelombang khusus 8–9 November bagi peserta jalur nonformal seperti Paket C.

    Di Jawa Timur, tercatat ada 4.323 satuan pendidikan pelaksana dengan total peserta 390.186 siswa. Rinciannya, 171.502 siswa SMA, 218.401 siswa SMK, 283 siswa SLB, dan 16.326 peserta Paket C.

    TKA menguji tiga mata pelajaran wajib — Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris — serta sejumlah mata pelajaran pilihan seperti Fisika, Kimia, Biologi, Ekonomi, Sosiologi, Geografi, Sejarah, dan Pendidikan Pancasila.

    Selain aspek teknis dan akademik, Khofifah juga menyoroti pentingnya dukungan keluarga bagi para peserta.

    “Satu lagi yang paling penting, doa orang tua. Anak-anak belajar maksimal, orang tua bantu dengan doa, Insya Allah itu nanti akan ketemu,” pungkasnya. [tok/beq]

  • DJP-Kejati Jakarta Buru Aset Terpidana Penggelapan Pajak ke Singapura

    DJP-Kejati Jakarta Buru Aset Terpidana Penggelapan Pajak ke Singapura

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Pusat bersama Kejati Jakarta tengah memburu aset terpidana penggelapan pajak berinisial TB di Singapura.

    Kabid P2Humas Kanwil DJP Jakarta Pusat Muktia Agus Budi Santosa mengatakan perburuan aset dilakukan lantaran pihaknya menduga TB telah menyembunyikan aset di Singapura.

    “Langkah lanjutan [telah] permintaan penyitaan aset di luar negeri terkait aset dan dana yang diduga disembunyikan oleh Terpidana TB di luar negeri,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (3/11/2025).

    Dia menambahkan, permintaan penyitaan aset itu dilakukan dengan menempuh mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) dengan otoritas Singapura.

    “DJP saat ini sedang menempuh mekanisme MLA atau Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura untuk meminta penyitaan aset terkait,” imbuhnya.

    Sementara itu, Agus mengungkap bahwa pihaknya telah melakukan penyitaan dan pemblokiran terhadap aset senilai Rp58,2 miliar dalam perkara pajak ini. 

    Aset yang disita maupun diblokir ini mencakup uang dalam rekening bank, obligasi, kendaraan, apartemen, dan bidang tanah.

    Agus juga menjelaskan modus TB dalam perkara TPPU ini dengan cara menyimpan uang tunai hasil pidana ke bank. Setelah itu, TB melakukan konversi uang itu menjadi mata uang asing untuk kemudian dikirim ke luar negeri.

    “Dengan menempatkan uang tunai ke sistem perbankan, melakukan konversi ke mata uang asing, transfer dana ke luar negeri, serta membelanjakan dalam bentuk aset,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, TB merupakan salah satu Beneficial Owner dari Wajib Pajak PT UP. Dia telah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024.

    Dalam hal ini, Hakim Agung MA telah menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp634,7 miliar. Putusan ini sekaligus menganulir vonis bebas TB pada pengadilan tingkat pertama di PN Jakarta Pusat pada (3/8/2023).

  • Budi Arie Sampai Minta Izin ke Relawan Projo untuk Gabung Gerindra, Denny Siregar: Kukira Gabung PSI, Terlalu Kecil Ya?

    Budi Arie Sampai Minta Izin ke Relawan Projo untuk Gabung Gerindra, Denny Siregar: Kukira Gabung PSI, Terlalu Kecil Ya?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sutradara dan pegiat media sosial, Denny Siregar, ikut menanggapi langkah Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, yang dikabarkan ingin bergabung ke Partai Gerindra.

    Dikatakan Denny, sebagai pendukung setia Jokowi, mestinya Budi Arie bergabung dengan PSI.

    “(Minta izin ke relawan Projo untuk gabung Gerindra) Kukira gabung ke PSI, terlalu kecil ya?,” ujar Denny di Facebook pribadinya, Minggu (2/11/2025).

    Ia juga menyinggung pernyataan Budi Arie yang menyebut nama Projo bukan berarti Pro Jokowi, melainkan berasal dari bahasa Sanskerta.

    “(Soal singkatan Projo bukan Pro Jokowi tapi bahasa Sanskerta) Wkwkwkw, doi takut gak diakuin ma Gerindra,” tandas Denny.

    Denny melihat sikap tersebut sebagai bentuk kegamangan politik setelah junjungannya tidak lagi berkuasa.

    Ia menyebut, langkah Budi Arie yang berusaha menjaga jarak dari nama Jokowi justru menimbulkan tanda tanya publik soal arah Projo ke depan.

    Seperti diketahui, Budi Arie menyampaikan bahwa dalam Kongres III Projo di Hotel Grand Sahid Jakarta, dirinya meminta izin kepada para relawan untuk bergabung dengan Partai Gerindra.

    Dalam kesempatan itu, Budi juga menegaskan bahwa logo Projo akan diganti dan tidak lagi menampilkan wajah Jokowi.

    Sebelumnya, Rizal Fadillah, berbicara mengenai langkah organisasi relawan Projo (Pro Jokowi) yang akan mengganti logo dan tidak lagi menampilkan wajah Presiden ke-7 RI, Jokowi.

    Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi sebelumnya menyebut perubahan logo itu sebagai upaya pembaruan organisasi, bukan lagi bermakna “Pro Jokowi”, tetapi memiliki makna tersendiri.

  • Raja Surakarta Paku Buwono XIII Wafat, Akhiri Perjalanan Panjang Dinasti Mataram Modern

    Raja Surakarta Paku Buwono XIII Wafat, Akhiri Perjalanan Panjang Dinasti Mataram Modern

    Surakarta (beritajatim.com) — Sampeyandalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan Paku Buwono XIII, raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, berpulang pada Minggu Pon (2 November 2025) dini hari setelah beberapa waktu menjalani perawatan akibat sakit. Raja yang akrab disapa Sinuhun PB XIII ini wafat di Rumah Sakit Indrayanti, Surakarta.

    Kabar duka tersebut dikonfirmasi salah satu adiknya, GKR Koes Moertiyah Wandansari, yang menyebut sang kakak memang sudah lama mengalami penurunan kondisi kesehatan.

    “Terakhir, waktu prosesi Adang Dandang Kiai Duda dalam rangka Maulud Nabi di Tahun Dal, beliau sudah tampak sangat lemah. Namun karena itu tradisi penting delapan tahunan, beliau tetap hadir,” ujar Koes Moertiyah, Sabtu malam (1/11) yang disebutkan oleh sumber beritajatim Minggu pagi (2/11).

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian waktu pemakaman, namun tradisi mengisyaratkan jenazah akan dimakamkan di Astana Pajimatan Imogiri, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, makam para raja Mataram Islam.

    Sejak pagi, suasana di Keraton Surakarta mulai tampak berbeda. Sejumlah prajurit dan abdi dalem berdatangan mengenakan busana adat lengkap, sementara masyarakat mulai berdiri di sekitar alun-alun utara untuk memberi penghormatan terakhir.

    “Benar, Sinuhun wafat. Saya mendapat dhawuh untuk ke Keraton, tapi belum tahu kabar lebih lanjut,” ujar seorang abdi dalem yang enggan disebut namanya.

    Dari Masa Kecil Sederhana hingga Sopir Pribadi Raja

    Lahir pada 28 Juni 1948 atau 21 Ruwah tahun Dal 1879 Jawa, PB XIII memiliki nama kecil Gusti Raden Mas Suryadi, putra dari PB XII dan KRAy Pradapaningrum. Nama itu kemudian diganti menjadi Suryo Partono oleh neneknya, GKR Pakoe Boewono, yang juga permaisuri PB XI.

    Kehidupan masa kecil Suryo Partono jauh dari kemewahan bangsawan. Ia tumbuh dalam kesederhanaan di lingkungan keraton. Dalam buku Mas Behi, Angger-angger dan Perubahan Zaman karya KP Eddy Wirabhumi, diceritakan bahwa putra-putri PB XII harus bersekolah dengan sandal karena tak mampu membeli sepatu.

    “Sepatu? Memimpikannya saja kami tidak berani,” tutur PB XIII dalam kesaksian yang ditulis Eddy.

    Dewasa, Suryo Partono hidup mandiri. Ia pernah bekerja sebagai sopir pribadi di Jakarta dan kemudian menjadi ajudan sekaligus sopir bagi ayahandanya sendiri.

    “Kalau Sinuhun makan di restoran, saya makan di mobil. Kadang saya mengutip uang bensin untuk kebutuhan keluarga,” kenangnya suatu kali.

    Meski hidup sederhana, ia aktif di komunitas radio amatir ORARI Surakarta bersama tokoh masyarakat Sumartono Hadinoto. Aktivitas sosialnya terlihat saat banjir besar melanda Solo; keduanya berkeliling membagikan lampu petromaks untuk warga pengungsi.

    Dari Pelatihan Migas hingga Penyelamat Pusaka Keraton

    Suryo Partono juga sempat mengikuti pelatihan kerja di PT Caltex di Rumbai, Riau. Pengetahuan yang diperolehnya terbukti berguna saat Keraton Surakarta terbakar pada Januari 1985. Berkat keahliannya, ia berhasil menghambat kobaran api di Bangsal Prabasuyasa, menyelamatkan sejumlah pusaka penting kerajaan.
    Atas jasanya, PB XII menganugerahinya Bintang Sri Kabadya Tingkat I, penghargaan tertinggi di lingkungan Keraton.

    Naik Tahta di Tengah Badai Dualisme

    Pada 10 September 2004 (25 Rejeb 1937 Jawa), KGPH Hangabehi — gelar bagi putra sulung raja Mataram — resmi dinobatkan menjadi Paku Buwono XIII. Namun perjalanan menuju tahta tidak mudah.

    Penobatan itu diiringi dinamika internal karena salah satu saudaranya, KGPH Tedjo Wulan, juga menobatkan diri sebagai raja, menciptakan dualisme “PB XIII kembar”. Konflik tersebut sempat mereda, namun kembali mencuat pada 2017 ketika Sinuhun PB XIII menutup akses adik-adiknya ke Keraton selama tiga tahun.
    Ketegangan mulai mencair setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan Nomor 1950/2020, yang menjadi dasar rekonsiliasi antar keluarga besar PB XII.

    “Putusan ini membawa pencerahan. Ini bukan soal kalah atau menang, melainkan bagaimana seluruh anak cucu PB XII bisa kembali bersatu membangun Keraton,” kata Eddy Wirabhumi, Ketua Bidang Hukum Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta.

    Warisan Seorang Raja

    PB XIII dikenal sebagai sosok yang tekun menjaga tradisi di tengah perubahan zaman. Meski hidup dalam kesederhanaan dan menghadapi berbagai cobaan, ia tetap menempatkan kehormatan Keraton sebagai panggilan hidup.
    Kini, kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga besar Keraton Surakarta dan masyarakat yang selama ini memandangnya sebagai simbol keluhuran budaya Jawa. [aje]

  • Kompleks DPR-MA di IKN Dibangun November, Anggarannya Rp 11,6 T

    Kompleks DPR-MA di IKN Dibangun November, Anggarannya Rp 11,6 T

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto telah berkomitmen untuk melanjutkan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) dan menjadikannya Ibu Kota Politik 2028. Selaras dengan itu, infrastruktur legislatif dan yudikatif akan mulai dibangun dalam waktu dekat.

    Komitmen kelanjutan IKN ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan IKN.

    Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, mengatakan pembangunan fisik tahap kedua difokuskan pada Kawasan Legislatif dan Yudikatif. Tanda tangan kontrak hasil lelang pembangunan dijadwalkan berlangsung pada akhir Oktober hingga November 2025.

    “Pasca Perpres 79, pembangunan fisik maupun non-fisik di IKN akan semakin masif. Saat ini, sekitar 7.000 pekerja konstruksi tinggal di Hunian Pekerja Konstruksi (HPK). Pada tahap kedua, jumlah pekerja diperkirakan mencapai 20.000 orang untuk mempercepat pembangunan IKN,” kata Basuki dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/11/2025).

    Basuki menjelaskan, kompleks perkantoran legislatif akan dibangun di lahan seluas 42 hektare (ha) dengan anggaran Rp 8,5 triliun untuk periode pembangunan 2025-2027. Pembangunan tersebut mencakup Gedung Sidang Paripurna, Plaza Demokrasi, Serambi Musyawarah, Museum, dan gedung kerja lainnya.

    Sementara kompleks yudikatif akan memiliki luas 15 ha dengan anggaran Rp 3,1 triliun. Di sana, akan dibangun gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Agung (MA).

    Secara keseluruhan, anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan kedua kawasan ini mencapai Rp 11,6 triliun. Proses pembangunan kedua kompleks diperkirakan memakan waktu 25 bulan dimulai pada November 2025.

    Plaza Yudikatif Foto: Dok. Otorita IKN

    Masjid hingga Basilika Rampung 2025

    Selain gedung perkantoran, pembangunan prioritas lainnya termasuk penataan Pasar Sepaku, Masjid Negara, dan Basilika ditargetkan selesai dan beroperasi akhir 2025. Fasilitas pendukung lainnya, seperti konektivitas jalan di KIPP Sub-WP 1B dan 1C, hunian, pasar, dan fasilitas pendidikan, juga tengah dipersiapkan untuk mendukung relokasi ASN ke Nusantara.

    Sebagai pendukung infrastruktur fisik, Otorita IKN juga memastikan bahwa sumber air baku di IKN bisa memenuhi kebutuhan ASN yang akan pindah ke IKN. Hal ini melalui Bendungan Sepaku Semoi dengan luas 800-900 Ha dengan kapasitas tampungan 16 juta meter kubik dan mampu menyediakan air baku 2.500 liter/detik.

    Dari ketersediaan air baku, 1.500 liter/detik akan dialirkan ke IKN dan 1.000 liter/detik dialirkan ke Balikpapan. Selain bendungan, juga telah disiapkan Intake Sepaku dengan instalasi pengolahan air dengan kapasitas 300 liter/detik. Adapun air yang mengalir IKN merupakan air yang dapat diminum.

    Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus)

    Lebih lanjut, dalam rangka persiapan menuju Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus), Otorita IKN menggandeng Jimly School of Law and Government (UGM) untuk merancang regulasi dan struktur Pemdasus secara komprehensif.

    Dengan dimulainya tahap persiapan pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif, IKN semakin memperkuat fondasinya sebagai pusat pemerintahan modern, inklusif, dan berkelanjutan.

    Halaman 2 dari 2

    (shc/ara)

  • DJP dan Kejaksaan Ungkap Skema Pencucian Uang Terpidana Pajak Rp58,2 Miliar

    DJP dan Kejaksaan Ungkap Skema Pencucian Uang Terpidana Pajak Rp58,2 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh terpidana TB, pelaku penggelapan pajak yang telah divonis bersalah. Kasus ini kini resmi dibawa ke pengadilan.

    Terpidana TB diketahui menjalankan berbagai skema pencucian uang atas hasil tindak pidana di bidang perpajakan, antara lain dengan menempatkan uang tunai ke sistem perbankan, mengonversi ke mata uang asing, mentransfer dana ke luar negeri, serta membelanjakannya dalam bentuk aset.

    Sebagai bagian dari proses hukum, aset senilai sekitar Rp58,2 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana pajak telah dilakukan pemblokiran dan penyitaan, meliputi uang dalam rekening bank, obligasi, kendaraan, apartemen, dan bidang tanah.

    TB sebelumnya terbukti sebagai salah satu beneficial owner dari Wajib Pajak PT UP. Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 19 September 2024. TB dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp634,7 miliar.

    Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah MA membatalkan vonis bebas pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 3 Agustus 2023. Pengungkapan kasus TPPU menjadi tindak lanjut dari vonis tersebut, menyusul penelusuran aset hasil kejahatan pajak yang dilakukan lintas yurisdiksi.

    DJP menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi lintas lembaga penegak hukum, dengan melibatkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepolisian (Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Upaya itu turut didukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kementerian Hukum dan HAM RI. Selain itu, DJP juga berkoordinasi dengan otoritas perpajakan dari Singapura, Malaysia, British Virgin Islands, dan sejumlah negara lainnya, mengingat adanya transaksi keuangan lintas negara dalam perkara ini.

    Untuk menindaklanjuti hasil penyidikan, DJP menempuh mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) atau Timbal Balik dalam Masalah Pidana dengan pemerintah Singapura. Langkah ini ditempuh untuk meminta penyitaan aset dan dana yang diduga disembunyikan oleh terpidana TB di luar negeri.

    Mekanisme MLA tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum lintas yurisdiksi sekaligus memperkuat kerja sama internasional dalam pemulihan aset negara yang berasal dari tindak pidana perpajakan.

    DJP menegaskan, kolaborasi penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen menjaga penerimaan negara dan menegakkan keadilan bagi wajib pajak yang patuh. 

    “Tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana pajak untuk menikmati hasil kejahatannya, dan seluruh langkah penegakan hukum ini diambil demi memastikan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berintegritas,” ujar Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jakarta Pusat Muktia Agus Budi Santosa dalam keterangannya, Jumat (31/10/2025).

  • Terbongkar! Modus Cuci Uang Rp 58 M dari Kasus Pajak Lintas Negara

    Terbongkar! Modus Cuci Uang Rp 58 M dari Kasus Pajak Lintas Negara

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Jakarta Pusat bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh terpidana TB senilai Rp 58,2 miliar. TB sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara penggelapan pajak.

    Terpidana TB diketahui melakukan berbagai skema pencucian uang atas hasil tindak pidana di bidang perpajakan, antara lain dengan menempatkan uang tunai ke sistem perbankan, mengonversi ke mata uang asing, mentransfer dana ke luar negeri, serta membelanjakannya dalam bentuk aset.

    Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, sejumlah aset senilai sekitar Rp 58,2 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana pajak telah dilakukan pemblokiran dan penyitaan, mencakup uang dalam rekening bank, obligasi, kendaraan, apartemen, dan bidang tanah.

    “Kasus baru ini kini telah resmi dibawa ke pengadilan,” tulis DJP lewat keterangan tertulis, Sabtu (1/11/2025).

    Terkait aset dan dana yang diduga disembunyikan oleh Terpidana TB di luar negeri, DJP saat ini sedang menempuh mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) atau Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura untuk meminta penyitaan aset terkait.

    Terpidana TB sebelumnya terbukti sebagai salah satu Beneficial Owner dari Wajib Pajak PT UP. Ia telah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Mahkamah Agung juga telah menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp 634,7 miliar, setelah membatalkan vonis bebas pada pengadilan tingkat pertama di PN Jakarta Pusat tanggal 3 Agustus 2023.

    Keberhasilan pengungkapan kasus TPPU ini merupakan hasil sinergi lintas lembaga penegak hukum antara DJP, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepolisian (Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri), serta PPATK, dengan dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kementerian Hukum dan HAM RI.

    Selain itu, DJP juga berkoordinasi dengan otoritas perpajakan dari Singapura, Malaysia, British Virgin Islands, dan beberapa negara lainnya, mengingat adanya transaksi keuangan lintas negara dalam perkara ini.

    Sebagai informasi, ada pada tahun 2023 silam DJP Jakarta Pusat telah menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial TB kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (29/3). Dirinya dikabarkan menyebab kerugian negara hingga Rp 317 miliar.

    Adapun pelanggaran pidana yang dimaksud terkait Wajib Pajak PT Uniflora Prima (PT UP) yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun 2014. Sedangkan tersangka TB sendiri merupakan beneficial owner atau penerima manfaat dari PT UP.

    Sementara itu, dijelaskan bahwa kasus ini bermula pada 2014 saat PT UP menjual asetnya sebesar US$ 120.000.000 yang hasil penjualannya dilarikan ke luar negeri. Akibat dari aksi tersebut mengakibatkan kerugian negara setidaknya Rp 317 miliar.

    (shc/fdl)